Dugaan Saat Ini Polsek Delitua Tak Mampu Berantas Judi Tembak Ikan
On 4/30/2025
MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Polsek Delitua diduga tidak mampu memberantas praktik perjudian tembak ikan di wilayah hukumnya (wilkum) dan bahkan diduga terkesan melindungi, sehingga eksis beroperasi 24 jam.
Lokasi judi tersebut yakni berada disalah satu warung tepat di belakang Polsek Delitua, Gang Tumiran, Jalan Purwo di belakang bilyard, Jalan Parang II, Komplek Berlian Sari dan di daerah simpang Kuala sampai Simalingkar B.
Sejumlah lokasi judi tembak ikan itu sudah berlangsung 5 bulan, hingga kini eksis beroperasi dan belum pernah ditindak tegas pihak Polsek Delitua.
"Kuat dugaan pemilik/pengelola judi tembak ikan itu dilindungi pihak Polsek Delitua bang. Buktinya, sampai saat ini masih bebas beroperasi", ucap warga setempat yang mengaku bermarga lubis, Rabu (30/4/2025).
"Kalau tidak dilindungi, mana mungkin berani pemilik judi bisa menjalankan bisnis haramnya bang di Delitua ini", tambahnya.
Ia meminta Polda Sumut dan Polrestabes Medan segera turun tangan untuk memberantas praktik perjudian tembak ikan tersebut serta menangkap pemilik judinya.
"Kami minta Polda Sumut dan Polrestabes Medan segera memberantas judi tembak ikan diwilkum Polsek Delitua serta menangkap pemilik judinya, guna situasi Kamtibmas aman dan kondusif", pintanya mengakhiri.
Terpisah, Kapolsek Delitua Kompol P. Sarianto Simbolon SH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu Siang (30/4/2025) terkait praktik perjudian ikan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, Kompol P.Sarianto Simbolon belum merespon alias bungkam. (Indra hasibuan)