Binjai

HEADLINE NEWS

Kapolrestabes Medan pimpin panen raya jagung petani binaan Polsek Medan Area.

By On 7/18/2025



MEDAN -  Program Pemerintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo adalah Swasembada Pangan Nasional Tahun 2025.

Guna mendukung program tersebut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, S.H., S.I.K., M.Hum dan Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra gelar panen raya jagung bersama petani di Jalan Merdeka Jermal XV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai pada Kamis (17/7/2025) sore.

Ketua Petani Binaan Kapolsek Medan Area dan Polrestabes Medan, Dicky Nasution, mengatakan panen raya jagung ini untuk mendukung program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo.

"Terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes dan Kapolsek Medan Area yang telah membina kami. Dari 50 hektar lahan ex PTPN II yang kami kelola, sudah 20 hektar ditanami jagung. Hari ini, 4 hektar siap panen, sementara sisanya dalam berbagai tahap pertumbuhan," ujarnya.

Sementara Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan panen raya jagung yang dilaksanakan oleh petani binaannya.

Kegiatan panen raya Jagung ini juga merupakan program Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto serta Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan.

Acara dimulai pukul 15.30 WIB dengan sambutan hangat dari pihak Polsek dan kelompok tani. Kemudian, sekitar pukul 15.45 WIB, Kapolrestabes Medan bersama rombongan melakukan pemetikan jagung secara simbolis sebagai tanda dimulainya panen raya.

Acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama para petani, Bhayangkari, dan tamu undangan, menandakan eratnya sinergi antara Polri dan masyarakat dalam membangun ketahanan pangan di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Turut hadir Wakapolrestabes AKBP Rudy Silaen, S.H., S.I.K., M.I.Kom, Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra, S.I.K., M.M, jajaran PJU, unsur Muspika, Bhayangkari, dan masyarakat tani setempat.

Amatan wartawan, panen tersebut berjalan aman dan lancar.(Indra hasibuan). 

Sidang Kasus Penganiayaan Seorang Wartawan, Terdakwa Oscar Sebayang Terkesan Mendapatkan Keistimewaan, " Korban Minta Terdakwa Agar Divonis Seberat Beratnya!

By On 7/18/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Sidang agenda pemeriksaan saksi  dalam pekara penganiayaan wartawan Leo Sembiring yang menjadi soratan dan kerap gempar kembali di gelar di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis 17 Juli 2025 sore dengan terdakwa Oscar Pindo Sebayang alias Oscar Sebayang.

Terdakwa pelaku penganiayaan Oscar Sebayang terkesan sangat di istimewakan oleh JPU karena ditempatkan diruang sidang diduga jauh sebelum waktu sidang dimulai, dalam kondisi tangan tidak diborgol dan tidak memakai baju tahanan Oscar terlihat mengikuti sidang layaknya masyarakat pada umumnya di rungan sidang cakra 8 Pengadilan Negeri Medan Sementara tahanan yang lainnya terlihat berada dirungan tahanan sementara di  ruangan bagian belakang Pengadilan Negeri Medan.

Bahkan parahnya lagi, terlihat pada saat persidangan Oscar sebayang terkesan cengir cengir dan tertawa saat majelis hakim memeriksa saksi korban Leo Sembiring seolah olah tidak terjadi apa apa. 

Leo Sembiring korban penganiayaan mengaku bahwa pada saat sampai di Pengadilan Negeri Medan dirinya melihat Oscar Sebayang berada di dalam ruang sidang cakra 8 jauh sebelum agenda sidang nya dimulai. 

“Saat saya melihat kedalam ruang sidang saya melihat dia berada di ruang sidang dengan tangan tidak terborgol dan tidak memakai baju tahanan dia duduk di ruangan cakra 8, Awalnya sempat saya kirain dia masyarakat atau pengunjung persidangan lainnya, namun setelah saya melihatnya lebih jelas saya melihat rupanya pria berbadan besar itu terdakwa Oscar Sebayang yang duduk di dalam ruangan tersebut. Saya lihat dia tidak di borgol dan tidak memakai baju tahanan keberadaan nya di dalam ruangan persidangan jauh sebalum waktunya sidang sangat sangat menimbulka tanda tanya yang sangat besar terhadap kami dan sejumlah wartawan yang hadir meliput Jalan nya sidang tersebut, sepertinya sangat sangat terkesan diistimewakan dirinya,” ujar Leo Sembiring bertanya

Saat sidang dimulai, Lanjut Leo Sembiring, saya di cecar sejumlah pertanyaan oleh JPU Evi Yanti Pengabean yang sudah memblokir nomor wa saya Majelis Hakim Sempat bertanya kepada saya apakah saudara bersedia memafkan terdakwa, saya pun menjawab bersedia, namun saat bersalaman Oscar Sebayang meremas tangan saya sampai saya kesakitan, namun tidak saya tunjukan di pengadilan karena saya sangat mengahargai agenda persidangan. Saya memafkan dia karena di dalam Agama kami itu diajarkan saling memafkan dan saya memafkan dia bukan berarti saya iklas kalau dia dihukum dengan ringan. Kami akan surati Jaksa Agung, Kajatisu dan Jamwas apabila dia dituntut ringan oleh JPU dan kami akan lakukan aksi demo ke Pengadilan Negeri Medan apabila  terdakwa itu divonis dengan hukuman.ringan.

“Saya tetap meminta terdakwa dituntut seberat berat nya dan maksimal, memang sih aroma araoma dia akan dituntut ringan sudah terdengar ke telinga saya, tapi saya yakin Majelis Hakim akan memberikan vonis terhadap terdakwa dengan maksimal dan sangat berat. Saya heran terdakwa Oscar Sebayang membantah dan tidak terima dengan apa yang saya katakan di dalam Persidangan, itu hak dia sebagai terdakwa, saya menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa saya tetap pada perkataan saya. Saya juga meminta Majelis Hakim memutar rekaman dalam bentuk Cd yang sudah di jadikan barang bukti saat persidangan agar Majelis tau bagaimana mengerikannya  kejadian pada waktu itu, saat persidangan Jaksa juga telalu mencecar saya dengan pertanyaan pertanyaan saya agak aneh, saya menduga jaksa tidak adil dalam bertanya terhadap saya,”pungkasnya 

Leo Sembiring juga meminta Agar JPU menghadirkan dan memeriksa Saksi ahli dari Dewan Pers yang sudah diperiksa oleh penyidik Polsek Medan Tuntungan karena menurut Leo Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu mengatakan bahwa hasil pemeriksaan ahli Dewan pers ikut dilimpahkan ke JPU untuk disidangkan dan dibacakan. Bahkan Leo Mengaku bahwa dirinya sempat mendapatkan Fitnah dari Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan dengan kata Kata “Kau tidak terdaftar di Dewan Pers, 1 banding 500 Juta kalau kau terdaftar di Dewan Pers” Saat meminta UU Pers diterapkan di penyidikan saat terjadinya penganiayaan terhadap dirinya. 

Karena saya dengar dari seorang sumber di Polsek Medan Tuntungan bahwa ahli dari Dewan Pers yang diperiksa oleh penyidik Polsek Medan Tuntungan mengatakan bahwa saya dengan nama lengkap Leo Albertus tidak terdaftar sebagai wartawan yang berkompeten, saya heran dari mana ahli itu menyatakan bahwa saya tidak berkompeten dan tidak terdaftar di Dewan Pers sementara saya sudah mendapatkan sertifikat dan id card serta terdaftar di Dewan Pers semenjak 14 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pers waktu itu Ibu Dr. Ninik Rahayu,S.H,M.S. dengan nomor :29086-PWI/Wda/DP/XII/2023/18/08/90.

Terdakwa Oscar Sebayang saat di tanyai oleh Majelis Hakim Membantah tudingan Leo Sembiring, terdakwa diduga berbohong di saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim dengan mengatakan tidak benar tudingan saksi tersebut.

Sidang ditunda ke minggu depan dan dijadwalkan akan dan jadwalkan kembali pada hari Selasa dan Kamis dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya di Pengadilan Negeri Medan. 

Sementara Itu, usai persidangan Indra Hasibuan seorang Jurnalis/ Wartawan yang hadir dalam ruangan persidangan mengingatkan bahwa persidangan harus jujur dan adil, JPU harus professional dalam menjalankan tugasnya begitu juga Majelis Hakim yang memimpin persidangan.

“Saksi korban Leo Sembiring sudah mengatakan bahwa memafkan terdakwa bukan berarti dia iklas dan terima kalau terdakwa di tuntut dan vonis dengan hukuman ringan. Apalagi tidak ada perdamaian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menuntut terdakwa dengan hukuman yang maksimal dan seberat beratnya karena Leo mengakui saat persidangan bahwa sampai sekarang pinggangnya masi sakit dampak kejadian waktu itu, dan dia sempat terhalang melakukan aktifitasnya dan dia mengalami taruma. Jangan sampailah di vonis hukuman ringan saya juga meminta Majelis Hakim untuk memutar rekaman suara peristiwa saat kejadiaan agar tau bagaimana kejadian itu sebenarnya, itu kan sudah dijadikan barang bukti maka harus di putar di pengadilan, saya juga meminta Majelis Hakim agar memberikan vonis yang sangat berat dan maksimal terhadap terdakwa,” pungkasnya ( Indra hasibuan). 

Polisi Tangkap 2 Orang Bandar Besar Sabu di kawasan Pancur Batu

By On 7/17/2025



Medan - Dipimpin Kapolsek Kutalimbaru Polrestabes Medan AKP Idem Sitepu SH bersama anggota Unit Reskrim kembali berhasil menangkap dua orang bandar besar narkotika jenis sabu di kawasan Pancur Batu. Kedua pelaku yang ditangkap berbagai tempat di kawasan Pancur Batu ini sudah masuk Target Operasi (TO) polisi. Kedua bandar besar itu yakni Jefri Syahputra (33) warga Jalan Balai Desa, Kelurahan  Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan dan Agus Salim alias kreak (40) warga Jalan Tanjung Anim, Gang keluarga, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. 

Sedangkan barang bukti yang disita dari Jefri Syahputra itu,1 plastik klip sedang yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 4,82 gram dan 1 unit ponsel merk vivo warna biru dan dari Agus Salim yaitu, 12 plastik klip kecil yang diduga paket sabu,1 plastik klip besar yang diduga paket sabu dan uang tunai Rp 500.000 hasil dari penjualan sabu dan 3  bungkus plastik yang berisikan puluhan plastik klip sedang kosong, 1 buah tas sandang warna hitam, dan 3 unit hp bermacam merk.  

"Jefri Syahputra ditangkap di kawasan Jalan Ladang Bambu, Gang Keluaarga, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan dan Agus Salim ditangkap di Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Kamis (17/7/2025) malam. 

Kronologis penangkapannya kedua pelaku itu terjadi, pada pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 pukul 18.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru menerima informasi dari masyarakat tentang, adanya kegiatan jual-beli narkoba jenis sabu di Jalan Ladang Bambu, Gang Keluarga.  Berdasarkan informasi tersebut dipimpin Kapolsek AKP Idem Sitepu dan  Kanit Reskrim Iptu Maruba Sinaga, SH bersama personil unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi TKP yang dimaksud  kemudian anggota Opsnal melaksanakan under cover bay (menyamar) untuk membeli narkoba jenis sabu, setelah bertemu dengan pelaku anggota Opsnal langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke mako Polsek Kutalimbaru.

Kemudian team melaksanakan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba jenis sabu selama satu bulan.

- Selanjutnya Pelaku dan Barang bukti diamankan ke Mako Polsek Kutalimbaru untuk diserahkan kepada penyidik pembantu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Begitu juga terhadap Agus Salim yang sudah diketahui ciri - cirinya, diamankan dari Desa Sembahe Baru,  Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. 

Terhadap kedua  pelaku juga melanggar Pasal 114 ayat (1)  Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, tandasnya.(Indra hasibuan) 





SatNarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Pamah Deli Tua

By On 7/17/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengamankan seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pamah, Kecamatan Deli Tua,  Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku/pengedar bernama Diardi Andi Sembiring alias Andi alias Biring (47) warga Jalan Pamah Gang Amri I Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan, mengatakan pada hari Rabu (9/7/2025) sekira pukul 19 WIB di Jalan Pamah, Gang Amri I, Kelurahan Deli Tua Barat Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Andi alias Biring. Pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu (methamfetamina) dari tangan sebelah kanan, tiga belas plastik yang berisikan sabu dan tiga plastik klip kosong dari tangan sebelah kiri tersangka. Keseluruhan sabu disita dari tersangka dengan berat bersih 1,31 gram.

Kemudian tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari Percil dengan cara membeli untuk dijual kembali. Tersangka menjual sabu sudah sekitar 2 Minggu," ujar AKBP Thommy.

"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1)  Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.(Indra hasibuan) 



Usai Kunjungan Kapolri Ke Polres Sergai, Judi Tembak Ikan di Pinggiran Sungai Sei Ular Kian Eksis

By On 7/16/2025


Sergai // DeteksiNusantara. Com.  Usai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah Sumut yang dirangkai dengan peresmian pembangunan dapur sehat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bertempat di lokasi Sekolah Polisi Perempuan dan Gadik (SPPG) Polres Serdang Bedagai, kegiatan groundbreaking serentak digelar pada Jumat (11/7/2025) lalu, sekira pukul 16.30 WIB, tidak membuat bandar judi tembak ikan di pinggiran sungai Sei Ular Kampung Batang Kelip Desa Kota Paris Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai, takut malah semakin menunjukan eksistensinya.

Dibangunan berdinding tepas beratap seng dicat warna biru itu disebut-sebut milik seorang pria yang akrab dipanggil Gentong yang disewa oleh bandar.

Didalam bangunan itu tersedia judi chip (slot) sebanyak 17 unit, Rolet satu unit dan tembak ikan sebanyak 8 unit. Menurut informasi dihimpun disekitar lokasi judi tembak ikan pada Senin (14/7/2025), lokasi judi itu sudah bertahun beroperasi dan tak pernah tutup meskipun hari libur. 

Judi tembak ikan yang diduga dibeking oknum TNI makanya lokasi itu bebas beroperasi tanpa ada hambatan dari pihak manapun. 

“lokasi judi itu bukanya siang menunggu cewek-cewek berpakaian seksi yang ditugaskan sebagai pemegang koin datang. Kalau cewek-cewek pemegang koin datang, maka sudah bisa main dilokasi judi itu,” sebut seorang warga yang tinggal dekat lokasi judi.

Sambung pria berinisial P itu menyebutkan, cewek-cewek pemegang koin bukan warga sekitar melainkan berasal dari luar Pantai Cermin. "Cewek-ceweknya bukan orang sini, semuanya orang luar. Lokasi itu buka hingga dinihari,” ujar warga tersebut.

Lanjutnya bercerita, para pemain kebanyakan berasal dari Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai dan Medan.

Terpisah, Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny Pance Simatupang, SH, MH ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan  WhatsApp hanya menjawab singkat "Trims info nya akan di tindak lanjut," tulis AKP Donny Pance Simatupang menjawab konfirmasi awak media. (Indra hasibuan) 

Bukan Sekedar Penyakit Kuning, Ini Pentingnya Vaksinasi Hepatitis

By On 7/16/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Banyak orang mengenal hepatitis sebagai penyakit kuning yang cukup sering terjadi, padahal ada banyak hal yang perlu diketahui dari penyakit yang menyerang organ hati ini. Hati memegang peran krusial dalam tubuh manusia, mulai dari memproduksi empedu untuk membantu pencernaan lemak, menyaring racun, memecah sel darah merah yang sudah tua, hingga mengaktifkan berbagai enzim penting. Ketika organ ini terinfeksi virus hepatitis, berbagai fungsi vital tersebut dapat terganggu, sehingga berdampak pada kesehatan dalam jangka panjang.

Hepatitis merupakan peradangan pada hati yang umumnya disebabkan oleh infeksi virus, gangguan autoimun, atau penggunaan obat tertentu. Terdapat lima jenis hepatitis virus yang dikenal, yaitu hepatitis A, B, C, D, dan E. Cara penularannya pun beragam tergantung jenis virusnya, mulai dari hubungan seksual tanpa pengaman, transfusi darah, konsumsi makanan atau minuman yang sudah terkontaminasi, bahkan dapat ditularkan dari ibu hamil kepada bayinya saat melahirkan.

Jika seseorang sudah terinfeksi hepatitis, perjalanan penyakit bisa semakin serius. Apalagi, hepatitis kerap tidak menunjukkan gejala awal, berpotensi berkembang menjadi kondisi kronis, dan akhirnya menimbulkan komplikasi serius seperti gagal hati, sirosis, dan kanker hati. Karena itu, pemeriksaan atau skrining kesehatan hati menjadi langkah penting untuk mendeteksi infeksi sedini mungkin dan mencegah perkembangan penyakit.

Dua langkah utama yang dapat dilakukan untuk mencegah hepatitis, yaitu vaksinasi dan penerapan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Saat ini, vaksin hepatitis yang tersedia mampu memberikan perlindungan jangka panjang terhadap infeksi virus hepatitis A maupun hepatitis B. Di samping itu, penerapan PHBS dapat dilakukan dengan cara sederhana seperti menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mencuci tangan dengan sabun, memastikan kebersihan makanan dan minuman, serta menghindari perilaku berisiko yang dapat mempermudah penularan virus. Kombinasi vaksinasi dan kebiasaan hidup bersih menjadi upaya efektif untuk menurunkan risiko hepatitis dan menjaga kesehatan jangka panjang.

Untuk mendukung World Hepatitis Day 2025, Prodia menghadirkan harga khusus untuk pemeriksaan panel kesehatan hati selama Juli 2025 dengan menhadirkan harga spesial untuk pemeriksaan ProHealthy Liver 1, ProHealthy Liver 2, Vaksinasi Hepatitis A dan B, HBV-DNA, serta paket bundling. Selengkapnya cek di sini (landing page website Prodia).

Pencegahan tentunya lebih baik daripada pengobatan. Segera kunjungi cabang Prodia terdekat atau lakukan pemesanan online via aplikasi U by Prodia. Nikmati layanan pengambilan sampel di rumah dengan memanfaatkan fitur layanan Home Service. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi www.prodia.co.id atau hubungi Kontak Prodia melalui layanan WhatsApp 0855 1500 830 atau call center 1500 830 (syarat dan ketentuan berlaku).(Indra hasibuan) 

Edarkan Sabu 83 Gram, Tiga Orang Pemuda Ditangkap Polisi

By On 7/15/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Sedikitnya tiga orang pengedar narkotika jenis sabu - sabu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, tepatnya di parkiran sepeda motor Swalayan Suzuya. Dari pelaku yang sudah masuk Target Operasi (TO), petugas berhasil menyita barang bukti satu plastik klip yang berisikan sabu seberat 83 gram dan tiga unit  unit ponsel android bermacam merk.

"Satuan Narkoba Polrestabes Medan amankan sabu seberat 83 gram, ya cukup banyak sabu yang hendak diedarkan di seputaran Jalan Brigjen Katamso, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa (15/7/2025). 

Sedangkan ketiga pengedar sabu itu yakni, Amri alias Gelek (47) warga Jalan Pintu Air, Kelurahan Sitirejo 1, Kecamatan Medan Kota, Gentarez Agus Harahap (46) warga Jalan Panca Budi, Kelurahan Losing Batu, Kecamatan Padang Sidempuan dan Nirwan Efendi Nasution (52) warga Jalan Kartini, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan. "Ketiga pelaku melanggar Pasal. 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2029 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, " ujar AKBP Thommy Aruan. 

Kronologis penangkapan, adanya informasi dari warga bahwasanya ada seorang yang diduga seorang menjadi perantara jual beli narkotika, kemudian petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Terhadap seseorang tersebut. 

Kemudian pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di Jala n Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, tepatnya di parkiran Swalayan Suzuya, petugas melihat 1 orang laki - laki dengan gerak - gerik yang mencurigakan, serta cirinya seperti yang informasikan dan petugas langsung menemui laki - laki tersebut, selanjutnya melakukan pemeriksaan ditemukan berupa 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sbu seberat 83 gram Dari genggaman tangan sebelah kiri Amri. Kemudian ditanyakan kepada Amri siapa pemilik barang haram tersebut.  Selanjutnya Amri mengaku, bahwasanya milik Gentarez Agus Harahap, selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilaksanakan penangkapan kepada Gentarez di Jalan Pintu Air. Selanjutnya dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti dua unit ponsel android. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Gentarez apakah benar narkotika jenis sabu miliknya yang ditemukan dari Amri, dan Gentarez mengakui si putih yang diamankan itu miliknya. 

Kemudian Amri alias Gelek dan Gentarez Agus Harahap alias Ucok beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Modus operandi ketiga tersangka mengaku menjual narkoba jenis sabu. Dan kita akan terus memberantas narkoba di masyarakat, " tandasnya.(Indra hasibuan) 



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *