Binjai

HEADLINE NEWS

SatNarkoba Polrestabes Medan Gerebek Pemukiman Rumah Warga Didaerah Pinggir Bantaran Sungai Deli.

By On 8/13/2026



MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~.  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, menggerebek sebuah rumah yang berada di bantaran Sungai Deli, Jalan Badur, Kecamatan .Medan Maimun karena jadi sarang narkoba. Dalam penggerebekan, seorang ibu rumah tangga (IRT) diringkus, karena menjadi bandar narkoba.

Penggerebekan, dilakukan Rabu (12/8/2026) sore setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya praktek jual beli narkoba, di rumah tempat penggerebekan.

Untuk sampai di rumah yang jadi target, Polisi harus melewati gang sempit yang letaknya persis di bantaran Sungai Deli.

Polisi, kemudian meringkus dua pria yakni KW (32) dan JE (37) warga setempat karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

“Awalnya kami menangkap 2 pria dalam penggerebekan, kemudian keduanya mengaku mendapat narkoba dari seorang ibu rumah tangga yakni EH (50), yang kemudian kami tangkap. EH ini pengakuannya baru satu bulan terlibat dalam kasus ini,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP kepada wartawan, Kamis (13/8/2026). 

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita tiga paket sabu siap edar, sejumlah uang hasil penjualan narkoba, beberapa alat hisap sabu, hingga rokok elektrik.

“Kami menyita beberapa barang bukti narkoba, kami juga temukan rokok elektrik yang sedang kami teliti apakah rokok elektrik ini mengandung narkoba atau tidak,” tambah Rafli.

Dalam kasus ini, Polisi kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada para pelaku. Satresnarkoba Polrestabes Medan, mengajak masyarakat kota Medan untuk sama - sama memerangi narkoba, demi generasi bangsa yang lebih baik.

“Kasus ini masih akan kami kembangkan. Ayo masyarakat kota Medan, kita lawan seluruh peredaran narkoba, kita putus rantainya, kita selamatkan generasi bangsa,” pungkas Rafli. 


(Red).

Judol Berkedok Warnet di Gang Nasional Makin Eksis," Warga Minta Polrestabes Medan Segera Gerebek.

By On 8/13/2026


MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~.  Praktik perjudian online (judol) berkedok warnet eksis beroperasi setiap hari di Jalan B. Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Aktivitas haram itu, disebut-sebut belum pernah di gerebek pihak kepolisian.

Demikian disampaikan oleh warga setempat berinisial MP (45) kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

"Sudah lama beroperasi judol itu bang. Setiap hari ramai pemainnya, apalagi kalau sudah sore hingga tengah malam. Sampai saat ini belum pernah di gerebek polisi," sebut MP. 

Ia juga menyebutkan bahwa di kawasan lokasi tersebut merupakan basis sarangnya peredaran narkoba jenis sabu-sabu. 

"Kawasan judol (Gang Nasional) ini bang merupakan basis narkoba. Makanya ramai terus yang main judol," bebernya.

"Setiap ada kegiatan penggerebekan narkoba, tutup sebentar itu bang. Supaya tidak terpantau oleh polisi," sambungnya.

Warga sekitar berharap pihak kepolisian segera menggerebek lokasi judol berkedok warnet tersebut dan menutup secara permanen serta menangkap pemilik hingga pengelola judi nya.

"Kami berharap lokasi judol berkedok warnet itu segera di gerebek polisi dan ditutup secara permanen serta menangkap pemilik atau pengelolanya, supaya situasi Kamtibmas aman dan nyaman di kawasan kami ini bang. Kami takut anak-anak jadi terpengaruh dalam bermain judol. Rata-rata pemain judol nya memang anak-anak dari luar (Gang nasional) ini bang. Meski begitu, kami takut juga anak remaja di Gang Nasional ini jadi terpengaruh," pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Hafiz saat dikonfirmasi via seluler terkait aktivitas perjudian online (judol) berkedok warnet di Jalan B Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, lebih milih diam alias bungkam.   


(Red).

SatNarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu Di Kawasan Kelambir V Medan Helvetia Di Area Semak Belukar

By On 8/13/2026


Medan—DeteksiNusantara.Com.~.  Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu, di Jalan Klambir V, Gang Pribadi, Kecamatan Medan Helvetia. Pelaku, berhasil diringkus Polisi di semak belukar yang jadi tempat persembunyiannya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (12/8/2026) sore menerangkan, pengedar narkoba yang diringkus yakni BI (39) warga Jalan Klambir V, Kec.Medan Helvetia.

“Pengungkapan kasus ini, bermula dari informasi yang diterima Tim 3 Subnit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat pasa Senin, 10 Agustus 2026 sore kemarin,” ungkap Rafli.

Dalam proses penangkapan, pelaku yang kedapatan hendak menjual narkoba di lokasi penangkapan, sempat berupaya kabur dan bersembunyi di semak belukar, ketika melihat kedatangan petugas.

Namun, aksi pelaku tersebut gagal setelah personel Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan jeli berhasil menemukan pelaku.

“Saat hendak ditangkap, pelaku ini sempat berupaya kabur dengan sembunyi di semak belukar. Namun, berkat kejelian personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, pelaku berhasil kami ringkus,” tambah Rafli.

Saat ditangkap, Polisi menyita beberapa paket sabu siap edar, dan sejumlah uang dari tangan pelaku. Selain itu, timbangan elektrik, puluhan plastik pembungkus sabu, dan sejumlah uang yang diduga hasil pejualan narkoba juga disita.

“Pelaku ini sekitar sebulan terakhir menjadi pengedar narkoba. Kami masih kembangkan kasus ini, kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku. Mohon doanya, agar kami bisa mengungkap jaringan pelaku yang lain, karena ini komitmen kami untuk tidak memberikan ruang sekecil apapun, bagi pelaku narkoba,” pungkas Rafli. 


(Red).

Akibat Lemahnya Satpol PP Medan Disorot , Lantaran Pasar Kampung Lalang Semrawut Dan PKL Merajalela Dimana Mana.

By On 8/13/2026


MEDAN // Deteksi Nusantara.Com.~  Kawasan Pasar Kampung Lalang di Kecamatan Medan Sunggal sering terlihat semrawut dan macet, jadi sorotan tajam karena aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang meluber hingga ke badan jalan.

Selain itu,  tingginya volume kendaraan di jalur penghubung antar-wilayah, serta parkir liar yang memakan ruas jalan utama menjadi penyebab Kekumuhan dan Kemacetan

Belum lagi banyaknya Pedagang kaki lima yang mendirikan Lapak Liar,  Pedagang berjualan di bahu jalan karena sebagian enggan masuk ke dalam gedung pasar, sangat menganggu pengguna jalan.

Dari pantauan wartawan, Rabu (12/8) siang terlihat  akses jalan  yang sempit, karena Badan jalan utama turut dipakai sebagai aktivitas bongkar muat barang yang tidak teratur.

Salah seorang warga Kampung Lalang, mengatakan kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya.

"Aksi Satpol PP: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja harusnya secara berkala melakukan penataan dan penertiban terhadap lapak liar. Kalau cuma setengah hati, ya beginilah jadinya. MACET dan SEMRAWUT," ujar Ahmad kepada wartawan pada Rabu (12/8) siang.

Bahkam Ahmad menduga, ada pembiaran terhadap kegiatan pedagang pasar yang memakan badan jalan. 

"Kami rasa ada oknum menarik UPETI, sehingga para PKL itu bisa merajalela dan memperparah keadaan. Tolong, kalian para Satpol PP Kota Medan untuk bertindak tegas. Demi kenyamanan para pengguna jalan!!!, " sebut Ahmad.

Bahkan Ahmad menilai, seharusnya Satpol PP sejalan dengan keinginan Walikota Medan. "Yakni menata rapi Kota Medan, bersih , aman, nyaman, tertib. Bahkan harusnya PAD bisa naik dari retribusi parkir, seperti di Pasar Kampung Lalang ini. Bukannya malah masuk kantong pribadi, seperti dugaan warga disini. Sepertinya Kasatpol PP Medan harus dievaluasi kinerjanya, sehingga bisa berkolaborasi dengan aparatur pemerintahan lainnya," pungkas Ahmad 


(Red).

Mirisss...Dikonfirmasi Terkait Perkembangan DPO Abu, Kanit PPA Polresta Deliserdang Malah Mengalihkan DPO Harun Masiko

By On 8/12/2026



MEDAN // Deteksi Nusantara.Com.~.  Luka mendalam orangtua Agung Wardana Sembiring (14) korban pembacokan sadis di Kecamatan Bangun Purba dua tahun silam sampai saat ini masih membasah. Harapan tegaknya hukum pun masih tergantung tanpa kepastian. 

Sudah dua tahun berlalu sejak anak ke empat nya dari enam bersaudara itu menjadi korban kekerasan sadis yang merenggut masa depannya hingga hari ini pelaku utama bernama Abu Dzar Ghifary Nasution alias Abu belum juga berhasil diringkus pihak kepolisian. 

Padahal, Polresta Deliserdang telah menetapkan Abu Dzar sebagai tersangka utama kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap anak sejak 25 Oktober 2024 silam. Status Daftar Pencarian Orang (DPO) pun sudah diterbitkan, namun semuanya seolah hanya berhenti di atas kertas. 

Mirisnya, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang seakan hanya mampu mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, tanpa ada kemajuan berupa penangkapan.

Perasaan kecewa dan getir meluap dari hati sang ayah korban, Jeraman Sembiring saat berbincang dengan wartawan, Selasa (11/8/2026).

"Sungguh miris apa yang kami alami. Sudah dua tahun anak kami diserang hingga luka parah dan cacat permanen. Harapannya menjadi anggota TNI pupus sudah. Namun sampai detik ini pelaku yang bernama Abu itu masih bebas menghirup udara segar sementara pihak kepolisian seolah tidak berdaya menangkapnya," ujar Jeraman dengan nada penuh kekesalan dan kekecewaan mendalam dengan pihak kepolisian. 

Diceritakannya, bahwa hari ini ( Selasa 11/8/2026), ia menerima dua surat SP2HP yang mengaku dari Polresta Deliserdang, yaitu SP2HP A3 dan SP2HP A4. Namun, kedua SP2HP itu dikeluarkan tanggal 06 November 2024 dan tanggal 25 November 2024. 

“ Heran kali saya pun bang, aturan kalau hari ini kami terima SP2HP itu kan pengeluaran suratnya pun tertanggal hari juga, ini malah bulan November tahun 2024 kemarin. Berarti perkembangan penyidikan dalam dua tahun belakang ini yaitu 2025 dan 2026 kan tidak ada ?,” kata Jeraman penuh tanda tanya. 

Berdasarkan catatan resmi, laporan awal kasus ini masuk ke Polsek Bangun Purba pada 8 September 2024 dengan nomor LP/B/650/X/2024/SPKT/POLSEK BANGUN PURBA. Laporan yang diajukan abang korban, Andika Sembiring, warga Dusun II Lau Bintang Desa Lau Rempak, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, mengandung dugaan pelanggaran berat: tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai Pasal 80 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Keluarga menegaskan, sekadar menerima surat pemberitahuan tidaklah cukup. Mereka menuntut kinerja nyata dari Polresta Deli Serdang. Bukti keberhasilan itu hanya satu: penangkapan segera pelaku yang telah melarikan diri dan membiarkan korban menderita seumur hidup tanpa rasa bersalah. 

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Isral ketika dikonfirmasi mengatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut, “ Akan kita Tindaklanjuti bang,” Ujarnya singkat. 

Sedangkan Kanit PPA Polresta Deliserdang AKP Hendri Ginting, ketika dikonfirmasi malah mengirimkan surat DPO pelaku berbetuk file pdf dan menyuruh wartawan untuk menyebarkannya. 

“ Tolong disebarkan ke rekan2 media yang lain. Manakala terpantau agar diamankan atau dilaporkan ke kantor Polisi terdekat, atau hubungi 110 bebas pulsa. Terimakasih atas kerjasamanya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp Selasa (11/8/2026).

Ketika ditanya, langkah dan upaya apa yang sudah pernah dilakukan oleh pihak kepolisian dalam dua tahun belakang ini terkait pelaku DPO Abu, AKP Hendri Ginting malah mengirimkan link berita kpk.go.id yang isinya terkait DPO Harun Masiko, dan menjelaskan bahwasanya Harun Masiko pun sejak tahun 2020 DPO tapi sampai sekarang belum di tangkap. 

 “ Harun masiku DPO sejak 2020 sampai sekarang belom tertangkap,” Kata Kanit PPA Polresta Deliserdang, AKP Hendri Ginting kepada wartawan melalui pesan WhatsApp. 


(Red).

Masyarakat Apresiasi Pelayanan Humanis Pegawai Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan

By On 8/11/2026


MEDAN // Deteksi Nusantara.Com.~.  Sumiati Ningsi (45) warga Jalan Pancing, Kecamatan Medan Tembung mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan, Jalan Mangkubumi, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun.

Ia menyebutkan, pelayanan pembuatan paspor di Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan mulai dari pengambilan nomor antrian hingga foto, wawancara dan sidik jari sangat humanis dan ramah terhadap masyarakat (pemohon paspor).

"Pelayanan pegawai di Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan dalam permohonan pembuatan paspor sangatlah baik dan humanis. Pelayanan seperti ini terhadap masyarakat patut diapresiasi," ungkap Sumiati kepada wartawan usai pengambilan paspor, Selasa (11/8/2026).

Lebih lanjut dikatakannya bahwa dirinya tengah mengurus permohonan paspor baru (elektronik) beserta keluarga di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan dengan masa berlaku 10 tahun tarif resmi sebesar Rp 950 ribu.

"Saya buat paspor elektronik di Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan dengan masa berlaku 10 tahun bersama keluarga. Pada saat pengambilan paspor kami dilayani dengan humanis dan diarahkan ke loket pengambilan paspor dengan menunjukkan bukti billing pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," terangnya.

Hal senada juga disampaikan pemohon paspor yang sudah lansia bernama Nurhayati (62) warga Medan Tuntungan, bahwa pelayanan pegawai di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia sangat baik dan luar biasa.

"Intinya pelayanan pegawai Imigrasi Kelas I TPI Polonia sangat luar biasa. Kebetulan saya duduk di kursi roda karena sakit dan ingin berangkat berobat ke Malaysia. Setibanya saya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan langsung disambut pegawai Imigrasi dan di prioritaskan dengan baik," tandasnya. 


(Red).

Kamar Kos Jadi Titik Edar Sabu, Seorang Wanita Muda Diciduk Polisi di Medan Tuntungan

By On 8/11/2026


MEDAN // Deteksi Nusantara.Com.~.   Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, membongkar praktek jual beli narkoba, yang dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Flamboyan Raya Gang Sejati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Dalam kasus ini, polisi meringkus 3 pelaku, yang satu diantaranya merupakan seorang wanita muda, yang merupakan bandar narkoba.

Keresahan masyarakat menjadi awal terungkapnya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Informasi mengenai kerap terjadinya transaksi sabu di sebuah rumah kos, kemudian ditindaklanjuti Tim 8 Subnit IV Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan, Kamis (23/7/2026) sore.

Petugas yang kemudian melakukan penyelidikan, berhasil meringkus seorang wanita penghuni kos berinisial TA (26), yang belakangan diketahui merupakan bandar narkoba.

“Ada beberapa paket sabu yang kami amankan dari pelaku, kami juga amankan sejumlah plastik klip, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (11/8/2026) siang.

Rafli menambahkan, penangkapan TA berawal dari penangkapan yang dilakukan terhadap JA (25) dan MA (28) di Jalan Flamboyan Medan dengan barang bukti satu paket sabu.

Kedua pria itu, kemudian mengaku jika narkoba didapat dari TA.

“Jadi TA kami amankan setelah sebelumnya kami menangkqp JA dan MA. TA ini berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah beroperasi selama satu bulan terakhir dan selalu menjual narkoba ke penghuni kos lain, namun juga melayani pembeli dari luar lingkungan rumah kos,” tambah Rafli.

Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih mengembangkan kasus ini. TA sendiri, mengaku mendapat narkoba dari seorang pria berinisial I, yang kini sedang diburu. 

“Kami tidak akan berhenti sampai di TA saja, pemasok narkoba kini sedang kami kejar. Kami pastikan tidak akan ada ruang sekecil apapun, bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Rafli. 


(Red).

Akibat Limbah Sawit, PT Leo Mas Sunggal Penjarakan Anak dan Bapak Sintua

By On 8/11/2026


MEDAN // Deteksi Nusantara.Com.~    Puluhan warga Dusun II, Desa Pujomulyo Sunggal, Kecamatan Sunggal, Kabupaten  Deli Serdang menggelar unjuk rasa (unras) di Mapolrestabes, Jalan HM Said No 1 Medan, pada Senin (10/8/2026).

Unras damai tersebut digelar buntut dari keresahan warga terhadap limbah pabrik  Sawit PT Leo Mas Sunggal yang mengganggu kesehatan warga kesehatan. 

Puluhan warga itu membawa spanduk bertuliskan "Kami Minta Supaya Dibebaskan Abdul Haris Marbun dan Susanto Marbun. Jangan Kriminalisasi Rakyat Kecil. Tegakkan Supremasi Hukum Jangan Tumpul Ke atas Tajam Kebawah. Kembalikan Hak Kami, Untuk Menghirup Udara Sehat dan Bersih, Menolak Kebisingan dan Limbah PT Leo Mas".

Dalam orasinya, Kuasa Hukum warga, Pita Sitorus SH, menjelaskan kekecewaan warga terhadap penegakkan hukum terhadap Pabrik Sawit, PT Leo Mas.

"Kami memohonkan kepada Bapak Kapokri, Jenderal Sigit, Pak kami sudah banyak melakukan surat menyurat, bahkan sudah dapat rekomendasi dari DPRD Deli Serdang, bahkan sudah melayangkan surat ke Ombudsman, LPSK, Kapolri, Kapolda, Ditkrimsus Polda Sumut dan dinas-dinas yang terkait perizinan. Dan sudah RDP di Kantor DPRD Deli Serdang. Pak, satu tahun masyarakat berjuang untuk suoaya dikurangi pencemaran pabrik yang baru berdiri. Mereka warga sudah tinggal 40 tahun sudah 4 genarai. Kok dengan haknya melakukan aksi pembakaran ban yang diluar perusahaan bisa dipenjara. Mereka hanya menyampaikan haknya untuk menghirup udara bersih dan sehat," ujar Pita Sitorus.

Lebih jauh, ia menyayangkan kronologis penegakkan hukum dan  penahanan dua orang warga yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan.

"Pada tanggal 14 Juli 2026 Susanto Marbun ditangkap sewaktu datang ke ladangnya. Pada pemanggilan pertama sudah dihadirinya, diminta keterangan sudah (kooperatif). Selanjutnya pada tanggal 15, bapak Sintua Abdul Haris Marbun dan istrinya mendatangi Polrestabes Medan untuk diperiksa berdasarkan arahan dari pihak DPRD, kepolisian dan instansi terkait. Setelah diperiksa 1 kali dalam 4 jam dijemputlah.Ternyata menjadi bencana ini bagi Bapak Sintua Abdul Haris Marbun dia ikut ditangkap. Dan saat itu dari atas ke bawah diantar oleh oknum polisi supaya menjumpai Penyidik ternyata dipaksa mebeken-neken, dia gak ngerti hukum, lalu langsung dipaksa untuk BAP tanpa pendampingan hukum (pengacara)," bebernya.

"Tolong kami Pak Kapolri, Kapolda, Kapolrestabes Medan segera tegakkan hukum berkeadilan. Bahkan tadi saya diaajak ke ruangan, lagi-lagi saya kecewa dengan Kapolri. Kenapa harus handphone ditahan ? adakah peraturannya, adakah perkap dan perpol  kepolisiannya, sehingga handphone setiap kunjungan harus diletakkan/disimpan di lemari, apakah publik mau dibungkam ? Apa yang ditakutkan kalau cuma wacana audiensi. Dan saya dipertemuan rapat tadi yang dihadiri Wakasatreskrim hasilnya kekecewaan dan hanya omon-omon. Dua warga Abdul Haris Marbun dan Susanto Marbun tidak dibenaskan atau tetap dipenjara," tandasnya.

Selanjutnya, puluhan warga yamg menggelar unras secara damai membubarkan diri secara tertib dan penuh kekecewaan. 


(Red).

Pelaku Pembacokan Pelajar di Deli Serdang Tak Kunjung Ditangkap, Kapolresta, Kasat Reskrim dan Kanit PPA Kompak Bungkam, Orangtua Korban Memohon Campur Tangan Komisi III DPR RI

By On 8/10/2026


MEDAN – DeteksiNusantara.Com.~   Dua tahun berlalu, luka mendalam masih membekas rapi di tubuh dan jiwa keluarga korban pembacokan yang menimpa seorang pelajar di wilayah Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang. 

Meski Polresta Deli Serdang sudah resmi menyebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka utama, namun hingga detik ini pelaku kejam itu belum juga berhasil diringkus. 

Harapan kepada aparat penegak hukum seolah memudar, hingga orangtua korban akhirnya angkat tangan dan memohon pertolongan langsung kepada Komisi III DPR RI.

Peristiwa pahit itu terjadi pada Minggu, 8 September 2024 silam. Saat itu, anak yang memiliki cita-cita mulia menjadi anggota TNI harus menelan pil pahit diserang dengan senjata tajam. 

Kepalanya pecah hingga harus dipasang pelat penyangga di dalam tengkoraknya, sementara kaki kirinya mengalami gangguan gerak serius. Kondisi fisik yang rusak parah itu memupus sepenuhnya harapan masa depan sang pelajar yang tubuhnya tegap dan siap mengabdi pada negara.

Ayah korban, Jeraman Sembiring, dengan mata berkaca-kaca menceritakan penderitaan keluarganya. Biaya pengobatan yang telah dikucurkan mencapai angka fantastis, Rp 130 juta rupiah, namun luka fisik dan mental itu tak kunjung benar-benar pulih. 

Kini, anaknya masih harus berjuang melanjutkan sekolah dengan kondisi cacat seumur hidup, tidak bisa berjalan leluasa dan harus selalu dibonceng temannya setiap hari. 

"Batok kepalanya pecah, di atas otak dipasang pelat. Kakinya juga sakit, harapan saya gugur sudah, rencana dia mau masuk TNI. Badannya tinggi dan bagus, tapi sekarang apa daya," ujar Jeraman dengan suara parau, penuh kepedihan, Minggu (9/8/2026).

Keresahan ini makin menjadi-jadi lantaran sampai saat ini pelaku penganiayaan terhadap korban belum ada yang ditangkap oleh pihak penegak hukum, yakni Polresta Deli Serdang. 

Melihat lambannya penanganan kasus ini, praktisi hukum maupun masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan pihak kepolisian. 

Sempat berharap penuh pada aparat setempat, kini Jeraman Sembiring dan keluarganya terpaksa meluaskan harapan. Mereka memohon kehadiran keadilan dari Komisi III DPR RI untuk turun tangan menelusuri jalan buntu ini.

"Kami minta pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Anak saya cacat seumur hidup, masa depan hancur, biaya ratusan juta sudah habis. Kalau di tingkat lokal belum ada hasil, kami memohon Komisi III DPR RI membantu menindaklanjuti dan memastikan hukum berjalan tegas dan adil," tegasnya dengan nada penuh keprihatinan namun tetap berharap keadilan tertinggi ditegakkan. 

" Ironisnya Terkait masalah kasus ini, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral dan Kanit PPA Polresta Deli Serdang, AKP Hendri Ginting, ketika dikonfirmasi melalui Via WhatsApp ketiga PJU Polresta Deli Serdang serentak milih diam alias bungkam saat berita ditayangkan. 


(Red).

Polrestabes Medan Ratakan Bantaran Rel KA Medan - Kualanamu yang Jadi Sarang Narkoba 3 Kg Ganja, Sejumlah Paket Sabu, Hingga Beragam Senjata Disita

By On 8/10/2026



Medan - Deteksi Nusantara.Com.~   Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, kembali menunjukkan komitmen nyata dalam hal pemberantasan narkoba di wilayah hulumnya. Setelah sebelum sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim “diratakan dan dibumihanguskan”, kini giliran sarang narkoba di bantaran Rel Kereta Api Tembung yang merupakan jalur kereta api bandara yang disikat.

Penggerebekan, dilakukan pada Sabtu (8/8) sore kemarin dengan melibatkan personel gabungan Polrestabes Medan.

Dipimpin Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, tim gabungan merangsek masuk ke bantaran rel kereta api Tembung, dari beragam penjuru untuk mengepung sarang narkoba yang berdiri sepanjang 300 meter di bantaran rel kereta.

Strategi matang itu pun berbuah manis, usai 3 pelaku yang satu diantaranya merupakan pengedar, berhasil diringkus.

“Kami amankan 3 orang yang memiliki peran mulai dari pengguna, pengedar, hingga aktor intelektual dibalik sarang narkoba ini,” terang Rafli didampingi seluruh Perwira Satresnarkoba Polrestabes Medan, Minggu (9/8/2026) sore.

Selain meringkus 3 pelaku, tim gabungan juga menyita narkoba yang jumlahnya tak biasa. Terdapat lebih dari 3 kilogram ganja, disita dari barak - barak narkoba, mulai dari yang sudah dikemas menjadi paket siap edar, dan ganja yang masih berbentuk bal.

Selain ganja, sejumlah paket sabu siap edar dan puluhan alat hisapnya, juga disita petugas dalam penggerebekan ini.

“Ada sekitar 3 kilogram ganja kami sita dan sejumlah barang bukti narkoba lain. Kami juga menyita 2 senapan angin, dan belasan senjata tajam, yang kami paham betul ini akan digunakan untuk menyerang petugas,” tambah Rafli.

Dalam penggerebekan ini, petugas sempat mendapat perlawanan dari oknum warga yang diduga bagian dari sindikat narkoba.

Petugas, dilempari batu oleh oknum warga, meskipun akhirnya petugas berhasil mengendalikan keadaan dengan meletuskan sejumlah tembakan peringatan ke udara.

“Untuk menuju tempat ini tidak mudah, kami harus melewati gang sempit dan bahkan harus menaiki tangga karena barak narkoba terletak di bantaran rel kereta. Kami juga sempat diserang oknum warga, meskipun akhirnya kami berhasil mengendalikan keadaan,” terang Rafli.

Agar praktek serupa tidak terulang, tim gabungan kemudian menghancurkan dan membakar seluruh barak narkoba yang ada. Petugas, memastikan akan mengawasi tempat ini, dan penegakan hukum serupa dipastikan akan kembali dilakukan jika praktek jual beli narkoba kembali ditemukan.

“Kami berkomitmen untuk seluruh pelaku baik pengedar maupun bandar, dan seluruh jaringan akan kami putus, dan hukum akan tetap kami tegakkan,” pungkas Rafli. 


(Red).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *