Binjai

HEADLINE NEWS

Respon Cepat Satresnarkoba Polres Labuhanbatu ! 2 Pengedar Diamanakan

By On 9/22/2026


MEDAN- DeteksiNusantara.Com.~.  Tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Inteldim 0209/Labuhanbatu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan perkebunan sawit, Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.

Penindakan tersebut berlangsung pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/324/IX/RES.4.2/2026/Satresnarkoba.

Informasi awal yang menjadi dasar penindakan berasal dari laporan masyarakat yang beredar melalui media sosial Facebook. Dalam laporan tersebut, warga menyebut adanya seseorang yang disebut dengan nama alias “Hendra Ayam” yang diduga menguasai lokasi tersebut.

Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan maupun adanya dugaan setoran kepada pihak tertentu masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Tim Gabungan Bergerak Penindakan dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto, S.H., M.H., bersama Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara Muhammad Hendro, S.KM., M.Kes., KBO Satresnarkoba IPTU Ropensus Manik, S.H., M.H., serta Danpok Inteldim 0209/Labuhanbatu Serma Syamsul Bahrum Ritonga.

Tim turut melibatkan unsur lingkungan setempat dan perwakilan warga dalam kegiatan tersebut

Petugas kemudian menyisir kawasan perkebunan sawit yang berdasarkan laporan masyarakat diduga menjadi lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Dua Orang Diamankan Dalam kegiatan tersebut, salah seorang yang diamankan yakni Zolhamdani alias Zul (47), warga Dusun Adian Batang, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu.

Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni:

Satu bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,51 gram, Satu plastik klip besar berisi sejumlah plastik klip kecil kosong,  satu unit timbangan elektrik, satu alat yang diduga digunakan untuk mengambil atau memindahkan narkotika.

Selain Zul, petugas juga mengamankan Zainal Aswari alias Zainal (35), warga Lobusona, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, Zul disebut mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial “P”. Keterangan tersebut masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.


Gubuk Diduga Lokasi Transaksi Dibongkar

Dalam kegiatan tersebut, sebuah gubuk yang berdasarkan informasi masyarakat diduga digunakan sebagai tempat transaksi maupun aktivitas penyalahgunaan narkotika turut ditindak. Lokasi tersebut dibersihkan dan dibakar oleh petugas.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah lokasi kembali digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Sementara itu, terhadap informasi mengenai sosok yang disebut “Hendra Ayam” serta seseorang berinisial “P”, petugas masih melakukan penyelidikan dan pengembangan.


Polisi Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Peredaran Narkotika

Penindakan ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat dapat menjadi salah satu sumber informasi bagi aparat untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika di tengah masyarakat.

Meski demikian, setiap informasi maupun tuduhan mengenai keterlibatan seseorang tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Labuhanbatu bersama jajaran Satresnarkoba juga terus mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.

Masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan sendiri, melainkan menyerahkan penanganannya kepada aparat yang berwenang.

Saat ini, kedua orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.


(Red).

Polisi Sergap  Seorang IRT Jadi Pengedar Sabu di Lembah Sunggal Medan

By On 9/22/2026


MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~.  Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Kamis (17/9/2026) sore meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), yang jadi pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Tirtanadi Gang Lembah, Kecamatan Medan Sunggal. Dari tangan pelaku, petugas menyita 2 paket sabu siap edar, 24 plastik pembungkus sabu, dan sejumlah uang.

Penangkapan EV (43) warga Jalan Pasar I Tapian Nauli, Kec.Medan Sunggal, dilakukan usai personel Unit 3 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, mendapat informasi dari masyarakat perihal praktek jual beli narkoba di lokasi penangkapan.

Saat ditangkap, EV diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Petugas, kemudian menyita 2 paket sabu siap edar seberat 0,86 gram, 24 plastik pembungkus sabu, satu dompet, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba.

“Penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat, pelaku merupakan pengedar di lokasi penangkapan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (22/9/2026) siang.

Rafli menambahkan, pelaku mengaku baru dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir menjadi pengedar narkoba. Motif ekonomi, jadi alasan pelaku terlibat dalam bisnis haram ini.

“Pemeriksaan awal, pelaku baru beberapa pekan terakhir mengedarkan narkoba,” tambah Rafli.

Polisi, kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah diketahui. Polisi memastikan, akan melakukan penangkapan terhadap pemasok sekaligus bos dari pelaku.

“I alias G, kami identifikasi sebagai pemasok narkoba sekaligus bos dari pelaku. Kami pastikan, pemasok narkoba ini tidak akan luput dari kami, pasti akan kami tangkap,” pungkas Rafli. 


(Red).



Sabu DiKemas 6 Bungkus Seberat 480,56 Gram, Polisi Sergap Seorang Penumpang  Travel Medan - Aceh di Jalan Williem Iskandar

By On 9/22/2026


MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~.   Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, seorang penumpang travel rute Medan - Aceh, berhasil disergap di kawasan Jalan Williem Iskandar/Pancing  MMTC, Desa Medan Estate ,Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (17/9/2026) malam. Petugas, menyita 480 gram sabu yang disimpan di tas dengan ruang khusus.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (21/9/2026) siang menjelaskan, pelaku yakni FYM (42) warga Kabupaten Pidie, Aceh, ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan upaya pengiriman narkoba yang dilakukan pelaku, memanfaatkan travel mini bus yang menggunakan sistem penjemputan penumpang di rumah masing - masing penumpang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas pun kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi mini bus yang ditumpangi pelaku, dan kemudian melakukan penangkapan.

“Pelaku rencananya akan berangkat dari Medan menuju Aceh menggunakan travel yang menjemput penumpangnya dari rumah ke rumah. Dalam keberangkatannya kembali ke daerah asalnya inilah, pelaku membawa narkoba,” ungkap Rafli.

Saat diturunkan dari mini bus, pelaku sempat berkilah membawa narkoba. Bahkan, pelaku juga enggan menujukkan dimana narkoba disimpan.

Petugas pun, sempat tidak menemukan barang bukti narkoba, karena saat penggeledahan awal di ruang penyimpanan baju dan barang bawaan pelaku pada tas yang dibawanya, tidak ditemukan narkoba.

Narkoba baru ditemukan, saat petugas mencurigai adanya ruang khusus yang letaknya berada di bagian bawah tas, yang ternyata menyimpan enam bungkus narkotika jenis sabu.

“Kami temukan 480,56 gram sabu yang dikemas dalam 6 bungkus. Pelaku menyimpan narkoba ke ruang penyimpanan khusus di bagian bawah tas, yang biasanya digunakan untuk menyimpan pelindung tas atau jas hujan,” tambah Rafli.

Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru kali pertama hendak membawa narkoba dari Medan menuju Aceh, pelaku tergiur upah Rp.3 juta yang dijanjikan pengendali kepadanya.

“Pemeriksaan awal pelaku mengaku baru pertama kali, namun kami akan dalami. Kami juga sedang mengejar pengendali atau bos dari pelaku. Kami sampaikan, narkoba bisa saja berpindah tempat, bisa saja berpindah tangan, tapi kami pastikan hukum tidak pernah kehilangan arah,” pungkas Rafli. 


(Red).

Alih Profesi Seorang Oknum DJ Ditangkap Polisi di Jalan Asrama Medan Bawa 100 Pcs Pod Getar

By On 9/21/2026


MEDAN // Deteksi Nusantara.Com.~.   Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Senin (14/9/2026) malam meringkus seorang pria di salah satu perumahan mewah di Jalan Asrama Medan. Pelaku yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) dan baru pulang dari Kamboja sebagai operator judi online itu, ditangkap karena membawa 100 pcs pod getar.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (20/9/2026) pagi menjelaskan, pelaku yakni RM (33) warga Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, ditangkap setelah polisi mendapat informasi perihal upaya pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah warung di dalam perumahan mewah kawasan Medan Sunggal.

Personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku, yang saat itu sempat berupaya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

“Pelaku ini merupakan DJ. Pelaku, juga baru kembali dari Kamboja menjadi operator judi online. Saat kami tangkap di dalam perumahan kawasan Medan Sunggal, pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, namun tim berhasil tangkap persis di gerbang perumahan,” ungkap Rafli.

Saat ditangkap, petugas menemukan 100 pcs pod getar, yang tersimpan di dalam sebuah plastik, dan terbagi dalam dua merek pod getar berbeda. 60 pcs pod getar bermerek Batman, sedangkan sisanya bermerek Yakuza.

“Ada dua merek berbeda yang kami sita dari pelaku, 60 pcs merek Batman dan 40 pcs merek Yakuza,” kata Rafli.

Oknum DJ itu baru dalam kurun waktu dua bulan terakhir terlibat dalam praktek jual beli pod getar, dengan status sebagai kurir.

Pelaku, tergiur upah jutaan Rupiah yang dijanjikan, jika berhasil mengantarkan 100 pcs pod getar sampai tujuan.

“Pengakuan awal, pelaku baru kali ini menjadi kurir. Pelaku, tergiur upah yang dijanjikan,” ungkap Rafli.

Usai menangkap RM, petugas kemudian melakukan pengembangan, dengan menangkap teman pelaku yakni FS (36) warga Jalan Gaperta, Kec.Medan Helvetia di Jalan Setia Budi, Kec.Medan Sunggal.

“Setelah menangkap RM, kami lakukan pengembangan dengan menangkap satu pelaku lagi. Pelaku kedua ini, turut membantu pelaku pertama dalam mengantarkan narkoba, dan berperan sebagai perantara serta pengemul uang hasil penjualan narkoba,” terang Rafli.

Dalam kasus ini, Polisi kini sedang mengejar dua pelaku lagi, yang berperan pemasok narkoba kepada pelaku.

Polisi memastikan, akan terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lagi yang identitasnya sudah diketahui.

“Ada dua pelaku yang sedang kami kejar yakni ER dan U, keduanya merupakan pemasok. Kami pastikan, pelaku akan kami tangkap. Kami sampaikan, untuk para pelaku narkoba di kota Medan, narkoba mungkin bisa saja berubah bentuk, atau berbagai kemasan modus. Tapi kami pastikan hukum akan tetap mengejar anda, kami akan kejar, tangkap, hingga tuntas,” pungkas Rafli. 


(Red).



Terekam CCTV, Komplotan Maling Spion Mobil Berkeliaran di Percut Sei Tuan dan Tembung

By On 9/19/2026


MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~.   Rumah milik Irwan (50) selaku Owner Media Koran M24 di Jalan Cempaka Turi, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, disatroni  pencuri. Dalam peristiwa itu, kaca spion mobil Daihatsu Terios, hilang digasak dua kawanan pelaku, Jumat (18/9/2026) sekira pukul 03.54 WIB.

Dari hasil rekaman CCTV yang terpasang di rumah Irwan (korban), terlihat jelas dua pria mengenakan jaket dan celana panjang warna gelap (hitam), serta memakai topi, datang dengan mengendarai sepeda motor matik Gear warna putih. 

Malam kejadian itu, awalnya kedua pelaku berboncengan bolak balik di jalan Cempaka Turi, tepatnya depan depan Masjid Ath-Thoiyibah, lantas satu orang pelaku berbadan kurus dan tinggi  turun dari sepedamotor dan kemudian meringsek masuk menyelinap disamping kanan mobil Daihatsu Terios No Pol  BL 18XX NK dalam keadaan tertutup sarung mobil milik korban yang terparkir di depan halaman rumah. Kemudian pelaku merusak paksa dengan mematahkan  kaca spion mobil, lalu  ke dua pelaku kabur meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor.

Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian,  akan segera  melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Tembung.

"Pelaku kayaknya sudah sangat profesional melakukan pencurian itu dan sepertinya para pelaku sudah sering berkeliaran tengah malam mencari mangsanya," ucap Irwan kepada wartawan di Polsek Medan Tembung, Sabtu (19/9/2026).

Pelaku berjumlah dua orang datang dengan mengendarai sepeda motor. Satu pelaku turun dari sepeda motor dan kemudian mematahkan kaca spion mobil lalu kedua pelaku kabur. Iya, saya akan melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polsek Medan Tembung," jelas Irwan (korban). 


(Red).



Dua Residivis Curanmor Gol di Polsek Medan Kota

By On 9/18/2026


Medan — Deteksi Nusantara.Com.~.   Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang residivis yang berniat menggasak sepeda motor milik warga di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Rabu (16/9/2026) sekira pukul 20.00 WIB. Menariknya, kedua pelaku ternyata sudah pernah dipenjara atas kasus yang sama.

Kedua pelaku adalah Idris Sardi Sihotang (32) warga Dusun V Gang Nauli, Tanjung Morawa. Idris pernah ditahan di Polsek Medan Kota pada Tahun 2022 dalam kasus pencurian sepeda motor, dan dihukum 2 tahun penjara.

Dian Hafiq Sinambela (25) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Mesjid, Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota. Dian juga pernah ditahan di Polsek Medan Timur pada Tahun 2022 dalam kasus pencurian sepeda motor dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

 Sedangkan korbannya adalah Benget Tumanggor (37) seorang buruh, warga Dusun I Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, Jumat (18/9/2026) dalam siaran persnya.

Dalam siaran pers itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota mengatakan peristiwa bermula pada Rabu (16/9/2026) sekira pukul 19.30 WIB, saat korban sedang mengantar pakaian ke Laundry Difa di Jalan Air Bersih. Karena merasa hanya sebentar, korban memarkir sepeda motor Honda Vario hitamnya dengan kunci kontak masih menempel.

"Belum beberapa menit berlalu, korban terkejut melihat motornya sudah digeser pelaku Idris Sardi Sihotang sedang berusaha menghidupkan motor tersebut dengan cara mengengkol," ujar Kanit.

Melihat itu, korban pun berteriak maling. Idris yang panik langsung melompat ke tempat penumpang sepeda motor temannya yang dikendarai Dian Hafiq Sinambela. Keduanya berusaha kabur.

"Namun teriakan korban terdengar oleh petugas patroli Polsek Medan Kota yang sedang bertugas di lokasi. Petugas langsung mengejar dan berhasil memotong laju pelaku tidak jauh dari TKP, tepatnya di Jalan Air Bersih. Dengan bantuan korban dan warga sekitar, kedua pelaku berhasil diamankan," ungkap Kanit Reskrim.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sengaja mengincar motor korban karena melihat kunci kontak masih menempel. 

"Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti Honda Vario hitam tahun 2017, BK 2391 AGV milik korban, Honda Vario hitam yang dipakai pelaku saat bersaksi, serta kunci L yang dipakai pelaku untuk menggasak motor korban," beber Iptu Poltak.

Kini, kedua residivis beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Kota. "Karena berstatus pengulang kejahatan, keduanya terancam pasal pencurian dengan pemberatan dan penyelidikan terhadap kedua pelaku masih terus dikembangkan," tandas Iptu Poltak Tambunan. 


(Red)

SatresNarkoba Polrestabes Medan Tangkap Seorang Pemuda Jadi Pengedar Narkoba diKawasan Patumbak, " 8 Paket Sabu Siap Edar Disita.

By On 9/18/2026


MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~.   Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang pemuda 25 tahun yang jadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Patumbak, Kab.Deli Serdang, Sabtu (12/9/2026) dinihari kemarin. Dari tangan pelaku, petugas menyita 8 paket sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (18/9/2026) pagi mengatakan, pelaku yakni AO (25) warga Jalan Sari, Desa Marindal II, Kec.Patumbak, Kabupaten Deli Serdang ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait praktek jual beli narkoba yang dilakukan pelaku.

Personel Unit 3 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan yang melakukan penyelidikan selama beberapa hari, kemudian meringkus AO di Jalan Sejati, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, saat diduga akan melakukan transaksi narkoba.

“Kami menyita 8 paket sabu siap edar, sejumlah uang, 6 plastik klip pembungkus narkoba, dan satu unit handphone dari pelaku saat penangkapan,” ungkap Rafli

Rafli menambahkan, pelaku diduga baru menjalankan bisnis haramnya dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Pelaku, mendapat pasokan narkoba dari seseorang berinisial B yang kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.

“Kami masih mengejar satu pelaku lagi, yang berperan sebagai pemasok narkoba. Kami pastikan, pelaku narkoba baik itu bandar maupun pengedar, pasti akan kami ungkap bagaimana pun cara modus operandi mereka,” pungkas Rafli. 


(Red).



Jumat Berkah Pewarta Polrestabes Medan: Media dan Kepolisian Bersatu Melayani Masyarakat

By On 9/18/2026


Medan — DeteksiNusantara.Com.~.  Suasana hangat, akrab, dan kental dengan nuansa kekeluargaan menyelimuti Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan, yang beralamat di Jalan Bromo, Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, pada Jumat (18/9/2026).

 Kegiatan rutin mingguan Jumat Berkah kembali digelar, hadir bukan sekadar sebagai pertemuan biasa, melainkan menjadi momen istimewa untuk mempererat tali persaudaraan sekaligus memperkokoh sinergi dan kepercayaan yang semakin erat antara awak media dan pihak kepolisian.

 Acara dihadiri sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Polrestabes Medan. Kegiatan dimulai dengan doa bersama wujud syukur atas kelancaran tugas pengabdian, serta permohonan perlindungan dan kekuatan dalam menjalankan amanah menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

 Dalam diskusi yang berlangsung santai namun penuh makna, para anggota saling bertukar pandangan mendalam. Ditekankan kembali tanggung jawab moral setiap wartawan untuk senantiasa menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan beretika.

 Juga ditegaskan peran strategis media sebagai mitra setara kepolisian bahu-membahu menciptakan dan menjaga keamanan serta ketertiban yang kondusif di Kota Medan.

 Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis, SH dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kehadiran dan dukungan seluruh anggota.

 "Jumat Berkah ini bukan sekadar pertemuan rutin. Ini adalah bukti nyata bahwa kita satu hati, satu tujuan melayani masyarakat dengan tulus. Hubungan harmonis antara media dan kepolisian adalah fondasi agar setiap informasi yang kita sampaikan dapat dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat luas," ujar Chairum dengan hangat.

 "Semoga kebersamaan ini makin erat, senantiasa membawa keberkahan bagi kita semua, dan yang terpenting bermanfaat bagi masyarakat luas yang kita layani bersama," tambahnya.

 Sepanjang acara, nuansa keakraban terasa begitu kental. Para peserta saling berbagi pengalaman bertugas, wawasan terkini, serta membahas berbagai tantangan jurnalistik dan pengabdian. Inilah bukti nyata Pewarta dan kepolisian di Kota Medan bersatu, saling menghargai, dan berjalan beriringan demi kebaikan warga.

 Diharapkan tradisi mulia ini terus terjaga dan semakin berkembang menjadi teladan bagaimana media dan aparat penegak hukum dapat bersinergi dengan indah, saling percaya, dan bekerja selaras demi pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Medan. 


(Red).



Terlibat Narkoba, Seorang Kakek Nekat Jual Ganja Dibekuk Polisi di Jalan Bunga Cempaka Medan, 880 Gram Ganja Disita

By On 9/17/2026


Medan – DeteksiNusantara.Com.~.  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria paruh baya, yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Bunga Cempaka Medan, Rabu (9/9/2026) sore kemarin. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti  880 gram ganja.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kamis (17/9/2026) siang mengatakan, pelaku yakni M (56) warga Jalan Jamin Ginting, Kec.Medan Polonia, ditangkap setelah Tim 1 Unit 1 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas terlarang pelaku.

Petugas pun, kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya meringkus pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor, dan diduga akan melakukan transaksi narkoba.

“Untuk barang bukti, kami sita satu bungkus ganja yang beratnya 880 gram. Kami juga menyita barang bukti lain seperti 1 paket sabu siap pakai, 1 paket ganja siap pakai, 2 unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” ungkap Rafli.

Rafli menambahkan, pelaku mengaku sudah dalam kurun waktu 6 bulan terakhir menjadi pengedar narkotika jenis ganja. Pelaku, mendapat keuntungan Rp.250 ribu, dalam setiap satu kilogram ganja yang laku ia jual.

“Pelaku ini sudah 6 bulan menjalankan bisnis haramnya, keuntungannya Rp.250 ribu dalam setiap satu kilogram. Pelaku, mengedarkan narkoba dimana saja tergantung pesanan,” tambah Rafli.

Barang bukti narkoba yang disita dari pelaku, didapat dari seseorang wanita berinisial MP. MP pun, kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.

“Pemasoknya sudah kami ketahui, kami pastikan pelaku narkoba baik itu pengedar maupun bandar, tidak akan ada ruang sedikitpun. Kami pastikan, akan kami ungkap,” pungkas Rafli.  


(Red).

SatresNarkoba Unit 2 Polrestabes Medan Berhasil Bekuk Seorang Oknum Penjual Nasgor Edarkan Sabu Di Jalan Tuasan , Dua Kali Masuk Penjara.

By On 9/16/2026


MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~   Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang oknum penjual nasi goreng, yang nyambi edarkan narkoba jenis sabu di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (9/9/2026) malam. Saat ditangkap, petugas menyita satu paket sabu siap edar dari pelaku, yang ternyata sudah dua kali dipenjara dalam dua kasus berbeda.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (16/9/2026) pagi mengatakan, penangkapan HI (44)  berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, perihal aktivitas pelaku yang menjual narkoba di warung nasi goreng.

Pelaku yang sehari - hari melayani pembeli nasi goreng, ternyata juga melayani pembeli narkoba yang datang ke warungnya.

“Pelaku diringkus Tim 7 Unit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan di warung nasi gorengnya, pelaku ini sehari - hari menjual nasi goreng di lokasi penangkapan. Kami menyita satu paket sabu siap edar, yang merupakan narkoba sisa yang belum habis terjual,” ungkap Rafli.

Pelaku, baru dalam kurun waktu satu bulan terakhir, menjual narkoba karena tergiur dengan keuntungan yang didapat, dan untuk memenuhi kecanduan narkoba dirinya sendiri.

Dalam setiap satu gram narkotika jenis sabu yang laku terjual, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp.100 ribu.

“Pelaku sudah dalam satu bulan terakhir menjual narkoba, yang bersangkutan juga pengguna narkoba aktif,” tambah Rafli.

Dari catatan Polisi, pelaku ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Sebelumnya, pelaku pernah dipenjara pada tahun 2019 karena kasus narkotika, dan kemudian setelah bebas kembali dipenjara karena melakukan penganiyaan.

“Pelaku ini residivis, sudah dua kali dipenjara dalam kasus yang berbeda yakni narkotika dan penganiayaan,” ungkap Rafli.

Dalam kasus ini, Polisi kini sedang mengejar pemasok narkoba yang identitasnya sudah diketahui. Polisi memastikan, akan membongkar seluruh jaringan narkoba yang melibatkan pelaku.

“Pemasok narkoba kepada pelaku kami identifikasi berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan. Kami pastikan pemasok narkoba tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami ungkap. Bagaimana pun pelaku mengganti modusnya, hukum pasti tetap menemukan,” pungkas Rafli. 


(Red).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *