Binjai

HEADLINE NEWS

Dugaan Kuat Tender Gedung Satreskrim Polrestabes Medan Senilai 4,9 Milyar Disorot, Durasi Proyek Dinilai Tak Masuk Akal, " Kasatreskrim Bungkam Saat Dikonfirmasi Ada Apa?...

By On 11/09/2025



MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Dugaan ketidakwajaran kembali mencuat dalam proses lelang proyek pemerintah di Kota Medan. Kali ini, tertuju pada tender pembangunan dan rehabilitasi Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan senilai Rp 4,9 miliar tahun anggaran 2025, yang berada di bawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan itu, menjadi sorotan.



Pasalnya, dalam dokumen pengadaan yang tertera di situs LPSE Pemko Medan, terdapat perbedaan mencolok antara masa berlaku penawaran dan masa pelaksanaan pekerjaan. Sabtu siang 8/11/2025.

Diketahui pula, masa berlaku penawaran ditetapkan selama 45 hari kalender, sementara masa pelaksanaan pekerjaan hanya 40 hari kalender.

Kondisi ini dianggap janggal karena secara umum, waktu pengerjaan fisik proyek seharusnya lebih panjang dibanding masa administratif penawaran.

Durasi 40 Hari Dinilai Tidak Masuk Akal untuk Pekerjaan Struktur

Pemerhati konstruksi, Erwin Simanjuntak, ST, menilai jadwal tersebut sangat tidak rasional secara teknis.

Ia menjelaskan bahwa proyek dengan pekerjaan struktur seperti pondasi, sloof, kolom, balok, dan plat lantai tidak mungkin rampung dengan kualitas baik dalam waktu sesingkat itu.

“Pekerjaan struktur tidak bisa dipadatkan sembarangan. Beton memerlukan proses curing 21–28 hari, belum termasuk waktu pembesian, pengecoran, dan pembongkaran bekisting,” ujarnya.

Menurutnya, jadwal yang terlalu padat dapat berujung pada kualitas bangunan yang menurun bahkan berisiko pada keselamatan pengguna.

“Kalau struktur dikejar waktu, potensi keretakan dini atau kegagalan bangunan bisa terjadi,” tegas Erwin.

Pengamat Pengadaan: Jadwal Tak Rasional Bisa Mengarah ke Pembatasan Persaingan

Sementara itu, pengamat pengadaan pemerintah Juliandi Depari menyebut jadwal pelaksanaan 40 hari sebagai indikator merah.

Selain itu menurut Juliandi, aturan dalam Perpres 16/2018 jo. 12/2021 telah menegaskan bahwa jadwal pengadaan harus bersifat rasional, proporsional, dan terukur.

“Kalau masa pelaksanaan justru lebih pendek dari masa penawaran, itu anomali. Secara prinsip pengadaan, hal ini tidak wajar dan perlu dijelaskan oleh PPK,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pola seperti itu sering muncul pada tender yang diduga diarahkan atau membatasi kompetisi antar penyedia.

“Saya tidak menuduh, tetapi pengalaman menunjukkan kondisi seperti ini sering menjadi sinyal adanya potensi pengkondisian tender,” tambahnya.


Publik Desak Penjelasan Resmi dari PKPCKTR dan Pemko Medan

Sejumlah pihak meminta PKPCKTR Kota Medan segera memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan durasi proyek yang hanya 40 hari tersebut. Publik menuntut transparansi terhadap:

Adapun yang menjadi dasar teknis penetapan waktu pelaksanaan seperti : analisis time schedule oleh PPK; kesesuaian jadwal dengan ketentuan Perpres dan aturan LKPP; serta metode pelaksanaan yang memungkinkan proyek selesai tepat waktu tanpa mengorbankan mutu.

Erwin menegaskan bahwa keterbukaan menjadi kunci agar publik tidak curiga. “Kalau memang ada metode efisien yang bisa menyelesaikan pekerjaan dalam 40 hari, tunjukkan buktinya. Kalau tidak, wajar publik menilai ada yang tidak sehat,” tegasnya.


Indikasi Awal Dugaan Pengaturan Tender

Perbedaan antara masa penawaran dan masa pelaksanaan fisik proyek ini dinilai bukan sekadar kekeliruan administratif. Dalam praktik pengadaan, anomali semacam itu sering dibaca sebagai indikasi adanya potensi pengaturan tender atau pembatasan terhadap peserta tertentu.

Tanpa penjelasan resmi, dugaan kejanggalan ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola proyek pemerintah di Kota Medan.

Perbedaan antara masa penawaran dan masa pelaksanaan pekerjaan proyek Gedung Satreskrim Polrestabes Medan memicu dugaan adanya kejanggalan dalam proses tender yang dikelola Dinas PKPCKTR Kota Medan.

" Ditempat terpisah Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto ( BPW ) bersamaan dengan Kadis Perkim Kota Medan Jhon Lase ketika di Komfirmasi Wartawan Sabtu Siang 8/11/2025 masih milih diam alias Bungkam hingga berita ini layak ditayangkan. (Indra hasibuan) 


Adanya Dugaan Terindikasi Telibat, Polsek Pancur Batu Diminta Jadikan Wanita Inisial AR Tersangka Dalam Kasus Pencurian Toko Handphone

By On 11/09/2025



Pancur Batu, DeteksiNusantara. Com. ~ Penyidik Polsek Pancur Batu diminta segera menetapkan seorang perempuan berinisial Ar Alias Ra sebagai tersangka dalam hal dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh DT dan KT di sebuah Toko Handphone di Pancur Batu pada 21 September 2025 yang lalu.

Korban, Putra menjelaskan bahwa perempuan berinisial Ar tersebut mengaku kepada saya sudah mengetahui rencana para pelaku pencurian untuk melarikan diri, namun dia diduga malahan memberikan dukungan dengan cara tidak mengembalikan kunci berangkas ke pada saya tanggal 20 September 2025 yang lalu, akibat tidak dikembalikan kunci berangkas itu kedua pelaku akhirnya berhasil menggasak barang barang dari toko saya.

“Ar ini juga merupakan pekerja di toko kami, namun dia tidak memberitahukan akan rencana aksi pencurian tersebut kepada saya, makanya saya menduga dia bekerja sama dengan kedua pelaku untuk mencuri di toko saya, namun saya heran kenapa penyidik Polsek Pancur Batu sampai sekarang tidak menetapkan Ar sebagai tersangka, beberapa hari yang lalu saya melihat Ar datang ke Polsek Pancur Batu namun tidak ada kejelasan sama sekali bagaimana status wanita tersebut. Saya meminta penyidik segera menetapkan Ar juga sebagai tersangka karena diduga ikut bekerja sama dengan pelaku untuk memuluskan aksi pencurian tersebut,” pungkasnya

Putra juga menduga bahwa ada seseorang yang ingin menutup nutupi keterlibatan Ar dalam kasus pencurian di tokonya.

“Saya menduga ada yang sudah main mata dengan proses hukum ini, buktinya sampai sekarang tidak ada kejelasan status Ar apakah dia tersangka atau tidak, kami punya bukti yang diduga mengarah tentang keterlibatan Ar dalam aksi pencurian tersebut, namun saya heran kenapa penyidik terkesan tidak mendalami keterlibatan Ar dalam aksi pencurian tersebut,” pungkasnya Sabtu 8 November 2025

Kapolsek Pancur Batu, Kompol Djanuarsa Saat di konfirmasi mengenai hal tersebut lbh milih diam alias bungkam. (Indra hasibuan). 

Ditengah Rintik Hujan Gerimis Apel KRYD Kapolrestabes Medan Tegaskan Pencegahan dan Pengawasan Ketat

By On 11/09/2025



Medan , DeteksiNusantara. Com. ~ Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. memimpin apel Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di bawah rintik gerimis di halaman Gudang Bulog Jalan Mustafa, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (8/11/2025) malam sekitar pukul 21.40 WIB. Kegiatan tersebut bertujuan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif dengan fokus pada pencegahan tindak kejahatan jalanan kasus 3C (curas, curat, curanmor) dan tindak pidana lainnya.

Dalam apel yang diikuti 223 personel gabungan dari tiga rayon itu, Kapolrestabes menegaskan pentingnya patroli berlapis dan pengawasan ketat agar tidak ada celah bagi pelaku kejahatan. Ia juga menginstruksikan agar seluruh kegiatan KRYD dilaksanakan terukur, disiplin, dan tetap mengutamakan keselamatan personel.

“Mulai malam ini kita fokuskan pada pencegahan. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bergerak. Lakukan tindakan tegas dan terukur, serta utamakan keselamatan anggota di lapangan,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn di hadapan peserta apel.

Kapolrestabes menjelaskan pola patroli yang dilakukan secara berjenjang. Personel bergerak ke rayon masing-masing sejak pukul 00.00 WIB. Laporan kegiatan disampaikan bertahap pada pukul 01.00, 03.00, 05.00, dan laporan akhir pada pukul 07.00 WIB oleh Pawas kepada Kapolrestabes.

“Dengan sistem patroli berlapis ini, tidak ada peluang waktu bagi pelaku kejahatan untuk beraksi. Ketika patroli terus berjalan, niat pelaku terurungkan. Kejahatan lahir karena ada peluang, dan tugas kita menutup peluang itu,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam arahannya kepada para Pejabat Utama (PJU) dan personel jajaran, Kapolrestabes menyampaikan terima kasih atas kinerja KRYD selama 31 hari masa kepemimpinannya. Ia menekankan bahwa pencegahan harus diimbangi dengan pengawasan melekat di setiap lini. “Semua kegiatan harus diawasi. Evaluasi itu bagian dari tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.

Kapolrestabes juga menyoroti pentingnya antisipasi kegiatan masyarakat pada pagi hari, kemacetan lalu lintas, serta potensi aksi unjuk rasa terkait isu TPL di Kantor Gubernur Sumut. Ia memerintahkan Sat Lantas fokus pada pengaturan arus lalu lintas dan memberikan command brief yang jelas kepada personel di lapangan.

Peserta apel terdiri dari Waka Polrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, Kabag Ops Kompol Pardamean Hutahaean, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro W., Kasat Narkoba Kompol Rafly Yusuf Nugraha, Kasat Lantas AKBP I Made Parwita, Kasat Samapta Kompol Hendryanto, Kasi Propam AKP Natal Fernando Saragih, Kasi TIK Kompol Fitri Siahaan, para Kapolsek jajaran, serta personel Sat Brimob dan Dit Samapta Polda Sumut.

Rayon 1 meliputi Polsek Patumbak, Medan Area, Medan Kota, dan Medan Tembung. Rayon 2 terdiri dari Polsek Medan Barat, Helvetia, Medan Timur, dan Medan Baru. Rayon 3 mencakup Polsek Delitua, Medan Tuntungan, Pancur Batu, Kutalimbaru, dan Sunggal.

Kapolrestabes memberikan keterangan kepada media. Ia menegaskan bahwa KRYD bukan hanya operasi penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif untuk menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa kepolisian hadir bukan hanya setelah kejadian, tetapi sebelum itu terjadi,” ujarnya.

Kapolrestabes  juga memberikan instruksi tambahan kepada PJU untuk memantau pelaksanaan KRYD di rayon masing-masing. Ia juga mengingatkan agar tidak menyepelekan situasi di lapangan dan selalu menjaga soliditas antaranggota.

Kegiatan apel berakhir pukul  dalam situasi aman dan tertib. Meski diguyur gerimis, semangat para personel tidak surut. Apel malam itu menjadi bukti kesungguhan Polrestabes Medan menjaga keamanan melalui pengawasan berlapis, patroli tanpa henti, dan sinergi lintas satuan.

“Empat kali KRYD bukan sekadar rutinitas, tapi komitmen. Selama kota ini berdetak, patroli tidak akan berhenti,” tutup Kombes Pol Jean Calvijn di bawah langit Medan yang masih basah oleh hujan malam. (Indra hasibuan) 

Diduga Ada Tender Gedung Satreskrim Polrestabes Medan Disorot, " Durasi Proyek Dinilai Tak Masuk Akal

By On 11/08/2025



MEDAN, DeteksiNusantara. Com~   Dugaan ketidakwajaran kembali mencuat dalam proses lelang proyek pemerintah di Kota Medan. Kali ini, tertuju pada tender pembangunan dan rehabilitasi Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan senilai Rp 4,9 miliar tahun anggaran 2025, yang berada di bawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan itu, menjadi sorotan.

Pasalnya, dalam dokumen pengadaan yang tertera di situs LPSE Pemko Medan, terdapat perbedaan mencolok antara masa berlaku penawaran dan masa pelaksanaan pekerjaan. Sabtu 8 November 2025.

Diketahui pula, masa berlaku penawaran ditetapkan selama 45 hari kalender, sementara masa pelaksanaan pekerjaan hanya 40 hari kalender.

Kondisi ini dianggap janggal karena secara umum, waktu pengerjaan fisik proyek seharusnya lebih panjang dibanding masa administratif penawaran.


Durasi 40 Hari Dinilai Tidak Masuk Akal untuk Pekerjaan Struktur

Pemerhati konstruksi, Erwin Simanjuntak, ST, saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa, menilai jadwal tersebut sangat tidak rasional secara teknis.

Ia menjelaskan bahwa proyek dengan pekerjaan struktur seperti pondasi, sloof, kolom, balok, dan plat lantai tidak mungkin rampung dengan kualitas baik dalam waktu sesingkat itu.

“Pekerjaan struktur tidak bisa dipadatkan sembarangan. Beton memerlukan proses curing 21–28 hari, belum termasuk waktu pembesian, pengecoran, dan pembongkaran bekisting,” ujarnya.

Menurutnya, jadwal yang terlalu padat dapat berujung pada kualitas bangunan yang menurun bahkan berisiko pada keselamatan pengguna.

“Kalau struktur dikejar waktu, potensi keretakan dini atau kegagalan bangunan bisa terjadi,” tegas Erwin.

Pengamat Pengadaan: Jadwal Tak Rasional Bisa Mengarah ke Pembatasan Persaingan

Sementara itu, pengamat pengadaan pemerintah Juliandi Depari menyebut jadwal pelaksanaan 40 hari sebagai indikator merah.

Selain itu menurut Juliandi, aturan dalam Perpres 16/2018 jo. 12/2021 telah menegaskan bahwa jadwal pengadaan harus bersifat rasional, proporsional, dan terukur.

“Kalau masa pelaksanaan justru lebih pendek dari masa penawaran, itu anomali. Secara prinsip pengadaan, hal ini tidak wajar dan perlu dijelaskan oleh PPK,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pola seperti itu sering muncul pada tender yang diduga diarahkan atau membatasi kompetisi antar penyedia.

“Saya tidak menuduh, tetapi pengalaman menunjukkan kondisi seperti ini sering menjadi sinyal adanya potensi pengkondisian tender,” tambahnya.


Publik Desak Penjelasan Resmi dari PKPCKTR dan Pemko Medan

Sejumlah pihak meminta PKPCKTR Kota Medan segera memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan durasi proyek yang hanya 40 hari tersebut. Publik menuntut transparansi terhadap:

Adapun yang menjadi dasar teknis penetapan waktu pelaksanaan seperti : analisis time schedule oleh PPK; kesesuaian jadwal dengan ketentuan Perpres dan aturan LKPP; serta metode pelaksanaan yang memungkinkan proyek selesai tepat waktu tanpa mengorbankan mutu.

Erwin menegaskan bahwa keterbukaan menjadi kunci agar publik tidak curiga. “Kalau memang ada metode efisien yang bisa menyelesaikan pekerjaan dalam 40 hari, tunjukkan buktinya. Kalau tidak, wajar publik menilai ada yang tidak sehat,” tegasnya.


Indikasi Awal Dugaan Pengaturan Tender

Perbedaan antara masa penawaran dan masa pelaksanaan fisik proyek ini dinilai bukan sekadar kekeliruan administratif. Dalam praktik pengadaan, anomali semacam itu sering dibaca sebagai indikasi adanya potensi pengaturan tender atau pembatasan terhadap peserta tertentu.

Tanpa penjelasan resmi, dugaan kejanggalan ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola proyek pemerintah di Kota Medan.


Ditempat terpisah Kadis TKTB Perkim Jhon Lase saat dikonfirmasi Wartawan Sabtu (8/11/2025) melalui Nomer Whatshapp  0853  7330  XXXX tidak berkomentar alias diam

Perbedaan antara masa penawaran dan masa pelaksanaan pekerjaan proyek Gedung Satreskrim Polrestabes Medan memicu dugaan adanya kejanggalan dalam proses tender yang dikelola Dinas PKPCKTR Kota Medan. (Indra hasibuan). 

Diduga Sekelompok Preman yang Aniaya Seorang Warga saat Ukur Lahan di Jalan Serbaguna Ujung Tak Kunjung Ditangkap," Pelaku Masih Berkeliaran.

By On 11/07/2025

Keterangan poto: Korban Palti Mangarahon Lumban Raja. 

MEDAN, DeteksiNusantara.Com.~ Sekelompok preman yang menganiaya seorang warga saat mengukur tapak rumah dilahan garapan di Jalan Serbaguna Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, pada Jumat 19 September 2025, tak kunjung ditangkap Polsek Medan Labuhan. Pasalnya, sekelompok preman (terlapor) tersebut diduga masih bebas berkeliaran. 

Hal itu, disampaikan korban, Palti Mangarahon Lumbanraja (41) warga Jalan Sebagai Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang kepada wartawan, Jumat (7/11/2025) siang.

Dijelaskannya, pada saat korban bersama warga tengah melakukan pengukuran tapak rumah dilahan garapan yang terletak di Jalan Serbaguna Ujung Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, sekelompok preman datang langsung memukul dan mengancamnya dengan pisau serta mengintimidasi korban.

"Saya bersama warga sedang mengukur lapak rumah dilahan garapan tersebut, tiba-tiba sekelompok preman datang langsung memukul dagu sebelah kiri saya hingga memar dan mencoba menikam, namun saya mengelak", ujar Palti seraya menunjukkan bengkak sekaligus memar pada bagian kakinya atas peristiwa tersebut.

Ia menambahkan, para preman yang menganiaya dirinya diduga masih bebas berkeliaran alias gentayangan.

Ia juga mengaku kecewa terhadap pihak Polsek Medan Labuhan yang mana laporannya sudah berlangsung 2 bulan, hingga kini belum ada APH tindaklanjut yang serius atas laporannya.

"Kalau dibilang kecewa, sangat-sangat kecewa lah pak dengan Polsek Medan Labuhan. Laporan saya itu sudah 2 bulan berlangsung namun sampai sekarang belum ada tindaklanjut yang jelas dari Polsek Medan Labuhan dan pelaku masih gentayangan", katanya dengan nada kesal.

"Padahal, saksi sudah diperiksa namun status laporan saya itu masih penyilidikan belum juga masuk ke tahap penyidikan", sambungnya.

Untuk itu, ia (korban) berharap pihak Polsek Medan Labuhan menindaklanjuti laporannya dengan serius dan segera menangkap para terlapor.

"Saya berharap Polsek Medan Labuhan segera menangkap para terlapor dan memproses secara hukum yang berlaku di Indonesia ini", harapnya mengakhiri.

Terpisah, Penyidik pembantu Aipda Sugeng Raharjo SH saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (7/11/2025) mengatakan masih kordinasi dengan Kadus tentang identitas pelaku.

"Saya masih  koordinasi dengan Kadus tentang identitas pelaku dan juga lainnya. Akan secepatnya saya kabari kelanjutan nya", Ujar Sugeng Raharjo.  (Indra hasibuan). 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SiK SH Pimpin Pengungkapan Besar Kasus Narkoba, " 35Kg Sabu, 985 Ekstasi Dan 59 Tersangka.

By On 11/07/2025



MEDAN , DeteksiNusantara.Com.~ Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak memimpin konferensi pers pengungkapan besar kasus narkoba di pinggiran Sungai Lingkungan Pria Laut III, Jalan Balai Desa, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (7/11/2025).

Peredaran narkoba ini terungkap saat Tim Gabungan dari BNN Sumut, Polda Sumut, Polrestabes Medan, Kodam I/BB, Dandim 0201/Medan, Danpomdam I/BB bersama Pemko Medan menggelar razia sarang narkoba serentak se-Indonesia.

Razia yang digelar mulai dari 3-7 November 2025 itu berhasil mengamankan barang bukti 35 kilogram sabu, 985 butir ekstasi (XTC), 178 catridge vape mengandung narkotika MDMA dan kokain, serta 59 tersangka.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H. Panjaitan didampingi Kabid Berantas dan Intelijen Kombes Pol Charles Sinaga, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Wali Kota Medan Rico Waas, dan Danpomdam I/Bukit Barisan Kolonel Cpm Henry Simanjuntak menyampaikan keterangan pers di lokasi penggerebekan Jalan Balai Desa, Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal.

Terlihat juga di lokasi Wadir Narkoba Polda Sumut AKBP Diari Estetika, Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yunus Nugraha, dan Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.

Brigjen Toga mengatakan, razia penggerebekan dilakukan serentak se-Indonesia, dan wilayah Kampung Lalang menjadi salah satu basis narkoba yang selama ini belum tuntas diberantas.

"Hari ini kita lakukan razia, dan beberapa hari ke depan razia akan terus digelar di kawasan basis narkoba," ujarnya.

Ia menambahkan, lokasi tersebut diharapkan bisa dijadikan percontohan dan disarankan untuk diubah menjadi taman agar tidak kembali menjadi barak narkoba. Masyarakat juga diimbau mendukung penuh program pemerintah memberantas narkotika, sebab Sumatera Utara menempati peringkat pertama penyalahgunaan narkoba di Indonesia, dengan lebih dari satu juta warga terpapar.


"Para tersangka nantinya akan direhabilitasi," jelas Toga.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, selain kawasan Sunggal, razia gabungan juga dilakukan di Jalan Pasundan Gang Sedulur Kota Medan, Jalan Petunia Desa Namogajah Medan Tuntungan, dan Kabupaten Asahan.

“Khusus di lokasi Jalan Balai Desa Kampung Lalang, kita mengamankan seorang bandar berinisial MF yang membuat tiga barak narkoba,” kata Kombes Calvijn.

Para pelaku menggunakan alat komunikasi (HT) untuk memantau situasi, sedangkan barak narkoba dikelilingi kawat berduri yang dialiri listrik. Para pengguna bahkan dibuat antre untuk membeli sabu di tiga barak tersebut.

“Kami akan fokus di kawasan Sunggal, Helvetia, dan beberapa kecamatan di Medan,” tegas Calvijn.

Dalam operasi gabungan ini, tim juga berhasil mengungkap 25 kilogram sabu di perairan Asahan dengan tersangka HP dan seorang DPO berinisial X. Selain itu, 10 kilogram sabu lainnya diamankan dari dua tersangka, ZK dan IP, serta seorang DPO berinisial AW.

Tempat yang digunakan pelaku juga membuka lapak perjudian dindong dan tembak ikan. Tim gabungan akan terus mendata seluruh barak narkoba di Medan.

“Tidak ada lagi oknum masyarakat yang menghalangi petugas. Kita akan tindak tegas. Kalian bisa lari, tapi tidak bisa bersembunyi,” pungkas Calvijn.

Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan, daerah Kampung Lalang kini menjadi perhatian khusus pemerintah.

“Tidak boleh ada lagi ruang bagi peredaran narkoba di Medan. Seluruh Forkopimda menolak keras narkoba. Kami tidak mau ada lagi keluarga di Medan yang menjadi korban,” ujarnya.

Rico mengapresiasi kerja sama BNN, Polda, Polres, dan TNI dalam memerangi narkoba. “Daerah-daerah rawan narkoba harus kita petakan dan pastikan tidak ada lagi ruang untuk narkoba,” ucapnya.

Dua warga Tanjung Balai bernama Irwansyah dan Zulkarnaen turut ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Tol Kisaran saat menuju Medan. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti 10 kilogram sabu.

“Kita menangkap dua orang dengan barang bukti 10 kg sabu beberapa waktu lalu,” ungkap Kombes Calvijn.

Irwansyah mengaku nekat menjadi kurir karena faktor ekonomi. Ia dijanjikan upah Rp5 juta jika berhasil membawa sabu ke Medan. “Karena ekonomi lah. Biasanya saya kerja buruh bangunan,” ujarnya.

Ia mengaku baru pertama kali berurusan dengan sabu. Barang itu diterimanya dari pria berinisial AW yang kini masih buron. “Si AW itu yang nyuruh. Anggotanya yang kasih barang ke aku. Aku ngajak kawan, si Zulkarnaen, tapi dia nggak tahu kalau aku bawa narkoba,” katanya.

Irwansyah tidak tahu sabu yang dibawanya akan diberikan ke siapa setibanya di Medan. “Belum ada arahan mau diletakkan di mana. Aku nunggu ditelpon,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, Zulkarnaen mengaku tidak tahu menahu soal sabu itu. “Saya cuma diajak ke Medan menemani dia. Saya nggak tahu dia bawa apa,” katanya. (Indra hasibuan) 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SiK, SH Bersama Walikota Medan Paparkan Pengungkapan 6 Kawasan Narkoba

By On 11/07/2025

Keterangan poto: Kapolrestabes Medan didampingi Walikota Medan. 

MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menunjukkan komitmen penuh dalam pemberantasan narkotika dengan mendampingi langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak,SiK,SH dalam konferensi pers, Jumat, (7/11/2025) 

Kehadiran Wali Kota dan Kapolrestabes Medan tersebut sebagai bentuk dukungan nyata Pemerintah Kota Medan terhadap langkah tegas kepolisian. 

Konferensi pers itu sendiri digelar untuk mengumumkan keberhasilan Polrestabes Medan mengungkap enam kawasan rawan narkoba di wilayah tersebut hanya dalam kurun waktu empat hari. 

Acara yang berlangsung di lokasi non-formal, yakni di pinggiran sungai Lingkungan Pria Laut III, Jalan Balai Desa, Medan Sunggal, tersebut menyoroti keseriusan kolaborasi antara Pemko Medan dan aparat keamanan. 

Saat pemaparan, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SiK SH menjelaskan bahwa pencapaian ini adalah hasil kerja intensif. 

"Berhasil setidaknya mengungkap enam kawasan narkoba... Sekurang-kurangnya ada enam lokasi dalam tempo empat hari," kata Jean Calvijn Simanjuntak. 

Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas tampak mendampingi Kapolrestabes Medan selama proses konferensi pers. Kehadiran keduanya di lokasi tersebut mengirimkan pesan kuat bahwa pemerintah daerah dan kepolisian bersatu dan solid dalam menghadapi masalah peredaran narkoba di Kota Medan. 

Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SiK, SH juga menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari "kolaborasi intensif", yang mana kehadiran Wali Kota hari itu menjadi bukti nyata dari sinergi yang telah terjalin ," Ujarnya.   (Indra hasibuan) 

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Tetap Gelar Jumat Barokah, Meski Belum Sepenuhnya Pulih

By On 11/07/2025



Medan , DeteksiNusantara. Com.~  Di tengah kondisi kesehatan yang belum sepenuhnya pulih, Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chairum Lubis, SH, tetap menunjukkan kepeduliannya terhadap sesama dengan melanjutkan kegiatan Jumat Barokah, Jumat (7/11/2025) siang.

Kegiatan rutin berbagi sembako berupa beras ini digelar di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan, Jalan Bromo, Lorong Karya, Kecamatan Medan Area. Dalam aksi sosial tersebut, Chairum Lubis bersama anggota Pewarta menyalurkan bantuan satu karung beras 5 kilogram kepada para wartawan yang tergabung dalam organisasi tersebut.

Chairum Lubis mengatakan, kegiatan Jumat Barokah ini menjadi sarana mempererat silaturahmi dan kebersamaan di antara para jurnalis, sekaligus wujud rasa syukur dan empati kepada sesama.

“Walau kondisi kesehatan saya belum sepenuhnya pulih, kegiatan Jumat Barokah tetap kami laksanakan. Ini bentuk komitmen kami untuk terus berbagi dan menjaga silaturahmi,” ujar Chairum Lubis dengan semangat.

Ia juga memohon doa dari rekan-rekan seprofesi agar segera diberi kesembuhan sehingga bisa kembali beraktivitas dan melaksanakan lebih banyak kegiatan sosial di tengah masyarakat.

Para pengurus dan anggota Pewarta yang hadir turut mendoakan agar Ketua mereka lekas sembuh dan dapat kembali memimpin kegiatan sosial dengan energi penuh seperti sediakala.

Kegiatan Jumat Barokah Pewarta Polrestabes Medan telah menjadi agenda rutin yang konsisten dilaksanakan dan menjadi contoh nyata kepedulian wartawan terhadap masyarakat sekitar.  (Indra hasibuan) 

Warga Sangat Resah Diduga Maraknya Peredaran Narkoba Dan Judi Mesin Tembak Ikan Di Wilayah Hukum Polsek Medan Barat

By On 11/06/2025



MEDAN, DeteksiNusantara.Com~   Maraknya Lokasi judi Tembak Ikan  dan Peredaran Sabu di seputaran dan Wilayah hukum Medan Barat Brayan Menjamur. 

Maraknya lokasi perjudian dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Medan Barat membuat warga resah dan khawatir akan masa depan para penerus bangsa.


"Saya sebagai warga Brayan resah atas adanya lokasi tembak ikan di Pajak Brayan, Lorong 7, dan Lorong 14 pinggir sungai deli, Jalan Karya celincing karena disitu juga marak penjualan narkotika jenis sabu-sabu" ucap salah satu warga sekitar berinisal JA (45) Kepada awak Media, Kamis 6 Nopember 2025.

Menurutnya pihak Kepolisian Sektor Medan Barat terkesan cuek atas maraknya praktik perjudian dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

"Tidak mungkin Polsek Medan Barat tidak mengetahui hal tersebut, karena saya lihat setiap hari ada saja Oknum petugas yang datang ke lokasi dengan maksud tujuan yang tidak saya ketahui, pengelola lokasi perjudian tersebut berinisial DS, dan Bandar narkoba berinisial HD" jelasnya

Ia berharap kepada bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang mencoba merusak akal dan pikiran para penerus bangsa.

"Saya berharap bapak Kapolda Sumut mampu menindak tegas segala bentuk pengaduan masyarakat khususnya perjudian dan narkoba di wilayah hukum Polsek Medan Barat" pungkasnya.

Ditempat terpisah, Kapolsek Medan Barat melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Barat IPTU S, Sianturi saat dikonfirmasi awak media DeteksiNusantara. Com Kamis 6 Nopember 2025 mengatakan, terimakasih atas Informasinya Pak nanti kami akan melakukan penyelidikan ya Pak trims , " Ungkap Kanit reskrim.  (Indra hasibuan) 

Sarang Narkoba Pria Laut Digerebek,Pengedar Diringkus, Barak Dibumi Hanguskan

By On 11/06/2025



MEDAN ,DeteksiNusantara.Com.~   Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (5/11/2205) sore menggerebek sarang narkoba di kawasan Pria Laut, Sunggal. Seorang pria yang diduga pengedar narkoba diringkus, dan seluruh barak narkoba yang ditemukan dibumi hanguskan.

Penggerebekan di lokasi yang sudah berulang kali ini, dilakukan sebagai bentuk komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas narkoba.

Meskipun sudah berulang kali digerebek, penggerebekan dipastikan akan kembali dilakukan jika praktek penyalahgunaan narkoba  kembali terjadi.

Hasilnya, seorang pria berinisial MR (46) yang diduga sebagai pengedar, diringkus berikut barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu siap edar.

"Kami juga temukan barak narkoba. Kami hancurkan, dan kemudian dibakar di lokasi. Ini komitmen kami dalam memberantas narkoba, sesuai dengan program dari Bapak Kapolrestabes Medan," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP di TKP. 

Dalam penggerebekan sarang narkoba ini juga, petugas menemukan 5 mesin judi jackpot, yang tersimpan di sebuah rumah yang letaknya hanya beberapa meter dari barak narkoba.

Seluruh mesin judi, kemudian diamankan ke Polrestabes Medan, untuk diselidiki siapa pemiliknya. 

Di tempat terpisah, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, kembali  menggerebek sarang narkoba di Desa Serba Jadi Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penggerebekan, petugas meringkus 3 pelaku, termasuk diantaranya yang merupakan pengedar.

Penggerebekan, dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba yang merupakan program Kapolrestabes Medan.

Saat digerebek, sejumlah pria yang diduga merupakan pelaku narkoba, berupaya melarikan diri dari sergapan petugas.

Tiga pria yakni DG (47), AG (32), dan HR (39) kemudian diringkus berikut barang bukti narkotika jenis sabu. Tidak hanya sabu, alat hisap narkoba atau yang lebih dikenal dengan sebutan bong, juga disita dari lokasi penggerebekan. Terdapat lebih dari 20 bong, disita petugas dari barak narkoba yang digerebek petugas.

“Ini merupakan wujud konsistensi kami. Alhamdulillah, semua alat yang menjadi bukti peredaran, termasuk bandar maupun pemakai, bisa kita ungkap di kawasan Serba Jadi ini, dan akan kami kembangkan,” ungkap Kompol Rafli.

Rafli berharap, kedepan masyarakat lebih bersikap kooperatif dan mau bekerjasama dengan Polri dalam hal pemberantasan narkoba. Sebab, sarang – sarang narkoba yang selama ini rutin digerebek, memiliki akses yang sulit.

“Tugas kita bersama memberantas narkoba, dan menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba. Stop narkoba sekarang, selamatkan massa depan bangsa,” pungkasnya. (Indra hasibuan) 



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *