Binjai

HEADLINE NEWS

Polrestabes Medan Berhasil Ringkus Gembong Jambret yang Kabur ke Tapsel

By On 2/24/2020






DeteksiNusantara.id // Medan.

‘Kau bisa kabur tapi tak bisa sembunyi’ ungkapan itu tepat ditujukan bagi bandit jalanan bernama Abta Asiando Siregar (35) warga Jalan Kepondang I Perumnas Mandala Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kendati sudah kabur hingga ke Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan (Tapsel), gembong jambret Medan yang telah berulang kali beraksi ini tetap saja tak bisa sembunyi dari hukum. Sabtu (22/2/2020) kemarin, Abta dibekuk petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap di Padangsidimpuan Tapsel, saat dilakukan pengembangan tersangka melawan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas keras dan terukur kedua kakinya ditembak,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, Minggu (23/2/2020).

Selain membekuk tersangka Abta yang berperan sebagai joki sepedamotor, dikatakan Kasat pihaknya juga membekuk tersangka eksekutor jambret bernama Deka Kinana alias Deka (36) warga Jalan Sentosa Lama Gg Satria Barat No. 02 Kelurahan Sei Kera Hulu Kecamatan Medan Perjuangan. Kaki sebelah kanannya dilobangi.

Masih dikatakan Kasat, orang yang membantu menjualkan bernama Mauliddin (29) juga ditangkap.

“Penadahnya atas nama Dedi Haryanto (36) warga Jalan Pipit Medan juga diamankan,” kata Maringan.

Dia mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan korban penjambretan yang dialami Lina (35) ketika turun dari mobil di Jalan Wahidin persis di depan GraPARI Telkomsel. Akibat penjambretan ini korban mengalami kerugian uang tunai Rp7 Juta, ponsel dan dokumen penting.

“Setelah dilakukan penangkapan ternyata komplotan jambret ini telah beraksi melakukan penjambretan yakni di Jalan Japaris, Jalan Gajah Mada, Jalan Wahidin, Jalan Pandu dan seputaran Lapangan Merdeka Medan,” tandasnya.

Dari para tersangka turut diamankan barang bukti 1 unit sepedamotor Honda Sonic yang digunakan untuk beraksi, 1 unit ponsel dan sejumlah dokumen berharga milik korban," Ungkap Maringan. (red)


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *