Binjai

HEADLINE NEWS

Ketua Pewarta Chairum Lubis SH Berbagi Beras kepada Warga Di Hari Jumat Barokah

By On 7/26/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan Chairum Lubis,SH berbagi Sembako di kediamannya yang baru di Jalan Bromo Lr. Karya No 34 A Medan, Jumat (26/7/2024).

Pembagian Sembako berupa beras ini diberikan kepada warga yang berada di sekitar lokasi maupun kawan-kawan yang datang berkunjung ke kediaman Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis, SH.

Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis,SH tampak langsung memberikan Sembako kepada warga sembari berbincang-bincang. Kegiatan berbagi Sembako ini adalah merupakan kegiatan Jumat Barokah yang sempat beberapa bulan vakum karena Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis,SH sakit.

Dan kondisi Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis,SH sudah mulai pulih, kegiatan Jumat Barokah mulai dijalankan lagi.

Jumat kemarin Ketua Pewarta Polrestabes Medan melaksanakan Jumat Barokah di Wilayah Tembung dan Medan Perjuamgan. Dan saat kegiatan tersebut laksanakan lagi di kediaman sekaligus markas Pewarta Polrestabes Medan.

Semoga kegiatan Jumat Barokah ini membawa berkah dan kondisi Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis,SH cepat pulih.(indra Hasibuan)

Tabrak Marojahan Marpaung Hingga Tewas, Si Pelaku Belum Ditangkap Polsek Medan Area. Ada Apa ?...

By On 7/24/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Sudah berlangsung 10 bulan pasca peristiwa pengendara sepeda motor yang tewas ditabrak oleh pengendara roda 4 (mobil) yang terjadi di Jalan Panglima Denai Medan yang tak jauh dari Kampus Politeknik Teknologi Kimia Industri (PTKI), Kamis (5/10/2023) silam. Yang mana diketahui korban yang meninggal dunia bernama Marojahan Marpaung. Hingga kini, keluarga korban belum mendapatkan keadilan hukum dari pihak kepolisian khususnya Polsek Medan Area.

Pasalnya, pelaku berinisial MA alias Aan, yang mengendara mobil sedan berwarna putih dan diduga pelakunya masih bebas berkeliaran di Kota Medan.

Hal itu diungkapkan Sriomasyiodarlina Sitopu (52) (istri korban) warga Jalan Srikandi, Gang Terusan, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai, kepada wartawan, Rabu (24/7/2024) sore.

"Sudah 10 bulan berlangsung kejadian ini pak,  yang menewaskan suami saya, sampai saat ini saya selaku istri korban belum mendapatkan keadilan hukum yang pasti dari pihak kepolisian Polsek Medan Area. Padahal, dari rekaman video CCTV jelas terlihat pelaku mengendarai mobil berwarna putih," ucap Sriomasyiodarlina Sitopu.

"Terakhir saya komunikasi dengan pelaku via WhatsApp terkait kejelasan peristiwa tersebut mengatakan bahwa dianya lagi diluar (diskotik) bersama teman-temannya," sambungnya.

Ia pun menilai penanganan pihak Polsek Medan Area dalam hal ini terkesan lebih memihak kepada pelaku. Karena diduga mobil pelaku pun tidak ditahan ataupun disita pihak Polsek Medan Area sehingga terkesan menghilangkan alat bukti.

"Dalam kejadian itu, pihak Polsek Medan Area hanya mengamankan kendaraan kami sementara kendaraan (mobil) pelaku tidak diamankan. Nah, disini saya menilai bahwa Polsek Medan Area lebih memihak kepada pelaku dengan kata lain "membela yang bayar bukan membela yang benar". Ada kemungkinan karena kami ini orang susah, miskin, orang tak punya pak, makanya kami tidak mendapatkan keadilan meskipun kami korban," ujarnya dengan meneteskan air mata sembari memeluk anaknya yang masih duduk dikelas 3 SD.

Ia berharap pihak Polsek Medan Area serius menanggapi dan menindaklanjuti perkara ini serta segera menangkap pelakunya. Karena, pelaku merasa kebal hukum dan punya segalanya.

"Saya mohon kepada bapak Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Area segera mengusut tuntas pelaku yang menabrak suami saya hingga meninggal dunia dan segera menangkap pelakunya yang berinisial MA alias Aan. Kami hanya ingin mendapatkan keadilan hukum yang pasti pak dari pihak kepolisan," tandasnya. 

Diketahui sebelumnya, pasca peristiwa ini sudah viral dibeberapa media sosial (medsos) seperti tiktok, Instagram dan Snack video serta di media online maupun cetak. 

Sementara itu, Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang SIK saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/7/2024) terkait tindaklanjut peristiwa laka lantas yang terjadi pada, Kamis, (5/10/2024) silam, tepat di Jalan Panglima Denai Medan yang tak jauh dari kampus PTKI yang merupakan wilkum Polsek Medan Area. Yang mana pengendara mobil berwarna putih menabrak pengendara sepeda motor hingga meninggal dunia an. Korban Marojahan Marpaung dan pelaku berinisial MA alias Aan. Hingga kini, keluarga korban yakni istrinya belum mendapatkan keadilan hukum yang pasti dari pihak Polsek Medan Area. Dan diduga pelakunya masih bebas berkeliaran di kota Medan serta mobil pelaku tidak diamankan sebagai alat bukti, hingga berita ini diterbitkan Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang SIK, enggan memberikan komentar. (Indra Hasibuan)

dr Paulus Yusnani Lian Saw Ditetapkan Tersangka di Polda Sumut

By On 7/24/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Go Mei Siang selaku korban atas dugaan pengerusakan pagar atas tanah miliknya di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II,  Kecamatan Medan Area, melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumut pada tanggal 25 September 2023 dan saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan dr Paulus Yusnari Wong, Sp.B sebagai tersangka. 

hal ini diketahui korban dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 6 Juni 2024 dan saat ini sesuai dengan informasi yang beredar di berbagai media online, ternyata dr. Paulus Yusnani Lian Saw melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan terhadap Polda Sumut, sebagaimana konferensi persnya.

Kepada wartawan, Rabu (24/7/2024), Kuasa Hukum Go Mei Siang, Marimon Nainggolan, SH MH menjelaskan, Go Mei Siang selaku pemegang sebagian luas tanah sebagaimana SHM No 64/Sei Rengas II seluas 193M², berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli No 54 tanggal 19 Oktober 2011, yang kemudian melakukan pemagaran atas tanah yang dimiliknya tersebut dengan pagar seng, ternyata pagar seng tersebut diduga dirusak orang lain dan kemudian Go Mei Siang melaporkannya kepada Polda Sumut untuk dilakukan proses hukum.

Lebih lanjut Marimon Nainggolan, SH, MH menjelaskan perihal Sertipikat Hak Milik No. 557/Sei Rengas Permata tanggal 25 September 2013 seluas 877 M2 terdaftar atas nama dr T Nancy Saragih, letak tanah di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Pertama (d/h Sei Rengas II) Kecamatan Medan Area Kota Medan, dimana luas tanahnya terindikasi tumpang tindih dengan beberapa Sertifikat Hak Milik di sekitar hamparan tanah tersebut yang sudah nyata lebih dahulu memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 1964, 1967 dan tahun 1968.

Marimon Nainggolan, SH.,MH yang menerima kuasa dari Caroline dan Helen, dan kuasa dari Hadjijah serta Go Mei Siang, selaku pihak yang mempunyai alas hak atas tanah di hamparan Jalan Amplas tersebut menjelaskan, bahwa awalnya pada tanggal 4 Nopember 2013, Caroline dan Helen mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan perihal pembatalan Sertipikat Hak Milik No. 557 terdaftar atas nama dr T. Nancy Saragih karena diduga terdapat cacat administrasi dan tumpang tindih (overlap), selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2013 Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan mengajukan surat kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dengan surat Nomor: 1976/12.17-600/XII/2013 perihal Pembatalan Cacat Administrasi Sertipikat Hak Milik No. 557/Sei Rengas Permata seluas 877 m2 terdaftar atas nama dr T. Nancy Saragih terindikasi tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Milik No. 17/Sei Rengas II terdaftar atas nama Caroline dan Helen, dan Sertipikat Hak Milik No 68/Sei Rengas II terdaftar atas nama Suidjuly.

Kemudian, pada tanggal 01 Juli 2014 Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara menyurati Kepala BPN R.I Cq. Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan melalui Surat No 709/12.600/VII/2014 dan disusul dengan surat susulan tanggal 22 September 2014 dengan Surat No 1073/18-12.600/VII/2014 perihal Mohon Pembatalan SHM No 557 tanggal 25 September 2013 atas nama dr T. Nancy Saragih tumpang tindih dengan SHM No. 68 namun tidak ada tindak lanjut dan tanggapan dari Kepala BPN R.I/Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Kemudian sekitar bulan Oktober 2023, Marimon Nainggolan, SH.,MH selaku kuasa dari Caroline dan Helen, Go Mei Siang dan Hadjijah menyurati Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, yang pada intinya menyampaikan pengaduan dan pembatalan SHM No. 557/Sei Rengas Permata, seluas 877 M² an. Dokter T. Nancy Saragih dan sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tanggal 28 Desember 2023 nomor:MP.02.03/4462-12.71.600/XII/2023 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara perihal penyampaian usulan, Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor:557/Sei Rengas Permata, Seluas 877 terdaftar atas nama Dokter T Nancy Saragih, yang terletak di Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, yang dimohonkan oleh Caroline dan Helen, Go Mei Siang dan Hadijah, yang tembusannya dikirimkan kepada selaku kuasa hukum dan ada juga pihak lain yang merasa korban, yakni ahli waris dari Suidjuly selaku pemegang SHM No 68 dan mengajukan pembatalan juga kepada BPN Kota Medan.

Dengan mencermati isi surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tersebut setidaknya diduga ada 4 (empat) korban akibat dari adanya SHM No 557 tersebut, hal ini patut diduga adanya permainan mafia tanah yang tidak tersentuh hukum. 

Bahkan informasi lain ada juga korban yang sudah melaporkan ke Polda Sumut karena pagarnya atau rumahnya dibongkar, pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, sehingga Marimon berharap kepada Kapolda Sumut supaya lebih tegas lagi dalam memberantas mafia tanah dan siapapun yang terlibat supaya diminta pertanggungjawaban hukumnya, apakah yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan atau membantu melakukan pengerusakan pagar tersebut. "Saya  tegaskan dimana Go Mei Siang tidak ada melakukan penyerobotan tanah, yang terjadi justru pagar tanahnya dirusak oleh orang lain, " jelas Marimon Nainggolan SH MH ini. 

Bahwa dikutip dari berbagai media, sebelumnya pernah terjadi perkara perdata yang diajukan Arun Sipayung melawan DT Hasar alias Datuk Hasar (Tergugat I), Suidjuly (Tergugat II), T Nancy Saragih, (Tergugat III) dan Caroline (Tergugat IV), namun dr T Nancy Saragih selaku Tergugat III tidak pernah hadir dan tidak menggunakan haknya, dalam perkara tersebut sampai pada tingkat banding dan tidak ada kasasi (telah berkekuatan hukum tetap pada tingkat banding), namun kemudian dr. T Nancy Saragih melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan telah diputus sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1012PK/PDT/2020 dengan amar, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari dr Nancy Saragih dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 276/Pdt.G/2018/PN-Mdn tanggal 18 April 2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 433/PDT/2019/PT-MDN tanggal 28 November 2019 dan mengadili kembali. 

Menolak gugatan penggugat dalam konvensi, menyatakan gugatan penggugat dalam rekonvensi tidak dapat diterima (NO), sehingga putusan Peninjauan Kembali perkara perdata tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar kepemilikan dr T  Nancy Saragih, termasuk pihak lain yang memperoleh hak daripadanya, serta dalam putusan Peninjauan Kembali tersebut tidak ada menyebutkan dr T Nancy Saragih selaku pemilik atas objek perkara.(indra Hasibuan)



Korwil Sumut KPSKN PIN RI Minta Kapolda Usut Tuntas Kasus Oplos Beras Bansos

By On 7/24/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Ka. Korwil Sumut KPSKN PIN RI (Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI), Taulim PM minta agar Ka Polda Sumut beserta jajarannya, mengusut tuntas kasus pengoplosan beras Bansos yang  belum lama ini diungkap Polsek Pancurbatu.

Hal itu disampaikan Taulim kepada awak media, Senin 22/07/24 di kantornya. Menurutnya, kasus ini harus diusut menyeluruh disemua kantor-kantor pos yang ada di Sumatera Utara, dibawah naungan EGP Kantor Cabang Utama Pos Medan.

Karena, selama ini sudah ada dugaan penyelewengan dimulai dari banyaknya sisa beras Bansos yang tidak tersalurkan kepada KPM, akibat meninggal dunia, pindah alamat, salah data dan tidak diambil.

Hal inilah yang diduga menjadi modus bagi oknum-oknum kantor pos, cabang utama Medan, bekerjasama dengan oknum-oknum TKSK menyelewengkan atau mengoplos beras Bansos untuk bisa masuk pasar.

Karena tidak mungkin hal ini permainan oknum TKSK tanpa diketahui oknum Kantor  cabang utama Pos Medan, sebagai pengawas dan penanggungjawab yang mendistribusikan beras Bansos.

Bagaimanapun, Kantor cabang utama harus mengetahui jumlah beras yang diberikan kepada KPM dan berapa sisanya.

Yang tertangkap masih dari satu Kecamatan. Di Kecamatan lain bagaimana.? Apa hanya yang di Tanjung anom.?

Bukan sedikit beras yang disita Polsek Pancurbatu dari gudang TKSK baru-baru ini, termasuk dari Kantor pos cabang pembantu Pancurbatu. Semua hampir 10 ton, ucap Taulim.

Sementara itu, Ka. Polsek Pancurbatu yang dikonfirmasi via pesan singkat, sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban.(indra Hasibuan)


Rutan Kelas I Medan ikuti Zoom Virtual Rapat Rencana Kerja Peringatan Hari Pengayoman Ke 79 Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara

By On 7/23/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com.Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara ikuti Zoom Virtual Rapat Rencana Kerja Peringatan Hari Pengayoman ke-79 yang diadakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Selasa (23/07).


Bertempat di Aula Muladi Rutan Kelas I Medan, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang beserta Jajaran Pejabat Struktural dan Staff. Rapat ini diadakan sebagai persiapan menyambut Hari Pengayoman ke-79 yang akan jatuh pada 19 Agustus mendatang.


Dalam rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB ini juga membahas tentang Arah Kebijakan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tujuan Reformasi Birokrasi.


Peringatan Hari Pengayoman merupakan momen penting untuk merayakan hari lahir Kementerian Hukum dan HAM yang juga mengisyaratkan kepada seluruh insan pengayoman untuk selalu mengayomi serta melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Pada Kesempatan lain Karutan Kelas I Tg. Gusta Medan Nimrot Sihotang Dan KPR Mytrando Indra juga mengucapkan selamat 

memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 64 Tahun. 


Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan ucapkan Selamat dan Pemberian Kue kepada Pegawai Kejaksaan, Selasa (23/07).


Hari Bhakti Adhyaksa merupakan hari Ulang Tahun atau peringatan berdirinya Kejaksaan RI. Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2024 ini mengangkat tema "Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas".


Ucapan Selamat dan Pemberian Kue ini diharapkan meningkat dan memperkuat sinergitas yang sudah terjalin dengan Kejaksaan.


Karutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang Menyampaikan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa dan berharap sinergitas yang sudah terjalin dapat ditingkatkan.


"Selamat Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 64 Tahun. semoga sinergitas dan kerjasama yang sudah terjalin dengan baik dapat dipertahankan dan tingkatkan". ujar Karutan, (Admin)

Kini Patung Jenderal Hoegeng Iman Santoso Sebagai Bentuk Polisi Jujur Tegak Resmi Di Halaman Mapolrestabes Medan.

By On 7/22/2024

Poto: Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Teddy S Marbun Menandatangani Prasasti Patung Jenderal Hoegeng

Medan - DeteksiNusantara.Com. Patung Jenderal Hoegeng Iman Santoso kini berdiri tegak di halaman Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya.I.E.S.H.,S.I.K.,M.Si mengatakan patung tersebut menjadi simbol bahwa spirit Hoegeng tertanam di hati para personil Bhayangakara, Patung tersebut menunjukkan sosok Hoegeng yang mengenakan seragam resmi kepolisian,Tangan kiri patung itu memegang tongkat komando, sedangkan tangan kanannya berpose hormat ke arah Bendera Merah Putih menandakan Beliau Sangat Mencintai Negara Republik Indonesia 

Ketinggian patung itu mencapai 2, 8 meter, ditambah dengan tumpuan setinggi 1 meter dengan pondasi tapak gajah

Komjen Pol Agung Setya Imam Efendi mengatakan, patung ini merupakan patung Hoegeng pertama yang berada di Polda Sumatera Utara khususnya di Polrestabes Medan

"Dengan berdirinya monumen di Polda Sumatera Utara khususnya Polrestabes Medan ini kita punya ikon kebanggaan," ujar Kapoldasu saat peresmian patung tersebut, Senin (22/7/2024).

Menurut Komjen Pol Agung, spirit Hoegeng patut diteladani bagi Insan seluruh Bhayangkara 

"Dalam sosok Pak Hoegeng terkandung nilai kejujuran, keberanian, kesederhanaan, dan sebagainya. Ini adalah inspirasi yang harus kita bangkitkan di kita semuanya dan diharapkan memberikan motivasi memunculkan Hoegeng - Hoegeng yang lain," ujar Komjen Pol Agung Setya Imam Efendi.

"Bahkan presiden (Abdurrahman Wahid alias Gus Dur) mengatakan bahwa di Indonesia itu ada 3 polisi jujur, yaitu Pak Hoegeng, polisi tidur, dan patung polisi," imbuh Kapolda Sumatera Utara(indra Hasibuan)

DPW FBN RI Sumut Bagikan Sembako,Hanif Adriansyah,"Salah Satu Bentuk Bela Negara

By On 7/21/2024


Medan- DeteksiNusantara.Com. Program Jumat Berkah adalah program sedekah berupa pembagian sembako yang diberikan kepada masyarakat kaum dhuafa dan anak yatim sekitar dengan tujuan di antaranya yaitu sedekah dan menyambung silaturahmi bersama masyarakat setempat karena kegiatan dilakukan secara bersama-sama. Merupakan salah satu program dari Forum Bela Negara Republik.

Penyerahan bingkisan sembako ini merupakan realisasi program Jumat Barokah yang diinisiasi oleh Wakil Ketua Umum FBN RI Hanif Adriansyah Alamsyah SE.MM melalui Bendahara DPW FBN R.I Sumut Rouses de Fretes yang didampingi Kabid Sosial iLham Irwandi, sesuai arahan dan support dari DPP FBN RI, " Menurutnya, kepedulian berbagi kepada sesama harus terus ditumbuhkan agar dapat memberi manfaat kepada sebanyak mungkin orang di sekitar kita,khususnya masyarakat Kota Medan,karena ini adalah salah satu bentuk dari Bela Negara.Ungkapnya Hanif Adriansyah.

" Utamanya bagi umat muslim, hari Jumat merupakan hari yang mulia. Sangat baik untuk memperbanyak sedekah dan semoga memberi banyak manfaat untuk penerima dan semoga kegiatan ini bisa dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk rasa peduli dan meningkatkan rasa berbagi kepada lingkungan sekitar kita tempat tinggal dan hal ini akan terus dilakukan oleh FBN RI secara berpindah pindah tempat yang laksanakan oleh Pengurus FBN RI Sumut," Pungkasnya Hanif Adriansyah.

Tampak masyarakat yang menerima bantuan sembako yang diserahkan oleh Keluarga Besar DPW FBN R.I Sumut sangat bersyukur dan senang " Semoga Forum Bela Negara Sumatera Utara menjadi Berkah dan Sukses selalu yang hadir di tengah tengah masyarakat,"Ungkap Betty Br Simanjuntak

Kegiatan ini terlaksana tidak terlepas dari arahan dan bimbingan dari Ketua Umum FBN R.I , Prof DR Setyo Harnowo (Laksamana Muda TNI Purn) , Sekjen DR Muhammad Faisal SE.MM (Laksamana Pertama TNI Purn) , Waketum Hanif Adriansyah Alamsyah SE.MM , Ketua DPW FBN R.I Sumut Irwanto S.Pd , dan Para Pembina FBN R.I Forkopimda Sumut serta Dewan Penasehat FBN Sumut.(indra Hasibuan)




Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *