Binjai

HEADLINE NEWS

Polrestabes Medan Bersama Polsek Medan Baru Amankan Puluhan Remaja Bermotor di Jalan Nibung

By On 4/06/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Baru mengamankan puluhan remaja yang tergabung dalam club bermotor dan meresahkan masyarakat, Sabtu (06/4/2024) dini hari.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan puluhan remaja yang diamankan ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya sekelompok remaja bermotor membawa senjata tajam.

"Menindaklanjuti informasi tersebut Tim URC Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Baru bergerak cepat  dan berhasil mengamankan puluhan remaja di Jalan Nibung Kec Medan Petisah,"kata Kapolsek

Saat diamankan, lanjut Kapolsek, petugas mengamankan 36 orang remaja bersama barang bukti berupa 16 unit sepeda motor, tiga buah petasan dan dua buah bendera bertulisan soto beserta kayu. Sedangkan untuk barang bukti senjata tajam tidak ditemukan.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka ini rata rata masih berstatus pelajar dan diduga akan melakukan sahur on the road yang kumpul di seputaran Jalan Abdullah Lubis dengan menggunakan kendaraan sepeda motor dan memakai atribut baju bertulisan soto malioboro,"sebutnya.

Kapolsek menambahkan saat ini 36 orang remaja yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polsek Medan Baru.

"Kami menghimbau kepada para orang tua untuk dapat memperhatikan anak anaknya dan pastikan di jam 22.00 wib sudah berada di rumah agar tidak menjadi korban ataupun pelaku kejahatan jalanan, perang sarung, tawuran, balap liar dan geng motor," pesan Kapolsek.(indra Hasibuan)

PMKRI Cabang Medan Geruduk Kantor Poldasu, " Mereka Menuntut Bebaskan Sorbatua Siallagan

By On 4/06/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Medan Santo Bonaventura melakukan aksi unjuk rasa didepan POLDA SUMUT terkait dengan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian kepada Bapak Sorbatua Siallagan.,( Kamis, 04 April 2024 )

Aksi unjuk rasa ini didasari karena Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) PMKRI Cabang Medan Santo Bonaventura periode 2023-2025 merasa bahwa ada dasar hukum yang dilanggar oleh pihak kepolisian terkait dengan proses penangkapan kepada Bapak Sorbatua Siallagan.

Adapun dasar hukum yang dilanggar kepolisian adalah Pasal 18 ayat (1) Undang undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi “ Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa “

Namun, disaat kejadian bapak Sorbatua ditangkap pihak kepolisian tidak ada menunjukkan surat perintah penangkapan kepada bapak Sorbatua Siallagan atau pun keluarganya. Sorbatua dilaporkan oleh perusahaan bubur kertas PT Toba Pulp Lestari atas tuduhan “ Merusak, menebang dan membakar hutan konsesnsi yang tumbang tindih dengan wilayah adat masyarakat.

Pimpinan aksi, Andreas Sitanggang Selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK) PMKRI Cabang Medan Periode 2023-2025 mengatakan bahwa pihak kepolisian seharusnya lebih mengayomi masyarakat dan juga mentaati aturan aturan hukum yang berlaku di Negara ini.

“ PIhak Kepolisian yang seharusnya menjadi sahabat para masyarakat yang mengayomi masyarakat masyarakat Indonesia sudah sepantasnya taat pada hukum. Namun, kita kecewa dengan perlakuan pihak POLDA SUMUT kepada orang tua kita  bapa sorbatua siallagan. Orang tua kita di tarik paksa saat dia hendak pulang dari kerjaan nya oleh 10 orang dari pihak kepolisian tanpa ada surat perintah penangkapan kepada keluarga atau pun bapa sorbatua tersebut. Sangat disayangkan, apa yang terjadi ini adalah bentuk tidak adanya keadilan lagi untuk masyarakat adat yang tanah nya diambil oleh pihak pihak perusahaan yang haus akan tanah.” Ucap Pimpinan aksi

Aldoni Sinaga selaku ketua presidium PMKRI Cabang Medan Santo Bonaventura periode 2023-2025 mengatakan bahwa pihak polisi melakukan penangkapan dengan melanggar prosedur hukum yang berlaku. 

" Teman teman sekalian orang tua kita saat ini ditangkap di Polda Sumut dengan tuduhan membakar lahan dan merusak lahan konsesi TPL kurang lebih 162 ha. Masalah masyarakat adat bukannya hanya permasalahan satu dua tahunan lagi. Namun sudah berulang kali permasalahan ini terjadi terkhususnya di daerah Sumut. Namun miris melihat pihak kepolisian yang melakukan penangkapan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dimana tidak ada surat perintah penahanan yang di berikan polisi kepada keluarga ataupun bapak sorbatua Siallagan. Polisi yang seharusnya menjadi penegak hukum saat ini menjadi pelanggar hukum itu sendiri teman teman." Ucap ketua presidium.

Awalnya aksi berjalan dengan tertib namun di tengah aksi Terjadi gesekan dan dorongan antara massa aksi dan pihak kepolisian. Namun, satu orang massa aksi ditarik kedalam sehingga membuat keributan di Polda Sumut. Juga pihak Polda Sumut mengeluarkan gas air mata ditengah aksi berjalan. 

" Kami datang baik baik untuk menyampaikan aspirasi namun kami disambut pihak kepolisian dengan sikap arogansi terhadap aksi massa. Polisi yang seharusnya menjadi ponolong dan sahabat masyarakat hanya omong kosong belaka. Kita melihat kejadian ini secara langsung. Dimana pihak polisi tidak segan segan untuk mengeluarkan gas air mata kepada para rekan rekan kita. Kita disini hanya untuk menyampaikan aspirasi kami bukan untuk melihat kearogansian dari pihak kepolisian." Tambah Pias.

Aksi massa masih bertahan menunggu klarifikasi dari Kapolda Sumut. Namun sampai akhir aksi berjalan  tidak ada etika Polda Sumut untuk menjumpai dan mengklarifikasi terkait kejadian bapak sorbatua Siallagan. 

" Kita sudah berdiri disini teman teman menyampaikan aspirasi kita. Namun saat ini, kita dipertonton kan dengan sikap arogansi dari  pihak kepolisian. Kita bisa melihat betapa acuhnya pihak kepolisian terhadap aksi massa. Kita sudah berkoar koar untuk menyampaikan aspirasi kita namun bapak Kapolda Sumut tidak ada etikad baik nya untuk hadir dihadapan kita. Hanya sikap arogansi yang kita dapatkan dari pihak pihak kepolisian di Kapolda. Ini menandakan bahwa matinya keadilan yang ada di Polda Sumut " Kata Aldoni Sinaga 

Adapun tuntutan aksi massa berupa mendesak pihak Kapolda untuk membebaskan bapak sorbatua Siallagan, mendesak Kapolri untuk mengevaluasi langsung pihak Polda Sumut, mendesak pemerintah untuk menutup izin konsensi dari PT. TPL.(indra Hasibuan)

Berkas ESG P21, Warga Desa Durin Simbelang Ucapkan Terima Kasih

By On 4/06/2024


Medan -DeteksiNusantara.Com. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba menegaskan, bahwa berkas perkara kasus kepemilikan senjata api yang menjerat ESG alias Gd telah lengkap alias P21. 

Menurut informasi, penyidik Polrestabes Medan akan segera melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Medan. 

"Berkas ESG alias Gdl sudah P21," ujarnya  saat saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Jumat (5/4/2024). 

Di lokasi terpisah, warga Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu sangat berterima kasih kepada penyidik Polrestabes Medan, dimana tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan, soalnya tersangka sudah sangat meresahkan kami," ujar Juan S. 

Warga siap mendukung dan memantau kasus tersebut hingga ke pengadilan. 

Diberitakan sebelumnya, Satuan Brimob Polda Sumut bersama personel Polrestabes Medan menggerebek markas judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/3/2024) dinihari.

Dari lokasi ESG alias Gdl diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api (senpi) dan sajam (indra Hasibuan)


PAC IPK Patumbak Bagikan Takjil Kepada Pengendara dan Warga Sekitar Jalan Balai Desa

By On 4/04/2024


Medan- DeteksiNusantara.Com. Pengurus Anak Cabang  Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang  mengadakan bakti sosial dengan membagikan takjil di sekitar Jalan Balai Desa, Pasar 12, Desa Marindal 2, Kecamatan Patumbak, Kamis (4/4/2024) sore. 

Sedikitnya ada ratusan paket takjil yang dibagikan kepada para pengendara dan warga yang melintas di kawasan tersebut. 

Ketua PAC IPK Patumbak Robert Pakpahan mengatakan, kegiatan baksos ini dalam rangka kepedulian Pengurus PAC IPK Patumbak  kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Dijelaskan, tujuan dari kegiatan bagi takjil adalah untuk berbagi rejeki dengan sesama, sekaligus menjalin kebersamaan antara pengurus dan kader serta warga Kecamatan Patumbak. "IPK selalu kerja nyata dan peduli kepada warga kurang mampu yang ada di Kecamatan Patumbak. 

“Pembagian takjil Ramadan tahun ini ada ratusan  paket takjil yang dibagikan untuk penguna jalan dan warga sekitar,” jelasnya. 

Karena itu, kegiatan yang berlangsung lancar dan sukses ini akan rutin dilakukan untuk warga yang menjalankan ibadah puasa tiap tahun sekali.(indra Hasibuan)


Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Durin Tonggal, Pancur Batu, 3 Orang Pengedar Sabu Paket Hemat Ditangkap

By On 4/04/2024


Medan- DeteksiNusantara.Com Satuan Narkoba Polrestabes Medan  melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Deli Tua, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.  Dari lokasi padat penduduk itu, petugas berhasil menangkap pengedar dan pemakai sabu paket hemat. 'GKN dilakukan pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Desa Durin Tonggal, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Narkoba John Hery Rakutta Sitepu SH MH dan Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).  

Selain itu, sambungnya, dari TKP petugas juga memboyong 17 orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai. Namun 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga sebagai pengedar yang menyediakan barak narkoba. 

"Ketiga tersangka itu yakni berinisial JB (44) warga Desa Suka Rende, Kutalimbaru, AT (30) warga Jalan Namorambe dan RS (39) warga Desa Durin Tonggal, " jelasnya.  

Dijelaskan Kombes Teddy, kronologis kejadian, pada hari Rabu sekitar pukul 12.00 WIB, tim gabungan dari Polrestabes Medan melaksanakan kegiatan GKN di TKP, petugas berhasil mengamankan  17 orang dengan perincian 3 orang diduga pengedar narkotika jenis sabu, 9 orang dengan hasil urine positif dan 5 orang dengan hasil tes urine negatif, beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu. Ke 17 orang itu juga diboyong ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Barang bukti yang disita yakni 5 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0, 42 gram, 1 buah timbangan elektrik,  1 ponsel dan uang Rp 150 ribu, " jelasnya. 

Atas perbuatan uang dilakukan itu, melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(indra Hasibuan) 


Durhaka, Anak di Jalan Denai Bunuh Megawati Ibu Kandung Sendiri

By On 4/04/2024


Medan- DeteksiNusantara.Com. Wem Pratama (34) seorang anak durhaka yang tega membunuh, ibu kandungnya bernama Megawati  kemudian menguburkannya di belakang rumah mereka di Jalan Denai Gang Dahsyat, Rabu (3/4/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. 

Tersangka Wem secara bertubi - tubi memukul ibu kandungnya hingga sempoyongan.Tak hanya memukul ibu kandungnya pelaku juga menyayat leher dan tangan ibu kandungnya sehingga meninggal dunia ditangan anak kandungnya.

Usai dikubur di belakang rumah, arwah korban gentayangan menghantui pelaku. Sehingga kejahatan anak durhaka itu terkuak setelah dia tak lagi sanggup diikuti dan dibayangi oleh arwah ibunya yang telah dibunuh dan kuburnya sendiri.

Karena takutnya, pria yang baru ditinggal cerai istrinya ini kemudian menyerahkan diri dengan datang ke rumah saudaranya yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Kepada saudaranya itu, pelaku mengaku telah membunuh ibunya dan menguburkannya di belakang rumah.

Spontan membuat keluarganya kaget dan marah kemudian memukuli pelaku lalu menghubungi kepling dan pihak kepolisian.

Tak lama pihak kepolisian tiba dan melakukan oleh TKP dengan membongkar kuburan korban untuk membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diautopsi.

Adapun pelaku ketika ditanyai media ,merasa sakit hati sering dimarahi korban yang mana tersangka kuat merokok, akan tetapi tidak punya penghasilan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun di paparannya mengatakan pelaku dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup. "Cukup sadis anak ini t ga membunuh ibu kandungnya sendiri di kediaman mereka Jalan Denai Medan, " tandas Kombes Teddy Marbun.(indra Hasibuan)


Diduga Korban Malpraktik Di RSU Vina Estetica Medan, YNSL Akan Tempuh Jalur Hukum

By On 4/04/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Seorang wanita berinisial YNSL (46) warga Kota Medan diduga menjadi korban Malpraktik di RSU Vina Estetica Jalan Iskandar Muda No.119, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. 

Hal itu, disampaikan YNSL kepada wartawan, Rabu (3/4/2024) malam.

Dijelaskan YNSL, kedatangannya ke RSU Vina Estetica pada tahun 2013 untuk melakukan tindakan operasi membuang silikon pada tubuh bagian bibir dan pada tahun 2021 melakukan tindakan operasi membuang silikon pada tubuh bagian dagu. Namun, dari tindakan operasi yang dilakukan oleh oknum Dokter Spesialis Bedah Plastik berinisial UAT itu tidak mendapatkan hasil yang bagus terhadap YNSL (pasien). 

"Saya sangat kecewa pak, atas hasil tindakan operasi  yang tidak sesuai dan semakin hancur khususnya pada bagian dagu saya pak. Dan saya sangat malu hasil operasi pada bagian dagu saya menjadi petak tidak sesuai dengan harapan," ucap YNSL dengan kesal.

"Saya sangat kesal karena jadi korban malapraktik," sambungnya.

Lanjut dijelaskan YNSL, ianya kembali mendatangi oleh pihak RSU Vina Estetica yakni oknum Dokter Spesialis Bedah Plastik untuk menyampaikan kekecewaannya (komplain) karena hasilnya tidak sesuai harapan. Namun, oknum Dokter tersebut menganjurkan untuk kembali di operasi dengan biaya yang sama sebelumnya.

"Setelah saya datangi Dokter itu dan saya komplain karena hasil operasi saya tidak sesuai harapan serta menyebabkan dagu saya jelek, namun Dokternya hanya mengatakan untuk kembali di operasi dan operasinya tidak cukup sekali harus berkali-kali," ujarnya.

"Saya bukan hanya rugi dimateri, namun saya sangat dirugikan oleh selintingan orang dengan ucapan saya seperti bencon**** dan banc***. Saya sangat malu pak dan sangat trauma," tandasnya.

Untuk itu, YNSL akan menempuh ke jalur hukum atas kejadian terhadap dirinya yang diduga menjadi korban Malpraktik di RSU Vina Estetica. (Indra Hasibuan/tim)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *