Binjai

HEADLINE NEWS

Kuasa Hukum  SDS yang Dipatsus di Polda Sebut Kliennya Tak Terbukti Lakukan Pelecehan

By On 4/28/2026


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. ~  Polda Sumut dikabarkan memberikan tindakan berupa Penempatan Khusus (Patsus) bagi personel Polrestabes Medan. Kabar yang beredar, tindakan ini berdasarkan aduan dari seorang wanita yang  sedang diperiksa dan proses Pengadilan Negeri Medan atas dugaan pencurian uang di salah satu tempat fitness di Kota Medan. 

H Abdul Salam Karim SH yang merupakan kuasa hukum Brigadir SDS mengungkapkan, bahwa informasi yang beredar saat ini keliru. Dikatakannya, kliennya itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Renakta Polda dan diambil oleh Paminal diperiksa dan tidak terbukti. 

"Setelah diperiksa di Polda sampai di Propam, klien saya tidak terbukti melakukan dugaan pelecehan seperti apa yang dilaporkan oleh pelapor. Sudah diterangkan oleh Kabid Humas Polda juga bahwasanya klien saya tidak terbukti terjadi dugaan pelecehan, namun karena etik saja," ujar Abdul Salam kepada wartawan, Selasa  (28/4/2026). 

Kata dia, saat ini ia juga melihat jika pihak pengacara dari pelapor salah menilai terkait pemberian tindakan Patsus bagi kliennya ini. Di mana, dari tindakan yang dijalani oleh kliennya dianggap oleh pihak pengacara pelapor seakan-akan Brigadir SDS terbukti bersalah dengan laporan mereka. 

"Tapi dari pengacara pelapor salah menanggapi, seolah-olah klien saya itu sudah terbukti melakukan tindak pidana pelecehan," katanya.

Dampaknya, ia mengatakan saat ini ia mendapatkan informasi dari beberapa sumber terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pihak pengacara pelapor kepada keluarga kliennya. Dimana, mereka meminta sejumlah uang yang dikabarkan senilai Rp 150 juta untuk uang perdamaian agar kasus ini tak berlanjut. 

"Sehingga ini yang saya sesali ada terjadi upaya dugaan pemeriksaan yang diduga dilakukan oleh pihak pengacara pelapor kepada klien saya sebesar Rp 150 juta, peristiwanya di depan Polda," ungkapnya. 

"Karena dia diamankan di Patsus, jadi pemikiran pengacaranya seolah-olah terbukti bersalah, maka pengacaranya mengancam kepada keluarga klien saya bahkan berkata di media untuk dilakukan penahanan terhadap dua personel lainnya, jika tak memberikan uang itu," tambah Abdul Salam. 

Lebih lanjut, ia mendengar jika pengacara pelapor membawa tiga nama personel Polrestabes Medan untuk di proses hukum. 

Melihat hal itu, ia menganjurkan kepada kedua orang lagi anggota Polrestabes ini melaporkan pengacara pelapor ke Satreskrim Polrestabes Medan tentang pencemaran nama baik.

Karena, terkait pemberitaan ini telah merugikan nama baik ketiga personel Polrestabes Medan dan institusi Polrestabes Medan. Pasalnya, dalam pemberitaan tersebut pihak pengacara dari pelapor, menjelaskan identitas ketiga personel itu sebagai anggota tim JCS Polrestabes Medan. Padahal, faktanya ketiganya bukanlah merupakan bagian dari anggota tim JCS. 

"Saya menyarankan agar mereka melaporkan kasus ini, seakan-akan mereka sudah bersalah padahal tak terbukti. Tentunya ini sangat merugikan institusi Polrestabes Medan yang dipimpin oleh bapak Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak," pungkasnya.  

Kabar terbaru, berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, kasus ini sedang ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Meski demikian, sejauh ini belum ada mengarah ke pelecehan seksual, karena belum ada bukti yang menguatkan.

"Kasusnya diproses. Belum mendapatkan bukti mengarah ke pelecehan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan. 

Kombes Ferry membeberkan, kasus ini bermula sekira sebulan lalu, ketika adanya perempuan yang disebut pekerja spa di Medan diamankan diduga mencuri handphone pelanggan di loker penitipan barang.

Kemudian, ia diamankan dan diperiksa oleh tiga personel Polisi yang saat itu piket. Disinilah disebut-sebut terjadi pelecehan seksual terhadap tahanan wanita. Dari 3 personel yang disebut melecehkan, 1 diantaranya dijebloskan ke penempatan khusus (Patsus), sedangkan 2 lagi tidak.


(Red). 

SatReskrim Polrestabes Medan Sergap Dua Tersangka Kasus Judi Tembak Ikan di Jalan Setia Budi, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan

By On 4/28/2026


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. ~  Petugas Satuan  Reskrim Polrestabes Medan sergap dua tersangka kasus judi jenis tembak ikan di kawasan Jalan Setia Budi (depan Hotel Melati), Kelurahan Simpang  Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kedua tersangka yang diamankan yakni N Boru G (kasir) dan SB (pemain judi).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, SIK, MH kepada wartawan, Senin (27/4/2026) malam mengatakan, penangkapan para tersangka atas informasi dari masyarakat.

"Kita menemukan videk viral di Tiktok pada  24 April 2026 tentang maraknya praktek perjudian ikan-ikan di wilkum Polsek Tuntungan dan Polsek Pancur Batu," ucap Kasat Reskrim.

Selanjutnya,  pada Sabtu (25/4/2026), unit VC Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Hasilnya, di lokasi ditemukan  ada mesin judi ikan-ikan yang sedang beroperasi.

"Dari lokasi kita berhasil mengamankan dua tersangka satu wanita dan satu pria," tambah Kasat Reskrim.

Turut diamankan barang bukti satu unit buah chip, dua buah rekap judi mesin ikan-ikan, uang Rp 50 ribu, dan satu unit HP.

"Kedua tersangka sudah diamankan untuk  proses lebih lanjut," jelasnya. 

Sedangkan, modus kedua tersangka bermain game ikan - ikan untuk mendapatkan keuntungan.


(Red). 

Ternyata Dugaan Perbuatan Asusila Oknum Penyidik Resmob Polrestabes Medan  Tak Terbukti

By On 4/28/2026


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. ~  Dugaan perbuatan asusila (pelecehan seksual) yang ditudingkan oleh seorang wanita tersangka pencurian di salah satu Club Gym, IAS (22) terhadap 3 oknum personel Resmob Polrestabes Medan tidak terbukti. Salah seorang personel yang kini sedang menjalani penempatan khusus (Patsus) di Dit Tahti Poldasu karena melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan tersangka wanita tanpa didampingi personel Unit PPA atau Polisi Wanita (Polwan).

"Dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan terhadap 3 personel Unit Resmob Polrestabes Medan tidak terbukti. Dari hasil pemeriksaan di Bid Propam Poldasu, keterangan 2 orang saksi yang berada di ruangan yang sama tidak melihat atau mendengar adanya perbuatan asusila pada malam itu. Selain itu juga tidak ada bukti lainnya seperti rekaman CCTV. Jadi dugaan perbuatan asusila tidak benar,"jelas Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/4/2026). 

Dikatakan Kombes Ferry, adapun salah seorang personel yang kini sedang berada di penempatan khusus (Patsus) di Dit Tahti Poldasu karena melanggar SOP penangan tersangka wanita. "Saat tersangka  wanita itu diperiksa seharusnya didampingi Polwan dari Unit PPA Polrestabes Medan tetapi ini tidak didampingi. Sehingga muncul pengakuan dirinya (wanita) telah dilecehkan oknum polisi (penyidik), " sebitnya. 

Sebelumnya diberitakan, petugas kebersihan (cleaning service) di salah satu klub kebugaran (Club Gym) dibekuk Satreskrim Polrestabes Medan karena kedapatan mencuri uang milik member (pelanggan). Modus tersangka IAS (22) yang kini sedang menjalani masa persidangan di PN Medan meminjam kunci master (master key) loker khusus wanita kepada resepsionis. 


"Aksi pelaku, IAS terbongkar setelah

para member sering kehilangan uang di dalam loker khusus wanita. Member kemudian berupaya untuk menjebak pelaku dengan cara mendokumentasikan (foto) uang miliknya sebesar Rp 600 ribu di dalam loker pada, Jumat  2 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB sebelum melaksanakan latihan. Setelah 1 jam melaksanakan latihan sekira pukul 15.00 WIB salah seorang member kembali lagi ke loker dan mendapati uang tersebut telah hilang, kemudian mendokumentasikan kondisi loker,"ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis didampingi, Kasi Propam Kompol Raymond Hutagalung dan Kasi Humas, AKP Nover Gultom pada wartawan, Sabtu (25/4) di Mapolrestabes Medan.

Loker, sambung Kasat Reskrim,  hanya bisa dibuka dengan 2 (dua) kunci yaitu kunci yang di pegang oleh member dan master key yang di simpan di resepsionis gym. Berdasarkan keterangan tersangka, jumlah korban pencurian mencapai 10 (sepuluh) orang dengan total kerugian mencapai Rp 16 juta. 

Tersangka IAS (22), kata Kasat, diketahui sudah setahun bekerja di pusat kebugaran tersebut. Aksi pencurian tersebut, sambung Kasat, berlangsung sekitar Oktober sampai Desember 2025. "Untuk motifnya ekonomi dan gaya hidup. Pencurian yang dilakukan pelaku berlangsung sejak Oktober sampai Desember 2025 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 15 sampai Rp 16 juta,"ungkap Kasat. 

Dalam perkembangan penyidikan di Mapolrestabes Medan, tersangka IAS (22) mengaku mengalami perbuatan asusila oleh oknum penyidik Resmob. Namun, belakangan tuduhan itu tidak bisa dibuktikan. 

Sementara salah seorang pengelolah pusat kebugaran, Andri menambahkan, terungkapnya kasus pencurian uang milik member ini, bermula adanya laporan dari beberapa member yang sering kehilangan uang. Puncaknya saat salah seorang member kami menangkap tangan pelaku, IAS (22) saat mencuri uang di loker salah satu member.

"Saat tertangkap tangan kita langsung interogasi dan buat surat pernyataan bahwa dia memang melakukan perbuatan tersebut. Pelaku juga mengakui pernah mencuri uang para member lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 16 juta,"urai Andri. 


(Red). 

GSN SatNarkoba Polrestabes Medan Amankan 4 Pelaku Di Rel KA Tembung.

By On 4/27/2026



Medan// DeteksiNusantara. Com. ~   Satuan Reserse Narkoba  Polrestabes Medan, Sabtu (25/4/2026) sore menggerebek sarang narkoba di bantaran Rel Kereta Api (KA) Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari 2 titik penggerebekan, petugas menangkap 4 pelaku, dan menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar.

Dua titik di bantaran Rel KA Tembung yang digerebek, yakni Gang Nusa Indah, dan Gang Pisang, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

4 pria yang diduga pelaku narkoba yakni DS (40), AF (20), SH (37), dan ZS (48) diringkus berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang jumlahnya tidak sedikit.

Setidaknya, 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat 10,59 gram disita dari para pelaku, dalam kemasan yang beragam.

“Ada 4 orang yang kita amankan, selain sabu kami juga sita paket ganja kering, timbangan elektrik, alat untuk menggunakan narkoba, uang diduga hasil penjualan narkoba, dan puluhan plastik klip,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP.

Rafli yang didampingi seluruh perwira Satresnarkoba Polrestabes Medan saat memimpin penggerebekan menambahkan, pihaknya cukup menyayangkan praktek jual beli narkoba yang kembali muncul di kawasan ini.

Pasalnya, usai beberapa waktu lalu dibersihkan, praktek serupa kembali muncul sehingga memaksa pihaknya kembali harus melakukan penggerebekan.

“Kawasan ini kemarin sempat kami bersihkan dan dalam pantauan kami. Kami memantau kembali ada aktivitas jual beli narkoba disini, sehingga kami kembali melakukan penggerebekan,” tanbahnya.

Rafli menjelaskan, pengungkapan tindak pidana narkoba bukanlah sebatas tentang statistik tingginya angka pengungkapan, namun terlebih perihal bagaimana upaya mencegah peredaran narkoba yang dapat mengancam massa depan generasi penerus bangsa.

Oleh sebab itu, tindakan tegas dan terukur dipastikan akan dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan, untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Kami hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjaga generasi penerus bangsa agar bebas dari penyalahgunaan narkoba, kami pastikan tindakan tegas akan kami lakukan bagi siapa saja yang berani melawan terlebih mengancam nyawa petugas saat penindakan pelaku narkoba dilakukan,” pungkasnya.

Usai menangkap pelaku dan menyita barang bukti, di lokasi penggerebekan petugas kemudian menghancurkan lapak narkoba di bantaran Rel KA Tembung, dan kemudian membumi hanguskan seluruh lapak yang ada. 

(Red). 

Kapolsek Medan Timur Bungkam saat Dikonfirmasi Judol di Jalan Rakyat

By On 4/25/2026


Medan- DeteksiNusantara. Com. ~  Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Manimbul Butarbutar bungkam dan tidak berani memberikan jawaban pada wartawan terkait praktik perjudian online (judol) berkedok warnet diduga eksis beroperasi di wilayah hukumnya (wilkum) dan disebut-sebut beromset jutaan rupiah perhari.

Bisnis ilegal itu tepatnya berada di Jalan Rakyat, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan di dalam ruko berwana putih.

Amatan awak media dilokasi, Jumat (24/4/2026) sore praktik perjudian online tersebut beroperasi secara terang-terangan tanpa hambatan. Kuat dugaan bahwa pihak Polsek Medan Timur ada pembiaran dengan aktivitas ilegal tersebut.

Sementara itu, seorang warga sekitar pada wartawan mengaku dengan keberadaan aktivitas judi online tersebut sangat mengkhawatirkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Dengan keberadaan aktivitas ilegal (judol) itu bang, sangat mengkhawatirkan keamanan warga sekitar dan yang paling kita takutkan anak-anak kami jadi terpengaruh," ujar warga sekitar berinisial FH pada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Ia berharap pihak kepolisian yakni Polsek Medan Timur - Polrestabes Medan segera menggerebek dan menutup lokasi judol tersebut secara permanen, guna situasi Kamtibmas aman dan kondusif.

"Kita berharap pihak kepolisian segera menindak tegas lokasi judol berkedok warnet itu, supaya Kamtibmas aman dan nyaman," harapnya mengakhiri.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi dari pihak Polsek Medan Timur.


(Red) 

Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian

By On 4/25/2026


LABUHAN DELI - DeteksiNusantara. Com. ~ Maraknya informasi yang ditayangkan media online dan media sosial (medsos) terkait aktivitas perjudian, Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengecekan ke lokasi Pasar 7, Dusun IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Sabtu (25/04/2026).

Pantauan di lapangan, petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan didampingi Kepala Dusun IX tidak menemukan aktivitas judi online maupun judi dadu yang sempat viral di berbagai kanal medsos maupun media online.

Polisi tiba di lokasi bersama Kepala Dusun IX Desa Manunggal M. Sofyan, masuk ke gudang pintu berwarna hijau yang sudah lama tidak difungsikan dalam kondisi terkunci rapat. Setelah pagar dibuka, terlihat pula sampah-sampah bertaburan juga rumput ilalang semak belukar, tidak ada aktivitas apapun. 

"Sore ini, saya diundang oleh petugas kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk melakukan pengecekan terhadap gudang yang diduga melakukan kegiatan ilegal perjudian maupun judi online," ungkap Sofyan. 

Menurutnya, saat dilakukan pengecekan, terlihat gudang tersebut sudah terlantar dan tidak ada kegiatan apapun. Setelah berkoordinasi dengan penjaga gudang, akhirnya pintu gudang dibuka dan pihaknya melihat bahwa gudang tersebut sudah lama tidak ada kegiatan. 

"Kondisi gudang itu sudah lama tidak difungsikan, jadi pemberitaan yang ada selama ini tidak benar adanya kegiatan ilegal perjudian," tegas Sofyan. 

Ia menegaskan bahwa tidak ada kegiatan ilegal perjudian maupun judi online di wilayahnya. Harapannya. informasi yang tidak benar sesuai fakta terlebih dahulu dilakukan cek dan ricek sebelum mempublikasikan informasi.

"Kita mendukung pemberitaan sebagai kontrol sosial, tapi sebaiknya berita yang disampaikan akurat dengan datang dan mengecek ke lokasi, hari ini sudah kita lihat langsung dengan mata kepala saya sendiri bersama polisi, tidak ada ditemukan aktivitas apapun," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, menegaskan pihaknya turun ke lapangan untuk memastikan adanya informasi lokasi judi di Pasar 7, setelah dilakukan pengecekan di lokasi ternyata gudang tersebut tidak ada kegiatan.

"Kita telah menindaklanjuti pemberitaan media online yang marak belakangan ini atas informasi dugaan kegiatan ilegal perjudian maupun judi online. Setelah dilakukan pengecekan bersama perangkat Desa Manunggal tidak ada kegiatan apapun di gudang itu," pungkasnya.


(Red). 

Keluarga Korban Pelecehan Seks Oknum JCS Resmob Polrestabes Medan Datangi Propam Polda Sumut

By On 4/25/2026


MEDAN |DeteksiNusantara.Com.~  Keluarga korban dugaan pelecehan seks yang dilakukan tiga personel JCS Resmob Polrestabes Medan mendatangi Bid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut).

Didampingi kuasa hukum kedatangan keluarga korban dugaan pelecahan ke Polda Sumut untuk berharap keadilan dan kepastian hukum dari Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

“Saya datang ke Polda Sumut meminta kepastian hukum ke Propam agar anak perempuan saya mendapatkan keadilan yang layak,” ujar ibu korban didampingi kuasa hukumnya Hendra Gunawan.

Sementara itu, Hendra mengungkapkan bahwa salah satu oknum polisi yang diduga melakukan tindakan pelecehan telah dilakukan penahanan (patsus) oleh Propam.

“Kami berharap agar Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan segera turun tangan untuk memproses anak buahnya yang menyalah aturan sebagai penegak hukum,” ujarnya seraya menyebutkan meski korban bersalah karena melakukan tindak pidana pencurian handphone tidak semestinya ketiga aparat kepolisian itu melakukan tindakan keji.

Untuk diketahui, Bid Propam Polda Sumut tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pelecehan yang dilakukan tiga personel Polrestabes Medan terhadap tahanan wanita.

Berdasarkan informasi yang didapat, Jumat (24/4), ketiga anak buah Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang diduga melakukan pelecehan terhadap tahanan wanita itu berinisial Brigadir SDS, Briptu AP dan Briptu MIR.

Untuk identitas korban (tahanan wanita) itu berinisial IAS. Korban diduga mendapat tindak pelecehan saat menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh ketiga oknum polisi tersebut.

 Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi mengatakan kasus dugaan pelecehan itu masih diselidiki pihak Propam Polda Sumut.

 “Untuk dugaan perkara ini masih diselidiki Kabid Propam Polda Sumut. Apabila anggota itu terbukti bersalah akan diberikan sanksi tegas,” ujarnya singkat.


(Red). 

Peradi Medan Sesalkan Penganiayaan Advokat, Minta Kasus Advokat Dianiaya Jadi Atensi

By On 4/25/2026


MEDAN |DeteksiNusantara.Com.~ Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Medan, Dr Azwir Agus, SH, MHum, CIM, menyesalkan tindakan oknum diduga pihak keluarga oknum anggota Polri yang menganiaya seorang advokat, Hendra Gunawan Hutabarat, SH, MH, yang juga anggota aktif di Peradi Medan. Peradi Medan minta pada Kapoldasu agar kasus ini menjadi atensi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Pada Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dijelaskan bahwa advokat juga penegak hukum. Yang seharusnya diposisikan sama dengan penegak hukum lainnya. Hari ini kami menerima kedatangan Hendra Gunawan, SH, MH dan Johanes Sitanggang, SH yang memang benar anggota kita di DPC Peradi Medan. 

Untuk itu kami mohon agar Kapoldasu mengatensi kasus yang dialami anggota kami ini agar tidak terulang lagi kejadian serupa,"jelas Azwir didampingi LBH Peradi Medan, Yunita Naibaho, SH, MH saat memberikan keterangan pers, Jumat (24/4/2026) di Kantor DPC Peradi Medan Jalan Sei Rokan, Babura, Kecamatan Medan Sunggal. 

Dikatakan, advokat yang dianiaya saat mencari keadilan sangat disesalkan. Peradi Medan akan terus memonitoring kasus ini dan menyurati pihak-pihak terkait agar kasus ini menjadi atensi khusus.

Hendra Gunawan Hutabarat, SH, MH mengatakan, supaya DPC Peradi Medan terus memonitoring perkara ini agar menjadi atensi. Karena sangat miris sekali, ketika masyarakat berjuang mencari keadilan di kantor polisi yang katanya menjadi tempat pengayom dan pelindung masyarakat, tapi nyatanya masyarakat (klien) mengalami perbuatan asusila (pelecehan seksual) dari oknum personel Polrestabes Medan.

Sebelumnya diberitakan, oknum Pengacara, Hendra Gunawan Hutabarat, SH, MH diduga dianiaya keluarga oknum personel Polrestabes Medan yang terlibat dugaan asusila (pelecehan seksual) terhadap terduga pelaku pencurian, Icha Ananda Syafitri pada, 6 Januari 2026 lalu. Kejadian ini, langsung dilaporkan korban ke SPKT Poldasu yang teregister dalam Nomor: LP/B/624/IV/2026/SPKT/ Polda Sumatera Utara.

"Kami dari Kantor Hukum Hendra Gunawan Hutabarat, SH, MH dan Partner hari ini datang ke Bid Propam Poldasu mempertanyakan tindak lanjut pengaduan klien kami, Sulis Masniar yang tergister dalam Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/26012800047/I/2026/ Bagyanduan/ 28 Januari 2026 atas dugaan pelecehan seksual oleh 3 oknum personel Polrestabes Medan, penyidik Unit Resmob Polrestabes Medan berinisial, Brigadir SDS, Briptu AP dan Briptu MIR terhadap tersangka, Icha Ananda Syafitri yg saat ini sedang menjalani proses hukum di PN Medan . Hasil pemeriksaan di Propam salah seorang oknum personel Polrestabes, Brigadir SDS dinyatakan bersalah terbukti melakukan pelecehan pada 6 Januari lalu dan saat ini berada dalam penempatan khusus (Patsus)," jelas Hendra Gunawan Hutabarat, SH, MH pada wartawan.

Dikatakan, hal Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. "Kami mencari kebenaran dengan melaporkan pidana umumnya terhadap kedua oknum personel yang saat itu berada di lokasi yang sama diduga masuk dalam Pasal 20 dan Pasal 21 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kita akan kejar pidana umumnya bukan hanya etiknya saja. Seorang sudah diproses telah dilakukan Patsus, Brigadir SDS, sedangkan AP, dan MIR belum diproses,"jelasnya.

Namun, sambung Hendra, saat tim kuasa hukum hendak membuat laporan dugaan pelecehan ke Poldasu, pihaknya ditemui oknum yang oknum kuasa hukum kedua oknum polisi yang diduga terlibat pelecehan seksual.

"Kita bertemu namun ketika itu kita juga bertemu orang tidak dikenal di salah satu mini market di depan Mapoldasu, singkat cerita mereka melakukan penganiayaan pada saya. Dan saya buat laporan pengaduan ke SPKT Poldasu. Oknum yang menganiaya mengaku sebagai keluarga oknum personel yang diduga terlibat pelecehan seksual. Mereka coba berkoordinasi tapi pakai kekerasan,"ungkapnya.

Sementara, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan yang dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan masih mendalami informasi tersebut. "Informasi itu sedang kita dalami dan kami sedang berkordinasi dengan Kabid Propam. Jika ternyata nantinya informasi itu benar kami akan melakukan penindakan terhadap personel yang melanggar etika. Nanti setelah ada hasilnya akan saya sampaikan,"jelasnya


(Red) .

Diduga Tempat Hiburan Malam (THM) IMPERIUM KTV & Club Bebasnya Peredaran Pil Ekstasi

By On 4/24/2026


MEDAN- DeteksiNusantara. Com. ~  Tempat Hiburan Malam (THM) IMPERIUM KTV & Club yang terletak di Jalan Gagak Hitam (Ruko Kompleks Seroja Permai), Kecamatan Medan Sunggal menuai sorotan. Pasalnya, di lokasi THM tersebut diduga menyediakan narkoba jenis pil ekstasi dengan harga Rp 300 hingga 350 ribu per butir dengan berbagai macam merek. 

Demikian disampaikan seorang pengunjung yang enggan menyebutkan namanya berinisial MS kepada wartawan di Medan, Jumat (24/4/2026).

"Sudah dua kali saya masuk (dugem) ke IMPERIUM KTV itu bang diajak sama teman. Saya akui memang sangat nyaman dugem disitu (IMPERIUM KTV)," ungkap MS.

"Obat (ekstasi) nya pun enak dan murah bang, ada yang harga Rp 300 hingga 350 ribu berbagai macam merek," tambahnya.

Diketahui beberapa waktu lalu Polda Sumut telah menutup (police line) lokasi THM tersebut yang sebelumnya D' Reds dan saat ini berubah nama menjadi IMPERIUM KTV. 

Beroperasinya kembali THM tersebut dengan nama baru IMPERIUM KTV menuai sorotan publik. Karena dugaan bebasnya peredaran narkoba jenis pil ekstasi.


Polda Sumut diminta bertindak

Warga Kota Medan meminta bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK, MH, untuk komitmen dan turun langsung memimpin pemberantasan peredaran narkoba di THM IMPERIUM KTV.

"Saya mewakili warga Kota Medan meminta bapak Kapolda Sumut turun langsung menggerebek serta police line  THM IMPERIUM KTV, karena menjadi lokasi transaksi peredaran narkoba. Kita heran juga kok bisa kembali beroperasi THM itu dengan modus ganti nama dan beraktivitas seperti sebelumnya," tegasnya mengakhiri dan minta nama tidak ditulis dalam berita demi keamanan.

Terpisah, Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan saat dikonfirmasi via seluler terkait dugaan adanya transaksi peredaran narkoba jenis ekstasi di THM IMPERIUM KTV, mengatakan akan segera menindaklanjuti.

"Trimakasih informasinya pak, akan di tindak lanjuti," tegas Kompol Yunus. 

Hal yang sama dengan Kanit reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Harles Richer Gultom. SH, MH ketika di Konfirmasi terkait diduga adanya peredaran Transaksi bebas Narkoba jenis Pil Ekstasi dengan berbagai macam merek dan harga per butirnya mengatakan, segera kami tindaklanjuti, " Ungkap Gultom. 

(Indra hasibuan). 

Ditengah Aktivitas Pasar Tradisional, Apesss...NS Keburu Disergap SatresNarkoba Polrestabes Medan

By On 4/24/2026


MEDAN - DeteksiNusantara. Com. ~  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (22/4/2026) sore kemarin membongkar praktek jual beli narkoba, yang menjadikan pasar tradisional sebagai tempat transaksi. Pelaku yang ditangkap, kerap memanfaatkan keramaian pasar, agar transaksi narkoba tidak diketahui.

Kasat Resese Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP kepada wartawan, Jumat (24/4/2026) siang mengaku,  pelaku yang ditangkap yakni NS (38) warga Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Timur.

Pelaku, merupakan pengedar narkotika jenis sabu, yang dalam satu bulan terakhir kerap menjual narkoba di kawasan pasar tradisional di Jalan Selamat, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.

“Ada peran masyarakat juga dalam penangkapan pelaku ini. Lokasi penangkapan, ikut ambil bagian dalam progran Kentongan Kamtimbas Polrestabes Medan, yang mulai kembali menghidupkan siskamling. Warga yang melapor kepada kami, langsung kami respon dan Alhamdulillah kami berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti paket sabu siap edar dan sejumlah uang tunai,” ungkap Rafli.

Rafli menambahkan, pelaku sengaja menjadikan pasar tradisional sebagai lapak menjual narkoba. Pelaku, memanfaatkan keramaian warga saat bertransaksi dengan pembeli, agar tidak terlihat terlebih diketahui petugas.

Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp.100 ribu rupiah, dalam setiap gram sabu yang berhasil dijual.

“Pelaku ini sengaja memanfaatkan keramaian pasar tradisional, jadi saat bertransaksi tidak terlihat. Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku, perkembangan lebih lanjut nantinya akan kami sampaikan,” pungkas Rafli. 


(Indra hasibuan). 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *