Binjai

HEADLINE NEWS

TIM TEKAB Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Menangkap Pencuri Tabung Gas

By On 3/14/2020





DeteksiNusantara. id // DS

Tim Tekab Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan “R” (16) diduga keras melakukan pencurian tabung gas di SMK Pemda Jalan Tengku Raja Muda Lubuk Pakam. Rabu, (11/3/20) malam.

Kejadian berawal pada hari Minggu (8/3/20) sekitar pukul 06.00 WIB Muhammad Faisal (44) dan istrinya Riyanita (24) terbangun dari tidurnya di rumahnya di jalan Tengku Raja Muda no 11 Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, pada saat Riyanita meminta ditemani suaminya yakni Muhammad Faisal ke kamar mandi, keduanya melihat “MA” (16) dan kawan-kawan berada dalam kantin milik Muhammad Faisal sedang mencabut tabung gas dari kompornya.

Melihat kejadian tersebut istri korban yakni Riyanita berteriak “MALING” sehingga membuat para pelaku kabur melarikan diri. Muhammad Faisal dibantu  Bukhari Lubis (51) selaku petugas jaga malam dilingkungan SMK Pemda tersebut langsung mengejar para pelaku dan keduanya berhasil menangkap salah seorang pelaku yakni “MA” dan mengamankan 1 buah tabung gas ukuran 3kg yang awalnya sudah disembunyikan oleh para pelaku diluar kantin. Atas kejadian tersebut Muhammad Faisal melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Deli Serdang guna dilakukan proses hukum kepada tersangka. Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang terus melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut, hasil interogasi terhadap pelaku yang diamankan atas nama “MA” menerangkan bahwa dia mengambil tabung gas bersama temannya “R”.

Selanjutnya,Tim TEKAB Melakukan penyelidikan terhadap keberadaan “R”, kemudian pada hari Rabu, tanggal 11 Maret 2020 sekitar pukul 19.30 WIB, diterima informasi dari masyarakat bahwasanya “R” (16)sedang berada di pinggir jalan Pembangunan Lubuk Pakam,dengan kesigapan TIM TEKAB langsung menangkap “R” dan membawanya ke kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat diinterogasi, “R” pun mengakui perbuatannya mengambil tabung gas bersama “MA”.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus S.IK, MH saat diwawancarai media ini menjelaskan, “benar tersangka “MA” dan “R”udah kami amankan,berhubung kedua tersangka tersebut masih dibawah umur kami akan melakukan Diversi sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Terangnya. (gus)

NB : R = Rohit, Laki-laki, 16 tahun, agama Hindu, pekerjaan pelajar, suku India (Tamil), alamat Jalan Pembangunan I, Desa Sekip, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang
MA = Muhammad Afrizal, 16 tahun, Islam, ikut orang tua, dusun Sri Mulya B Blok I Desa Sumber Rejo Kecamatan Pagar Merbau Kab. Deli Serdang(red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *