Binjai

HEADLINE NEWS

Bravo! Denintel Kodam I/BB Ringkus Bandar Sabu Medan Sunggal

By On 2/14/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Tim PokBansus Deninteldam l/BB dipimpin Kapten Arm Hendry berhasil meringkus bandar sabu di Jalan Klambir V, Gang Tower, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (13/2/2025). 

Informasi dihimpun, bandar sabu yang diamankan itu adalah, M Sofian Riski Lubis (31) warga Jalan Klambir V, Gang Tower, Lingkungan I, No-7, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Dari tangan tersangka, Tim PokBansus Deninteldam I/BB menyita berang bukti berupa 8 paket kecil sabu, 2 paket besar sabu, uang tunai, 7 alat hisap sabu (bong), dompet, tas sandang warna coklat, dan ratusan plastik klip kecil pembungkus sabu.

Danpokbansus Deninteldam I/BB, Kapten Arm Hendry penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat tentang adanya kegiatan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Gang Tower, Jalan Klambir V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim PokBansus Deninteldam I/BB dipimpin Kapten Arm Hendry melakukan Penangkapan tangan dan berhasil mengamankan tersangka M Sofian Riski Lubis lengkap dengan barang buktinya. 

Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka M Sofian Riski Lubis bersama barang bukti narkoba jenis sabu digelandang ke Mako Deninteldam I/BB.

"Penggerebekan tangkap tangan ini kita lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya dugaan peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Klambir V, tepatnya di Gang Tower. Setelah kita mengetahui jika bandar atau pengedar narkoba di kawasan itu bernama, M Sofian Riski Lubis dan kemudian kita lakukan penyergapan," ujar Kapten Arm Hendry.

"Penggerebekan dan penangkapan yang kita lakukan ini bertujuan untuk mengurangi peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa serta memberikan efek jera bagi pengedar narkoba lainnya," ujar Danpokbansus Deninteldam I/BB, Kapten Arm Hendry.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.(Indra Hasibuan) 

Diduga Jadi Benteng Mafia, Kejatisu Dituding Lamban Tangani Dugaan Korupsi Proyek Panti Sosial di Medan

By On 2/14/2025


Medan// DeteksiNusantara. Com. Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali disorot. Lembaga penegak hukum ini diduga menjadi benteng pertahanan bagi mafia proyek dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Panti Sosial Kota Medan Tahap II. 

Hingga kini, meski telah dilakukan pemeriksaan, belum ada tersangka yang ditetapkan, sehingga memunculkan berbagai spekulasi mengenai integritas Kejatisu dalam menangani perkara ini.

Pelapor, Erwin Simanjuntak menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan proyek telah diuraikan secara rinci, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Dalam pertemuannya dengan Kasi Penkum dan Kasi Intel Kejatisu, pelapor menegaskan bahwa proyek tersebut sarat dengan praktik korupsi yang terstruktur. Namun, Kejatisu dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani laporan ini, katanya Jumat 14/02/25 di Medan.


BPK Rekomendasikan Sanksi Kepada Dinas PKPCTR Namun Dinilai Diabaikan

Kasus ini bermula dari Dinas PKPCTR Kota Medan, yang diduga tidak melaksanakan rekomendasi BPK terkait denda keterlambatan proyek sebesar Rp4 miliar dan pencairan jaminan pelaksanaan senilai lebih dari Rp2 miliar. Hal yang menjadi sorotan adalah tidak adanya klaim atas jaminan pelaksanaan dari PT Jamkrindo, yang dianggap sebagai kelalaian fatal.

"Kenapa jaminan pelaksanaan tidak diklaim? Ada apa di balik ini?" ujar pelapor, mempertanyakan sikap diam pihak terkait. Lebih mencurigakan, jaminan tersebut hanya diperpanjang selama 50 hari kalender, tanpa kejelasan lebih lanjut.

Tak hanya itu, proyek yang dikerjakan oleh PT Betesda Mandiri mengalami putus kontrak, tetapi PPK dan Kepala Dinas PKPCTR tidak memberikan sanksi, termasuk daftar hitam (blacklist) sebagaimana diatur dalam Perpres No. 21 Tahun 2021. 

Hingga saat ini, nama PT Betesda Mandiri belum masuk daftar hitam di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), menambah kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang.


Pasal Korupsi Sudah Terpenuhi, Mengapa Belum Ada Tersangka?

Praktisi hukum Mangadum Sihotang, SH, menilai unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini telah terpenuhi sesuai Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yang diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.

“Ketika pejabat menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara, itu jelas pelanggaran hukum. Sikap PPK dan Kepala Dinas PKPCTR yang tidak melaksanakan rekomendasi BPK serta tidak memberikan sanksi terhadap PT Betesda Mandiri adalah bentuk penyalahgunaan wewenang,” tegas Mangadum.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kerugian negara akibat sikap pembiaran ini mencapai Rp6 miliar lebih, yang seharusnya menjadi penerimaan bagi kas daerah Kota Medan. Namun, sampai saat ini, Kejatisu belum menunjukkan langkah konkret untuk menetapkan tersangka.

“Sudah jelas ada perbuatan melawan hukum, lalu kenapa masih menunggu? Apakah Kejatisu benar-benar ingin melindungi mafia proyek?” tanyanya.

Kejatisu Terkesan Lindungi Koruptor, Pelapor Sudah Siapkan Laporan ke Kejagung

Lebih jauh, pelapor menyoroti Nota Kesepahaman (MoU) No. 1 Tahun 2023 yang dijadikan dalih oleh Kejatisu. Ia menilai MoU tersebut justru digunakan sebagai tameng untuk menghindari penegakan hukum, bukan sebagai standar operasional yang profesional.

Seorang ASN yang juga mantan aktivis, berinisial PB, mendesak agar para pelaku segera dihukum.

"PPK-nya harus masuk penjara, biar tidak terbiasa! Kalau dalam waktu dekat Kejatisu tidak ambil sikap tegas, kami akan melaporkan langsung ke Kejaksaan Agung," ujarnya kepada awak media.

Saat ini, semua mata tertuju pada Kejatisu. Akankah mereka bertindak tegas atau justru membuktikan bahwa institusi ini benar-benar menjadi benteng pertahanan bagi mafia proyek? Kita tunggu perkembangannya.(Indra Hasibuan) 


Jumat Barokah Terus Berlanjut, Ketua Pewarta Bagikan Beras pada Pengurus dan Anggota

By On 2/14/2025


Medan// DeteksiNusantara. Com. Kegiatan Jumat Barokah Persatuan wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan di Sekretariat Jalan Bromo Lorong Langgar, Kecamatan Medan Area, Jumat (14/2/2025) terus berlanjut.

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis,SH berbagi beras kepada pengurus dan anggota yang hadir di markas Pewarta Polrestabes Medan.

"Harapan saya  kegiatan Jumat Barokah ini jangan sampai putus. Karena dengan kegiatan seperti ini kita bisa berkumpul menjalin silaturahmi di markas Pewarta Polrestabes Medan," kata Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis,SH.

Pria berjiwa sosial ini menyampaikan, belum bisa mengadakan kegiatan Jumat Barokah bersama masyarakat Kota Medan. Sementara ini kegiatan di markas Pewarta Polrestabes Medan saja dulu. Karena dirinya masih dalam pemulihan.

"Doakan saya cepat pulih, sehingga kegiatan Jumat Barokah ini bisa menyentuh ke masyarakat Kota Medan. Dirinya juga bisa bekerja kembali memimpin Pewarta Polrestabes Medan seperti sedia kala," ucapnya.

Kepada pengurus dan anggota, pria berjiwa sosial ini  berpesan untuk saling bekerja sama dalam membesarkan Pewarta Polrestabes Medan. "Saling support sesama pengurus dan anggota," pintanya.

Pengurus dan anggota yang hadir menerima pesan yang disampaikan Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis,SH.

Tak lupa juga mendoakan Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis,SH cepat sembuh, sehingga bisa beraktivitas kembali memimpin paguyuban ini.(Indra Hasibuan) 

Sudah Setahun Lebih Laporan Penipuan/Penggelapan Sebesar 199 Juta Rupiah, Kapolrestabes Medan, " Saya Cek Ya

By On 2/13/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. ComTerkait laporan perkara tindak pidana penipuan/penggelapan sebesar 199 juta rupiah yang dialami Citra Khairunisya Pasaribu (46) warga Jalan Gatot Subroto, Gang Johar No.25, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, hingga kini sudah berlangsung setahun lebih di Polrestabes Medan dan tak kunjung ada titik terang. Dalam hal ini, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK mengatakan akan mengecek laporan tersebut.

"Saya cek ya", tegas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK, lewat pesan WhatsApp, Kamis (13/2/2025).

Citra Khairunisya (pelapor) kepada wartawan mengatakan bahwa laporannya di Polrestabes Medan mulai dari tanggal 10 Oktober 2023 hingga kini belum ada titik terang dan masih status perintah penyidikan (SP.Sidik).

"Saat ini perkembangan laporan saya itu masih SP.Sidik pak. Terakhir saya jumpai penyidik pembantu Briptu Roland A. Hutahaean diruangannya beliau mengatakan akan digelar tahap tersangka", ucap Citra kepada awak media, Kamis (13/2/2025).

Ia berharap pihak Polrestabes Medan serius menindaklanjuti laporannya dan segera menangkap terlapor (ZM).

"Saya harap pihak Polrestabes Medan serius menindaklanjuti laporan saya itu dan segera menangkap terlapor (ZM). Karena, mengingat laporan saya sudah cukup lama di Polrestabes Medan", harapnya mengakhiri. (Indra Hasibuan) 

Soal Laporan Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Panti Sosial Medan, Diduga Kinerja Kejatisu Mandul

By On 2/12/2025



Medan// DeteksiNusantara. Com. Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dinilai "mandul" karena tidak mampu menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan korupsi pada proyek pembangunan Panti Sosial Medan.

Masyarakat sangat kecewa, karena laporan dugaan korupsi pada proyek itu, disampaikan kepada Kejatisu sebagai salah satu lembaga penegak hukum anti rasuah.

Laporan disampaikan Erwin Simanjuntak, tanggal 19 Desember 2024, dilengkapi bukti-bukti pendukung adanya indikasi penyimpangan atau korupsi yang terjadi.

Ironisnya, Kejatisu melalui surat tanggal 17 Januari 2025 malah memberitahu pelapor kalau dugaan korupsi pada Dinas Perumahan Pemukiman dan Tata Ruang kota Medan itu sudah disampaikan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Pemko Medan.

Erwin sebagai pelapor sangat kecewa dan heran, kenapa Kejatisu tidak mampu memproses laporan itu. Kejatisu yang dibanggakan sebagai salah satu lembaga anti rasuah, ternyata gak mampu memproses secara hukum atas laporan itu alias mandul, ucap Erwin kepada awak media ini, Rabu 12/01/25.

Saya sangat kecewa dan heran, ntah apa yang bisa dikerjakan Kejatisu. Untuk itu, saya akan melanjutkan laporan ini kepada Jaksa Agung RI, kata Erwin kesal.(Indra Hasibuan) 

Tim Gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tembak Komplotan Spesialis Bongkar Rumah Mewah di Sukabumi Jawa Barat, Pelaku Beraksi  Gunakan Senpi

By On 2/10/2025


Medan// DeteksiNusantara. Com. Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Subnit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan tembak tiga orang dari tujuh pelaku  komplotan spesialis bongkar rumah mewah antar provinsi di berbagai tempat di Medan dan Sukabumi. Pelaku beraksi gunakan senjata api (senpi).  


Ketujuh pelaku itu yakni  ditangkap yakni berinisial AH, AAR, RL, MJA, L, FP dan AW. "Sedangkan seorang lagi bernama Sutrisno buronan Polrestabes Medan, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem, Waka Polrestabes Medan AKBP Taryono, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba kepada wartawan di Mapolrestabes Medan Jalan HM Said Medan, Senin (10/2/2025). 


Kombes Gidion menyebutkan, para pelaku yang tertangkap itu terlibat pembongkaran rumah mewah milik korban Bakti Pandapotan Sihombing, diketahui pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira Pukul 15.00 WIB di Jalan Metal, Komplek Cemara Hijau, Blok CC 18 Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan adanya Laporan Polisi Nomor :  LP/B/117/1/2025 / SPKT /Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 17 Januari 2025 atas nama Bakti Pandapotan Sihombing, terang Kombes Gidion. 


Dijelaskan Kombes Gidion, pelaku AH (30)  warga Jalan Swadaya III, No 34, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Peran: mendorong/mengganjal daun pintu untuk dicongkel /dibuka, memantau turun dan masuk ke dalam rumah, merusak CCTV, lalu mengambil barang-barang korban dari dalam kamar dan mengangkat brankas dari kamar korban ke dalam mobil.


 AAR alias Saefulllah (39) residivis tahun 2019 warga  Kampung Cilengek, Kelurahan Babakanmulya, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Peran: membuka kunci pintu dengan mencongkel menggunakan obeng, yang masuk ke dalam rumah Korban, merusak dan mengambil CCTV, mengambil barang-barang korban dari dalam kamar dan mengangkat brankas dari kamar korban ke dalam mobil.


RL. (37) warga Jalan Basuki Rahmat, Gang Gotong Royong, No 31, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Peran: driver dan memantau situasi dari dalam mobil.  


Pelaku MJA (27) warga Pematang Siantar sebagai penadah. 


L (54) warga Jalan Selamat Ujung, Gang Patona, No. 177, Kelurahan Siti Rejo II, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara / Desa Marubun Jaya Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun, Sumatera Utara. Peran: turut serta menguburkan brankas milik korban dan menerima hasil TP dari AAR sebesar Rp 2.000.000.


FP (54) warga Jalan Simpang Sitapulak, Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.  


Kerugian korban, uang tunai Rp 200.000.000,- dan surat-surat berharga lainnya. milik korban yang dilakukan terlapor lidik. Adapun kejadiannya dimana pelapor mendapat kabar dari korban diantara Irfan yang mengatakan bahwa rumah telah dibobol maling dan brankas hilang. Mendapat kabar tersebut pelapor langsung ke TKP dan mengecek ternyata benar rumah sudah dibobol maling dan brankas yang berada di lantai 2, telah hilang, yang mana pintu depan rumah telah rusak. Atas kejadian tersebut pelapor /korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Medan Tembung. Kerugian sekitar Rp 1.000.000.000. 


Selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 4 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB Tim Gabungan  Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Komplek Taman Anggrek Sukabumi, Jawa Barat sebelumnya tim mendapatkan informasi bahwasanya pelaku akan melakukan kembali tindak pidana pencurian pemberatan di Sukabumi, Jawa Barat kemudian tim melakukan hunting di setiap Komplek perumahan di Sukabumi, ketika tersangka sudah termonitor oleh tim, tim langsung menyergap pelaku saat akan keluar dari Komplek Perumahan Taman Anggrek Sukabumi, Jawa Barat terjadi perlawanan saat mengamankan para tersangka kemudian tim melakukan interogasi awal.


Kronologis penangkapan, pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Timsus Unit Jatanras Polrestabes Medan Jatanras Polda Sumut mendapatkan informasi dari hasil interogasi tim yang melakukan penangkapan di Sukabumi bahwasanya ada pelaku lain yang berada di Jalan Simpang Melati, Komplek Melati Asri Desa Marubun Jaya, Kec Tanah Jawa Kab Simalungun, Sumut.  Kemudian tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba dan tim Jatanras Polda Sumut  langsung. mengamankan pelaku,  kemudian dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan tim kembali melakukan pengembangan barang bukti berangkas di Jalan  Sitapulak, Desa Marubun Jaya, Kec Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.


 Pada Hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025. Tim Jatanras dan tim Jatarnas Medan tiba di Bandara Kualanamu.


Kemudian Tim Jatanras  Polrestabes Medan melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti pada saat perjalanan Tersangka AAR, RL dan AH mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga Tim Jatanras Polrestabes Medan melakukan tindakan tegas terukur. "Dari hasil pemeriksaan para tersangka merupakan komplotan spesialis pencurian pemberatan antar provinsi dan sudah berhasil di beberapa daerah di Medan, Pematang Siantar, Lampung dan beberapa tempat di Pulau Jawa, sampai saat ini tim gabungan masih berkoordinasi dengan Polda lainnya yang menjadi TKP mereka bermain, "  jelas Kombes Gidion. 



Sedangkan barang bukti yang disita, 

.2 pucuk senjata api jenis revolver,1  pucuk senjata api jenis Pen Gun,10 butir amunisi 9 MM, 9 butir amunisi 5,5 MM,


1 gunting besi dan 2 obeng yang digunakan memotong gembok dan membuka pintu. Pecahan mata uang asing Dolar, New Zealand, Dolar Singapura, Thailand milik korban TKP Komplek Cemara. 5 Unit Hp milik para pelaku, baju, celana jacket, sepatu dan tas yang digunakan para pelaku pada saat beraksi dan teridentifikasi pada CCTV, unit berangkas yang curi pelaku. 1 buah Peperback yang berisi dokumen pelaku, 3 buah BPKB, 1 buah kartu credit,

Sisa dokumen yang bekas bakat, 1 buah tang potong warna kuning, 1 buah tas ransel warna hijau, 2  buah obeng warna kuning, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam, 1 unit M/mobil merk Daihatsu Sigra warna abu abu nopol B 2369 KOG, 1  unit motor CRF warna abu-abu, 1 unit motor onda Vario warna abu-abu nopol B 3829 UPI, 1 unit motor Suzuki Satria FU warna abu-abu 2 unit motor Honda PCX warna merah. "Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 4E, 5E

 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, " tandas Kombes Gidion.(Indra Hasibuan) 



Laporan Penipuan/Penggelapan Sebesar 199 Juta Rupiah di Polrestabes Medan Diduga Jalan di Tempat

By On 2/10/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Citra Khairunisya Pasaribu warga Jalan Gatot Subroto Medan mengaku sangat kecewa atas laporannya di Polrestabes Medan terkait penipuan atau penggelapan sebesar 199 juta rupiah. Yang mana laporannya dari 10 Oktober 2023 hingga kini belum juga ada titik terang dan diduga pelaku masih bebas berkeliaran di kota Medan. Dengan laporan polisi nomor : LP/B/3372/X/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.


Hal itu, disampaikan Citra Khairunisya Pasaribu (46) warga Jalan Gatot Subroto, Gang Johar No.25, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan kepada wartawan, Senin (10/2/2025) siang.


"Saya sangat kecewa pak atas laporan saya itu, sepertinya pihak Polrestabes Medan diduga tidak serius menindaklanjuti laporan saya. Buktinya, laporan itu sudah berlangsung setahun lebih. Dan saya juga sudah melaporkan ke Wasidik Polda Sumut atas lambatnya penangan laporan saya di Polrestabes Medan. Namun, tak juga ada tindaklanjut yang serius terkait laporan saya itu", ungkap Citra Khairunisya dengan nada kecewa di Mako Polrestabes Medan, Senin (10/2/2025) siang.


Dijelaskannya, berawal dari ZM (terlapor) datang kerumah Citra Khairunisya Pasaribu (pelapor) dan meminta uangnya sebesar 199 juta rupiah dengan keperluan untuk pengerjaan proyek pembangunan gedung mesin ATM. Pada saat itu juga pelapor menyerahkan uang tersebut dan membuat perjanjian dengan terlapor berupa kwitansi sesuai kesepakatan dan akan dikembalikan waktu yang ditentukan di kwitansi.


"Awalnya ZM (terlapor) datang kerumah saya dan meminta uang sebesar 199 juta rupiah untuk keperluan pengerjaan proyek pembangunan gedung mesin ATM. Saat itu juga saya menyerahkan uang tersebut dan membuat kwitansi uang akan dikembalikan pada waktu sesuai di kwitansi. Namun, setelah waktu tiba sesuai kwitansi ZM (terlapor) tidak mau mengembalikannya dan terkesan menantang saya tidak akan mengembalikan uang itu," jelas Citra Khairunisya.


"Saya sudah datang kerumahnya dengan etikad baik dan meminta uang saya agar dikembalikan ZM (terlapor) karena sudah sesuai waktu yang ada disepakati di kwitansi, namun ZM marah-marah dan menantang saya tidak akan mengembalikan uang tersebut," sambungnya.


Untuk itu, Citra Khairunisya Pasaribu berharap pihak Polrestabes Medan serius menangani laporannya dan segera menangkap ZM (terlapor) serta di proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia ini.


"Saya berharap pihak Polrestabes Medan segera menangkap ZM (terlapor) dan di proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia ini", ujarnya.


"Tolong saya pak Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan. Saya ini korban pak, saya ingin mendapatkan keadilan hukum yang pasti atas laporan saya itu", pungkasnya. 


Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba SH,MH dan penyidik pembantu Briptu Roland A. Hutahaean saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (10/2/2025) terkait laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebesar 199 juta rupiah di Polrestabes Medan, hingga kini pelaku tak kunjung ditangkap diduga pelaku masih bebas berkeliaran di kota Medan dan laporan tersebut sudah berlangsung dari 10 Oktober 2023. Hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. (Indra Hasibuan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *