Binjai

HEADLINE NEWS

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Bromo, Gang Jermal 2 Medan

By On 9/18/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Bromo, Gang Jermal 2,  Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. 

Pelaku yang diamankan yang juga telah masuk Target Operasi (TO) polisi berinisial RHH (35) warga Jalan Bromo, Gang Satya Blok A, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. "Dari pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti sabu 1 klip plastik transparan kecil yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,06 gram, 1 klip plastik transparan sedang yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,67gram, 1 klip plastik transparan besar yang berisikan 

narkotika jenis sabu berat bersih 8,71 gram, 1 unit timbangan elektrik, 2  bungkus plastik klip kecil kosong, 1  buah pipet sekop sabu, uang tunai Rp 70.000 dan 1 buah dompet kecil warna putih, " ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa (16/9/2025). 


Selain itu, atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.


 Kronologis kejadian, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan, atas informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. 

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Bromo, Gang Jermal 2, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai Kota Medan, petugas menghampiri sebuah rumah yang diduga tempat peredaran narkotika 

jenis sabu, lalu salah satu dari petugas menyamar sebagai pembeli dan berpura-pura membeli satu paket 

sabu, lalu ketika laki - laki tersebut akan menyerahkan. Satu paket sabu hingga saat itu juga petugas mengaku 

polisi dan memegang laki - laki tersebut namun ia melarikan diri dengan cara naik ke atap, sehingga petugas masuk ke dalam rumah mengejarnya hingga berhasil ditangkap. 

Kemudian petugas melakukan penggeladahan, ditemukan uang tunai Rp 70.000 dari saku celananya, lalu ditemukan lagi satu buah dompet kecil berwarna putih berisikan 1 klip plastik sedang dan 1 klip plastik kecil, lalu terdapat juga 2 bungkus plastik klip kecil kosong dan 1 buah pipet sekop sabu dan juga ditemukan dari lantai 1 timbangan elektrik.

Selanjutnya, petugas menginterogasi laki-laki mengaku bernama RHH dengan menanyakan kepemilikan seluruh 

barang bukti yang ditemukan dan ia nya menerangkan, bahwa seluruh barang tersebut merupakan miliknya 

untuk dijual kepada orang lain yang didapatkan dari seorang laki-laki dengan nama panggilan A alias J, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

"Modus operandi tersangka bekerja menjual sabu sejak Juni 2015, narkotika tersebut didapatkan dari A alias J dengan cara mengambil terlebih dahulu, lalu setelah laku terjual uangnya disetorkan kepada A alias J, " jelas AKBP Thommy. (Indra hasibuan). 

 


Curi Handphone di Kios Rokok Ditangkap Polsek Medan Baru

By On 9/17/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Seorang pemuda terduga pelaku pencurian Handphone di kios rokok Jalan Kertas, Gang Berdikari No. 52, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Pelaku yang ditangkap itu, RAP (25) warga Jalan Ayahanda, Gang Berdikari No 64, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan  Medan Petisah.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang SIK melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan SH.MH mengatakan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/748/IX/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 16 September 2025, dengan pelapor Sri Latifah/korban (20) warga Jalan Kertas, Gang Berdikari No.52, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Petisah.

"Pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Medan Baru mendapat informasi tentang kejadian tersebut dan langsung melakukan cek TKP dengan Pulbaket di lapangan. Dan dari informasi saksi-saksi di seputaran TKP diketahui RAP (pelaku) berada di Rumah kosong Jalan Berdikari, kemudian pelaku langsung kita diamankan berikut barang bukti satu unit HP Samsung tipe A13", jelas Iptu PM Tambunan, kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Lebih lanjut, Iptu PM Tambunan menuturkan kronologis kejadian bahwa Pada hari Selasa 16 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 wib, pelaku datang ke warung korban untuk pura-pura membeli rokok. Namun saat pemilik  warung tersebut meninggalkan kios (tempat jualan) tidak ada yang jaga, korban pergi ke dapur. Saat pelaku melihat HP korban terletak di dalam kios, tanpa pikir panjang pelaku langsung mengambil Hp tersebut dan langsung meninggalkan kios tersebut dengan membawa HP milik korban.

"Dari keterangan pelaku bahwa melakukan tindakan tersebut hanya seorang diri. Dan pelaku saat ini ditahan di Polsek Medan Baru guna proses lebih lanjut", tegas Iptu PM. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.(indra hasibuan) 

Diduga Oknum Wartawan Berinisial " I "  Bawa "Upeti"  Setoran THM Diskotik Grand D Blues Untuk Suap Petugas Biar Tak Dirazia

By On 9/17/2025

Keterangan poto : THM Grand D'Blues. 

MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Disebut-sebut, salah seorang oknum mengaku wartawan berinisial " I "  di Kota Medan diduga bawa upeti bulanan dari Diskotik Grand D Blues Jalan Kapten Muslim Medan untuk menyuap petugas "pemberantas narkoba" Diduga uang setoran itu untuk memuluskan praktik narkoba di Diskotik Grand agar tidak di razia pihak penegak hukum.

"Informasinya, upeti tersebut mencapai puluhan juta perbulan. Dia yang nyetor owner nya langsung sama dia, oknum mengaku wartawan inilah yang setor upeti suap untuk oknum APH narkoba itu. Bisa dibilang dia perpanjang tangannya," ucap salah satu warga Medan bernama JA  kepada wartawan, Rabu (17/9/2025). 

Upeti ini, sebut dia, dipercayakan kepada " I " karena faktor kedekatannya kepada oknum aparat tersebut. 

"Kalau informasi itu udah A1, yang jelas yang menerima berpangkat cukup mentereng. Itu alasannya diskotik itu tidak pernah di razia,"sebut dia seraya menyebut oknum di B** juga disebut-sebut menerima setoran dari " I "

Untuk itu, ia berharap agar oknum-oknum seperti ini segera ditangkap. Dan diskotik itu segera dirazia dan ditutup. 

"Razia, tutup. Sama seperti diskotik-diskotik lain yang ditutup dan disegel,"pungkasnya. 

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan SH SIK dan Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Calvin Simanjuntak SH SIK Rabu (17/9/2025) ketika dikonfirmasi belum menjawab. 

Diketahui, Karaoke atau Pub Grand D Blues berlokasi kawasan Komplek Mega Park, Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia. Lokasi ini sampai sekarang tidak pernah di razia. Terakhir kali di tahun 2018, Polrestabes Medan mengamankan belasan orang positif narkoba. 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan saat dikonfirmasi awak media  masih irit berbicara dan bungkam hingga berita layak ditayangkan. (Indra hasibuan) .

Orang Tua SI Korban Laporkan Oknum Brigadir AS Ke Paminal Propam Poldasu Lantaran Tak Senang Anaknya Dianiaya Saat Di BAP

By On 9/17/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Masih ingatkah dengan kasus penganiayaan terhadap dua orang tahanan, Hendra Simangunsong dan Pelangi Tampubolon yang dilakukan oleh oknum Polisi, Brigadir AS saat di BAP penyidik Polrestabes Medan? Orangtua korban, GS Simangunsong secara resmi melapor dan memberikan keterangan ke Paminal Propam Polda Sumut. 

Hal ini disampaikannya saat ditemui wartawan di Propam Poldasu. Ia meminta Kapolda Sumatera Utara untuk menangkap dan memecat Brigadir AS. 

"Harapan saya Brigadir AS harus ditangkap dan dipecat karena anak saya manusia," ucapnya terlihat sedih, Senin (15/9/2025). 

GS Simangunsong menegaskan bahwa kedatangannya adalah secara resmi melaporkan dan memberikan keterangan kepada penyidik Paminal Poldasu. 

"Saya tidak terima anak saya dipukulin. Anak saya ditangkap karena dituduh mencuri 4 lembar seng, dimana pemilik rumah adalah orangtua Brigadir AS. Namun saat di BAP penyidik, anak saya dipukuli hingga kupingnya mengeluarkan darah," katanya mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, Brigadir AS dilaporkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan terkait dugaan perkara tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang tahanan. Kedua tahanan tersebut masing-masing berinisial HMS dan JT. Dengan laporan polisi nomor : LP/B/2889/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 22 Agustus 2025. (Indra hasibuan) 

Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut Lantaran Diduga Tidak Serius Menanganinya LP.

By On 9/16/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Diduga tidak "Presisi" dalam kata lain serius menangani perkara tindak pidana penipuan/penggelapan sebesar 250 juta rupiah, oknum penyidik Polrestabes Medan Aipda HTK dan AKP IS dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut.

Adapun laporan Propam Polda Sumut tersebut yakni Nomor : SPSP2/172/IX/2025/SUBBAGYANDUAN dengan terlapor Aipda HTK dan AKP IS.

Hal itu disampaikan, Henny Susanti Peranginangin (49) warga Jalan Jamin, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan kepada wartawan di Medan, Senin (15/9/2025) sore.

Dijelaskannya, dirinya mengaku sangat kecewa atas laporannya di Polrestabes Medan yang sudah berlangsung kurang lebih 3 tahun, yang diduga penyidik Polrestabes Medan tidak serius menindaklanjuti dan terkesan mengabaikan laporan tersebut.

"Kedatangan saya ke Bid Propam Polda Sumut ini untuk melaporkan oknum penyidik Polrestabes Medan yakni Aipda HTK dan AKP IS. Yang mana penanganan laporan saya itu terkesan diabaikan dan bahkan penyidiknya tidak propesional berikan hanya janji-janji manis", ujar Henny.

"Padahal sudah dikeluarkan surat perintah membawa, namun hingga kini tidak ada kelanjutannya. Setiap saya hubungi penyidiknya tidak pernah diangkat dan kalau tidak salah beliau (penyidik) sudah pindah unit. Dan saya pun memberikan uang kepada penyidik sebesar 2 juta rupiah", sambungnya.

Ia berharap pihak Polrestabes Medan segera menangkap para terlapor dan memproses secara hukum atas perbuatannya.

"Saya harap pihak Polrestabes Medan segera menangkap para pelaku guna mendapatkan keadilan hukum yang pasti kepada saya. Jangan lah hanya memberikan janji-janji manis apakah saya harus memberikan uang besar ke polisi biar pelakunya ditangkap. Tapi katanya Polri untuk masyarakat, namun kenyataannya tidak sesuai dihati masyarakat", pungkasnya.

Terpisah, Oknum Penyidik Polrestabes Medan HTK saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Senin (15/9/2025) terkait dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut atas penanganan LP penipuan/penggelapan diduga tidak propesional mengatakan sudah pindah ke unit Pidum Polrestabes Medan dan laporan tersebut tetap berproses.

"Saya sudah pindah ke Unit Pidum bang dan Laporan ibu Henny tetap di proses dan akan ditangani penyidik yang menggantikan saya. Sebelumnya sudah kita keluarkan surat perintah membawa namun alamat terlapor tidak akurat. Jadi, laporan tersebut tetap diproses dan ditindaklanjuti", kata Aipda HTK.  (Indra hasibuan). 

Polsek Medan Baru Amankan Seorang Wanita Pencuri Handphone.

By On 9/15/2025


Medan// DeteksiNusantara. Com. Tim opsnal Polsek Medan Baru kembali berhasil mengamankan seorang wanita pelaku pencurian handphone di Salon Suany di Jalan Jamin Ginting pada hari Sabtu tanggal 13 Sep 2025 sekira pukul 01.02 WIB. Aksi terduga pelaku sempat viral di media sosial (Medsoso) Tiktok.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F.Aritonang, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, SH, MH yang diterima wartawan melalui siaran pers tertulisnya mengatakannya aksi pencurian itu terjadi pada hari Minggu 31 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB.

“Saat itu pelaku TS (35) warga Jalan Pintu Air 4 Gang Bersama Kampung Dalam Simalingkar B, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor

datang ke Salon Suany di Jalan Jamin Ginting untuk melakukan perawatan rambut dan langsung di ladeni oleh korban Juliana Sirait (29) warga Jalan Jamin ginting No.495, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru dan pada saat korban mau mencuci rambut pelaku, HP korban di letak di meja kasir dan setelah selesai cuci rambut pelaku mau pulang dan mengambil HP korban yang berada di meja kasir, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru,” jelas Iptu PM Tambunan, SH, MH, Senin (15/9/2025).

Pada hari Sabtu tanggal 13 Sep 2025 sekira pukul 01.02 WIB, Tim opsnal Polsek Medan Baru yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, mendapat laporan tersebut segera meluncur cek tempat kejadian perkara (TKP). 

Setelah melakukan TKP , Tim opsnal Polsek Medan Baru mengetahui ciri-ciri pelaku melalui rekaman kamra CCTV. Setelah itu, petugas mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di seputaran Jalan Jamin Ginting disimpang Pos tepatnya di Deni salon sedang melakukan perawatan. 

Selang tak lama kemudian pelaku langsung diamankan Tim opsnal Polsek Medan Baru, dari keterangan pelaku bahwa tindakan tersebut dia lakukan seorang diri dan HP tersebut telah di jual pelaku kepada seorang laki-laki yang tidak ia kenal di Jalan Pancing seharga Rp.150.000.

“Uang hasil penjual Hp tersebut di pergunakan pelaku untuk beli kebutuhan hidup sehari hari beras dan makanan ringan setelah itu pelaku dibawa Polsek Medan Baru guna proses lebih lanjut,” Ungkap Kanit reskrim. (Indra hasibuan). 

Ibu Korban Tak Terima Anaknya dianiaya Oleh Acoi dan Sitorus Diduga Salah Satu Mantan Oknum Polisi Pecatan Kasus Narkoba.

By On 9/15/2025


Deli Tua // DeteksiNusantara. Com. Bintang Perdana Hadi Atmaja (20), warga jalan Besar Delitua, Gg Atika, Desa Mekarsari, Kec Delitua, terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Sembiring Jalan Besar Delitua, karena mengalami luka-luka akibat penganiayaan hingga mengalami muntah pada Minggu (14/9) sekira pukul 14.00 WIB. 

Penganiayaan terhadap korban dilakukan oleh pria yang biasa dipanggil Sitorus yang diketahui bekerja di penampungan botot sekitar Gg Atika dan abangnya seorang pecatan polisi terkait kasus narkoba yang biasa  dipanggil Acoi, serta seorang temannya. 

Menurut Rika Andayani (44), ibu dari korban kepada wartawan,  Minggu (14/9), mengatakan bahwa dirinya yang sedang berada di rumah tiba tiba diberitahu tetangganya bahwa anaknya yang saat itu habis dari warung di sekitar depan jalan Besar Delitua, telah dalam keadaan terkapar dan pingsan di jalan Gang Atika dengan kondisi tidak sadarkan diri akibat dianiaya ke 3 pelaku yang sempat dilihatnya melarikan diri dan meninggalkan korban yang tak sadarkan diri. 

"Saat itu saya langsung keluar rumah setelah diberitahu tetangga saya, bahwa anak saya dianiaya dan saat itu saya melihat anak saya sudah tergeletak dijalan, sedangkan ke 3 pria itu langsung melarikan diri, " Ungkapnya. 

Selanjutnya Rika menuturkan bahwa setelah kejadian itu dirinya yang melihat kondisi anaknya dalam yang tak sadarkan diri akibat penganiayaan 3 pelaku, akhirnya membawanya ke RS Sembiring jalan Besar Delitua. 

"Sempat saya sadarkan dan membawanya ke Polsek Delitua, namun tiba tiba dia pingsan lagi dan di Polsek Delitua, lalu melihat hal itu, saya langsung melarikannya ke RS Sembiring untuk mendapatkan perawatan karena sempat mengalami muntah 2 kali, makanya saya yang membuat laporannya, saya mohon polisi segera menangkap para pelaku, karena perbuatan pelaku telah mengakibatkan anak saya saat ini dalam perawatan, " Kata Rika sambil menunjukan Bukti Laporan Pengaduan No LP/B/447//IX/2025/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan/Poldasu. Tanggal 14 September 2025.

Kapolsek Delitua,  Kompol Suryanto P Simbolon ketka dikonfirmasi, Senin (15/9), mengatakan akan menindak lanjuti. 


"Kita tindak lanjuti, " Pungkasnya. (Indra hasibuan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *