Binjai

HEADLINE NEWS

Bangunan Rumah Komersil 7 Unit Tanpa PBG Gang Lumumba Kelurahan Pahlawan Terkesan Menantang Kebijakan Pemko Medan.

By On 2/03/2026



MEDAN,DeteksiNusantara.Com.~  Bangunan mewah tampa adanya Plang PBG atau mengantongi surat ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dibangun 7 Unit Peruntukan rumah tinggal bebas berdiri kokoh hingga hari ini berada di Jalan Pahlawan Gg Lumumba Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan    sedang berjalan mulus tanpa hambatan Selasa pagi 3 Februari 2026.

" Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kiranya Pemerintah Kota Medan baik pihak Kelurahan atau Kecamatan sudah seharusnya turun dan terjun ke lapangan agar tidak terjadi lagi kebocoran terkait maraknya bangunan liar dan secepatnya diminta segera bertindak. 

Saat itu juga Seorang pekerja bangunan ketika ditemui awak media DeteksiNusantara. Com  di lokasi,Selasa pagi (3/2/2026) mengaku tidak mengetahui mengenai izin PBG dan dia malah mengarahkan ke seorang sebut saja Pak Rama sebagai mandor. Mendengar namanya disebutkan langsung keluar  dan menghampiri awak media DeteksiNusantara. Com lalu mengatakan hubungi aja Bang Pak Sam**ir, " Ujar singkat. 

"Masih ucapan yang sama klo Pak Sam**ir asli penduduk sini di jalan Pahlawan dekat Mesjid besar arah ke jalan Serdang yang ngaku sebagai mandor. 

Masalah izin PBG kami tidak tahu menahu bang, kami hanya pekerja disini. Jumpai atau hubungi lewat tlp  langsung ke pengawasnya Ucok panggilannya  bang," ungkap seorang pekerja tukang Keramik sembari memberikan Nomor Kontak Sam**ir.

"Saat itu juga awak media menghitung jumlah Unit bangunan dan mengambil foto bangunan tersebut, berjumlah 7 Unit yang sedang dikerjakan diduga bangunan tersebut tanpa adanya PBG sama sekali. 

Ironisnya pihak Kelurahan Pahlawan sudah sekali menyurati dan menghimbau agar diurus PBG, namun hingga sekarang masih juga belom ada terpasang Plang PBG. 

Namun salah satu warga penduduk asli ditempat seputaran Lokasi Bangunan yang sedang dalam pembangunan sebut saja Pak Ridwan mengatakan, kami warga disini juga heran kenapa sampai detik ini Bangunan tersebut tidak ada terpasang Plang PBG, apa pihak Property tidak takut bilamana sewaktu waktu bangunan itu di Bongkar atau di Stop sementara, " Ungkap Ridwan. 

Mohon buat Pak Walikota agar secepatnya ditindak bangunan liar Tanpa PBG karena bisa mengurangi PAD Kota Medan dan segera instansi Perkim atau Satpol PP segera turun ke lapangan

" Sementara Camat Medan Perjuangan, Hidayat AP, S.Sos, M.SP, saat di Konfirmasi awak media Via WhatshApp  (28/1/2026) Rabu sore hingga Selasa 3/2/2026 terkait Bangunan belom ada mengantongi surat ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG ) tidak ada jawaban alias bungkam. 


(Indra hasibuan).

Bangunan Mewah Fadel Coashing Mandala By Pass Berdiri Kokoh Tanpa PBG

By On 2/02/2026



MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Bangunan Gedung Padel Coashing berada di jalan Mandalla By Pass Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung hingga detik ini masih beraktivitas tanpa ada rasa takut oleh kebijakan Pemko Medan terkesan menantang Senin 2 Februari 2026.

Sebelomnya sekitar dua Minggu lalu awak media mencoba masuk ke Gedung bangunan yang masih dalam pengerjaan dan coba menemui salah satu pengawas sebut saja Bang Fahmi guna mempertanyakan Plang PBG yang tidak ada terpasang mengatakan, " Iya bang memang belom terpasang Plang PBG karna Owner nya lagi sakit dan berobat keluar Negeri, " Ungkapnya. 

Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) Otti S Batubara ketika ditemui awak media DeteksiNusantara. Com disalah satu Caffe Bandar Kupi berada di jalan Letda Sujono Tembung Minggu Siang (1/2/2026 ) mengatakan dengan hal nada yang sama kuat dugaan adanya kolaborasi yang baik antara pemilik bangunan dengan Kepala Lingkungan (Kepling), Lurah, Camat bahkan bersama pihak dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, sehingga bangunan itu dapat berdiri megah dan mewah tanpa ada gangguan dari pihak mana pun, walau bangunan itu diduga tidak memiliki PBG.

Apapun alasan dibuat oleh oknum pengawas bangunan, yang jelas sebelum adanya PBG, bangunan tidak bisa dibangun. Dalam pengurusan PBG banyak yang harus dilengkapi oleh pemilik bangunan, apalagi yang dibangun pada umumnya ruko dan perumahan komersil. Kan ini bangunan komersil, jangan oknum itu mau cari untung pribadi saja tanpa memikirkan dampak dari izin bangunan yang diurusnya. Bagaimana masyarakat bisa tau itu bangunan sudah layak bangun atau tidak jika tidak ada PBG nya." Ujarnya. 

“Jika telah terbit PBG nya, berarti masyarakat tau bahwa administrasi izin bangunan tersebut telah memenuhi syarat. Walau masih ada juga oknum pengawas bangunan yang mengurus izin diduga memanipulasi jumlah bangunan yang dibangun. Hal seperti itu banyak terjadi, contohnya izin yang tertera di PBG jumlah nya 10, tetapi di lapangan dibangun lebih dari itu. Ini kan jelas-jelas membuat kebocoran PAD dan menguntungkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegas Otti.

Terpisah awak media mendatangai Kantor Lurah Bantan dan bertemu langsung diruang kerjanya Kasitrantib Kelurahan Bantan Kamis (29/1/2026) Faisal Hasibuan mengatakan terkait bangunan Fadel Coashing di jalan Mandala By Pass diduga kuat belom sama sekali ada mengantongi surat ijin PBG pihak Kelurahan sudah menyurati dua kali Bang dan sudah datang juga pihak Satpol PP kota Medan dan sudah di Getok bangunan tersebut sembari menunjukkan poto berikut Vidio kepada awak media DeteksiNusantara. Com. Jadi Bang untuk penindakan selanjutnya itu urusan Satpol PP, " Ujarnya. 

"Walikota Medan Rico Waas diminta harus tegas untuk menindak serta mengevaluasi anak buahnya yang diduga menyalahi aturan. Syarat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.

Terpisah awak media DeteksiNusantara. Com 19/12/2025 Jumat malam mencoba Konfirmasi yang diduga salah seorang Pemborong Bangunan Gedung Padel Coashing melalui Via Whats App sebut saja Pak Bernard namun sempat dibantahnya lantaran dia( Bernad) mengatakan, jadi saya bukan borong bangunannya tapi kalau untuk OKP dan lapangan saya yang urus Bang. Jadi kalau untuk PBG bukan jadi ranah saya karena bukan saya yang urus Bang, ' Ujarnya. 

Camat Medan Tembung M.Pandapotan Ritonga. S, STP saat di konfirmasi awak media DeteksiNusantara.Com melalui pesan singkat Whatshapp sebelomnya Kamis 11/12/2025 hingga Senin ini( 2/2/2026) terkait Bangunan yang masih berlangsung pengerjaannya tanpa ada Plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sepertinya Alergi sama Wartawan dan hingga saat ini masih bungkam. 

(Indra hasibuan). 

Dibangun 7 Unit Rumah Komersil Tanpa PBG Berdiri Kokoh Di Jalan Pahlawan, " Pemko Medan Dikacangin.

By On 2/02/2026


MEDAN,DeteksiNusantara.Com.~  Bangunan mewah tampa adanya Plang PBG atau mengantongi surat ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dibangun 7 Unit Peruntukan rumah tinggal bebas berdiri kokoh berada di Jalan Pahlawan Gg Lumumba Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan    sedang berjalan mulus tanpa hambatan Senin pagi 2 Februari 2026.

Ironisnya bangunan rumah Komersil 7 Unit sedang dibangun hingga kini belom ada terpasang Plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga pembangunannya hampir 65℅ rampung dan seakan menantang atau mengkacangin pihak instansi Pemko Medan baik Perkim maupun Satpol PP kota Medan. 

Seorang  warga yang tidak ingin jati dirinya di Publikasikan dan asli penduduk disekitar lokasi bangunan mengatakan, Kuat dugaan mungkin Bang lantaran si Sam**ir juga asli penduduk sini Bang kalau gak salah di jalan Pahlawan makanya dia seolah olah merasa kenal hukum, "Kata warga singkat. 

" Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kiranya Pemerintah Kota Medan baik pihak Kelurahan atau Kecamatan sudah seharusnya turun dan terjun ke lapangan agar tidak terjadi lagi kebocoran terkait maraknya bangunan liar dan secepatnya diminta segera bertindak. 

Saat itu juga Seorang pekerja bangunan ketika ditemui awak media DeteksiNusantara. Com  di lokasi, Rabu pagi (28/1/2026) mengaku tidak mengetahui mengenai izin PBG dan dia malah mengarahkan ke seorang mandor. Mandor langsung keluar menghampiri awak media DeteksiNusantara. Com. dan mengatakan hubungi aja Bang Pak Sam**ir, " Ujar singkat. 

"Masih ucapan yang sama klo Pak Sam**ir asli penduduk sini di jalan Pahlawan dekat Mesjid besar arah ke jalan Serdang yang ngaku sebagai mandor. 

Masalah izin PBG kami tidak tahu menahu bang, kami hanya pekerja disini. Jumpai atau hubungi lewat tlp  langsung ke pengawasnya itu bang," ungkap seorang pekerja sembari memberikan Nomor Kontak Sam**ir.

"Saat itu juga awak media menghitung jumlah Unit bangunan dan mengambil foto bangunan tersebut, berjumlah 7 Unit yang sedang dikerjakan diduga bangunan tersebut tanpa adanya PBG sama sekali. 

Camat Medan Perjuangan, Hidayat AP, S.Sos, M.SP, saat di Konfirmasi awak media DeteksiNusantara. Com. Via WhatshApp  (28/1/2026) Rabu sore sampai detik ini terkait Bangunan belom ada mengantongi surat ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG ) tidak ada jawaban alias bungkam. 


(Indra hasibuan).

Uring Uringan Saat Diberitakan Kabag Ekonomi Binjai, " Jangan Kayak Gini Cari Makannya, Bos

By On 2/02/2026


MEDAN -- DeteksiNusantara. Com. ~ Pelecehan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi di Medan. Seorang jurnalis, Dudi Efni, Kamis (29/01/2026), diduga mendapat intimidasi verbal melalui pesan WhatsApp dari Kabag Perekonomian Kota Binjai, inisial A usai berita terkait dugaan penggelapan mobil rental diterbitkan.

A menghubungi jurnalis secara langsung dan mengirimkan pesan bernada merendahkan, mengejek, hingga berpotensi menekan psikologis. “Apa maksud abang naikkan berita tanpa konfirmasi. Masalahnya sudah selesai. Jangan kayak gini kali cari makannya, bos,” tulis Andi.

A juga menulis di WA; "Kalau minta duit, minta sama yang nyuruh (beritakan). Jangan minta sama aku. Salah orang kau. Nggak pernah aku jaminkam mobil dinas ku, jadi jangan buat opini yang aneh-aneh bos."

Pesan melecehkan tersebut muncul setelah Dudi Efni  menerbitkan laporan berjudul “Diduga Gelapkan Mobil, Kabag Ekonomi Binjai Jaminkan Mobil Dinas Usai Gagal Cari Utangan". 

Berita itu menyoal sikap A yang diduga menunggak biaya rental mobil, bahkan sempat  menggelapkan mobil milik seorang warga Binjai, selama beberapa waktu lamanya. Untuk menutupi tunggakannya itu, A juga diduga sempat menjaminkan mobil dinas Pemko Binjai ke pemilik rental. 

Nada merendahkan dalam pesan WA tersebut diduga kuat menunjukkan ketidaksenangan terhadap pemberitaan.

Tindakan ini berpotensi melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Segala bentuk tekanan atau intimidasi yang menghambat tugas jurnalistik dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dengan demikian, intimidasi, pelecehan verbal, maupun tekanan psikologis yang berpotensi mengganggu kebebasan kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum.

Dudi menegaskan bahwa dia bekerja sudah sesuai kaidah jurnalistik, termasuk mengonfirmasi langsung Kabag Perekonomian Pemko Binjai, A. Dia juga mengatakan jurnalis berhak bekerja tanpa tekanan, ancaman, maupun bentuk pembungkaman apa pun. 

Sementara Pemimpin Redaksi Posmetro Medan, Salamuddin Tandang, menyatakan bahwa intimidasi terhadap pekerja pers tidak dapat dibenarkan, terutama ketika pelaku memiliki keterkaitan dengan diberitakan.

Pihak redaksi kini tengah mengkaji langkah tindak lanjut, termasuk kemungkinan melapor secara resmi apabila intimidasi terus berulang atau berkembang menjadi ancaman yang lebih serius. 


(Indra hasibuan) 

Tidak Ditindaklanjuti, Korban Nyatakan akan Laporkan Oknum Penyidik Propam Poldasu

By On 1/31/2026


MEDAN,DeteksiNusantara.Com.~   Diduga laporannya tidak ditindaklanjuti dengan serius dan terkesan melindungi para pelaku (terlapor). Palti Mangarahon Lumbanraja (korban penganiayaan) menyatakan akan segera melaporkan oknum penyidik Polsek Medan Labuhan ke Bid Propam Polda Sumatera Utara.

Demikian disampaikan langsung Pati Mangarahon Lumbanraja kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

"Sudah 3 bulan laporan saya itu di Polsek Medan Labuhan pak. Sampai sekarang belum juga ada tindak lanjut yang serius dari penyidiknya bahkan para pelaku (terlapor) masih bebas berkeliaran," ujar Palti dengan nada kesal.

Maka dari itu, kata Palti, ia akan segera melaporkan oknum penyidik Polsek Medan Labuhan karena ketidakpropesionalan dalam memberikan keadilan hukum yang pasti atas tindak pidana yang dialaminya.

"Dalam waktu dekat ini, saya akan melaporkan oknum penyidik Polsek Medan Labuhan ke Bid Propam Polda Sumut," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik pembantu Polsek Medan Labuhan, Aipda Sugeng Raharjo belum menjawab konfirmasi awak media, Sabtu (31/1/2026).

Berita sebelumnya, Palti Mangarahon Lumbanraja (41) korban penganiayaan mengaku sangat kecewa atas ketidak propesionalan pihak penyidik Polsek Medan Labuhan dalam menindak lanjuti laporannya yang sudah berlangsung 4 bulan. Bahkan ia juga menyatakan "percuma lapor polisi".

"Percuma lapor polisi. Buktinya laporan saya sudah berlangsung 4 bulan hingga kini belum ada kejelasan dari penyidik Polsek Medan Labuhan dan bahkan para pelaku (terlapor) masih bebas berkeliaran," kata Palti dengan nada kesal kepada wartawan di Medan, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut terkesan diabaikan penyidik Polsek Medan Labuhan. Pasalnya, para pelaku (terlapor) diduga masih bebas berkeliaran.

Palti juga menduga bahwa penyidik Polsek Medan Labuhan terkesan melindungi para terlapor.

"Penyidik Polsek Medan Labuhan sepertinya tidak serius menindaklanjuti laporan saya itu dan diduga melindungi para terlapor yang saat ini masih bebas berkeliaran," pungkasnya.

Bangunan Rumah Komersil Tak Sesuai PBG di Jalan Merauke Hampir Rampung, Camat Medan Denai Tutup Mata / Bungkam.

By On 1/31/2026



MEDAN,DeteksiNusantara.Com.~  Bangunan rumah mewah Permanen Lantai1 diduga tidak sesuai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bebas berdiri kokoh berada di Jalan Tangguk Bongkar 1 Kelurahan Tegal Sari Mandala II  Kecamatan Medan Denai sedang berjalan mulus tanpa hambatan pembangunannya dan hampir rampung / selesai pengerjaan yang Sabtu 31 Januari 2026.


"Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kiranya Pemerintah Kota Medan sudah seharusnya turun dan terjun ke lapangan agar tidak terjadi lagi kebocoran terkait maraknya bangunan liar dan secepatnya diminta segera bertindak. 

Seorang pekerja bangunan saat ditemui awak media DeteksiNusantara. Com. di lokasi, Kamis Siang (29/1/2026) mengaku tidak mengetahui mengenai izin PBG yang tak sesuai peruntukannya di Plang yang sudah ada terpasang di dinding pagar tembok.

"Masalah izin PBG kami tidak tahu menahu bang, kami hanya pekerja disini. Jumpai atau hubungi lewat tlp  langsung ke pengawasnya itu bang," ungkap seorang pekerja sembari memberikan Nomor Kontak  Samsuir. 

"Saat itu juga awak media menghitung jumlah Unit bangunan dan mengambil foto bangunan tersebut, ternyata lebih dari 3 Unit sementara fakta di lapangan sedang dibangun sekitar 5 Unit. Sementara di PBG tertera ijin dibangun 3 Unit. 

Camat Medan Denai Tommy Prayoga Sidabalok , saat di Konfirmasi awak media Via WhatshApp  (31/1/2026) Sabtu siang terkait tak sesuai PBG tidak ada jawaban alias bungkam. 


(Indra hasibuan).

Gercep Polsek Sunggal, Pelaku Pembacokan Penjaga Malam Ditangkap Dalam Waktu Tempo 1 Jam

By On 1/30/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Tim Tekab Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penganiayaan Jaga Pos Kamling, Pelaku berinisial AL alias Eprik (35 tahun) diamankan saat bersembunyi di kamar mandi rumah keluarganya.

‎Kapolsek Sunggal Kompol Mhd.Yunus Tarigan.S.H, M.H saat dikonfirmasi awak media menjelaskan "Kejadian bermula pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB  di Jalan Abimanyu Dusun II Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal. Korban berinisial T alias Ancu (45 tahun), seorang pekerja swasta yang bertugas menjaga lokasi,  menegur pelaku yang melintas dengan sepeda.

‎Korban merasa curiga dan menegur pelaku, dikarenakan terkait sering terjadinya kehilangan lampu di area tersebut dan meminta pelaku  untuk tidak memasuki daerah itu lagi, teguran korban ini memicu pertengkaran verbal yang  berakhir dengan pelaku  pergi sambil mengancam  akan memanggil abang kandungnya".ujar Kompol Yunus Tarigan

‎Sekitar 15 menit kemudian, pelaku kembali bersama abang  kandungnya berinisial HI alias Iwan Botak (DPO) yang membawa senjata tajam jenis kelewang. Pelaku AL membawa kayu panjang dengan paku yang masih menancap. Keduanya kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh".ujar Kompol Yunus Tarigan

‎Menerima informasi adanya korban penganiayaan tersebut, Saya perintahkan anggota Reskrim mendatangi Tkp dan Cek Korban, korban sempat dirawat dan melakukan pemeriksaan di Klinik Vina

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Tekab Polsek Sunggal, bahwasanya pelaku AL diketahui bersembunyi di rumah keluarganya, Tim Tekab kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di dalam kamar mandi sekitar pukul 09.30 wib hari Kamis (29/01), pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses lebih lanjut".pungkas Kapolsek Sunggal

‎Saat dilakukan interogasi, pelaku AL mengakui melakukan penganiayaan bersama abang kandungnya, HI alias Iwan Botak yang saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku AL menggunakan gancu sampah, sementara HI menggunakan senjata tajam jenis kelewang.

‎Pelaku mengaku terpancing emosi karena merasa dituduh melakukan pencurian oleh korban. Ia kemudian memanggil abang kandungnya yang langsung mengambil senjata tajam dari rumahnya dan bersama-sama mendatangi korban untuk melakukan penganiayaan.

Adapun ‎Data Pelaku yang Kami amankan:

‎Nama: April Liandi alias Eprik

‎Usia: 35 tahun

‎Pekerjaan: Swasta

‎Alamat: Jl Mesjid Gg Markani Dusun III Desa Purwodadi Kec Sunggal dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan data Korban:

‎Nama: Tiencuk alias Ancu

‎Usia: 45 tahun

‎Pekerjaan: Swasta

‎Alamat: Jl Sekolah Desa Purwodadi Kec Sunggal

‎Saat ini anggota kami masih melakukan pengembangan terhadap HI als Iwan Botak, untuk melakukan pencarian".tegas Kompol Yunus Tarigan. 

(Indra hasibuan). 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *