Binjai

HEADLINE NEWS

Diduga Bangunan Ruko 6 Unit Jalan Turi Medan Tak sesuai di Plang PBG.

By On 1/09/2026



MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~ Bangunan mewah tidak sesuai dengan izin  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bebas berlangsung di Jalan Turi Medan. Pasalnya Camat Medan Kota DR. H. Raja Ian Andos Lubis saat dikonfirmasi awak media, Jumat (9/1/2026) melalui pesan WhatsApp, masih bungkam. 

Hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena berdampak dengan kerugian PAD kota Medan. Bahkan diduga pihak Kelurahan Sudirejo I maupun pihak Kecamatan Medan Kota terkesan tutup mata atas pembangunan tersebut.


Diketahui bahwa bangunan mewah itu sesuai dengan izin tertera di PBG hanya berjumlah 2 unit 3 lantai, namun yang dibangun 6 unit 3 lantai sesuai fakta di lapangan ketika awak media meninjau langsung dilokasi tersebut. 


Seorang warga sekitar lokasi bangunan tersebut bernama Budiman saat ditemui awak media, Jumat (9/1/2026) pagi, mengatakan bahwa pemilik bangunan sepertinya kebal hukum sehingga mengabaikan program Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam meningkatkan PAD Kota Medan.


"Sepertinya ada yang membekingi pemilik bangunan itu bang, makanya terkesan kebal hukum dan terkesan menantang Pemko Medan. Kalau tidak ada yang bekingi mana lah mungkin bangunan mewah seperti itu bisa berdiri tanpa ada hambatan," Ujar Budiman Rajagukguk. 


Seorang asli warga setempat sebut saja Budiman Rajagukguk menjelaskan, bahwa sebelumnya pihak Satpol PP kota Medan sudah melakukan teguran tegas agar melengkapi izin PBG nya. Namun hal tersebut juga diabaikan pemilik bangunan hingga saat ini.


"Sebelumnya pihak Satpol PP sudah melakukan peneguran tegas yang disaksikan masyarakat atas pelanggaran bangunan karena tidak sesuai dengan PBG. Namun, itu pun diabaikan pemilik bangunannya," sebutnya. 


"Kita berharap bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar turun langsung menindak tegas bangunan yang tidak sesuai dengan izin PBG di Jalan Turi Medan, guna meningkatkan PAD kota Medan," pungkasnya. 


Ditempat terpisah ketika awak media coba Konfirmasi prihal bangunan Ruko mewah yang tidak sesuai dengan PBG di pajang pas depan Pintu atas pagar seng AL** mengatakan ," Tanyakan ke bang Syamsuir aja bang,  itu bang Syamsuir yang handle bukan saya dan saya bukan Bos tapi saya pekerja, " Ujar singkat. 


"Sementara Bu Endang Wastiani yang sebelomnya menjabat Sekcam Kota kini Pelaksanaan Tugas (Plt) diKecamatan Medan Kota menggantikan DR. H. Raja Ian Andos Lubis saat menjawab Konfirmasi Awak Media melalui Via WhatshApp mengatakan, sebentar kami Cek kelapangan ya Bang , "ijin bang Kecamatan dan Kelurahan sudah pernah menyurati terkait tidak kesesuaian dengan PBG bang barusan saya hubungi juga Pak Lurah , " Katanya. 



(Indra hasibuan). 

Warga Rawa Cangkuk III Kecamatan Medan Denai Bantah Keras, " Edi Saputra Hanya Melerai Bukan Menganiaya.

By On 1/09/2026



MEDAN , DeteksiNusantara.Com.~   Warga Jalan Rawa Cangkuk III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan angkat bicara dan bantah keras sekaligus ingin  mengungkapkan kebenaran sesuai fakta di lapangan terkait terseretnya nama Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST., pada laporan penganiayaan yang dilaporkan oleh Yakub yang tengah viral saat ini Kamis malam (8/1/2026) 

" Yakub yang berprofesi penjaga malam dan mengaku sebagai korban penganiayaan, dalam laporannya di Polrestabes Medan mencantumkan Edi Saputra sebagai salah satu pelaku penganiaya.

Bukan itu saja, informasi yang dihimpun dari warga setempat yang memang asli tinggal di Rawa Cangkuk III Kecamatan Medan Denai dalam laporan itu, dua nama warga lainnya yakni Bayu Melvan dan Asril Bin Kasiri juga dilibat sebagai pelaku penganiayaan.

Terkait hal itu, beberapa warga Jalan Rawa Cangkuk III yang ditemui, Kamis (8/1/2026) malam, mengaku kecewa berat dan membantah tudingan dan laporan tersebut.

“Pada saat kejadian yang menyeret nama Bapak Edi Saputra itu, saya benar-benar hadir di lokasi. Kejadian tersebut tepatnya pada 8 November lalu dan tanggal 21 terjadilah pelaporan,” ucap Bayu Melvan.

" Bayu Melvan, menerangkan awal mulanya peristiwa itu terjadi saat Asril Bin Kasiri cekcok dengan Yakub. Suara cekcok tersebut menarik perhatiannya sehingga dirinya keluar dari dalam rumah dan pada akhirnya cekcok dengan Yakub yang tengah emosi.

“Saya bertanya sama Yakub, karena sebelumnya pernah kita menerima laporan bahwa beberapa rumah terjadi kemalingan dan kehilangan, saya mempertanyakan itu, namun Yakub merasa dituduh, padahal kami hanya bertanya karena dia yang jaga malam. Akhirnya kami cekcok dan tiba-tiba Pak Edi Saputra datang untuk melerai dan menenangkan kondisi saat itu,” papar Bayu Melvan.

Bayu Melvan pun membantah keras tudingan Yakub. Dirinya menyatakan, jika saat itu Edi Saputra tidak datang, amukan warga terjadi kepada Yakub.

“Kalau Pak Edi Saputra pun tidak ada di situ mungkin terjadi amuk massa, karena rumah di sekitar tempat dia berjaga malam itu semua kehilangan, ada kehilangan handphone dan barang-barang lainnya. Jadi malam itu tidak ada sedikitpun hal-hal seperti yang diberitakan di media sosial dan sebagainya yang melibatkan nama Bapak Edi Saputra yang menyatakan mencekik, mengeroyok, memukul dan melakukan tindak kekerasan,” Ungkap Bayu Melvan.

Atas pelibatan dirinya yang juga dituding ikut serta menganiaya, Bayu Melvan menyatakan hal itu sebagai pencemaran nama baik dan dirinya dengan tegas mengekspresikan ketidakterimaan.

“Yang jelas pada insiden ini nama saya terbawa dan juga nama Pak Edi selaku anggota DPRD Medan kenapa dilibatkan, apa motifasi si Yakub ini? Saya di sini tidak terima dan saya akan laporkan balik ini ke pihak yang berwajib dan segera menempuh jalur hukum karena saya merasa kecewa nama baik saya dibawa-bawa,” tegas Bayu 

Sementara, Asril Bin Kasiri kepada wartawan menuturkan bahwa cekcok diawali ketidakteriamaan Yakub saat ditanyai blower kipas angin yang hilang sebelumnya.

“Awalnya blower kipas angin kami kan hilang, terus saya tanya sama dia (Yakub), saya bilang kamu kan yang jaga malam di sini masa nggak tahu, terus langsung dijawabnya jadi kamu menuduh saya, terus saya bilang bukan menuduh kamu Yakub, mana tau kamu tau karena kamu yang jaga malam. Saya hanya nanya itu aja di situlah dia marah-marah, dan keluarlah Bayu dan kemudian ada Pak Edi Saputra. Tidak ada sama sekali penganiayaan seperti yang dia laporkan,” ujar Asril Bin Kasiri yang diketahui sebagai pensiunan Polri itu.

Senada dengan itu, Muhammad Syukri, warga yang pernah kehilangan handphone yang juga berada di lokasi peristiwa cekcok, turut membantah adanya penganiayaan.

" Itu bohong dan tidak benar bang, lantaran saya salah satu saksi yang melihat kejadian sebenarnya, "Ungkapnya dengan nada tegas. 

“Seperti yang dikatakan Bang Bayu tadi, kami hanya mempertanyakan tidak ada penganiayaan, itu semua hanya arogan si dia saja dia merasa enggak senang itu. Jadi itu laporan bohong. Saya berpikir karena Pak Edi ini anggota dewan dan sebagai Publik Figur jadi ada yang mengajari dia untuk melaporkan, mungkin kalau Pak Edi ini orang biasa dia tidak melapor,” kata Muhammad Syukri dengan nada kesal.

Zulfadly, membenarkan bila warga lainnya yang juga menyaksikan peristiwa yang menyeret nama anggota dewan itu. Pria paruh baya ini menyatakan, pada malam itu tidak ada peristiwa penganiayaan seperti yang sudah sempat Viral diMedia Online beberapa Minggu lalu yang sempat Pak Edi Saputra dilaporkan  di Polrestabes Medan.

“Saya melihat saat itu tidak ada pemukulan sama sekali, saya di situ. Jadi intinya pada saat itu pemukulan dan kekerasan itu tidak ada, tapi kalau adu mulut kemungkinan biasalah itu,” Kata Zulfadly.

Menanggapi laporan Yakub serta beredarnya berita dan video viral di media sosial yang menyeret-nyeret nama anggota dewan dari Fraksi PAN itu, Arif Fani, SH., MH., selaku kuasa hukum Edi Saputra menyatakan sikap tegas dan membantah tindak pidana yang dialamatkan kepada kliennya.

“Kami kuasa hukum Pak Edi membantah tegas tuduhan adanya pengeroyokan seperti yang diberitakan di media-media kemarin. Kami buktikan dengan saksi-saksi yang hadir pada malam hari ini, tidak benar bahwa ada kejadian yang diberitakan dan dibuat laporan seperti itu yang menyatakan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan, pencekekan kemudian pengeroyokan dan sebagainya,” bantah Arif Fani.

Dikatakan Arif Fani, pada video yang beredar di media sosial, tidak ditemukan tindak pidana seperti yang dilaporkan pelapor. Selain itu, kronologi yang diumbar di media sosial tidak sesuai fakta kejadian.

Terhadap pemberitaan di media online, Arif Fani pun memberikan peringatan keras, sebab menurutnya, berita yang diterbitkan tendensius dan tidak sesuai dengan undang-undang pers dan serta terindikasi melanggar kode etik jurnalis.

“Kami nanti akan menyampaikan hak jawab kepada media yang telah mempublikasikan pemberitaan yang menurut kami tidak berimbang dan tidak meminta konfirmasi kepada Pak Edi. Hal ini menjadi langkah hukum kami dan akan menjadi peringatan hukum kepada pelapor,” katanya.

Tidak hanya itu saja, dikatakan Arif Fani, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum matang untuk membersihkan nama baik kliennya.

“Yang paling penting juga kami akan prepare untuk membuat laporan balik atas dugaan laporan palsu, kalau bisa nanti kita sandingkan dengan pencemaran nama baik Pak Edi sebagai legislatif, karena pada video yang terpublikasi itu tidak ada sama sekali perbuatan-perbuatan yang dilaporkan oleh pelapor,” tegasnya.

Arif Fani pun berharap, pihak Kepolisian netral dan bekerja secara profesional dalam menangani laporan tersebut serta tidak mengorbankan kliennya pada tuduhan yang tidak benar.

“Harapan kita aparat penegak hukum bisa bekerja secara profesional, kalaupun ada laporan seperti itu, proses penyelidikan dan penyidikan bisa dilaksanakan dengan baik dan tidak tendensius kepada klien kami Pak Edi dan Pak Bayu. Kenapa kami menekankan ini pada malam hari ini, karena ada dugaan indikasi mengarah pada upaya-upaya untuk mendiskriminasikan Pak Edi selaku anggota legislatif,” pungkas Arif Fani. 


(Indra hasibuan). 

Tidak Mau Bayar Hutang, Oknum Polisi IL Terancam Dilaporkan ke Polda Sumut

By On 1/08/2026


Medan, DeteksiNusantara. Com. ~  Diduga terlibat hutang kurang lebih 7 juta rupiah, seorang oknum Polsek Medan Helvetia berinisial IL terancam dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Hal ini, disampaikan langsung oleh Khairunnas alias Ai yang juga merupakan wartawan berunit di kepolisian, Rabu (8/1/2026).

Berdasarkan bukti-bukti lengkap yang di milikinya, Ai akan segera melaporkan oknum polisi tersebut ke Polda Sumut, guna mendapatkan haknya. 

"Dengan bukti-bukti lengkap yang saya miliki, oknum polisi tersebut akan segera saya laporkan ke Polda Sumut," katanya kepada awak media di Medan, Rabu (8/1/2026).

Lebih lanjut ia mengaku sangat kecewa atas perilaku oknum polisi tersebut yang hanya janji-janji akan mengembalikan uangnya. Namun pada kenyataannya tidak benar. 

"Selama ini dia (IL) hanya janji-janji untuk mengembalikan uang saya, kenyataan tidak ada. Sepertinya memang gak ada niatnya untuk mengembalikan uang saya itu," ujarnya. 

Ia menilai bahwa IL terkesan kebal hukum dan seolah-olah tidak merasa memiliki hutang terhadapnya. 

"Karena dia (IL) Polisi jadi merasa kebal hukum dan terkesan tidak memiliki hutang kepada saya. Bahkan ia juga memblokir nomor handphone saya," tandasnya.


(Indra hasibuan). 

Berdiri Tanpa PBG, Pemilik Bangunan di Jalan Laksana Tantang Pemko Medan

By On 1/07/2026



MEDAN,DeteksiNusantara.Com.~   Bangunan mewah jenis ruko bebas berdiri di Jalan Laksana, Kecamatan Medan Area meski tidak memiliki izin PBG. Pasalnya, pemilik bangunan mewah tersebut diduga bernama AL**.

"Kami disini hanya pekerja bang, masalah izin PBG nya kami tidak tau. Setau saya pemilik bangunannya bernama AL**," ucap seorang pekerja saat ditemui awak media dilokasi, Selasa (6/1/2026).

Ketika di singgung mengenai PBG dan peruntukan bangunannya. Pekerja mengarahkan awak media untuk menjumpai pemilik bangunan tersebut.

Ditempat terpisah  (7/1/2026 ) awak media Rabu malam coba Konfirmasi pemilik bangunan diduga bernama AL** melalui WhatsApp mengatakan, ijin Bg PBG sudah terbit hanya belom diantar oleh Perkim , Pajak sudah dibayarkan terimakasih. Dengan menunjukkan bukti pembayaran, " Ujar AL** singkat. 

"Masalah PBG nya memang belum ada bang katanya masih dalam pengurusan. Bang jumpai aja pemilik bangunannya (AL**) itu dan bangunan ini di peruntukan untuk ruko," jelasnya.

Terpisah, Camat Medan Area, Sutan Fauzi Arif Lubis, SSTP, M.Si, ketika dikonfirmasi awak media via selular, Selasa (6/1/2026) belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. 


(Indra hasibuan /tim). 

Lapak Judi dan Narkoba di Pekan Jumat Percut Disebut Masih Bebas Beroperasi, " Polrestabes Medan Diduga Tutup Mata

By On 1/07/2026


MEDAN,DeteksiNusantara.Com.~  Komitmen Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam memberantas praktik perjudian dan peredaran narkoba dinilai sebagian warga belum merata. Warga menilai masih ada lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas judi dan peredaran narkoba yang hingga kini belum tersentuh penindakan.

Lokasi dimaksud berada di kawasan Pekan Jumat, Bagan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan. Di wilayah itu disebut masih beroperasi arena permainan judi tembak ikan, dingdong, serta aktivitas peredaran sabu-sabu.

Sejumlah warga Percut yang ditemui wartawan, Rabu (7/1/2026), menyebut sedikitnya terdapat dua titik lokasi yang ramai aktivitas perjudian dan peredaran narkoba.

“Pertama di kawasan Pekan Jumat, ada belasan mesin judi dan sabu sangat mudah diperoleh. Lokasi kedua di Jalan M. Yusuf Jintan, Desa Percut, tepatnya di Pasar Belakang setelah pos salah satu ormas,” kata beberapa warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga mengapresiasi penggerebekan yang telah dilakukan Polrestabes Medan dalam beberapa waktu terakhir di sejumlah lokasi lain. Namun mereka mempertanyakan mengapa kawasan Percut disebut belum tersentuh.

“Padahal lokasinya hampir setiap hari buka dan ramai. Dampaknya, kriminalitas meningkat. Kami berharap Kapolrestabes Medan tidak tebang pilih,” ucap warga tersebut.

Warga khawatir penegak hukum terkecoh bahwa aktivitas judi dan narkoba hanya berada di sekitar kota, padahal, menurut mereka, lokasi yang lebih besar justru berada di kawasan Bagan Percut.

Wilayah yang disebut warga tersebut masuk dalam hukum Polsek Medan Tembung di bawah Polrestabes Medan. Kawasan itu dikabarkan pernah digerebek pada 2025 lalu, namun diduga informasi operasi sempat bocor sehingga bandar dan pengelola tidak berhasil diamankan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak belum memberikan keterangan terkait informasi ini. Begitu pula kepada Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafly Yusuf Nugraha. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. 

(Indra hasibuan) 

Bangunan Mewah Tengah Kota  Tanpa PBG Bebas Berdiri di Jalan Palang Merah Medan

By On 1/06/2026


MEDAN , DeteksiNusantara. Com. ~ Bangunan mewah diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terletak di Jalan Palang Merah, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan tepatnya di belakang kantor Imigrasi Polonia, bebas berlangsung tanpa ada hambatan.

Kuat dugaan bahwa antara pemilik bangunan dengan instansi terkait ada main mata (kongkalikong) sehingga bangunan tersebut tetap berlangsung dan terkesan mengabaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan.

Hal itu disampaikan IH yang mengaku warga setempat kepada awak media di sekitar lokasi, Selasa (6/1/2026).

"Sepertinya bang udah ada kongkalikong itu antara pemilik bangunan dengan instansi terkait, makanya bangunan tetap berlangsung tanpa ada hambatan meski belum ada mengantongi izin PBG," sebut IH. 

"Sepengetahuan saya bang selesai dulu izin PBG baru berlangsung pembangunan, guna meningkatkan PAD kota Medan," tambahnya. 

Ia meminta dan berharap bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk turun langsung menindak tegas dan menertibkan bangunan liar tersebut. 

"Saya berharap bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk turun langsung menindak tegas bangunan liar tersebut," harapnya mengakhiri.

Terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Medan Maimun Doli Yusup Hasibuan saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Selasa (6/1/2026) terkait bangunan tanpa PBG tersebut mengatakan sudah menyurati.

"Sudah kita surati itu pak. Memang belum ada izin PBG nya. Pihak Satpol PP kota Medan juga sudah turun langsung melakukan penertiban," tegas Doli. 


(Indra hasibuan). 

Diduga Bangunan Gedung Komplek Permai Indah Residence 6 Unit Tanpa (PBG) Di Kecamatan Medan Perjuangan

By On 1/06/2026



MEDAN // DeteksiNusantara.Com.  Praktik ilegal pembangunan bangunan diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencoreng wajah Kota Medan. Kali ini, sejumlah bangunan liar yang diduga terletak di jalan Permai Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan Komplek Permai Indah Residence berdiri 6 Unit berdiri kokoh di Kecamatan Medan Perjuangan tanpa mengindahkan aturan Peraturan Walikota yang berlaku Selasa (6/1/2026). 

Ironisnya, Pemerintah Kota Medan khususnya baik Kelurahan Sidorame timur dan Kecamatan Medan Perjuangan terkesan lambat dalam menindaklanjuti kasus ini. Padahal, keberadaan bangunan-bangunan liar ini sudah menjadi rahasia umum. Muncul diduga adanya praktik "main mata" antara oknum pejabat dengan pemilik Gedung Bangunan sehingga penertiban terkesan diulur-ulur.

"Bangunan ini tidak pernah ada kami lihat ijin bangunannya bang, Tiba-tiba aja sudah ada pembangunan dan berlangsung hingga sekarang. Mereka seenaknya membangun tanpa izin, sementara kami, rakyat kecil, harus patuh pada aturan," ujar salah seorang warga setempat yang tak ingin disebutkan identitasnya kepada wartawan, Selasa (6/1/2026). 

Ketika dikonfirmasi langsung oleh awak media ke lokasi pembangunan Ruko Komplek Permai Indah Residence Bang Alfi sebagai humas media mengatakan, dulu ada Plang (PBG) bang cuman lantaran ditempel gitu aja terbang kena angin hingga sekarang gak keliahatan," Ungkapnya.

"Kami hanya kerja bang, tapi kalo plang PBG kami gak mengerti dan kami hanya dapat info kalau bangunan tersebut kalau tidak salah  Joko bukan Samsuir, " Ujarnya singkat. 

Ketika dikonfirmasi, Camat Medan Perjuangan  Hidayat AP, S, Sos melalui pesan Via WhatsApp  seminggu sebelomnya hingga saat ini Selasa ( 6/1/2026 ) tidak membalas konfirmasi wartawan alias bungkam. 


(Indra hasibuan /tim) . 

Bangunan Liar Rumah Kost Kost an Diduga Tanpa Plang (PBG) Berdiri Kokoh Marak Di Kecamatan Medan Tembung.

By On 1/06/2026



MEDAN // DeteksiNusantara.Com.  Praktik ilegal pembangunan bangunan diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencoreng wajah Kota Medan. Kali ini, sejumlah bangunan liar yang diduga kuat milik Tampubolon berdiri kokoh di jalan Sering GG Pilitan Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung tanpa adanya Plang ( PBG) sekaligus terkesan menantang dan juga mengindahkan aturan Peraturan Walikota Medan yang berlaku Selasa (6/1/2026). 

Ironisnya, Pemerintah Kota Medan khususnya baik Kelurahan Sidorejo dan Kecamatan Medan Tembung terkesan lambat dalam menindaklanjuti kasus ini. Padahal, keberadaan bangunan-bangunan liar ini sudah menjadi rahasia umum. Muncul diduga adanya praktik "main mata" antara oknum pejabat dengan pemilik Gedung Bangunan sehingga penertiban terkesan diulur-ulur.

"Bangunan ini tidak pernah ada kami lihat ijin bangunannya bang, Tiba-tiba aja sudah ada pembangunan. Mereka seenaknya membangun tanpa izin, sementara kami, rakyat kecil, harus patuh pada aturan," ujar salah seorang warga setempat yang tak ingin disebutkan identitasnya kepada wartawan, Selasa (6/1/2026). 

Ketika dikonfirmasi langsung oleh awak media ke lokasi pembangunan rumah Kost" an salah seorang pekerja tidak mengetahui adanya plang PBG. 

"Kami hanya kerja bang, tapi kalo plang PBG kami gak mengerti dan kami hanya dapat info kalau bangunan tersebut kalau tidak salah Tampubolon bukan Samsuir ataupun Joko sebut seorang pekerja dilokasi bangunan. 

Sesuai amatan awak media dilokasi bangunan gedung rumah kost kost an tersebut diduga ada sekitar 20 Unit kamar yang sedang dibangun. 

Ketika dikonfirmasi, Camat Medan Tembung Muhammad Pandapotan Ritonga S, STP melalui pesan Via WhatsApp  Selasa ( 6/1/2026 ) hingga berita layak ditayangkan ke media DeteksiNusantara. Com, Camat Medan Tembung sepertinya alergi dengan Wartawan dan tidak pernah mau balas  konfirmasi wartawan alias bungkam. 


(Indra hasibuan /tim). 

Pipit Pemilik Judi Tembak Ikan Terbesar Di Medan Utara Tetap Eksis, " Polres Pelabuhan Belawan Tutup Mata

By On 1/05/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com.~   "Pipit" yang cukup dikenal sebagai pemilik judi tembak ikan terbesar berhasil menguasai Medan Utara dan terkesan menantang Aparat Penegak Hukum (APH). Buktinya, setingkat Polres Pelabuhan Belawan diduga tidak mampu menggerebek lokasi judi tembak ikan milik "Pipit" hingga saat  ini tetap eksis beroperasi setiap hari.

Diketahui, bernama Dav** sebagai kordinator dilapangan dalam mengelola dan mensukseskan judi tembak ikan milik "Pipit".

Adapun lokasi judi tembak ikan milik Pipit yang berhasil dihimpun awak media yaitu, Jalan Infeksi Pinggir sungai Titipapan dekat angkot 110, Jalan Rahmad Budin Marelan, Jalan Terjun dekat pembuangan sampah TPA dan Gabion.

Budiman (45) warga Belawan mengaku sangat resah dengan keberadaan praktik perjudian tembak ikan milik "Pipit" tersebut.

"Kita warga disini (Belawan) sudah sangat resah dengan keberadaan judi tembak ikan tersebut. Akibat judi itu, rumah-rumah warga sering kali kemalingan dan tindak kriminal semakin meningkat," ujar Budiman kepada wartawan, Senin Siang (5/1/2026).

Menurutnya, "Pipit" selaku pemilik judi tembak ikan tersebut diduga sudah di bekingi oleh APH dan telah memberikan setoran ke Polres Pelabuhan Belawan, sehingga bisa beroperasi setiap hari tanpa ada hambatan ataupun tantangan.

"Sepertinya bang, pemilik judinya sudah memberikan setoran ke Polres Pelabuhan Belawan makanya sama sekali tidak pernah digerebek. Padahal sudah ramai pemberitaan di media online namun Polres Pelabuhan Belawan diduga tutup mata dan mengabaikannya," Ujarnya singkat. 

"Kita berharap Polda Sumut untuk segera turun langsung menggerebek judi tembak ikan dan menangkap pemiliknya yang diduga bernama Pipit," harapnya mengakhiri. 

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/1/2026) terkait judi tembak ikan milik "Pipit" bebas beroperasi setiap hari, enggan memberikan komentar hingga berita ini diterbitkan.

(Indra hasibuan / tim). 

Antisipasi Kejahatan Menjelang Pergantian Tahun, Polsek Sunggal Gencar Patroli Dini Hari

By On 12/31/2025


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Patroli Presisi Polsek Sunggal melaksanakan patroli cipta kondisi dalam rangka menjaga Harkamtibmas dan mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan, seperti 3C, balap liar, pergerakan geng motor yang mengarah pada aksi begal, perkelahian kelompok, diwilayah hukum Polsek Sunggal Polrestabes Medan, Rabu dini hari (31/12/2025).


Patroli tersebut menyisir sejumlah ruas jalan dan titik rawan di wilayah Polsek Sunggal yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya para pemuda pada malam hingga dini hari.


Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G.Hutabarat, S.H, M.H, mengatakan bahwa kegiatan patroli ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya menjelang pergantian tahun sesuai dengan Commander Wish Kapolrestabes Medan "Harkamtibmas Yang Humanis Dengan Keikhlasan"


“Petugas di lapangan juga memberikan imbauan secara humanis kepada para pemuda yang masih berkumpul di malam hari agar segera kembali ke rumah masing-masing demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kompol Bambang Hutabarat


Menjelang malam pergantian tahun, Kompol Bambang Hutabarat turut mengimbau masyarakat agar tidak merayakan tahun baru secara berlebihan atau dengan euforia yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.


Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aksi hura - hura sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kondisi saudara - saudara kita dibeberapa wilayah Indonesia yang saat ini tengah dilanda musibah bencana alam.


“Terutama saudara - saudara kita di wilayah Sumatera yang masih berduka akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor,” tambahnya.


Polsek Sunggal memastikan kegiatan patroli dan pengamanan akan terus ditingkatkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Polsek Sunggal

(Indra hasibuan). 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *