Binjai

HEADLINE NEWS

Polisi Tangkap Seorang Pengedar Narkotika Jenis  Sabu di Jalan Denai, Gang Sehat Medan

By On 9/30/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Denai, Gang Sehat, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area. Pelaku yang diamankan itu yakni, Rahmat Efendi (49) warga Jalan Denai, Gang Sehat Medan. " Tidak dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti yakni, 3 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu berat bersih 1,12  gram dan uang tunai 

 Rp 50.000," ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa (30/9/2025). 

Tersangka, tambah AKBP Thommy, melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4  tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. 

Kronologis kejadian, berdasarkan laporan dari Informan bahwa adanya 

peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Denai, Gang Sehat, nomor 17 Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan 

Area, kemudian team Aipda Pardamean Harahap melakukan penyelidikan dengan cara anggota team menyaru / menyamar sebagai pembeli yang akan memesan narkotika dengan sebutan sabu,  

kemudian pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama 

Rahmad Efendi di Jalan Denai, Gang Sehat, Nomor 

17, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, tepatnya di depan rumah tersangka, dimana petugas mendatangi tersangka untuk memesan narkotika 

dengan sebutan sabu, kemudian ketika tersangka hendak memberikan narkotika dengan sebutan sabu 

tersebut dengan tangan kanannya,  petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian melakukan penggeledahan badan, sehingga dari genggaman tangan kanan tersangka ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip narkotika dengan sebutan sabu, dan uang tunai 

sebesar Rp. 50.000 dari dalam 

kantong celana sebelah kanan bagian depan. 


Selanjutnya, petugas mengintrogasi tersangka mengenai kepemilikan barang bukti dan tersangka mengakui 

barang bukti tersebut milik tersangka untuk dijual, kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke 

Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut. 

"Modus operandi tersangka Rahmad Efendi menjadi perantara jual 

beli narkotika jenis sabu di Jalan Denai, Gang Sehat, Nomor 17, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, " tambahnya.  

Kata dia, pihak Polrestabes Medan juga berhasil terselamatkan kurang lebih sekitar 112 orang.  (Indra hasibuan). 



Pewarta Polrestabes Medan Rutin "Jumat Barokah" Berbagi Beras Kepada Pengurus dan Anggota

By On 9/26/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Bertempat di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan Jalan Bromo Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Jumat (26/9/2025) kembali rutin melaksanakan kegiatan sosial berbagi beras kepada pengurus dan anggota dengan kegiatan "Jumat Barokah". 

Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chirum Lubis SH mengatakan bahwa "Jumat Barokah" yang dilaksanakan untuk memperkokoh dan membentuk silaturahmi antara pengurus dan anggota juga memupuk mitra kerja dalam menjalankan tugas jurnalis.

Chairum berharap, semoga "Jumat Barokah" tetap menjalin silaturhmi dan dapat memperkokoh kebersamaan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis dan beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota dapat bermanfaat, ujar Chairum Lubis Pria yang memiliki berjiwa sosial ini.

Dalam kesempatan ini juga, dirinya tidak lupa meminta doanya kepada pengurus dan anggota agar cepat pulih. "Doakan saya cepat pulih supaya bisa bekerja kembali memimpin Pewarta Polrestabes Medan ini," pungkasnya yang diamini pengurus dan anggota yang hadir.

"Kami selalu berdoa agar Ketua Pewarta Polrestabes cepat pulih, sehingga kita bisa bersama-sama lagi melaksanakan kegiatan sosial di masyarakat," ucap para pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan.(indra hasibuan) 

SatNarkoba Polrestabes Medan Bekuk 2 Orang Pelaku Pengedar Sabu di Jalan Pelaksanaan, Bandar Setia Percut Sei Tuan

By On 9/26/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap dua orang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pelaksanaan, Dusun IV, Gang Famili, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kedua pemuda yang ditangkap itu bernama Muhammad Widodo alias Edo (29) dan Muhammad Insyafril (33) warga Jalan Pelaksanaan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Dari kedua tersangka itu petugas menyita barang bukti, empat plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,67 gram, satu plastik klip berisikan plastik klip kosong , satu buah sekop pipet, satu unit timbangan elektrik, satu buah kotak dan uang tunai Rp 85.000 ribu, " jelas Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Jumat (26/9/2025). 

Kedua pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat ( 1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

 Kronologis penangkapan, pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Pelaksanaan Dusun IV, Gang Famili IV, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Petugas melakukan penangkapan kepada dua orang pelaku yang sudah diketahui ciri - cirinya tersebut kepada Muhammad Widodo dan Muhammad Insyafril, pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dari tangan Widodo, satu unit timbangan elektrik dan satu dompet. Selanjutnya kedua tersangka langsung dibawa ke komando guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Insyafril mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Wulan dengan cara membeli untuk dijual kembali. Tersangka juga Baru dua bulan jualan si putih kepada pembeli di seputaran Jalan Pelaksanaan, " pungkas AKBP Thommy Aruan. (Indra hasibuan) 


  

Unit Reskrim Medan Baru  Berhasil Tangkap Pelaku Jambret Handphone

By On 9/26/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Seorang pelaku spesialis jambret Handphone di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Diketahui pelaku itu bernama, Malikul Mulki Als Oki (26) warga Jalan Kiwi, Gang Dua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH,MH menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib, korban berada di Jalan  Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah sedang berjalan kaki tepatnya di dekat kost korban. Sewaktu korban mau pulang ke kost selesai pulang kuliah sambil memegang handphone, adapun saat itu datang dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor dua orang laki - laki langsung merampas handphone korban kemudian langsung melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi di Polsek Medan Baru dengan nomor : LP/B/777/IX/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

"Mendapat informasi tentang kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan cek TKP dan Pulbaket di lapangan. Dan diketahui siapa pelakunya melalui informasi dari informan. Kemudian, kita menerima informasi bahwa pelaku masih berada di seputaran Jalan Sampul, mendapat informasi di hari kejadian itu juga sekira pukul 21.00 WIB, tim langsung ke TKP dan langsung melakukan penangkapan kepada tersangka berikut barang bukti", jelas Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

Pelaku saat diinterogasi petugas mengaku melakukan jambret Handphone tersebut bersama dengan temannya bernama Alung dengan menggunakan sepeda motor dimana peran tersangka merampas handphone korban.

"Tersangka mengaku berperan merampas handphone korban dan temannya Alung (DPO) mengemudi sepeda motor", ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku berikut barang bukti 1 Unit Hand Phone Merk Samsung A16 Warna Hitam dibawa ke Polsek Medan Baru guna proses lebih lanjut, " Ujarnya. (Indra hasibuan). 

Polsek Medan Tembung Berhasil Bekuk Remaja Pelaku Begal Honda Scoopy

By On 9/24/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Respon cepat, Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Tembung berhasil meringkus seorang remaja berusia 16 tahun berinisial MIB, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (12/9/2025) malam.

Pelaku bersama rekannya diduga merampas sepeda motor Honda Scoopy milik Nawawi Syabani, adik dari pelapor, dengan cara menghadang korban sekitar pukul 22.30 WIB. Sepeda motor yang dibawa kabur pelaku tercatat atas nama Hadi Alfieza.

Usai menerima laporan resmi dari pihak korban, petugas pun segera melakukan penyelidikan.  Tidak lama, tepat pada empat hari kemudian, Senin (22/9/2025), tim Reskrim yang dipimpin Iptu Parulian Sitanggang pun berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Pasar VII, Desa Tembung. Dari penangkapan pelaku itu,petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi malam itu.

Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, menyebutkan tersangka mengaku melakukan aksinya lantaran alasan ekonomi. “Motif klasik, kebutuhan ekonomi,” sebutnya, Selasa (23/9/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," Ujar Ras Maju Tarigan. (indra hasibuan) 

Kodam 1 Bukit Barisan Meriahkan Hut TNI Ke - 80, Panggung Hiburan dan Alutsista Jadi Daya TNI Fair 2025 di Medan

By On 9/24/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Lapangan Benteng, Medan, dipenuhi warga sejak Minggu (21/9/2025) pagi kemarin. Mereka antusias menghadiri TNI Fair 2025 yang digelar Kodam I/Bukit Barisan untuk memeriahkan HUT ke-80 TNI.

Event ini menghadirkan banyak kegiatan, mulai dari bakti sosial kesehatan, donor darah, pengobatan gratis, pemeriksaan kesehatan, hingga pembagian 3.000 paket sembako. Panitia juga menyiapkan UMKM Fair, pasar murah, dan makan gratis bagi masyarakat.

Pameran alutsista menjadi magnet utama. Anak-anak dan pelajar berebut kesempatan melihat langsung kendaraan tempur, senjata, hingga perlengkapan prajurit. Suasana makin ramai karena banyak warga mengabadikan momen dengan ponsel mereka.

Di sisi lain, stand UMKM dan bazar murah penuh sesak. Produk kebutuhan pokok dengan harga miring laris diburu, sementara kuliner dan kerajinan lokal juga tak kalah diminati. “Lumayan bisa belanja sembako lebih murah,” kata Hendra (35), salah satu pengunjung.

“TNI dan rakyat adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa TNI selalu hadir untuk rakyat, bersama rakyat, dan mengabdi untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto di sela kegiatan.

Pada kesempatan acara itu terlihat turut dihadiri Forkopimda Sumut, pejabat TNI-Polri, mitra Kodam I/BB, serta perwakilan berbagai organisasi masyarakat. TNI Fair 2025 berlangsung hingga Senin (22/9/2025) kemarin,dan dalam kesempatan itu sangat jelas sekali terlihat kedekatan  masyarakat Kota  Medan dengan TNI.  (Indra hasibuan). 

Terbukti Melakukan Pengrusakan, dr Paulus Yusnari Divonis 2 Tahun Penjara dan Terdiam

By On 9/24/2025


MEDAN // DeteksiNusantara.Com. Dokter Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B, terdakwa kasus pengrusakan pagar milik Go Mei Siang, divonis hakim 2 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Philip Mark Soenpiet, dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/9/2025). 

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Paulus Yusnari Lian Saw Zung oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Philip. 

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Paulus membuat korban mengalami ketakutan dan mengalami kerugian Rp20 juta. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata hakim. 

Atas putusan itu, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Friska Sianipar kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. 

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa Paulus, selama 4 tahun penjara. 

Dimana JPU meyakini, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama. 

Diketahui, terdakwa dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung bersama-sama Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi dan Alui Zisokhi Halawa (berkas perkara terpisah), melakukan pengrusakan pagar seng milik saksi korban Go Mei Siang, pada 12 September 2023.

Lokasi kejadian itu, bertempat di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area. Saat itu, saksi korban Go Mei Siang melihat terdakwa bersama rekan-rekannya, serta beberapa orang berseragam ormas melakukan pengrusakan dengan cara merusak seng dan kayu penghubung pagar dengan menggunakan alat martil/palu, linggis dan cangkul. 

Akibatnya, pagar seng jatuh dan terlepas satu sama lain lalu seng, rusak koyak dan kayu dibiarkan berserakan.

Perbuatan terdakwa dipicu, lantaran pagar seng berdiri dilokasi tanah milik terdakwa Paulus, yang tidak dapat mengakses untuk menguasai tanahnya. 

Kemudian, korban Go Mei Siang berusaha menghentikan dengan untuk melakukan pembongkaran pagar seng tersebut. Akibat perbuatan terdakwa dr Paulus, saksi korban Go Mei Siang mengalami ketakutan dan kerugian materil sejumlah Rp 20 juta. 

Terpisah, Pihak Kuasa Hukum Korban Go Mei Siang Bapak Marimon Nainggolan SH MH, menghargai putusan pengadilan negeri medan tersebut, bahwa bersamaan dengan itu juga atas tanah yang berdiri pagar seng yang dilakukan dan diperintahkan terdakwa untuk dilakukan pengrusakan yang dinyatakan terdakwa bersama istrinya adalah miliknya berdasarkan sertipikat 557 sei rengas permata yang terdaftar atas nama dokter T. Nancy Saragih yang merupakan istri dari terdakwa dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Sumatera Utara dengan SK Pembatalan Nomor : 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024 dan juga bersamaan dengan putusan tingkat bading pada PT.TUN No. 110/B/2025/PT.TUN.MDN yang juga telah menguatkan pembatalan sertipikat No. 557 sei rengas permata atas nama dr. T. Nancy Saragih yang dilakukan oleh Kanwil BPN Sumatera Utara tersebut, sehingga kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih teliti,berhati-hati dan jangan tergiur apabila ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah yang terletak di Jl. Amplas kelurahan sei rengas permata dengan alas hak Sertipikat no 557 atas nama dr. T. Nancy Saragih apabila ada yang menawarkan untuk jual beli ataupun sebagai jaminan pinjaman dikarenakan sertipikat tersebut telah dibatalkan berdasarkan SK Pembatalan Nomor : 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024. (Indra hasibuan). 



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *