Binjai

HEADLINE NEWS

Dinyatakan Lengkap (P21), Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Perjudian

By On 3/06/2020







DeteksiNusantara.id // DS

Berkas Perkara kasus perjudian telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Unit Reskrim Polsek Galang limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kamis (05/04/20).


Dalam hal pelimpahan ini, tepatnya pada perkara tindak pidana perjudian jenis Togel dengan tersangka dengan inisial JS (45th, warga Jalan Cempaka Kel. Galang Kota Kec. Galang) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) 1e dan 2e dari KUHPidana.


Pelimpahan tersangka ini sebagai wujud komitmen Polresta Deli Serdang dan jajaran dalam memberantas tindak pidana perjudian dan menjadikan wiliyah hukum Polresta Deli Serdang dan jajaran bersih dari tindak pidana perjudian.


Pelimpahan tersangka perkara tindak pidana perjudian ini dilaksanakan oleh Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Galang BRIPKA Dani Barus dan BRIPKA Mula Sihombing yang diterima oleh petugas Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam keadaan dan situasi yang aman serta kondusif.(red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *