Binjai

HEADLINE NEWS

Langgar Pembatasan Libur Natal, Kapolrestabes Medan Hentikan Truk Tiga Sumbu di Simpang Haji Anif

By On 12/27/2025


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~ Kemacetan panjang dan kesemrawutan lalu lintas masih terjadi di sejumlah titik di Kota Medan, salah satunya di Simpang Jalan Haji Anif, Kecamatan Medan Tembung, Jumat siang (26/12/2025).

Kondisi tersebut terjadi meski pembatasan operasional kendaraan berat telah diberlakukan selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Di lokasi, petugas kepolisian tampak berjibaku mengatur arus lalu lintas. Namun kepadatan belum sepenuhnya terurai lantaran masih adanya truk bermuatan besar yang melintas dan memperlambat laju kendaraan lainnya.

Situasi ini mendapat perhatian langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak. Kapolrestabes turun langsung ke Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru di kawasan tersebut untuk melakukan pengecekan dan pengendalian arus lalu lintas.

Di hadapan petugas dan pengguna jalan, Kapolrestabes Medan secara langsung memberhentikan sejumlah truk yang melintas. Ia kemudian memeriksa kelengkapan surat kendaraan serta administrasi para pengemudi truk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan petugas di lapangan, diketahui bahwa kemacetan dipicu oleh beroperasinya truk tiga sumbu yang melintas di luar ketentuan waktu yang telah ditetapkan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Pihak kepolisian pun memberikan imbauan sekaligus edukasi kepada para sopir truk agar mematuhi aturan pembatasan operasional. Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: KP-DRJD 6064 Tahun 2025, Nomor: HK.201/11/19/DJPL/2025, Nomor: 104/KPTS/Db/2025, Nomor: Kep/230/XI/2025 tentang Pengaturan Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tertanggal 28 November 2025.

Dalam SKB tersebut ditegaskan bahwa truk tiga sumbu dilarang melintas pada jam sibuk, yakni mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB, kecuali kendaraan pengangkut bahan pokok dan bahan bakar minyak.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan serta Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang guna melakukan langkah penertiban lanjutan.

“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk segera mengambil langkah penertiban di lapangan, sehingga arus lalu lintas dapat kembali lancar dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak.

Sebagai tindak lanjut, pada Sabtu (27/12/2025), Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Medan bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dijadwalkan akan melakukan penertiban dan penindakan secara serentak terhadap truk bermuatan besar yang masih beroperasi di luar ketentuan.

Sementara itu, keluhan warga dan pengendara kembali mencuat akibat masih beroperasinya truk besar di hari libur Natal dan Tahun Baru.

 Warga menilai keberadaan truk bermuatan berat menambah kesemrawutan lalu lintas dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan, padahal momen libur seharusnya dapat dinikmati masyarakat dengan aman, tertib, dan lancar.

(Indra hasibuan). 

Kapolrestabes Medan Instruksikan Pengecekan Berlapis Posko Operasi Lilin Toba

By On 12/27/2025


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~ Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., selaku Kepala Operasi Resor (Kaopsres) Lilin Toba 2025, melaksanakan analisa dan evaluasi (anev) serta memberikan arahan kepada seluruh Kepala Satuan Tugas Operasi Lilin Toba 2025, Jumat (26/12/2025).

Dalam arahannya, Kapolrestabes Medan menekankan pentingnya kedisiplinan, pengawasan, serta pelaporan berjenjang selama pelaksanaan Operasi Lilin Toba 2025. Seluruh Kasatgas diwajibkan menyampaikan laporan hasil kegiatan masing-masing kepada Kaopsres Lilin Toba 2025. Para Kasatgas juga diminta rutin melakukan analisa dan evaluasi terhadap kinerja Subsatgas di bawah kendalinya.

Ia juga menegaskan peran strategis Kepala Posko Operasi agar aktif melakukan pengecekan berlapis, mulai dari cek dan ricek, crosscheck hingga final check terhadap kesiapan personel, sarana prasarana, serta operasional posko guna mengetahui setiap kekurangan di lapangan dan memastikan Operasi Lilin Toba 2025 berjalan optimal.

Usai pelaksanaan anev, Kapolrestabes Medan memerintahkan Kasatgas Preventif untuk menertibkan area parkir di depan Posko Operasi Lilin Toba 2025 agar difungsikan sesuai peruntukannya sebagai lokasi parkir kendaraan bermotor Tim Khusus JCS, guna mendukung kesiapsiagaan personel dengan prinsip siap jaga, siap cegah, dan siap sigap, ucapnya.

Selanjutnya, Kapolrestabes Medan melakukan cek dan ricek kepada Banum Operasi terkait kesiapan dukungan anggaran serta konsumsi sebagai langkah antisipasi kebutuhan logistik apabila terjadi aksi unjuk rasa maupun pelaksanaan kegiatan kepolisian lainnya selama Operasi Lilin Toba 2025 berlangsung.

Kapolrestabes Medan selaku Kaopsres Lilin Toba 2025 juga melaksanakan pengecekan dan kunjungan ke Pos Pengamanan IX Milenium untuk memastikan kesiapan personel dalam mengantisipasi peningkatan potensi kerawanan, khususnya mobilisasi masyarakat menuju pusat perbelanjaan Mall Milenium serta potensi kemacetan arus lalu lintas di kawasan Pasar Simpang Sei Sikambing.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa prioritas utama Operasi Lilin Toba 2025 adalah pengamanan ibadah Natal. Seluruh personel diminta memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat, baik di gereja, pusat perbelanjaan, gedung-gedung umum, maupun di lingkungan tempat tinggal warga, sehingga perayaan Natal dapat berlangsung aman dan khidmat, tandasnya.

(Indra hasibuan). 

Bangunan Gedung Padel Coaching Jalan Mandalla By Pass Diduga Tanpa Plang PBG

By On 12/26/2025



MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Hampir saat ini rata rata disudut kota Medan banyak pembangunan Gedung baik Perkantoran Pemerintahan / Swasta Rumah Toko ( Ruko)  bertebaran tanpa adanya Persetujuan Bangunan Gedung atau ( PBG )  contoh Bangunan saat sekarang disebut fasilitas Olahraga Raga Tenis Lapangan  namanya PADEL COACHING terletak di jalan Mandalla by Pass Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung hingga kini diduga tak miliki Plang PBG dan masih berlangsung pengerjaanya Jumat ( 26/ 12/ 2025 ).


Sebelomnya sekitar dua Minggu lalu awak media mencoba masuk ke Gedung bangunan yang masih dalam pengerjaan dan coba menemui salah satu pengawas sebut saja Bang Fahmi guna mempertanyakan Plang PBG yang tidak ada terpasang mengatakan, " Iya bang memang belom terpasang Plang PBG karna Owner nya lagi sakit dan berobat keluar Negeri, " Ungkapnya. 

Terpisah, Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) Otti S Batubara ketika ditemui awak media DeteksiNusantara. Com 26/12/2025 Jumat mengatakan dengan hal nada yang sama kuat dugaan adanya kolaborasi yang baik antara pemilik bangunan dengan Kepala Lingkungan (Kepling), Lurah, Camat bahkan bersama pihak dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, sehingga bangunan itu dapat berdiri megah dan mewah tanpa ada gangguan dari pihak mana pun, walau bangunan itu diduga tidak memiliki PBG.

Apapun alasan dibuat oleh oknum pengawas bangunan, yang jelas sebelum adanya PBG, bangunan tidak bisa dibangun. Dalam pengurusan PBG banyak yang harus dilengkapi oleh pemilik bangunan, apalagi yang dibangun pada umumnya ruko dan perumahan komersil. Kan ini bangunan komersil, jangan oknum itu mau cari untung pribadi saja tanpa memikirkan dampak dari izin bangunan yang diurusnya. Bagaimana masyarakat bisa tau itu bangunan sudah layak bangun atau tidak jika tidak ada PBG nya." Ujarnya. 

“Jika telah terbit PBG nya, berarti masyarakat tau bahwa administrasi izin bangunan tersebut telah memenuhi syarat. Walau masih ada juga oknum pengawas bangunan yang mengurus izin diduga memanipulasi jumlah bangunan yang dibangun. Hal seperti itu banyak terjadi, contohnya izin yang tertera di PBG jumlah nya 10, tetapi di lapangan dibangun lebih dari itu. Ini kan jelas-jelas membuat kebocoran PAD dan menguntungkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegas Otti.

"Walikota Medan Rico Waas diminta harus tegas untuk menindak serta mengevaluasi anak buahnya yang diduga menyalahi aturan. Syarat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.

Terpisah awak media DeteksiNusantara. Com 19/12/2025 Jumat malam mencoba Konfirmasi yang diduga salah seorang Pemborong Bangunan Gedung Padel Coashing melalui Via Whats App sebut saja Pak Bernard namun sempat dibantahnya lantaran dia( Bernad) mengatakan, jadi saya bukan borong bangunannya tapi kalau untuk OKP dan lapangan saya yang urus Bang. Jadi kalau untuk PBG bukan jadi ranah saya karena bukan saya yang urus Bang, ' Ujarnya. 

" Camat Medan Tembung M.Pandapotan Ritonga. S, STP saat di konfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatshapp sebelomnya Kamis 11/12/2025 hingga Jumat ini( 26/12/2025 )  terkait Bangunan yang masih berlangsung pengerjaannya tanpa ada Plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih irit bicara dan dugaan seperti alergi kepada Wartawan. 

"Sedangkan Kadis Perkim kota Medan Jhon Lase sampai detik ini Jumat ( 26/12/2025 ) di konfirmasi awak media DeteksiNusantara. Com.mengatakan, Sudah di SP3 akan diteruskan ke Satpol PP kota Medan dan nanti biar Satpol PP yg akan tindak, " Ujar Jhon Lase singkat. 

Sebelumnya, Walikota Medan Rico Waas  juga sudah berulang kali menegaskan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan agar perangkat daerah lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung.  (  PBG  ) sesuai dengan peraturan dalam Undang Undang  Nomor 11 Tahun 2020  tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah  Nomor 16 tahun 2021 adalah 

Alasan dan Ketentuan Pemasangan:

Kewajiban Hukum: Pemasangan papan proyek (termasuk papan PBG/IMB) adalah kewajiban pemilik bangunan, terutama untuk proyek pemerintah atau swasta, seperti diatur dalam aturan teknis penyelenggaraan bangunan gedung.

Transparansi: Papan proyek berfungsi sebagai informasi publik, menunjukkan bahwa pembangunan memiliki izin dan memenuhi standar keselamatan, seperti nama proyek, pemilik, " Tegasnya. 


(Indra hasibuan). 

Dari Gangguan Lingkungan hingga Kasus Narkoba, De Tonga Bar Diberhentikan Operasionalnya

By On 12/25/2025


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~ Keresahan warga yang selama ini terpendam akhirnya menjadi titik balik terbongkarnya berbagai pelanggaran serius di tempat hiburan De Tonga (Live Music De Tonga) yang berlokasi di Jalan Sei Belutu, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang. Berawal dari keluhan masyarakat soal terganggunya ketenteraman lingkungan, laporan warga justru membuka fakta dugaan peredaran gelap narkoba di lokasi tersebut.

Aspirasi dan pengaduan warga yang terus disampaikan kepada aparat dan pemerintah akhirnya ditindaklanjuti Polrestabes Medan bersama Pemerintah Kota Medan dengan langkah tegas berupa penyegelan serta pemasangan stiker penghentian operasional De Tonga, Rabu (24/12/2025).

Penindakan tersebut dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.M., bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Aparat gabungan turun langsung ke lapangan sebagai bentuk respons atas suara warga yang menilai keberadaan tempat hiburan tersebut telah melampaui batas toleransi lingkungan.

Kapolrestabes Medan dan Wali Kota Medan bersama rombongan melakukan pengecekan langsung ke lantai tiga bangunan De Tonga untuk memastikan aktivitas operasional di lokasi. Pengecekan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat yang selama ini mengeluhkan aktivitas hiburan malam di kawasan permukiman.

Dalam keterangannya, Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa izin operasional De Tonga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyebut, keluhan warga terkait kebisingan, aktivitas hingga larut malam, serta dugaan pelanggaran norma sosial menjadi dasar kuat dilakukannya penindakan.

Keresahan warga terutama dipicu oleh suara musik yang hingar-bingar hingga larut malam. Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa aktivitas De Tonga kerap mengganggu waktu istirahat dan ketenangan masyarakat sekitar.

“Hingar-bingar musiknya sering mengganggu ketenangan dan ketenteraman warga pada malam hari, bang,” ujarnya.

Warga lainnya menyoroti lokasi De Tonga yang berdampingan langsung dengan rumah ibadah. Kondisi tersebut dinilai tidak pantas dan mencederai rasa nyaman serta ketenteraman lingkungan. Keluhan ini telah berulang kali disampaikan warga sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial di wilayah mereka.

Tak hanya itu, masyarakat juga mengungkap dugaan aktivitas di dalam tempat hiburan yang mengarah pada praktik prostitusi, ditandai dengan adanya penampilan sexy dancer di area bar. Kekhawatiran warga tersebut menjadi bagian penting yang mendorong aparat melakukan penelusuran lebih mendalam.

Hasilnya, Kapolrestabes Medan mengungkapkan bahwa selain menindaklanjuti laporan masyarakat, pihak kepolisian menemukan dugaan keterlibatan manajemen De Tonga dalam peredaran gelap narkoba. Tempat hiburan tersebut dinilai berpotensi kuat menjadi lokasi terjadinya tindak pidana narkotika dan pelanggaran hukum lainnya.

Atas dasar laporan warga dan hasil penindakan aparat, Polrestabes Medan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Medan untuk mencabut izin operasional De Tonga. Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga orang lainnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama tim Bea Cukai pada Sabtu (13/12/2025). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang serta barang bukti berupa empat butir pil ekstasi.

Kegiatan penyegelan turut dihadiri jajaran Pemerintah Kota Medan dan Polrestabes Medan, menandai komitmen bersama bahwa suara dan kepedulian warga menjadi elemen penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Medan.

(Indra hasibuan). 

Kapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar Malam Natal, Tinjau HKBP Sudirman dan Katedral

By On 12/25/2025


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, Sumatera Utara, meninjau sejumlah gereja serta melepas patroli pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman, tertib, dan kondusif, Rabu (24/12/2025) malam.

Kegiatan diawali dengan pelepasan patroli pengamanan Natal dan Tahun Baru 2026 di Lapangan Merdeka Medan. Pelepasan patroli dipimpin Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., serta Dandim 0201/Medan Kolonel Infanteri M. Radhi Rusin, S.I.P., didampingi unsur Forkopimda dan jajaran terkait.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan patroli pengamanan dilakukan secara terpadu di sejumlah titik strategis Kota Medan sebagai langkah preventif.

“Pengamanan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berjalan aman dan kondusif. Personel gabungan disiagakan di lokasi rumah ibadah, pusat keramaian, jalur transportasi, serta titik-titik rawan gangguan kamtibmas,” ujar Kapolrestabes Medan.

Usai pelepasan patroli, Forkopimda Kota Medan melakukan peninjauan langsung ke Gereja HKBP Sudirman, Jalan Sudirman Nomor 17 Medan. Setibanya di lokasi, rombongan disambut oleh Pendeta Paima Pardede, dilanjutkan koordinasi singkat terkait pelaksanaan Ibadah Natal, foto bersama, serta penyerahan parcel Natal.

Rombongan Forkopimda kemudian melanjutkan peninjauan ke Gereja Katolik Katedral, Jalan Pemuda Nomor 1A Medan. Di lokasi tersebut, Forkopimda disambut oleh Pastor Seasarius Petrus Mau, kemudian dilakukan koordinasi terkait pengamanan Ibadah Natal, foto bersama, serta penyerahan parcel Natal.

Wali Kota Medan Rico Waas berharap perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Medan dapat berjalan dengan baik tanpa gangguan keamanan.

“Kami berharap perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan dengan baik, masyarakat yang menjalankan ibadah merasa aman dan nyaman,” ujar Rico Waas.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Polrestabes Medan, terjadi peningkatan aktivitas transportasi masyarakat, khususnya pada angkutan kereta api. Untuk rute Rantau Parapat tercatat tiga kali keberangkatan dan kedatangan, Kereta Api Putri Deli sebanyak tiga perjalanan, serta Kereta Api Siantar dua perjalanan. Jumlah penumpang keberangkatan tercatat sekitar 9.560 orang, sedangkan penumpang kedatangan mencapai 16.776 orang.

Polrestabes Medan juga memetakan sejumlah titik rawan kemacetan, di antaranya di depan Stasiun Kereta Api Medan akibat aktivitas penjemputan penumpang, keberadaan terminal, serta parkir kendaraan daring. Kemacetan juga kerap terjadi di kawasan Merak Jingga dan Jalan Perintis akibat perlintasan kereta api yang intens, sehingga dilakukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan oleh petugas.

Selain itu, kepolisian mencatat potensi gangguan kamtibmas di sejumlah jalur, seperti fly over dari arah Marelan, Jalan Sudarso menuju Sunggal, kawasan Danau Singkarak, Karang Berombak di Jalan Karya, serta Jalan Amir Hamzah yang kerap menjadi lintasan kelompok geng motor. Untuk mengantisipasi hal tersebut, patroli mobile rutin dilakukan oleh jajaran Polsek.

Adapun pusat-pusat keramaian yang menjadi fokus pengamanan meliputi kawasan Lapangan Merdeka, Pusat Pasar Sambu, Pajak Brayan, serta pusat perbelanjaan seperti Irian Mart dan Pasar Brastagi.

Hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Medan dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali.

(Indra hasibuan). 

Wujud Kepeduliannya Kapolrestabes Medan Melepas Bantuan Kemanusiaan Bagi Terdampak Banjir Di Tapsel Dan Langkat.

By On 12/24/2025


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~ Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. melepas bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak banjir di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan dan Polres Langkat. Kegiatan pelepasan bantuan tersebut berlangsung di Mako Sat Samapta Polrestabes Medan, Jalan Putri Hijau No. 21, Medan, Senin (22/12/2025).

Pelepasan bantuan ini merupakan wujud kepedulian Polrestabes Medan terhadap jajaran Polres serta masyarakat yang terdampak bencana alam hidrometeorologi berupa banjir dan tanah longsor. Dalam kegiatan tersebut, Kapolrestabes Medan didampingi oleh Wakapolrestabes Medan, Kabag Ops, Kasat Intelkam, Kasat Samapta, Kasat Lantas, serta Kabag Log Polrestabes Medan.

Sebelum bantuan diberangkatkan, Kapolrestabes Medan melakukan pengecekan langsung terhadap logistik yang akan disalurkan. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kali kedua Polrestabes Medan menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada Polres yang masih terdampak pascabencana alam.

“Pada tahap pertama kami telah memberikan bantuan kepada enam Polres di wilayah Sumatera Utara. Saat ini, kami kembali menyalurkan bantuan kepada dua Polres yang masih dalam proses pemulihan, yakni Polres Tapanuli Selatan dan Polres Langkat,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn.

Untuk Polres Tapanuli Selatan, bantuan yang disalurkan berupa 300 sak semen, 300 buah sendok semen, dan 300 buah ember kecil. Sementara itu, Polres Langkat menerima bantuan berupa 1.000 buah selimut, 200 bungkus beras, 100 kilogram gula, 100 bungkus biskuit, serta 100 kaleng susu.

Kapolrestabes Medan berharap proses pemulihan pascabencana dapat berjalan dengan baik, baik dari sisi trauma healing masyarakat maupun pemulihan kondisi permukiman, tempat tinggal, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Ia menegaskan bahwa bantuan yang disalurkan telah disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan berdasarkan hasil komunikasi langsung dengan masing-masing Polres terdampak.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polrestabes Medan siap terus berkoordinasi dan memberikan bantuan lanjutan apabila masih dibutuhkan. “Kami siap bahu-membahu meringankan beban rekan-rekan kami dan masyarakat yang terdampak. Polri hadir sebagai pelayan masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan pelepasan bantuan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, kemudian ditutup dengan pemberangkatan bantuan menuju masing-masing wilayah tujuan.

(Indra hasibuan). 

Polsek Sunggal Tangkap Residivis Specialis Jambret Kelompok Rentan

By On 12/24/2025


MEDAN, DeteksiNusantara.Com.~  Unit reskrim Polsek Sunggal tangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kedua pelaku adalah MAF (23) dan MIP (23) merupakan residivis kasus yang sama.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M..H bersama Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom S.H.M.H di Mapolsek Sunggal, Selasa ( 23/12/2025).

" Hasil intograsi terhadap pelaku, baru 1 bulan keluar dari penjara, telah 2 kali melakukan penjambretan,"Kata Kompol Bambang G Hutabarat.

Korban bernama Evi Kartika Trisnawati (42) yang merupakan warga Medan Sunggal saat sedang mengendaraai sepeda listrik menjadi sasaran komplotan specialis jambret di Jalan Kaswari Medan, 21 Desember 2025.

" Pada saat terjadi penjabretan, korban berteriak hingga mencuri perhatian warga. Polisi yang sedang patroli diwilayah tersebut, langsung melakukan penangkapan bersama masyarakat," jelas Kapolsek.

Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna Hitam Tanpa Plat Nomor Polisi, 1(satu) buah Tas Sandang warna Batik, 1(satu) unit Handphone Merk Oppo A58 warna Abu-abu.

"Terhadap Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman kurungan penjara," tegasnya

(Indra hasibuan). 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *