Merasa Difitnah, Pengelola Panti Asuhan Yayasan Dewi Karunia Indonesia Lapor ke Polrestabes Medan
On 8/23/2022
Medan//DeteksiNusantara.Com
Pengelola Panti Asuhan Yayasan Dewi Karunia Indonesia di kawasan Jalan Helvetia Raya, No 164, Kecamatan Medan Helvetia melaporkan dugaan fitnah dan menebar kebencian menimpan panti asuhan ke Reskrim Polrestabes Medan.
"Saya sebagai pengelola sangat terkejut melihat sikap ibu orang tua berinsial HB yang menebarkan kebencian dan memfitnah bahwasanya yayasan yang diduga meminta kembali ganti rugi biaya hidup ke dua orang anaknya selama tinggal dipanti asuhan tersebut. Saya bantah itu semua," ucap Pengelola Panti Asuhan Yayasan Dewi Karunia Indonesia Suarni kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (23/8/2022).
Karena itu, dirinya tidak tinggal diam dan laporan yang ada itu dan juga dibuat di media yang ada di Medan bakalan dilaporkan ke pihak kepolisian. "Ibu HB tidak ada melakukan konfirmasi dan kordinasi dengan pihak pengelola yayasan dan langsung mempublikasikan di media. "Jadi berita mengada - ngada alias hoax dan fitnah dilakukan oleh HB juga harus diproses cepat oleh pihak Polrestabes Medan. Saya tidak diberikan ruang untuk dikonfirmasi sehingga harus dilawan. Sebab sudah merusak suasana kondusif di Panti Asuhan Yayasan Dewi Karunia Indonesia di Medan, " ujarnya.
Kata dia, dari masuk hingga diberikan pendidikan hingga tidak ada dipungut biaya. "Kita ikhlas memberikan pendidikan kepada warga kurang mampu di Sumut khusunya Kota Medan dan semuanya gratis, " paparnya.
Dirinya juga meminta kepada Ibu HB harus .meminta maaf di Media sehingga masyarakat mengetahui permasalahqn sebenarnya. "Citra baik Panti Asuhan Yayasan Dewi Karunia Indonesia tercoreng garis - gara berita hoax dibuat oleh Ibu HB tersebut, " paparnya.
Sementara itu anak Panti Asuhan Yayasan Dewi Karunia Indonesia bernama Jelsiani (16) dan Priska (14) mengaku, semua yang diceritakan oleh Ibu HB tidak benar. "Saya yang sudah setahun tinggal di Panti Asuhan Yayasan Dewi Karunia Indonesia mendapatkan biaya hidup dan pendidikan yang layak. Pengelola panti asuhan sudah seperti keluarga sendiri, " tutur Jelsiani.
Untuk itu, Ibu HB harus sadar diri dan meminta maaf kepada pengelola panti asuhan yang sudah membantu kedua anaknya. Namun bukan ucapan terima kasih malahan difitnah. "Orang berbuat baik saja salah. Ibu HB harus dilaporkan kepada pihak berwajib yakni Polrestabes Medan, " tandasnya.
Seperti diketahui, permasalahan itu adanya salah seorang orang tua berinisial HB yang anaknya tinggal di Panti Asuhan Yayasan Dewi Karunia Indonesia yang berlamat di Jalan Helvetia Raya, No. 164, Kecamatan Helvetia, Kota Medan, mengeluhkan sikap arogansi pemilik yayasan yang diduga meminta kembali ganti rugi biaya hidup ke dua orang anaknya selama tinggal dipanti asuhan tersebut.
“Saat saya mengambil anak-anak saya di Panti Asuhan Dewi Karunia, pemilik panti meminta ganti rugi biaya hidup kedua anak saya selama mereka tinggal di panti asuhan itu, bahkan raport anak saya ditahan oleh mereka dan raport tersebut baru di kembalikan hanya ketika saya sudah menggantikan kerugian mereka selama mengasuh anak saya,” kata HB, Jumat (19/8/2022).
Berdasarkan penuturan HB kepada wartawan diketahui bahwa anak-anaknya Ia ambil kembali dikarenakan dirinya masih mampu untuk menafkahi kedua anaknya tersebut.
“Alasan saya menjemput anak-anak saya di panti asuhan itu adalah tidak lain karena saya masih mampu menafkahi dan menyekolahkan mereka,” tandasnya(indra.hsb)