Binjai

HEADLINE NEWS

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba dan Judi Online di Jermal VII, 8 Orang Diboyong

By On 1/23/2026



MEDAN, DeteksiNusantara. com. ~ Polrestabes Medan menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba dan praktik judi online di kawasan Jermal VII/Jalan Satria 10, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis malam, 22 Januari 2026. Dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, delapan orang diamankan dari lokasi.

Delapan orang yang diboyong petugas terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan dengan inisial DP (40), SL (25), RN (26), SA (30), MG (27), YS (36), ET (30), dan FR (50). Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit CPU komputer, empat unit monitor, satu unit laptop, dua unit CCTV, 20 kotak ponsel, delapan unit ponsel yang disewakan untuk aktivitas judi online, serta beberapa unit telepon genggam lainnya.

Penggerebekan dilakukan setelah Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut. Kepala Bagian Operasional Polrestabes Medan, AKBP Pardamean Hutahaean, mengatakan laporan warga menyebutkan adanya tempat yang dijadikan lokasi konsumsi narkoba dan perjudian.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Polrestabes Medan langsung bergerak melakukan penindakan. Dari sejumlah ruangan yang diperiksa, petugas mendapati arena perjudian dengan perangkat elektronik serta satu bangunan yang digunakan khusus sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

“Dari hasil kegiatan ini, kami mengamankan delapan orang, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan, beserta barang bukti berupa perangkat komputer dan beberapa unit telepon genggam,” ujar AKBP Pardamean.

Ia menambahkan, satu bangunan yang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba langsung dirubuhkan dan dibakar di lokasi. Petugas juga menemukan sejumlah alat hisap narkotika berupa bong.

“Bangunan itu kami musnahkan karena memang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Bong-bong yang ditemukan di lokasi juga kami amankan,” tegasnya.

Kegiatan KRYD diawali dengan apel di Mapolrestabes Medan pada pukul 21.42 WIB. Apel dipimpin langsung AKBP Pardamean Hutahaean dan didampingi Kasat Intelkam Polrestabes Medan, Kompol Lengkap Suherman. Sebanyak 253 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini, terdiri dari unsur Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Narkoba, Sat Lantas, serta didukung personel Brimob Polda Sumatera Utara untuk pengamanan dan sterilisasi lokasi.

Usai apel dan pembagian tugas, tim bergerak menuju lokasi sasaran sekitar pukul 22.10 WIB dan tiba pada pukul 22.24 WIB. Sekitar pukul 23.26 WIB, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Intelkam Polrestabes Medan, Kompol Lengkap Suherman, menyatakan pihaknya akan terus melakukan pemetaan dan pengawasan wilayah rawan berdasarkan informasi intelijen dan laporan masyarakat guna mencegah aktivitas serupa kembali muncul.

Sementara itu, penggerebekan tersebut menyedot perhatian warga sekitar. Sekitar 50 meter dari lokasi, ratusan warga tampak memadati area dan menyaksikan langsung jalannya penertiban. Salah seorang warga, Indah, mengaku lega dan mendukung penuh tindakan kepolisian.

“Cocoklah digerebek itu. Rusak masa depan anak-anak nanti, apalagi pakai-pakai narkoba dan judi,” ucapnya.

(Indra hasibuan). 

Seorang Pelaku Rayap Besi Diciduk Unit reskrim Polsek Medan Baru

By On 1/23/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Lagi-lagi Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang laki-laki terduga spesialis pelaku tindak pidana pencurian steling aluminium (rayap besi) yang terjadi di Jalan Titi Papan tepatnya di SPPG, Kamis (22/1/2026).

Pelaku yang diamankan bernama Harry Gusrizal (33) warga Dusun V, Kelurahan Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, SH, MH, kepada wartawan menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib yang dipimpin oleh Panit 2 opsnal Ipda Zepry Nadapdap, SH, MH, menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat terkait adanya maling besi (rayap besi) di Jalan Sei Belutu.

"Menindak lanjuti laporan dumas tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan patroli giat dan melakukan pemantauan serta mendapati seorang laki-laki mencurigakan sedang melakukan tindak pidana dengan membongkar steling aluminium di pinggir jalan tepatnya di SPPG di Jalan Titi Papan. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penyergapan terhadap pelaku tersebut," jelas PM.Tambunan kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa obeng kecil yang digunakan untuk membongkar steling serta serangkaian aluminium besi yang sudah dibongkarnya.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya telah  membongkar aluminium steling tersebut. Pelaku juga mengakui ingin menjual aluminium tersebut dan hasilnya di gunakan untuk berpoya-poya.

" Pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 477 ayat (1) KUHP

(Indra hasibuan). 

Jual Beli Kamar Di Rutan Labuhan Deli Tidak Benar, Karutan : Saya Akan Periksa Pegawai Yang Disebutkan

By On 1/23/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Terkait berita tentang adanya praktik jual beli kamar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli Tidak Benar Alias Hoax.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Medan, Eddy Junaedi, A.Md. I.P. , S. Sos., M. Si, bahwa apa yang diberitakan oleh salah satu Media Online tersebut tidak benar.

"Saya pastikan praktik jual beli beli kamar dan pungutan liar saat pengurusan Cuti Bersyarat (CB) tidak benar adanya, karena saya selalu menampung segala informasi dan keluhan dari keluarga warga binaan yang ingin mengajukan permohonan Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat" ucap Karutan Labuhan Deli, Eddy Junaedi, Kamis (22/1/2026) sore kepada Media.

Lebih lanjut ia menjelaskan akan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang disebutkan dalam berita tersebut.

"Saya akan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang disebut dalam berita tersebut, siapa yang salah akan diberi sanksi tegas" jelasnya.

Pria yang dikenal akrab dengan Awak Media ini berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap isu-isu yang belum pasti kebenarannya.

"Untuk itu masyarakat dan kawan-kawan media harus bijak dalam bermedia sosial dan dalam memberitakan , Lebih baik telaah dan cermati serta cari dulu informasi terkait berita, foto dan video yang diterima, sebelum memutuskan untuk menyebarkan isu dan keresahan di masyarakat" pungkasnya.

(Indra hasibuan). 

Dua Tahun LP Mantan Polisi Mengendap di Polda Sumut

By On 1/22/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Hampir dua tahun lamanya, laporan polisi yang dibuat mantan polisi Dudi Efni di Polda Sumut tak kunjung berproses. Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang yang dilakukan oleh BS, oknum Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut itu tertuang dalam LP No. LP/B/411/IV/2024/SPKT Polda Sumut tertanggal 02 April 2024 lalu.

Selain di SPKT Polda Sumut, dalam waktu yang bersamaan, Dudi Efni juga membuat pengaduan di Propam Polda Sumut. Bahkan penyidik Bid Propam juga telah melakukan chek TKP yang berada tepat disebelah Mapolda Sumut. Namun proses pengaduannya hingga kini tak berjalan.

Kepada media, Kamis (22/01/26), Dudi  menceritakan bahwa kedua laporannya, baik di SPKT maupun di Bid Propam Polda Sumut sampai hari ini sama-sama tidak berjalan. 

"Kemarin penyidik hanya memberikan SP2HP kepada saya, alasannya mereka akan memanggil Bripka ETR Manurung. Yang saya heran, masak polisi susah untuk menghadirkan polisi, gak mungkin aja itu," terangnya.

Sementara Kabid Propam Polda Sumatera Utara, sejak dijabat Kombes Pol Bambang Tertianto, Kombes Pol Julihan Muntaha hingga Kombes Pol Dwi Agung, belum memberikan  tanggapan apapun perihal laporan Dudi Efni tersebut.

Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudi yang dikonfirmasi wartawan menyarankan agar pelapor segera membuat dumas ke Itwasda. 


"Silahkan, pelapor membuat dumas ke Itwasda," jawabnya singkat.

Selain Irwasda, wartawan juga melakukan konfirmasi terkait hal ini kepada Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan hanya menjawab bahwa dirinya akan segera mempertanyakan hal tersebut.

Menanggapi lambannya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh polisi, praktisi hukum Robi Anugerah Marpaung, S.H.,M.H yang dihubungi wartawan via selulernya mengatakan, sudah selayaknya Kapolda Sumut menegur bawahannya untuk menjalankan fungsinya sesuai SOP. 

"Sebagai pimpinan, harusnya Kapolda dapat menegur dan memberikan arahan kepada bawahannya untuk dapat mempercepat proses laporan masyarakat. Tujuannya untuk memberi kepastian hukum atas hal itu," katanya.

Masih menurut Robi, terlapor maupun saksi yang merupakan personel polisi aktif akan lebih mudah untuk diperiksa oleh penyidik. Sehingga jika masih ada alasan pemanggilan berulang, hal itu hanya akan menurunkan kepercayaan masyarakat atas layanan kepolisian.

"Semestinya kan lebih mudah, sebab saksi maupun terlapor adalah anggota polisi aktif. Alasan penyidik yang harus menunggu atau melakukan pemanggilan ulang, hanya akan menimbulkan preseden buruk terhadap citra kepolisian. Bukan kah sudah jelas arahan Kapolri, bahwa anggota polri bermasalah tidak akan mendapatkan perlindungan," tandasnya. 


(Indra hasibuan). 

Polisi Rubuhkan Pondok Narkoba dan Markas Judi  Mesin Tembak Ikan di Sibolangit

By On 1/22/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Tim gabungan Polrestabes Medan  kembali melakukan penggerebekan dan rubuhkan pondok narkoba serta markas judi mesin tembak ikan di Bumi Perkemahan Pramuka, Sibolangit, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. 

Sebelum melakukan penggerebekan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha dan PJU lainnya, memberikan pengarahan kepada seluruh personil. Setelah itu langsung menuju TKP yang dipimpin langsung Kombes Jean Calvin Simanjuntak. 

Dari keterangan warga Sibolangit yang melihat kejadian di TKP, bernama Yanto, Rabu (21/6/2026)  mengaku, pengerebekan pada hari  Selasa (20/6/2026) pondok untuk pompa dan transaksi narkoba, serta lapak perjudian mesin tembak ikan dihancurkan dan dibakar oleh petugas Polrestabes Medan. 

Selain itu, ada 17 orang yang diamankan dari TKP.  Namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, yang diduga ada pemakai, pemain judi tembak ikan dan pengedar narkoba. 

"Sesampainya di TKP, personil menemukan pondok-pondok kosong yang di dalamnya ada banyak alat hisap sabu - sabu, lalu personil merobohkan pondok-pondok bersama pihak TNI yang turut serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, " paparnya. 

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada warga sekitar, agar jangan ragu untuk melaporkan kalau ada aktivitas perjudian dan narkoba di wilayah hukum Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan. 

"Diharapkan kepada warga untuk tidak takut melaporkan ke kami apabila melihat aktivitas yang mencurigakan. Hal itu sesuai instruksi dari Bapak Kapolda Sumatera Utara,"  jelas seorang Perwira Polrestabes Medan usai melakukan menggerebek pondok narkoba di Sibolangit. 

Karena semua penyakit masyarakat dan narkoba yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan harus bersih. 

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha saat dikonfirmasi mengenai adanya sejumlah orang yang diamankan dari TKP. Namun saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, belum mau membalas isi pesan WhatshApp alias bungkam. 


(Indra hasibuan). 

Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal Tembak Curanmor Yang Telah Beraksi di 23 TKP

By On 1/22/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Tak sampai sepekan menduduki jabatan Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan  ringkus pelaku tindak pidana dengan pemberatan yang telah beraksi di 23 TKP.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah RA (24) dan OP (19) dengan korban seorang guru berinisial MKP (24). Dimana korban kehilangan sepeda motornya di Tanjung Selamat Sunggal pada bulan Maret 2025 lalu.

Hal ini diungkapkammlangsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Mumammad Yunus Tarigan, SH, MH, didampingi Kanitreskrim, AKP Harles Richter Gultom, SH bersama Aipda Perdamenta Tarigan saan gelar kasus tindak pidana  pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Rabu (21/01/2026).


"Ada dua orang tersangka yang kami tangkap. Ini betul-betul pelaku curanmor, atas nama RA. Kemudian, pelaku ini juga melakukan perbuatannya dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir," ungkap Kapolsek Sunggal.

Tindak pidana dengan pemberatan ini sudah berulang kali dilakukan, bahkan, sedikitnya di 3 kecamatan Kota Medan dengan 23 TKP.

"Ini juga sudah banyak dilakukan di wilayah Polrestabes Medan. Di tempat kita ada satu TKP yang sudah kita tangkap. Kemudian, di Medan Timur ada 17 LP yang sudah dilaporkan dan sudah ditunjukkan tersangkanya, lengkap dengan alat bukti. Kemudian, di Polsek Delitua ada 5. Jadi, mudah-mudahan kami mohon doa juga untuk semuanya agar ini nanti segera terungkap semua dan kita dapatkan barang bukti.," jelasnya.

Saat ini, berdasarkan laporan polisi atas nama pelaku RA, pelaku telah diserahkan ke Polsek Medan Timur untuk proses selanjutnya.

"Jadi, tersangka, inisial RA sudah kita serahkan ke Polsek Medan Timur, untuk pengembangan atas kasus-kasus yang dibuatnya di sana," tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (Satu) Unit Sepeda Honda Beat Tanp Plat Warna Biru Dof,  1 (Satu) Buah Kunci L,  2 (Dua) Buah Mata Kunci , 1 (Satu) Potong Jaket Sweater Warna Abu-abu garis Biru  dan 1 (Satu) Potong Celana Ponggol Jenis Jeans Warna Biru

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana atau Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan Huruf g Undang-Undang RI. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

(Indra hasibuan). 

14 Kali Maling Motor, Seorang Pemuda Tumbang Ditembak Polsek Medan Timur di Sunggal

By On 1/22/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Unit Reskrim Polsek Medan Timur kembali tembak 1 dari 2 orang komplotan maling sepeda motor di Jalan Medan-Binjai Kilometer 9, Simpang Sei Mencirim, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.  

Kedua pemuda yang sudah 14 kali maling sepeda motor dan mencuri motor milik korban Putri Athiya Harahap (22) warga Jalan Gaharu, No 5 B, Kecamatan Medan Timur, yakni 

Reza Andi Setiawan (20) warga Jalan Turi, Sei Mencirim  (ditembak) dan Opik (19) warga Jalan Sei Mencirim, Pasar 2, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang (diserahkan Polsek Medan Sunggal). 

"Kedua pelaku yang kerap melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Timur berhasil ditangkap dan tumbang ditembak, " ucap  Kapolsek Medan Timur Kompol Kompol Agus M Butar - Butar didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis. 

Polisi juga menyita barang bukti yakni, 1 buah baju batik lengan panjang, berwarna hitam,abu - abu putih bermotif bunga batik, 1 buah baju lengan panjang berwarna hitam garis putih, 1 buah helm bocco warna putih dan 1 buah helm bocco warna abu-abu. 

Kanit Reskrim menjelaskan, kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekira pukul 12.10 WIB,  pelapor tiba di kos temannya dan memarkirkan motornya diparkiran dalam keadaan stang terkunci, kemudian pelapor masuk kedalam kos sekira pukul 14.20 WIB, pelapor hendak berangkat kerja dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi.

Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Timur. 

Kemudian, petugas yang sudah menerima laporan itu langsung melakukan penangkapan, pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026. Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Khairul Fajri Lubis, SH, MH mendapat Informasi dari Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Harles  R. Gultom, SH, MH, bahwasanya terlapor yang diduga sering melakukan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polsek Medan Timur sedang berada di seputaran di wilayah hukum Polsek sunggal, mendapat informasi tersebut, personil Reskrim Polsek Medan Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri, bersama personil Reskrim Polsek Medan Sunggal langsung menindaklanjuti  dan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.

Pada saat pengembangan mencari barang bukti pelaku, melakukan perlawanan terhadap petugas, dan selanjutnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

Pelaku mengakui perbuatannya dan berhasil melakukan aksi curanmor di wilkum Polsek Medan Timur sebanyak 14 TKP. 


1. Tanggal 6 Agustus 2025 Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Glugur Darat I, Kec Medan Timur. Sepeda motor Honda warna hitam BK 5284 AKI. 

2. Tanggal 18 Juni 2025 Jalan Gunung Sibayak, No 7, Kel Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur sepeda motor  Honda Scoopy warna biru putih BK 6295 ALS. 

3. Tanggal 22 Juni 2025 Jalan Mustafa (Toko Trenli) sepeda motor Honda warna hitam merah BK 4271 AMI. 

4. Tanggal 15 Juni 2025 Jalam Ampera VIII, No 10, sepeda motor  merk Honda warna hitam coklat BK 4547 AJD 

5. Tanggal 1 Agustus 2025. Jalan Sentosa Baru,  sepeda motor merk Honda warna hijau hitam BK 4039 AKV 

6. Tanggal 19 September 2025. Jalan Mustafa No.64B, sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver BK 6211 ALL. 

7. Tanggal 12 November 2025. Jalan Ampera IX, sepeda motor merk Honda warna hitam BK 2706 AON. 

8. Tanggal 19 November 2025,  Jalan Mustafa. Motor Minerva warna hitam BK 3829 ABC.

9. Tanggal 19 November 2025,  Jalan Alfalah V (kos wisma Dafa). Sepeda motor merk Honda warna hitam putih.

10. Tanggal 26 November 2025. Jalan Mustafa, No 9. Sepeda motor merk Honda warna hitam BK 3623 AJX. 

11. Tanggal 8 Desember 2025, Jalan Mustafa. Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BK 6475 AMT. 

12. Tanggal 26 Desember 2025, Jalan Sentosa Baru (parkiran Puskesmas). Sepeda motor merk Honda warna hitam BK 3329 AMP. 

13. Tanggal 6 Januari 2026.Ampera VII,  (Kos Prada) sepeda motor merk Honda warna Hijau BK 2001 XBK.

14. Tanggal 12 Januari 2026 Jalan Alfalah Raya No.16, sepeda motor merk Honda warna hitam BK 3628 AME. 

(Indra hasibuan). 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *