Binjai

HEADLINE NEWS

Walikota Medan Diminta Evaluasi Camat Medan Perjuangan, 11 Ruko di Gang Penghulu Sei Kera Hulu Berdiri Diduga Tanpa PBG

By On 10/11/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Pasca pemberitaan 11 unit bangunan mewah berupa rumah toko (ruko) di Gang Penghulu, Kelurahan Sei Kera Hulu, Medan Perjuangan, Kota Medan yang diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Camat Medan Perjuangan, Hidayat AP SSos seolah tidak peduli terhadap bocornya PAD Kota Medan. 


Hal ini terlihat dari jawabannya saat memberikan konfirmasi kepada wartawan dengan menggunakan STIKER ucapan Terima kasih, seolah bocornya PAD Kota Medan bukan masalah serius. 

"Miris kita melihat pejabat pemerintahan yang kita nilai tidak peduli dengan tugasnya. Dimana bangunan tanpa PBG jelas merugikan PAD Pemko Medan," ujar Ketua JPKP Sumut, Nico Nadeak saat diminta tanggapannya. 

Nico meminta Walikota Medan untuk mengevaluasi Camat Medan Perjuangan yang tidak bekerja maksimal sebagai perpanjangan Walikota Medan. 

"Ada apa dengan Camat Medan Perjuangan? Mengapa bersikap slow respon terhadap informasi tersebut. Berapa kerugian PAD Pemko Medan? Kita minta Walikota Medan untuk mengevaluasi Camat Medan Perjuangan," ucapnya mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, 11 unit bangunan mewah berupa rumah toko (ruko) di Gang Penghulu, Kelurahan Sei Kera Hulu, Medan Perjuangan, Kota Medan berdiri diduga tanpa adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ironisnya, bangunan tersebut telah 70% dikerjakan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak Kecamatan, Kelurahan, Perkumpulan ataupun Satpol PP Kota Medan. (Indra hasibuan) 

Ketua Pewarta Ucapkan Selamat Kepada Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak SiK, MH Menjabat Kapolrestabes Medan

By On 10/10/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubus SH mengucapkan selamat dan sukses kepada Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH sebagai Kapolrestabes Medan, Polda Sumut.

"Selamat dan sukses saya ucapkan kepada Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH mrnjabat Kapolrestabes Medan, Polda Sumut," ucap Chairum Lubis SH, Jumat (10/19/2025).

Lanjut Chairum, sertijab Kapolrestabes Medan yang dipimpin Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisnu Hermawan Febrianto, Kamis (19/10/2025) berlangsung di lapangan apel Mapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak tetap amanah sebagai pelayan, pelindung dan pengayom bagi masyarakat.

"Tugas dan amanah yang diemban sebagai pelayan, pelindung dan pengayom bagi masyarakat harus dipegang teguh. Saya yakin, dengan kepemimpinan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, wilayah hukum di Polrestabes Medan dan polsek jajaran tetap aman dan kondusif. Sekali lagi selamat dan sukses saya ucapkan. Semoga surat telegram Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo No : ST/2134/IX/KEP./2025 yang ditandangani Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Anwar sebagai acuan memperpanjang program Kapolrestabes Medan sebelumnya," ungkap Chairum.( indra hasibuan) 

Terus Memupuk Silaturahmi, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Rutin "Jumat Barokah" Berbagi Beras

By On 10/10/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Bertempat di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan Jalan Bromo Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Jumat (10/10/2025) kembali rutin melaksanakan kegiatan sosial berbagi beras kepada pengurus dan anggota dengan kegiatan "Jumat Barokah". 

Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chirum Lubis SH mengatakan bahwa "Jumat Barokah" yang dilaksanakan untuk memperkokoh dan membentuk silaturahmi antara pengurus dan anggota juga memupuk mitra kerja dalam menjalankan tugas jurnalis.

Chairum berharap, semoga "Jumat Barokah" tetap menjalin silaturhmi dan dapat memperkokoh kebersamaan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis dan beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota dapat bermanfaat, ujar Chairum Lubis Pria yang memiliki berjiwa sosial ini.

Dalam kesempatan ini juga, dirinya tidak lupa meminta doanya kepada pengurus dan anggota agar cepat pulih. "Doakan saya cepat pulih supaya bisa bekerja kembali memimpin Pewarta Polrestabes Medan ini," pungkasnya yang diamini pengurus dan anggota yang hadir.

"Kami selalu berdoa agar Ketua Pewarta Polrestabes cepat pulih, sehingga kita bisa bersama-sama lagi melaksanakan kegiatan sosial di masyarakat," ucap para pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan.(indra hasibuan) 

Polisi Bekuk Pengedar Inex di Jalan Sei Bingai Medan Petisah

By On 10/10/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali membekuk dua orang pengedar narkotika jenis pil ekstasi atau inex di kawasan Jalan Sei Bingai, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah.

Kedua orang yang ditangkap itu masing - masing Dodi Alfarisi (26) warga Jalan Grong  - Grong, Kecamatan Grong - Grong, Kabupaten Pidie dan Muhammad Riski Haris (26) warga Jalan Piring Medan. 

"Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti masing - masing,  30 butir pil ekstasi warna pink, 14 butir pil ekstasi warna pink, 4 butir pil ekstasi kuning , setengah butir pil ekstasi warna biru, 1 unit sepeda motor Scoopy BK 6062 AJC dan 1 buah dompet warna hitam, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Jumat (10/10/2025). 

Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs ayat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun  2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

Kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekira pukul 23 00 WIB di Jalan Sei Bingai, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.  Petugas melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka Dodi, pada saat ditangkap ditemukan barna bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna pink dari tangan tersangka dan 14 butir pil ekstasi warna pink ditemukan 1 unit sepeda motor Scoopy BK 6062 AJC. Kemudian setelah dipertanyakan ia mengaku 30 butir tersebut miliknya dan 14 butir milik Muhammad Riski Haris uang dititipkan ke dirinya . Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Riski pada hari Kamis tanggal 2 Oktober sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Piring Medan. Saat digeledah ditemukan dari Riski Haris barang bukti 4 butir pil ekstasi warna kuning, setengah butir pil ekstasi warna biru dan 1 dompet warna hitam. Keduanya juga dibawa ke Mapolrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " tandasnya. (Indra hasibuan) 



Wakili Sumatera Utara, Eszra Sibarani Tampilkan Pasu-pasu dalam Kompetisi BWC di Bali

By On 10/10/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Eszra Nicolas Sibarani saat ini tengah bertarung dalam Beverange Wonder Championship (BWC) di Bali setelah lolos mewakili Medan. Di kalangan Bartender dan Barista, ajang kompetisi ini sangat bergengsi karena selain menampilkan skill juga menghasilkan produk baru yang enak di lidah.

"Kompetisi kali ini temanya mengangkat kearifan lokal, kita harus menciptakan cocktail dan mocktail yang berbahan dasar lokal setempat," kata Eszra, Kamis (9/10/2025) usai ikut kompetisi hari pertama.

Untuk Jumat (10/10/2025), pemuda berusia 22 tahun ini akan menampilkan hasil racikannya yang diberi nama Pasu-pasu. Sebagai orang Batak, ia sengaja melahirkan produk yang berasal dari warisan nenek moyangnya.

"Saya beri nama Pasu-pasu untuk menunjukan pada dunia luar kalau kuliner khas Batak juga bisa dimodifikasi. Selain itu, Arsik dan Tuak sangat populer di kalangan masyarakat Batak,"katanya.

Pasu-pasu ini terdiri dari mocktail arsik yang diadaptasi dari makanan tradisional arsik dan cocktail tarombo yang berbahan dasar andaliman dan nira.

Ia ingin kuliner dan minuman tradisional Batak bisa semakin dikenal bahkan dapat go international.  "Saya yakin bisa bersaing dan menjuarai kompetisi ini," kata Eszra yang telah beberapa kali memenangkan kompetisi tingkat Sumatera Utara.

Belajar secara otodidak sejak tamat SMA, membuatnya selalu berinovasi dalam meracik minuman, baik kopi maupun alkohol.  Baginya dunia Bartender dan Barista membuka peluang besar untuk selalu berinovasi.

"Saya ingin minuman racikan saya dikenal para penggemar kopi dan clubers, itu yang mendorong saya terus berinovasi," tambah warga Jalan Bahagia By Pass Medan ini.

Awalnya ia terjun ke dunia minuman ini karena kesukaannya pada kopi. Ia sempat membuka cofffe shop sendiri. "Tapi karena ingin lebih mendalami, saya kerja di outlet-outlet sambil belajar pada para senior," ujar mahasiswa Universitas Prima Indonesia ini.

Dari para senior inilah ia semakin mengenal bermacam-macam racikan minuman yang sedang trend dan digemari. Untuk mengasah kemampuan dan skillnya ia juga rutin mengikuti kompetisi baik tingkat lokal maupun nasional.

Dalam beberapa kompetisi tingkat Sumatera Utara, ia berhasil menjuarainya walau belum sampai juara pertama. Baginya dengan mengikuti kompetisi, ia bisa semakin memacu kreativitas, sensitifitas dan kepekaan meracik minuman dengan tepat.

Namun sayangnya, katanya, profesi Bartender dan Barista belum begitu dihargai, baik oleh konsumen, pemerintah dan pengusaha. Profesi ini masih dilihat sebelah mata sehingga tidak mendapatkan kompensasi yang layak.

"Rata-rata gaji para Bartender dan Barista masih di bawah UMR, tampilannya saja terlihat 'wah' namun gajinya minim," keluhnya.

Ia berharap, Bartender dan Barista bukan sekedar dianggap sebagai pekerjaan tetapi profesi yang menjanjikan untuk kehidupan masa depan. "Karenanya skill Barista dan Bartender harus terus diasah mengikuti perkembangan zaman," tutupnya. ( indra hasibuan) 

Chairum Lubis SH Ketua Pewarta Polrestabes Medan Mengecam Tindakan Biadab Oknum Preman Berkedok OKP

By On 10/09/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan melalui ketuanya, Chairum Lubis SH, mengeluarkan pernyataan keras terkait aksi kekerasan yang menimpa wartawan saat meliput aksi demonstrasi warga. 

Chairum Lubis mengecam tindakan sejumlah oknum preman berkedok Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang diduga sebagai suruhan PT Universal Gloves (UG).

 "Perbuatan atau aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum preman berkedok OKP yang diduga suruhan PT Universal Gloves (UG) terhadap wartawan/jurnalis adalah perbuatan atau tindakan biadab yang tidak bisa ditolerir," tegas Chairum Lubis dalam siaran persnya, Kamis (9/10/2025).

 Chairum Lubis menekankan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers tahun 1999 yang melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. 

"Wartawan atau jurnalis itu bekerja secara profesional saat melakukan peliputan dimana pun dan kapan pun dengan tetap dilindungi oleh undang-undang pers tahun 1999," ujarnya.

 Pewarta Polrestabes Medan mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus kekerasan ini dan membawa para pelaku ke pengadilan. 

Chairum Lubis juga mengimbau kepada seluruh wartawan yang menjadi korban kekerasan untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib agar kasusnya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

 "Wartawan atau jurnalis yang saat melakukan peliputan mendapatkan tindakan kekerasan untuk segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib, agar kasus kekerasan yang menimpa wartawan/jurnalis tersebut bisa dipidana dan dibawa ke meja hukum," pungkasnya. (Indra hasibuan) 

Serah Terima Jabatan Kapolrestabes Medan dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut

By On 10/09/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Bertempat di Lapangan Apel Polrestabes Medan, berlangsung kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) pejabat utama di lingkungan Polda Sumatera Utara. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., MH.

Kegiatan ini menandai pergantian jabatan Kapolrestabes Medan dari Brigjen Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum. kepada Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. serta serah terima jabatan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut dari Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. kepada Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H.

Penunjukan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan merupakan tindak lanjut dari keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2134/IX/KEP.2025 tertanggal 19 September 2025. Dalam surat tersebut, Kapolri menunjuk Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Calvijn untuk mengemban amanah baru sebagai Kapolrestabes Medan.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., Ketua Bhayangkari Daerah Sumut Ny. Mona Whisnu Hermawan, Wakil Ketua Bhayangkari Sumut Ny. Martina Rony Samtana, serta para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut, para Kapolres/ta jajaran, pengurus Bhayangkari Daerah dan Cabang Kota Besar Medan, serta personel Polrestabes Medan yang tersprin.

Turut hadir pula Ny. Luciana Gidion dan Ketua Bhayangkari Cabang Kota Besar Medan Ny. Nelly Anariani Calvijn, yang menyemarakkan suasana kegiatan dengan penuh keakraban dan kekeluargaan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan Laporan Dan Up, dilanjutkan dengan masuknya Inspektur Upacara ke lapangan, penghormatan pasukan, dan pembacaan Surat Telegram Kapolri tentang mutasi jabatan. Acara kemudian diteruskan dengan pengucapan sumpah jabatan, pembacaan doa, serta penghormatan pasukan sebelum Inspektur Upacara meninggalkan lapangan upacara.

Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan acara ramah tamah sebagai bentuk kebersamaan dan penghormatan kepada pejabat lama dan baru.

Dengan adanya pergantian pejabat ini, diharapkan dapat semakin memperkuat kinerja, soliditas, dan sinergitas jajaran Polda Sumatera Utara dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (Indra hasibuan) 



Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Rawe, Kecamatan Medan Labuhan

By On 10/08/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda diduga sebagai pengedar di Jalan Rawe V,  Lingkungan VII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan  Medan Labuhan tepatnya di depan warung milik masyarakat. "Pelaku yang diamankan diketahui bernama M Afrizal (32) warga Jalan Rawe V, Lingkungan VII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan. "Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti 2  plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan 

berat bersih 1,11 gram, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp145.000, 2 buah pipet sekop sabu, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah dompet, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (8/10/2025). 

Sehubungan dengan itu, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

Kronologis penangkapan, berdasarkan laporan informasi yang layak dipercaya tentang adanya pemilik narkotika di Jalan Rawe V, Lk VII, Kel Tangkahan, Kec. Medan Labuhan, tepatnya di depan warung pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WIB pada saat saksi berada di lokasi, saksi bertemu dengan 

1 orang laki - laki dan di sana saksi menyaru sebagai pembeli narkotika, kemudian saat saksi melakukan transaksi dan memberikan uang sebesar Rp 50.000, 1  orang laki -laki tersebut pun memberikan 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, sehingga 

saat saksi menerima 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu tersebut, saksi langsung melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki- laki tersebut. Kemudian saksi melakukan penggeledahan terhadap badan 

1 orang laki- laki tersebut dan dari tangan kanan pelaku tersebut saksi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, dan saksi menemukan kembali barang bukti berupa uang hasil penjualan sabu sebesar Rp145.000, 2 buah pipet sekop sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet dari kantong belakang 1 orang laki – laki tersebut. Kemudian saksi melakukan interogasi terhadap laki laki tersebut yang mana pelaku tersebut mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang mau dia jual. 

Kemudian saksi membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan. "Modus operandi tersangka Afrizal mengaku sudah 1 Minggu lamanya menjual narkotika jenis sabu, " tandasnya. (Indra hasibuan) 



Bangunan Ruko Mewah 11 Pintu Tanpa PBG di Gang Penghulu, Lurah Sei Kera Hulu Eko Hartadi : Kita Sudah Surati dan Himbau

By On 10/08/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Terkait bangunan mewah (Ruko) berjumlah 11 pintu yang terletak di Gang Penghulu, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, diduga tidak memiliki izin PBG. Lurah Sei Kera Hulu Eko Hartadi mengaku dan menegaskan bahwa pihaknya sudah menyurati dan menghimbau pemilik bangunan agar melengkapi izin PBG serta sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kecamatan."

Kita sudah surati dan menghimbau, agar pemilik bangunan melengkapi izin PBG nya. Dan kita juga sudah gelar RDP bahkan kunjungan ke bangunan tersebut", sebut Eko Hartadi kepada awak media, Rabu (8/10/2025).

Ketika disinggung bangunan tetap berlangsung meski sudah disurati dan dikunjungi, Eko Hartadi menyatakan bukan wewenang Kelurahan untuk menghentikan atau pun menindak bangunan tersebut.

"Kapasitas kita kan hanya menghimbau, urusan izin-izin ke Perkim. Bagusan bang colok kesana (pertanyakan izinnya ke Perkim)", tegasnya.

Ia juga menegaskan sudah menyurati pemilik bangunan sebanyak 2 kali dan sudah berkoordinasi dengan Kecamatan.

"Wewenang kita hanya menghimbau dan kita juga sudah 2 kali menyurati pemilik bangunan itu. Kalau kita bangunan itu sewenang-wenang, kena lah kami bang. Untuk pembubaran itu pihak Sat Pol PP", imbuhnya.

"Bagus saran aku yah, bang kesana langsung tanya siapa pemborongnya klarifikasi seperti apa, selaku bang orang Pers. Banyak lagi bangunan disini bang kalau bang mau masuk. Bangunan tempat nan* tanyakan PBG nya. Itu lagi ada di Jalan Sentosa lama masuk aja bang tanyakan PBG nya", tandasnya.

Berita sebelumnya, bangunan mewah yakni Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Gang Penghulu, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga saat ini tetap berlangsung pembangunan.

Lurah Sei Kera Hulu Eko Hartadi saat dikonfirmasi mengatakan sudah menyurati dan menghimbau pemilik bangunan tersebut. (Indra hasibuan). 



11 Pintu Bangunan Mewah "Ruko" di Gang Penghulu Kelurahan Sei Kera Hulu Medan Berdiri Tanpa PBG

By On 10/07/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Bangunan mewah yakni Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Gang Penghulu, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga saat ini tetap berlangsung pembangunan.

Terpantau, jumlah bangunan tersebut kurang lebih 11 (sebelas) pintu.

Hal ini, menimbulkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat khususnya warga sekitar bangunan tersebut.

Dalam hal ini, warga menilai pihak Kelurahan Sei Kera Hulu dan Kecamatan Medan Perjuangan melakukan pembiaran sehingga bangunan mewah itu tetap berlangsung tanpa memiliki izin PBG.

"Iya seharusnya pihak Kelurahan Sei Kera Hulu dan Kecamatan Medan Perjuangan menindak tegas pemilik bangunan itu bukan malah membiarkan. Masa bangunan mewah seperti itu bisa berlangsung pengerjaan tanpa memiliki izin PBG. Setau kita, kalau mendirikan suatu bangunan mewah itu harus terlebih dahulu mengurus izin PBG nya baru bisa berlangsung pembangunan", ujar seorang warga setempat yang tidak mau namanya dituliskan diberita kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

"Kalau ini tetap dibiarkan oleh Kelurahan Sei Kera Hulu dan Kecamatan Medan Perjuangan sama saja membocorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Seharusnya, Kelurahan Sei Kera Hulu dan Kecamatan Medan Perjuangan meningkatkan PAD Kota Medan", sambungnya.

Lebih lanjut ia menilai pihak Kelurahan Sei Kera Hulu dan Kecamatan Medan Perjuangan tidak serius untuk meningkatkan PAD Kota Medan serta membiarkan bangunan liar (tanpa memiliki PBG).

"Sepertinya pihak Kelurahan Sei Kera Hulu dan Kecamatan Medan Perjuangan diduga tidak serius meningkatkan PAD Kota Medan sehingga membiarkan bangunan liar berlangsung tanpa izin PBG diwilayahnya", imbuhnya.

"Untuk itu, kita minta bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama timnya untuk turun langsung menindak bangunan liar (tanpa PBG) di kota Medan khususnya di Gang Penghulu, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan", pungkasnya.

Terpisah, Lurah Sei Kera Hulu Eko Hartadi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/10/2025) terkait 11 pintu bangunan Rumah Toko (Ruko) tepatnya di Gang Penghulu, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan diduga tidak memiliki izin PBG dan hingga saat ini bangunan tetap berlangsung, mengatakan sudah memberikan himbauan.


"Sudah kita surati pak himbauan", jawabnya (indra hasibuan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *