Binjai

HEADLINE NEWS

Uring Uringan Saat Diberitakan Kabag Ekonomi Binjai, " Jangan Kayak Gini Cari Makannya, Bos

By On 2/02/2026


MEDAN -- DeteksiNusantara. Com. ~ Pelecehan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi di Medan. Seorang jurnalis, Dudi Efni, Kamis (29/01/2026), diduga mendapat intimidasi verbal melalui pesan WhatsApp dari Kabag Perekonomian Kota Binjai, inisial A usai berita terkait dugaan penggelapan mobil rental diterbitkan.

A menghubungi jurnalis secara langsung dan mengirimkan pesan bernada merendahkan, mengejek, hingga berpotensi menekan psikologis. “Apa maksud abang naikkan berita tanpa konfirmasi. Masalahnya sudah selesai. Jangan kayak gini kali cari makannya, bos,” tulis Andi.

A juga menulis di WA; "Kalau minta duit, minta sama yang nyuruh (beritakan). Jangan minta sama aku. Salah orang kau. Nggak pernah aku jaminkam mobil dinas ku, jadi jangan buat opini yang aneh-aneh bos."

Pesan melecehkan tersebut muncul setelah Dudi Efni  menerbitkan laporan berjudul “Diduga Gelapkan Mobil, Kabag Ekonomi Binjai Jaminkan Mobil Dinas Usai Gagal Cari Utangan". 

Berita itu menyoal sikap A yang diduga menunggak biaya rental mobil, bahkan sempat  menggelapkan mobil milik seorang warga Binjai, selama beberapa waktu lamanya. Untuk menutupi tunggakannya itu, A juga diduga sempat menjaminkan mobil dinas Pemko Binjai ke pemilik rental. 

Nada merendahkan dalam pesan WA tersebut diduga kuat menunjukkan ketidaksenangan terhadap pemberitaan.

Tindakan ini berpotensi melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Segala bentuk tekanan atau intimidasi yang menghambat tugas jurnalistik dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dengan demikian, intimidasi, pelecehan verbal, maupun tekanan psikologis yang berpotensi mengganggu kebebasan kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum.

Dudi menegaskan bahwa dia bekerja sudah sesuai kaidah jurnalistik, termasuk mengonfirmasi langsung Kabag Perekonomian Pemko Binjai, A. Dia juga mengatakan jurnalis berhak bekerja tanpa tekanan, ancaman, maupun bentuk pembungkaman apa pun. 

Sementara Pemimpin Redaksi Posmetro Medan, Salamuddin Tandang, menyatakan bahwa intimidasi terhadap pekerja pers tidak dapat dibenarkan, terutama ketika pelaku memiliki keterkaitan dengan diberitakan.

Pihak redaksi kini tengah mengkaji langkah tindak lanjut, termasuk kemungkinan melapor secara resmi apabila intimidasi terus berulang atau berkembang menjadi ancaman yang lebih serius. 


(Indra hasibuan) 

Tidak Ditindaklanjuti, Korban Nyatakan akan Laporkan Oknum Penyidik Propam Poldasu

By On 1/31/2026


MEDAN,DeteksiNusantara.Com.~   Diduga laporannya tidak ditindaklanjuti dengan serius dan terkesan melindungi para pelaku (terlapor). Palti Mangarahon Lumbanraja (korban penganiayaan) menyatakan akan segera melaporkan oknum penyidik Polsek Medan Labuhan ke Bid Propam Polda Sumatera Utara.

Demikian disampaikan langsung Pati Mangarahon Lumbanraja kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

"Sudah 3 bulan laporan saya itu di Polsek Medan Labuhan pak. Sampai sekarang belum juga ada tindak lanjut yang serius dari penyidiknya bahkan para pelaku (terlapor) masih bebas berkeliaran," ujar Palti dengan nada kesal.

Maka dari itu, kata Palti, ia akan segera melaporkan oknum penyidik Polsek Medan Labuhan karena ketidakpropesionalan dalam memberikan keadilan hukum yang pasti atas tindak pidana yang dialaminya.

"Dalam waktu dekat ini, saya akan melaporkan oknum penyidik Polsek Medan Labuhan ke Bid Propam Polda Sumut," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik pembantu Polsek Medan Labuhan, Aipda Sugeng Raharjo belum menjawab konfirmasi awak media, Sabtu (31/1/2026).

Berita sebelumnya, Palti Mangarahon Lumbanraja (41) korban penganiayaan mengaku sangat kecewa atas ketidak propesionalan pihak penyidik Polsek Medan Labuhan dalam menindak lanjuti laporannya yang sudah berlangsung 4 bulan. Bahkan ia juga menyatakan "percuma lapor polisi".

"Percuma lapor polisi. Buktinya laporan saya sudah berlangsung 4 bulan hingga kini belum ada kejelasan dari penyidik Polsek Medan Labuhan dan bahkan para pelaku (terlapor) masih bebas berkeliaran," kata Palti dengan nada kesal kepada wartawan di Medan, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut terkesan diabaikan penyidik Polsek Medan Labuhan. Pasalnya, para pelaku (terlapor) diduga masih bebas berkeliaran.

Palti juga menduga bahwa penyidik Polsek Medan Labuhan terkesan melindungi para terlapor.

"Penyidik Polsek Medan Labuhan sepertinya tidak serius menindaklanjuti laporan saya itu dan diduga melindungi para terlapor yang saat ini masih bebas berkeliaran," pungkasnya.

Bangunan Rumah Komersil Tak Sesuai PBG di Jalan Merauke Hampir Rampung, Camat Medan Denai Tutup Mata / Bungkam.

By On 1/31/2026



MEDAN,DeteksiNusantara.Com.~  Bangunan rumah mewah Permanen Lantai1 diduga tidak sesuai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bebas berdiri kokoh berada di Jalan Tangguk Bongkar 1 Kelurahan Tegal Sari Mandala II  Kecamatan Medan Denai sedang berjalan mulus tanpa hambatan pembangunannya dan hampir rampung / selesai pengerjaan yang Sabtu 31 Januari 2026.


"Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kiranya Pemerintah Kota Medan sudah seharusnya turun dan terjun ke lapangan agar tidak terjadi lagi kebocoran terkait maraknya bangunan liar dan secepatnya diminta segera bertindak. 

Seorang pekerja bangunan saat ditemui awak media DeteksiNusantara. Com. di lokasi, Kamis Siang (29/1/2026) mengaku tidak mengetahui mengenai izin PBG yang tak sesuai peruntukannya di Plang yang sudah ada terpasang di dinding pagar tembok.

"Masalah izin PBG kami tidak tahu menahu bang, kami hanya pekerja disini. Jumpai atau hubungi lewat tlp  langsung ke pengawasnya itu bang," ungkap seorang pekerja sembari memberikan Nomor Kontak  Samsuir. 

"Saat itu juga awak media menghitung jumlah Unit bangunan dan mengambil foto bangunan tersebut, ternyata lebih dari 3 Unit sementara fakta di lapangan sedang dibangun sekitar 5 Unit. Sementara di PBG tertera ijin dibangun 3 Unit. 

Camat Medan Denai Tommy Prayoga Sidabalok , saat di Konfirmasi awak media Via WhatshApp  (31/1/2026) Sabtu siang terkait tak sesuai PBG tidak ada jawaban alias bungkam. 


(Indra hasibuan).

Gercep Polsek Sunggal, Pelaku Pembacokan Penjaga Malam Ditangkap Dalam Waktu Tempo 1 Jam

By On 1/30/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Tim Tekab Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penganiayaan Jaga Pos Kamling, Pelaku berinisial AL alias Eprik (35 tahun) diamankan saat bersembunyi di kamar mandi rumah keluarganya.

‎Kapolsek Sunggal Kompol Mhd.Yunus Tarigan.S.H, M.H saat dikonfirmasi awak media menjelaskan "Kejadian bermula pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB  di Jalan Abimanyu Dusun II Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal. Korban berinisial T alias Ancu (45 tahun), seorang pekerja swasta yang bertugas menjaga lokasi,  menegur pelaku yang melintas dengan sepeda.

‎Korban merasa curiga dan menegur pelaku, dikarenakan terkait sering terjadinya kehilangan lampu di area tersebut dan meminta pelaku  untuk tidak memasuki daerah itu lagi, teguran korban ini memicu pertengkaran verbal yang  berakhir dengan pelaku  pergi sambil mengancam  akan memanggil abang kandungnya".ujar Kompol Yunus Tarigan

‎Sekitar 15 menit kemudian, pelaku kembali bersama abang  kandungnya berinisial HI alias Iwan Botak (DPO) yang membawa senjata tajam jenis kelewang. Pelaku AL membawa kayu panjang dengan paku yang masih menancap. Keduanya kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh".ujar Kompol Yunus Tarigan

‎Menerima informasi adanya korban penganiayaan tersebut, Saya perintahkan anggota Reskrim mendatangi Tkp dan Cek Korban, korban sempat dirawat dan melakukan pemeriksaan di Klinik Vina

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Tekab Polsek Sunggal, bahwasanya pelaku AL diketahui bersembunyi di rumah keluarganya, Tim Tekab kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di dalam kamar mandi sekitar pukul 09.30 wib hari Kamis (29/01), pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses lebih lanjut".pungkas Kapolsek Sunggal

‎Saat dilakukan interogasi, pelaku AL mengakui melakukan penganiayaan bersama abang kandungnya, HI alias Iwan Botak yang saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku AL menggunakan gancu sampah, sementara HI menggunakan senjata tajam jenis kelewang.

‎Pelaku mengaku terpancing emosi karena merasa dituduh melakukan pencurian oleh korban. Ia kemudian memanggil abang kandungnya yang langsung mengambil senjata tajam dari rumahnya dan bersama-sama mendatangi korban untuk melakukan penganiayaan.

Adapun ‎Data Pelaku yang Kami amankan:

‎Nama: April Liandi alias Eprik

‎Usia: 35 tahun

‎Pekerjaan: Swasta

‎Alamat: Jl Mesjid Gg Markani Dusun III Desa Purwodadi Kec Sunggal dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan data Korban:

‎Nama: Tiencuk alias Ancu

‎Usia: 45 tahun

‎Pekerjaan: Swasta

‎Alamat: Jl Sekolah Desa Purwodadi Kec Sunggal

‎Saat ini anggota kami masih melakukan pengembangan terhadap HI als Iwan Botak, untuk melakukan pencarian".tegas Kompol Yunus Tarigan. 

(Indra hasibuan). 

Dijadikan Lokasi Judi, Polsek Sunggal Grebek Kantor Sekretariat Ormas di Sunggal

By On 1/29/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~   Polisi menggerebek salah satu kantor sekretariat ormas di Lingkungan IX, Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal, Rabu (28/1/2026) dinihari.

Diduga, lokasi tersebut dijadikan lokasi perjudian. Dari sana,empat orang diamankan bersama satu unit mesin judi tembak ikan dan puluhan mesin judi dingdong.

Keempatnya berinisial MH, 19 tahun, DH, 29 tahun, HS, 29 tahun dan A, 57 tahun.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak S.I.K.,M.H menerangkan, keempatnya berbeda peran.MH merupakan kasir di lokasi tersebut, sementara DH bertugas sebagai penjaga gerbang dan dua lainnya, HS dan A merupakan pemain.

"Lokasi ini sudah tiga bulan beroperasi," ucapnya, Kamis (29/1/2026).

Selain mengamankan keempatnya, pihaknya juga memburu dua orang lainnya. Keduanya berinisial FS dan EH yang merupakan pasangan suami isteri.

"FS ini yang merekrut para pekerja. Baik kasir maupun penjaga pintu. Sementara isterinya, EH yang mengelola. Ia yang mengutip uang dari kasir dan memeriksa catatan perputaran uang dari lokasi," tuturnya.

Hingga kini, kantor sekretariat tersebut telah dipasang garis polisi.Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak S.I.K.,M.H pun menegaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas aktivitas perjudian di wilayah hukum Polrestabes Medan.

(Indra hasibuan). 

Polsek Sunggal Buru Ketua Ormas dan Istri Pemilik Lokasi Judi Tembak Ikan di Kantor PAC Grib Jaya Medan Sunggal

By On 1/29/2026


MEDAN - DeteksiNusantara. Com. ~  Polsek Sunggal buru pasangan suami istri yang merupakan pemilik sekaligus pengelola lokasi judi tembak ikan di kantor sekretariat PAC Ormas di Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Pasangan suami istri yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sunggal ini ialah FS dan EH.

Dimana, FS sendiri merupakan pemilik lokasi judi sekaligus menjabat sebagai ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Grib Jaya Kecamatan Medan Sunggal.

Sedangkan sang istri EH, diketahui berperan sebagai pengelola lokasi judi jenis tembak ikan dan dingdong yang telah beroprasi selama tiga bulan terakhir di kantor sekretariat PAC Grib Jaya Kecamatan Medan Sunggal, di Jala Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Dalam keterangannya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, kedua DPO yang merupakan pasangan suami istri ini memiliki peran masing-masing.

"FS yang merupakan ketua ormas ini merupakan pemilik lokasi judi. Sedangkan istrinya EH, berperan mengelola lokasi judi serta merekrut para pekerja dan mengutip uang hasil perjudian dilokasi ini," jelas mantan Dir Narkoba Polda Sumut itu, Kamis (29/1/2026) siang.

Sementara itu, dalam mengelola lokasi judi tersebut, EH diketahui kerap merekrut dan mengajari secara langsung pekerja dalam mengoprasikan mesin judi serta mengutip secara langsung uang tunai hasil dari para pemain yang bermain judi di tempat tersebut.

"Jadi EH ini dialah yang mengelola, setiap hari dia datang untuk mengambil uang tunai dari hasil tempat judi tersebut. Sedangkan untuk pemain yang membayar dengan cara transfer, itu secara terang menderang masuk langsung ke rekening atas nama EH," ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Sementara itu, dari lokasi judi yang dimiliki oleh FS dan EH ini, keduanya pun dapat meraup keuntungan hingga lebih dari satu juta rupiah setiap harinya.

"Selam tiga bulan terakhir ini, keduanya dapat meraup keuntungan dari para pemain judi lebih dari satu juta rupiah setiap harinya," kata Kapolrestabes Medan.

Sebelumnya, pada Rabu (28/1/2026) dini hari, Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal melakukan penggerebekan lokasi judi tembak ikan di kantor Ormas Grib Jaya Medan Sunggal, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni, MH (19) berperan sebagai bandar atau yang mengoprasikan mesin judi, TH (29) berperan sebagai penjaga pintu lokasi judi. Serta, HS (29) dan A (57) yang merupakan pemain judi.

Selanjutnya, keempat tersangka dan barang bukti berupa mesin judi tembak ikan dan beberapa mesin judi dingdong yang berhasil diamankan ini pun langsung di boyong ke Mapolsek Medan Sunggal

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat tengah mengintrogasi keempat tersangka perjudian di kantor PAC Grib Jaya Medan Sunggal, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Kamis (29/1/2026)

(Indra hasibuan). 

Pemko Medan Kecolongan, Bangunan Rumah Komersil Tanpa PBG Berlangsung di Jalan Pahlawan

By On 1/29/2026


MEDAN,DeteksiNusantara.Com.~  Bangunan rumah mewah Komersil diduga tampa adanya Plang PBG atau mengantongi surat ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dibangun 7 Unit Peruntukan rumah tinggal bebas berdiri kokoh berada di Jalan Pahlawan Gg Lumumba Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan    sedang berjalan mulus tanpa hambatan Kamis 29 Januari 2026.

" Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kiranya Pemerintah Kota Medan baik pihak Kelurahan atau Kecamatan sudah seharusnya turun dan terjun ke lapangan agar tidak terjadi lagi kebocoran terkait maraknya bangunan liar dan secepatnya diminta segera bertindak. 

Saat itu juga Seorang pekerja bangunan ketika ditemui awak media DeteksiNusantara. Com  di lokasi, Rabu pagi (28/1/2026) mengaku tidak mengetahui mengenai izin PBG dan dia malah mengarahkan ke seorang mandor. Mandor langsung keluar menghampiri awak media dan mengatakan hubungi aja Bang Pak Sam**ir, " Ujar singkat. 

"Masih ucapan yang sama klo Pak Sam**ir asli penduduk sini di jalan Pahlawan dekat Mesjid besar arah ke jalan Serdang yang ngaku sebagai mandor. 

Masalah izin PBG kami tidak tahu menahu bang, kami hanya pekerja disini. Jumpai atau hubungi lewat tlp  langsung ke pengawasnya itu bang," ungkap seorang pekerja sembari memberikan Nomor Kontak Sam**ir.

"Saat itu juga awak media menghitung jumlah Unit bangunan dan mengambil foto bangunan tersebut, berjumlah 7 Unit yang sedang dikerjakan diduga bangunan tersebut tanpa adanya PBG sama sekali. 

Camat Medan Perjuangan, Hidayat AP, S.Sos, M.SP, saat di Konfirmasi awak media Via WhatshApp  (28/1/2026) Rabu sore terkait Bangunan belom ada mengantongi surat ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG ) tidak ada jawaban alias bungkam. 


(Indra hasibuan).

Turut Duka Cita Ibunda Dari Wartawan Deteksi.co Irvan Rumapea Meninggal Dunia, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Berikan Tali Asih

By On 1/29/2026


MEDAN- DeteksiNusantara.Com.~  Manurlina Boru Nainggolan, ibunda wartawan Deteksi.co sekaligus anggota Pewarta Polrestabes Medan Irvan Rumapea, telah wafat di Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar pada hari Rabu (28/1/2026) sekira pukul 18.00 WIB. Almarhumah wafat berusia 65 tahun.

Jenazah almarhumah tiba di rumah duka yang berlokasi di Jalan Medan-Batang Kuis/ Pasar 9 Gang Bromo, Kelurahan Tembung, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, sekira pukul 21.00 WIB pada hari yang sama. 

Rencana pemakaman akan dilakukan pada hari Sabtu (31/1/2026) di Pemakaman Kristen, Jalan Gajah Mada, Kota Medan.

Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH, telah mengunjungi rumah duka untuk memberikan tali asih serta ucapan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan, khususnya kepada Irvan Rumapea.

Dalam pernyataannya, Chairum Lubis menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhumah Manurlina Boru Nainggolan, ibunda tercinta dari saudara Irvan Rumapea

"Saya mewakili seluruh anggota Pewarta Polrestabes Medan menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhumah Manurlina Boru Nainggolan, ibunda tercinta dari saudara Irvan Rumapea," kata Chairum Lubis saat melayat ke rumah duka, Kamis (29/1/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Chairum Lubis juga menyampaikan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan yang luar biasa dalam menghadapi kehilangan ini. 

"Melalui anaknya yang berdedikasi dalam dunia pers, almarhumah telah memberikan kontribusi tidak langsung yang berarti, dan kami akan selalu mengingatnya dengan rasa hormat yang mendalam," pungkas Chairum Lubis. (Indra hasibuan) 

Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area Tutup Mata, " Judol Berkedok Warnet Buka I X 24 Jam NonStop.

By On 1/28/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Polsek Medan Area diduga tidak mampu menindak tegas (menggerebek) praktik perjudian online (judol) bermodus warnet yang terletak di Jalan Denai Simpang Mandalla By Pass Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai tepatnya disamping toko penjual alat-alat listrik dan warung TST Bang David sebelum Simpang Mandala By Pass Selasa malam 27 Januari 2026.

Pasalnya, judol tersebut diduga bebas beroperasi setiap hari IX24 Jam tanpa jeda  disebut-sebut beromset puluhan juta perhari.

Hal itu diungkapkan salah seorang warga bernama Ajo (50) kepada awak media DeteksiNusantara.Com , Selasa malam (27/1/2026) 

“Setiap hari buka judi online itu bang , modusnya warnet. Kalau tidak salah sudah berjalan hampir 3 tahun lebih itu beroperasi sampai saat ini belum sama sekali pernah digerebek Polisi Bang,” Ujar Ajo. 

“Setiap hari baik Sore menjelang malam ramai pemain judol nya bang dan kebanyakan pemainnya anak-anak muda,” tambahnya.

Ia pun mengaku resah dan berharap pihak kepolisian yakni Polsek Medan Area dan Polrestabes Medan segera menggerebek perjudian tersebut serta menangkap pemilik/pengelola judinya.

“Kita Warga setempat sangat resah dengan keberadaan praktik Warnet berkedok perjudian online (Judol) itu dan berharap pihak Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area segera bertindak bilaperlu menangkap si Pengelola atau Pemilik judinya,” harapannya. 

Ditempat terpisah, Kanit Pidum Polrestabes Medan Iptu Muhammad Hafizullah ketika di Konfirmasi adanya praktek judi berkedok Warnet Judi Online Selasa malam (27/1/2026) kepada awak media DeteksiNusantara. Com melalui Via WhatshApp lebih milih diam. 

"Sama halnya Kapolsek Medan Area AKP. Ainul Yaqin SIK  saat dikonfirmasi awak media DeteksiNusantara.Com melalui pesan WhatsApp, Selasa malam (27/1/2026) terkait praktik perjudian online bermodus warnet di Jalan Denai Simpang Mandalla By Pass tersebut, masih irit bicara alias bungkam hingga berita ini diterbitkan. 


(Indra hasibuan).

Kapolres Pakpak Bharat Cek Kesiapan SPPG Kemala Bhayangkari di Kecamatan STTU Jehe Bersama Tim Verifikasi BGN.

By On 1/27/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K., M.H cek Kesiapan SPPG Kemala Bhayangkari Kecamatan STTU Jehe bersama Tim Verifikasi Badan Gizi Nasional ( BGN ), Senin 26 Januari 2026 sekira pukul. 15.00 wib.

Hasil Verifikasi yang di lakukan oleh Badan Gizi Nasional ( BGN ) bahwa Kesiapan SPPG Kemala Bhayangkari Pakpak Bharat telah memenuhi Standar Operasional ( sudah 100 % ).

Kita Cek bersama Tim Verifikasi Badan Gizi Nasional untuk melihat langsung apakah SPPG Kemala Bhayangkari Pakpak Bharat sudah bisa di operasikan, dari hasil cek oleh tim verifikasi BGN ini nantinya akan menjadi tolak ukur  SPPG kita ini akan segera di Resmikan guna mendukung Program Pemerintah dalam memajukan dunia pendidikan kita di Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat ini, terang Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K., M.H sambil berkeliling melihat Kondisi fisik bangunan dan peralatan pendukungnya.

Turut hadir di SPPG Kemala Bhayangkari Kecamatan STTU Jehe : Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K., M.H, Kapokcam BGN STTU Jehe Suhardi Pinayungan, Camat STTU Jehe Mike Ujungz Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Pakpak Bharat Iptu Dian Lesmana, Kasiwas Polres Pakpak Bharat Aipda Syahrul Rambe, Perwakilan Bhayangkari Polres Pakpak Bharat Ny. Ima Agus Bangun dan anggota BGN STTU Jehe.

(Indra hasibuan). 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *