Diduga Oknum Penyidik Polrestabes Medan Halangi Warga Jenguk Keluarganya yang Ditahan
On 2/05/2026
Medan - DeteksiNusantara. Com. Com~ Oknum penyidik pembantu Unit Resmob Polrestabes Medan Briptu IS diduga menghalangi keluarga dan kuasa hukum untuk menjenguk seorang tahanan yang merupakan keluarga sendiri.
Padahal, jelas tertulis aturan di Sat Tahti Polrestabes Medan bahwa waktu menjenguk tahanan pada hari Selasa dan Kamis. Namun, aturan tersebut tidak berlaku pada keluarga tahanan berinisial PPS.
"Saya ibu kandungnya. Saya dihalangi oknum penyidik pembantu berinisial IS untuk melihat anak saya yang di tahan di Polrestabes Medan," ujar ibu kandung PPS kepada wartawan dengan berlinang airmata, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 13.30 Wib.
Lanjut dia menuturkan bahwa kedatangannya ke Polrestabes Medan hanya untuk menjenguk anaknya yang di tahan. Karena, diketahui bahwa anaknya (PPS) dalam keadaan sakit.
"Saya bersama kuasa hukum anak saya hanya ingin menjenguk dan memberikan obat karena anak dalam keadaan sakit," imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan Rudi Ishak Sihite SH selaku kuasa hukumnya PSS bahwa yang menghalangi waktu kunjungan itu adalah oknum penyidik Briptu IS.
"Saya mendampingi ibu kandung klien saya untuk menjenguk dan memberikan obat, karena klien sedang sakit. Namun, kami dihalangi Briptu IS dengan alasan belum ada perintah dari Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim," sebut Rudi.
Menurut Rudi, tindakan oknum penyidik pembantu yang menghalangi keluarga kliennya dalam waktu menjenguk merupakan melanggar aturan yang ditetapkan di Polrestabes Medan.
"Yang menjamin tersangka/terdakwa menerima kunjungan keluarga atau penasihat hukum diatur dalam pasal 61 KUHAP NO 8 tahun 1981," tegasnya.
Terpisah, Kanit Resmob, AKP Eko Sanjaya SH saat dikonfirmasi awak media, mengatakan bahwa perkara tersebut masuk tahap II jaksa.
"Irvan lagi tahap II jaksa bg," tegas Eko Sanjaya singkat.













