Dua Residivis Curanmor Gol di Polsek Medan Kota
On 9/18/2026
Medan — Deteksi Nusantara.Com.~. Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang residivis yang berniat menggasak sepeda motor milik warga di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Rabu (16/9/2026) sekira pukul 20.00 WIB. Menariknya, kedua pelaku ternyata sudah pernah dipenjara atas kasus yang sama.
Kedua pelaku adalah Idris Sardi Sihotang (32) warga Dusun V Gang Nauli, Tanjung Morawa. Idris pernah ditahan di Polsek Medan Kota pada Tahun 2022 dalam kasus pencurian sepeda motor, dan dihukum 2 tahun penjara.
Dian Hafiq Sinambela (25) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Mesjid, Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota. Dian juga pernah ditahan di Polsek Medan Timur pada Tahun 2022 dalam kasus pencurian sepeda motor dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan korbannya adalah Benget Tumanggor (37) seorang buruh, warga Dusun I Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, Jumat (18/9/2026) dalam siaran persnya.
Dalam siaran pers itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota mengatakan peristiwa bermula pada Rabu (16/9/2026) sekira pukul 19.30 WIB, saat korban sedang mengantar pakaian ke Laundry Difa di Jalan Air Bersih. Karena merasa hanya sebentar, korban memarkir sepeda motor Honda Vario hitamnya dengan kunci kontak masih menempel.
"Belum beberapa menit berlalu, korban terkejut melihat motornya sudah digeser pelaku Idris Sardi Sihotang sedang berusaha menghidupkan motor tersebut dengan cara mengengkol," ujar Kanit.
Melihat itu, korban pun berteriak maling. Idris yang panik langsung melompat ke tempat penumpang sepeda motor temannya yang dikendarai Dian Hafiq Sinambela. Keduanya berusaha kabur.
"Namun teriakan korban terdengar oleh petugas patroli Polsek Medan Kota yang sedang bertugas di lokasi. Petugas langsung mengejar dan berhasil memotong laju pelaku tidak jauh dari TKP, tepatnya di Jalan Air Bersih. Dengan bantuan korban dan warga sekitar, kedua pelaku berhasil diamankan," ungkap Kanit Reskrim.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sengaja mengincar motor korban karena melihat kunci kontak masih menempel.
"Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti Honda Vario hitam tahun 2017, BK 2391 AGV milik korban, Honda Vario hitam yang dipakai pelaku saat bersaksi, serta kunci L yang dipakai pelaku untuk menggasak motor korban," beber Iptu Poltak.
Kini, kedua residivis beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Kota. "Karena berstatus pengulang kejahatan, keduanya terancam pasal pencurian dengan pemberatan dan penyelidikan terhadap kedua pelaku masih terus dikembangkan," tandas Iptu Poltak Tambunan.
(Red)












