Binjai

HEADLINE NEWS

Godol ditangkap Polisi, Masyarakat Pancurbatu berterima kasih hidup Nyaman Tanpa Judi, narkoba

By On 4/16/2024


MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Aliansi masyarakat di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, mengapresiasi telah ditangkapnya Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

"Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi karena telah menangkap Edi Suranta Gurusinga alias Godol," ujar masyarakat

"Dengan ditangkapnya Godol kehidupan masyarakat di Pancurbatu kembali nyaman tanpa adanya judi, narkoba serta letusan senjata api," ucap emak-emak tersebut.

Masyarakat juga berharap agar Godol untuk tidak dibebaskan karena dikhawatirkan dijika bebas akan berdampak terhadap anak-anak yang terjerumus dalam peredaran narkoba, judi serta kejahatan lainnya.

Untuk diketahui, penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah sesuai dengan prosedur hukum. Dalam prosesnya semua dilakukan secara terbuka tanpa ada yang direkayasa.

Sebagaimana yang berkembang di masyarakat seolah penahanan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol dipaksakan.

"Berkas perkara tersangka atas nama Edi Suranta Gurusinga alias Godol dengan Nomor : BP/131/III/Res.1.17/2024/Reskrim tanggal 26 Maret 2024 telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21, dan selanjutnya pada 3 April 2024 tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke Kantor Cabang Kejaksaan Deliserdang di Lubuk Pakam (P22)," kata Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nasution, Selasa (16/4).

Berdasarkan hal tersebut, maka penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah sesuai prosedur dan berkas perkaranya sudah memenuhi persyaratan sehingga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Lubuk Pakam.

"Polisi bekerja sesuai prosedural dan Proses Hukum tegas" terang Nasution.(indra Hasibuan)

Fakta-fakta Bentrok Ormas IPK dan PKN di Medan

By On 4/15/2024


Medan -DeteksiNusantara.Com. Polrestabes Medan menangkap 5 anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan 5 anggota Pemuda Karya Nasional (PKN) usai peristiwa saling serang kedua ormas dan timbulnya korban antara keduanya, bahkan dua sopir truk yang tidak tahu perselisihan diantara dua ormas itu dianiaya di Jalan Jamin Ginting, Deli Serdang. Kini, 10 anggota ormas tersebut telah ditahan dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polrestabes Medan.

Dua sopir truk, bernama Ivan dan Simon, itu diserang pada Jumat (1/3/2024) yang kemudian dibalas oleh ormas  PKN dengan lemparan Bom Molotov ke Posko IPK. 

Lalu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, dan menangkap sejumlah pelaku dan dalang bentroka.

Berikut sederet fakta terkait bentrok ormas IPK dan PKN tersebut.

1. Ketua PAC IPK Pancur Batu Ditangkap.

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun mengatakan para pelaku berinisial DS, ASG, EG, BST, dan MS. Ada pun DS merupakan Ketua PAC IPK Pancur Batu dan ASD sekretarisnya.

"DS berperan sebagai mengumpulkan anggota dan mempersiapkan senjata untuk menyerang. ASG perannya membawa samurai dan ancam sopir," kata Teddy saat menggelar konferensi pers di Mako Polrestabes Medan pada Selasa (5/3/2024)

2. Sopir Truk Diserang Pakai Senapan dan Sajam

Teddy menjelasakan, dua sopir truk PT Key Key yang merupakan milik keluarga Ketua PKN itu diserang di waktu yang berbeda. Awalnya, Ivan yang diserang menggunakan senapan dan senjata tajam.

"Ada pelaku yang menembak pakai senapan angin sehingga kaca truk pecah dan korban alami luka tembak di pelipis kiri. Lalu, para pelaku melarikan diri," sebutnya.

Setelah Ivan, Simon yang juga melewati lokasi itu turut diserang sehingga mengalami luka di bagian kepala akibat dilempar batu. Berangkat dari situ, korban membuat laporan ke polisi dan pelaku ditangkap.

3. Motif Penyerangan IPK gegara Ketersinggungan

Teddy mengungkapkan motif penyerangan itu dipicu adanya ketersinggungan para pelaku dengan ormas PKN. Bahwa sebelumnya, para pelaku ini sempat diolok-olok oleh anggota PKN saat melewati Jalan Jamin Ginting.

"Kalau dari rekaman CCTV yang kita dapat, awal mulanya merasa anaknya Ketua PAC (IPK) ini lewat di depan Jalan Jamin Ginting. Pada saat melewati ada sebuah gereja, ada sekelompok ormas PKN. Saat melewati, ada bahasa seolah-alah, dari massa PKN, mengolok-olok Ketua (PAC IPK Pancur Batu)," jelas Teddy.

Ada pun dua sopir yang menjadi sasaran karena membawa truk dari PT Key Key milik abang dari Ketua PKN. Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah alat yang diduga dipakai saat menyerang sopir truk. Di antaranya, dua senapan angin, puluhan anak panah, 6 senjata tajam dan mercon.

4. Polisi Tangkap 5 Anggota PKN yang Mau Serang Balik IPK

Selanjutnya, polisi menangkap 5 anggota PKN saat mengendarai mobil Avanza di Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu, pada Selasa (6/3) sekitar pukul 02.09 WIB. Para pelaku bernama Muhammad Qrais (20), Ilham Syahputra (19), Roni Tarigan (22), Fernando Hose (22), dan Wahyu Syahputra (20).

"Saat digeledah, ditemukan 1 pistol Makarow made in Rusia, 43 amunisi, 4 senapan angin laras panjang, 13 samurai, dan 4 sajam. Para pelaku dari PKN ini ingin melakukan penyerangan. Sepertinya ada (kaitannya dengan penyerangan ormas IPK terhadap dua sopir truk). Meski begitu, kami masih mendalaminya," ujarnya.

5. Informasi Masyarakat Terdapat Lokasi Judi Dan Narkoba

Pada hari rabu 13 maret 2025, sekira pukul 00.30 dinihari, Polisi mendapat Informasi dari masyarakat adanya lokasi perjudian dan narkoba yang dikelola ormas tertentu, Patroli Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan 21 orang termasuk Edy Suranta Gurusinga alias godol serta sejumlah barang bukti Diantara Senjata Api milik Godol dan Senjata tajam kelewang/samurai.

6. Godol ketua Brigsus PKN Di Proses Hukum Polrestabes Medan

Penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sesuai prosedur. Dalam prosesnya memenuhi unsur pidana.

Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa atau P21 dan pada tanggal 3 april 2025 tersangka godol dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

"Godol melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api," kata kasi humas polrestabes, minggu (14/4/2024)

6. Pasal yang Menjerat para Pelaku kedua ormas

Kapolrestabes medan mengungkapkan para pelaku dari anggota ormas IPK dijerat degan pasal 170 ayat 2 Jo 406 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan godol anggota ormas PKN dijerat dengan pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951.(indra Hasibuan)

Miliki Senpi, Penahanan Godol Sudah Sesuai Prosedur Hukum

By On 4/15/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. Penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol, sesuai dengan prosedur hukum. Dalam prosesnya semua dilakukan secara terbuka tanpa ada yang direkayasa, sebagaimana yang berkembang di masyarakat, seolah penahanan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol dipaksakan.

"Berkas perkara tersangka atas nama Edi Suranta Gurusinga alias Godol dengan Nomor : BP/131/III/Res.1.17/2024/Reskrim tanggal 26 Maret 2024 telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21, dan selanjutnya pada tanggal 03 April 2024 tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh Penyidik ke Kantor Cabang Kejaksaan Deli Serdang di Lubuk Pakam (P22), " ucap Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Minggu (14/4/2024).

Berdasarkan hal tersebut, maka penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah sesuai prosedur dan berkas perkaranya sudah memenuhi persyaratan sehingga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Lubuk Pakam.

"Terkait dugaan senjata api yang diamankan telah dilakukan pengecekan serta peyelidikan dan tidak terdaftar di buku register Dit Intelkam Polda Sumut sehingga bukan merupakan senjata organik TNI/Polri, dan senjata tersebut terbukti adalah senjata ilegal dan dipastikan senpi tersebut ilegal "ujarnya 

Terkait adanya aksi sekelompok masyarakat di depan Hotel JW. Marriott yang meminta agar tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol dibebaskan, perlu juga dipertanyakan, dalam kapasitas apa masyarakat meminta tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol di bebaskan.

"Kami tegaskan, ini sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum dan tidak ada hal lain dijadikan sebagai alasan bagi tersangka untuk di bebaskan, " bebernya. 

Di lokasi terpisah, warga Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu Juan P sangat berterima kasih kepada penyidik Polrestabes Medan, dimana tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan, soalnya tersangka sudah sangat meresahkan kami," ujarnya.

Warga siap mendukung dan memantau kasus tersebut hingga ke pengadilan. 

Diberitakan sebelumnya, Satuan Brimob Polda Sumut bersama personel Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu menggerebek markas judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/3/2024) dinihari. Di TKP itu petugas menyita sebuah senpi senjata tajam dan alat permainan judi. 

Dari lokasi ESG alias Godol diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api (senpi) dan sajam (indra Hasibuan)



Gawat !!!...YNSL Korban Malpraktik di RSU Vina Estetica Medan Diduga Ajang Bisnis

By On 4/09/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Sangat miris, seorang wanita berinisial YNSL (46) warga kota Medan diduga menjadi korban Malpraktik di RSU Vina Estetica Medan. Yang mana YNSL tengah menjalani operasi pembuangan silikon dibagian dagunya, namun dari hasil tindakan operasi tersebut tidak membuahkan hasil yang baik. Akibat daripada itu, YNSL menjadi tidak pede dan tertekan secara moral-moril untuk bersosialisasi serta tidak percaya diri.

Menurutnya, tindakan operasi yang dilakukan oleh oknum Dokter Spesialis Bedah Plastik berinisial UAT itu hanyalah ajang bisnis. Buktinya, akibat dari tindakan operasi itu dagunya menjadi petak dan bagian bibirnya bengkak. Dan bahkan oknum Dokter tersebut tidak bertanggungjawab.

"Menurut saya pak, tindakan yang di dilakukan Dokter Spesialis Bedah Plastik itu terhadap saya hanyalah ajang bisnis demi mendapatkan uang lebih dan tidak memikirkan resiko trauma yang saya alami saat ini. Buktinya, saat saya komplain kepada Dokternya, dengan santai menjawab untuk dilakukan operasi kembali dan tidak cukup hanya sekali harus berkali-kali di operasi," ucap YNSL didampingi kuasa hukumnya Humisar Sianipar SH kepada wartawan, Selasa (9/4/2024). 

"Saya sangat kecewa pak, selain saya jadi korban Malpraktik diduga tindakan operasi terhadap saya menjadi ajang bisnis di RSU Vina Estetica Medan," imbuhnya.

Hal senada, Humisar Sianipar, SH selaku kuasa hukum YNSL juga menegaskan akan mengusut tuntas korban Malpraktik yang dialami oleh kliennya dan menuntut pertanggungjawaban oleh pihak RSU Vina Estetica Medan serta Dokter Spesialis Bedah Plastik yang berinisial UAT.

"Saya akan mengusut tuntas Malpraktik yang dialami oleh klien saya dan meminta pertanggungjawaban dari oknum Dokter tersebut serta pihak RSU Vina Estetica Medan," ujar Humisar Sianipar, SH.

Lanjut dikatakan Humisar SH, diduga ada indikasi kejanggalan tindakan operasi terhadap YNSL yang sepertinya menjadi ajang bisnis oleh oknum Dokter Spesialis Bedah Plastik UAT dan pihak RSU Vina Estetica Medan.

"Sepertinya tindakan operasi yang dilakukan oleh oknum Dokter Spesialis Bedah Plastik itu terhadap klien saya banyak kejanggalan. Dari keterangan klien saya bukti surat kesepakatan/persetujuan dalam melakukan tindakan operasi tidak ada. Padahal dari bukti kesepakatan/persetujuan itulah pegangan kedua belah pihak. Maka dari itu, ada dugaan kita menjadi ajang bisnis dalam melakukan tindakan operasi terhadap klien saya," tandasnya. (Indra Hasibuan)

Kapolsek Medan Baru Bersama Personel Bubarkan Ratusan Pemuda SOTR

By On 4/07/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizky Pratama SIK bersama personel gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru membubarkan ratusan anak muda yang akan melakukan kegiatan sahur on the road (SOTR), Minggu (7/4/2024) dini hari.

Dibubarkannya kegiatan sahur on the road (SOTR) ini guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas di Kota Medan, khususnya diwilayah hukum Polsek Medan Baru.

"Awalnya kita menerima laporan dari Kepala Lingkungan (Kepling) tentang adanya ratusan Pemuda dengan mengendarai sepeda motor yang akan melakukan kegiatan sahur on the road (SOTR) di Jalan Sampul Kec Medan Petisah,"kata Kompol Yayang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya bersama personel Polrestabes Medan turun kelokasi dan membubarkan ratusan pemuda untuk membubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing.

"Seperti kita lihat, mayoritas yang melakukan kegiatan sahur on the road (SOTR) adalah remaja yang rentan aksi tawuran. Sudah bergerombol, motornya pakai knalpot bising serta tidak memakai helm dan mengganggu kamtibmas. Untuk itu kita berikan himbauan untuk segera bubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing," ucapnya.

Kapolsek menegaskan pihaknya tidak membenarkan kegiatan SOTR yang mengganggu situasi kamtibmas di Kota Medan, khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

"Kita akan menindak dan kita akan membubarkan SOTR seandainya itu ada pelanggaran pidana. Dan kita akan memproses kalau misalnya ditemukan senjata tajam (sajam)," tegasnya.

Kepada para orang tua, Kapolsek menghimbau untuk dapat memperhatikan anaknya pada pukul 22.00 wib sudah berada di rumah.

"Hal itu bertujuan agar tidak menjadi korban ataupun pelaku kejahatan jalanan, perang sarung, tawuran, balap liar dan geng motor," pesan Kapolsek.(indra Hasibuan)

Polrestabes Medan Bersama Polsek Medan Baru Amankan Puluhan Remaja Bermotor di Jalan Nibung

By On 4/06/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Baru mengamankan puluhan remaja yang tergabung dalam club bermotor dan meresahkan masyarakat, Sabtu (06/4/2024) dini hari.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan puluhan remaja yang diamankan ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya sekelompok remaja bermotor membawa senjata tajam.

"Menindaklanjuti informasi tersebut Tim URC Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Baru bergerak cepat  dan berhasil mengamankan puluhan remaja di Jalan Nibung Kec Medan Petisah,"kata Kapolsek

Saat diamankan, lanjut Kapolsek, petugas mengamankan 36 orang remaja bersama barang bukti berupa 16 unit sepeda motor, tiga buah petasan dan dua buah bendera bertulisan soto beserta kayu. Sedangkan untuk barang bukti senjata tajam tidak ditemukan.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka ini rata rata masih berstatus pelajar dan diduga akan melakukan sahur on the road yang kumpul di seputaran Jalan Abdullah Lubis dengan menggunakan kendaraan sepeda motor dan memakai atribut baju bertulisan soto malioboro,"sebutnya.

Kapolsek menambahkan saat ini 36 orang remaja yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polsek Medan Baru.

"Kami menghimbau kepada para orang tua untuk dapat memperhatikan anak anaknya dan pastikan di jam 22.00 wib sudah berada di rumah agar tidak menjadi korban ataupun pelaku kejahatan jalanan, perang sarung, tawuran, balap liar dan geng motor," pesan Kapolsek.(indra Hasibuan)

PMKRI Cabang Medan Geruduk Kantor Poldasu, " Mereka Menuntut Bebaskan Sorbatua Siallagan

By On 4/06/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Medan Santo Bonaventura melakukan aksi unjuk rasa didepan POLDA SUMUT terkait dengan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian kepada Bapak Sorbatua Siallagan.,( Kamis, 04 April 2024 )

Aksi unjuk rasa ini didasari karena Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) PMKRI Cabang Medan Santo Bonaventura periode 2023-2025 merasa bahwa ada dasar hukum yang dilanggar oleh pihak kepolisian terkait dengan proses penangkapan kepada Bapak Sorbatua Siallagan.

Adapun dasar hukum yang dilanggar kepolisian adalah Pasal 18 ayat (1) Undang undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi “ Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa “

Namun, disaat kejadian bapak Sorbatua ditangkap pihak kepolisian tidak ada menunjukkan surat perintah penangkapan kepada bapak Sorbatua Siallagan atau pun keluarganya. Sorbatua dilaporkan oleh perusahaan bubur kertas PT Toba Pulp Lestari atas tuduhan “ Merusak, menebang dan membakar hutan konsesnsi yang tumbang tindih dengan wilayah adat masyarakat.

Pimpinan aksi, Andreas Sitanggang Selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK) PMKRI Cabang Medan Periode 2023-2025 mengatakan bahwa pihak kepolisian seharusnya lebih mengayomi masyarakat dan juga mentaati aturan aturan hukum yang berlaku di Negara ini.

“ PIhak Kepolisian yang seharusnya menjadi sahabat para masyarakat yang mengayomi masyarakat masyarakat Indonesia sudah sepantasnya taat pada hukum. Namun, kita kecewa dengan perlakuan pihak POLDA SUMUT kepada orang tua kita  bapa sorbatua siallagan. Orang tua kita di tarik paksa saat dia hendak pulang dari kerjaan nya oleh 10 orang dari pihak kepolisian tanpa ada surat perintah penangkapan kepada keluarga atau pun bapa sorbatua tersebut. Sangat disayangkan, apa yang terjadi ini adalah bentuk tidak adanya keadilan lagi untuk masyarakat adat yang tanah nya diambil oleh pihak pihak perusahaan yang haus akan tanah.” Ucap Pimpinan aksi

Aldoni Sinaga selaku ketua presidium PMKRI Cabang Medan Santo Bonaventura periode 2023-2025 mengatakan bahwa pihak polisi melakukan penangkapan dengan melanggar prosedur hukum yang berlaku. 

" Teman teman sekalian orang tua kita saat ini ditangkap di Polda Sumut dengan tuduhan membakar lahan dan merusak lahan konsesi TPL kurang lebih 162 ha. Masalah masyarakat adat bukannya hanya permasalahan satu dua tahunan lagi. Namun sudah berulang kali permasalahan ini terjadi terkhususnya di daerah Sumut. Namun miris melihat pihak kepolisian yang melakukan penangkapan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dimana tidak ada surat perintah penahanan yang di berikan polisi kepada keluarga ataupun bapak sorbatua Siallagan. Polisi yang seharusnya menjadi penegak hukum saat ini menjadi pelanggar hukum itu sendiri teman teman." Ucap ketua presidium.

Awalnya aksi berjalan dengan tertib namun di tengah aksi Terjadi gesekan dan dorongan antara massa aksi dan pihak kepolisian. Namun, satu orang massa aksi ditarik kedalam sehingga membuat keributan di Polda Sumut. Juga pihak Polda Sumut mengeluarkan gas air mata ditengah aksi berjalan. 

" Kami datang baik baik untuk menyampaikan aspirasi namun kami disambut pihak kepolisian dengan sikap arogansi terhadap aksi massa. Polisi yang seharusnya menjadi ponolong dan sahabat masyarakat hanya omong kosong belaka. Kita melihat kejadian ini secara langsung. Dimana pihak polisi tidak segan segan untuk mengeluarkan gas air mata kepada para rekan rekan kita. Kita disini hanya untuk menyampaikan aspirasi kami bukan untuk melihat kearogansian dari pihak kepolisian." Tambah Pias.

Aksi massa masih bertahan menunggu klarifikasi dari Kapolda Sumut. Namun sampai akhir aksi berjalan  tidak ada etika Polda Sumut untuk menjumpai dan mengklarifikasi terkait kejadian bapak sorbatua Siallagan. 

" Kita sudah berdiri disini teman teman menyampaikan aspirasi kita. Namun saat ini, kita dipertonton kan dengan sikap arogansi dari  pihak kepolisian. Kita bisa melihat betapa acuhnya pihak kepolisian terhadap aksi massa. Kita sudah berkoar koar untuk menyampaikan aspirasi kita namun bapak Kapolda Sumut tidak ada etikad baik nya untuk hadir dihadapan kita. Hanya sikap arogansi yang kita dapatkan dari pihak pihak kepolisian di Kapolda. Ini menandakan bahwa matinya keadilan yang ada di Polda Sumut " Kata Aldoni Sinaga 

Adapun tuntutan aksi massa berupa mendesak pihak Kapolda untuk membebaskan bapak sorbatua Siallagan, mendesak Kapolri untuk mengevaluasi langsung pihak Polda Sumut, mendesak pemerintah untuk menutup izin konsensi dari PT. TPL.(indra Hasibuan)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *