Binjai

HEADLINE NEWS

Hasil Kerja Keras Unit 1 SatresNarkoba Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang Pengedar Ganja, Sabu, dan PG di Medan

By On 9/14/2026



MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~.  Satuan Resnarkoba Unit 1 Polrestabes Medan berhasil menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (10/9/2026) dinihari yang jadi gudang penyimpanan narkoba. Dalam kasus ini, Polisi menyita beragam jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga Pod Getar (PG) dari dua pelaku.

Penggerebekan kamar kos itu, berawal dari penangkapan AF alias EL (24) dan SN (36) di parkiran sebuah hotel yang berada di Jalan Merak, Kec.Medan Sunggal. Saat itu, petugas menyita 1 pcs Pod Getar merek Batman dan 2 paket sabu siap edar.

“Dua pelaku kami tangkap saat diduga akan melakukan transaksi narkoba. Saat itu, kami menyita Pod Getar dan sabu siap edar,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (13/9/2026) pagi.

Usai meringkus kedua pelaku yang dipastikan berstatus sebagai bandar dan pengedar, petugas pun kemudian melakukan pengembangan, dengan menggeledah kamar kos keduanya di Jalan Garpu, Kec.Medan Petisah.

Dari kamar kos itu, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang jumlahnya tidak sedikit, dan terbagi dalam beberapa paket berbeda.

“Kami temukan ganja dalam jumlah besar. Ada 1 kotak berisi ganja yang beratnya mencapai 1,5 kilogram, ada 4 paket ganja berukuran besar yang beratnya mencapai 350 gram, ada 11 paket ganja berukuran kecil siap edar yang beratnya mencapai 103 gram, dan satu paket ganja yang dikemas dalam toples,” tambah Rafli.

Hasil pemeriksaan, pelaku sudah dalam kurun waktu 2 tahun terakhir mengedarkan beragam jenis narkoba, dengan memanfaatkan kamar kos sebagai gudang.

Para pelaku, biasa menerima pesanan narkoba melalui pesan whatsapp, dan kemudian menentukan tempat transaksi bagi pembeli. Akan tetapi, khusus untuk pembeli ganja, pelaku biasanya meminta pembeli datang, dan melemparkan paket ganja dari dalam kamar kos.

“Untuk praktek haramnya, pelaku ini sudah lebih dari 1 tahun. Pelaku ini menggunakan dua metode saat transaksi. Pertama, pelaku menentukan titik dimana transaksi dilakukan, namun khusus ganja, pelaku meminta pembeli datang ke kos, namun tidak bertemu langsung karena pelaku biasanya melemparkan ganja dari dalam kamar kos,” terang Rafli.

Narkoba yang disita dari kedua pelaku, hasil pemeriksaan awal diakui pelaku dipasok dari dua orang berbeda. Sabu dan Pod Getar, dipasok dari seseorang berinisial Z. Sedangkan ganja, dipasok dari seseorang berinisial R.

“Pemasok narkoba kepada kedua pelaku ini ada dua orang, Z pemasok sabu dan pod getar, sedangkan R ini pemasok ganja. Keduanya kami pastikan tidak  akan lolos dari kami,” pungkas Rafli.


(Red).


SatresNarkoba Unit 3 Polrestabes Medan Sergap Seorang IRT Jualan Ganja di Jalan Mesjid Taufik Medan

By On 9/14/2026


Medan  – Deteksi Nusantara.Com.~.   Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), yang kedapatan menjual narkotika jenis ganja di lingkungan rumahnya sendiri. Ironisnya, pelaku ternyata merupakan residivis dalam kasus yang sama.

NW (41) warga Jalan Mesjid Taufik, Kec.Medan Perjuangan, ditangkap disekitar rumahnya saat hendak melakukan transaksi narkoba, Jumat (11/9/2026) sore.

Residivis dalam kasus yang sama itu, ditangkap setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat, terkait aktivitas terlarang yang kembali dilakukan pelaku.

Dipimpin Kanit 3 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Berry Anggara, SH, MH, tim 9 Unit 3 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan pun bergerak ke lokasi. Di sana, petugas mendapati pelaku tengah memegang 2 paket  ganja, yang diduga akan ia jual.

“NW kami amankan saat diduga hendak melakukan transaksi, diawal penangkapan kami menyita 2 paket ganja siap edar, yang disita dari tangan pelaku,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (14/9/2026) siang.

Rafli menambahkan, usai ditangkap NW sempat berkilah menyimpan barang bukti lain. Namun, saat petugas melakukan penggeledahan di sekitar tempat dimana NW ditangkap, petugas kemudian menemukan 2 paket ganja siap edar tambahan, yang disimpan di dalam sebuah tas.

“Pelaku ini sempat berkilah ada menyimpan narkoba lain saat pertama ditangakap dengan 2 paket ganja kering, namun berkat kejelian tim di lapangan, kami temukan paket ganja tambahan di dalam sebuah tas,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan, NW ternyata berstatus sebagai residivis dalam kasus yang sama. NW, pernah dipenjara pada tahun 2022, dan bebas dari penjara pada tahun 2025. Akan tetapi, NW kembali melakukan hal serupa dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

“NW ini residivis kasus yang sama. NW, mengaku mendapat pasokan narkoba dari seorang pria berinisial BT. NW dan BT tidak bertemu saat bertransaksi, biasanya spot – spot dimana narkoba akan diletak akan ditentukan oleh BT. Terkadang di tong sampah, terkadang di pinggir selokan. Setelah diletakkan, NW nantinya akan mengambilnya dan kemudian mengedarkannya. BT ini yang sedang kami kejar, kami pastikan BT tidak akan bisa bersembunyi dan akan kami tangkap dalam waktu dekat,” pungkas Rafli. 


(Red).



Sosper Adminduk, Andreas Pandapotan Purba Ajak Warga Perbaiki Data Diri dan Urus IKD

By On 9/14/2026



MEDAN – Deteksi Nusantara.Com.~.   Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Andreas Pandapotan Purba, S.Ak., mengimbau masyarakat untuk memastikan data administrasi kependudukan (Adminduk) tetap akurat dan sinkron. Menurutnya, data kependudukan yang tidak sesuai dapat berdampak pada berbagai layanan masyarakat, termasuk proses penyaluran bantuan sosial.

Hal itu disampaikan Andreas saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-IX Tahun Anggaran 2026 terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Sabtu (12/9/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di dua lokasi, yakni Jalan Purwosari, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, serta Jalan Aluminium IV, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Saat berada di lokasi pertama, Andreas menjelaskan pentingnya masyarakat memastikan kesesuaian data kependudukan, terutama karena data tersebut digunakan dalam berbagai keperluan administrasi dan pelayanan publik.

Ia juga mengingatkan bahwa ketidaksesuaian data dapat berpengaruh terhadap proses pemutakhiran dan penetapan data penerima bantuan sosial.

"Terkadang, akibat data diri kita yang tidak sinkron, terjadilah kekeliruan dalam penetapan desil dan menjadi terhambat dalam mendapatkan bansos," ujar Andreas.

Selain mengimbau masyarakat, Andreas meminta jajaran Pemerintah Kota Medan, khususnya kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), memberikan pelayanan yang mudah dan membantu masyarakat ketika mengalami kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan.

"Pemko Medan, dalam hal ini Disdukcapil dan kecamatan, harus berperan serta dan mempermudah masyarakat. Jangan dipersulit. Bila ada kendala bagi masyarakat, segera cari solusi. Apabila bapak dan ibu mendapatkan kendala, sampaikan kepada kami melalui akun media sosial kami, akan kami bantu sampai tuntas," katanya.

Sementara itu, perwakilan Disdukcapil Kota Medan, Siti Holijah Harahap, menjelaskan bahwa sejumlah layanan administrasi kependudukan kini dapat dilakukan di Kantor Camat Medan Timur.

Menurut Siti, layanan tersebut antara lain pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.

"Saat ini bapak dan ibu sudah dapat melakukan pengurusan data Adminduk seperti KTP, KK, dan akta kelahiran di Kantor Camat Medan Timur. Program ini baru diluncurkan sekitar tiga minggu yang lalu. Sehingga, bapak dan ibu tidak perlu ke Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun Disdukcapil," jelasnya.

Ia menambahkan, proses pencetakan KTP dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat apabila tidak terdapat kendala jaringan. Sementara itu, bagi warga yang anaknya telah memasuki usia 17 tahun, disarankan segera melakukan perekaman KTP elektronik.

Untuk layanan lainnya, Siti menjelaskan pengurusan akta kelahiran membutuhkan waktu sekitar enam hari kerja, sedangkan pengurusan KK sekitar empat hari kerja. Adapun pengurusan akta kematian dan akta perkawinan bagi warga non-Muslim, menurutnya, masih dilakukan langsung melalui Disdukcapil Kota Medan.

Ajak Warga Manfaatkan Identitas Kependudukan Digital

Pada lokasi kedua di Jalan Aluminium IV, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Andreas mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Ia mendorong warga melakukan aktivasi akun IKD melalui layanan yang tersedia di kantor kelurahan atau kecamatan.

"Bapak dan ibu sudah dapat melakukan pengurusan akun IKD di kantor lurah. Apabila di kantor lurah tidak ada operatornya, silakan ke kantor camat," ujarnya.

Andreas menilai IKD dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan dokumen kependudukan secara digital.

"Saat ini IKD sangat membantu dalam urusan data diri. Misalnya, ketika lupa membawa KTP, bapak dan ibu dapat menunjukkan identitas melalui aplikasi IKD," katanya.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan dan berbagai persoalan yang mereka hadapi.

Sejumlah warga menyampaikan persoalan terkait bantuan sosial, kondisi jalan, penerangan jalan umum (LPJU), serta sejumlah persoalan lainnya di luar tema utama sosialisasi.

Kegiatan Sosperda tersebut berlangsung lancar dan ditutup dengan sesi foto bersama serta pembagian seminar kit kepada peserta.

Turut hadir dalam kegiatan di lokasi pertama antara lain Lurah Pulo Brayan Bengkel Baru Efendi Gurusinga, perwakilan Disdukcapil Siti Holijah Harahap, Kepala Lingkungan Zulfan A. Suhendi, serta tokoh agama Ir. M. Aritonang.

Sementara di lokasi kedua hadir perwakilan Camat Medan Deli Asridana, Lurah Tanjung Mulia Zulfan Gea, S.E., perwakilan Disdukcapil Hasanul Basri Tanjung, dan Kepala Lingkungan XX Kelurahan Tanjung Mulia Asrul Sani.


(Red).



Kos Jadi Tempat Transit Narkoba, Polisi Tangkap 2 Orang Pengedar Ganja, Sabu, dan PG di Medan

By On 9/13/2026


MEDAN // Deteksi Nusantara.Com.~.   Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (10/9/2026) dinihari yang jadi gudang penyimpanan narkoba. Dalam kasus ini, Polisi menyita beragam jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga Pod Getar (PG) dari dua pelaku.

Penggerebekan kamar kos itu, berawal dari penangkapan AF alias EL (24) dan SN (36) di parkiran sebuah hotel yang berada di Jalan Merak, Kec.Medan Sunggal. Saat itu, petugas menyita 1 pcs Pod Getar merek Batman dan 2 paket sabu siap edar.

“Dua pelaku kami tangkap saat diduga akan melakukan transaksi narkoba. Saat itu, kami menyita Pod Getar dan sabu siap edar,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (13/9/2026) pagi.

Usai meringkus kedua pelaku yang dipastikan berstatus sebagai bandar dan pengedar, petugas pun kemudian melakukan pengembangan, dengan menggeledah kamar kos keduanya di Jalan Garpu, Kec.Medan Petisah.

Dari kamar kos itu, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang jumlahnya tidak sedikit, dan terbagi dalam beberapa paket berbeda.

“Kami temukan ganja dalam jumlah besar. Ada 1 kotak berisi ganja yang beratnya mencapai 1,5 kilogram, ada 4 paket ganja berukuran besar yang beratnya mencapai 350 gram, ada 11 paket ganja berukuran kecil siap edar yang beratnya mencapai 103 gram, dan satu paket ganja yang dikemas dalam toples,” tambah Rafli.

Hasil pemeriksaan, pelaku sudah dalam kurun waktu 2 tahun terakhir mengedarkan beragam jenis narkoba, dengan memanfaatkan kamar kos sebagai gudang.

Para pelaku, biasa menerima pesanan narkoba melalui pesan whatsapp, dan kemudian menentukan tempat transaksi bagi pembeli. Akan tetapi, khusus untuk pembeli ganja, pelaku biasanya meminta pembeli datang, dan melemparkan paket ganja dari dalam kamar kos.

“Untuk praktek haramnya, pelaku ini sudah lebih dari 1 tahun. Pelaku ini menggunakan dua metode saat transaksi. Pertama, pelaku menentukan titik dimana transaksi dilakukan, namun khusus ganja, pelaku meminta pembeli datang ke kos, namun tidak bertemu langsung karena pelaku biasanya melemparkan ganja dari dalam kamar kos,” terang Rafli.

Narkoba yang disita dari kedua pelaku, hasil pemeriksaan awal diakui pelaku dipasok dari dua orang berbeda. Sabu dan Pod Getar, dipasok dari seseorang berinisial Z. Sedangkan ganja, dipasok dari seseorang berinisial R.

“Pemasok narkoba kepada kedua pelaku ini ada dua orang, Z pemasok sabu dan pod getar, sedangkan R ini pemasok ganja. Keduanya kami pastikan tidak  akan lolos dari kami,” pungkas Rafli.


(Red).



Polisi Sergap Seorang Pemuda di Percut Sei Tuan Lantaran Jual Sabu Dan Ekstasi Demi Modal Nikah

By On 9/12/2026


MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~.  Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang pemuda di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten .Deli Serdang, karena menjual narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Pelaku, nekat menjual narkoba karena terdesak biaya pernikahan.

Penangkapan MF (24) warga Dusun III, Desa Bandar Setia, Kec.Percut Sei Tuan, dilakukan oleh tim 6 Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan, Kamis (3/9/2026) sore kemarin.

“Pengungkapan ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami, terkait dengan aktivitas terlarang yang dilakukan pelaku,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Sabtu (12/9/2026) siang.

Rafli menambahkan, saat ditangkap pihaknya menyita dua jenis narkoba yakni dua paket sabu dan 53 butir pil ekstasi dari tangan pelaku. Pengakuannya, pelaku sudah dalam kurun waktu satu bulan terakhir menjadi pengedar narkoba.

Pelaku mengaku, terdesak kebutuhan biaya tambahan untuk biaya pernikahan yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat.

“Saat kami tangkap, kami menyita narkotika jenis sabu dan ekstasi. Pelaku ini, nekat menjual narkoba untuk menambah biaya pernikahan karena dalam waktu akan menikah,” tambah Rafli.

Dalam proses penangkapan MF sendiri, petugas sempat mendapat perlawanan dari pelaku dan pihak keluarga. Pelaku, sempat berupaya melarikan diri, sebelum akhirnya berhasil diringkus di lahan kosong.

Sedangkan pihak keluarga, berupaya memprovokasi warga lain, untuk menghalang - halangi petugas, saat akan membawa pelaku dari lokasi penangkapan.

“Dalam proses penangkapan ini, kami sempat mendapat perlawanan dari pelaku dan pihak keluarga. Namun, kami berkat kesigapan tim di lapangan, kami berhasil mengendalikan keadaan hingga akhirnya pelaku kami bawa ke kantor,” terang Rafli.

Dalam kasus ini juga, Polisi kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku, yang identitasnya sudah diketahui. Polisi memastikan, akan mengejar kemana pun pelaku berupaya kabur dan bersembunyi.

“Pemasok narkoba, sudah kami kantongi identitasnya dan tim sedang melakukan pengejaran. Kami pastikan, pelaku narkoba tidak akan lolos,” pungkas Rafli.


(Red).


10  Kali Aksi Curanmor di Medan,  Polisi tembak 1 dari 2 Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Brigjen Katamso Medan

By On 9/12/2026


MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~.  Unit Reskrim Polsek Medan Kota  menembak satu dari  dua orang pelaku komplotan pencurian sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso, depan tempat terapi Happy Dream, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.  Kedua tersangka yang ditangkap itu masing - masing Andre Maulana Lubis alias Botak (41) warga Jalan Garu 3, Gang Makmur, Kelurahan Harjosari 2, Kecamatan Medan Amplas (ditembak) dan Hermadan Suci alias Uci (42) warga Jalan Karya Ujung, Gang Keluarga, No A6, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. "Korbannya Arif Martua Siregar (34) warga Jalan Gurilla, Gang Bilal, No 5, Kecamatan Medan Perjuangan, " ucap Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan di Medan, Sabtu (12/9/2026).

Kronologis kejadian, pada Hari Jumat tanggal  11 September 2026 sekira pukul 10.00 WIB, yang mana kejadian bermula korban menggunakan sepeda motor tersebut datang ke TKP untuk melakukan terapy kesehatan dan setibanya di TKP, korban memarkirkan sepeda motornya di depan dalam keadaan stang terkunci lalu kemudian korban masuk kedalam untuk melakukan terapi, kemudian dari dalam korban mendengar ada masyarakat yang berteriak maling dan korban pun keluar ternyata sesampainya korban di luar diketahui oleh korban, bahwa sepeda motornya yang dicuri dan pada saat itu dilihat oleh korban sepeda motor tersebut sudah bergeser, letaknya lebih kurang 10 meter.

Atas Kejadian tersebut Korban membuat laporan polisi ke kantor Polsek Medan Kota.

Kemudian para tersangka diamankan, pada hari Jumat tanggal 11 September 2026 sekira Pukul 11.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota Sedang melaksanakan patroli di Jalan Brigjen Katamso, kemudian tim mendengar ada teriakan maling mendengar teriakan tersebut Tim dibantu oleh warga berhasil menangkap pelaku 1 orang laki-laki yang diduga melakukan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso depan tempat Terapi Happy Dream Kel. Kp. Baru dan 1 orang teman pelaku  Ali berhasil melarikan diri.

Dari Hasil Interogasi terhadap pelaku pelaku Botak menerangkan,  bahwa benar pelaku melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso, bersama dengan temannya Ali dan dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui banyak melakukan pencurian  motor di wilayah hukum Polsek Medan Kota bersama  dengan temannya Hermadan Suci alias Uci. Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk menemukan teman pelaku yang berada di Jalan Karya Ujung, Gang Keluarga No A6, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat dan tim berhasil mengamankan pelaku Hermadan, kemudian tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan pada saat itu pelaku Botak  melakukan perlawanan kepada petugas dan melarikan diri, selanjutnya personil memberikan tembakan peringatan terhadap pelaku namun pelaku tidak mengindahkan peringatan tersebut, kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dan berhasil melumpuhkan pelaku kemudian pelaku dibawa ke RS. Bhayangkara Medan untuk diberikan Pengobatan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

Riwayat hukuman residivis Botak, sudah pernah menjalani hukuman 1 tahun 5 bulan tahun 2018 kasus curanmor di Polsek Patumbak.

Riwayat hukuman pelaku Hermadan, sudah pernah menjalani hukuman selama 2  tahun 3 bulan tahun 2019 kasus curanmor di Polsek Medan Kota.

Lokasi pencurian sepeda motor yang di lakukan kedua pelaku hingga 10 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan dan jajaran diantaranya pada Bulan Juni di Jalal Asia, Botak bersama Uci dalam melakukan tindak pidana pencurian motor menggunakan s dengan kunci T. 

Ranmor yang berhasil diambil kedua pelaku, pada Bulan Juli kunci motor lengket ,Ranmor Vario yang berhasil diambil kedua pelaku. "Barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 buah anak kunci T dan unit  motor Beat BK 3829 ALK milik korban, " jelasnya. 


(Red). 



Ketua Chairum Lubis SH Pewarta Polrestabes Medan : Jalin Kebersamaan, Kuatkan Sinergi Media dan Kepolisian Bersatu Melayani Masyarakat

By On 9/11/2026


Medan — DeteksiNusantara.Com.~.   Jumat yang penuh keberkahan. Suasana hangat, akrab, dan penuh kekeluargaan menyelimuti Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan, Jalan Bromo, Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Jumat (11/9/2026).

Kegiatan rutin mingguan Jumat Berkah kembali digelar, menjadi momen istimewa yang tak sekadar berkumpul, melainkan wadah mempererat tali persaudaraan sekaligus memperkokoh sinergi dan kepercayaan yang semakin erat antara awak media dan pihak kepolisian.

Acara dihadiri para wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Polrestabes Medan. Dimulai dengan doa bersama sebagai wujud syukur atas kelancaran tugas pengabdian, serta permohonan perlindungan dan kekuatan dalam menjalankan amanah menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Dalam diskusi yang berlangsung santai namun penuh makna, para anggota saling bertukar pandangan mendalam. Dibahas tentang tanggung jawab moral setiap wartawan untuk menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan beretika. 

Juga ditegaskan kembali peran strategis media sebagai mitra setara kepolisian bahu-membahu menciptakan dan menjaga keamanan serta ketertiban yang kondusif di Kota Medan.

Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kehadiran dan dukungan seluruh anggota.

 "Jumat Berkah ini bukan sekadar pertemuan rutin. Ini adalah bukti nyata bahwa kita satu hati, satu tujuan melayani masyarakat dengan tulus. Hubungan harmonis antara media dan kepolisian adalah fondasi agar setiap informasi yang kita sampaikan dapat dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat luas," ujar Chairum Lubis dengan hangat.

"Semoga kebersamaan ini makin erat, senantiasa membawa keberkahan bagi kita semua, dan yang terpenting bermanfaat bagi masyarakat luas yang kita layani bersama," tambahnya.

Sepanjang acara, nuansa keakraban terasa begitu kental. Para peserta saling berbagi pengalaman bertugas, wawasan terkini, serta membahas berbagai tantangan jurnalistik dan pengabdian. Inilah bukti nyata Pewarta dan kepolisian di Kota Medan bersatu, saling menghargai, dan berjalan beriringan demi kebaikan warga.

Diharapkan tradisi mulia ini terus terjaga dan semakin berkembang menjadi teladan bagi wilayah lain, bagaimana media dan aparat penegak hukum dapat bersinergi dengan indah, saling percaya, dan bekerja selaras demi pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Medan. 

(Red).

2 “Spiderman” yang Lompati 10 Rumah Milik Warga di Jalan Bilal Medan,  Sejumlah Paket Sabu Turut Diamankan SatresNarkoba Polrestabes Medan.

By On 9/11/2026


Medan –DeteksiNusantara.Com.~.   Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, berhasil meringkus dua “Spiderman” di Jalan Bilal, Kecamatan Medan Polonia. Dua “Spiderman” itu, merupakan target Polisi karena keduanya diketahui kerap menjual narkotika jenis sabu di TKP. 

Penangkapan berinisial H (43) dan SS (34), dilakukan pada Selasa (1/9)/2026) siang, setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat, perihal aktivitas mencurigakan keduanya. Keduanya, diketahui merupakan pendatang dengan mengontrak salah satu rumah sejak Juli 2026 kemarin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan rumah yang ditempati keduanya. Namun, ternyata keduanya sudah menyiapkan jalur pelarian, dengan menaiki atap rumah, dan kemudian berpindah ke atap – atap rumah warga yang lain.

“Keduanya merupakan pengedar dan bandar. Saat petugas akan melakukan penangkapan, keduanya berupaya kabur dengan memanjat atap rumah yang jalur pelariannya sudah mereka siapkan. Keduanya melompat dari satu atap rumah ke atap rumah yang lain sekitar 10 rumah bak spiderman,” ucap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kamis (10/9/2026) pagi.

Merespon aksi nekat pelaku yang memanjat beberapa atap rumah warga untuk melarikan diri, petugas pun bergerak cepat. Beberapa petugas melakukan hal yang sama dengan memanjat atap rumah warga, dan beberapa petugas lain melakukan pengepungan di sekeliling lokasi.

Keduanya pun, kemudian berhasil diringkus di salah satu atap rumah warga, yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah kontrakan pelaku.

“Berkat kesigapan tim, keduanya kemudian kami ringkus. Kami temukan 4 paket narkotika jenis sabu, sejumlah uang, timbangan elektrik, plastik pembungkus narkoba, dan dua unit handphone,” tambah Rafli.

Aktivitas pelaku sendiri, diduga sudah berlangsung sejak dua bulan terakhir, atau sejak pelaku mengontrak rumah di lokasi penangkapan. Keduanya yang merupakan bandar dan pengedar, diduga kerap berpindah – pindah tempat dalam mengedarkan narkoba, agar jejaknya sulit dideteksi Polisi.

“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada kedua pelaku, kami pastikan tidak akan ada ruang sekecil apapun bagi pelaku narkoba. Narkoba bisa saja bersembunyi, tapi hukum pasti akan tetap mengejar. Untuk para pelaku bisa saja mencari celah, namun kami tidak akan mati langkah,” pungkas Rafli. 


(Red).


Chairum Lubis SH Genap Berusia 49 Tahun, Ketua Pewarta Polrestabes Medan : Pengabdian Tanpa Henti, Sinergi Tanpa Batas

By On 9/09/2026



Medan  — DeteksiNusantara.Com.~. Selamat dan semoga sukses terus untuk Ketua Organisasi Pewarta Polrestabes Medan, Bapak Chairum Lubis SH yang pada hari ini, Selasa (8/9/2026) genap berusia 49 tahun. 


Ulang tahun yang penuh berkah ini dirayakan di tengah semangat pengabdiannya yang tak pernah surut dalam mempererat sinergi antara awak media dan institusi kepolisian.

Sepanjang kepemimpinannya, Chairum Lubis telah membuktikan diri bukan sekadar pemimpin organisasi, melainkan jembatan kepercayaan yang kokoh antara dunia jurnalistik dan Polrestabes Medan. 

Di bawah arahannya, hubungan media dan kepolisian berjalan harmonis, transparan, dan saling mendukung demi terciptanya keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Utara.

"Usia 49 tahun adalah usia keemasan matang dalam berpikir, bijaksana dalam bertindak, dan penuh pengalaman. Semoga Bapak Chairum Lubis senantiasa diberikan kesehatan yang prima, keberkahan umur, serta kemudahan dalam setiap langkah pengabdiannya. Semoga visi dan misi memajukan Pewarta Polrestabes Medan terus tercapai dengan gemilang," ucap jajaran pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan secara bersama-sama.

Tidak hanya di dalam organisasi, integritas dan profesionalisme Chairum Lubis juga diakui luas oleh rekan-rekan wartawan maupun pihak kepolisian. Ia dikenal sebagai sosok yang teguh pada prinsip, terbuka, dan selalu mengutamakan persaudaraan di atas segalanya.

Semoga di usia yang ke-49 ini, Bapak Chairum Lubis semakin diberkahi Allah SWT, dikelilingi keluarga yang harmonis, dan terus menjadi inspirasi bagi seluruh awak media di Medan. Semoga sisa waktu menuju setengah abad ini menjadi awal pencapaian prestasi yang lebih tinggi lagi. 

 

Selamat Ulang Tahun, Ketua Kami!

Chairum Lubis SH ke-49 Tahun.

"Pengabdian Tanpa Henti, Sinergi Tanpa Batas". 


(Red).



Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Pengedar, Bandar, Hingga Pemilik Gudang Diringkus

By On 9/08/2026


Medan  – DeteksiNusantara.Com.~.  Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Tiga pria diamankan dalam dua operasi berbeda di kawasan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal dan kawasan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Rabu (19/8/2026) malam.

Kepada wartawan, Selasa (8/9/2026) siang, Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP menerangkan, ketiga pria itu yakni MH (36) warga Medan Sunggal, IU (37) warga Hamparan Perak, dan AF (26) warga Medan Selayang, merupakan sindikat narkoba jaringan lintas  Kabupaten atau daerah.

Ketiganya, ditangkap di dua tempat berbeda, yakni MH dan IU yang diringkus di kawasan Kampung Lalang, Kec.Medan Sunggal, sedangkan AF ditangkap di kawasan Tanjung Selamat, Kec.Sunggal.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami. Awalnya, kami meringkus MH dan IU yang merupakan pengedar, dengan barang bukti 50,7 gram sabu, uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp.3 juta, handphone, dan sepeda motor,” ungkap Rafli.

Usai menangkap MH dan IU, petugas pun kemudian melakukan pengembangan, dengan meringkus AF yang merupakan bandar sekaligus pemilik gudang penyimpanan narkoba.

Bandar dan pemilik gudang itu, diringkus di rumahnya di Jalan Bandar Meria, Kel.Tanjung Selamat, Kec.Sunggal, Kab.Deli Serdang.

“Setelah menangkap 2 pengedar, kami kemudian meringkus bandarnya yang juga sekaligus pemilik gudang. Dari rumah pelaku, kami menyita sabu seberat 377,1 gram, 3 timbangan elektrik, 2

unit handphone, dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp.4.850.000,” tambah Rafli.

Dalam praktek bisnis haram ketiga pelaku, ketiganya diketahui sudah cukup lama menjalankan bisnis narkoba, yakni dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

Petugas, kini sedang mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan para pelaku, untuk mengungkap pelaku - pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami masih kembangkan kasus ini, kami duga para pelaku ini sindikat yang cukup besar. Kami pastikan tidak akan ada yang lolos, pasti akan kami ungkap,” pungkas Rafli. 


(Red).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *