Binjai

HEADLINE NEWS

Judi Tembak Ikan Merek Teman Dan Mesin Slot Masih Eksis Beroperasi Diwilkum Polsek Medan Sunggal

By On 4/24/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Maraknya praktik perjudian tembak ikan dan mesin slot diwilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Sunggal tepatnya berada di Jalan TB.Simatupang, Gang Rambutan, Kecamatan Medan Sunggal dan Gang Wakaf 2, Kecamatan Medan Sunggal yang diduga hingga kini masih bebas beroperasi tanpa jeda, mengakibatkan warga menjadi resah dan takut akan tingkat kriminalitas semakin meningkat.

Hal itu, diungkapkan salah seorang warga Kecamatan Medan Sunggal berinisial H (45) kepada wartawan, Selasa (23/4/2024) malam.

"Kami warga disini resahlah pak, dengan adanya praktik perjudian itu. Dan sepertinya judi itu dijaga ketat oleh oknum berbadan tegap, sehingga pihak Polsek Medan Sunggal tidak mampu untuk menutup/menggerebek lokasi judi tersebut," ucap H sembari menunjukkan lokasi judi tersebut.

"Ramai kali tiap malam pengunjung/pemain judinya pak," sambungnya.

Ia berharap pihak kepolisian Polsek Medan Sunggal segera menindak tegas dan menutup lokasi judi itu serta menangkap pengelola/pemilik judinya.

"Kita berharap Polsek Medan Sunggal segera menutup lokasi judi itu secara permanen dan menangkap Asen Marelan pengelola/pemilik judinya," tandasnya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, SH, MH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/4/2024) terkait diduga judi tembak ikan dan mesin slot bebas beroperasi di wilkum Polsek Medan Sunggal, tepatnya di Jalan TB.Simatupang, Gang Rambutan dan Gang Wakaf 2 Kecamatan Medan Sunggal mengatakan, trims infonya.

"Ya trims infonya lae," ucap Kompol Bambang Gunanti Hutabarat singkat. (Indra Hasibuan)

Dani Mewakili Kadis Pariwisata Kota Medan Angkat Bicara, " Bukan Arena Judi di Yang Lim Plaza Melainkan Game Ketangkasan Berhadiah

By On 4/24/2024


MEDAN,- Tim gabungan Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polsek Medan Area, Dinas Pariwisata Medan, Lurah Kelurahan Sei Rengas II, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kepling melakukan inspeksi mendadak ke Yang Plaza, Jalan Emas, Medan, Rabu (24/4/2024) siang.

Hal itu dilakukan guna memastikan pemberitaan sejumlah media online dan media sosial yang menyebutkan Yang Lim Plaza yang diduga dijadikan lokasi perjudian.



Hasilnya, tim gabungan tidak menemukan adanya praktik perjudian di gedung Yang Lim Plaza tepatnya di arena permainan ketangkasan City Game.

Ditemui di lokasi, mewakili Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Dani mengatakan, pihaknya melakukan inspeksi mendadak ke City Game Yang Lim Plaza untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan izin beroperasi City Game.

"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, City Game telah memiliki izin beroperasi sejak tahun 2021 lalu dan sampai sekarang masih aktif serta sesuai peraturan yang berlaku," ucap Dani didampingi Lurah Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kepling.

Dani juga menegaskan jika di City Game Yang Lim Plaza tidak ada ditemukan indikasi perjudian.

"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan,  tidak ada indikasi perjudian disini (City Game). Pihak pengelola hanya memberikan hadiah berupa barang-barang seperti, televisi, handphone, setrika, rice cooker dan lainnya kepada pengunjung yang beruntung/menang dalam permainan ketangkasan," jelas Dani.

Terakhir, Dani menghimbau kepada pelaku usaha untuk mentaati peraturan yang berlaku.

Hal senada juga diungkapkan A Lai (54), Pria keturunan Tionghoa ini menegaskan jika City Game Yang Lim Plaza Medan bukanlah arena perjudian, namun arena game ketangkasan berhadiah barang-barang elektronik.

"Dari mulai buka sampai sekarang, saya sering main game ketangkasan disini (City Game) dan tidak pernah ada perjudian disini," ucap A Lai.

Warga Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Medan Area, ini pun menjelaskan jika pihak pengelola hanya memberikan hadiah berupa barang dan tidak bisa ditukar dengan uang.

"Mekanismenya, jika ada pemain yang menang, maka hadiahnya berbentuk barang, tidak bisa ditukar dengan uang. Jadi ini bukan perjudian, melainkan hiburan game ketangkasan berhadiah," jelasnya. (Indra Hasibuan)

Advokat Olsen L Tobing SH,MH C,LA Angkat Bicara Terkait Adanya Pemberitaan Kliennya di Beberapa Media Online.

By On 4/23/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Kuasa Hukum PT Lautan Dewa Energi Cabang Medan Adv.Olsen L.Tobing S.H.M.H C,LA membantah terkait adanya pemberitaan di beberapa media online dan medsos lainnya dimana didalam pemberitaan tersebut yang menuduhkan adanya gudang illegal  di JL.perintis kemerdekaan GG.LSelasa (23/4).

Olsen L.Tobing SH MH mengatakan gudang tersebut memiliki akte pendirian berdasarkan akta Notaris No.1 tahun 12 Februari 2016, Kemudian memiliki akta pengangkatan kepala cabang wilayah Medan akta notaris no 14 tgl 17 September 2022 kepada atas nama klien kami Sofyan Tembusai alias Wak uteh 

Bahwasanya benar akte pendirian lautan sewa energi tersebut bergerak di bidang niaga umum BBM yang sah menurut Hukum.

Sehingga tidak benar adanya gudang ilegal yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut dan tuduhan itu tidak beralasan dan bohong,"Jelas Olsen 

Maka karena berita bohong  itu klien kami telah tercemar nama baiknya,maka oleh karenanya kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum atas pemberitaan oknum wartawan tersebut sebagai mana dimaksud UU ITE tahun 2016 pasal 27 ayat 3 ttg pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik dan pasal 28 ayat 1 tentang berita bohong ,Jelas Olsen.

Bahwa tidak boleh sesuatu hal kita simpulkan berdasarkan opini opini yang terbangun oleh diri sendiri untuk mendiskriditkan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang sah.

"Dimana di dalam pemberitaan tersebut tidak ada konfirmasi ke klien kami Sofyan atau kami selaku Kuasa Hukumnya ,sehingga Kami berpendapat oknum wartawan tersebut tdk profesional  dalam menjalankan tugasnya sesuai UU Pers tahun 1999 sebagai regulasi atas profesinya",Urainya.(indra Hasibuan)

Gercep Reskrim Polsek Medan Kota Bekuk Spesialis Curi Ban Mobil

By On 4/22/2024


MEDAN-DeteksiNusantara.Com. Personel Unit Reksrim Polsek Medan Kota meringkus residivis spesialis pencuri ban mobil yang meresahkan warga di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Tak tanggung-tanggung, sebelumn ditangkap, residivis ini telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Terakhir, residivis berinisial ZT (35), warga Jalan Brigjend Katamso Gang Perbatasan Blok V No.65, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun ini pernah menjalani hukuman selam 2 tahun atas kasus pencurian ban mobil pada tahun 2019.

"Setelah aksi residivis ini viral di sejumlah platform media sosial, persosnel kami langsung melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih  SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Eko Sanjaya,SH MH Senin, (22/4/2024).

Tak sia-sia, lanjut dijelaskan Kapolsek, penyelidikan yang dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan kota terhadap kasus yang viral tersebut membuahkan hasil.

"Tersangka diringkus pada hari Minggu, (21/4/2024) di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun sekitar pukuk 15.30 Wib," jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2009 ini.

Selain itu, Kaapolsek menambahkan, untuk di wilayah hukum Polsek Medan Kota sendiri, tersangka sedikitnya telah empat kali melakukan aksi nekatnya.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ban serap di beberapa tempat di seputaran wilayah hukum Polrestabes Medan. Pelaku menerangkan bahwa setiap melakukan aksinya pelaku hanya melakukannya seorang diri saja," tambah Kapolsek.

Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses.

"Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Reskirm Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya SH.MH mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada.

"Sebab, aksi kejahatan itu tidak mengenal waktu. Karenanya, masyarakat diimbau untuk tetap waspada agar tidak menjadi korban aksi kejahatan," kata Iptu Eko seraya menambahkan pihaknya senantiasa hadir menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.(indra Hasibuan)

Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi Diwilkum Polsek Medan Labuhan

By On 4/22/2024


MEDAN | DeteksiNusantara.Com.  Pihak kepolisian yakni, Polsek Medan Labuhan dan Polres Belawan diduga tutup mata dengan keberadaan lokasi praktik perjudian tembak ikan di wilayah hukumnya. Lokasi judi tersebut tepatnya berada di Jalan Alumunium, Gang Turi, Kecamatan Medan Labuhan.

Pasalnya, selain judi tembak ikan diduga peredaran narkoba bebas beroperasi dilokasi tersebut.

Hal itu, disampaikan salah seorang warga yang tak jauh dari lokasi judi tersebut berinisial, N (43) kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024). 

"Kami warga disini sangat resah bang, dengan keberadaan judi itu. Apalagi kalau sudah malam, ramai kali berdatangan para pemain judinya kelokasi itu. Kami takut, suami dan anak- anak kami jadi terkontaminasi dengan adanya judi tersebut," ujar N.

"Selain judi tembak ikan, ada juga peredaran/transaksi narkoba dilokasi itu bang," sambungnya.

Untuk itu, N mewakili warga setempat berharap pihak kepolisian yakni Polsek Medan Labuhan dan Polres Belawan segera menindak tegas pengelola/pemilik judinya serta menutup lokasi perjudian itu secara permanen, guna meningkatkan Kamtibmas situasi aman dan nyaman.

"Saya berharap Polsek Medan Labuhan dan Polres Belawan segera menutup judi itu dan menangkap pengelola/pemilik judinya," tandasnya. 

Sementara itu, Kapolsek Medan Labuhan AKP P. Sarianto Simbolon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (20/4/2024) terkait diduga judi tembak ikan dan peredaran narkoba bebas beroperasi tepatnya berada di Jalan Alumunium, Gang Turi Kecamatan Medan Labuhan, hingga berita ini diterbitkan enggan berkomentar. (Indra Hasibuan)

Praperadilan Penangkapan Godol Kandas, Perkara Sidang Pemeriksaan dan Ancaman Penjara Menanti

By On 4/22/2024


Lubuk Pakam - DeteksiNusantara..Com. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, telah selesai menggelar sidang prapradilan yang diajukan Edi Suranta Gurusinga alias Godol atas perkara ditangkap Polrestabes Medan atas kepemilikan senjata api, Jumat (19/4/2024).

Dipimpin Majelis Hakim Rina Sembiring, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya kepada pemohon (nihil) pertimbangan hakim sebagai berikut.

Menimbang karena berkas perkara pokok telah di limpahkan ke pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan pokok perkara telah digelar sidang pertama maka menyatakan sesuai dengan pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana bertentangan dengan UUD 1945  dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai.

Permintaan prapid gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

Kemudian, menimbang terkait surat putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015 batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan praperadilan tersangka Godol ditolak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Minggu (21/4/2024). 

"Secara otomatis perkara kepemilikan senjata api oleh tersangka Godol itu pun berlanjut ke pengadilan dan menanti hukuman penjara," sebutnya.

Untuk diketahui, Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menyerahkan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam.

Penyerahan Edi Suranta Gurusinga alias Godol tersangka kepemilikan senjata api ke JPU itu dibenarkan Kapolrestabes Medan melalui Plh Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution, Senin (15/4/2024) lalu.

"Berkas perkaranya dinyatakan lengkap P22 sehingga penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka Godol ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang," katanya.

Ia menerangkan, tersangka Godol merupakan dalang terjadinya bentrokan ormas PKN dan IPK di Kecamatan Pancurbatu beberapa waktu lalu.

"Godol dan 20 orang lainnya sebelumnya ditangkap tim gabungan Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut di Dusun 3 Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang," terangnya.

"Sebagaimana diketahui dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa senjata api, senapan angin, belasan senjata tajam, mesin judi ikan-ikan, serta alat perjudian dadu putar," ujar Iptu Nizar.(indra Hasibuan)


Resmi Dipimpin Anak Agung Gde Krisna, Tongkat Komando Kanwil Kemenkumham Sumut Berganti

By On 4/19/2024


Medan- DeteksiNusantara.Com. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara resmi berganti pimpinan. Tongkat komando yang sebelumnya dipegang oleh Mhd Jahari Sitepu kini beralih ke tangan Anak Agung Gde Krisna. 

Pergantian kepemimpinan ini ditandai dengan upacara serah terima jabatan yang diadakan hari ini, Kamis (18/4/24).

Mhd Jahari Sitepu mendapatkan amanah baru menjadi Direktur Pelayanan Tahanan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 

Sementara Anak Agung Gde Krisna sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga dalam sambutannya berpesan agar seluruh insan Pengayoman di Sumatera Utara membangun kerja sama yang solid dengan pimpinan baru untuk kemajuan organisasi.

“Mari kita ciptakan kerja sama yang baik antara para Kepala Divisi, Ibu-ibu DWP dan PIPAS untuk bersama-sama membangun demi kemajuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, ini pesan Bapak Menteri,” ujarnya.

Reynhard juga menyampaikan keyakinannya bahwa Agung merupakan sosok yang tepat untuk memimpin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. 

Ia menyebut Agung sebagai pribadi yang berkinerja tinggi dan merupakan salah satu alumni terbaik Akademi Ilmu Pemasyarakatan angkatan 34 yang berhasil menjadi Kepala Kantor Wilayah paling junior pertama pada angkatannya.

Sementara itu, Jahari Sitepu, dalam kesempatannya, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara atas dukungan dan kerjasamanya selama Famasa kepemimpinannya. Ia juga berpesan kepada pimpinan baru untuk terus melanjutkan program-program dan inovasi yang telah dicanangkan sebelumnya, serta membawa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara ke arah yang lebih baik.

Menanggapi hal ini, Agung Gde Krisna, selaku pemimpin baru, menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya. Ia juga mohon dukungan dari seluruh jajaran unit wilayah dibawah kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly ini untuk membantu dalam menjalankan tugasnya.

“Mohon dukungan, bantuan dan kerjasama dari seluruh pihak. Mudah-mudahan dengan bergabungnya saya di Sumatera Utara dapat membangun Kementerian Hukum dan HAM menjadi lebih baik lagi dan mencapai tujuan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Agung.

Upacara tersebut dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Utama UK Eselon I, Staf Khusus dan Staf Ahli Menteri, Para Kepala Biro, Para Direktur, Sekretaris UK Eselon I, serta Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Kegiatan ini dilaksanakan di Four Points by Sheraton Medan.(Roi)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *