Binjai

HEADLINE NEWS

Kerap Kali Memalak Para Pedagang  Kaki Lima, Akhirnya Polsek Medan Baru Berhasil Menangkap Tomi P Situmorang

By On 4/08/2020


DeteksiNusantara.id || MEDAN

Masih ingat Tomi Paulus Situmorang (28) yang ditangkap usai belanja sabu di Jalan Jermal XV pada, Selasa (31/3/2020) kemarin. Ternyata tertangkapnya warga Jalan Tangguk Bongkar 6, Medan Denai, yang juga wakil ketua K.SPSI -SPTI Kecamatan Medan Denai membawa kegembiran bagi pedagang dan pemilik toko di seputaran Jalan Denai dan Jalan Mandala.

Sebab menurut pedagang, sejak Tomi meringkuk di balik jeruji besi, mereka tenang tidak ada lagi pungli dengan gaya pemerasan yang berkedok SPTI.

“Apresiasi buat Polsek Medan Baru karena telah menangkap Tomi. Keresahan kami sudah terjawab, kalau tidak kami terus dipalaki dengan cara tunjukan kwitansi SPTI. Bahkan saya pun kasihan dengan para pedagang buah kaki lima terus dipalaki, padahal untung pun tak seberapa,” sebut salah satu pemilik toko di Jalan Denai ke kru koran ini, Selasa (7/4/2020).

Lanjut pemilik toko itu, aksi Tomi memang sangat meresahkan, dengan memodalkan kwitansi SPTI yang tidak di tandatangani Ketua KSPSI – SPTI Kecamatan Medan Denai Pardomuan Simatupang dirinya berani melakukan pengutipan.

“Alasan uang keamanan, memang negara ini tidak ada polisi ya sehingga dia bisa katakan uang keamanan. Yang herannya, tanda tangan di kwitansi nama dia (Tomi) tidak ada tandatangan ketua di situ. Berarti itu pengutipan tanpa diketahui ketua,” sebutnya.

Sekedar mengingatkan, Tomi Paulus Situmorang (28) ditangkap Tekab Polsek Medan Baru, usai ‘belanja’ sabu di Jalan Jermal XV, Selasa (31/3).

Penangkapan Tomi berawal dari ‘bisikan’ masyarakat kepada personel Polsek Medan Baru. Menurut informan itu, seorang pria yang berciri-ciri rambut jabrik masuk ke Jermal XV diduga akan membeli sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tekab Polsek Medan Baru langsung bergerak ke lokasi.

Benar saja, di sana polisi langsung melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang disebutkan mengendarai motor Yamaha Mio, BK 2259 XC, keluar dari Jalan Jermal XV.

Polisi kemudian membuntuti pria tersebut hingga ke Jalan Tangguk Bongkar. Di sana, petugas langsung mencegat dan menangkap laki-laki yang kemudian diketahui bernama Tomi Paulus Situmorang itu.

Dari tangan tekab Medan Baru mendapati sepaket kecil narkoba jenis sabu. Sabu tersebut pun diselipkan Tom di plastik rokok yang disimpan di dashboard kereta.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Imanuel Ginting SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku bernama Tomi.

Pengurus KNPI Kota Medan dan Bidang Narkoba, Masdi Ginting Alias (Anas) saat di konfirmasi meminta kepada Poldasu dan Polrestabes terkhusus Polsek Medan Area agar menghukum Tomi yang setimpal.

“Saya rasa, saya minta Tomi bisa dihukum seberat-beratnya dan kalau bisa Bebas Tampung (Bestam) untuk kasus punglinya karena para pedagang sudah resah dibuatnya,” sebut Anas.

Anas menyebutkan, Tomi juga pernah ditangkap oleh pihaknya karena pernah melakukan pemerasan dengan sajam dan diserahkan ke Polsek Medan Area. Saat itu Tomi memeras dengan cara pakai kwitansi Pemuda Pancasila, SPTI dan proposal namun dibebaskan.

“Jelas kwitansi yang dibawanya itu tanpa tanda tangan ketuanya, Ketua SPTI Kecamatan Medan Denai Pardomuan Simatupang alias (Kanduak) persi milik mereka,” ungkap Anas.

Untuk itu Anas memohon, pihak kepolisian agar menerima pengaduan masyarakat terkait pungli yang dilakukan Tomi.

“Tolong Pak Kapolrestabes dan jajarannya, diterima laporan masyarakat kita karena bukti ada sama saya semua. Sesuai dengan amanat Bapak Kapolda Sumut dengan atensinya supaya sumut ini dapat Kondusif dan dibersihkan dari kejahatan premanisme,” Kata pengurus KNPI ini.(red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *