Binjai

HEADLINE NEWS

SatNarkoba Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

By On 6/28/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap dua orang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pasar III, Gang Kutilang, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.  

Kedua tersangka itu yakni, Juspit Elmi alias Iyus (35) warga Jalan Pasar III, Medan Perjuangan dan Nafiah Suryadinata alias Nata (27) warga Pasar III, Gang Melati Medan.

"Dari kedua pengedar narkotika jenis sabu ini, petugas berhasil menyita barang bukti 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram, 1 bungkus plastik klip kosong,  uang tunai Rp 2 ribu, 11 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,72 gram, uang tunai Rp 180 ribu, 1 bungkus klip kosong, 1 buah kotak rokok dan 1 buah pipet sekop sabu, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Sabtu (28/6/2025).  

Kedua tersangka juga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1/ Jo 132 Undang - undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

Kronologis penangkapan berdasarkan laporan dari warga menyebutkan tentang adanya pengedar narkotika. Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB, team Aiptu Junianto Sitorus melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki - laki yang diketahui bernama Juspit Elmi dan Nafiah Suryadinata di Jalan Pasar III, Gang Kutilang. Keduanya tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika. Dari pengeledahan disita sabu 0, 14 gram , 1 bungkus klip kosong dan uang tunai Rp 20 ribu,  dari Nafiah disita 11 bungkus klip kosong, sabu berat 1, 72 gram, uang tunai Rp 180 ribu,  1 bungkus klip kosong dan 1 buah pipet sekop. 

Modus operandi, kedua tersangka yang telah dijebloskan ke penjara itu mendapatkan keuntungan dari edarkan sabu kepada pembeli. "Pihak kita telah menyelamatkan 12 orang dari pengaruh narkotika jenis sabu, " tandas AKBP Thommy. (Indra hasibuan) 



Chairum Lubis SH : "Jumat Barokah" Membentuk Jalinan Silaturahmi Sesama Jurnalis

By On 6/27/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. ersatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, melaksanakan kegiatan sosial berbagi beras kepada pengurus dan anggota dengan kegiatan "Jumat Barokah" bertempat di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan Jalan  Bromo Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Jumat (27/6/2025).

Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chirum Lubis SH mengatakan bahwa "Jumat Barokah" yang dilaksanakan untuk memperkokoh dan membentuk silaturahmi antara pengurus dan anggota juga memupuk mitra kerja dalam menjalankan tugas jurnalis.

Selain silaturahmi untuk mempererat jalinan kebersamaan, Jumat Barokah berharap semoga jalinan silaturhmi ini dapat memperkokoh kebersamaan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis dan beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota dapat bermanfaat," ujar Chairum Lubis Pria yang memiliki berjiwa sosial ini.

Dalam kesempatan ini juga, dirinya tidak lupa meminta doanya kepada pengurus dan anggota agar cepat pulih. "Doakan saya cepat pulih supaya bisa bekerja kembali memimpin Pewarta Polrestabes Medan ini," pungkasnya yang diamini pengurus dan anggota yang hadir.

"Kami selalu berdoa agar Ketua Pewarta Polrestabes cepat pulih, sehingga kita bisa bersama-sama lagi melaksanakan kegiatan sosial di masyarakat," ucap para pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan.(Indra hasibuan) 

Polrestabes Medan Tangkap Kurir Sabu & Ekstasi Jaringan Malaysia

By On 6/27/2025



MEDAN - DeteksiNusantara. Com. Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap 2 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jaringan Malaysia, dengan barang bukti 20Kg sabu dan 58.750 butir pil ekstasi pada Sabtu (21/6/2025).

“Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap dua kasus, yang pertama adalah pada tanggal 21 Juni 2025 dengan barang bukti 1 Kg di lakukan pengembangan dapat menyita di tempat berbeda yaitu 19kg sabu dan ekstasi sebanyak 58.750 butir,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan dalam rilisnya di Kota Medan, Jumat (27/6/2025).

Dari pengungkapan itu petugas mengamankan 3 orang tersangka yaitu MAS (29) warga Medan Petisah dan MJN (24) warga Langsa Lama atas kepemilikan 1kg sabu & ARL (29) warga Medan Barat dengan barang bukti sabu seberat 19kg.

“Sehingga dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu dapat disimpulkan jika ini adalah satu rangkaian pengembangan, kita menyita sejumlah 20kg sabu dan 58.750 butir ekstasi,” bebernya.

Is menggunakan jual tiga orang tersangka ini adalah pemula.

“Artinya mereka belum pernah mendapatkan hukuman atau vonis dari pengadilan,” tukasnya.

Estimasi jumlah barang bukti yang disita, maka kita dapat menyelamatkan atau membatasi orang menjadi korban narkoba yakni 200 ribu orang dari sabu.

“Dan 58.750 orang dari pengaruh pil ekstasi,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan mengatakan, dari hasil analisa Deri alat komunikasi yang dipegang oleh tersangka, jaringan di atas ini merupakan jaringan Malaysia.

“Hal ini terbukti nomor yang dipakai menggunaka kode area negara Malaysia dan juga proses pendistribusiannya menggunakan sistem sel terputus. Ini masih jadi pengambangan kita, dengan melakukan analisis forensik terhadap HP dan CD-R para pelaku ini,” jelas Thommy.

Ia menuturkan, umumnya modus-modus produksi sabu dan ekstasi digeser ke wilayah Indonesia yakni di Tanjung Balai dan Asahan melalui kapal.

“Dari sana didistribusikan lagi melalui salah seorang yang dipercaya sebagai pemegang gudang yakni 19kg itu tadi,” bebernya.

Thommy menambahkan, jika berhasil menyebarkan sabu tersebut para kurir dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp20juta.

“Namun saat ditangkap para tersangka belum meneima upah yang dijanjikan,” pungkasnya.(Indra hasibuan) 

Masuk TO, Seorang Warga Patumbak Edarkan Sabu Ditangkap Polisi di Jalan Pertahanan, Gang Jati

By On 6/25/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Muhammad Pratama (26) tidak berkutik ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Jalan Pertahanan, Gang Jati, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.  Pelaku penduduk Jalan Pertahanan, Gang Jati,  Kecamatan Patumbak ini, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang telah dijebloskan kepada penjara. "Pelaku yang sudah masuk Target Operasi (TO) polsi itu ditangkap bersama barang bukti empat plastik klip berisikan kristal bening narkotika jenis sabu berat 1,12 gram, uang hasil penjualan Rp 70 ribu dan 16 plastik kosong klip kecil, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (25/6/2025). 


Selain itu, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs, Pasal 112 Ayat (1) UU RI 

No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. 

Kronologis  penangkapan dan kejadiannya, berawal ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pertahanan, Gang Jati, Kecamatan Patumbak itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Sehingga atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya mencari keberadaan pelaku Muhammad Pratama. Dan petugas bertemu dengan pelaku yang sudah diketahui ciri - cirinya. Petugas melakukan penyamaran dan membeli satu paket kecil  sabu seharga Rp 70 ribu dari pelaku tersebut. Kemudian pelaku menyerahkan si putih kepada petugas tersebut. Setelah itu, pelaku langsung ditangkap bersama barang bukti sabu itu. 

 Di hadapan polisi, tersangka Pratama menerangkan, bahwa tersangka membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak diketahui namanya. Selanjutnya pelaku dibawa ke komando guna dilakukan pemeriksaan. Lebih lanjut. 

Modus operandi, pelaku menjual sabu kepada pembeli di seputaran Jalan Pertahanan. "Polsi berhasil menyelamatkan 10 orang dari ketergantungan sabu, "  jelasnya. (Indra hasibuan) 



RSS :  Postingan di Tiktok Oleh Oknum Pengacara Itu yang Menyebutkan Saya Jual Tanah Negara Tidaklah Benar Alias Hoax

By On 6/24/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Terkait postingan di akun tiktok @pengacara_petarung86 yang menyebutkan tanah negara (Pertamina) seluas 10 Hektar yang terletak di Jalan Kebun Baru, Dusun V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang dijual oleh RSS kepada masyarakat itu tidaklah benar alias Hoax.

RSS membantah keras tudingan tersebut dan kuat dugaan ada kepentingan pribadi oleh oknum pengacara tersebut dengan memprovokasi masyarakat setempat. Agar tidak membeli tanah yang sudah dikapplinginya.

Tanah tersebut bukanlah milik Negara ataupun Pertamina. Melainkan tanah bertuan yang dimiliki oleh RSS dan sudah memiliki alas hak Kesultanan Deli DAF.

"Saya tegaskan kepada masyarakat khususnya warga Hamparan Perak bahwa tudingan di tiktok tersebut tidak benar alias Hoax", ucap RSS kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

"Tudingan itu tidak berdasarkan bukti dan dengan sengaja mencemarkan nama baik saya. Kami mempunyai akte jual beli dari keluarga kedatukan serta ahli warisnya dan surat dari Kecamatan", tambahnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa tudingan di tiktok tersebut bukanlah tupoksi seorang pengacara. Yang mana tudingan itu fitnah tanpa memiliki bukti nyata.

"Saya menilai berkoar-koar di tiktok (medsos) bukanlah kerjaan seorang pengacara karena tidak memiliki bukti itu sama saja fitnah dan sengaja mencemarkan nama baik", ujarnya.

"Kalau memang tudingan itu benar, yah digugat lah di Pengadilan Negeri. Bukan koar-koar di tiktok atau Media Sosial dan memfitnah orang bahkan memprovokasi masyarakat agar tidak membeli tanah kaplingan saya itu. Sekali lagi saya tegaskan, jangan percaya atas postingan oknum pengacara itu", tegasnya . (Indra Hasibuan). 

Polsek Medan Baru Respon Dumas Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan di Jalan Panigara

By On 6/24/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Unit Reskrim Polsek Medan Baru merespon pengaduan masyarakat (Dumas) tentang adanya dugaan aktifitas perjudian tembak ikan yang berada di Jalan Panigara Gang Golf Kecamatan Medan Baru, Senin (23/6/2025).


Kegiatan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan SH MH didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Fidhial Bhakti Usmara SH dan Panit 2 Reskrim Iptu Senior Sianturi SH MH.


Setibanya dilokasi, personil melakukan penyisiran terhadap bangunan bangunan kosong dan rumah kos warna kuning yang diduga dijadikan tempat perjudian tembak ikan. Namun petugas tidak menemukan adanya mesin wahana permainan tembak ikan seperti yang ada di postingan Instagram @unknownnnnnnn303 dan pemberitaan dari beberapa media online.


"Hasil yang dicapai bahwa dilokasi  tidak ada ditemukan mesin wahana permainan tembak ikan ataupun perjudian lainnya,"kata Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan.


Meski demikian, lanjut Iptu PM Tambunan, personil memberikan himbauan kepada masyarakat apabila ada ditemukan kembali atau melihat aktifitas perjudian tembak ikan untuk segera memberitahukan kepada petugas kepolisian.


"Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat diwilayah hukum Polsek Medan Baru,"pungkasnya. (Indra hasibuan) 

Polsi Bekuk Seorang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Purwo, Deli Tua

By On 6/23/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Purwo, Gang Melati, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. 

Dari pelaku berinisial SR oas R (21) warga Jalan Purwo, Gang Melati ini, petugas berhasil menyita barang bukti bukti narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, satu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 0,84 gram, dua plastik klip kosong, satu sendok pipiet dan uang tunai Rp 20 ribu. 

"Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang - undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Senin (23/6/2025).  

Kronologis kejadian dan penangkapan terhadap pelaku itu, bahwa penangkapan pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB, petugas Sat Reskrim Narkoba menerima informasi  dari warga, bahwa di Jalan Purwo, Gang Melati sering dijadikan tempat transaksi narkoba kepada pembeli maupun kepada warga.  Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan da pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Purwo, Gang Melati tersebut. Salah satu petugas melihat pelaku yang sudah diketahui ciri - cirinya sebagai penjual sabu. Kemudian tim menyamar sebagai pembeli dan menemui laki - laki tersebut.  Selanjutnya, pelaku ditangkap disaat hendak menyerahkan satu paket  sabu seharga Rp 120 ribu itu kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli. 

Di hadapan polisi, pelaku R mengaku si putih yang dijualnya itu milik Y.  "Modus operandi tersangka mengaku menjual sabu sudah lima bulan. Pihak kita sudah  menyelamatkan 11 orang, " tandas AKBP Thommy. (Indra hasibuan) 



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *