Binjai

HEADLINE NEWS

Diduga Kuat Dr Maysarah SH MH salah seorang dosen di salah satu universitas di Medan menjadi korban petugas debt collector  PT TAF

By On 10/02/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Aksi pembegalan oleh petugas debt collector tersebut membuat korban dirugikan dan merasa keberatan.  Korban meminta attention para penegak hukum untuk menindak pelaku 'pembegalan' tersebut .

" Pasalnya, mobil jenis Toyota Avanza BK 1532 IJ milik korban ' dibegal ' atau dirampas petugas debt Collector PT TAF tanpa sepengetahuan si korban Kamis 2/10/2025.

Hal itu diceritakan Korban seorang perempuan sekaligus dosen di salah satu Fakultas Hukum Kota Medan saat berada di Stabat, Kabupaten Langkat kepada awak media Minggu(14/9/25).

Disebutkan, peristiwa perampasan mobil Toyota Avanza warna hitam metalic itu disaat dirinya berada di Parkiran Plaza Medan Fair pada Selasa (9/9/25) sekira pukul 15.05 WIB. 

Dijelaskan, pada saat dia keluar dari Parkiran Plaza Medan Fair tiba tiba dia dihadang sekelompok laki-laki yang tak dikenal berjumlah 10 orang. 

"Ketika ditanya salah seorang mengaku Kepala Cabang PT TAF Iskandar Muda yang bernama Amru Tanjung. Lalu mereka minta saya untuk datang ke kantor untuk administrasi kredit," jelasnya. 

Lanjut kemudian korban bersama petugas deb Collector bergerak menuju Kantor PT TAF Iskandar Muda kota Medan dan Sesampainya di kantor korban disodorkan surat jalan dan diminta untuk tanda tangan. 

Lalu terlapor mengatakan nanti korban lunasi dengan Cash bertahap sisa pembayaran kredit sebesar Rp 40 juta. Setelah itu terlapor meminta korban untuk tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan tersebut seraya mengatakan berita acara tersebut nanti satu untuk korban dan satu untuk terlapor dan kemudian kendaraan akan dikembalikan kepada korban. Namun saat keluar kantor ternyata mobil sudah tidak ada dan barang barang di dalam mobil berserakan di depan Kantor PT TAF. 

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat pengaduan di Poltabes Medan dengan Laporan Polisi nomor 

LP/B/3095/IX/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/Polda Sumut Tanggal 9 September 2025 .

Dia meminta Polrestabes Medan untuk segera menangkap terlapor karena hal itu sudah termasuk pembegalan dan perampasan. 

Dia minta attention Kapolri untuk menindak tegas aksi 'pembegalan" petugas debt collector tersebut sesuai dengan Undang undang Hak Tanggung(UUHT) no.4/96, yuripridensi MK No.18/PW-XVII/2019 POJK ( peraturan otoritas jasa keuangan) Jo no.11/pojok,tgl 03/2020,Jo PMK no.25/PMK.06/2023 DNA PMK no.167/PMK.06/2018 (piutang terhadap dengan berhubungan kreditan macet 3 kali permohonan), rekonstrukturisasi POJK no.11/POJK.03/2020 perubahan POJK no.47/2020 DNA POJK no.17/2021 Jo PMK no.25/PMk.06/2023 penghapusan utang kreidt macet dapat dilakukan 3 kali pemohon oleh seorang debitur.

" Sangat jelas diterangkan bahwa Amru Tanjung cs diduga telah melakukan perampasan terhadap mobil Avanza tahun 2015 haruslah ditindak dan segera dilakukan penangkapan, sesuai intruksi Kapolri dan Kadiv Reskrimsus dalam waktu 1x24 jam, segera Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim melakukan penangkapan.

Yang mana debt collektor itu ada dugaan dibaking oleh seorang Aparat Penegak Hukum (APH) intel Poldasu bernama I, lantaran sejak kenal I selalu menanyakan dimana posisi  korban, dan selalu mengekori oleh 3 mobil DNA 3 sepeda motor, untuk Intel terbesit menjadi baking debt collektor akan dilaporkan ke propam poldasu DNA mintak duit propam agar memecat Intel tersebut, karena membeking debt collektor yang dilarang UU merampas di tengah jalan sudah seperti layaknya begal, tapi malah lambat penahanan oleh kepolisian, sampai sekarang pelaku pembegalan dan merampas mobil belum sudah 6 hari juga ditangkap, " Ungkap Si Korban. (Indra hasibuan). 




,

SatNarkoba Polrestabes Medan Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Desa Tembung Gang Pisang

By On 10/02/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang pria terduga tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka tersebut laki-laki berinisial Min alias Imben (33), warga Jalan Besar Tembung Gang Pisang Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Kapolrestabes Medan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, mengatakan pada hari Minggu (21/9/2025) sekira pukul 11.00 WIB petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan sering dijadikan tempat transaksi narkoba, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan ke TKP dimaksud. Pada Kamis (25/9/2025) sekira pukul 17.00 WIB petugas menyamar sebagai pembeli sabu dengan menghubungi penjual dan memesan sabu sebanyak lima (5)  gram.

Kemudian petugas dan penjual sabu bertemu di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut.

Setelah itu terjadi kesepakatan bahwa satu biji seharga Rp.300 Ribu, lalu penjual meninggalkan petugas yang menyaru pembeli.

"Dan pada pukul 18.00 WIB, petugas kita melihat si penjual sabu di sekitar Jalan Besar Tembung Desa Tembung duduk diatas sepeda motor, lalu mendatangi si penjual (tersangka). Saat tersangka menyerahkan sabu tersebut  petugas kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka," kata AKBP Thommy, Rabu (1/10/2025).

"Adapun barang bukti yamg disita dari tersangka, 1 plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 4,48 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru BK 6021 ACQ," ujarnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka Min alias Imben mengaku sudah 3 bulan sebagai penjual sabu dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100 Ribu," tandasnya. (Indra hasibuan) 



SatResnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Pil Ekstasi Micky Mouse  8 Butir  di Jalan Sei Tuan Babura Medan

By On 10/01/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus dua orang pria terduga tersangka pengedar narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex di Jalan Sei Tuan Kelurahan Babura Kecamatan Medan Medan Baru.


Kedua tersangka tersebut bernama Bagus Hariyanto (24), warga Jalan Bromo, Gang Pukat, Kecamatan Medan Denai, dan Awan Sahdera (27), warga Jalan Titi Papan, Gang Turi 1, Kecamatan Medan Petisah.


Kapolrestabes Medan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, mengatakan berdasarkan laporan dari informan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Sei Tuan Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru, kemudian Tim Aiptu Sorimuda Siregar melakukan penyelidikan dengan cara menyaru/menyamar sebagai pembeli yang akan memesan  pil ekstasi/inex.


Kemudian pada Selasa (23/9/2025) sekira pukul 22.30 WIB petugas berhasil menangkap seorang tersangka Bagus di TKP yang dimaksud tepatnya di pinggir jalan.


"Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Bagus, 3 butir ekstasi warna merah jambu merek micky mouse dengan berat bersih 1,22 gram. Tersangka mengaku pil ekstasi tersebut didapatkannya dari  Awan Sahdera," kata AKBP Thommy, Selasa (30/9/2025).


Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan di Jalan Titi Papan Gang Tiri 1 Kecamatan Medan Petisah, lalu mengamankan tersangka Awan.


"Dari tangan tersangka Awan dista, yakni 5 butir pil ekstasi warna merah jambu merk micky mouse dengan berat bersih 2,12 gram," ujarnya.


Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.


"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (Indra hasibuan) 



Polisi Tangkap Seorang Pengedar Narkotika Jenis  Sabu di Jalan Denai, Gang Sehat Medan

By On 9/30/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Denai, Gang Sehat, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area. Pelaku yang diamankan itu yakni, Rahmat Efendi (49) warga Jalan Denai, Gang Sehat Medan. " Tidak dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti yakni, 3 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu berat bersih 1,12  gram dan uang tunai 

 Rp 50.000," ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa (30/9/2025). 

Tersangka, tambah AKBP Thommy, melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4  tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. 

Kronologis kejadian, berdasarkan laporan dari Informan bahwa adanya 

peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Denai, Gang Sehat, nomor 17 Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan 

Area, kemudian team Aipda Pardamean Harahap melakukan penyelidikan dengan cara anggota team menyaru / menyamar sebagai pembeli yang akan memesan narkotika dengan sebutan sabu,  

kemudian pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama 

Rahmad Efendi di Jalan Denai, Gang Sehat, Nomor 

17, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, tepatnya di depan rumah tersangka, dimana petugas mendatangi tersangka untuk memesan narkotika 

dengan sebutan sabu, kemudian ketika tersangka hendak memberikan narkotika dengan sebutan sabu 

tersebut dengan tangan kanannya,  petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian melakukan penggeledahan badan, sehingga dari genggaman tangan kanan tersangka ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip narkotika dengan sebutan sabu, dan uang tunai 

sebesar Rp. 50.000 dari dalam 

kantong celana sebelah kanan bagian depan. 


Selanjutnya, petugas mengintrogasi tersangka mengenai kepemilikan barang bukti dan tersangka mengakui 

barang bukti tersebut milik tersangka untuk dijual, kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke 

Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut. 

"Modus operandi tersangka Rahmad Efendi menjadi perantara jual 

beli narkotika jenis sabu di Jalan Denai, Gang Sehat, Nomor 17, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, " tambahnya.  

Kata dia, pihak Polrestabes Medan juga berhasil terselamatkan kurang lebih sekitar 112 orang.  (Indra hasibuan). 



Pewarta Polrestabes Medan Rutin "Jumat Barokah" Berbagi Beras Kepada Pengurus dan Anggota

By On 9/26/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Bertempat di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan Jalan Bromo Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Jumat (26/9/2025) kembali rutin melaksanakan kegiatan sosial berbagi beras kepada pengurus dan anggota dengan kegiatan "Jumat Barokah". 

Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chirum Lubis SH mengatakan bahwa "Jumat Barokah" yang dilaksanakan untuk memperkokoh dan membentuk silaturahmi antara pengurus dan anggota juga memupuk mitra kerja dalam menjalankan tugas jurnalis.

Chairum berharap, semoga "Jumat Barokah" tetap menjalin silaturhmi dan dapat memperkokoh kebersamaan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis dan beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota dapat bermanfaat, ujar Chairum Lubis Pria yang memiliki berjiwa sosial ini.

Dalam kesempatan ini juga, dirinya tidak lupa meminta doanya kepada pengurus dan anggota agar cepat pulih. "Doakan saya cepat pulih supaya bisa bekerja kembali memimpin Pewarta Polrestabes Medan ini," pungkasnya yang diamini pengurus dan anggota yang hadir.

"Kami selalu berdoa agar Ketua Pewarta Polrestabes cepat pulih, sehingga kita bisa bersama-sama lagi melaksanakan kegiatan sosial di masyarakat," ucap para pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan.(indra hasibuan) 

SatNarkoba Polrestabes Medan Bekuk 2 Orang Pelaku Pengedar Sabu di Jalan Pelaksanaan, Bandar Setia Percut Sei Tuan

By On 9/26/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap dua orang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pelaksanaan, Dusun IV, Gang Famili, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kedua pemuda yang ditangkap itu bernama Muhammad Widodo alias Edo (29) dan Muhammad Insyafril (33) warga Jalan Pelaksanaan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Dari kedua tersangka itu petugas menyita barang bukti, empat plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,67 gram, satu plastik klip berisikan plastik klip kosong , satu buah sekop pipet, satu unit timbangan elektrik, satu buah kotak dan uang tunai Rp 85.000 ribu, " jelas Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Jumat (26/9/2025). 

Kedua pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat ( 1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

 Kronologis penangkapan, pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Pelaksanaan Dusun IV, Gang Famili IV, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Petugas melakukan penangkapan kepada dua orang pelaku yang sudah diketahui ciri - cirinya tersebut kepada Muhammad Widodo dan Muhammad Insyafril, pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dari tangan Widodo, satu unit timbangan elektrik dan satu dompet. Selanjutnya kedua tersangka langsung dibawa ke komando guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Insyafril mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Wulan dengan cara membeli untuk dijual kembali. Tersangka juga Baru dua bulan jualan si putih kepada pembeli di seputaran Jalan Pelaksanaan, " pungkas AKBP Thommy Aruan. (Indra hasibuan) 


  

Unit Reskrim Medan Baru  Berhasil Tangkap Pelaku Jambret Handphone

By On 9/26/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Seorang pelaku spesialis jambret Handphone di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Diketahui pelaku itu bernama, Malikul Mulki Als Oki (26) warga Jalan Kiwi, Gang Dua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH,MH menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib, korban berada di Jalan  Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah sedang berjalan kaki tepatnya di dekat kost korban. Sewaktu korban mau pulang ke kost selesai pulang kuliah sambil memegang handphone, adapun saat itu datang dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor dua orang laki - laki langsung merampas handphone korban kemudian langsung melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi di Polsek Medan Baru dengan nomor : LP/B/777/IX/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

"Mendapat informasi tentang kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan cek TKP dan Pulbaket di lapangan. Dan diketahui siapa pelakunya melalui informasi dari informan. Kemudian, kita menerima informasi bahwa pelaku masih berada di seputaran Jalan Sampul, mendapat informasi di hari kejadian itu juga sekira pukul 21.00 WIB, tim langsung ke TKP dan langsung melakukan penangkapan kepada tersangka berikut barang bukti", jelas Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

Pelaku saat diinterogasi petugas mengaku melakukan jambret Handphone tersebut bersama dengan temannya bernama Alung dengan menggunakan sepeda motor dimana peran tersangka merampas handphone korban.

"Tersangka mengaku berperan merampas handphone korban dan temannya Alung (DPO) mengemudi sepeda motor", ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku berikut barang bukti 1 Unit Hand Phone Merk Samsung A16 Warna Hitam dibawa ke Polsek Medan Baru guna proses lebih lanjut, " Ujarnya. (Indra hasibuan). 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *