Binjai

HEADLINE NEWS

Salah Satu Praktisi Hukum Di Kota  Medan Humisar Sianipar SH Desak Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Judol di Gang Nasional

By On 8/21/2026



MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~.  Praktisi Hukum, Humisar Sianipar SH, mendesak Polrestabes Medan untuk menindak tegas lokasi judi online (judol) berkedok warnet di Jalan B Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun yang sudah lama beroperasi dan telah meresahkan masyarakat 21 Agustus 2026 Jumat Siang.

Humisar Sianipar SH menyebutkan, judol merupakan penyakit masyarakat yang bisa merusak moral dan perekonomian warga serta pemicu meningkatnya tindak kriminal kejahatan, seperti pencurian, perampokan hingga pertengkaran.

"Judol ini merupakan pemicu segala bentuk kejahatan terhadap masyarakat. Untuk itu, saya meminta pihak kepolisian Polrestabes Medan agar turun langsung kelokasi untuk menggerebek judol tersebut karena sudah sangat meresahkan masyarakat," tegas Humisar kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Lebih lanjut Humisar SH menyatakan bahwa sebelumnya bapak Kapolri Jenderal Pol  Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan ke seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas habis segala macam bentuk perjudian.

"Sebelumnya bapak Kapolri sudah sangat jelas dan tegas ke seluruh jajaran kepolisian agar memberantas segala yang namanya perjudian, karena itu merupakan penyakit masyarakat dan musuh kita bersama," ujarnya.

Ia juga mengapresiasi dan mendukung penuh kinerja kepolisian Polrestabes Medan yang baru-baru ini diketahui mengungkap banyak macam kasus seperti kejahatan jalanan, peredaran narkoba hingga perjudian.

"Kita mendukung penuh Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba, perjudian dan kejahatan lainnya yang sudah meresahkan masyarakat hingga melukai warga. Diketahui, baru-baru ini Polrestabes Medan memaparkan ratusan pengungkapan berbagai macam kasus. Nah, dalam pengungkapan tersebut patut diberikan diapresiasi," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, lokasi judi online (judol) berkedok warnet di Jalan B Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun tetap eksis beroperasi tanpa jeda.

Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah, Pererat Silaturahmi, Kokohkan Sinergi Media dan Kepolisian

By On 8/21/2026


MEDAN // Deteksi Nusantara.Com.~.  Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan, Jalan Bromo, Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, hari ini Jumat (21/8/2026). 

Kegiatan rutin mingguan Jumat Barokah kembali digelar, menjadi wadah istimewa untuk mempererat ikatan persaudaraan antar anggota sekaligus memperkuat kerja sama dan kepercayaan antara awak media dan pihak kepolisian.

 Kegiatan ini dihadiri para wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Polrestabes Medan. Acara dimulai dengan doa bersama sebagai wujud rasa syukur atas kelancaran menjalankan tugas pengabdian, serta permohonan perlindungan dan kekuatan dalam bertugas. Rangkaian dilanjutkan dengan diskusi santai namun berbobot, di mana para peserta saling bertukar pandangan mendalam mengenai tanggung jawab moral wartawan untuk menyajikan informasi yang benar, berimbang, dan beretika. Juga dibahas peran strategis media sebagai mitra kepolisian dalam menciptakan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di seluruh wilayah Kota Medan.

 Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis, SH dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kehadiran dan dukungan konsisten seluruh anggota. Ia menegaskan bahwa hubungan harmonis dan saling percaya antara media dan kepolisian menjadi fondasi utama agar setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, objektif, dan membawa manfaat luas.

 "Jumat Barokah ini bukan sekadar rutinitas mingguan, melainkan wujud nyata kepedulian dan upaya menjaga tali persaudaraan yang telah terjalin baik. Semoga kebersamaan ini makin erat, senantiasa membawa keberkahan bagi kita yang bertugas, serta bermanfaat bagi masyarakat luas yang kita layani bersama," tegas Chairum Lubis.

Sepanjang acara berlangsung, nuansa keakraban terasa kental. Para peserta saling berbagi pengalaman bertugas, wawasan perkembangan informasi, serta membahas tantangan jurnalistik dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa hubungan pewarta dan kepolisian di Medan terjalin harmonis, saling menghargai, dan bersatu dalam tujuan mulia melayani warga.

 Diharapkan ke depannya tradisi ini terus berlanjut dan meningkat kualitasnya, serta menjadi teladan bagi wilayah lain: bagaimana sinergi media dan aparat penegak hukum dapat berjalan selaras, bahu-membahu memberikan pelayanan terbaik serta informasi yang dapat dipercaya bagi seluruh warga Kota Medan. 


(Red).

Tabrak Mobil Pelaku, Satresnarkoba Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja

By On 8/21/2026



MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~.  Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, terlibat aksi kejar - kejaran dengan mobil pengangkut 93 kilogram ganja, di Jalan AH Nasution Medan, Jumat (14/8) malam kemarin. Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung bak di film action itu, petugas terpaksa menabrak mobil pelaku, dan menyita 93 kilogram ganja dari dua pelaku.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi seluruh Perwira Satresnarkoba Polrestabes Medan, Jumat (21/8) pagi menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari penggerebekan sarang narkoba di bantaran Rel Kereta Api Tembung awal Agustus lalu. Saat itu, petugas menyita narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram, dan meringkus 3 pelaku.

"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kami lakukan di Tembung beberapa waktu lalu. Dari sana, kami mendapat informasi perihal rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung," ungkap Rafli.

Dari informasi yang diperoleh, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan pengintaian, mulai dari kawasan

Kabupaten Dairi yang berbatasan dengan Provinsi Aceh tempat narkoba berasal, hingga ke pusat kota Medan.

Petugas yang akhirnya mengidentifikasi mobil pengangkut narkoba itu, kemudian melakukan pembuntutan untuk mengetahui kemana nantinya narkoba akan diantar, dan siapa yang akan menerimanya.

Namun, saat berada di Jalan AH Nasution Medan, petugas terpaksa menghentikan mobil pelaku secara paksa, karena pergerakan mobil pelaku yang mulai mencurigakan. Kuat dugaan, pelaku sudah mengetahui keberadaan petugas, sehingga berupaya melarikan diri, meskipun akhirnya gagal.

"Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi pelaku ini kembali coba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga pelaku bisa kami ringkus," tambah Rafli.

Dari dalam mobil, petugas kemudian mengamankan dua pria yakni K (30) dan AR (19), keduanya merupakan warga Aceh. Dari dalam mobil, juga ditemukan 93 bungkus daun ganja kering.


(Red).



Sempat Kejar - Kejaran Hingga Harus Tabrak Mobil Pelaku, Polisi Berhasil Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja di Jalan AH Nasution Medan

By On 8/21/2026



Medan// Deteksi Nusantara.Com.~.   Personel Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, terlibat aksi kejar - kejaran dengan mobil pengangkut 93 kilogram ganja, di Jalan AH Nasution Medan, Jumat (14/8/2026) malam kemarin. Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung bak di film action itu, petugas terpaksa menabrak mobil pelaku, dan menyita 93 kilogram ganja dari dua pelaku. 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi seluruh Perwira Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Jumat (21/8/2026) pagi menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari penggerebekan sarang narkoba di bantaran Rel Kereta Api Tembung awal Agustus lalu. Saat itu, petugas menyita narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram, dan meringkus 3 pelaku.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kami lakukan di Tembung beberapa waktu lalu. Dari sana, kami mendapat informasi perihal rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung,” ungkap Rafli.

Dari informasi yang diperoleh, personel Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan pengintaian, mulai dari kawasan Kabupaten Dairi yang berbatasan dengan Provinsi Aceh tempat narkoba berasal, hingga ke pusat kota Medan.

Petugas yang akhirnya mengidentifikasi mobil pengangkut narkoba itu, kemudian melakukan pembuntutan untuk mengetahui kemana nantinya  narkoba akan diantar, dan siapa yang akan menerimanya.

Namun, saat berada di Jalan AH Nasution Medan, petugas terpaksa menghentikan mobil pelaku secara paksa, karena pergerakan mobil pelaku yang mulai mencurigakan. Kuat dugaan, pelaku sudah mengetahui keberadaan petugas, sehingga berupaya melarikan diri, meskipun akhirnya gagal.

“Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi pelaku ini kembali coba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga pelaku bisa kami ringkus,” tambah Rafli.

Dari dalam mobil, petugas kemudian mengamankan dua pria yakni K (30) dan AR (19), keduanya merupakan warga Aceh. Dari dalam mobil, juga ditemukan 93 bungkus daun ganja kering, yang disimpan dalam 5 karung goni.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, 93 kilogram ganja ini akan dibawa ke kawasan Tembung, untuk kemudian diedarkan.

“Dalam kasus ini kami masih berupaya mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami ketahui. Kami pastikan, kemana pun pelaku berupaya kabur kami pasti akan menangkapnya. Untuk masyarakat, narkoba bukan pilihan, narkoba adalah awal dari kehancuran. Mari, kita putus rantai, sama - sama kita menolak segala bentuk peredaran narkoba,” pungkas Rafli. 


(Red).

Polresta Deliserdang Diduga Tak Bernyali Gerebek Judi Togel Milik AK

By On 8/20/2026



Medan // DeteksiNusantara.Com.~.   Judi Toto Gelap (Togel) yang disebut-sebut diduga milik "Ase** Ka** (AK) semakin menjamur dan tumbuh subur di wilayah hukum (wilkum) Polresta Deliserdang - Polda Sumut. Hingga kini aktivitas perjudian itu bebas berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari pihak kepolisian yakni Polresta Deliserdang Kamis 20 Agustus 2026.

Kuat dugaan antara AK (pemilik togel) dengan pihak kepolisian Polresta Deliserdang sudah kongkalikong dalam mensukseskan aktivitas haram tersebut. Buktinya, Polresta Deliserdang terkesan ada pembiaran beroperasinya judi togel milik AK meski masyarakat sudah sangat resah. 

Demikian disampaikan warga Deliserdang berinisial IH (40) kepada wartawan, Kamis siang (20/ 8 / 2026 ).

JS menyebutkan, judi togel milik AK telah menjamur di wilayah hukum Polresta Deliserdang yakni di Kecamatan Namorambe, Sibiru-Biru, Lubuk Pakam dan Tanjung Morawa.

"Judi togel milik AK sekarang yang menguasai wilkum Polresta Deliserdang pak. Mana pernah digerebek polisi itu sampai saat ini masih eksis beroperasi," sebut IH.

Lanjut, IH menerangkan, bahwa setiap lokasi judi togel milik AK tidak sulit untuk ditemukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kalau memang ada nyali polisi (Polresta Deliserdang) untuk menggerebek atau berantas judi togel milik AK tidak sulit untuk menemukan lokasinya. Karena hampir di setiap warung atau kedai kopi yang ada di Kabupaten Deliserdang khususnya wilkum Polresta Deliserdang pasti tersedia togel milik AK," terangnya.

"Yang ianya, kuat dugaan kita bahwa AK sudah ada kongkalikong dengan pihak Polresta Deliserdang. Makanya dibiarkan beroperasi meski masyarakat sudah resah," pungkasnya.

Terpisah, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK ketika dikonfirmasi via seluler terkait judi togel diduga milik AK menjamur dan bebas beroperasi di wilayah hukum Polresta Deliserdang, hingga berita ini ditayangkan belum menjawab. 


  (Red ).

Melawan Saat Ditangkap , Pengedar Sabu Dan Ganja Di Kawasan Percut Sei Tuan DiSergap Polisi.

By On 8/20/2026


Medan // DeteksiNusantara.Com.~.  Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, seorang pengedar sabu dan ganja, di Jalan M.Yakub Lubis, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (14/8/2026) sore. Proses penangkapan berlangsung alot, setelah pelaku terus berontak dan sempat terlibat pergumulan dengan petugas.

Penangkapan, berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim 3 Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang disebut kerap dijadikan tempat transaksi.

“Dari laporan masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap J (34) yang merupakan warga setempat. Kami temukan 2 paket sabu siap edar, dan 9 paket ganja kering siap edar juga. Selain itu, kami juga puluhan plastik klip pembungkus sabu, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kamis (20/8/2026) siang.

Rafli menambahkan, dalam proses penangkapan pelaku, petugas sempat mendapat perlawanan dari pelaku. L yang merupakan pengedar narkoba di seputaran tempat tinggalnya, sempat berontak dan berupaya memprovokasi warga, agar proses penangkapannya gagal.

“Saat penangkapan, pelaku ini melawan dan berupaya memprovokasi warga. Namun, tim kami di lapangan berhasil mengendalikan keadaan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut,” tambah Rafli.

Dalam kasus ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain. Dipastikan, seluruh pelaku yang berkaitan dengan pelaku akan ditangkap untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di kota Medan.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, orang - orang yang berkaitan dengan pelaku akan kami tangkap. Tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Rafli. 


(Red).

Pemilik Judol di Gang Nasional Diduga Kebal Hukum dan Tantang Polrestabes Medan

By On 8/19/2026


Medan // DeteksiNusantara.Com.~. Pemilik judi online (judol) berkedok warnet di Jalan B. Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun diduga tantang Polrestabes Medan. Pasalnya, aktivitas judol tersebut setiap hari beroperasi tanpa jeda dan disebut-sebut beromset jutaan rupiah perharinya.

Akibat keberadaan dan aktivitas judol itu warga sekitar mengaku sangat resah karena berdampak buruk bagi generasi muda penerus bangsa. 

"Sepertinya pemilik/pengelola judol itu terkesan kebal hukum dan menantang pihak kepolisian yakni Polrestabes Medan. Karena sampai saat ini belum pernah digerebek polisi bang," ungkap warga sekitar berinisial HS kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

"Kami sudah resah bang dengan keberadaan judol itu, takut anak-anak kami jadi terpengaruh dan rusak akibat aktivitas haram tersebut," lanjutnya.

Warga berharap lokasi judi tersebut segera digerebek polisi serta menangkap pemilik dan pengelolanya.

"Harapan kita bang, lokasi judol itu digerebek dan ditutup secara permanen serta pemilik atau pengelolanya ditangkap," harapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, judi online berkedok warnet di Jalan B Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun tetap beroperasi tanpa ada hambatan. 


(Red).



81 Tahun Indonesia Merdeka, Pelaku Pembacokan Pelajar di Bangun Purba Masih Berjalan Bebas, Keluarga Korban Menangis Minta Keadilan

By On 8/19/2026





Deli Serdang —  DeteksiNusantara.Com.~. Saat seluruh rakyat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan ke-81 pada Senin (17/8/2026), kemerdekaan dan rasa aman itu belum pernah dirasakan oleh keluarga Agung Wardana Sembiring, pelajar yang menjadi korban pembacokan kejam di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang. 

Sudah hampir dua tahun berlalu sejak peristiwa berdarah itu terjadi, namun pelaku utama yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga kini masih bebas berkeliaran, belum juga diringkus pihak kepolisian.

Peristiwa penganiayaan yang mengubah masa depan seorang pelajar itu terjadi pada 8 September 2024. Agung Wardana Sembiring diserang dan dibacok oleh Abu Dzar Ghifary Nasution alias Abu, yang kemudian secara resmi ditetapkan sebagai tersangka utama sekaligus dimasukkan dalam daftar DPO oleh Polresta Deli Serdang. Namun sampai detik ini, pelaku yang seharusnya sudah berada di balik jeruji besi itu belum juga tertangkap.

Dua kali peringatan kemerdekaan RI telah berlalu dari tahun 2024 hingga 2026, namun keadilan untuk Agung belum kunjung datang. Kemerdekaan yang dirayakan seluruh bangsa, terasa belum menyentuh keadilan bagi korban dan keluarganya.

 Kepada awak media pada Selasa (18/8/2026), ayah korban, Jeraman Sembiring, menyampaikan kekecewaan mendalam dan keprihatinan yang tak terlukiskan.

 "Sudah 81 tahun negara ini merdeka dari penjajah, tapi mengapa keadilan untuk anak saya masih dijajah oleh ketidakpastian? Pelaku sudah ditetapkan DPO, sudah diketahui identitasnya, tapi sampai sekarang belum ditangkap juga. Kami sudah menunggu hampir dua tahun, dua kali merayakan kemerdekaan dengan hati yang terluka," ungkap Jeraman Sembiring sambil menangis.

 Jeraman melanjutkan, bahwa biaya pengobatan anaknya telah menghabiskan ratusan juta rupiah. Agung menderita luka parah di kepala hingga harus dipasang pelat di tengkoraknya, serta mengalami gangguan pada kaki yang membuatnya sulit berjalan normal. Harapan untuk melanjutkan cita-citanya masuk menjadi anggota TNI pun harus pupus seketika karena cacat permanen akibat perbuatan pelaku.

 "Kami tidak meminta yang lain selain keadilan. Tangkap pelaku itu, proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai kemerdekaan negara ini dirayakan, tapi pelaku kejahatan justru merdeka sementara korban menderita seumur hidup. Kami mohon kepada Kapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang, segera tindak lanjuti kasus ini. Jangan biarkan DPO itu hanya menjadi tulisan di kertas saja," beber Jeraman Sembiring.

 Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai perkembangan penangkapan terhadap Abu Dzar Ghifary Nasution alias Abu. Keluarga korban berharap, di usia kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia ini, akhirnya keadilan pun dapat segera ditegakkan. 


(Red).

3 Remaja Belia Diringkus Polisi di Jalan Darusalam Medan ," Dari Hasil Pengembangan Kafe Disulap Jadi Tempat Jual Pod Getar

By On 8/19/2026


MEDAN // Deteksi Nusantara.Com.~.  Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, membongkar praktek jual beli narkoba, yang selalu memanfaatkan kafe sebagai titik transaksi narkoba. Dalam kasus ini, polisi menyita 2 pod getar, dan meringkus 3 remaja yang dua diantaranya sepasang kekasih.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (19/8/2026) pagi mengatakan, terungkapnya praktek jual beli narkoba dengan memanfaatkan kafe di Jalan Darusalam, Kec.Medan Petisah ini, berawal dari adanya kecurigaan masyarakat, terkait aktivitas salah satu pelaku yang kerap datang ke lokasi, dan bertemu dengan orang yang berbeda - beda hanya dalam waktu singkat.

Kecurigaan ini, kemudian dilaporkan ke Satresnarkoba Polrestabes Medan, yang langsung merespon dengan melakukan penangkapan terhadap satu pelaku yakni ET (21) warga Desa Tanjung Selamat, Kec.Sunggal, saat berada di kafe tempat pelaku biasa bertransaksi, Selasa (7/7/2026) malam.

“Dari tangan ET, kami menyita 2 pcs Pod Getar bermerek Wukong dan Batman, yang diduga hendak dijual,” ungkap Rafli.

Usai menangkap ET, petugas kemudian melakukan pengembangan, dengan menangkap seorang wanita berinisial M (19) warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, dan seorang pria berinisial GS (23) warga Desa Tanjung Anom, tidak jauh dari tempat ET ditangkap.

M yang merupakan kekasih dari ET berperan sama - sama mengambil narkoba dari pemasok, sedangkan GS berperan sebagai pendana atau pemodal untuk membeli narkoba dari pemasok.

“Total tiga pelaku yang kami tangkap, ketiganya ini memiliki peran yang berbeda - beda, ET berperan melakukan transaksi dengan pembeli, M berperan berperan mengambil narkoba bersama ET dari pemasok, sedangkan GS ini merupakan pemodal. Dalam setiap transaksi, jika berhasil ET dan M mendapat keuntungan Rp 600 ribu, sedangkan GS sebagai pemodal mendapat keuntungan seorang diri Rp.600 ribu,” tambah Rafli.

Dalam praktek jual beli narkoba dengan memanfaatkan kafe sebagai titik transaksi ini, para pelaku diketahui sudah berulang kali menjalankan aksinya. Tidak hanya melakukan transaksi Pod Getar, ketiganya bahkan pernah empat kali melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi.

“Para pelaku ini sudah sering beraksi, tidak hanya mengedarkan Pod Getar, namun mereka juga mengedarkan pil ekstasi. Kami sedang mengejar pemasoknya yang identitasnya sudah kami ketahui. Kami pastikan, pemasok, bandar, maupun pengedar tidak akan bisa bersembunyi sejauh apapun mereka berlari, pasti akan kami tangkap,” pungkas Rafli. 


(Red).

Dikendalikan 3 Wanita,  Sebuah Rumah Penjual Sabu Digerebek Polisi di Jalan Perintis, Kecamatan Percut Sei Tuan

By On 8/17/2026


Medan // DeteksiNusantara.Com.~.  Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Selasa (11/8/2026) siang menggerebek sebuah rumah di Jalan Perintis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, karena menjadi tempat menjual narkoba. Dalam penggerebekan ini, Polisi meringkus 3 wanita yang menjadi pengedar.

Penggerebekan, dilakukan usai Polisi mendapat keluhan dari warga sekitar, terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berada di Jalan Perintis Gang Melur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Polisi pun, kemudian bergerak melakukan penyelidikan, dan mendapati adanya transaksi narkoba di rumah tersebut.

“Setelah kami temukan adanya transaksi, kami kemudian melakukan penggerebekan. Kami ringkus tiga wanita yang seluruhnya merupakan pengedar,” ucap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (16/8/2026) pagi.

Ketiga wanita itu, yakni EF (52), ER (49), dan HD (23) yang memiliki peran berbeda - beda dalam praktek jual beli narkoba. Mulai dari yang berperan menerima uang, menyerahkan narkoba, hingga menyimpan narkoba.

Dalam setiap transaksinya, para pelaku juga tidak pernah bertemu dengan pembelinya, karena transaksi selalu dilakukan dari balik jendela rumah.

“Dari ketiga pelaku, dua diantaranya masih memiliki hubungan keluarga, karena ER merupakan mertua dari HD. Dari ketiganya, kami menyita 2 paket sabu berukuran besar, yang beratnya mencapai 5,56 gram. Kami juga menyita  satu timbangan elektrik,” tambah Rafli.

Ketiga pelaku sendiri, diduga sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan terakhir. Polisi, kini masih mengembangkan kasus ini, untuk meringkus pelaku lain yang terlibat dalam praktek jual beli narkoba ini.

“Kami masih kembangkan kasus ini, kami masih mengejar pelaku - pelaku lain terkhusus yang berperan sebagai pemasok. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, baik itu pengedar maupun bandar,” pungkas Rafli. 


(Red).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *