Binjai

HEADLINE NEWS

Sekian Lama Jadi DPO, Akhirnya Pasutri Pemilik KTV Dragon Kandas Diciduk Polisi di Jogyakarta

By On 8/28/2026


MEDAN —  DeteksiNusantara.Com.~. Tim Khusus (Timsus) Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Dragon KTV, Medan.

‎Kedua DPO tersebut merupakan pasangan suami istri, yakni A alias D (43) dan HM (40). Keduanya ditangkap di Yogyakarta beberapa hari lalu.

‎Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi membenarkan penangkapan tersebut.

‎“Kedua DPO pemilik THM Dragon itu ditangkap di Yogyakarta beberapa hari lalu,” kata Andy, Kamis (27/8/2026).

‎Andy mengatakan, D dan H kini menjalani pemeriksaan penyidik terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

‎“Saat ini DPO atas nama Ardinal alias D dan H tengah menjalani pemeriksaan atas kasus peredaran narkoba di THM Kota Medan,” ujarnya.

‎Kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka, Ridho Gunawan dan Zulham alias Zul, di Dragon KTV Room 206, Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (23/5/2026).

‎Saat ditangkap, Ridho diduga tertangkap tangan menjual delapan butir pil ekstasi kepada petugas yang menyamar.

‎Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan 697 butir pil ekstasi berbagai merek yang disimpan di dalam loker milik Ridho.

‎Dalam pemeriksaan, Ridho mengaku bahwa dugaan peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh A bersama istrinya, H.

‎Menurut keterangan tersebut, pasangan suami istri itu diduga tidak hanya menyediakan stok narkotika, tetapi juga mengatur distribusi hingga hasil penjualan narkoba di Dragon KTV.

‎Polda Sumut selanjutnya menetapkan A dan H sebagai DPO. Setelah beberapa waktu diburu, keduanya akhirnya berhasil diamankan Timsus Dit Narkoba Polda Sumut di Yogyakarta.

‎Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta jaringan peredaran narkoba yang diduga beroperasi di tempat hiburan malam tersebut.


(Red).

Seorang DJ Cantik Ternama Terseret Kasus Narkoba, Disergap  Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan Edarkan Pod Getar

By On 8/27/2026



MEDAN - DeteksiNusantara.Com.~.  Satresnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang wanita yang berprofesi sebagai Disck Jockey alias DJ karena kedapatan mengedarkan vape narkoba, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pod Getar. Wanita cantik itu, ditangkap di Jalan Bakti Luhur, Kec.Medan Helvetia, pada Jumat (22/8/2026) malam.

DJ cantik berinisial AAFL (26) atau yang dikenal dengan nama Miss D, ditangkap Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan di sebuah rumah kos.

Penangkapan bermula, dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran vape narkoba, atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan Pod Getar, yang dilakukan oleh pelaku.

“Pelaku ini berprofesi sebagai DJ, termasuk DJ ternama karena kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Saat kami tangkap, pelaku sedang berupaya menjual vape narkoba bermerek Batman seharga Rp.2,1 juta,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kamis (27/8/2026) pagi.

Pod Getar yang dijual pelaku sendiri, diperoleh dari seorang pemasok berinisial AL seharga Rp.1.850.000, atau dengan kata lain pelaku mendapat keuntungan Rp.250 ribu setiap transaksi. AL sendiri, kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru kali pertama mengedarkan vape narkoba. Namun sebagai pengguna, pelaku sudah dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir aktif menggunakan Pod Getar,” tambah Rafli.

Dalam kasus ini, selain sedang mengejar AL yang berperan sebagai pemasok, Polisi juga sedang melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan pelaku lain yang terlibat dalam praktek jual beli narkoba yang melibatkan oknum DJ ini.

“Kami masih kembangkan kasus ini, kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di kota Medan, termasuk yang di tempat hiburan malam. Kami berpesan kepada seluruh publik figur atau DJ lain, panggung boleh saja gemerlap, tapi hukum tetap akan berdiri tegak. Seluruh pelaku narkoba kami pastikan akan kami tindak,” pungkas Rafli. 


(Red).

Pihak SPPG Medan Sunggal 2 Bantah Pemberitaan di Salah Satu Media Online dan akan Tempuh Jalur Hukum

By On 8/26/2026


MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~.  Mitra sekaligus pemilik fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Sunggal 2, Providenti Gea membantah keras atas adanya pemberitaan di salah satu media online dan juga sempat viral di media sosial (medsos) yang mana dalam narasi berita tersebut diduga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Atas pemberitaan di media online yang  berjudul  'KPPG Medan Sudah Proses Usulan Suspen SPPG Sunggal 2, AWAS Akan Gelar Aksi Terkait Dugaan Penghinaan Jurnalis'. Pihak SPPG Medan Sunggal 2 mengaku sangat dirugikan.

"Saya mau sampaikan bahwasanya narasi berita yang dimuat oleh saudara berinisial R itu tidak benar dan kemudian tuduhan-tuduhan yang di arahkan ke kami, saya bisa jawab dengan lantang bahwasanya itu tidak benar semua," ungkap Providenti Gea yang saat itu didampingi oleh kuasa hukumnya dari Retorika Law Firm yang dipimpin oleh Rasnita Surbakti, S.H., M.H. melalui partnernya yaitu Sevendy Christyan Sihite, S.H bersama teamnya, sebab Providenti Gea selaku Mitra juga telah mentaati hasil audit dari KPPG dan telah melakukan perbaikan terhadap dapur SPPG Medan Sunggal 2, Selasa (25/8/2026).

"Atas pemberitaan di media online dan medsos tersebut, jujur kami sangat dirugikan. Maka dari itu, saya meminta saudara R agar menghapus (takedown) berita tersebut. Kalau tidak, kita juga punya hak untuk menempuh jalur hukum," tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Providenti Gea selaku pemilik SPPG bahwa berawal kedatangan MW yang mengaku sebagai bagian utusan penanggung jawab penuh dari yayasan Muhammad Zein Siregar dalam bermitra.

"Baik, izin saya menjawab bahwasanya selama ini ternyata kami keliru dimana MW ini sebenarnya bukan bagian dari Yayasan Muhammad Zein Siregar, akan tetapi dia diberikan kuasa hanya sebagai pengajuan minat proposal ke Badan Gizi Nasional (BGN) tidak ada secara mutlak atau secara penuh memegang yayasan tersebut," jelasnya.

Pihak Yayasan Muhammad Zein Siregar juga mengaku kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh MW dan menyatakan sikap siap mendukung dalam menempuh jalur hukum.

"Pemilik asli Yayasan Muhammad Zein Siregar juga sudah menyatakan sikap dan menyesalkan tindakan yang dilakukan MW, pihaknya juga mendukung kita untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Providenti Gea yaitu Retorika Law Firm yang dipimpin oleh Rasnita Surbakti, S.H., M.H. melalui partnernya Sevendy Christyan Sihite S.H. bersama teamnya menyatakan dengan tegas telah melayangkan surat somasi (peringatan hukum) tanggal 24 Agustus 2026 kepada Saudari MW dengan tujuan berharap mengindahkan teguran hukum tersebut.

"Oke terima kasih untuk rekan-rekan media, terkait saudari MW yang sudah melakukan perbuatan-perbuatan yang mana perbuatan itu jelas merugikan klien kami, untuk itu kami sudah melayangkan somasi atau peringatan hukum tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2026. Yang mana kami memberikan tempo 7 hari kepada saudari MW untuk segera menyelesaikan permasalahannya dengan klien kami selaku mitra sekaligus pemilik SPPG Medan Sunggal 2 supaya apa, supaya klien kami tidak melakukan upaya hukum untuk kedepannya. Tapi, jikalau saudari MW tidak mengindahkan somasi kami, maka dengan terpaksa klien kami akan melakukan upaya hukum terhadap perbuatan saudari MW kepada klien kami," terangnya.

"Karena jelas di sini perbuatannya sangat-sangat merugikan klien kami mulai dari pembuatan kuasa yang dia sampaikan, mulai dari perjanjian fee, itu semua jelas tidak ada diketahui oleh pihak Yayasan Muhammad Zein Siregar. Nah untuk itu, sekali lagi kami sampaikan kepada saudari MW di sini untuk segera memberikan itikad baiknya kepada klien kami agar permasalahan ini cepat selesai," tegas Sevendy Christyan dengan nada bergetar.


(Red).

Satres Narkoba Polres Labuhan Batu Ungkap Peredaran Narkotika Dalam Jumlah Besar 30 Kg Sabu Dan Inex 20 Ribu Butir.

By On 8/26/2026



MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~. Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026). Kegiatan turut dihadiri Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., Kasat Narkoba AKP Hardiyanto serta unsur Forkopimda.

M ditangkap pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB di wilayah Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Polisi menghentikan sebuah mobil berwarna hitam yang melintas dari arah Riau menuju Medan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 30 bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan "TIGER" yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 30 kilogram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sekitar 20.000 butir pil yang diduga ekstasi, dua tas berwarna biru dan hitam, uang tunai sekitar Rp2,7 juta serta satu unit mobil yang digunakan tersangka.

"Kapolres mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi terkait adanya kendaraan yang membawa narkotika dari arah Riau menuju Medan. Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga kendaraan berhasil dihentikan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Berdasarkan keterangan awal, barang diduga narkotika tersebut rencananya dibawa menuju Medan dan Aceh. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kapolres menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen TNI-Polri bersama Forkopimda dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jalur masuk dari wilayah perbatasan.

Sepanjang Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Labuhanbatu bersama Polsek jajaran tercatat telah mengungkap 316 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan total 349 tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika, termasuk sabu, pil ekstasi, psikotropika dan liquid yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Saat ini M beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi juga masih melakukan pengembangan. Pengungкарап ini menjadi bagian dari komitmen TNI-Polri bersama Forkopimda dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jalur masuk dari wilayah perbatasan.

Sepanjang Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Labuhanbatu bersama Polsek jajaran tercatat telah mengungkap 316 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan total 349 tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika, termasuk sabu, pil ekstasi, psikotropika dan liquid yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Saat ini M beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga berada di balik pengiriman barang tersebut.


(Red).

SatNarkoba Polrestabes Medan Berhasil Amankan Vape Narkoba Dari WN Malaysia Bersama Kekasih Warga Indonesia di Jalan Cemara Medan

By On 8/25/2026



MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~.  Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang Warga Negara (WN) Malaysia, yang merupakan pemasok sekaligus pengedar vape narkoba, Rabu (19/8/2026) malam. Pelaku, diringkus bersama kekasihnya yang merupakan WNI, berikut barang bukti 29 vape narkoba yang dibawa dari Malaysia.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (25/8/2026) pagi menjelaskan, terbongkarnya praktek penyelundupan sekaligus peredaran vape narkoba asal Malaysia di kota Medan, berawal dari informasi yang diperoleh personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan, terkait dengan aktivitas seorang pria dan wanita, yang kerap mengedarkan vape dengan kandungan narkoba.

Merespon informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan meringkus seorang pria FCB (22) WN Malaysia dan seorang wanita N (35) warga Jalan Pukat Banting, Kec.Medan Tembung, di parkiran ruko Jalan Cemara, Kec.Percut Sei Tuan.

“Saat kami tangkap, keduanya ini sedang berada di dalam mobil, kami temukan 24 pcs vape narkoba, yang disimpan di dalam tas ransel,” ungkap Rafli.

Setelah menangkap keduanya, petugas pun kemudian melakukan pengembangan, dengan melakukan penggeledahan di rumah kos di Jalan PWS, Kec.Medan Petisah, tempat keduanya tinggal.

Di kamar kos itu, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 5 pcs vape narkoba, dan uang pecahan Ringgit Malaysia sebanyak 15.000, yang tersimpan di dalam sebuah brankas.

Uang yang jika di rupiahkan berjumlah Rp.66 juta  itu, diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba, karena ditemukan bukti penukaran uang rupiah ke ringgit Malaysia di salah satu money changer.

“Setelah menangkap keduanya, kami langsung melakukan pengembangan malam itu juga. Kami temukan 5 pcs pod getar, dan uang pecahan Ringgit Malaysia yang diduga uang hasil penjualan narkoba. Total, terdapat 29 pcs pod getar yang disita,” ucap Rafli.

Rafli menerangkan, FCB dan N yang merupakan sepasang kekasih, awalnya saling mengenal lewat media sosial. Keduanya, kemudian bertemu di Malaysia dan sepakat mengedarkan narkoba di kota Medan.

Awalnya, FCB membawa 20 pcs vape narkoba pada Juli 2026 kemarin, dan seluruhnya laku terjual dengan bantuan N. Pembeli narkoba, umumnya merupakan teman N, yang berada di kota Medan.

“Pertama menyelundupkan narkoba, pelaku membawa 20 pcs vape narkoba seorang diri dari Malaysia. Pelaku, menyelipkan narkoba ke dalam lipatan baju yang tersusun di dalam koper. Saat itu, seluruh pod getar laku terjual. FCB ini, di Malaysia juga mengedarkan narkoba berdasarkan keterangan yang bersangkutan,” terang Rafli.

Setelah berhasil menjual vape narkoba di kota Medan, pelaku kembali melakukan aksinya yang sama. Sebelum ditangkap, pelaku membawa 40 pcs vape narkoba, dengan modus yang sama dan tidak terdeteksi mesin X-Ray di Bandara.

“Saat ditangkap, ini merupakan aksi pelaku yang kedua. Kali ini, pelaku membawa 40 pcs vape narkoba. Jadi saat ditangkap, vape narkoba yang kami sita merupakan sisa dari 40 pcs yang belum terjual,” tambah Rafli.

Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan tengah mengejar bos dari FCB, yang diketahui berada di Malaysia.

Satresnarkoba Polrestabes Medan, bahkan tengah berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia, untuk meringkus bos dari FCB tersebut.

“Kami telah melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya, dan keduanya positif etomidate. Kasus ini masih kembangkan, kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk menangkap bos dari kedua pelaku,” pungkas Rafli. 


(Red).



Terekam CCTV, Polisi Ciduk komplotan Pencurian Ponsel Mewah di Jalan Brigjend Katamso, Gang Nasional Medan

By On 8/24/2026


Medan - Deteksi Nusantara.Com.~.    Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali Sergap seorang pengamen yang juga sebagai komplotan pencurian ponsel mewah di Kota Medan tepatnya di Jalan Brigjend Katamso, Gang Nasional Medan. 

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Boby Pratama (40) warga Jalan Setia Budi Medan.

"Pelaku berhasil ditangkap setelah begitu mendapatkan laporan dari Novia Clara Sibarani (27) warga Tanjung Morawa, Gang Segitiga, Dusun I yang kehilangan 1 unit ponsel Android merk IPhone 11 warna abu - abu yang dicuri oleh pelaku di Jalan H Juanda Medan. Serta juga terekam CCTV, ' ucap Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH kepada wartawan, Senin (24/8/2026). 


Dijelaskannya, kronologis kejadian, 

pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2026 sekira pukul 01.00 WIB, pelapor bersama dengan temannya sedang berbelanja di kedai Aceh di Jalan Ir H Juanda. Lalu setelah berbelanja pelapor lupa bahwa handphone miliknya tertinggal di meja kasir kedai tersebut.

Sehingga pelapor kembali namun handphone tersebut sudah tidak ada lagi di meja. Saat dicek dari rekaman CCTV terlihat seorang laki - laki pengamen mengambil handphone milik korban tersebut lalu pergi. 

Kemudian korban melapor ke petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Dengan petunjuk rekaman CCTV kemudian petugas dan korban bersama - sama mencari pelaku yang akhirnya ditemukan sedang berada di Gang Nasional. Kemudian petugas langsung mengamankan dan menggeledah pelaku lalu menemukan 1 unit handphone milik korban dari saku celana sebelah kanan bagian depan pelaku.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri handphone milik korban saat berada di kedai Aceh. Lalu ingin menjualkannya di Gang Nasional. Namun handphone tersebut belum sempat dijualkan sudah diamankan oleh petugas. 

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan lalu membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Kota. "Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti IPhone 11 warna abu ditaksir kerugian sekitar Rp 8.000.000, " tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini. 


(Red).



Dua Sarang Narkoba di Jalan Mangkubumi Medan Digerebek Polisi, 2 Pengedar dan 7 Pemakai Ditangkap

By On 8/24/2026



MEDAN // Deteksi Nusantara.Com.~.   Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Minggu (23/8/2026) sore menggerebek dua sarang narkoba di pemukiman padat Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun. Polisi, berhasil meringkus dua pengedar, dan tujuh pemakai yang beberapa diantaranya sempat lompat ke sungai.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (24/8/2026) pagi menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, yang menemukan adanya praktek jual beli narkoba di dua tempat kawasan Mangkubumi.

Dengan perhitungan yang matang, seluruh Perwira Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian berpencar bersama tim gabungan untuk melakukan penggerebekan.

Hasilnya, dua sarang narkoba pun berhasil disentuh dan sembilan pria diringkus di lokasi penggerebekan.

“Ada dua sarang narkoba dengan modus berbeda yang kami gerebek. Pertama sarang narkoba modus rumah kos, jadi di lantai 2 kamar kos, dan lantai 1 dijadikan basis narkoba. Sarang narkoba kedua, modusnya berada di bantaran sungai, saat kami gerebek ada beberapa orang yang melompat ke sungai,” ungkap Rafli.

Dari sembilan orang yang ditangkap, dua diantaranya yakni AR (37) dan AG (42) yang merupakan warga Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, dipastikan merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Dari keduanya, petugas menyita masing – masing 4 paket sabu siap edar dari tangan AR, dan 3 paket sabu siap edar dari tangan AG.

“Untuk tujuh orang kami deteksi sebagai pengguna, mereka ini umumnya berprofesi sebagai juru parkir dan beberapa berprofesi sebagai buruh harian lepas. Selain narkotika jenis sabu, kami juga menyita puluhan alat hisap, puluhan plastik klip, sejumlah uang, dan sebilah kapak yang diduga sengaja disiapkan untuk menyerang petugas,” tambah Rafli.

Agar praktek serupa tidak terulang, petugas pun kemudian menghancurkan seluruh tempat transaksi narkoba di pemukiman padat ini. Petugas, juga membakar tempat duduk dan meja yang digunakan untuk menggunakan narkoba, termasuk triplek penutup lapak narkoba.

Kawasan ini, kini dalam pengawasan ketat pihak Kepolisian, dan penggerebekan serupa dipastikan akan kembali dilakukan, jika praktek jual beli narkoba kembali ditemukan di tempat ini.

“Kawasan ini akan kami awasi dengan ketat, kami mengajak masyarakat untuk sama – sama memerangi narkoba, untuk menyelamatkan generasi bangsa,” pungkas Rafli. 


(Red).

Polisi Berhasil Tangkap Dua Orang Muda - Mudi Edarkan Ekstasi di  Jalan Panglima Denai Medan

By On 8/23/2026


MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~.  Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di kota Medan. Kali ini, dua muda - mudi diringkus di kawasan Jalan Panglima Denai, Kecamatan  Medan Denai dan Medan Tembung, Rabu (19/8/2026) malam karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi. Dari keduanya, petugas menyita 5 butir pil ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Minggu (23/8/2026) siang menjelaskan, terungkapnya praktek peredaran narkoba yang dilakukan oleh dua muda mudi ini, berawal dari ditangkapnya seorang pria berinisial AZ (21) warga Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung.

Saat itu, Polisi menyita 5 butir pil ekstasi, dengan rincian 3 butir pil ekstasi berwarna biru merk Transformer, dan 2 butir pil esktasi berwarna orange bermerk Redbull.

“Awalnya kami menangkap AZ, setelah itu kami melakukan pengembangan dan ternyata AZ mendapat ekstasi dari teman wanitanya yakni NF (19) yang juga merupakan warga Jermal. NF, kami tangkap di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai saat berada di depan tempat makan siap saji,” ungkap Rafli.

Rafli menambahkan, AZ membeli satu butir pil ekstasi kepada NF yang merupakan teman wanitanya seharga Rp.180.000, dan kemudian dijual kembali seharga Rp.220.000 per butir.

Untuk pemasok narkoba kepada NF, kini dalam pengejaran pihak Kepolisian. P pemasok narkoba, sudah diketahui identitasnya.

“Mereka ini sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan terakhir, kami pastikan untuk pemasoknya akan kami kejar dan kami ringkus. Tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di kota Medan,” pungkas Rafli. 


(Red).

Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Saat Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut

By On 8/22/2026


MEDAN |Deteksi Nusantara.Com.~.  Kasus dugaan Penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal ke Malaysia yang dilakukan oleh seorang oknum Agen pengirim (penyalur) berinisial S alias Nino atas laporan korban bernama Sahnaz Dea Monica) memasuki babak baru.

S alias Nino memenuhi panggilan pihak penyidik Unit PPA / PPO Polda Sumut, Kamis (20/8/2026). Pemanggilan itu dihadiri oleh korban (pelapor) yang diwakilkan kuasa hukumnya, Humusar Sianipar SH dengan terlapor (S alias Nino).

Humusar Sianipar SH kuasa hukum pelapor/korban (Sahnaz Dea Monica) saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pemanggilan pihak penyidik Unit PPA / PPO Polda Sumut terhadap klien nya dan terlapor (S alias Nino).

"Benar, klien saya bersama dengan terlapor (S alias Nino) dipanggil penyidik Polda Sumut guna dilakukan mediasi. Namun, mediasi tersebut belum ada titik temu," ucap Humisar kepada wartawan.

Sementara, terlapor (S alias Nino) oknum agen/penyalur TKI diduga ilegal yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/8/2026) hingga sampai saat ini, Sabtu (22)8/2026) via WhatsApp terkesan bungkam tidak mau memberikan keterangan.

Guna penyegaran, S alias Nino seorang oknum agen TKI diduga ilegal yang sudah puluhan tahun menjalankan bisnis/usahanya ini dilaporkan oleh, korbannya (Sanaz Dea Monica) sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) berdasarkan Laporan Polisi No : STPL / B / 729 / V / 2026 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 8 Mei 2026.

S alias Nino dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tentang Pekerja Migran Indonesia UU No 18 Tahun 2017 Pasal 81 dan atau 82. Dalam dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tentang Pekerja Migran Indonesia dilakukan, S alias Nino terkesan tidak mau bertanggungjawab terhadap korban yang harus menggunakan kursi roda dan tidak dapat berjalan akibat terjatuh dari lantai 2 (dua) setelah mendapat siksaan dari oknum agent TKI di Malaysia yang diduga masih rekanan S alias Nino.


(Red).



Salah Satu Praktisi Hukum Di Kota  Medan Humisar Sianipar SH Desak Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Judol di Gang Nasional

By On 8/21/2026



MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~.  Praktisi Hukum, Humisar Sianipar SH, mendesak Polrestabes Medan untuk menindak tegas lokasi judi online (judol) berkedok warnet di Jalan B Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun yang sudah lama beroperasi dan telah meresahkan masyarakat 21 Agustus 2026 Jumat Siang.

Humisar Sianipar SH menyebutkan, judol merupakan penyakit masyarakat yang bisa merusak moral dan perekonomian warga serta pemicu meningkatnya tindak kriminal kejahatan, seperti pencurian, perampokan hingga pertengkaran.

"Judol ini merupakan pemicu segala bentuk kejahatan terhadap masyarakat. Untuk itu, saya meminta pihak kepolisian Polrestabes Medan agar turun langsung kelokasi untuk menggerebek judol tersebut karena sudah sangat meresahkan masyarakat," tegas Humisar kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Lebih lanjut Humisar SH menyatakan bahwa sebelumnya bapak Kapolri Jenderal Pol  Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan ke seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas habis segala macam bentuk perjudian.

"Sebelumnya bapak Kapolri sudah sangat jelas dan tegas ke seluruh jajaran kepolisian agar memberantas segala yang namanya perjudian, karena itu merupakan penyakit masyarakat dan musuh kita bersama," ujarnya.

Ia juga mengapresiasi dan mendukung penuh kinerja kepolisian Polrestabes Medan yang baru-baru ini diketahui mengungkap banyak macam kasus seperti kejahatan jalanan, peredaran narkoba hingga perjudian.

"Kita mendukung penuh Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba, perjudian dan kejahatan lainnya yang sudah meresahkan masyarakat hingga melukai warga. Diketahui, baru-baru ini Polrestabes Medan memaparkan ratusan pengungkapan berbagai macam kasus. Nah, dalam pengungkapan tersebut patut diberikan diapresiasi," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, lokasi judi online (judol) berkedok warnet di Jalan B Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun tetap eksis beroperasi tanpa jeda.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *