Binjai

HEADLINE NEWS

Seorang Residivis  Edarkan Sabu Diciduk Polisi Saat Transaksi di Jalan Brigjen Katamso Medan

By On 4/29/2026


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. ~ Satresnarkoba Polrestabes Medan, Selasa (28/4/2206) siang kemarin meringkus seorang residivis pengedar narkoba, yang kedapatan kembali beraksi di Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 7,04 gram.

MK (44) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap tidak jauh dari rumahnya, usai kedapatan menjual narkotika jenis sabu.

Saat ditangkap, MK sempat mencoba berontak, sehingga memaksa petugas harus menggendongnya saat proses penangkapan. Dari tangannya, disita satu paket narkotika jenis sabu berukuran besar, yang beratnya mencapai 7,04 gram.

“Hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dalam kasus narkoba di tahun 2024. Pelaku ini, biasa mengedarkan narkoba di seputaran lingkungan rumahnya,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, AKP Ruspian, SH, MH, kepada wartawan, Rabu (29/4/2026). 

Ditambahkan Rafli, usai bebas dari penjara, pelaku kembali terlibat dalam peredaran narkoba, karena tergiur dengan keuntungan yang di dapat. Dalam setiap gram narkoba yang dijual, pelaku mendapat keuntungan Rp.100 ribu rupiah.

Satresnarkoba Polrestabes Medan, kini memburu jaringan pelaku yang lain, terkhusus yang menjadi pemasok narkoba.

“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami ketahui, kami pastikan tidak ada tempat bagi setiap pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Rafli. 


(Red). 

Kuasa Hukum  SDS yang Dipatsus di Polda Sebut Kliennya Tak Terbukti Lakukan Pelecehan

By On 4/28/2026


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. ~  Polda Sumut dikabarkan memberikan tindakan berupa Penempatan Khusus (Patsus) bagi personel Polrestabes Medan. Kabar yang beredar, tindakan ini berdasarkan aduan dari seorang wanita yang  sedang diperiksa dan proses Pengadilan Negeri Medan atas dugaan pencurian uang di salah satu tempat fitness di Kota Medan. 

H Abdul Salam Karim SH yang merupakan kuasa hukum Brigadir SDS mengungkapkan, bahwa informasi yang beredar saat ini keliru. Dikatakannya, kliennya itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Renakta Polda dan diambil oleh Paminal diperiksa dan tidak terbukti. 

"Setelah diperiksa di Polda sampai di Propam, klien saya tidak terbukti melakukan dugaan pelecehan seperti apa yang dilaporkan oleh pelapor. Sudah diterangkan oleh Kabid Humas Polda juga bahwasanya klien saya tidak terbukti terjadi dugaan pelecehan, namun karena etik saja," ujar Abdul Salam kepada wartawan, Selasa  (28/4/2026). 

Kata dia, saat ini ia juga melihat jika pihak pengacara dari pelapor salah menilai terkait pemberian tindakan Patsus bagi kliennya ini. Di mana, dari tindakan yang dijalani oleh kliennya dianggap oleh pihak pengacara pelapor seakan-akan Brigadir SDS terbukti bersalah dengan laporan mereka. 

"Tapi dari pengacara pelapor salah menanggapi, seolah-olah klien saya itu sudah terbukti melakukan tindak pidana pelecehan," katanya.

Dampaknya, ia mengatakan saat ini ia mendapatkan informasi dari beberapa sumber terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pihak pengacara pelapor kepada keluarga kliennya. Dimana, mereka meminta sejumlah uang yang dikabarkan senilai Rp 150 juta untuk uang perdamaian agar kasus ini tak berlanjut. 

"Sehingga ini yang saya sesali ada terjadi upaya dugaan pemeriksaan yang diduga dilakukan oleh pihak pengacara pelapor kepada klien saya sebesar Rp 150 juta, peristiwanya di depan Polda," ungkapnya. 

"Karena dia diamankan di Patsus, jadi pemikiran pengacaranya seolah-olah terbukti bersalah, maka pengacaranya mengancam kepada keluarga klien saya bahkan berkata di media untuk dilakukan penahanan terhadap dua personel lainnya, jika tak memberikan uang itu," tambah Abdul Salam. 

Lebih lanjut, ia mendengar jika pengacara pelapor membawa tiga nama personel Polrestabes Medan untuk di proses hukum. 

Melihat hal itu, ia menganjurkan kepada kedua orang lagi anggota Polrestabes ini melaporkan pengacara pelapor ke Satreskrim Polrestabes Medan tentang pencemaran nama baik.

Karena, terkait pemberitaan ini telah merugikan nama baik ketiga personel Polrestabes Medan dan institusi Polrestabes Medan. Pasalnya, dalam pemberitaan tersebut pihak pengacara dari pelapor, menjelaskan identitas ketiga personel itu sebagai anggota tim JCS Polrestabes Medan. Padahal, faktanya ketiganya bukanlah merupakan bagian dari anggota tim JCS. 

"Saya menyarankan agar mereka melaporkan kasus ini, seakan-akan mereka sudah bersalah padahal tak terbukti. Tentunya ini sangat merugikan institusi Polrestabes Medan yang dipimpin oleh bapak Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak," pungkasnya.  

Kabar terbaru, berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, kasus ini sedang ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Meski demikian, sejauh ini belum ada mengarah ke pelecehan seksual, karena belum ada bukti yang menguatkan.

"Kasusnya diproses. Belum mendapatkan bukti mengarah ke pelecehan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan. 

Kombes Ferry membeberkan, kasus ini bermula sekira sebulan lalu, ketika adanya perempuan yang disebut pekerja spa di Medan diamankan diduga mencuri handphone pelanggan di loker penitipan barang.

Kemudian, ia diamankan dan diperiksa oleh tiga personel Polisi yang saat itu piket. Disinilah disebut-sebut terjadi pelecehan seksual terhadap tahanan wanita. Dari 3 personel yang disebut melecehkan, 1 diantaranya dijebloskan ke penempatan khusus (Patsus), sedangkan 2 lagi tidak.


(Red). 

SatReskrim Polrestabes Medan Sergap Dua Tersangka Kasus Judi Tembak Ikan di Jalan Setia Budi, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan

By On 4/28/2026


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. ~  Petugas Satuan  Reskrim Polrestabes Medan sergap dua tersangka kasus judi jenis tembak ikan di kawasan Jalan Setia Budi (depan Hotel Melati), Kelurahan Simpang  Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kedua tersangka yang diamankan yakni N Boru G (kasir) dan SB (pemain judi).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, SIK, MH kepada wartawan, Senin (27/4/2026) malam mengatakan, penangkapan para tersangka atas informasi dari masyarakat.

"Kita menemukan videk viral di Tiktok pada  24 April 2026 tentang maraknya praktek perjudian ikan-ikan di wilkum Polsek Tuntungan dan Polsek Pancur Batu," ucap Kasat Reskrim.

Selanjutnya,  pada Sabtu (25/4/2026), unit VC Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Hasilnya, di lokasi ditemukan  ada mesin judi ikan-ikan yang sedang beroperasi.

"Dari lokasi kita berhasil mengamankan dua tersangka satu wanita dan satu pria," tambah Kasat Reskrim.

Turut diamankan barang bukti satu unit buah chip, dua buah rekap judi mesin ikan-ikan, uang Rp 50 ribu, dan satu unit HP.

"Kedua tersangka sudah diamankan untuk  proses lebih lanjut," jelasnya. 

Sedangkan, modus kedua tersangka bermain game ikan - ikan untuk mendapatkan keuntungan.


(Red). 

Ternyata Dugaan Perbuatan Asusila Oknum Penyidik Resmob Polrestabes Medan  Tak Terbukti

By On 4/28/2026


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. ~  Dugaan perbuatan asusila (pelecehan seksual) yang ditudingkan oleh seorang wanita tersangka pencurian di salah satu Club Gym, IAS (22) terhadap 3 oknum personel Resmob Polrestabes Medan tidak terbukti. Salah seorang personel yang kini sedang menjalani penempatan khusus (Patsus) di Dit Tahti Poldasu karena melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan tersangka wanita tanpa didampingi personel Unit PPA atau Polisi Wanita (Polwan).

"Dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan terhadap 3 personel Unit Resmob Polrestabes Medan tidak terbukti. Dari hasil pemeriksaan di Bid Propam Poldasu, keterangan 2 orang saksi yang berada di ruangan yang sama tidak melihat atau mendengar adanya perbuatan asusila pada malam itu. Selain itu juga tidak ada bukti lainnya seperti rekaman CCTV. Jadi dugaan perbuatan asusila tidak benar,"jelas Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/4/2026). 

Dikatakan Kombes Ferry, adapun salah seorang personel yang kini sedang berada di penempatan khusus (Patsus) di Dit Tahti Poldasu karena melanggar SOP penangan tersangka wanita. "Saat tersangka  wanita itu diperiksa seharusnya didampingi Polwan dari Unit PPA Polrestabes Medan tetapi ini tidak didampingi. Sehingga muncul pengakuan dirinya (wanita) telah dilecehkan oknum polisi (penyidik), " sebitnya. 

Sebelumnya diberitakan, petugas kebersihan (cleaning service) di salah satu klub kebugaran (Club Gym) dibekuk Satreskrim Polrestabes Medan karena kedapatan mencuri uang milik member (pelanggan). Modus tersangka IAS (22) yang kini sedang menjalani masa persidangan di PN Medan meminjam kunci master (master key) loker khusus wanita kepada resepsionis. 


"Aksi pelaku, IAS terbongkar setelah

para member sering kehilangan uang di dalam loker khusus wanita. Member kemudian berupaya untuk menjebak pelaku dengan cara mendokumentasikan (foto) uang miliknya sebesar Rp 600 ribu di dalam loker pada, Jumat  2 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB sebelum melaksanakan latihan. Setelah 1 jam melaksanakan latihan sekira pukul 15.00 WIB salah seorang member kembali lagi ke loker dan mendapati uang tersebut telah hilang, kemudian mendokumentasikan kondisi loker,"ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis didampingi, Kasi Propam Kompol Raymond Hutagalung dan Kasi Humas, AKP Nover Gultom pada wartawan, Sabtu (25/4) di Mapolrestabes Medan.

Loker, sambung Kasat Reskrim,  hanya bisa dibuka dengan 2 (dua) kunci yaitu kunci yang di pegang oleh member dan master key yang di simpan di resepsionis gym. Berdasarkan keterangan tersangka, jumlah korban pencurian mencapai 10 (sepuluh) orang dengan total kerugian mencapai Rp 16 juta. 

Tersangka IAS (22), kata Kasat, diketahui sudah setahun bekerja di pusat kebugaran tersebut. Aksi pencurian tersebut, sambung Kasat, berlangsung sekitar Oktober sampai Desember 2025. "Untuk motifnya ekonomi dan gaya hidup. Pencurian yang dilakukan pelaku berlangsung sejak Oktober sampai Desember 2025 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 15 sampai Rp 16 juta,"ungkap Kasat. 

Dalam perkembangan penyidikan di Mapolrestabes Medan, tersangka IAS (22) mengaku mengalami perbuatan asusila oleh oknum penyidik Resmob. Namun, belakangan tuduhan itu tidak bisa dibuktikan. 

Sementara salah seorang pengelolah pusat kebugaran, Andri menambahkan, terungkapnya kasus pencurian uang milik member ini, bermula adanya laporan dari beberapa member yang sering kehilangan uang. Puncaknya saat salah seorang member kami menangkap tangan pelaku, IAS (22) saat mencuri uang di loker salah satu member.

"Saat tertangkap tangan kita langsung interogasi dan buat surat pernyataan bahwa dia memang melakukan perbuatan tersebut. Pelaku juga mengakui pernah mencuri uang para member lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 16 juta,"urai Andri. 


(Red). 

GSN SatNarkoba Polrestabes Medan Amankan 4 Pelaku Di Rel KA Tembung.

By On 4/27/2026



Medan// DeteksiNusantara. Com. ~   Satuan Reserse Narkoba  Polrestabes Medan, Sabtu (25/4/2026) sore menggerebek sarang narkoba di bantaran Rel Kereta Api (KA) Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari 2 titik penggerebekan, petugas menangkap 4 pelaku, dan menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar.

Dua titik di bantaran Rel KA Tembung yang digerebek, yakni Gang Nusa Indah, dan Gang Pisang, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

4 pria yang diduga pelaku narkoba yakni DS (40), AF (20), SH (37), dan ZS (48) diringkus berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang jumlahnya tidak sedikit.

Setidaknya, 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat 10,59 gram disita dari para pelaku, dalam kemasan yang beragam.

“Ada 4 orang yang kita amankan, selain sabu kami juga sita paket ganja kering, timbangan elektrik, alat untuk menggunakan narkoba, uang diduga hasil penjualan narkoba, dan puluhan plastik klip,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP.

Rafli yang didampingi seluruh perwira Satresnarkoba Polrestabes Medan saat memimpin penggerebekan menambahkan, pihaknya cukup menyayangkan praktek jual beli narkoba yang kembali muncul di kawasan ini.

Pasalnya, usai beberapa waktu lalu dibersihkan, praktek serupa kembali muncul sehingga memaksa pihaknya kembali harus melakukan penggerebekan.

“Kawasan ini kemarin sempat kami bersihkan dan dalam pantauan kami. Kami memantau kembali ada aktivitas jual beli narkoba disini, sehingga kami kembali melakukan penggerebekan,” tanbahnya.

Rafli menjelaskan, pengungkapan tindak pidana narkoba bukanlah sebatas tentang statistik tingginya angka pengungkapan, namun terlebih perihal bagaimana upaya mencegah peredaran narkoba yang dapat mengancam massa depan generasi penerus bangsa.

Oleh sebab itu, tindakan tegas dan terukur dipastikan akan dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan, untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Kami hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjaga generasi penerus bangsa agar bebas dari penyalahgunaan narkoba, kami pastikan tindakan tegas akan kami lakukan bagi siapa saja yang berani melawan terlebih mengancam nyawa petugas saat penindakan pelaku narkoba dilakukan,” pungkasnya.

Usai menangkap pelaku dan menyita barang bukti, di lokasi penggerebekan petugas kemudian menghancurkan lapak narkoba di bantaran Rel KA Tembung, dan kemudian membumi hanguskan seluruh lapak yang ada. 

(Red). 

Kapolsek Medan Timur Bungkam saat Dikonfirmasi Judol di Jalan Rakyat

By On 4/25/2026


Medan- DeteksiNusantara. Com. ~  Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Manimbul Butarbutar bungkam dan tidak berani memberikan jawaban pada wartawan terkait praktik perjudian online (judol) berkedok warnet diduga eksis beroperasi di wilayah hukumnya (wilkum) dan disebut-sebut beromset jutaan rupiah perhari.

Bisnis ilegal itu tepatnya berada di Jalan Rakyat, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan di dalam ruko berwana putih.

Amatan awak media dilokasi, Jumat (24/4/2026) sore praktik perjudian online tersebut beroperasi secara terang-terangan tanpa hambatan. Kuat dugaan bahwa pihak Polsek Medan Timur ada pembiaran dengan aktivitas ilegal tersebut.

Sementara itu, seorang warga sekitar pada wartawan mengaku dengan keberadaan aktivitas judi online tersebut sangat mengkhawatirkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Dengan keberadaan aktivitas ilegal (judol) itu bang, sangat mengkhawatirkan keamanan warga sekitar dan yang paling kita takutkan anak-anak kami jadi terpengaruh," ujar warga sekitar berinisial FH pada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Ia berharap pihak kepolisian yakni Polsek Medan Timur - Polrestabes Medan segera menggerebek dan menutup lokasi judol tersebut secara permanen, guna situasi Kamtibmas aman dan kondusif.

"Kita berharap pihak kepolisian segera menindak tegas lokasi judol berkedok warnet itu, supaya Kamtibmas aman dan nyaman," harapnya mengakhiri.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi dari pihak Polsek Medan Timur.


(Red) 

Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian

By On 4/25/2026


LABUHAN DELI - DeteksiNusantara. Com. ~ Maraknya informasi yang ditayangkan media online dan media sosial (medsos) terkait aktivitas perjudian, Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengecekan ke lokasi Pasar 7, Dusun IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Sabtu (25/04/2026).

Pantauan di lapangan, petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan didampingi Kepala Dusun IX tidak menemukan aktivitas judi online maupun judi dadu yang sempat viral di berbagai kanal medsos maupun media online.

Polisi tiba di lokasi bersama Kepala Dusun IX Desa Manunggal M. Sofyan, masuk ke gudang pintu berwarna hijau yang sudah lama tidak difungsikan dalam kondisi terkunci rapat. Setelah pagar dibuka, terlihat pula sampah-sampah bertaburan juga rumput ilalang semak belukar, tidak ada aktivitas apapun. 

"Sore ini, saya diundang oleh petugas kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk melakukan pengecekan terhadap gudang yang diduga melakukan kegiatan ilegal perjudian maupun judi online," ungkap Sofyan. 

Menurutnya, saat dilakukan pengecekan, terlihat gudang tersebut sudah terlantar dan tidak ada kegiatan apapun. Setelah berkoordinasi dengan penjaga gudang, akhirnya pintu gudang dibuka dan pihaknya melihat bahwa gudang tersebut sudah lama tidak ada kegiatan. 

"Kondisi gudang itu sudah lama tidak difungsikan, jadi pemberitaan yang ada selama ini tidak benar adanya kegiatan ilegal perjudian," tegas Sofyan. 

Ia menegaskan bahwa tidak ada kegiatan ilegal perjudian maupun judi online di wilayahnya. Harapannya. informasi yang tidak benar sesuai fakta terlebih dahulu dilakukan cek dan ricek sebelum mempublikasikan informasi.

"Kita mendukung pemberitaan sebagai kontrol sosial, tapi sebaiknya berita yang disampaikan akurat dengan datang dan mengecek ke lokasi, hari ini sudah kita lihat langsung dengan mata kepala saya sendiri bersama polisi, tidak ada ditemukan aktivitas apapun," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, menegaskan pihaknya turun ke lapangan untuk memastikan adanya informasi lokasi judi di Pasar 7, setelah dilakukan pengecekan di lokasi ternyata gudang tersebut tidak ada kegiatan.

"Kita telah menindaklanjuti pemberitaan media online yang marak belakangan ini atas informasi dugaan kegiatan ilegal perjudian maupun judi online. Setelah dilakukan pengecekan bersama perangkat Desa Manunggal tidak ada kegiatan apapun di gudang itu," pungkasnya.


(Red). 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *