Binjai

HEADLINE NEWS

Prestasi Kajatisu Idianto SH,MH Sosok Segudang  Di Mata Masyarakat Umum Terlebih Sumatera Utara.

By On 7/03/2024



MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Sosok yang cepat merespon aduan informasi dari berbagai lapisan masyarakat dalam hal tupoksinya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tampaknya satu dari segudang apresiasi terhadap Idianto SH.,MH., sebab benar-benar dirasakan masyarakat Sumut.

Berdasarkan catatan, hasil penelusuran wartawan, lalu digulirkan kepada sejumlah sumber lapisan masyarakat berkompeten, didapat fakta yang mengungkapkan, sejak bertugas menjabat Kajati Sumut, Idianto SH.,MH., dan hingga saat ini, memang segudang hasil kerjanya menjadi kumpulan prestasi membanggakan, terlebih bagi institusi Adhiyaksa di mata masyarakat. Rabu (3/7/2024).


Segar diingatan masyarakat Sumut sendiri, selain dalam hal pelayanan publik yang jauh semakin baik, ada banyak kasus-kasus besar yang diungkap, ditangani Kejati Sumut selama dipimpin Idianto SH.,MH., lalu berimbas terhadap kepercayaan publik yang semakin bertumbuh kuat terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). 

Dirangkum wartawan media ini, dan mungkin hanya sebagian kecil dari yang ada. Seperti kasus korupsi konglomerat Mj pada salah satu bank BUMN, kasus kredit macet tersebut ramai menjadi sorotan masyarakat bahkan di tingkat nasional, dimana Kejati Sumut berhasil mengeksekusinya.

Lalu, kasus dugaan korupsi beberapa kepala daerah di Sumut, contohnya MS Bupati Samosir dan beberapa kepala daerah lainnya.

Tak berhenti disitu, Kejati Sumut dengan instrumen di dalamnya yang melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab, juga  berhasil menangkap para DPO mereka untuk tetap dihadapkan di depan hukum atas perbuatannya, seperti kasus terpidana Syam.

Dan yang paling heboh baru-baru ini, dan pengungkapan kasusnya,  Kajati Sumut Idianto SH., MH., bersama jajarannya layak mendapat aplaus, yakni terkait dugaan korupsi APD Covid-19 melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Sumut inisial AMH dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp40 miliar.

Lanjut lagi soal penyelamatan aset negara dan potensi kerugian negara, Kejati Sumut berhasil menyelamatkan lebih setengah triliun rupiah dan pengembalikan ribuan hektar lahan negara kepada PTPN. 

Ada pula terobosan yang semakin mempertegas bahwa Kejati Sumut maupun jajarannya dalam bertugas sebagai pengacara negara di antaranya dalam melakukan penuntutan hukum, lebih menekankan kepada penerapan hati nurani, yakni penghentian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ),  membuka ruang yang sah bagi keluarga dan masyarakat dengan tujuan menciptakan harmoni dan mengembalikan keadaan semula.

Sedikit menambahi inovasi  pelayanan publik yang semakin mantap telah dijalankan Kejati Sumut, juga terbukti berhasil mengembalikan aset negara dan potensi kerugian negara, nama programnya Adhyaksa Estate (AE) dan Replanting.

Masih banyak lagi sebenarnya keberhasilan -keberhasil Kejati Sumut terlebih dipimpin Idianto SH.,MH., yang sangat layak menjadi panutan dalam memperjuangkan penegakan hukum yang lebih baik demi rakyat dan bangsa. Dan itu akan berlanjut diangkat wartawan,  maupun dari segi kritik yang membangun oleh semua pihak yang menilai kinerja Kejati Sumut.

Persoalan Narkoba, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga baru-baru ini menuntut pidana mati sebanyak 22 terdakwa dalam periode Januari sampai pertengahan Maret 2024. Dan sebelumnya, di 2023 lalu, ada 93 orang dituntut mati. Kondisi itu jelas-jelas  membuktikan Kejati Sumut tidak main-main memberikan efek jera kepada para pelaku narkoba yang terlibat khususnya di jaringan besar, dan sebaliknya sebagai upaya menyelamatkan masyarakat, generasi bangsa tidak berjatuhan menjadi korban-korban selanjutnya.

Menanggapi hal di atas, elemen masyarakat dari Lembaga Swadaya Masyarakat juga akademisi hukum mengatakan, sejatinya Negara melalui pimpinan tertinggi instansi memberikan reward terhadap petugas, jajarannya yang berprestasi dalam menjalankan tugas, dan begitu pula bila sebaliknya.

Di Sumut terkhusus, memang dibutuhkan pemimpin yang berani, juga peka atas berbagai macam hal yang disampaikan  masyarakat, disertai hasil kerja nyata, dan itu semua dapat dilihat, dirasakan, terpancar dari yang selama ini dilakukan Idianto SH., MH., dalam mengemban amanah sebagai Kajati Sumut. (Indra Hasibuan).

BRI Medan Gatot Subroto dan Cow & Co. Steakhouse Lagi Ada Promo Spesial buat Pengguna All Debit Card BRI dan QRIS Brimo

By On 6/29/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. BRI Medan Gatot Subroto  kali ini akan memanjakan pecinta kuliner khususnya steak lover dengan memberikandiskon spesial. Nasabah cukup menggunakan all debit card BRI atau QRIS Brimo sudah bisa makan steak di Cow & Co Steakhouse.

Branch Manager BRI Medan Gatot Subroto Medan, Wisnu wirawan menjelaskan diskon spesial 10 persen ini dapat digunakan untuk menikmati berbagai varian kuliner di Cow & Cow. Steakhouse hingga 31 Agustus 2024.

"Promo spesial ini merupakan bentuk kerja sama antara BRI Medan Gatot Subroto dan Cow & Co. Steakhouse. Untuk mendapatkan voucher 10 persen ini masyarakat bisa menikmatinya mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2024,” ujar Wisnu pada Sabtu (29/6/2024) di Medan.

Wisnu menambahkan bahwa promo ini juga mendukung program pemerintah untuk mengurangi penggunaan uang tunai di Indonesia, khususnya di Kota Medan. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan kartu debit, Brizzi, dan BRImo, diharapkan transaksi non-tunai dapat meningkat. 

“Kami di BRI akan terus mendukung seluruh program pemerintah, salah satunya adalah upaya mengurangi transaksi tunai melalui berbagai trobosan di Kota Medan saat ini,” kata Wisnu.

Seperti dijelaskannya bahwa promo 10 persen ini berlaku mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2024. Wisnu menekankan bahwa untuk menikmati promo ini, transaksi harus dilakukan menggunakan Kartu Debit BRI, Kartu Kredit BRI, Brizzi, atau QRIS BRImo. 

“Kami himbau masyarakat untuk memanfaatkan promo spesial yang berlaku setiap hari Senin, Selasa, dan Rabu dengan menggunakan Kartu Debit BRI, Kartu Kredit BRI, Brizzi, atau QRIS BRImo,” jelas Wisnu.

Produk-produk seperti Kartu Debit BRI, Kartu Kredit BRI, Brizzi, dan QRIS BRImo terbukti telah menjadi andalan masyarakat karena memudahkan transaksi tanpa perlu datang ke ATM atau membawa uang tunai. 

“Dengan bertransaksi menggunakan kartu debit, Brizzi, dan BRImo, transaksi uang tunai dapat berkurang, khususnya di Kota Medan,” kata Wisnu.

BRI Medan Gatot Subroto berharap program ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih sering menggunakan transaksi non-tunai dan mendukung pemerintah dalam menciptakan ekonomi yang lebih efisien dan modern.

8 Bulan Laporan Pengrusakan Dan Perampasan Rumah Di Polrestabes Medan Terkesan Jalan Di Tempat, Ada Apa?...

By On 6/28/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Diduga laporan tindak pidana pengrusakan rumah dan pagar serta perampasan rumah salah seorang ibu Rumah Tangga Cut Dian Meutia di Polrestabes Medan terkesan jalan di tempat. Laporan itu sudah berlangsung 8 bulan, namun hingga kini belum ada jelas tindaklanjutnya dari kepolisian Polrestabes Medan. Selain itu, Cut Dian Meutia (pelapor) mengaku di intimidasi oleh (terlapor) dan didatangi  2 oknum TNI berinisial R dan D atas suruhan Indra, agar segera menyerahkan kunci rumah serta mengosongkan rumah. Diketahui, rumah itu terletak di Jalan Asrama, Komplek Bumi Asri Blok A No. 8 Medan.

Atas kejadian itu, Cut Dian Meutia (54) merasa keberatan dan dirugikan sehingga membuat laporan polisi dengan nomor : LP/B/3417/X/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 Oktober 2023. Dengan terlapor sebagai berikut, Surya Effendi Amien, Michraniwati, Raisa, Indra dan Zulkifli.

"Sudah 8 bulan laporan saya di Polrestabes Medan pak. Namun, sampai saat ini terlapor belum juga penetapan tersangka. Padahal sudah jelas mereka (terlapor) merusak pagar rumah dan mengganti gembok serta mengusir saya keluar dari rumahku," sebut Cut Dian Meutia, Jumat (28/6/2024).

Lanjut dijelaskannya, bahwa berawal dari masalah utang piutang terhadap kakak kandungnya (terlapor) yang sudah melunaskan utangnya (pinjaman) di Bank Mandiri sebesar 1,5 miliar.

"Mereka (terlapor) juga melakukan perampasan hak milik saya yakni rumah tersebut dan meminta kunci rumah saya serta mengusirku, meraka membawa dua oknum TNI atas suruhan Indra. Kan utang saya sama kakak kandungku itu hanya 1,5 miliar sedangkan harga nilai rumah saya yang dirampas itu sekitar 3,5 miliar. Dan saya sudah menyarankan juga sama kakak itu untuk dijual, namun sepertinya kakak ku itu bersama keluarganya berniat jahat untuk memiliki rumah saya itu. Sehingga mereka semua mengintimidasi saya," sambungnya.

Selain itu, pengacara daripada terlapor berinisial JS juga ikut mengintimidasinya dengan membentak-bentak agar segera mengosongkan rumah.

"Saya juga dibentak-bentak pengacara itu (JS) dan menyuruh saya mengangkat kan kaki dari rumahku. Padahal saya tidak ada urusan sama beliau (JS), inikan masalah saya dengan kakak kandungku, tidak ada urusan sama dia, malah mengintimidasi saya," geramnya.

Ia pun berharap pihak Polrestabes Medan serius menindaklanjuti laporannya sesuai proses hukum yang berlaku di Indonesia ini.

"Saya berharap Polrestabes Medan serius menangani laporan saya serta menetapkan tersangka," harapnya mengakhiri. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba SH, MH melalui Plh. Kanit Pidum AKP Martua Manik SH, MH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (28/6/2024) terkait laporan tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum menjawab. (Indra hasibuan)

Miris!!!...Seorang Ibu Rumah Tangga Cut Dian Meutia Diduga Diintimidasi Oleh Oknum Pengacara Inisial JS

By On 6/26/2024

Poto: Cut Dian Meutia Korban Intimidasi Oleh Oknum Pengacara Inisial JS

MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Sungguh malang nasib seorang janda bernama Hj. Cut Dian Meutia (54) warga Jalan Asrama, Komplek Bumi Asri Blok A No.8, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, yang diduga intimidasi oleh salah seorang oknum pengacara berinisial JS dengan cara menakut-nakuti serta menyuruh keluar dan mengosongkan rumahnya yang berada di Komplek Bumi Asri Blok A No.8 Medan. Akibatnya, Cut Dian Meutia saat mengalami syok dan trauma.

"Saya digertak pengacara itu (JS) dan disuruh keluar dari rumah saya serta mengosongkan rumah. Udah gitu JS menantang saya dan akan melaporkan saya. Kan saya berurusan sama kakak kandung saya (Michraniwati) bukan sama pengacara itu," ungkap Cut Dian Meutia, Rabu (26/6/2024).

Menurutnya, pengacara itu memprovokasi Michraniwati agar persoalan ini semakin rumit, guna mendapatkan keuntungan lebih. "Menurut saya, JS memprovokasi kakak saya guna memperumit persoalan ini agar bisa mengambil keuntungan lebih dari kakak saya," ujarnya.

"Seharusnya, pengacara itukan mendamaikan persoalan bukan malah memprovokasi. Apalagi masalah ini kan sama kakak kandung saya bukan sama orang lain dan saya gak ada urusan sama beliau (JS), kok malah dia pula menakut-nakuti serta intimidasi saya," tambahnya.

Dijelaskannya awal dari persoalannya itu, ianya (Cut Dian Meutia) dulu pernah mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri sebesar 1,5 miliar dengan mengagunkan SHM rumah yang terletak di Jalan Asrama, Komplek Bumi Asri Blok A No.8, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Karena keadaan perekonomiannya merosot dan tidak mampu membayarkan pinjaman di Bank Mandiri tersebut, seketika kakak kandungnya turut membantu untuk melunaskan seluruh pinjamannya guna menghindari tindakan pelelangan dari pihak Bank Mandiri.

Seiring waktu berjalan, kakak kandungnya membuat surat perjanjian utang piutang terhadap dirinya dihadapan notaris. Namun, sangat disayangkan surat yang dibuat notaris tersebut bukanlah surat perjanjian utang piutang melainkan surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). 

"Sepengetahuan saya, kami ke notaris untuk membuat surat perjanjian utang piutang terhadap kakak kandung saya sebesar 1,5 miliar dengan menandatangani kedua pihak. Ternyata surat tersebut bukanlah perjanjian utang piutang malah untuk mengkelabui saya, surat yang saya tandatangani itu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)," imbuhnya.

"Saya terkesan curiga dengan pihak notaris tersebut. Karena saat mau penandatanganan pihak notaris tidak membacakan isi suratnya dan terkesan memaksakan saya untuk menandatangani. Setelah, 3 minggu saya meminta surat dari notaris tersebut, pihak notaris marah-marah dengan mengatakan untuk apa surat itu samamu, kamu mau menggugatnya saya ke Pengadilan?. Disitulah terungkap kecurigaan saya, bahwa ada permainan notaris dengan membuat PPJB," tandasnya. 

Diketahui, nama Kantor Notaris itu, Lila Meutia yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Medan. Akibat daripada tindakan ataupun perbuatan pihak notaris yang diduga melanggar kode etik notaris akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Wilayah Sumatera Utara Ikatan Notaris Indonesia. Selain itu, dalam penerbitan PPJB,  Cut Dian Meutia juga akan melaporkan pihak notaris itu dengan adanya dugaan tindak pidana tersebut ke pihak Kepolisian, " Ungkapnya.(Indra Hasibuan)

Tidak Ada Tambang Ilegal di Batubara dan Asahan, Izin PT. Bumi dan CV. Sambara Aktif

By On 6/26/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Tidak ada pertambangan ilegal di Kabupaten Batubara dan Asahan yang dituding selama ini. Izin PT. Bumi dan CV. Sambara sampai saat ini masih aktif beroperasi.

Hal itu terungkap dari pertemuan sejumlah awak media dengan pihak PT. Jui Shin Indonesia (JSI), PT. Bumi, dan CV. Sambara, di Ule Kareng, Ringroad, Medan, Selasa Siang 25/6/2024

"Izin kita sampai saat ini aktif. Kawan kawan pers boleh cek langsung melalui barkot yang tertera diizin kami ini. Jadi tidak ada yang ilegal, semua terbuka dan transparan. PT. Bumi dan CV. Sambara bukan anak perusahaan PT. Jui Shin," ungkap Juliandi dari PT. Bumi, didampingi Asep Suherman dari PT. Jui Shin Indonesia, dan Aditya Pratama dari CV. Sambara.

Hal sama juga disampaikan Aditya Pratama dari CV. Sambara. Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang di Dusun 3, Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan tidak ada yang ilegal.

"Teman teman pers boleh cek langsung ke dinas perizinan provinsi atau melalui barkot perusahaan kami. Perusahaan kami CV. Sambara aktif. Izinnya per 5 tahun. Jadi, isu isu yang berkembang selama ini semua itu tidak benar. Itu kami pastikan semua, perusahaan kami aktif sampai saat ini," jelas Aditya.

Aditya juga memastikan CV. Sambara bukan anak perusahaan dari PT. Jui Shin Indonesia yang diisukan seperti selama ini.

"Kami perusahaan berdiri sendiri, bukan anak perusahaan PT. Jui Shin. Kami hanya sebatas mitra kerja dan bisnis," tandasnya.

Setelah selesai memberikan paparan dari ketiga perusahaan, sejumlah awak media saling memberikan pertanyaan terkait berita yang berkembang selama ini.(indra Hasibuan)

Pemalsuan Surat, Laporan Yenny Cendekia Naik ke Tahap Sidik oleh Penyidik  Polrestabes Medan

By On 6/24/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Yenny Cendekia memenuhi panggilan penyidik di Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, beberapa jam di ambil keterangan sebagai korban yang  didampingi penasehat hukum dari Law Firm Ade Chandra & Pathners. 

Usai diperiksa dan keluar dari ruang penyidik saat ditemui wartawan. Kuasa Hukum Yenny Cendekia,  Ade Chandra, SH MM menjelaskan, bahwa kliennya telah selesai dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai korban atas  tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/4113/XII/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 11 Desember 2023, atas dugaan tindak pidana pemalsuan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 oleh terlapor berinisial JG.

"Pertama tama mewakili klien kami mengucapkan terima kasih kepada  Kapolrestabes Medan, penyidik dan pembantu penyidik yang telah bekerja keras  berhasil menemukan titik terang bukti permulaan yang cukup duduk perkara ini dan klien kami berharap agar  penyidik segera   menetapkan tersangka serta pihak - pihak yang terlibat dalam aksi tindak pidana ini, " ujarnya. 

Kejadian kasus ini terungkap merupakan rangkaian dengan kasus terpisah yaitu kliennya ada dilaporkan oleh pelapor JG dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3948/XII/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 28 Desember 2022 di Unit V Reskrim Polrestabes Medan atas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, sebagai warga negara yang baik tentunya kliennya wajib menghadiri proses pemeriksaan  oleh penyidik  dan memberikan bukti - bukti yang ada kepada penyidik, hasil dari penyelidikan  fakta sebenarnya adalah pelapor /JG justru  dengan sengaja memalsukan berupa surat peryataan titipan uang  sebagai bukti. 

Selanjutnya, pelapor JG  juga memberikan bukti palsu tersebut kepada mantan suami kliennya sebagai salah satu bukti surat dan tuduhan perbuatan memalukan keluarga mantan suami dari kalangan atas, dalam gugatan cerai di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan  perkara NO:22/Pdt.G/2021/PN Lubuk Pakam Tahun 2021 silam, dalam kasus kliennya sebagai terlapor kurun waktu selama  18 bulan beban mental dan psikis dialami kliennya.  

Kemudian  pada kesempatan ini kliennya meminta kepada bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum, demi kepastian hukum agar dapat segera menerbitkan surat Perintah Perhentian Penyidikan(SP3) untuk mengembalikan harkat dan martabat kliennya, jelas Ade Chandra.(indra Hasibuan).




Merasa Tidak Senang, " Kades Gambus Laut Zaharuddin Akan Laporkan 4 Orang Diduga Oknum Mengaku - Ngaku Dari PT Jui Shin.

By On 6/24/2024

Poto: Kades Gambus Laut Zaharuddin Saat di  Komfirmasi Oleh  Wartawan

MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Empat pria tiba-tiba memaksa mendatangi kediaman Kades Gambus Laut Zaharuddin (foto). Sabtu (22/6/2024).

Keempatnya diduga bersubahat untuk  mengintimidasi Kades yang sedang sakit itu untuk mengakui posisi tanah Sunani dengan posisi sesuai permintaan mereka, agar menjadi tumpang tindih, di luar kondisi dan fakta yang sebenarnya.

Kemudian, Kades Zahar juga mengaku kesal dan marah atas kelakuan keempatnya yang sebelumnya mengaku perwakilan PT Jui Shin Indonesia. Dimana, secara diam-diam, sembunyi-sembunyi merekam perbincangan saat itu, yang pertanyaan -pertanyaan dilontarkan ketiga lawan bicara Kades seperti menjebak Kades ke settingan mereka.

Lebih jengkel, Kades tak terima fotonya dipajang di beberapa media online  dengan kondisi sarungan, seolah merendahkan martabatnya sebagai seorang kepala pemerintahan Desa Gambus Laut.

Masih ada lagi, Kades juga membenarkan bahwa DAS di samping lokasi tambang pasir kuarsa sebelumnya dijebol. Lalu saat hujan dan ketika air laut pasang, masuk ke lokasi tambang dan kemudian meluber sampai ke perkebunan masyarakat membuat tanaman mati, bahkan membanjiri rumah warganya disana. 

Bukan itu saja dampak DAS yang dijebol itu, para nelayan juga mengadu kepada Kades, bahwa sampan dan kapal motor mereka para nelayan menjadi lambat lajunya ketika mencari nafkah menuju laut.

Dan setelah ramai disoroti media yang datang padanya, pihak perusahaan pelaku pertambangan pasir kuarsa barulah saat ini menutup dengan menimbun kembali Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut. Namun tidak melakukan reklamasi, sehingga membahayakan nyawa penduduk maupun anak-anak bahkan ternak peliharaan bahkan merusak lingkungan hidup disana.

Masih diceritakan Kades yang disenangi warganya itu karena ketegasan dan keramahannya, seorang bernama Haposan selalu seperti menghina LSM yang turut mengkritisi aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kades menyebut bahwa Haposan sampai membilang bahwa LSM (Gebrak-red) itu abal-abal.

Masih ditambahkan Kades, karena memang mencurigai gelagat ke empat tamu yang tergesa-gesa dan memaksa datang itu, Kades pun ada banyak menyimpan isi pembicaraan, dan ketika membandingkan dengan yang ditulis di beberapa berita media online tidak utuh dan banyak dipotong-potong diduga untuk kepentingan semata, memojokkan pihak lain maupun dirinya.

"Semuanya sudah Saya simpan dengan baik, nanti sebagai bukti. Sedang saya konsultasikan dengan keluarga saya pengacara, bisa jadi kekesalan saya akan bentuk -bentuk dugaan intimidasi dan jebakan ini agar diproses hukum maupun aturan yang berlaku, saya gak terima foto saya tiba-tiba dimuat di media tampil seperti itu di publik, gak ada seizin saya, tidak dikonfirmasi lagi, semuanya mengaku dari Juishin, kok tiba-tiba masuk media,"

"Saya seorang Kepala Desa, tak seharusnya diperbuat seperti itu, Saya resmi diangkat Negara, sudah saya bilang sedang sakit, tapi masih dibuat seperti ini, siapa-siapa (Haposan, Juliandi, Rudi Cs), ke empat orang itu sedang saya persiapkan untuk Laporkan, mengantisipasi kedepan tidak terjadi lagi kepada sya dan sebagai efek jera," kata Zaharuddin dengan suara tertahan.

" Tambah Kades lagi," Memang saya ada dikonfirmasi wartawan tabapos.co melalui telepon, dia izin juga untuk merekam pembicaraan, saat itu saya dengan jelas mendengar tobapos mewakili puluhan wartawan lainnya katanya, saya tidak keberatan karena memang jelas mengatakan konfirmasi untuk dimuat di media mereka bersama-sama, kan gak mungkin posisi jauh puluhan telepon bersambung semua, tapi yang kali ini datang ke rumah saya sama sekali tidak ada permisi memberitahu identitasnya  maupun tujuannya, kok tiba-tiba naik di media kondisi saya seperti itu, pakai sarung, lemas karna masih sakit, itu melecehkan saya dan keluarga besar saya juga dan saya sebagai pejabat pemerintah daerah meski wilayah tingkat desa, saya dipilih masyarakat saya untuk memimpin mereka, ini harus saya laporkan perbuatan -perbuatan meresahkan seperti ini, tunggu saja," geram Kades.

" Di tempat terpisah, Ketua LSM Gebrak Max Donald yang dikonfirmasi soal nama dan lembaganya diduga dilecehkan, dia menjawab, "Semua izin atas penerbitan LSM saya itu lengkap se lengkap -lengkapnya, sudah berdiri puluhan tahun, dibilang abal-abal, tunggu laporan saya," tegas Donald.


Sebelumnya

Awal kasus ini bermula dari laporan Sunani ke Polda Sumut bersama Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, pada Januari 2024 lalu. Bahwa lahannya seluas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara diduga dirusak dan pasir kaolin didalamnya dicuri, PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI sebagai terlapornya.

"Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin juga sudah menegaskan, bahwa dirinya dan Camat Lima Puluh Pesisir tidak pernah menandatangani dokumen perpanjangan RKAB perusahaan penambang pasir kuarsa di desanya.

Informasi didapat dari masyarakat disana, daerah aliran sungai Gambus yang berada di samping lokasi penambangan pasir kuarsa PT BUMI dan Juishin Indonesia sempat dijebol, hingga menyebabkan lingkungan sekitar rusak, masyarakat mengaku tanaman, kebun sawit mereka pada mati karena terendam air. 

Akibat Daerah Aliran Sungai (DAS) dijebol, bila hujan deras, bahkan pernah bersamaan air dari gunung turun, diduga penyebab banjir besar semakin parah melanda, itu di sekitar 2022 lalu,  Kecamatan Air Putih dan Kecamatan Lima Puluh Pesisir hingga ribuan warga menjadi korban.

" Lalu diinformasikan masyarakat lagi kepada wartawan, bahwa ada lagi penambangan ilegal tanah kaolin, sejak tahun 2021 beroperasi di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan hingga saat ini, dimana PT Jui Shin Indonesia diduga sebagai penadahnya.

Kemudian tanah kaolin tersebut dari lokasi penumpukan di Desa Pulau Raja, dibawa menggunakan truk tronton ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 dengan harga beli per ton-nya Rp97 ribu.


Inspektur Tambang & Dinas Perindag ESDM Sumut

" Kepada pihak Inspektur Tambang wilayah Sumut, Dirjen Minerba, Kementerian ESDM yang berfungsi sebagai Pengawasan, sudah berkali-kali dikonfirmasi wartawan, instansi pemerintah dari pusat itu disebut sudah merekomendasikan agar APH melakukan tindakan hukum.

" Dinas Perindag ESDM Propinsi Sumut melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara, August SM Sihombing juga sudah menegaskan bahwa tidak ada perusahaan tambang tanah kaolin yang beroperasi di lokasi Desa Bandar Pulau Pekan, Kabupaten Asahan sesuai data pada pihaknya, yang berarti diduga ilegal. Apalagi disebut pertambangan itu milik perorangan, dipastikan tidak boleh oleh Sihombing.


Ditreskrimsus Polda Sumut

Terkait kasus PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI ini, sejak Januari 2024 kepada Direktur Ditrekrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan diinformasikan, bahwa aktivitas penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Batubara diduga merusak lingkungan, dengan beberapa foto dan video kondisi di lokasi turut dikirim pula. 

" Kombes Andry Sempat menegaskan telah menurunkan anggotanya melakukan penyelidikan, tetapi sampai sekarang sepertinya terkesan jalan di tempat, disebut Kombes Andry masih pada tahap mengumpulkan saksi-saksi menentukan pelanggaran hukumnya.

Sedangkan laporan Sunani di Polda Sumut yang ditangani Dirreskrimum, sudah sampai mengamankan dua unit ekscavator sebagai barang bukti, Dirut PT Jui Shin Indonesia/Komisaris Utama PT BUMI, Chang Jui Fang sedang tahap jemput paksa.

Sedangkan baru-baru ini, ada pihak yang mengaku perwakilan, legal PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI memberikan surat hak jawab kepada tobapos.co, namun sampai sekarang tidak jelas membuktikan lampiran dokumen sebagai penguat pernyataan hak klarifikasi mereka. 

Saat di komfirmasi oleh awak media Senin Sore 24/6/2024 PT Jui Shin Via Whatshapp hingga berita ini layak ditayangkan belom berani berkomentar.(Indra Hasibuan)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *