Binjai

HEADLINE NEWS

Polsek Medan Baru Tidak Temukan Obat Terlarang di Traxx

By On 6/07/2023


MEDAN //DeteksiNusantara.Com. Kepolisian Polsek Medan Baru melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam Club dan KTV Traxx yang berada di Jalan Nibung Baru Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (07/6/2023) dini hari.


Penindakan ini dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Kanit Lantas Polsek Medan Baru Iptu MP Hutahuruk didampingi Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun dan diikuti personel Polsek Medan Baru.


Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK mengatakan penindakan tersebut dilakukan dalam menindaklanjuti viralnya di media sosial dan pemberitaan yang menyebutkan Traxx Club dan KTV diduga jadi lokasi transaksi jual beli pil ektasi.


"Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan baik itu di KTV maupun di Club, personel tidak menemukan adanya transaksi jual beli pil ekstasi ataupun narkoba lainnya. Dimana saat di lokasi juga pengunjung   terlihat sepi,"kata Kompol Ginanjar.


Meskipun demikian, kata Kapolsek, personel juga menyampaikan larangan keras kepada pihak manager dan pegawai untuk tidak melakukan transaksi peredaran narkoba.


"Kepada pihak manager dan pegawai juga telah diberikan larangan keras  untuk tidak melakukan transaksi peredaran narkoba. Jika kedepannya ditemukan adanya transaksi peredaran narkoba, kami Polsek Medan Baru akan menindak tegas," ucap Kapolsek.


Kapolsek juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya dugaan transaksi peredaran narkoba.


"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati menggunakan media sosial,"pungkasnya.(indra.Hsb)

Kapolrestabes Medan Hadiri Peresmian Mako Brimob I Polda Sumut

By On 6/06/2023


Medan//DeteksiNusantara.Com. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK menghadiri peresmian markas komando (Mako) Brimob I Polda Sumut di Jalan Soekarno Hatta, Binjai, Selasa (6/6/2023). 


Dalam peresmian tersebut hadir Gubernur Sumut diwakili Asisten Pemerintahan Sumut, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, Wadankor Brimob Polri Irjen Pol Imam Widodo, Wakapolda Sumut Brigjend Pol Drs Jawari, Kasdam I/BB Brigjen TNI Refrizal, Danlantamal I/Belawan Laksamana Yohanes Djarko Wibowo. 


Kemudian hadir juga Kejati Sumut diwakili Kejari Binjai Jufri, perwakilan Kabinda Sumut Brigjen Pol Purn Raziman Tarigan, perwakilan para Kapolda jajaran se- Sumatera, Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Drs Armia Fahmi, Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Christiyanto, Walikota Binjai Amir Hamzah, Danlanud Soewondo diwakili Mayor POM Muhammad Sadin Ajie Muryasan, Kajari Deli Serdang Dr.Jabal Nur dan lainnya. 


"Kegiatan kita hari ini menghadiri peresmian mako Brimob I Polda Sumut di Binjai. Hadir juga para pejabat di Sumut. Kegiatan berjalan aman dan kondusif," tutur Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Tatareda.(indra.Hsb)

Redam Gabungan Kamtibmas, Polrestabes Medan Bentuk Polisi RW

By On 6/06/2023


Medan//DeteksiNusantara.Com. Demi  pendekatan Polri dengan masyarakat, Kali ini Polrestabes Medan gerak cepat pada kesiapan personel menyatu program Polisi RW. 



"Polisi ini merupakan  program bapak Kapolda Sumut dalam rangka pendekatan Polri kepada masyarakat dengan tujuan dapat memberikan pelayanan maksimal dan menciptakan Kamtibmas di masyarakat, " ucap  Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Binmas AKBP  Marudut Hutabarat SH MH saat pimpin apel di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Selasa (6/6/2023).


 Turut hadir  PJU Polrestabes Medan,  Pama,  Brigadir dan ASN. "Polri saat ini sudah membentuk Polisi RW kalau tidak ada kendala besok kita akan melaksanakan apel di mako kita guna mendapat arahan pimpinan, " paparnya. 


Selain menyambut HUT Bhayangkara agar rekan - rekan  mengikuti perlombaan - perlombaan yang akan dilaksanakan dan tingkatkan kewaspadaan dalam penjagaan mako. "  Pos Kamling sudah digiatkan kembali mohon rekan - rekan mendukung di lingkungan masing - masing guna terciptanya kamtibmas di masyarakat, " ujarnya.   Hari Sabtu ada kunjungan lrwasum mohon rekan - rekan mempersiapkan data dan keperluan lain karena sabtu kita jadwal olahraga pakaian nanti akan diumumkan lebih lanjut. 


AKBP Marudut meminta, kepada seluruh personel Polrestabes Medan untuk dapat menyatu dengan masyarakat di lingkungan RW sehingga mendapatkan informasi sekecil apapun bisa didapatkan atau masyarakat dapat langsung diinformasikan melalui masing-masing penanggung jawab lingkungan.(indra.Hsb)


Polrestabes Medan Laksanakan Rapat Tahap Kedua Tentang Pelaksanaan dan Pengendalian

By On 6/06/2023


Medan //DeteksiNusantara.Com. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi, melaksanakan rapat membahas kisi-kisi audit kinerja tahap kedua Tahun 2023 ltwasum Polri tentang pelaksanaan dan pengendalian.


Rapat yang digelar di Gedung Patriatama Polrestabes Medan tersebut dipimpin Kasiwas Polrestabes Medan Kompol Marolop Sinurat SH, Selasa (6/6/2023) pagi. 


Dalam rapat tersebut turut hadir KBO, Kaurmintu, Kasium, Brigadir, ASN Polrestabes Medan. 


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasiwas Kompol Marolop Sinurat mengatakan bahwa rapat ini dilaksanakan untuk kedua kalinya. 


"Adapun pelaksanaan rapat ini dilakukan guna membahas kisi-kisi audit kinerja tahap kedua Tahun 2023 ltwasum Polri tentang pelaksanaan dan pengendalian," kata Kompol Marolop.


Dikatakannya, rapat ini digelar sesuai arahan dan petunjuk dari pimpinan. "Demikian yang dapat dilaporkan dan selanjutnya mohon petunjuk dan arahan dari pimpinan," tandas Kompol Marolop.(indra.Hsb)

Ahli Tugas Lapas Binjai Kanwil Sumut Lepas 3 Orang Petugas.

By On 6/06/2023


Binjai //DeteksiNusantara.Com. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, Theo Adrianus, A.Md.I.P.,S.H.,M.H memimpin Apel Pagi yang dirangkai dengan pelepasan 3 orang petugas yang akan pindah tugas dari Lapas Kelas IIA Binjai.Selasa (06/06/2023).

Bertempat di Lapangan Upacara, Apel Pagi dan Pelepasan Petugas diikuti oleh Pejabat Struktural Eselon IV & V , serta JFU/ JFT dan Taruna Poltekip.

Dalam amanatnya Kalapas Binjai mengucapkan selamat menjalankan tugas ditempat tugas yang baru kepada petugas Lapas Binjai "Saya harapkan bapak ibu lebih semangat lagi di tempat tugas yang baru, hal baik yang ada di Lapas Binjai bisa diadopsi , jadilah air yang menyejukkan di tempat tugas yang baru,” harap beliau.

“Jadi seperti batu karang di tepian pantai, dihantam gelombang sedahsyat apapun, tetap kokoh tidak bergeming,Teriring doa kami tetap anda sehat bersama keluarga , menjadi petugas yang lebih baik lagi dan bermanfaat buat diri keluarga serta institusi,” tutup beliau.(Humas/RKP).

ASEAN BAC dan JETRO Sepakat  Bangun Ekosistem Net Zero Emission

By On 6/05/2023


TOKYO //DeteksiNusantara.Com. ASEAN Business Advisory Council (ASEAN BAC) dan Japan External Trade Organization (JETRO) sepakat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang mendorong perusahaan Jepang untuk mempercepat pencapaian target aksi perubahan iklim.


MoU yang penting tersebut ditandatangani Ketua ASEAN BAC yang juga Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, dan Chairman JETRO Mr. Ishiguro Norihiko, di Tokyo, dalam rangkaian Pembukaan ASEAN Japan Business Week (AJBW) 2023,  Senin (5/6).


Menurut Penanggung jawab ASEAN Net Zero Hub, Muhammad Yusrizki, bahwa penyusunan MoU ini digagas ASEAN BAC yang tahun ini dipimpin Indonesia.


“MoU dimaksud untuk mempercepat proses transisi perusahaan-perusahaan di ASEAN untuk membantu perusahan Jepang dalam mencapai target-target Aksi Perubahan Iklimnya,” kata Yusrizki yang juga anggota Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) melalui pesan elektronik.


Yusrizki menerangkan, Jepang merupakan partner bisnis dan ekonomi utama bagi kawasan ASEAN, khususnya Indonesia. Perubahan iklim yang sudah menjadi tantangan global tidak luput dari perhatian Jepang dan ASEAN dalam membangung kolaborasi nya menuju kawasan ASEAN yang rendah karbon.


“Keberlanjutan (sustainability) dan Net Zero adalah satu-satunya jalan (pathway) bagi ASEAN untuk tetap tumbuh dan menjadi kekuatan ekonomi ke depan di tengah-tengah disrupsi ekonomi akibat dari Perubahan Iklim," tukas Yusrizki.


"Semua negara di ASEAN harus berkolaborasi untuk membangun Ekosistem Net Zero Emission (NZE) di kawasan ini untuk dapat membuat semua perusahaan di ASEAN memulai perjalanannya menjadi Perusahan Net Zero, inilah arti penting pembentukan ASEAN Net Zero Hub (NZH), sambung Yusrizki.


Menyoal MoU antara ASEAN BAC dan JETRO,  Yusrizki meyakinkan bahwa kolaborasi ini tidak hanya menyangkut kerjasama dalam membuat pusat pengetahuan untuk perusahaan-perusahaan ASEAN. Kerjasama juga akan melakukan langkah-langkah konkret di dalam proses dekarbonisasi Industri, khususnya dengan memberikan asistensi pada perusahaan-perusahan untuk membuat rencana transisi yang kredibel dan pengenalan pada teknologi rendah karbon seperti efisiensi energi dan energi baru terbarukan (EBT).


Selain itu sambung Yusrizki, kedua institusi juga bersepakat untuk mengembangkan riset dan pengembangan jaringan serta ‘business matching’ antara perusahaan Jepang dan perusahaan setiap negara ASEAN.


Masih dengan semangat tema “ASEAN Matter: Epicentrum of Growth”, kehadiran MoU ini diharapkan bisa diikuti oleh negara-negara partner ASEAN lainnya, seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, Inggris, China dan lain-lain. Dengan langkah itu ASEAN akan tetap menjadi pusat pertumbuhan dunia di tengah-tengah dinamika perubahan Iklim yang juga direspon oleh dunia bisnis.


Tanpa adanya kawasan ASEAN yang ‘climate resilience’, Yusrizki berpendapat cita-cita ASEAN untuk menjadi “Epicentrum of Growth”  akan sulit terwujud. Pasalnya, banyak negara dan kawasan ekonomi di dunia sudah lebih dahulu bergerak ke arah itu, misalnya Uni Eropa dengan kebijakan perdagangannya yang disebut “Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM)” cepat akan lambat memberikan dampak signifikan pada ekspor kawasan ASEAN ke Uni Eropa.


“Kalo kita masih mau lihat ASEAN tetap melakukan perdagangan dengan kawasan atau negara-negara partner nya di masa depan, maka pelaku usaha di ASEAN harus bergerak ke arah yang sama, yaitu Net Zero Emission” tegas Yusrizki.


Lebih jauh  Yusrizki berpendapat negara dan kawasan ekonomi yang menerapkan kebijakan perdagangan yang rendah karbon semestinya tidak hanya menetapkan pembatasan jumlah emisi pada setiap produk atau jasa yang masuk atau mereka import, tetapi juga perlu berkolaborasi dengan ASEAN utk membentuk renncana transisi menuju Net Zero dan juga Ekosistem pendukungnya.


"Hal itu agar perusahaan-perusahaan ASEAN memiliki kesempatan untuk bersaing di ekonomi rendah karbon ini. Emisi Karbon memang sudah menjadi faktor Competitiveness baru di dunia bisnis dan ekonomi saat ini," demikian uraian lebih jauh Yusrizki, yang juga memimpin Kadin Net Zero Hub (NZH).


Dengan adanya ASEAN Net Zero Hub, diharapkan setiap negara ASEAN dapat menjadikan Kadin NZH sebagai referensi bagaimana ‘country platform’ NZH bekerja untuk membangun ekosistem NZE di setiap negara ASEAN.(indra.Hsb)

Penasehat Hukum Adil Anwar alias Atek Berharap Hakim Kabulkan Eksepsi

By On 6/05/2023


Simalungun//DeteksiNusantara.Com. Sidang lanjutan kasus tudingan melakukan penipuan (pasal 378) dan pemalsuan data autentik (pasal 266 ayat 1) yang mendera Adil Anwar alias Atek (74) dengan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) kembali bergulir di ruang Cakra Pengadilan Negeri Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (5/6/2023) sekira pukul 09.00 WIB.


Dari jawaban eksepsi Penasehat Hukum (PH) Atek, JPU menyatakan penolakan. Agenda sidang mendengarkan jawaban eksepsi JPU ini dipimpin Hakim Ketua, Dr. Nurnaningsih Amriani, SH, MH dengan anggota Aries Kata Ginting, SH, dan Yudi Dharma, SH serta Panitera Pengganti, Apollo Manurung.


Menanggapi penolakan eksepsi dari JPU, PH terdakwa menyatakan hal itu merupakan bagian hak JPU. Akan tetapi, dalam sidang selanjutnya nanti, PH terdakwa berharap dan bermohon agar Hakim mengabulkan pengalihan penahanan terhadap Atek.


"Kami berharap dan bermohon agar pengalihan penahanan dan eksepsi kami dikabulkan, itu harapan kami," kata Dupa Setiawan, SH dari kantor Law Firm Effendy Sinuhaji, SE, SH, MSi, MH & Associates (ESA Law Firm) selaku PH Atek saat ditemui wartawan di kantor Pengadilan Negeri Simalungun.


Pada sidang sebelumnya, penasehat hukum Atek telah menyampaikan eksepsi atau keberatan dari JPU. Dikarenakan, PH Atek menduga kalau JPU merumuskan dakwaan terhadap Atek merupakan suatu konstruksi hukum yang dapat menyudutkan terdakwa pada posisi lemah secara yuridis. "Karena berdasarkan pasal 143 ayat 2 KUHAP, terdapat 2 unsur yang harus dipenuhi dalam surat dakwaan, yaitu syarat formil (pasal 143 ayat 2 huruf a dan pasal 143 ayat 2 huruf b). Dua unsur itu tidak ada," beber Dupa.


Selanjutnya, Pasal 143 ayat (3) huruf b KUHAP secara tegas menyebutkan bahwa tidak dipenuhinya syarat-syarat materil. "Surat dakwaan menjadi batal demi hukum atau null and void, yang berarti sejak semula tidak ada tindak pidana seperti yang dilukiskan dalam surat dakwaan itu," jelas Dupa.


PH dari Atek ini juga menjabarkan dalam eksepsinya bahwa dakwaan terhadap Atek keliru yang memberikan dakwaan dengan dakwaan posisi pertama pasal 378 (ancaman 4 tahun) dan memposisikan pasal 266 ayat 1 (ancaman 7 tahun) di posisi kedua.


"Seharusnya menempatkan dakwaan tindak pidana yang lebih tinggi pidananya. Dengan demikian, dakwaan yang berbentuk subsidiaritas yang melanggar sistematika yang sudah baku tersebut dianggap kacau dan menyesatkan bagi terdakwa dalam membela diri," tegasnya.


Disamping itu, sebut Dupa, masih ada upaya perdata yang diajukan oleh terdakwa Atek dan itu masih berlangsung. Sesuai Peraturan Menteri Mahkamah Agung RI No.1 tahun 1956 pasal 1 telah mengharuskan menyelesaikan masalah perdata tersebut dan menangguhkan perkara pidananya untuk menunggu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tersebut.


"Artinya pasal ini memberikan kewenangan kepada Hakim Pidana untuk menangguhkan pemeriksaan perkara pidana fan menunggu putusan Hakim Perdata dan mengesampingkan perkara pidananya," ungkap Dupa, sembari menyatakan Atek telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Simalungun dan Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Simalungun, selaku tergugat IV terkait perkara perdata No.63/Pdt.G/2021/PN.Sim tanggal 11 Mei 2021 serta perkara perdata No.63/Pdt.G/2021/PN.Sim, tanggal 03 Oktober 2022.


Alasan lain lagi yang membuat terdakwa Atek tidak menuju unsur dakwaan yang dimaksud, papar Dupa, bahwa penerbitan SHM No.43 tanggal 15-12-1993 itu berdasarkan Surat Ukur No.1173/1993 dengan Luas 26.576 m2 dan berdasarkan SHM No. 43 yang terdaftar dan tercatat atas nama Wesly Sitomorang sebagai pemilik. "Disini Wesly Sitomorang sebagai pemohon sertifikat dan BPN Simalungun sebagai penerbit sertifikatnya," imbuh Dupa.


Menurut Dupa, apa yang dilakukan kliennya sebagai perantara dalam jual beli tanah tersebut sudah memenuhi syarat jual beli. Sebab, peralihan hak jual beli dari Wesly Sitomorang kepada Paingot Nadadap berdasarkan akte jual beli (AJB) No.47/AJB/1993 tanggal 21-12-1993. Kemudian melalui Camat Girsang Sipangan Bolon selaku PPAT dan balik nama terdaftar atas nama Paingot Nadadap sebagai pemilik.


"Disitu Wesly Sitomorang dan Paingot Nadapdap bersepakat jual beli. Kemudian Camat sebagai penerbit AJB dan BPN Simalungun untuk balik namanya," urainya.


Kemudian adanya bukti penghapusan/pelunasan hutang dan penarikan jaminan SHM yang berperkara dari Bank Mandiri No. CRO JTH/R,0677/2018 tanggal 26-10-2018.


Selanjutnya kembali lagi terjadi peralihan jual beli dari Paingot Nadadap kepada Marnaek BM Sitomorang berdasarkan AJB No.112/2018 tanggal 9-12-2018 dengan surat notaris melalui Heriana, SH, MKn selaku PPAT wilayah Simalungun serta balik nama kepada Marnaek Sitomorang sebagai pemilik.


"Hasil cek bersih sertifikat SHM No.43 tersebut tertera dengan tanda stempel BPN Simalungun dan telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di kantor pertahanan tanggal 7-1-2019 pukul 16.05 WIB.


Hingga kembali terjadi peralihan (jual beli) antara Marnaek BM Sitomorang kepada Sendi Bingei Purba Siboro berdasarkan AJB No.21/2019 tanggal 19-02-2019 melalui Heriana, SH, MKN selalu PPAT wilayah Simalungun. Dimana SHM tersebut atas nama Sendi Bingei Purba selaku pemilik.


Bukti penerimaan uang/kwitansi Penerimaan uang dari pembeli (Sendi Bingei Purba Siboro) diterima oleh penjual (Marnaek BM Sitomorang dan diketahui/disetujui istrinya, Yunita Irmala Lumban Tobing. Kwitansi pembayaran pertama senilai Rp 14 miliyar dan pembayaran kedu Rp 11.247.200.00, untuk SHM No.43 tersebut.


"Maka jelas dari uraian tersebut klien kami tidak bersalah, dan hanya sebagai perantara kedua. Jadi, dakwaan JPU atas Atek dinyatakan Batal Demi Hukum. Untuk itu kami minta Hakim mengabulkan eksepsi terdakwa Atek dan membebaskannya," pungkas Dupa.


Sebelumnya, Atek melalui kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa kasus itu berawal dari tahun 2018. Dimana saat itu, Eri Dharma Putra (DPO) menawarkan tanah milik dan kepunyaan Paingot Dadadap kepada dirinya. Eri Dharma Putra memperoleh informasi itu dari Marnaek BM Sitomorang (meninggal sebagai terdakwa).


Tanah itu seluas 26,576m2 memiliki sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 43 dan berada di Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumut.


Saat itu, Edwin Binge Purba Siboro yang sedang mencari tanah di sekitar pinggiran Danau Toba Parapat dan memberitahukan kepada Adil Anwar alias Atek. Disitulah Atek menawarkan milik dan kepunyaan Paingot Nadadap.


Selanjutnya setelah terjadi jual beli atas tanah tersebut, Atek tidak mengetahui telah terjadi gugatan TUN terhadap SHM 43 yang dilakukan Drs. Lambok Parulian Sinaga selaku penggugat dan mengklaim memiliki tanah seluas 8.881 M2. Sedangkan luas tanah di dalam SHM 43 adalah 26.576 m2, sehingga masih ada sisa tanah seluas 17.695 m2. (ASN) (Indra.Hsb)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *