Binjai

HEADLINE NEWS

Kapolsek Medan Timur Bungkam saat Dikonfirmasi Judol di Jalan Rakyat

By On 4/25/2026


Medan- DeteksiNusantara. Com. ~  Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Manimbul Butarbutar bungkam dan tidak berani memberikan jawaban pada wartawan terkait praktik perjudian online (judol) berkedok warnet diduga eksis beroperasi di wilayah hukumnya (wilkum) dan disebut-sebut beromset jutaan rupiah perhari.

Bisnis ilegal itu tepatnya berada di Jalan Rakyat, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan di dalam ruko berwana putih.

Amatan awak media dilokasi, Jumat (24/4/2026) sore praktik perjudian online tersebut beroperasi secara terang-terangan tanpa hambatan. Kuat dugaan bahwa pihak Polsek Medan Timur ada pembiaran dengan aktivitas ilegal tersebut.

Sementara itu, seorang warga sekitar pada wartawan mengaku dengan keberadaan aktivitas judi online tersebut sangat mengkhawatirkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Dengan keberadaan aktivitas ilegal (judol) itu bang, sangat mengkhawatirkan keamanan warga sekitar dan yang paling kita takutkan anak-anak kami jadi terpengaruh," ujar warga sekitar berinisial FH pada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Ia berharap pihak kepolisian yakni Polsek Medan Timur - Polrestabes Medan segera menggerebek dan menutup lokasi judol tersebut secara permanen, guna situasi Kamtibmas aman dan kondusif.

"Kita berharap pihak kepolisian segera menindak tegas lokasi judol berkedok warnet itu, supaya Kamtibmas aman dan nyaman," harapnya mengakhiri.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi dari pihak Polsek Medan Timur.


(Red) 

Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian

By On 4/25/2026


LABUHAN DELI - DeteksiNusantara. Com. ~ Maraknya informasi yang ditayangkan media online dan media sosial (medsos) terkait aktivitas perjudian, Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengecekan ke lokasi Pasar 7, Dusun IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Sabtu (25/04/2026).

Pantauan di lapangan, petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan didampingi Kepala Dusun IX tidak menemukan aktivitas judi online maupun judi dadu yang sempat viral di berbagai kanal medsos maupun media online.

Polisi tiba di lokasi bersama Kepala Dusun IX Desa Manunggal M. Sofyan, masuk ke gudang pintu berwarna hijau yang sudah lama tidak difungsikan dalam kondisi terkunci rapat. Setelah pagar dibuka, terlihat pula sampah-sampah bertaburan juga rumput ilalang semak belukar, tidak ada aktivitas apapun. 

"Sore ini, saya diundang oleh petugas kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk melakukan pengecekan terhadap gudang yang diduga melakukan kegiatan ilegal perjudian maupun judi online," ungkap Sofyan. 

Menurutnya, saat dilakukan pengecekan, terlihat gudang tersebut sudah terlantar dan tidak ada kegiatan apapun. Setelah berkoordinasi dengan penjaga gudang, akhirnya pintu gudang dibuka dan pihaknya melihat bahwa gudang tersebut sudah lama tidak ada kegiatan. 

"Kondisi gudang itu sudah lama tidak difungsikan, jadi pemberitaan yang ada selama ini tidak benar adanya kegiatan ilegal perjudian," tegas Sofyan. 

Ia menegaskan bahwa tidak ada kegiatan ilegal perjudian maupun judi online di wilayahnya. Harapannya. informasi yang tidak benar sesuai fakta terlebih dahulu dilakukan cek dan ricek sebelum mempublikasikan informasi.

"Kita mendukung pemberitaan sebagai kontrol sosial, tapi sebaiknya berita yang disampaikan akurat dengan datang dan mengecek ke lokasi, hari ini sudah kita lihat langsung dengan mata kepala saya sendiri bersama polisi, tidak ada ditemukan aktivitas apapun," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, menegaskan pihaknya turun ke lapangan untuk memastikan adanya informasi lokasi judi di Pasar 7, setelah dilakukan pengecekan di lokasi ternyata gudang tersebut tidak ada kegiatan.

"Kita telah menindaklanjuti pemberitaan media online yang marak belakangan ini atas informasi dugaan kegiatan ilegal perjudian maupun judi online. Setelah dilakukan pengecekan bersama perangkat Desa Manunggal tidak ada kegiatan apapun di gudang itu," pungkasnya.


(Red). 

Keluarga Korban Pelecehan Seks Oknum JCS Resmob Polrestabes Medan Datangi Propam Polda Sumut

By On 4/25/2026


MEDAN |DeteksiNusantara.Com.~  Keluarga korban dugaan pelecehan seks yang dilakukan tiga personel JCS Resmob Polrestabes Medan mendatangi Bid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut).

Didampingi kuasa hukum kedatangan keluarga korban dugaan pelecahan ke Polda Sumut untuk berharap keadilan dan kepastian hukum dari Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

“Saya datang ke Polda Sumut meminta kepastian hukum ke Propam agar anak perempuan saya mendapatkan keadilan yang layak,” ujar ibu korban didampingi kuasa hukumnya Hendra Gunawan.

Sementara itu, Hendra mengungkapkan bahwa salah satu oknum polisi yang diduga melakukan tindakan pelecehan telah dilakukan penahanan (patsus) oleh Propam.

“Kami berharap agar Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan segera turun tangan untuk memproses anak buahnya yang menyalah aturan sebagai penegak hukum,” ujarnya seraya menyebutkan meski korban bersalah karena melakukan tindak pidana pencurian handphone tidak semestinya ketiga aparat kepolisian itu melakukan tindakan keji.

Untuk diketahui, Bid Propam Polda Sumut tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pelecehan yang dilakukan tiga personel Polrestabes Medan terhadap tahanan wanita.

Berdasarkan informasi yang didapat, Jumat (24/4), ketiga anak buah Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang diduga melakukan pelecehan terhadap tahanan wanita itu berinisial Brigadir SDS, Briptu AP dan Briptu MIR.

Untuk identitas korban (tahanan wanita) itu berinisial IAS. Korban diduga mendapat tindak pelecehan saat menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh ketiga oknum polisi tersebut.

 Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi mengatakan kasus dugaan pelecehan itu masih diselidiki pihak Propam Polda Sumut.

 “Untuk dugaan perkara ini masih diselidiki Kabid Propam Polda Sumut. Apabila anggota itu terbukti bersalah akan diberikan sanksi tegas,” ujarnya singkat.


(Red). 

Peradi Medan Sesalkan Penganiayaan Advokat, Minta Kasus Advokat Dianiaya Jadi Atensi

By On 4/25/2026


MEDAN |DeteksiNusantara.Com.~ Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Medan, Dr Azwir Agus, SH, MHum, CIM, menyesalkan tindakan oknum diduga pihak keluarga oknum anggota Polri yang menganiaya seorang advokat, Hendra Gunawan Hutabarat, SH, MH, yang juga anggota aktif di Peradi Medan. Peradi Medan minta pada Kapoldasu agar kasus ini menjadi atensi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Pada Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dijelaskan bahwa advokat juga penegak hukum. Yang seharusnya diposisikan sama dengan penegak hukum lainnya. Hari ini kami menerima kedatangan Hendra Gunawan, SH, MH dan Johanes Sitanggang, SH yang memang benar anggota kita di DPC Peradi Medan. 

Untuk itu kami mohon agar Kapoldasu mengatensi kasus yang dialami anggota kami ini agar tidak terulang lagi kejadian serupa,"jelas Azwir didampingi LBH Peradi Medan, Yunita Naibaho, SH, MH saat memberikan keterangan pers, Jumat (24/4/2026) di Kantor DPC Peradi Medan Jalan Sei Rokan, Babura, Kecamatan Medan Sunggal. 

Dikatakan, advokat yang dianiaya saat mencari keadilan sangat disesalkan. Peradi Medan akan terus memonitoring kasus ini dan menyurati pihak-pihak terkait agar kasus ini menjadi atensi khusus.

Hendra Gunawan Hutabarat, SH, MH mengatakan, supaya DPC Peradi Medan terus memonitoring perkara ini agar menjadi atensi. Karena sangat miris sekali, ketika masyarakat berjuang mencari keadilan di kantor polisi yang katanya menjadi tempat pengayom dan pelindung masyarakat, tapi nyatanya masyarakat (klien) mengalami perbuatan asusila (pelecehan seksual) dari oknum personel Polrestabes Medan.

Sebelumnya diberitakan, oknum Pengacara, Hendra Gunawan Hutabarat, SH, MH diduga dianiaya keluarga oknum personel Polrestabes Medan yang terlibat dugaan asusila (pelecehan seksual) terhadap terduga pelaku pencurian, Icha Ananda Syafitri pada, 6 Januari 2026 lalu. Kejadian ini, langsung dilaporkan korban ke SPKT Poldasu yang teregister dalam Nomor: LP/B/624/IV/2026/SPKT/ Polda Sumatera Utara.

"Kami dari Kantor Hukum Hendra Gunawan Hutabarat, SH, MH dan Partner hari ini datang ke Bid Propam Poldasu mempertanyakan tindak lanjut pengaduan klien kami, Sulis Masniar yang tergister dalam Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/26012800047/I/2026/ Bagyanduan/ 28 Januari 2026 atas dugaan pelecehan seksual oleh 3 oknum personel Polrestabes Medan, penyidik Unit Resmob Polrestabes Medan berinisial, Brigadir SDS, Briptu AP dan Briptu MIR terhadap tersangka, Icha Ananda Syafitri yg saat ini sedang menjalani proses hukum di PN Medan . Hasil pemeriksaan di Propam salah seorang oknum personel Polrestabes, Brigadir SDS dinyatakan bersalah terbukti melakukan pelecehan pada 6 Januari lalu dan saat ini berada dalam penempatan khusus (Patsus)," jelas Hendra Gunawan Hutabarat, SH, MH pada wartawan.

Dikatakan, hal Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. "Kami mencari kebenaran dengan melaporkan pidana umumnya terhadap kedua oknum personel yang saat itu berada di lokasi yang sama diduga masuk dalam Pasal 20 dan Pasal 21 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kita akan kejar pidana umumnya bukan hanya etiknya saja. Seorang sudah diproses telah dilakukan Patsus, Brigadir SDS, sedangkan AP, dan MIR belum diproses,"jelasnya.

Namun, sambung Hendra, saat tim kuasa hukum hendak membuat laporan dugaan pelecehan ke Poldasu, pihaknya ditemui oknum yang oknum kuasa hukum kedua oknum polisi yang diduga terlibat pelecehan seksual.

"Kita bertemu namun ketika itu kita juga bertemu orang tidak dikenal di salah satu mini market di depan Mapoldasu, singkat cerita mereka melakukan penganiayaan pada saya. Dan saya buat laporan pengaduan ke SPKT Poldasu. Oknum yang menganiaya mengaku sebagai keluarga oknum personel yang diduga terlibat pelecehan seksual. Mereka coba berkoordinasi tapi pakai kekerasan,"ungkapnya.

Sementara, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan yang dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan masih mendalami informasi tersebut. "Informasi itu sedang kita dalami dan kami sedang berkordinasi dengan Kabid Propam. Jika ternyata nantinya informasi itu benar kami akan melakukan penindakan terhadap personel yang melanggar etika. Nanti setelah ada hasilnya akan saya sampaikan,"jelasnya


(Red) .

Diduga Tempat Hiburan Malam (THM) IMPERIUM KTV & Club Bebasnya Peredaran Pil Ekstasi

By On 4/24/2026


MEDAN- DeteksiNusantara. Com. ~  Tempat Hiburan Malam (THM) IMPERIUM KTV & Club yang terletak di Jalan Gagak Hitam (Ruko Kompleks Seroja Permai), Kecamatan Medan Sunggal menuai sorotan. Pasalnya, di lokasi THM tersebut diduga menyediakan narkoba jenis pil ekstasi dengan harga Rp 300 hingga 350 ribu per butir dengan berbagai macam merek. 

Demikian disampaikan seorang pengunjung yang enggan menyebutkan namanya berinisial MS kepada wartawan di Medan, Jumat (24/4/2026).

"Sudah dua kali saya masuk (dugem) ke IMPERIUM KTV itu bang diajak sama teman. Saya akui memang sangat nyaman dugem disitu (IMPERIUM KTV)," ungkap MS.

"Obat (ekstasi) nya pun enak dan murah bang, ada yang harga Rp 300 hingga 350 ribu berbagai macam merek," tambahnya.

Diketahui beberapa waktu lalu Polda Sumut telah menutup (police line) lokasi THM tersebut yang sebelumnya D' Reds dan saat ini berubah nama menjadi IMPERIUM KTV. 

Beroperasinya kembali THM tersebut dengan nama baru IMPERIUM KTV menuai sorotan publik. Karena dugaan bebasnya peredaran narkoba jenis pil ekstasi.


Polda Sumut diminta bertindak

Warga Kota Medan meminta bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK, MH, untuk komitmen dan turun langsung memimpin pemberantasan peredaran narkoba di THM IMPERIUM KTV.

"Saya mewakili warga Kota Medan meminta bapak Kapolda Sumut turun langsung menggerebek serta police line  THM IMPERIUM KTV, karena menjadi lokasi transaksi peredaran narkoba. Kita heran juga kok bisa kembali beroperasi THM itu dengan modus ganti nama dan beraktivitas seperti sebelumnya," tegasnya mengakhiri dan minta nama tidak ditulis dalam berita demi keamanan.

Terpisah, Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan saat dikonfirmasi via seluler terkait dugaan adanya transaksi peredaran narkoba jenis ekstasi di THM IMPERIUM KTV, mengatakan akan segera menindaklanjuti.

"Trimakasih informasinya pak, akan di tindak lanjuti," tegas Kompol Yunus. 

Hal yang sama dengan Kanit reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Harles Richer Gultom. SH, MH ketika di Konfirmasi terkait diduga adanya peredaran Transaksi bebas Narkoba jenis Pil Ekstasi dengan berbagai macam merek dan harga per butirnya mengatakan, segera kami tindaklanjuti, " Ungkap Gultom. 

(Indra hasibuan). 

Ditengah Aktivitas Pasar Tradisional, Apesss...NS Keburu Disergap SatresNarkoba Polrestabes Medan

By On 4/24/2026


MEDAN - DeteksiNusantara. Com. ~  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (22/4/2026) sore kemarin membongkar praktek jual beli narkoba, yang menjadikan pasar tradisional sebagai tempat transaksi. Pelaku yang ditangkap, kerap memanfaatkan keramaian pasar, agar transaksi narkoba tidak diketahui.

Kasat Resese Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP kepada wartawan, Jumat (24/4/2026) siang mengaku,  pelaku yang ditangkap yakni NS (38) warga Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Timur.

Pelaku, merupakan pengedar narkotika jenis sabu, yang dalam satu bulan terakhir kerap menjual narkoba di kawasan pasar tradisional di Jalan Selamat, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.

“Ada peran masyarakat juga dalam penangkapan pelaku ini. Lokasi penangkapan, ikut ambil bagian dalam progran Kentongan Kamtimbas Polrestabes Medan, yang mulai kembali menghidupkan siskamling. Warga yang melapor kepada kami, langsung kami respon dan Alhamdulillah kami berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti paket sabu siap edar dan sejumlah uang tunai,” ungkap Rafli.

Rafli menambahkan, pelaku sengaja menjadikan pasar tradisional sebagai lapak menjual narkoba. Pelaku, memanfaatkan keramaian warga saat bertransaksi dengan pembeli, agar tidak terlihat terlebih diketahui petugas.

Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp.100 ribu rupiah, dalam setiap gram sabu yang berhasil dijual.

“Pelaku ini sengaja memanfaatkan keramaian pasar tradisional, jadi saat bertransaksi tidak terlihat. Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku, perkembangan lebih lanjut nantinya akan kami sampaikan,” pungkas Rafli. 


(Indra hasibuan). 

SatresNarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu Sabu Dari Bantaran Rel Kereta Api Gaharu.

By On 4/24/2026


MEDAN- DeteksiNusantara. Com. ~ Satresnarkoba Polrestabes Medan, Kamis (23/4/2026) sore meringkus seorang pengedar narkoba, yang kerap beroperasi di Bantaran Rel Kereta Api Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Saat ditangkap, beberapa paket sabu siap edar disita dari tangan pelaku.

Penangkapan HU (47) warga Jalan Gaharu, Gang Kramat, Kecamatan Medan Timur, dilakukan usai petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan, mendapat informasi perihal aktivitas pelaku yang kerap menjual narkoba di Bantaran Rel Kereta Api Gaharu dari masyarakat yang aktif dalam program Kentongan Kamtibmas Polrestabes Medan.

Warga yang mulai mengaktifkan kembali Siskamling lewat program inovasi Kapolrestabes Medan itu, melapor ke Polisi yang kemudian direspon cepat dengan  melakukan penyelidikan.

Pelaku kemudian ditangkap, saat menunggu pembeli datang di Bantaran Rel Kereta Api Gaharu, yang jadi tempat pelaku selama ini menjual narkoba.

Dari tangannya, petugas menyita dua paket sabu siap edar, dan uang ratusan ribu rupiah, yang diduga uang hasil penjualan narkoba.

“Penangkapan pelaku tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Pelaku ini sehari – harinya berprofesi sebagai juru parkir, namun di jam – jam tertentu berada di lokasi penangkapan untuk menjual narkoba,” papar  Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK MIP didampingi Kanit Idik 1 AKP Ruspian SH MH. 

Ditambahkan Rafli, pelaku juga tercatat merupakan residivis dalam kasus narkoba, karena sebelumnya pernah dihukum penjara selama 5 tahun. Usai bebas, pelaku kemudian kembali melakukan hal yang sama, karena alasan himpitan ekonomi.

“Pelaku ini residivis, setelah bebas kembali menjual narkoba. Kasus ini kami sedang kembangkan, dan kami sudah kantongi identitas pemasok narkoba kepada pelaku. Komitmen kami jelas sesuai arahan Bapak Kapolrestabes Medan, kami tidak akan pernah tinggal diam untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba baik skala kecil apalagi skala besar,” tambahnya.

Kawasan Gaharu sendiri, termasuk dalam kawasan yang ikut ambil bagian dalam program Kentongan Kamtibmas Polrestabes Medan, yang menghidupkan kembali peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungannya.

Dalam tiga hari terakhir, setidaknya terdapat 7 kasus narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan.  


(Indra hasibuan). 

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Vape, Sabu, Hingga Ekstasi Berjumlah Besar Diamankan

By On 4/21/2026


MEDAN- DeteksiNusantara. Com. ~  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Minggu (19/4/2026) pagi kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar, yang dilakukan oleh sindikat narkoba jaringan Internasional. Dari satu pelaku yang ditangkap di Kota Tanjung Balai, petugas menyita beragam jenis narkoba mulai dari vape, sabu, hingga ekstasi yang jumlahnya tidak sedikit.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (20/4/2026) sore setibanya di Polrestabes Medan usai penangkapan mengungkapkan, terdapat setidaknya 1.500 paket pod vaping liquid narkoba, 2 kilogram sabu, dan 24.511 butir pil ekstasi, yang disita dari seorang pelaku berinisial NP (37) warga kota Tanjung Balai.

Pelaku, ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus pod vaping liquid narkoba sebelumnya, yang diungkap pada Januari 2026 lalu di kawasan Sei Sikambing, kota Medan.

“Pelaku ini kami duga bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia – Indonesia. Ada setidaknya tiga jenis narkoba berbeda, yang kami sita dari satu pelaku, mulai dari vape narkoba, sabu, hingga ekstasi yang jumlahnya cukup banyak,” ungkap Rafli.

Rafli menambahkan, saat proses penangkapan pelaku sempat berupaya mengelabui petugas yang sudah dua hari membuntutinya. Pelaku, meletakkan tiga bungkus berisi beragam jenis narkoba di sebuah rumah, dan meninggalkannya setelah sebelumnya mengambil paket narkoba di seputaran dermaga kecil yang letaknya berada di tengah pemukiman penduduk. Namun, apa yang dilakukan pelaku berhasil diketahui petugas, yang kemudian menangkap pelaku tidak jauh dari pelaku menyimpan narkoba.

“Kami membuntuti pelaku selama dua hari di kota Tanjung Balai, pelaku sempat mengelabui kami dengan meletakkan narkoba yang diambilnya secara bertahap, namun pada akhirnya kami berhasil menangkapnya,” tambah Rafli.

Dijelaskan Rafli, usai menangkap pelaku dengan barang bukti tiga bungkus narkoba beragam jenis, petugas kemudian melakukan pengembangan, dan kemudian menemukan delapan bungkus narkoba lainnya, yang disimpan pelaku di bawah sebuah rumah panggung, yang berada lebih dari satu kilometer dari lokasi penangkapan pelaku.

Delapan bungkus berisi beragam jenis narkoba, disimpan di dalam keranjang ikan, dan ditutupi dengan plastis besar, seolah – olah merupakan hasil tangkapan nelayan yang baru pulang melaut.

“Setelah menangkap pelaku, kami kemudian melakukan pengembangan. Kami temukan delapan bungkus paket narkoba lain, dari sebuah rumah panggung. Tempat pelaku menyimpan narkoba ini, merupakan pemukiman yang kebanyakan rumahnya merupakan rumah panggung, dan di belakang setiap rumah merupakan aliran sungai, sehingga tidak ada warga yang curiga, karena kebanyakan dari warga memang meletakkan alat tangkap atau perlengkapan melaut di bawah rumah panggung,” terangnya.

Kasus ini sendiri, kini tengah dikembangkan Satresnarkoba Polrestabes Medan, untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain. Pelaku dan barang bukti, kini untuk sementara diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, kami pastikan Polrestabes Medan tetap berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkoba, mulai dari hulu ke hilir sesuai dengan arahan Bapak Kapolrestabes Medan. Nantinya, dalam waktu dekat Bapak Kapolrestabes Medan juga akan merilis kasus ini, dan mengungkap hal – hal lain dibalik pengungkapan kasus ini,” pungkasnya. 


(Indra hasibuan). 

Dalam Pelaksanaan Pilkades, Ketua DPD ( APDESI ) Sumut Ajak Masyarakat Deli Serdang Turut Ikut Berpartisipasi

By On 4/20/2026


MEDAN – DeteksiNusantara. Com. ~  Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia   (APDESI) Sumut mengajak pengurus dan seluruh masyarakat, khususnya warga yang berdomisili di Kabupaten Deli Serdang, untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang tahapannya sedang berjalan.

Ajakan tersebut disampaikan Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia   (APDESI) Sumut, Suparman yang juga sebagai Kepala Desa Wono Sari Kecamatan Tanjung Morawa, kepada wartawan di Medan, Senin (20/4/2026).

Menurut Suparman, partisipasi masyarakat sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menentukan pemimpin desa yang amanah, jujur, dan mampu membawa kemajuan bagi pembangunan desa.

“Partisipasi masyarakat sangat menentukan kualitas kepemimpinan di desa. Karena itu, mari bersama-sama menggunakan hak pilih dengan bijak demi masa depan desa yang lebih baik,” ujar Purnama.

Ia menilai Pilkades merupakan momentum demokrasi di tingkat desa yang harus disikapi secara dewasa dengan menjunjung tinggi nilai persaudaraan dan kebersamaan.

“Perbedaan pilihan dalam Pilkades adalah hal yang wajar dalam proses demokrasi, namun persatuan dan keharmonisan antarwarga harus tetap dijaga,” tegasnya.

Selain itu, APDESI juga mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, baik menjelang, saat pelaksanaan, hingga setelah Pilkades berlangsung.

Suparman juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar serta lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” katanya.

APDESI Sumut, lanjutnya, juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah daerah, aparat keamanan, serta seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan pelaksanaan Pilkades yang damai, tertib, dan bermartabat.

Dengan kerja sama dan kesadaran bersama, Suparman berharap pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Deli Serdang dapat berjalan lancar serta menghasilkan pemimpin desa yang terbaik bagi masyarakat.

“Melalui semangat persaudaraan dan kebersamaan, mari kita jadikan Pilkades sebagai sarana memperkuat persatuan, mari sukseskan Pilkades dengan penuh kedamaian demi terwujudnya desa yang maju, aman, dan sejahtera,” pungkasnya.


(Indra hasibuan). 

Kuat Dugaan Pembatalan PT MIS Pemenang Tender Diduga Janggal, PJN 4 Sumut Disorot Tajam?

By On 4/18/2026


MEDAN , DeteksiNusantara. Com. Pembatalan PT. MIS selaku pemenang lelang mini kompetisi paket preservasi jalan jembatan Lawe Pakam (Bts. Provinsi Aceh) - Kutabuluh - Bts. Kota Sidikalang - Bts. Kota Kabanjahe tahun 2026 dengan pagu anggaran senilai kurang lebih Rp 32 milyar diduga ada kejanggalan dan tidak transparansi.

PT. MIS diumumkan sebagai pemenang lelang tersebut pada tanggal 26 Maret 2026 melalui aplikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) dan telah menerima konfirmasi dari akunnya PPK (pejabat pembuat komitmen).

Pasalnya, meski telah dibatalkan berdasarkan proses evaluasi pada E-Procurement Metode Lelang Mini Kompetisi karena terjadi kesalahan proses lelang (error). Namun, di aplikasi LKPP hingga saat ini PT. MIS masih terpilih sebagai pemenang lelang tender proyek tersebut.

Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Direktur PT. MIS, Immanuel Simatupang kepada wartawan di Medan, Jumat (17/4/2026).

"Kami sudah dihubungkan pada tanggal 26 Maret 2026 sebagai pemenang lelang mini kompetisi paket preservasi jalan jembatan Lawe Pakam (Bts. Provinsi Aceh) - Kutabuluh - Bts. Kota Sidikalang - Bts. Kota Kabanjahe dengan pagu anggaran senilai kurang lebih Rp 32 milyar dan telah menerima konfirmasi pesanan barang atau pekerjaan dari akunnya PPK. Kami sampai detik inilah malah yah, belum ada kelanjutannya baik tanda tangan elektronik maupun SPPJ (surat penyedia barang dan jasa). Nah oleh karenanya, karena sudah menunggu sekian lama kami inisiatif mengajukan surat mempertanyakan kelanjutan ini pada hari senin bulan April 2026. Jadi dijawab oleh PPK itu hari selasa nya sembari kami dipanggil menghadap Kasatker dan PPK di satker wilayah 4 Jalan Sakti Lubis Medan. Nah, disitu mereka terangkan sesuai dengan surat yang kami terima akibat kesalahan error atau kesalahan error sistem," sebut Immanuel.

Atas pembatalan tender proyek itu oleh PPK, pihak PT. MIS pun mengaku mengalami kerugian materi yang cukup besar dan waktu.

" Iya pasti kita sangat dirugikan, karena kan kita secara materi pasti ya karena tender itu kan juga mengeluarkan biaya tidak sedikit. Kedua kalau secara psikologis atau moril kita akan jadi ragu karena kita sudah merasa menang di sini. Kita masih ragu jadinya yang ngikutin paket pekerjaan lain dengan tender yang serupa mini kompetisi karena sumber daya kita sudah kita pertaruhkan di paket yang digunakan ini. Dua hal itulah artinya materiil dan psikologis jadi seandainya kami juga benar-benar dibatalkan sementara paket-paket yang lain seharusnya kami bisa ikut jadi nggak ikut, yaitu juga walaupun belum tentu menang ya," ujarnya.

Menurut Immanuel, pembatalan lelang mini kompetisi yang dimenangkan PT. MIS terkesan ada kejanggalan dan diduga tidak sesuai SOP. Untuk itu, pihaknya akan mendalami sistem LKPP.

"Jujur sebagai orang awam karena memang ini kompetensi ini masih baru dan baru tahun lalu mulai diimplementasikan memang kami dari PT. MIS masih terus mendalami sistem mini kompetisi ini. Namun secara awam ya kalau suatu sistem aplikasi apalagi ini kan mini kompetisi, ini pasti LKPP juga membuatnya itu juga atau menciptakan ini tidak sembarangan pasti sudah memikirkan lainnya, walaupun tetap mungkin penyempurnaan kedepannya mungkin saja ada. Tapi kalau sampai membuat jadi pemenang tanpa melalui proses terus itu ya, saya nggak bisa lagi ini berkata-kata bingung aja gitu kok bisa gitu yah. Dan sampai detik ini di portalnya kami masih pemenang belum  terhapus," bebernya.

Dalam hal ini, kata Immanuel, pihaknya berharap adanya keadilan atas pemenang tender lelang mini kompetisi 2026.

" Kalau kita dari PT. MIS, yah memang berharap ada keadilan, artinya kita gak ada intervensi PPK untuk mengevaluasi atau memenangkan kita. Ya kita menganggap ini kita berjuang di tender. Kalau kita serahkan sepenuhnya proses evaluasi itu ke penggunanya dalam hal ini PPK," pungkasnya.

Dalam hal ini, Kasatker PJN IV Sumut, Rahmad Parulian saat dikonfirmasi via seluler terkait pembatalan lelang mini kompetisi paket preservasi jalan jembatan Lawe Pakam (Bts. Provinsi Aceh) - Kutabuluh - Bts. Kota Sidikalang - Bts. Kota Kabanjahe dengan pagu anggaran sekitar Rp 32 milyar yang dimenangkan oleh PT. MIS, mengatakan sudah dijawab dan mengirimkan 2 link berita klarifikasi kendala teknis aplikasi LKPP.

"Sudah kita jawab itu bos. Saya rasa sudah cukup bos, tidak ada tambah lagi. Terimakasih perhatiannya," tegas Kasatker PJN IV Sumut menjawab konfirmasi awak media, Sabtu (18/4/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, PT MIS masih tercatat sebagai pemenang lelang mini kompetisi paket preservasi jalan jembatan Lawe Pakam (Bts. Provinsi Aceh) - Kutabuluh - Bts. Kota Sidikalang - Bts. Kota Kabanjahe tahun 2026 dengan pagu anggaran senilai kurang lebih Rp 32 milyar di aplikasi LKPP. 


(Indra hasibuan). 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *