Binjai

HEADLINE NEWS

Kedua Anaknya Jadi Tersangka, Proses Penangkapan Di Persoalkan

By On 5/18/2020


DeteksiNusantara.id || MEDAN

Pasca ditangkapnya Sinurat Bersaudara yang disebut-sebut sebagai pentolan Genk Motor EZTO, oleh Polrestabes Medan akhirnya menuai banyak pertanyaan. Hal itu disampaikan orangtua Fernando Imanuel Sinurat, Sinta Simanjutak yang juga merupakan ibu dari Daniel Sinurat kepada awak media, Jumat (15/5/2020) di Decoco Coffee.

Dalam konfrensi pers terbatas itu, Ny Sinta Simanjutak menyanggah atas viralnya berita yang mengatakan anaknya sebagai pelaku penganiyaan. Dikatakan nya, informasi yang saya dapat prihal peristiwa setahun lalu itu adalah murni perkelahian antar dua genk yakni GENK EZTO dan GENK SL. Dan dalam penganiyaan itu pun, anak saya tidak ikut, karena pada saat itu anak saya berada dirumah, boleh dibuktikan dari CCTV jika CCTV itu memang akurat dijadikan alat bukti.

“Jadi kalau pun anak saya dibesar-besarkan pak Lumbanraja dan pak kapolrestabes sebagai penganiyaan RL, mereka akan menanggung Dosanya. Karena itu  murni perkelahian antar Genk. Dan RL  ini adalah pentolan GENK motor SL, usianya sekitar 15 atau 16 tahunan, tetapi sepak terjangnya menganiaya dijalan menurut teman anak saya luar biasa.” Ungkap Sinta

“Saya jamin anak saya tidak melakukan penganiyaan itu, karena setelah kejadian itu, para pelaku langsung ditangkap yang terlihat di CCTV, dan sekarang masih di Lapas Tanjung Kusta.” Cetus Sinta

Selanjutnya, prihal yang dikatakan Bapak Kapolrestabes mengenai pengerusakan rumah warga, saya mangatakan bahwa rumah tersebut adalah salah satu rumah anak GENK SL yang bernama JJ.

“Sebelumnya RL bersama teman teman GENK SL menyerang GENK EZTO, melihat rekannya Jufri Simare-mare terkapar dijalan, rekan rekan GENK EZTO mengejar kedua pentolan SL ke rumah yang kami ketahui milik orang tua F alias JJ yakni seorang Mayor TNI.” Tambah bu Sinta

Sementara, terkait pelayanan di Polsek Helvetia, bu Sinta mengaku mengeluh atas kinerja pihak polisi dikarena proses penetapan dan penahan kedua anaknya terkesan di intervensi.

“Dari pengakuan anak dan teman anak saya, kedua anak saya itu ditahan dan ditangkap pada saat mereka hendak merayakan ulang tahun temannya di tanah lapang pasar V Gaperta, Helvetia, Medan pada hari kamis tanggal (23/4/2020) sekira pukul 23.00. Secara tiba-tiba kedua anak saya di tanyai nama dan langsung diborgol, dengan mata ditutup lakban. Kedua anak saya dibawa dengan dua mobil yang berbeda, sementara teman teman lainnya di bawa bersama sama.” terang Sinta kembali

Saat saya tanya, sambung sinta, anak saya mengatakan kepalanya diinjak dan di tembak, “kami dibawa ke rawa rawa mah, trus kepala kami di injak dan kedua kaki kami di tembak mah” ucap Sinta menirukan ucapan anak nya.

Senada dengan itu, kedua teman Sinurat bersaudara yang kerap dipanggil Bengger membenarkan peristiwa penangkapan itu, ”Iya bang, teman kami FD dan D itu ditangkap dengan tangan di borgol dan mata ditutup lakban, mereka dibawa dengan dua mobil yang berbeda. Sementara kami dibawa dengan mobil lainnya dengan cara dilansir tiga kali. Pada saat dipolsek, kami yang tiba dahulu, padahal mereka berdua yang dibawa. Namun sekira pukul 02.00 dini hari, kami melihat mereka sudah dipapah dan kedua kaki mereka sudah tertembak.” Ungkap Bengger.

Ditempat yang sama, Fery Iwan Saputra Tambunan SH MH, Penasehat Hukum Fernando Sinurat dan Daniel Sinurat membenarkan prihal pelayanan, dan prosedur Penangkapan serta Penahanan atas klian nya itu menuai banyak pertanyaan.

Dijelaskannya, pertama pada saat penahanan kliennya, petugas tidak menunjukan surat penangkapan atas kedua klien kami, sementara saat ditangkap kondisi klien kami tangannya diborgol dan matanya ditutup lakban.

“Klien kami ini sudah diperlakukan seperti tersangka teroris saja, tanpa perlawanan pun kedua kaki klien kami juga ditembak.” Kata Ferry

Kalau benar, lanjut Ferry,  klien kami menjadi tersangka atas kasus laporan penganiyaan setahun lalu, seharusnya petugas melayangkan surat panggilan kerumah klien kami, “Kan alamat rumah klien kami jelas. Dan setahun lalu, klien kami juga sudah pernah di introgasi oleh Untuk petugas polsek helvetia atas kasus penganiayaan tersebut.”

“Kami sangat menyayangkan atas kejadian yang menimpa klien kami ini, selanjutnya kami akan mengambil tindakan hukum atas prosedur penahanan, penahanan dan penembakan pada klien kami. Tak hanya itu, surat penangkapan, penahanan yang diserahkan dua hari setelah ditangkap dan ditahan itu  juga tidak disertai tanggal.”Pungkas Ferry Tambunan.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Helvetia kepada awak media ketika di komfirmasi mengatakan semua udah dijelaskan oleh Pak Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jhony Eddyson Isiir di Makopolrestabes Medan dalam pemaparannya," Ungkap Usman Nst selaku Kanitreskrim.( R )

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *