Binjai

HEADLINE NEWS

Sebanyak 33 Kilogram Jenis Sabu Sabu Dimusnahkan di Polrestabes Medan, Kapolda Sumut Irjen Whisnu :  Peredaran Gelap Narkoba Ditindak Tegas

By On 3/20/2025



MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menegaskan, segala macam peredaran narkoba di Sumut khususnya Medan ditindak tegas. Selain itu, terhadap anggota kedapatan menggunakan narkoba, apalagi sebagai pengedar akan diproses sesuai peraturan berlaku di institusi kepolisian  dan  bakal dipecat. 


"Saya memberikan apresiasi kepada Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang mampu mengungkap peredaran gelap narkoba yang dikendalikan oleh sindikat  narkotika antar propinsi, " ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan usai melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu - sabu di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan dan sekaligus salah satu alat berat lindas knalpot racing, Kamis (20/3/2025).  


Irjen Whisnu mengaku, tingkat peredaran narkoba sangat tinggi di Sumut khususnya Kota Medan.


 Karena itu, diharapkan semua elemen masyarakat ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba. "Jangan segan membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba di Sumut khususnya  Kota Medan. Sebab tanpa ada peran aktif dari elemen masyarakat, pihak kepolisian sulit melakukan pemberantasan narkoba, " ujarnya.   


Kata Kapolda Sumut, barang haram yang dimusnahkan, yakni sabu - sabu, asal dari Aceh. "Total yang dimusnahkan 33 bungkus plastik teh Cina  atau 33.000 gram dan dari seluruh yang dimusnahkan itu akan dilakukan penyisihan untuk keperluan Labfor. Jadi total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 32. 818 gram sabu , "  terang Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan. 


Menurut Kapolda Sumut, barang bukti sabu yang dimusnahkan itu, juga milik seorang berinisial MN (32) warga Pidie Jaya. 


Disebutkan Irjen Whisnu, TKP nya pada hari Jumat tanggal 21 Februari sekitar pukul 11.30  WIB di Jalan Sei Mencirim, Komplek Mega Greenland, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 


Kronologis penangkapan,  berdasarkan informasi yang layak dipercaya, bahwa ada 1 unit mobil Rush warna hitam B 1531 HOD dicurigai membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Medan mendapatkan hal tersebut.  Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan pada tanggal 21 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, tim menemukan kendaraan dengan ciri - ciri yang sama, selanjutnya tim membuntuti kendaraan tersebut. Hingga berhenti di TKP tersebut. Selanjutnya, tim langsung menggerebek rumah yang dimasuki oleh sopir kendaraan roda empat tersebut.  Kemudian, tim mengamankan seseorang laki - laki yang mengaku bernama MN, lalu tim membawa MN ke depan rumah tempat mobil warna hitam terparkir, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut. Dan tim menemukan 33 bungkus plastik teh Cina yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam body bagian dalam kendaraan.  


Kepada polisi, MN mengatakan, bahwa sabu itu diterima dari bosnya yang bernama panggilan LM dan panggilan ZL di Jalan Lintas Medan - Banda Aceh Perlak, Aceh Timur untuk dibawa dan diedarkan di Jakarta. Mendengar pengakuan itu, MN selanjutnya tim membawa MN berikut barang bukti ke kantor polisi Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.   


Kapolda Sumut menabahkan, narkotika dengan jumlah sebanyak 33.000 gram bisaa digunakan untuk 330

000 orang. "Pihak Polrestabes Medan berhasil menyelamatkan generasi masa depan bangsa di Medan sebanyak 330.000 orang, " tandas Kapolda Sumut ini. 


Atas perbuatan yang dilakukan pelaku MN itu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang - undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara  dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.(Indra Hasibuan) 

Kodam I/BB  Gerebek Kampung Narkoba Di Jermal 15 ," Belasan Pengedar Narkoba & Pemakai Diamankan

By On 3/20/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Tim gabungan Kodam I/BB   menggerebek Kampung Narkoba di Jalan Jermal 15, Gang Dojo-Gang Kasih, Medan Denai. Hasilnya, 13 pria diduga pengedar Narkoba dan pemakai narkoba diamankan lengkap dengan barang buktinya, Rabu (19/3/2025).


Informasi diperoleh wartawan, belasan pria diduga pengedar Narkoba dan pemakai narkoba yang diamankan diketahui bernama, Ahmad Arif Batubara, Rahmad Fauzi, Sadam, Jaya, Afrijal, Hendri, Tengku Muhammad, Amin Asmi, M Safii, Afdila, Hendri, Fahrul Roza dan M Razid.


Sementara untuk barang bukti yang diamankan diantaranya, 13 plastik klip berisi sabu, 7 bungkus ganja, 13 butir kapsul, 18 butir pil ekstasi, 1 kotak jarum suntik, 13 timbangan digital, 3 sajam dan 1 gunting. Kemudian 3 unit HP, 1 unit mesin judi game ketangkasan tembak ikan dan 50 unit mesin dindong Sketer 


Dari lokasi, tim gabungan Kodam I/BB  juga mengamankan 19 unit sepeda motor sebagai barang bukti. 


Guna pemeriksaan lebih lanjut, 13 orang yang diamankan beserta barang bukti narkoba, sajam, mesin judi dan 19 unit sepeda motor diserahkan ke Polda Sumatera Utara. (Indra Hasibuan) 

Dr. Darmawan Yusuf, Komjak RI Bersama Para Profesor Hukum USU Bahas Reformasi Dominus Litis, RUU Kejaksaan dan KUHAP Dalam Seminar Nasional

By On 3/19/2025



MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Universitas Sumatera Utara (USU) melalui Fakultas Hukum (FH) bekerja sama dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI),  dasarhukumid sukses menggelar Seminar Nasional bertajuk "Dominus Litis dalam Konteks Pembaruan Hukum Acara Pidana: Antara Teori dan Praktik". 


Seminar Nasional ini menghadirkan akademisi dan praktisi hukum, termasuk Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., dari LAW FIRM DYA – DARMAWAN YUSUF & ASSOCIATES, yang menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem peradilan pidana, RUU Kejaksaan dan KUHAP, serta keberhasilan penerapan Restorative Justice (RJ) bersama Kejaksaan. Rabu (19/3/2025),  berlangsung di Ruang Dewan Pertimbangan FH USU.


Acara dipandu Hanifah Azizah, S.H., M.H., sebagai moderator, serta  Dr. Asep Ginting, S.H., M.H., sebagai Ketua Panitia. Dihadiri sekaligus dibuka Wakil Rektor I USU, Prof. Edy Ikhsan, S.H., M.A., serta Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum. 


Tampak hadir pula, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH., MH., beserta seluruh pejabat tinggi Kejati Sumut, Kejari Medan, Kejari Binjai, Kasubdit Militer Kejaksaan Agung (Kejagung), para dosen pidana FH USU, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa/ mahasiswi USU, serta masyarakat umum turut berpartisipasi.


Kegiatan ini juga menjadi momentum penting, dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Fakultas Hukum USU. Bertujuan memperkuat kerja sama dalam bidang akademik, penelitian, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam sistem hukum di Indonesia. 


Juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara lembaga pendidikan tinggi dan institusi penegak hukum dalam mendorong reformasi hukum yang lebih progresif dan berkeadilan.


Ketua Komisi Kejaksaan Prof Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H mengatakan, pembaharuan KUHP adalah merupakan hasil rekodifikasi, harmonisasi, demokratisasi, aktualisasi dan modernisasi hukum pidana.


"Jenis Pidana sudah berbeda dengan yang lama. Kebaharuan ini melihat kearifan lokal/local wisdom perlu mendapat tempat

dalam hukum pidana nasional dengan menggali nilai - nilai tradisional; dan jenis pidana dan tindakan tidak dapat disamakan bagi orang dewasa, anak dan korporasi, sehingga untuk masing masing kategori perlu dirumuskan Pidana dan Tindakan yang berbeda sesuai dengan karakteristiknya," jelasnya.


Prof Dr. Pujiyono Suwadi menjelaskan bahwa KUHAP saat ini tidak sejalan dengan perhukuman tahun 2023.


"KUHAP saat ini menganut asas diferensiasi fungsional, disisi lain dalam Pasal 139 KUHAP memberikan kewenangan kepada Jaksa sebagai dominus litis. Pada Praktiknya di KUHAP berlaku separation of power bukan distribution of power. Oleh karena itu KUHAP menganut dua asas yang berlainan antara sisinya jika dipadukan dengan integrared criminal justice system/ICJS. KUHAP SAAT INI tidak mengakomodasi ICJS, padahal KUHP menganut ICJS," ungkapnya.


Kemudian dari perspektif akademisi, Prof. Alvi Syahrin, S.H., M.S., Guru Besar FH USU, bahwa prinsip dominus litis dalam sistem hukum pidana Indonesia perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan monopoli kewenangan. 


Jelas Prof Alvi lagi, bahwa sistem peradilan yang sehat harus mampu menjaga keseimbangan antara kejaksaan, kepolisian, dan lembaga peradilan lainnya.  Sehingga prinsip ini tetap berjalan sesuai dengan asas keadilan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan, yang merugikan pihak tertentu.


Masih dalam seminar, Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., dari LAW FIRM DYA – DARMAWAN YUSUF & ASSOCIATES, sosok advokat tenar, lulusan doktor FH USU dengan predikat cum laude, memberikan perspektif praktisi hukum mengenai implementasi prinsip dominus litis dalam peradilan pidana. 


Dalam pamaparannya, Dr Darmawan menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi advokat dalam praktik peradilan, terutama dalam keterbatasan akses terhadap berkas perkara, kurangnya transparansi dalam penghentian perkara, serta ketidakseimbangan dalam penerapan keadilan restoratif. 


Lanjut Dr. Darmawan, bahwa revisi RUU Kejaksaan dan KUHAP harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan advokat dalam memastikan keseimbangan proses hukum.


Sosok advokat yang dikenal tangguh, Dr. Darmawan Yusuf juga berbagi pengalaman suksesnya dalam menerapkan Restorative Justice (RJ), yang ia jalankan bersama Kejaksaan dalam beberapa kasus, termasuk kasus NLS, seorang mahasiswi yang menghadapi ancaman kehilangan pendidikannya akibat kasus hukum yang menjeratnya. 


Alhasil, penyelesaian yang adil melalui RJ dapat dicapai tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.


Kembali ditegaskan Dr. Darmawan Yusuf, bahwa "Penting bagi revisi UU Kejaksaan untuk menyeimbangkan antara peningkatan kewenangan jaksa dengan mekanisme pengawasan yang efektif, guna memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan."


"Hal ini menjadi perhatian utama dalam diskusi mengenai reformasi hukum acara pidana, mengingat peran jaksa sebagai pengendali perkara harus tetap dalam batas yang sesuai dengan asas keadilan dan supremasi hukum." 


Tambahnya, "Idealnya, revisi KUHAP diselesaikan terlebih dahulu sebelum membahas undang-undang sektoral lainnya, seperti RUU Kejaksaan. Sebagai pemangku kepentingan, perlu mengawasi proses revisi ini agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan tumpang tindih kewenangan."


"Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP harus dilakukan secara bersamaan dan disinkronkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan dapat mendukung reformasi sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan adil." tutup Advokat kondang itu.


Seminar dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif, dimana peserta dari kalangan mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum berpartisipasi aktif dalam menyampaikan pertanyaan serta berbagi pandangan mengenai arah pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. 


Sebelum ditutup kegiatan Seminar Nasional tersebut, di antara beberapa kesimpulan didapat, diharapkan ada langkah konkret dalam reformasi RUU Kejaksaan dan KUHAP yang lebih transparan dan akuntabel, serta menjadikan prinsip dominus litis sebagai instrumen hukum yang benar-benar menjamin keadilan bagi semua pihak.(Indra Hasibuan) 

Bhayangkari Cabang Kota Besar Medan Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan 1446 Hijriah

By On 3/19/2025


Medan – DeteksiNusantara. Com. Pengurus Bhayangkari Cabang Kota Besar Medan menggelar kegiatan berbagi takjil di depan Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No.1, pada Rabu, 19 Maret 2025, pukul 17.00 WIB.  

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian ibadah di bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK SH MHum, Ketua Pengurus Bhayangkari Cabang Kota Besar Medan Ny. Luciana Gidion, Wakil Ketua Ny Ria Taryono, para PJU Polrestabes Medan, dan seluruh pengurus Bhayangkari Cabang Kota Besar Medan.  

Kegiatan berbagi takjil ini mencerminkan kepedulian Bhayangkari terhadap masyarakat sekitar dan semakin mempererat tali silaturahmi. (Indra Hasibuan) 

Kapolrestabes Medan Pimpin Patroli Gabungan Antisipasi Kejahatan Jalanan

By On 3/19/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK SH, MHum, memimpin apel dan patroli gabungan tiga pilar untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, tawuran, begal, geng motor, dan gangguan ketertiban umum di Kota Medan.  


Kegiatan yang berlangsung Selasa malam, 18 Maret 2025, pukul 23.00 WIB hingga selesai, berpusat di MJ Doorsmeer, Jalan Setia Budi, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

 

Patroli gabungan ini melibatkan unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat.  


Hadir dalam apel tersebut Plt Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja, SH SIK, Ps Kabag Ops Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK MH, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto SE SIK.


Kemudian, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita SH SIK MSi, Kasat Intelkam AKBP Masana Sembiring, SSos, Ps Kasat Samapta Polrestabes Medan Kompol Hendrianto, SH MH, Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Adisyah Putra Harahap, Camat Medan Tuntungan.


Juga hadir Kapolsek Tuntungan Iptu Eko Sanjaya SH MH, Danramil 07-0201/Medan Tuntungan, personel Polsek Tuntungan, personel Koramil 07-0201/ Medan Tuntungan, personel Satpol PP Kota Medan, Kepala PUD Pasar Tuntungan, para Lurah dan Kepling Kecamatan Medan Tuntungan, serta personel Damkar Tuntungan dan Ormas Medan Tuntungan.

 

Dalam arahannya, Kapolrestabes Medan menekankan pentingnya sinergi dan tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban.  


Beliau menyinggung  kasus penyerangan menggunakan senjata tajam yang baru saja terjadi di Deli Tua, sebagai contoh pentingnya kewaspadaan dan pencegahan proaktif.  


Kapolrestabes juga mengapresiasi inisiatif Kasatpol PP dalam menggelar apel gabungan ini, yang dianggap sangat efektif mencegah kejadian kriminalitas di luar dugaan.

 

Kapolrestabes menginstruksikan patroli yang lebih intensif, termasuk memasuki wilayah-wilayah rawan yang menjadi sarang geng motor, untuk memberikan efek jera.  


Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak, mulai dari tingkat lurah dan kepling hingga TNI dan Polri, dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.  


Kapolrestabes menyatakan kegiatan ini akan terus dilakukan untuk meningkatkan sinergitas dan menciptakan rasa aman bagi warga Kota Medan. (Indra Hasibuan) 

Polrestabes Medan Gelar Salat Ghaib untuk Tiga Prajurit Polda Lampung yang Gugur

By On 3/19/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menggelar salat ghaib untuk mendoakan tiga prajurit Bhayangkara Polda Lampung yang gugur dalam pelaksanaan tugas. 


Ketiga almarhum adalah AKP Lusianto SH, Aipda Petrus Aprianto, dan Briptu M Ghalib Surya Ganta.  


Salat ghaib tersebut dilaksanakan pada Selasa, 18 Maret 2025 pukul 12.40 WIB di Masjid Nurul Falah Polrestabes Medan.

 

Kapolrestabes Medan melaporkan kegiatan ini kepada Kapolda Sumut.  Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ustadz Alwi Nasution dan seluruh personel Polrestabes Medan.  


Suasana khidmat menyelimuti pelaksanaan salat ghaib tersebut, sebagai ungkapan duka cita dan penghormatan terakhir kepada para pahlawan yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.

 

Kapolrestabes Medan menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum dan seluruh anggota Polda Lampung.  


"Semoga amal ibadah para almarhum diterima oleh Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran," kata Kapolrestabes Medan.


Laporan ini juga disampaikan kepada Wakapolda Sumut, Irwasda Polda Sumut, PJU Polda Sumut, dan Pamatwil Polda Sumut. (Indra Hasibuan) 

Diduga Salah Seorang Oknum Lapas Pematang Siantar RS Terlibat Penipuan Satu Unit Mobil Bersama Wargabinaan

By On 3/18/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Oknum pegawai Lapas Pematang Siantar berinisial RS diduga terlibat sindikat penipuan/penggelapan satu unit mobil Daihatsu Terios bersama warga binaannya berinisial RG.

Hal itu diungkapkan P (korban) warga Medan, Sumatera Utara kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).

Dijelaskannya, berawal RG menghubungi dan merayu korban via selulernya serta mengatakan akan menjalin hubungan serius. Nah, disitu korban merasa terhipnotis atau terpikat atas perkataan dan rayuan gombal RG. Setelah itu, RG memintai uang kepada korban dan satu unit mobil Daihatsu Terios. Berselangnya waktu setelah korban menyerahkan mobil ke RG melalui adik kandungnya berinisial IS. RG tak kunjung bisa dihubungi korban alias diblokir.

"Setelah saya menyerahkan mobil kepada RG melalui adik kandungnya IS. RG langsung tak bisa dihubungi alias nomor saya diblokirnya", ujar P seraya mengatakan akan menempuh jalur hukum atas peristiwa yang dialaminya.

Tak menyerah sampai disitu, korban terus melakukan upaya keras agar mobil serta uangnya dikembalikan oleh RG. Cerita punya cerita RG diduga menjual mobil korban RS yang merupakan oknum Lapas Pematang Siantar dan kuat dugaan bahwa warga binaan tersebut bekerja sama dengan oknum Lapas Pematang Siantar (RS) dalam melakukan upaya penipuan (Lodes) terhadap masyarakat.

"Kabarnya, mobil saya itu sudah dijual RG ke RS yang merupakan pegawai Lapas Pematang Siantar pak. Nah, disini saya menduga bahwa RS dengan warga binaannya RG bekerja sama dalam melakukan penipuan (Lodes) terhadap masyarakat", tandasnya.

Dalam hal ini, KPLP Pematang Siantar Edward Situmorang ketika dikonfirmasi awak media Sabtu lalu (15/3/2025) mengatakan akan kroscek ke yang bersangkutan.

"Nanti saya kroscek dlu ke ybs. Makasi infonya", balas Edward Situmorang lewat pesan WhatsAppnya.

Sementara itu, Humas Kanwil Ditjen  Pemasyarakatan Sumatera Utara Josua Ginting saat dikonfirmasi awak media, Senin (17/3/2025) menyarankan untuk konfirmasi langsung ke atasannya.

"Ijin bang. Mohon kesediaan nya konfirmasi langsung ke atasannya pak kalapas siantar supaya jangan ada salah informasi nantinya, terima kasih abang", tegas Josua Ginting. (Indra Hasibuan). 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *