Binjai

HEADLINE NEWS

THM Platinum High KTV Diduga Sediakan Narkotika Jenis Ekstasi Dan Buka Non-stop 24 Jam.

By On 4/24/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Tempat hiburan malam (THM) Platinum High KTV yang berada di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan tepatnya di Komplek Mega Park, diduga menyediakan minuman keras (miras) dan juga sarangnya peredaran narkotika jenis Ekstasi (Inex).

Terpantau, THM tersebut eksis beroperasi 24 jam tanpa jeda dan terkesan mengabaikan bulan suci Ramadhan.

Salah seorang pengunjung berinisial M (22) mengatakan, bahwa THM Platinum High KTV itu sudah buka kurang-lebih tiga bulan.

"Sudah tiga bulan Platinum High KTV itu buka bang, KTV nya ada 7 bang", jelas M kepada wartawan, Selasa (25/3/2025) sore.

Lanjut ia menuturkan, pihak management Platinum High KTV menjual narkotika jenis Ekstasi berbagai merek dengan 300 ribu per butirnya.

"Dugem di Platinum KTV enak dan nyaman bang. Harga inex nya 300 ribu per butir", ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Harles Richter Gultom SH saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26/3/2025) terkait tempat hiburan malam (THM) Platinum High KTV yang berada di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan tepatnya di Komplek Mega Park, diduga menyediakan minuman keras (miras) dan juga sarangnya peredaran narkotika jenis Ekstasi (Inex), hingga berita ini diterbitkan belum berkomentar. (Indra hasibuan) 

Tidak Ada Plank PBG, Satpol PP Kota Medan Himbau Hentikan Pekerjaan Bangunan Biliar dan Café di Gang Swadaya Medan Tuntungan

By On 4/23/2025


Medan// DeteksiNusantara. Com Ternyata bangunan gedung berlogo CE POOL dan Café yang berada di Gang Swadaya, Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan tidak ada terpasang plank (PBG) Persetujuan Bangun Gedung.


Bangunan tersebut sebelumnya pernah di konfirmasi wartawan Leo Sembiring kepada Camat Medan Tuntungan dan akhirnya berujung penganiayaan oleh pria yang mengaku berinisial Os alias Oscar pada Jumat 18 April 2025 beberapa hari yang lalu di sebuah Café yang tidak jauh dari kediaman Leo Sembiring, Wartawan Leo Sembiring yang dianiaya pun akhirnya dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.


Bangunan tersebut akhirnya viral dan petugas dari satpol PP Kota Medan langsung melakukan pengecekan ke bangunan tersebut dan tidak menemukan adanya terpasang plank PBG di lokasi tersebut, petugas juga dikabarkan sudah memberikan himbauan di lokasi yang dikabarkan akan diresmikan dan beroperasi pada tanggal 3 mei 2025 bulan depan.


Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap, SSTP, M.A.P menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait adanya bangunan tanpa PBG di Kelurahan Mangga.


“Tim sudah ke lokasi, benar ada bangunan biliar dan cafĂ© unit 1 lantai tanpa plank PBG, tim sudah menghimbau supaya pegerjaan dihentikan dulu sebelum PBG terbit, menurut informasi dari penanggung jawab bangunan Pak Mikel Perangin Angin izin (PBG) dalam proses pengurusan,” ungkapnya Selasa 22 April 2025


Salah seorang warga Kota Medan sebut saja Sembiring mengaku mengapresiasi langkah cepat Satpol PP Kota Medan dalam menindak lanjuti laporan masyarakat.


“Kami ketahui bahwa ada seorang wartawan yang dianiaya setelah mengkonfirmasi bangunan yang tidak ada terpasang plank PBG tersebut kepada Camat Medan Tuntungan, kan mengerikan jika hanya konfirmasi bangunan itu diajak jumpa dan akhirnya mendapatkan penganiayaan, kami meminta agar Pemko Medan bertindak tegas terhadap bangunan yang tidak ada Plank PBG. Kenapa mereka nekat membangun tanpa mengurus PBG terlebih dahulu, kami minta Bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk menindak tegas bangunan yang tidak terpasang plank PBG. Bangunan Itu sepertinya sudah hampir siap pembangunannya tapi kenapa dikatakan PBG nya sedang dalam pengurusan, kami minta juga Polisi segera menangkap pelaku penganiayaan,” ujarnya


Warga juga berharap Polda Sumut dan Polrestabes Medan tidak mengeluarkan izin keramaian terhadap lokasi tersebut yang dimana masi tahap pembangunan saja sudah ada wartawan yang dianiaya sampai akhirnya masuk rumah sakit dan ini merupakan bentuk intimidasi dan pengancaman terhadap pers di Sumatera Utara dan Kota Medan. Penganiayaan pers merupakan bentuk kekerasan yang dapat mengancam kebebasan pers dan dapat dijerat dengan hukum pidana, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis, termasuk penganiayaan, merupakan tindak pidana yang dapat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.


“Kami meminta Bapak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar tidak mengeluarkan atau memberikan izin keramaian terahadap kegiatan di lokasi tersebut, kami juga minta Dinas Parawisata Kota Medan tidak memberikan izin, karena kami resah akan adanya wartawan yang dianiaya karena mengkonfirmasi PBG bangunan tersebut, kami menduga lokasi tersebut bisa mempengaruhi lingkungan kami nantinya," tuturnya


Tak hanya itu, warga juga berharap kepada Pemko Medan agar menertibkan dan menindak serta membongkar bangunan bangunan yang tidak memiliki PBG di Kota Medan khusunya Kecamatan Medan Tuntungan agar menjadi pelajaran bagi pemilik bangunan untuk mengurus PBG sebelum mendirikam bangunan.


“Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sangat penting karena memberikan legalitas formal pada pembangunan, memastikan bangunan sesuai regulasi, dan menjamin keselamatan serta keamanan bagi penghuninya. Tanpa PBG, pembangunan dianggap ilegal dan bisa dikenai sanksi dan jika bangunan sudah hampir siap baru mengurus PBG kan sudah tidak cocok itu,” pungkas Sembiring.(indra hasibuan) 

Ucok Ibon Divonis Penjara Gunakan Surat Palsu, Dr. Darmawan Yusuf Ucapkan Terima Kasih

By On 4/23/2025


Tanjung balai // DeteksiNusantara. Com. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai sah menjatuhkan vonis terhadap Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon (51) dalam perkara penggunaan surat palsu untuk mengklaim lahan seluas 87 hektare milik korban Johan di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.


Ucok Ibon (foto-kanan) terbukti bersalah menggunakan surat palsu sebagai dasar klaim kepemilikan atas tanah tersebut. Dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Tanjungbalai, Erita Harefa, S.H., majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.


Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Cristin, S.H., yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 4,5 tahun, karena pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP.


JPU dalam dakwaannya, Ucok Ibon menggunakan Surat Ganti Rugi tahun 2014 atas nama A. Majid Sitorus sebagai dasar klaim. Namun, surat tersebut telah dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1017 K/PID/2017, dan A. Majid sendiri telah divonis serta menjalani hukuman 2 tahun penjara.


Kuasa hukum korban, Pengacara ternama Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H, dari Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates (foto-kiri atas), menegaskan, bahwa perkara ini adalah bentuk kejahatan pertanahan yang sangat serius.


“Terdakwa tidak hanya menggunakan surat yang telah dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung, tapi juga diduga memalsukan stempel dan tanda tangan camat. Ini bukan sengketa biasa, ini kejahatan pertanahan yang sistematis,” tegas Dr. Darmawan.


Ucok Ibon sempat ditahan di kejaksaan hingga proses persidangan, lalu menjelang Idul Fitri, penahanannya diubah menjadi tahanan kota atas permohonan pihak terdakwa dengan jaminan uang serta jaminan orang dari istri dan abang kandungnya, karena mau melaksanakan ibadah idul fitri.


Namun, setelah vonis dibacakan dan ia dinyatakan bersalah, majelis hakim memerintahkan terdakwa kembali ke rumah tahanan negara untuk menjalani hukuman penjara.


“Kami menghormati kinerja JPU dan majelis hakim. Kami ucapkan terima kasih atas komitmennya menegakkan hukum. Tapi vonis ini belum mencerminkan rasa keadilan yang sepadan dengan perbuatan terdakwa. Karena itu kami minta jaksa segera mengajukan banding agar hukuman diperberat,” lanjut Dr. Darmawan.


“Mafia tanah adalah ancaman nyata. Tak boleh ada toleransi. Negara harus hadir dan tegas. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku dihukum seberat-beratnya demi memberi efek jera dan perlindungan hukum bagi masyarakat.”


Lebih lanjut, Dr. Darmawan memberikan peringatan keras terhadap potensi gangguan dari pihak lain,


"Dengan adanya putusan ini, saya mengimbau agar tidak ada lagi pihak ketiga yang diduga datang ke lokasi tanah tersebut dengan alasan apa pun. Apalagi mengaku disuruh oleh Ucok Ibon atau keluarganya. Kami akan terus memantau dan jika klien kami kembali dirugikan, kami tidak segan untuk membuat laporan baru terhadap pihak ketiga tersebut.” tegas Dr. Darmawan dengan nada serius di hadapan sejumlah wartawan.


“Kasus ini diharapkan menjadi preseden kuat dalam pemberantasan mafia tanah dan mempertegas komitmen hukum dalam melindungi hak kepemilikan masyarakat.” tutup pengacara kondang yang diketahui banyak memenangkan kasus-kasus besar itu. (Indra hasibuan) 

Diduga Wartawan Dianiaya Karena Konfirmasi Bangunan Tanpa PBG

By On 4/22/2025


Medan// DeteksiNusantara. Com. Wartawan media online Leo Sembiring Dianiaya saat mengkonfirmasi sebuah bangunan yang berada di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan pada Jumat 18 April 2025 sekitar pukul 17.30 wib

Kejadian tersebut bermula saat Leo sembiring melihat adanya sebuah bangunan di samping Gang Swadaya yang diduga tangpa PBG dan mengkonfirmasi hal tersebut kepada Camat Medan Tuntungan pada kamis 17 April 2025 

Namun setelah mengkonformasi tiba tiba seorang pria mengchat dan mengajak Leo Sembiring bertemu, ke esokan hari nya Leo pun menemui pria tersebut dan cekcok mulut terjadi.

Kepada wartawan Leo mengaku bahwa dia dicekek oleh diduga pemilik bangunan yang ia konfirmasi.

"Saya dicekek dan baju saya sampai koyak dibuatnya, saya bertemu dia dalam rangka konfirmasi dan dia tidak terima saya konfirmasi bangunan dia itu. Kejadian ini sudah saya laporkan ke Polsek Medan tuntungan saya, saat ini saya sedang dirawat inap di rumah sakit, saya berharap pelaku segera ditangkap dan diproses hukum," ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu saat di konfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut.(Indra hasibuan) 

Ketua OKK Grib Jaya Medan Dudi Efek Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring

By On 4/22/2025


Medan// DeteksiNusantara. Com. Ketua OKK Grib Jaya Kota Medan Dudi Efni minta Polisi  segera menangkap pelaku penganiyaan wartawan media online Leo Sembiring yang terjadi di Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan Pada Jumat 18 April 2025 yang lalu.

Berdasarkan  LP/B/155/IV/2025 /SPKT/ Polsek  Medan Tuntungan. “Saya meminta Polisi segera bergerak cepat untuk memproses dan bila perlu segera menangkap pelaku bila cukup bukti, penganiayaan, perbuatan itu tidak bisa di toleransi apalagi terjadi terhadap wartawan yang sejatinya bekerja dilindungi undang undang jurnalis, selain itu kita minta supaya pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara,” tuturnya pada Minggu 20 April 2025

Dudi merupakan rekan dari saudara Leo sesama insan Pers  menuturkan bahwa awal permasalahan tersebut diduga dikarenakan Leo Sembiring mengkonfirmasi sebuah bangunan yang diduga tanpa ada PBG (Persetujuan Bangun Gedung) pada tanggal 17 April 2025 kepada Camat Medan Tuntungan namun beberapa jam kemudian saat itu tiba tiba pelaku menghubungi dan mengajak ketemu namun mereka tidak bertemu pada hari itu.

“Keesokan harinya, pada tanggal 18 April 2025 Leo Sembiring pun bertemu dengan pria yang mengaku sebagai pemilik lokasi yang di konfirmasi nya itu, tiba tiba susana pun menjadi ricuh dan saat itu Leo Sembiring pun mengaku kepada saya malas meladeni pelaku dan langsung pergi, tiba tiba pelaku pun mengejarnya dan memitingnya sampai sesak nafas beruntung saat itu Leo bisa melepaskan diri dan dengan kondisi tanpa baju karena dirobek dengan kasar oleh pelaku dipiting karena merasa terancam Leopun melarikan diri tanpa sandal Leo pun mendatangi Polsek Medan Tuntungan untuk membuat laporan Polisi,” ungkapnya

Leo Sembiring saat di konfirmasi membenarkan hal yang dikatakan Ketua OKK Grib Jaya Dudi Efni

 ia menjelaskan bahwa pada tanggal 17 April 2025 dirinya bertelepon dengan sesorang pria berinisial Os alias Oscar Sebayang dan dirinya mengaku bahwa Camat lah yang menyuruhnya menghubungi saya.

“Kami bertelepon dan dia mengaku bahwa Camat yang saya konfirmasi lah yang diduga menyuruhnya menemui saya, karena itu lah saya mau menemui dia, karena saya pun beranggapan pertemuan tersebut untuk melanjutkan konfirmasi saya kepada Camat Medan Tuntungan, namun hal tesebut lain, malahan saya dianiaya, dicekik dan baju saya dikoyakkan dengan cara dicakarnya, dia juga mengatakan akan menelanjangi saya di lokasi kejadian, atas dasar itu saya membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan, saya juga berhadap pelaku dapat dijerat dengan undang undang Pers,” harapnya

Dir Krimum Polda Sumut Kombes Sumaryono,SIK Saat di konfirmasi berjanji akan mengatensi hal tersebut.

“Silahkan buat laporan dan kita atensi,” ujarnya

Sementara Itu Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu,SH,MH saat di konfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya terus memproses laporan Wartawan Leo Sembiring.

“Mohon bersabar, secepatnya akan kami tuntaskan,” ujarnya.(Indra Hasibuan) 

Ketua Umum LSM LIBERAL Desak Polda Sumut Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Leo Sembiring

By On 4/22/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Ketua Umum LSM LIBERAL (Lembaga Independen Berantas Kriminal), Alex Simatupang, S.H., angkat bicara terkait dugaan tindak kekerasan terhadap wartawan Leo Sembiring Depari. Ia mengecam keras insiden tersebut dan meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera menangkap pelaku.

Leo Sembiring diketahui tengah menjalankan tugas jurnalistiknya saat insiden terjadi. Ia sedang melakukan konfirmasi atas sebuah bangunan yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tepatnya di Jalan Jamin Ginting, Simpang Gang Swadaya, Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Menurut keterangan, Leo hendak mengonfirmasi keberadaan bangunan tersebut kepada Camat Medan Tuntungan pada 17 April 2025. Namun, pada hari yang sama, seorang pria berinisial OS menghubunginya dan mengaku diperintahkan oleh Camat untuk bertemu.

Pertemuan pun dijadwalkan keesokan harinya, 18 April 2025. Saat itulah Leo bertemu dengan pria yang mengaku sebagai pemilik bangunan. Dalam perbincangan, situasi memanas setelah pria tersebut diduga tersulut emosi usai mengetahui bahwa Leo telah mengonfirmasi bangunan tersebut kepada Camat. Pelaku bahkan mengaku memiliki saham di lokasi tersebut.

“Kejadian itu berlangsung cepat. Setelah terjadi adu argumen, Leo memilih meninggalkan lokasi. Namun pelaku mengejar, lalu memiting leher Leo hingga sesak napas. Beruntung, Leo berhasil melepaskan diri dan diselamatkan warga sekitar dalam kondisi tanpa baju dan sandal,” ungkap Alex Simatupang.

Leo kemudian dibawa warga ke Polsek Medan Tuntungan dan langsung membuat laporan resmi atas peristiwa kekerasan yang dialaminya.

Alex menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menekankan bahwa pelaku bisa dijerat pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Leo Sembiring membenarkan kronologi yang disampaikan. Ia menuturkan bahwa pelaku sempat mengancam akan menelanjanginya di depan umum, serta merobek bajunya dengan cara ditarik secara paksa.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai jurnalis. Tindakan kekerasan yang saya alami jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi dan pelanggaran hukum. Saya berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk melalui jeratan UU Pers,” kata Leo.

Peristiwa ini pun mendapat perhatian dari sejumlah tokoh, termasuk Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul, S.H., M.H., yang turut mendesak agar aparat kepolisian bertindak tegas dan memberikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.(Indra hasibuan) 

Ketua Umum Horas Bangso Batak Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring

By On 4/22/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Ketua Umum (HBB) Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul,SH,MH meminta Polisi segera menangkap pelaku penganiayaan Leo Sembiring wartawan media online yang terjadi di Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan Pada Jumat 18 April 2025 yang lalu. 

“Saya meminta Polisi segera memproses dan menangkap pelaku, itu tidak bisa ditoleransi lagi, wartawan dalam bekerja dilindungi undang undang jurnalis,  kita juga minta supaya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara,” ujarnya Sabtu 19 April 2025 Malam

Ketua Umum HBB tersebut  menuturkan pengakuan Leo Sembiring kepada dirinya  bahwa awal permasalahan tersebut diduga dikarenakan Leo Sembiring mengkonfirmasi sebuah bangunan yang diduga tanpa PBG (Persetujuan Bangun Gedung) yang berada di Jalam Jamin Ginting, Simpang Gang Swadaya, Lingkungan I, Kelurahan Mangga kepada Camat Medan Tuntungan pada tanggal 17 April 2025 saat itu tiba tiba pelaku menghubungi dan mengajak ketemu namun hari itu mereka tidak jadi bertemu. 

“Keesokan harinya, pada tanggal 18 April 2025 Leo Sembiring pun bertemu dengan pria yang mengaku sebagai pemilik lokasi yang di konfirmasi tak berapa lama kemudian setelah berbicara pemilik bangunan diduga emosi karena Leo Sembiring telah mengkonfirmasi bangunannya kepada Camat dan dia mengaku ada tanam saham di lokasi tersebut, susana pun menjadi ricuh dan saat itu Leo Sembiring langsung pergi, tiba tiba pelaku pun mengejarnya dan memiting lehernya dengan lengannya sampai sesak nafas beruntung saat itu Leo bisa melepaskan diri dan dengan bantuan warga dalam kondisi tanpa baju dan sandal Leo pun diantarkan ke Polsek Medan Tuntungan untuk membuat laporan Polisi,” tutupnya

Leo Sembiring saat di konfirmasi membenarkan hal yang dikatakan Ketua Umun Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul,SH,MH ia menjelaskan bahwa pada tanggal 17 April 2025 dirinya bertelepon dengan sesorang pria berinisial OS yang dia mengaku bahwa dirinya disuruh oleh Camat untuk bertemu dengan dirinya. 

“Kami bertelepon dan dia mengaku bahwa Camat yang saya konfirmasi lah yang diduga menyuruhnya menemui saya, karena itu lah saya mau menemui dia, karena saya pun beranggapan pertemuan tersebut untuk melanjutkan konfirmasi saya kepada Camat Medan Tuntungan, namun hal tesebut lain, malahan saya dianiaya, dicekik dan baju saya di koyakkan dengan cara ditariknya, dia juga mengatakan akan menelanjangi saya di lokasi kejadian, atas dasar itu saya membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan, saya juga berhadap pelaku dapat dijerat dengan undang undang Pers,” harapnya 

Dir Krimum Polda Sumut Kombes Sumaryono Saat di konfirmasi berjanji akan mengatensi hal tersebut.

“Silahkan buat laporan dan kita atensi,” ujarnya

Sementara Itu Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu,SH,MH saat di konfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya terus memproses laporan Wartawan Leo Sembiring.

“Mohon bersabar, secepatnya akan kami tuntaskan,” ujarnya.(Indra hasibuan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *