Dua Tahun LP Mantan Polisi Mengendap di Polda Sumut
On 1/22/2026
MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~ Hampir dua tahun lamanya, laporan polisi yang dibuat mantan polisi Dudi Efni di Polda Sumut tak kunjung berproses. Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang yang dilakukan oleh BS, oknum Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut itu tertuang dalam LP No. LP/B/411/IV/2024/SPKT Polda Sumut tertanggal 02 April 2024 lalu.
Selain di SPKT Polda Sumut, dalam waktu yang bersamaan, Dudi Efni juga membuat pengaduan di Propam Polda Sumut. Bahkan penyidik Bid Propam juga telah melakukan chek TKP yang berada tepat disebelah Mapolda Sumut. Namun proses pengaduannya hingga kini tak berjalan.
Kepada media, Kamis (22/01/26), Dudi menceritakan bahwa kedua laporannya, baik di SPKT maupun di Bid Propam Polda Sumut sampai hari ini sama-sama tidak berjalan.
"Kemarin penyidik hanya memberikan SP2HP kepada saya, alasannya mereka akan memanggil Bripka ETR Manurung. Yang saya heran, masak polisi susah untuk menghadirkan polisi, gak mungkin aja itu," terangnya.
Sementara Kabid Propam Polda Sumatera Utara, sejak dijabat Kombes Pol Bambang Tertianto, Kombes Pol Julihan Muntaha hingga Kombes Pol Dwi Agung, belum memberikan tanggapan apapun perihal laporan Dudi Efni tersebut.
Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudi yang dikonfirmasi wartawan menyarankan agar pelapor segera membuat dumas ke Itwasda.
"Silahkan, pelapor membuat dumas ke Itwasda," jawabnya singkat.
Selain Irwasda, wartawan juga melakukan konfirmasi terkait hal ini kepada Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan hanya menjawab bahwa dirinya akan segera mempertanyakan hal tersebut.
Menanggapi lambannya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh polisi, praktisi hukum Robi Anugerah Marpaung, S.H.,M.H yang dihubungi wartawan via selulernya mengatakan, sudah selayaknya Kapolda Sumut menegur bawahannya untuk menjalankan fungsinya sesuai SOP.
"Sebagai pimpinan, harusnya Kapolda dapat menegur dan memberikan arahan kepada bawahannya untuk dapat mempercepat proses laporan masyarakat. Tujuannya untuk memberi kepastian hukum atas hal itu," katanya.
Masih menurut Robi, terlapor maupun saksi yang merupakan personel polisi aktif akan lebih mudah untuk diperiksa oleh penyidik. Sehingga jika masih ada alasan pemanggilan berulang, hal itu hanya akan menurunkan kepercayaan masyarakat atas layanan kepolisian.
"Semestinya kan lebih mudah, sebab saksi maupun terlapor adalah anggota polisi aktif. Alasan penyidik yang harus menunggu atau melakukan pemanggilan ulang, hanya akan menimbulkan preseden buruk terhadap citra kepolisian. Bukan kah sudah jelas arahan Kapolri, bahwa anggota polri bermasalah tidak akan mendapatkan perlindungan," tandasnya.
(Indra hasibuan).











