Binjai

HEADLINE NEWS

Diduga Dikerjakan Sebelum Ditenderkan, Pembangunan/Rehabilitasi Fasade Gedung Polrestabes Medan Disoal

By On 9/07/2026



MEDAN | Deteksi Nusantara.Com.~. Pekerjaan pembangunan/rehabilitasi fasade Gedung Satreskrim Polrestabes Medan menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan kondisi fisik yang terlihat di lokasi pada 12 Agustus 2026, terdapat sejumlah pekerjaan struktur berupa pondasi, kolom dan balok yang masih dalam proses pengerjaan. Bahkan, pada beberapa bagian terlihat bekisting masih terpasang.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai waktu dimulainya pekerjaan. Sebab, berdasarkan informasi tahapan proses pemilihan penyedia yang tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah, tahapan pemilihan baru dimulai pada 21 Agustus 2026.

Dengan demikian, terdapat selisih waktu antara kondisi pekerjaan fisik yang telah terlihat pada 12 Agustus 2026 dengan dimulainya tahapan pemilihan penyedia pada 21 Agustus 2026.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah pekerjaan fisik yang telah berlangsung pada 12 Agustus 2026 tersebut merupakan bagian dari paket pembangunan/rehabilitasi fasade yang sama, dan atas dasar apa pekerjaan tersebut dapat dimulai apabila proses pemilihan penyedia baru dimulai pada 21 Agustus 2026?

Dalam data pengadaan Pemerintah Kota Medan, paket tersebut tercatat dengan Kode RUP 67401612, dengan nilai HPS sebesar Rp4.990.696.000.

Paket tersebut kemudian dimenangkan oleh CV Pegeheysha dengan nilai penawaran sekitar 99,47 persen dari HPS sebesar 4,96 Milyar

Namun, sorotan dalam persoalan ini bukan semata-mata mengenai besaran nilai penawaran, melainkan menyangkut kesesuaian antara tahapan pengadaan, waktu penandatanganan kontrak, penerbitan SPMK, dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Apabila benar pekerjaan fisik telah dilaksanakan sebelum adanya kontrak yang sah atau sebelum proses pemilihan penyedia selesai sesuai ketentuan, maka kondisi tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebab, kondisi demikian dapat menimbulkan dugaan bahwa proses pemilihan penyedia dilakukan setelah pekerjaan fisik telah berjalan.

Inspektorat Kota Medan didorong melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap paket pekerjaan tersebut.

Pemeriksaan penting dilakukan dengan mencocokkan tanggal proses pengadaan, tanggal penetapan pemenang, tanggal penandatanganan kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), RAB/BOQ, laporan progres pekerjaan, dokumentasi lapangan, serta kondisi fisik pekerjaan.

Dengan pencocokan tersebut dapat diketahui apakah pekerjaan yang terlihat di lapangan pada 12 Agustus 2026 memang merupakan bagian dari paket dengan Kode RUP 67401612 atau terdapat pekerjaan lain yang berbeda.

“Inspektorat harus peka terhadap kondisi seperti ini. Jangan sampai pekerjaan fisik sudah berjalan, sementara proses pengadaannya baru dilaksanakan. Kalau memang ada perbedaan waktu, harus diperiksa dan dijelaskan secara terbuka,” ujar Taulim Matondang.

Taulim juga meminta Kapolrestabes Medan memberikan klarifikasi apabila lokasi tersebut merupakan bagian dari fasilitas kepolisian yang menjadi objek pekerjaan.

“Jangan sampai kantor kepolisian justru menjadi tempat munculnya dugaan praktik yang tidak sesuai dengan aturan. Kalau memang semuanya sudah sesuai prosedur, silakan dijelaskan kepada publik,” katanya.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kabid PKPCKTR Kota Medan, Daniel Aritonang, terkait kondisi pekerjaan di lapangan dan dugaan bahwa pekerjaan telah dimulai sebelum tahapan pemilihan penyedia.

Namun, hingga berita ini ditulis, respons yang diterima hanya berupa reaksi “Love” terhadap pesan konfirmasi, tanpa penjelasan substantif mengenai kapan pekerjaan dimulai dan apa dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Klarifikasi tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran antara kondisi fisik di lapangan dengan dokumen pengadaan yang tercatat dalam sistem pemerintah.

Sementara itu, pensiunan hakim Gustap Marpaung menilai dugaan pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelum proses tender perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawasan.

“Kalau benar pekerjaan sudah dikerjakan sebelum tender, itu harus diperiksa. Kondisi seperti itu berpotensi menunjukkan bahwa proses pemilihan penyedia hanya dilakukan secara formalitas setelah pekerjaan sudah ditentukan sebelumnya,” ujar Gustap.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan kronologi pekerjaan.

Namun, apabila kondisi fisik memang telah dikerjakan sebelum tahapan pengadaan selesai, maka fakta tersebut harus dijelaskan secara terbuka.

“Kalau kondisi fisik memang sudah dikerjakan sebelum tahapan pengadaan selesai, itu fakta yang harus dijelaskan. Dokumen kontrak dan kondisi lapangan harus dicocokkan,” tegas Gustap.

Publik kini menunggu penjelasan dari Dinas PKPCKTR Kota Medan, Inspektorat Kota Medan, dan pihak Polrestabes Medan terkait kesesuaian antara waktu pekerjaan fisik dengan tahapan pengadaan paket tersebut.


(Red /tim).

SatNarkoba Unit 1 Polrestabes Medan Tangkap Seorang Residivis Jadi Bandar Sekaligus Pengedar Ganja di Tembung

By On 9/06/2026


MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~.  Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Senin (31/8/2026) sore kemarin meringkus seorang bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja, yang kerap beroperasi di kawasan Medan Tembung. Dari tangan pelaku yang tercatat sebagai residivis kasus pencurian itu, Polisi menyita 141 paket ganja mulai dari ukuran siap pakai, hingga ukuran besar.

Ditangkapnya MA (21) warga Jalan Pukat I, Kel.Bantan Timur, Kec.Medan Tembung di rumahnya, setelah personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari warga, perihal aktivitas terlarang yang dilakukan pelaku.

Petugas, sempat melakukan pengintaian selama beberapa hari, sebelum akhirnya meringkus pelaku yang saat itu hendak mengedarkan narkoba.

“Pengungkapan kasus ini berkat kerjasama kami dengan masyarakat. Dari tangan pelaku, kami menyita 141 paket daun ganja kering beragam ukuran, mulai dari yang siap edar, hingga ukuran besar yang siap untuk dipasok ke pengedar lain,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (6/9/2026) pagi.

Rafli menjelaskan, MA bukan kali pertama terjerat hukum. Di tahun 2023, MA pernah dipenjara karena kasus pencurian, sebelum akhirnya bebas di tahun 2025.

Usia bebas, MA sempat menjalani kehidupan normal dengan bekerja di Pasar Malam. Namun, MA yang terkena PHK, kemudian memilih jalan singkat untuk mendapatkan uang, dengan menjadi bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja.

“Pelaku ini residivis kasus pencurian, menjalankan bisnis haram ini sejak dua bulan lalu usai di PHK dari pekerjaannya,” terang Rafli.

Rafli menambahkan, MA biasanya memasok dan mengedarkan narkoba di kawasan Medan Tembung dan Tembung, Kabupaten Deli Serdang. MA, mampu menjual lebih dari 100 paket ganja, hanya dalam kurun waktu satu pekan.

“Pelaku kami pastikan bandar sekaligus pengedar untuk kawasan Tembung. Saat ini, kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami pastikan, apapun itu narkoba akan kami usut tuntas dan akan kami berantas,” pungkas Rafli. 


(Red).

Oknum Pengacara Inisial HP Dilaporkan ke Polrestabes Medan Dugaan Kasus Perusakan

By On 9/05/2026


MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~.   Seorang oknum pengacara berinisial HP, dkk di laporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan perkara tindak pidana pengrusakan pagar, tembok dan sebuah bangunan panglong yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Pasalnya, kerugian atas pengrusakan tersebut sebesar Rp 500 juta.

Perkara ini dilaporkan langsung oleh Clara Yvonne Bangun (64) warga Jalan Sei Siput No. 01, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan dengan laporan polisi nomor: LP/B/3826/IX/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Dijelaskannya, berawal dari adanya pinjaman sejumlah uang kepada PT Prima Sinar Mitra dan yang mana pada saat peminjaman uang tersebut terlapor HP merupakan kuasa hukum pelapor sekaligus juga sebagai saksi.

"Awalnya kami ada melakukan pinjaman sejumlah kepada PT Prima Sinar Mitra dengan jaminan berupa sebuah SHM yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Pada saat transaksi pinjaman sejumlah uang tersebut HP (terlapor) merupakan pengacara kami mendampingi sekaligus sebagai saksi dan ikut menandatangani perjanjian," ungkap Clara Bangun kepada wartawan di Medan, Jumat malam (4/9/2026).

"Setelah selesai melakukan pinjaman uang dengan PT Prima Sinar Mitra sampai saat ini dia (HP) belum ada pembatalan kuasa hukum atau mengundurkan diri sebagai pengacara kami tidak ada sampai sekarang. Setelah itu, HP langsung dua kaki (pindah) ke PT Prima Sinar Mitra dan sampai saat ini belum ada pembatalan kuasa hukum atau dia (HP) tidak ngomong apa-apa sama kami sampai sekarang," tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa HP lah sebagai saksi yang mengetahui perjanjian peminjaman uang itu dengan PT Prima Sinar Mitra dan bukan untuk dijual beli tanah tersebut.

"HP lah sebagai pengacara, penengah dan saksi yang mengetahui peminjaman kami. Dan HP juga jelas mengetahui bahwasanya kami hanya meminjam uang bukan untuk menjual beli tanah kami kepada PT Prima Sinar Mitra," ujarnya.

Anehnya, berselangnya waktu ada terbit perikatan jual beli (PJB) antara pihak pelapor dengan PT Prima Sinar Mitra. Sehingga atas adanya PJB tersebut HP, dkk melakukan pembongkaran bangunan yang ada di lokasi dimaksud dan melakukan penguasaan fisik.

"Sepertinya yah, ini masih diduga pihak terlapor ingin menguasai tanah kami itu karena kami ada meminjam uang, pada hal ini kan masih berproses di kepolisian. Ini kami tidak tau tiba-tiba  PJB itu bernomor di tanggal yang sama dan terbit ditanggal yang sama perjanjian kami hutang. Bisa PJB itu bernomor padahal tidak ada jual beli dan dibilang sudah dibayar lunas diwaktu yang sama perjanjian kami hutang. Patut diduga jelas ada permainan," bebernya.

Sebelumnya juga pihak pelapor sudah ada niat untuk melunaskan semua hutangnya kepada PT Prima Sinar Mitra namun tidak ada respon.

"Nah setelah itu pun, kami sebenarnya sudah sampaikan akan kami bayarkan dan lunaskan hutang kami itu. Tapi memang tidak ada mereka menerima respon ataupun menjawab bagaimana. Ini benar-benar tindak pidana kriminal memang mau menggelapkan, mengambil harta kami oleh pihak PT Prima Sinar Mitra dan HP," terangnya.

Dalam hal ini, kata Clara, pihaknya berharap keadilan hukum segera terwujud serta para terlapor agar segera ditangkap Polrestabes Medan.

"Tolong kami pak Kapolrestabes Medan harta kami dirampas dan dirusak oleh para terlapor, wujudkan keadilan hukum kepada kami pak dan tolong segera tangkap para terlapor yang salah satu nya merupakan oknum pengacara berinisial HP," harapnya.

Untuk diketahui dalam waktu dekat ini pihak korban juga akan melaporkan oknum pengacara tersebut ke kesatuan organisasi advokatnya karena dinilai tidak propesional dalam menjalankan tugasnya.


(Red).

Memalukan !... Oknum Kepling Wanita di Jalan Katamso, Gang Pantai Burung Ditangkap Polisi Edarkan Vape Narkoba Jenis Pod Getar dan Inex

By On 9/04/2026


MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~.  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang wanita, yang berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di kota Medan. Wanita berumur 41 tahun itu, ditangkap karena mengedarkan pod getar, dan pil ekstasi atau inex

Oknum Kepling FAP (41) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap personel Tim 4 Subnit II Unit I Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (29/8/2026) lalu di sebuah mini market yang letaknya tidak jauh dari rumahnya, saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

Saat ditangkap, petugas menyita 2 vape narkoba atau yang lebih dikenal dengan sebutan pod getar merk El Chapo. Selain 2 pod getar, petugas juga menyita 2 butir pil ekstasi.

“Pelaku berprofesi sebagai Kepling di kota Medan, untuk barang bukti ada 2 pod getar dan 2 butir pil ekstasi,” ucap  Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (4/9/2026) malam.

Pelaku, diketahui baru dalam kurun waktu dua bulan terakhir mengedarkan narkoba. Biasanya, pelaku selalu menggunakan mini market sebagai tempat transaksi, namun beberapa kali transaksi juga dilakukan di pinggir jalan.

“Pelaku mengedarkan narkoba tidak hanya di lingkungan tempat ia tinggal dan bertugas sebagai Kepling, namun juga ke masyarakat di luar lingkungan tempat tinggalnya. Untuk setiap satu pod getar yang terjual, pelaku mendapat keuntungan Rp.200 ribu, sedangkan untuk satu butir pil ekstasi yang laku terjual pelaku mendapat keuntungan Rp.30 ribu,” tambah Rafli.

Dalam kasus ini, polisi kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku, yang identitasnya sudah diketahui. Polisi memastikan, tidak akan pandang bulu dalam setiap penegakan hukum dalam hal pemberantasan narkoba.

“Pemasok narkoba kepada pelaku berinisial M, ini yang sedang kami kejar. Kami pastikan pengedar maupun bandar bisa berlari, tapi tidak akan bisa bisa bersembunyi dari kami,” pungkas Rafli. 


(Red).



GSN di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Polsek Medan Kota Tangkap Seorang Pengedar Sabu

By On 9/04/2026



MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~.  Polsek Medan Kota kembali melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (4/9/2026) siang.

Dari razia yang dilakukan pihak kepolisan itu, seorang pengedar narkotika jenis sabu diamankan. 

"Pelaku yang diamankan bernama Adi Surya (30) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, " ucap Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH kepada wartawan di TKP Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional Medan. 

Dari pelaku, tambah Kapolsek Medan Kota, barang bukti yang diamankan yakni, 7 paket sabu dengan berat kotor 11 gram, 4 plastik klip kosong dan uang penjualan Rp 200.000.  

Kegiatan GSN dilaksanakan oleh,  Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan  SH MH, Waka Polsek Medan Kota Harles Gultom SH MH, Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH, Pawas Polsek Medan Kota Iptu Ivan T Aruan SH, Panit 2 Reskrim Ipda Eko Priya SH dan personel. 

Kronologis pelaku diamankan, GSN dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 4 September 2026 sekira Pukul 15.30 WIB, personel Polsek Medan Kota dipimpin oleh Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH, Wakapolsek Medan Kota AKP Harles Gultom  SH,MH, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak M Tambunan, SH MH Iptu Ivan T Aruan SH  dan Panit 2 Opsnal Ipda Eko Priya, SH melakukan arahan untuk melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan B Katamso Kelurahan Sei mati, Kecamatan Medan Maimun.

Setelah memberikan pengarahan seluruh personel menuju TKP, Sesampainya di TKP personel melakukan under cover by (penyamaran) dan bertransaksi terhadap seorang laki-laki kemudian team berhasil mengamankan 1 orang pelaku sebagai penjual narkotika jenis sabu berikut barang bukti sabu, yang sudah di paketin di dalam sebuah box plastik. 

Selanjutnya, tim merubuhkan dan membakar  barak - barak yang dijadikan tempat menggunakan narkoba.

Kemudian team melakukan interogasi terhadap pelaku yang diamankan bernama Adi Surya dan diterima keterangan, bahwa benar dirinya sudah menjual narkoba jenis sabu selama 1 bulan dan sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki inisial A yang beralamat di Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati dengan harga Rp 350.000/gram.

Selanjutnya Kapolsek Medan Kota  menghimbau warga sekitar, agar tidak terlibat dengan narkoba dan segera  melaporkan ke petugas apabila menemukan aktivitas tentang narkoba," Tegas AKP Feriawan.SH.


(Red).

Gerak Cepat Polrestabes Medan Bongkar Sindikat  Perdagangan Bayi, 2 Orang Perempuan Ditetapkan Tersangka

By On 9/04/2026


MEDAN // Deteksi Nusantara.Com.~.  Polrestabes Medan  mengungkap 2 orang Sindikat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang digunakan. 

Dalam pengungkapan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan  menetapkan 2 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan seorang bayi korban di Rumah Sakit Umum Sundari Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. "Setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling 

sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap orang yang melakukan penculikan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi bayaran atau manfaat untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 UU No. 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana perubahan dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda, paling banyak kategori VII Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah, " ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis SH MH kepada wartawan, Jumat (4/2026) di Medan. 

Sedangkan korban Mr X (bayi usia 1 hari) dan saksi – saksi MJ (37) warga Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan. (orang tua kandung anak korban), JS (30)  warga Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan (Orang tua kandung anak korban). BD (60) warga Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan 

(orang tua Ibu kandung anak korban)

d. Dr. Z (50) warga Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan (Dokter RS Sundari). 

S  (27) warga Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.

ESS (39) warga Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.


Sedangkan tersangka masing - masing 

ARN alias ARN alias Amel (37) warga Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang dan PF (19) warga Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.

Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 9.400.000,00, 1 helai kain gendong dan kain bedong, salinan bukti transfer, salinan bukti chat, rkaman CCTV, Fotocopy surat keterangan lahir,  jaket dan baju perawat. "Modus faktor ekonomi,  " ujar AKBP Adrian. 

Kronologis kejadian dan penangkapan, pada hari Senin, 31 Agustus 2026; pukul 11.30 WIB di Rumah Sakit Umum Sundari Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. 

Kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan  AKBP Adiran, pasangan saksi YN dan ESS menikah pada 8 November 2024. Memasuki usia pernikahan ke 2, pasangan saksi YN dan ESS belum memiliki anak dan mencari jasa yang bisa menjual bayi secara resmi, tanpa memiliki pengetahuan 

tentang perdagangan bayi/manusia serta tata cara yang resmi. Selanjutnya, pasangan saksi YN dan ESS kemudian mendapatkan 

informasi tentang penjual bayi dari adik saudara ESS yang bernama IES. 

Kemudian IES dan tersangka ARN alias  Amel sebelumnya pernah bertemu dan membahas tentang tersangka  PF

yang sedang hamil, tanpa suami dan ingin menjual bayinya. 

Sebelumnya, tersangka ARN alias Amel dan tersangka PF, dikenalkan oleh ibu angkat PF di sekitar bulan April 2026. Ibu angkat Putri Anisa mengenalkan tersangka ARN alias Amel kepada tersangka PF untuk tujuan adopsi anak yang sedang dikandung tersangka PF, dengan alasan, tersangka ARN. ALS alias Amel merupakan seorang perawat, pada saat dikenalkan, ibu angkat PF menyatakan bahwa usia kandungan tersangka P.F sudah berusia 6 bulan. 

Kemudian, pada bulan April 2026, pasangan YN dan ESS datang ke Klinik dr Friska tempat tersangka  ARN alias Amel, Roziah Nur alias. ARN alias Amel yang beralamat di Jalan Glugur Rimbun, Tuntungan II, Tanjung Anom.  Selanjutnya, pada pertemuan ini pasangan saksi YN dan saksi ESS langsung membahas niat mereka mengadopsi anak yang berjenis kelamin perempuan. 

Setelah itu, untuk seluruh interaksi daring berlangsung antara nomor saksi ESS dan tersangka ARN alias Amel.

Sementara interaksi berupa transaksi pembayaran menggunakan akun BRImo saksi YN. Transfer dilakukan sebanyak 3 kali. Dengan rincian 

sebesar; Rp1 juta (tanggal pasti belum diketahui), sebesar Rp 4 juta (1/8/2026), dan sebesar Rp10 juta (31/8/2026) saat anak diserahkan. Total uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp 15 juta dan pengeluaran untuk membeli perlengkapan bayi. 

Lalu,  pada Mei 2026, interaksi via telpon. Tersangka ARN alias Amel memberi tau pasangan saksi, bahwa orangtua calon anak merupakan anak kuliah dan ini merupakan perdagangan bayi yang resmi.  Kemudian pada 1 Agustus 2026 pasangan saksi YN dan ESS

kembali menemui tersangka ARN alias  Amel di klinik yang sama untuk menyerahkan perlengkapan bayi dan mentransfer uang sejumlah Rp 4jt. Pada pertemuan tersebut, dibahas HPL di bulan Agustus. Kemudian hingga tanggal 27 Agustus pagi, pasangan saksi YN dan ESS menanyakan kabar anak yang akan diadopsi kepada tersangka ARN alias Amel. Namun, tersangka ARN alias Amel baru membalas di malam hari, menyampaikan jika ibu bayi belum bisa dioperasi. Padahal yang sebenarnya terjadi adalah, usia kandungan 

tersangka ARN alias Amel baru 7 bulan dan belum waktunya melahirkan. Pada 28 Agustus 2026, tersangka ARN alias Amel mengabari jika anak sudah lahir 

Pada  tanggal 31 Agustus, tersangka ARN alias Amel mencuri bayi yang diambilnya secara acak yang ada di ruang Nifas di RSU Sundari. Tersangka ARN alias Amel menggunakan baju kerja perawat dan masker saat melakukan perbuatannya. Keputusan tersangka ARN. ALS alias Amel mengambil bayi yang ada di RSU Sundari tersebut, karena sebelumnya pernah bekerja di RSU Sundari dari tahun 2010 - 2012, sehingga sudah paham mapping situasi lingkungan sekitar RS Sundari.

Kemudian tersangka Amel  mengirim foto bayi kepada pasangan saksi YN dan Edy Sahputra mengabari 

akan datang mengantar bayi tersebut. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, Tersangka Amel  datang ke rumah pasangan saksi YN dan ESS. Setelah bayi diserahkan, saksi YN mentransfer kembali sejumlah Rp 10 juta

kepada tersangka Amel dan tersangka Amel pulang. Setelah tersangka  Amel pulang, pasangan 

saksi Y.N dan E.S.S mengetahui jika anak yang mereka adopsi berjenis kelamin laki-laki dan meminta 

pertanggungjawaban kepada tersangka Amel.  "Kedua tersangka sudah dijebloskan ke penjara, " jelas AKBP Adrian Risky Lubis.


(Red).


Jumat Berkah Pewarta Polrestabes Medan : Pererat Silaturahmi, Kokohkan Sinergi Media dan Kepolisian

By On 9/04/2026


MEDAN — DeteksiNusantara.Com.~.  Suasana penuh kehangatan, kekeluargaan, dan keberkahan menyelimuti Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan, Jalan Bromo, Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, pada Jumat (4/9/2026). 

Kegiatan rutin mingguan Jumat Barokah kembali digelar, menjadi momen istimewa untuk mempererat ikatan persaudaraan sekaligus memperkuat sinergi dan kepercayaan yang kokoh antara awak media dan pihak kepolisian.

 Kegiatan ini dihadiri sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Polrestabes Medan. Acara dibuka dengan doa bersama sebagai wujud rasa syukur atas kelancaran tugas pengabdian, serta permohonan perlindungan dan kekuatan dalam menjalankan tanggung jawab jurnalistik.

 Dalam sesi diskusi yang berlangsung santai namun berbobot, para peserta saling bertukar pandangan mendalam mengenai tanggung jawab moral wartawan untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan beretika. Juga dibahas secara mendalam peran strategis media sebagai mitra setara kepolisian dalam menciptakan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat yang kondusif di seluruh wilayah Kota Medan.

 Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kehadiran dan dukungan konsisten seluruh anggota. Ia menegaskan bahwa hubungan harmonis dan saling percaya antara media dan kepolisian adalah fondasi utama agar setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan dan membawa manfaat luas.

"Jumat Barokah ini bukan sekadar rutinitas mingguan, melainkan wujud nyata kepedulian dan upaya menjaga tali persaudaraan yang telah terjalin baik. Semoga kebersamaan ini makin erat, senantiasa membawa keberkahan bagi kita yang bertugas, serta bermanfaat bagi masyarakat luas yang kita layani bersama," tegas Chairum Lubis.

 Sepanjang acara berlangsung, nuansa keakraban terasa sangat kental. Para peserta saling berbagi pengalaman bertugas, wawasan perkembangan informasi terkini, serta membahas berbagai tantangan jurnalistik dan pengabdian kepada masyarakat. 

Hal ini membuktikan bahwa hubungan pewarta dan kepolisian di Kota Medan terjalin harmonis, saling menghargai, dan bersatu dalam tujuan mulia melayani warga.

 Diharapkan ke depannya tradisi ini terus berlanjut dan meningkat kualitasnya, serta menjadi teladan bagi wilayah lain: bagaimana sinergi antara awak media dan aparat penegak hukum dapat berjalan selaras, bahu-membahu memberikan pelayanan terbaik serta informasi yang dapat dipercaya bagi seluruh warga Kota Medan. 


(Red).

Tender Pembangunan/Rehabilitasi Fasade Gedung Polrestabes Medan Dipertanyakan, Item Pondasi hingga Balok Disorot

By On 9/04/2026



MEDAN – DeteksiNusantara.Com.~.  Proyek pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Gedung Polrestabes Medan yang dianggarkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) kembali menjadi sorotan sejumlah pegiat konstruksi.

Sorotan muncul karena terdapat sejumlah pekerjaan struktur berupa pondasi, kolom dan balok pada Gedung Satreskrim Polrestabes Medan yang disebut telah dikerjakan sebelumnya, namun kembali tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada paket Pembangunan/Rehabilitasi Fasade Gedung Polrestabes Medan.

Informasi yang dihimpun, pada tahun 2025 Pemko Medan telah menganggarkan kegiatan Rehabilitasi Kantor Polrestabes Medan. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Sigma Siseanna, beralamat di Jalan Mawar Gang Sejahtera Nomor 67, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, dengan nilai kontrak sekitar Rp6,36 miliar.

Belum selesai persoalan pekerjaan tersebut, Dinas PKPCKTR kembali melaksanakan tender dengan nama kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Dalam proses evaluasi, CV Soaloon Global Nusantara disebut menjadi salah satu penyedia yang lulus evaluasi.

Menariknya, alamat CV Soaloon Global Nusantara disebut sama dengan alamat CV Sigma Siseanna. Paket tender tersebut kemudian batal setelah menjadi perhatian dan ramai diberitakan di media.

Pada tahun 2026, Pemko Medan kembali menganggarkan kegiatan rehabilitasi di lingkungan Polrestabes Medan, kali ini dengan judul Pembangunan/Rehabilitasi Fasade Gedung Polrestabes Medan.

Dalam data LPSE Kota Medan, paket tersebut tercatat dengan Kode RUP 67401612 dengan nilai HPS sebesar 4.990.696.000,00. Terdapat dua penyedia yang menyampaikan penawaran, yakni CV Pancar Surya Mas dan CV Pegeheysha. CV. PEGEHEYSHA sebagai penawar tertinggi dimenangkan dengan harga negoisasi 4,96 M

Namun, berdasarkan pengamatan di lokasi, awak media menemukan adanya pekerjaan struktur pada bangunan Gedung Satreskrim berupa pondasi, kolom dan balok yang terlihat telah dikerjakan.

Bahkan, sejumlah bagian pekerjaan tersebut tampak belum sepenuhnya terselesaikan. Bekisting pada kolom dan perancah masih terlihat menempel di beberapa bagian bangunan.

Persoalan kemudian muncul setelah mencermati RAB paket Pembangunan/Rehabilitasi Fasade Gedung Polrestabes Medan. Dalam dokumen tersebut disebut terdapat item pekerjaan pondasi, kolom dan balok.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah pekerjaan pondasi, kolom dan balok yang sudah terlihat di lapangan merupakan bagian dari pekerjaan sebelumnya atau justru termasuk pekerjaan pada paket yang baru?

Jika merupakan pekerjaan dari paket sebelumnya, bagaimana status penyelesaian dan pembayaran pekerjaan tersebut?

Sebaliknya, apabila merupakan bagian dari paket baru, perlu dijelaskan dasar perencanaan dan penganggarannya agar tidak terjadi pekerjaan yang tumpang tindih atau pembayaran atas pekerjaan yang sama.

Sejumlah pihak meminta Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara DED/gambar rencana, RAB, kontrak, progres pekerjaan di lapangan serta pembayaran pada masing-masing paket.

“Kalau memang terdapat pekerjaan yang sama dalam dua paket berbeda, harus dijelaskan secara terbuka. Inspektorat perlu turun untuk memastikan tidak ada pekerjaan yang tumpang tindih,” ujar sumber yang memahami persoalan konstruksi tersebut.

Bahkan, pemeriksaan dinilai tidak hanya perlu dilakukan terhadap pekerjaan di lapangan, tetapi juga terhadap proses perencanaan dan penyusunan dokumen pengadaan.

Mantan Hakim, Gustap Marpaung, turut mempertanyakan gambar rencana yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurutnya, dokumen perencanaan harus dapat menjelaskan kebutuhan pekerjaan secara objektif berdasarkan hasil survei dan kondisi eksisting di lapangan.

“Gambar rencana yang dibuat dinas patut dipertanyakan. Apakah murni hasil survei kondisi lapangan atau ada titipan kepentingan,” ujar Gustap.

Menurutnya, perbedaan antara kondisi eksisting dengan dokumen perencanaan harus dapat dijelaskan oleh pejabat yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah penganggaran hibah kepada institusi kepolisian. Dedi mengingatkan bahwa pengelolaan belanja hibah pemerintah daerah memiliki ketentuan tersendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, belanja hibah antara lain diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD, dan/atau badan dan lembaga serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan mengenai peruntukan, sifat tidak wajib dan tidak mengikat serta ketentuan lainnya.

Inspektorat Kota Medan juga didorong melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pekerjaan yang tumpang tindih, ketidaksesuaian dokumen dengan kondisi lapangan, ataupun persoalan dalam proses penganggaran.


(Red).

Seorang Oknum Satpam Ditangkap Polisi Edarkan Narkoba di Jalan Tanjung Sari Medan, Ganja 3 0ns Dista

By On 9/04/2026


Medan - DeteksiNusantara.Com.~.  Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang oknum Satpam, karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja. Saat ditangkap, Sabtu (29/8/2026) malam kemarin di kawasan Pasar II Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, petugas menyita 3 ons ganja dari tangan pelaku.

Terungkapnya aktivitas IR (43) warga Jalan Ringroad, Kec.Medan Selayang yang kerap mengedarkan narkotika jenis ganja, setelah Polisi mendapat informasi dari warga.

Personel Unit 1 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan pun, kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya meringkus pelaku. Saat ditangkap, petugas menyita satu bungkus plastik berisi ganja berukuran besar, yang setelah ditimbang beratnya mencapai 3 ons.

“Pelaku berprofesi sebagai Satpam di salah satu bengkel mobil ternama yang ada di kota Medan. Hasil pemeriksaan awal, sudah mengedarkan ganja selama 2 bulan terakhir, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Untuk setiap 1 ons ganja yang terjual, pelaku mendapat keuntungan Rp.100 ribu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kamis (3/9/2026) malam.

Rafli menambahkan, dalam praktek peredaran narkoba yang dilakukan pelaku, pelaku tidak hanya mengedarkan narkoba saat berada di rumah. Saat tengah bekerja pun, pelaku tetap melayani pembeli.

“Sistem peredarannya ini pelaku menerima pembeli dari mana saja, setiap ada yang pesan pelaku kemudian meminta pemesan untuk datang. Untuk narkoba, selalu disimpan di rumah,” tambah Rafli.

Dalam kasus ini, Polisi tengah memburu pemasok narkoba kepada pelaku, yang identitasnya sudah diketahui. Polisi, juga tengah menyelidiki kemana saja pelaku mengedarkan narkoba selama ini.

“Kami sedang mengejar seorang pria berinisial D yang berperan sebagai pemasok. Kami juga sedang menyelidiki kemana saja pelaku menjual narkoba selama ini. Kami pastikan, tidak akan ada ruang sekecil apapun bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Pengedar dan bandar anda bisa saja berlari, tapi kami pastikan anda tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami tangkap,” pungkas Rafli. 


(Red).






Sempat Viral, THM Janna Akhirnya Digerebek dan di Police Line Oleh SatNarkoba Polrestabes Medan Di Kecamatan Patumbak.

By On 9/02/2026



MEDAN — Deteksi Nusantara.Com.~.    Aktivitas peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) kembali menjadi perhatian aparat. Tim 11 Unit III Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi atau inex di THM Janna Kita yang berada di Kecamatan Patumbak, Kabupaten .Deli Serdang.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 01.20 WIB, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, perihal praktek jual beli narkoba di THM itu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DS (24) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Dari tangannya, petugas juga menyita 5 butir pil ekstasi.

“DS dulunya merupakan waiters di THM ini, dan sekarang bekerja sebagai kasir. Ada 5 butir yang kami sita dari tangan yang bersangkutan, sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba, dan telepon genggam,” ucap Rafli, Rabu  (2/9/2026) pagi kepada wartawan.

Selain meringkus DS yang berperan sebagai pengedar, petugas juga mengamankan 2 orang yang terdeteksi sebagai pengguna narkoba. 2 orang itu, terdeteksi usai petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 20 pengunjung THM. Dari 20 pengunjung yang dites urine, keduanya dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.

“Dalam kegiatan ini kami juga amankan 2 orang yang positif narkoba. Kami lakukan tes urine, dan 2 diantaranya positif narkoba,” tambah Rafli.

Untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, petugas kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada DS, yang diketahui berinisial B. Polisi memastikan, akan terus melakukan pengejaran terhadap B, kemana pun pemasok narkoba itu mencoba berlari dan bersembunyi.

“Pemasok narkoba kepada DS sudah kami kantongi identitasnya, kami pastikan yang bersangkutan bisa berlari tapi tidak akan bisa bersembunyi,” terang Rafli.

THM Janna, kini pun ditutup sementara hingga proses penyidikan rampung dilakukan. Polisi, memasangi Police Line di lokasi penggerebekan. Polisi, memastikan akan melakukan hal serupa di THM – THM lain yang sengaja membiarkan adanya praktek jual beli narkoba di THM.

“Untuk para pengusaha THM, THM bukanlah zona bebas hukum. Malam boleh gemerlap, namun hukum tidak akan pernah surut,” pungkas Rafli. 


(Red).



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *