Binjai

HEADLINE NEWS

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Usman Sidik, Percut Sei Tuan, 8,22 gram disita

By On 9/13/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali bekuk seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Usman Sidik, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pemuda Tembung yang diamankan itu berinisial SH (38) warga Jalan Usman Sidik, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan. "Deri pelaku itu, polisi berhasil menyita barang bukti yang diamankan yakni 2 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,22 gram, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 sendok sekop sabu yang terbuat dari plastik, 1 dompet mas warna ungu dan 1 dompet kecil, " ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Jumat (12/9/2025).  


Pelaku juga melanggar Pasal 

 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. 

Kronologis penangkapan, pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari warga bahwa di Jalan Usman Sidik, Desa Bandar Khalipah sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Selanjutnya petugas yang menerima laporan itu langsung ke TKP, dan petugas juga sudah mengetahui ciri - ciri pelaku. Selanjutnya, petugas menyaruh sebagai pembeli dengan cara berpakaian preman. Tidak berapa lama, pelaku yang hendak ditangkap itu menyerahkan sabu itu kepada petugas yang menyaruh sebagai pembeli.

"Saat menyerahkan si putih, pelaku langsung diamankan petugas dan diboyong untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut ke komando, " tandasnya. 

Sementara itu, tersangka SH alias Hendrik mengaku, barang haram yang disita oleh petugas itu milik H alias GT untuk dijual kepada pembeli. "Saya Sudah 2 bulan menjual si putih di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, pungkasnya. 

Kasat Narkoba menabahkan,  petugas juga berhasil menyelamatkan 82 jiwa dari terkontaminasi sabu - sabu yang disita sebanyak 8,22 gram. (Indra hasibuan) 



Jumat Barokah Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis SH Terus Berlanjut

By On 9/12/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Jumat Barokah yang dilaksanakan Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan di Sekretariat Jalan Bromo, Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Jumat (12/9/2025) terus berlanjut. 


Dalam kegiatan Jumat Barokah ini, Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairuman Lubis, SH menyalurkan Sembako berupa beras. Sembako beras ini diberikan kepada pengurus dan anggota yang hadir di markas Pewarta Polrestabes Medan. 


Menurut Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairul Lubis, SH, kegiatan Jumat Barokah ini rutin dilaksanakan setiap Jumat. Karena kegiatan ini sudah menjadi program kerja Pewarta Polrestabes Medan yang sudah lama digagasnya. 


Dia mengatakan, kegiatan Jumat Barokah ini tujuannya untuk mendekatkan diri kepada masyarakat di Kota Medan sekaligus juga mengenalkan Pewarta Polrestabes Medan.


Untuk saat ini, lanjutnya, dirinya masih melakukan kegiatan Jumat Barokah di sekretariat bersama pengurus dan anggota. "Saya menyalurkan beras ke pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan, " ucapnya.


Dalam kesempatan itu juga dirinya memohon doa dari rekan-rekan jurnalis yang tergabung di Pewarta Polrestabes Medan agar pulih sepenuhnya. Sehingga bisa melakukan kegiatan Jumat Barokah di tengah-tengah masyarakat lagi.


"Doakan saya cepat pulih agar bisa beraktivitas kembali di tengah-tengah masyarakat serta bisa memimpin Pewarta Polrestabes Medan seperti semula, " ungkapnya. 


Para pengurus dan anggota yang hadir menyampaikan, tetap mendoakan yang terbaik untuk Ketua Pewarta Polrestabes Medan. "Kami selalu mendoakan Ketua Pewarta Polrestabes Medan cepat sembuh, sehingga bisa beraktivitas kembali serta memimpin paguyuban ini seperti sedia kala, " pungkasnya.(indra hasibuan) 

Para Pelaku Pengrusakan Rumah Warga Kampung Kompak Desa Sampali Tak Kunjung Ditangkap Polisi, " Ada Apa?.

By On 9/12/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Puluhan rumah warga di Kampung Kompak Desa Sampali Lahan 65, Jalan H.Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara hancur berantakan dirusak oleh para preman diduga atas suruhan mafia tanah.

Peristiwa tersebut sudah berlangsung setahun dan sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait tindak pidana pengrusakan. Namun, 12 laporan tersebut terkesan jalan ditempat dan hingga kini belum ada tindak lanjut yang serius dari pihak Polrestabes Medan.

Merasa laporannya tidak ditanggapi dengan serius, puluhan warga Desa Sampali didampingi kuasa hukumnya Hottua Manalu SH menggeruduk Polrestabes Medan.

"Kedatangan kita ke Polrestabes Medan ini untuk mempertanyakan tindak lanjut 12 laporan polisi klien kami yang sudah berlangsung satu tahun yakni di unit Harda. Yang mana sampai detik ini belum juga ada tindak lanjut yang serius dari Polrestabes Medan dan para pelaku juga belum ditangkap", ujar Hottua Manalu SH kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (12/9/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kasus pengerusakan di Desa Sampali dilakukan oleh para preman yang diduga sebagai kaki tangan dari pihak tertentu. Pihaknya juga memiliki bukti video saat kejadian tersebut dan sudah menyerahkan ke penyidik.

"Bukti video pengerusakan rumah klien kami sudah kita serahkan ke penyidik namun sampai saat status laporan tersebut masih penyelidikan", ungkapnya.

"Penyidik mengatakan pelaku sudah dipanggil tapi tidak pernah datang. Bahkan, para pelaku diduga masih bebas berkeliaran", tambahnya.

Ia berharap pihak Polrestabes Medan agar serius menindaklanjuti laporan kliennya dan segera menangkap para pelaku guna mendapatkan keadilan hukum yang pasti atas peristiwa tersebut.

"Harapan kami kepada Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti 12 laporan tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut atau penangkapan pelaku, kami akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, bahkan mungkin melaporkan penyidik ke Propam Mabes Polri," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto SIK saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/9/2025) terkait LP pengrusakan rumah warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang yang mana laporan tersebut sudah berlangsung setahun hingga kini belum ada tindak lanjut yang serius, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. (Indra hasibuan) 

Sejumlah Orang Tua Siswa,  Minta Polisi Usut dan Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Siswa SMP 49 Muhammadiyah

By On 9/12/2025



Medan // DeteksiNusantara. Com. Pasca adanya kejadian dugaan penganiayaan dan telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan, dimana seorang siswa kelas III telah menjadi korban kekerasan fisik diduga dilakukan oleh seorang oknum pengawas sekolah SMP 49 Muhammadiah beserta istrinya yang juga seorang guru SD yang dilakukan masih  dilingkungan sekolah, membuat sejumlah orang tua menjadi resah dan kwatir,dimana informasi kejadian penganiayaan itu,didapat langsung para orang tersebut dari anaknya yang masih satu kelas dengan korban itu. Hal itu disampaikan para orang tua itu pada awak media ini, Kamis ( 11/9/2025) siang.

Salah satu orang tua bernama Yeni Susanti, mengatakan bahwa, tindakan kekerasan terhadap anak didik dilingkungan sekolah jelas - jelas  sangatlah melanggar hukum, kita sebagai  orang  tua sangat cemas akan kejadian ini, iya namanya orang tua kita maunya  anak kita mendapatkan ilmu dan didikan yang baik disekolah, nah,ini kok ada kabar ada pulak seorang  siswa yang jadi korban penganiayaan di SMP 49 Muhammadiah ini, kita juga sudah dapat informasi dari ibu wali kelasnya dan kepala sekolah, bahwa  sudah beberapa hari pasca kejadian itu siswa itu pun tidak masuk sekolah, dan para terduga pelaku pun sudah resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan,"kata Yenni. 

Hal senada juga disampaikan seorang ibu yang mengatakan namanya mama Natasya, iya samalah bang, namanya orang tua iya pasti kwatir ada apa - apa dengan anaknya, tadi juga kita sudah jumpa dengan ibu polisi dari Polrestabes datang ke sekolah SMP 49 Muhammadiah itu, mungkin terkait laporan penganiayaan itu lah kurasa bang, kalau kami sangat setuju hukum ditegakan, dan kalau bisa segera diproses dan ditangkap serta dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai undang - undang, apalagi korbannya seorang anak dibawah umur,inti kami orang tua mendukung proses hukum dalam kasus ini, biar sekolah ini kembali tenang dalam proses mengajar, jangan adalah kayak para pelaku didunia pendidikan ini, yang karakternya seperti preman dan ngak punya pendidikan gitu, pokoknya kami mau kasus ini segera diproses dan jangan ada lagi kejadian serupa dikemudian hari," harapnya.

Terpisah saat ditemui awak media ini, Panit dalam Unit PPA Polrestabes Medan, Ipda Juli Samosir mengatakan kasus ini sedang diproses dan kepada para saksi, terlapor dan kepala sekolah akan segera resmi disurati pihaknya, untuk diambil keterangan guna kebutuhan proses hukum,sabar iya bang, kita akan proses," ucapnya.

Dilokasi yang berbeda saat awak media ini menyambangi kediaman orang tua siswa kelas III SMP 49 Muhammadiah   terduga korban penganiayaan tersebut sangat berharap dirinya mendapat keadilan hukum, dirinya percaya pihak kepolisian Polrestabes Medan pasti bertindak adil dan segera memproses kasus yang menimpa anaknya tersebut,kalau bisa para pelaku segera  ditangkap dan diproses sesuai perbuatannya, jangan merasa sok kebal hukum," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, pengawas SMP 49 Muhammadiyah Medan, Roydi Nevri dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan menganiaya seorang siswa kelas III. Selain Roydi juga dilaporkan istrinya, Yesi Marlina yang turut terlibat menganiaya.

Informasi yang didapat, penganiayaan itu terjadi karena korban merekam pertengkaran Roydi Nevri dengan seorang guru. 

"Pelaku marah karena saya minta korban untuk merekam pertengkaran kami," kata Yusnidar, guru SMP 49 Muhammadiyah, Rabu (3/9/2025) saat mendampingi korban membuat laporan.

Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/3016/IX/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN, peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi di lingkungan  SMP Swasta Muhammadiyah 49 Jalan Pendidikan Sehati Kecamatan Medan Perjuangan, pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.  Laporan itu dibuat oleh Wita Br Simbolon, ibu kandung dari korban. 

Awalnya korban sedang berada di ruang kelasnya di lantai dua. Ia kemudian mendengar adanya pertengkaran antara Yusnibar dengan  Roydi Nevri. 

Yusnibar yang merupakan wali kelas korban kemudian meminta korban untuk merekam pertengkaran tersebut menggunakan telepon genggamnya. Mengetahui dirinya direkam, Roydi marah lalu mengejar korban.

"Pak Roydi marah kemudian mengejar saya lalu mencekik dan menampar pipi kiri sebanyak satu kali," ucap korban. Namun ia masih sempat menyimpan rekaman saat ia dikejar dan dianiaya walau gambar yang diambil goyang karena ponselnya berusaha direbut.

Setelah kejadian itu,  korban hendak turun dari lantai dua. Namun, istri Roydi, Yesi Marlina berusaha merampas telepon genggamnya hendak menghapus rekaman video pertengkaran suaminya. 

"Karena bu Yesi gak berhasil merebut telepon genggam, ia  menampar pipi kiri saya," ucap korban.

Diketahui Yesi Marlina merupakan guru di SD Muhammadiyah yang satu lingkungan dengan SMP Muhammadiyah.

Akibat kejadian yang menimpa anaknya, Wita Br Simbolon merasa keberatan dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Medan. 

Para terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Menurut Yusnibar, peristiwa ini juga sudah dilaporkan ke PDM (Pengurus Daerah Muhammadiyah) di Jalan Mandala. Namun oleh pengurus, mereka disarankan untuk menempuh jalur hukum.

"Memang sejak Pak Roydi diangkat menjadi pengawas, situasi di SMP 49 Muhammadiyah sudah tidak nyaman. Banyak tindakannya yang melebihi kewenangan seperti merubah jadwal mengajar para guru. Akibatnya seorang guru sudah keluar," kata Yusnibar.

Hal ini menyebabkan para guru dan kepala sekolah berulangkali mengajukan protes. "Kalau kebijakannya untuk memperbaiki kegiatan belajar mengajar kami dukung, tapi yang terjadi justru merusak sistem yang telah dibangun," ujarnya lagi.

Bahkan Roydi yang tidak pernah punya pengalaman mengajar, ikut-ikut menjadi guru di beberapa kelas dengan mengeser para guru yang telah belasan tahun mengajar. Hal ini juga ditolak para siswa.

"Kasihan murid kelas III, tinggal beberapa bulan lagi mereka tamat, harusnya kita dorong agar dapat nilai yang baik, bukan justru membuat mereka kebingungan karena berganti-ganti guru," tutup Yusnidar.

Diketahui Roydi baru menjabat sebagai pengawas pada 9 Agustus lalu dan langsung membuat suasana lingkungan sekolah tidak nyaman.

Sebelumnya, Selasa (2/9/2025) media ini sempat mencoba mengkonfirmasi Roydi, namun ia membalas dengan mengatakan 'silahkan lapor, saya punya pengacara'. (Indra hasibuan) 

Guna Mewujudkan Asta Cita Presiden, Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kerjasama dengan Rehabilitasi Titian Harapan Indonesia

By On 9/11/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Lubuk Pakam melakukan pembukaan kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan kepada 80 warga binaan yang sebelumnya sudah di skrining dan asesmen oleh asesor. Guna dalam mendukung kegiatan ini, Lapas kelas IIB Lubuk Pakam melakukan kerjasama dengan Pusat Rehabilitasi Titian Harapan Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Deliserdang, Kamis (11/9/2025).

Dalam sambutannya Plh. Ka Lapas kelas IIB Lubuk Pakam Yanto Simanjuntak menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud hadirnya pemerintah dalam memberikan hak Rehabilitasi kepada warga binaan pemasyarakatan agar setelah selesai menjalani pidana, mereka bisa pulih produktif dan berfungsi sosial serta bisa diterima masyarakat.

"Rehabilitasi ini juga bagian dari mewujudkan Astacita presiden pada poin ke-7 Asta Cita. Presiden Prabowo berkomitmen memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba", ungkap Yanto Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Laporan kegiatan dari Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam  menyampaikan dalam laporan kegiatan ini berlangsung selama 30 hari kerja kepada 80 WBP yang dibantu oleh 4 orang Konselor serta Tim Clinical dari Pusat Rehabilitasi Titian Harapan Indonesia.

Sementara itu, Ketua Yayasan Titian Harapan Indonesia, Taufik  Ismail Siregar M.K.M., ICAP I  menyampaikan terima kasih kepada Ka. Lapas dan Jajaran Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam atas kepercayaan memilih mitra yang akan melaksanakan Rehabilitasi Pemasyarakatan sesuai dengan SNI 8807 2022.

"Yayasan Titian Harapan indonesia  adalah salah satu Rehabilitasi yang sudah mendapat Sertifikat SNI dari Badan Standardisasi Nasional maka dari itu Yayasan Titian Harapan indonesia berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan ini sesuai dengan harapan Lapas Kelas IIB untuk mewujudkan astacita presiden", tegas Taufik Ismail Siregar . (Indra hasibuan). 

SatNarkoba Polrestabes Medan Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 29.731,65 gram, 19.800 butir Ekstasi dan 22.750 gram Ganja

By On 9/11/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali kembali musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29.731, 68 gram, 19.800 butir ekstasi dan 22.750 gram ganja.  Sehingga tidak ada barang bukti yang disisihkan untuk keperluan pengungkapan kasus selanjutnya.

Selain tu, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan juga menangkap 5 orang komplotan sindikat jaringan narkotika lintas provinsi.  Ke 5 orang itu masing - masing berinisial DC (44) warga Tanjung Balai dan MEP (22) warga Tanjung Balai. AP (38) warga  Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, MYS (40) warga Jalan Pelita, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal dan S (36) warga Jalan Yos Sudarso, Desa Blang Kolak 2, Kabupaten Aceh Tengah.  

"Pelakunya ada lima orang ditangkap berbagai tempat di Medan dan Asahan, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol didampingi, Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Reserse Narkoba  AkBP Thommy Aruan kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said No 1 Medan, Kamis (11/9/2025).

Sebelum dimusnahkan, polisi melakukan uji keaslian narkoba. Setelah melakukan tes, barang haram tersebut teruji keasliannya.  

Menurutnya, total barang bukti yang diamankan keseluruhannya berupa 29.976 gram sabu, 20.000 butir pil ekstasi dan 22.900 gram ganja. "Ada penyisihan untuk Labfor sebanyak 244, 32 gram sabu, 200 butir pil ekstasi dan 150 gram ganja.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol menjelaskan, bahwa pihaknya tidak ingin menyimpan barang bukti tersebut terlalu lama. Harus secepatnya dimusnahkan. 'Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator yang telah disediakan, " tuturnya. 

"Dalam kesempatan ini juga saya mengimbau untuk terus melakukan upaya paksa, melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, serta pentingnya upaya pencegahan tepat dan cepat, " jelasnya.  

Para pelaku  terutama warga Tanjung Balai itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI  No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.  

Sedangkan 3 orang lagi warga Medan, Aceh dan Deli Serdang melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI  No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. 

Kronologis kejadian perkara, kedua orang masing - masing DC dan MEP warga Tanjung Balai ditangkap pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Dusun 2, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. "Dari kedua pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti 10.000 butir pil ekstasi, 2 bungkus plastik berisikan 10.000 butir pil ekstasi, 13 bungkus teh Cina berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 13.000 gram dan 17 bungkus teh Cina warna hijau berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 16.976 gram. 

Untung pelaku lainya 3 orang dari Medan , Aceh dan Deli Serdang itu, ditangkap pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia. Dari para pelaku itu diamankan barang bukti 1 kotak karton yang berisikan ganja kering dengan berat bersih 1.000 gram dan 28 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bersih 21.900 gram."pihak kita berhasil menyelamatkan 342.660 jiwa di wilayah hukum Polrestabes Medan, " tandas Kapolrestabes Medan. (Indra hasibuan) 



5 dari 21 Pelaku Maling Motor Tumbang Ditembak Unit Resmob Polrestabes Medan

By On 9/10/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Sepanjang Bulan Agustus - September 2025, Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus curat, curas dan curanmor.  Dari pengungkapan itu 5 dari 21 orang pelaku yang diamankan, tumbang ditembak polisi berbagai tempat di wilayah hukum Polrestabes Medan. 

"Ada 21 orang diamankan 5 pelaku terpaksa ditembak karena melawan dan melukai petugas yang ingin menciptakan rasa aman di Medan, " ucap Kapolres Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol SH SIK M.Han didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Rabu (10/9/2025).  

Informasinya 5 orang komplotan curanmor Kota Medan yang juga residivis yang ditembak itu yakni Riski Trianto (27)  warga Jalan Notes, Erick Eka Paksindra (23) warga Rokan Hulu, Juli Andreas Nainggolan (25) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas dan Febri Yadiputra Simanjuntak (27) warga Jalan Tangguk Bongkar, Kelurahan Tegal Sari Mandala 2, Kecamatan Medan Denai.

"Barang bukti yang diamankan oleh petugas Polrestabes Medan juga cukup banyak diantaranya 1 buah tas sandang wanita warna coklat, 1 unit sepeda motor Mio Soul tanpa plat, 1 buah paket berisi botol air mineral, 1 buah jaket cowok warna hitam, 1 buah BPKB sepeda motor CRF 150 BK 3972 TBT, 1 buah kunci T, 1 buah kunci L 1 buah mata kunci yang diruncingkan, 1 buah sepeda motor CB 150 R BK 4248 FFU, 1 buah BPKB sepeda motor  Beat BK 2719 ALJ, 1 buah helm, sepasang sandal warna putih, 1 buah BPKB sepeda motor BK 2425 AJI, 1 buah BPKB sepeda motor Honda BK 2903 AKT, 1 buah flash disk yang berisikan rekaman CCTV, 1 buah topi warna hitam dan 1 potong celana pendek warna hitam. 

Kata Kombes Parhorian Lumban Gaol, modus para komplotan curat, curanmor dan curas itu. Untuk curat, para pelaku mengambil ponsel milik korban dan juga para pelaku mengambil barang milik korban. 

Sedangkan untuk curas para pelaku merampas milik korban, ada juga pelaku memepet korban lalu merampas tas milik korban sehingga korban terjatuh dan ada juga pelaku memukul wajah korban lalu merampas barang milik korban. 

Kemudian, untuk curanmor modusnya, komplotan maling motor itu mengambil sepeda motor korban, pada saat korban mengantarkan paket dan melihat sepeda motor telah hilang dan ada juga korban memarkirkan sepeda motor dengan stang terkunci lalu, pelaku mengambil sepeda motor tersebut.

"Diharapkan adanya peran masyarakat dalam menjaga suasana aman dan kondusif di Medan. Polisi juga harus dibantu untuk mengungkap kasus yang telah merusak suasana aman dan kondusif di masyarakat, " jelas Kombes Parhorian Lumban Gaol. 

Untuk itu, dirinya memberikan apresiasi kepada anggota Reskrim Polrestabes Medan mampu mengungkap kasus dan menindak para komplotan curanmor yang lihai bertindak, " Karena itu, terus berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam mengungkap kasus curat, curat dan curanmor di wilayah hukum Polrestabes Medan, " tandas Kombes Parhorian Lumban Gaol.  (Indra hasibuan) 



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *