Binjai

HEADLINE NEWS

DPD POSPERA Sumut Desak  Kapolda Untuk Mengusut  Dugaan Kasus Pembunuhan Berencana

By On 3/24/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com.  Pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 telah terjadi pembunuhan di Jl. Jamin Ginting gg. Bunga Rimta Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan. Di mana korban bernama Jemta Ras Tarigan (28) ditusuk dengan sebilah pisau sehingga meninggal dunia. Korban telah dibawa dan menjalani otopsi di RS Bhayangkara. Sementara Pelaku sudah diamankan di Polsek Medan Tuntungan inisial AT (37)

Liston Hutajulu selaku Ketua DPD Pospera Sumut meminta dengan hormat kepada Kapolda Sumatera Utara agar mengusut kasus ini sampai tuntas. DPD Pospera Sumut menduga ini adalah pembunuhan berencana. 

DPD Pospera Sumut meminta agar pelaku didakwa atas pasal 340 KUHP dan dihukum seberat-beratnya. DPD Pospera Sumut akan mengawal penyelesaian hukum kasus ini sampai tuntas.

Senada dengan hal tersebut, Kokoh Aprianta Bangun, SH sebagai Ketua LBH Pospera Sumut juga mendesak Kapolda Sumut agar pembunuhan atas salah satu kader Pospera Sumut ini mendapat titik terang, kepastian hukum dan agar pelaku di hukum seberat-beratnya sesuai Undang Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.(indra.Hasibuan)


Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru Tangkap Seorang Pelaku Pembunuhan Terhadap Mertuanya

By On 3/23/2024


Medan- DeteksiNusantara.Com Tidak butuh lama, Polsek Kutalimbaru berhasil mengungkap kasus pembunuhan kepada Sanda Kumari yang mana sebagai mertua pelaku Joni Sing disergap  di seputaran Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia. "Namun saat disergap oleh anggota Polsek Kutalimbaru, pelaku Joni Sing tiba - tiba melukai dirinya sendiri dengan senjata tajam akibatnya pelaku bersimbah darah dan dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan dan sembuh, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Iptu Ervan L Siahaan dan Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution kepada wartawan, Jumat (22/3/2024) sore. 

Karena itu, saat digelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan pelaku belum bisa dibawa untuk diekspos Mako. 

Kombes Teddy Marbun menjelaskan, modus operandi pelaku yakni, pelaku Joni Sing membacok korban dengan menggunakan sebilah parang dan membenturkan kepala korban ke aspal sebanyak 2 kali, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP yakni di Jalan Dusun VII, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada hari Senin (11/3/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.  

Sedangkan motif pembunuhannya, alasan tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban karena tersangka ditelepon oleh korban. Di mana saat itu tersangka telah melakukan pemukulan terhadap istri mudanya Priti Kaur (anak korban) yang terjadi di rumah tersangka di Magelang. 

Kombes Teddy menyebutkan, kronologis kejadiannya, pada hari Senin (11/3/2024) sekitar pukul 05.30 WIB,,  ketika saksi pelapor Ranjid S Sing  (suami korban) berboncengan sepeda motor dengan korban Sanda Kumari pada saat melintas di TKP pelapor menabrak batu yang telah disusun di tengah jalan oleh pelaku. Sehingga pelapor dan korban terjatuh di atas aspal, lalu pelaku langsung mendatangi dan menangkap pelapor dan berusaha untuk membuang pelapor ke dalam parit,  namun karena pelapor ada melakukan perlawanan dan berhasil melepaskan/meronta dari pegangan pelaku, sehingga pelapor berhasil melarikan diri.

Tidak berapa lama kemudian karena hari sudah terang pelapor kembali ke tempat kejadian untuk melihat istrinya dan mengecek sepeda motornya. Dan setelah di TKP pelapor menemukan sepeda motor dan menghidupkannya untuk mengecek istrinya dan kembali ke rumah. Di tengah perjalanan pelapor berjumpa dengan tersangka dan tersangka berkata kepada pelapor, sudah ku bunuh ya ?. Mendengarkan perkataan tersangka, lalu pelapor tancap gas menuju rumahnya. Setelah sampai di rumah pelapor bersama anaknya Kuldip Sing, kembali mendatangi TKP untuk mencari tahu keberadaan korban. Namun korban ditemukan dalam keadaan telungkup di pinggir jalan. 

Tidak itu saja, dari tersangka itu petugas menyita barang bukti masing - masing, sebilah parang warna kuning kecoklatan, sepasang sandal warna hitam, 1 buah baju kaos warna kuning lengan panjang, 1 buah jaket warna kuning, 1 buah celana panjang warna putihnya dan 1 buah tas sandang warna coklat. "Pelaku melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, " tandas Kombes Teddy.(indra.Hasibuan)


Dibantarkan Karena Sakit BAB dan Sembuh, Ketua Brigsus PKN Sumut Kembali Diboyong i ke  RTP Polrestabes

By On 3/23/2024


Medan- DeteksiNusantara.Com Terduga dalang kerusuhan di Pancur Batu berinisial ESG alias Godol baru – baru ini dikabarkan mendapat perlakuan istimewa di Polrestabes Medan. 

Pasalnya ESG dikabarkan telah dibantarkan di rumah sakit karena susah buang air besar. Hal ini dibeberkan oleh narasumber media ini berinisial IH (54). 

” ESG dirawat di ruangan tulip kamar 1. Dirawat oleh Dokter Spesialis Penyakit Dalam, " ucapnya, Sabtu  (23/3/2024). 

Dari pantauan wartawan di Polrestabes Medan ESG juga yang sudah sembuh dirawat di rumah sakit tersebut. Dan nampak dengan jelas, ESG sudah kembali di RTP Polrestabes Medan dengan wajah yang tidak mengeluh kesakitan lagi.  

Selain itu, Pasca 21 orang diamankan oleh Tim gabungan Brimob Polda Sumut, Polrestabes Medan beberapa waktu lalu menimbulkan tanda tanya yang besar.

Tidak hanya keistimewaan terduga dalang kerusuhan tersebut, dari 21 orang yang ditangkap di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Selain markas perjudian dan diduga barak peredaran narkotika sebanyak 20 orang dibebaskan dengan alasan tidak ada hubungan dengan barang bukti.

Adapun nama – nama yang dibebaskan itu berinisial nama RT, SS, S, JS, AS, M, IS, ZGS, JS, IS, JM, ES, HP, RG, RP, DS, S, DS, A, dan IB.

Hal ini diketahui dari Konferensi Pers di  Polrestabes beberapa waktu yang lalu. Dikatakan oleh Kasat Reskrim  Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba, bahwa 20 orang dipulangkan karena tidak ada hubungannya dengan barang bukti yang disita.

Padahal diketahui, barang bukti yang diamankan berupa senjata api, senapan angin, belasan senjata tajam, mesin judi ikan – ikan, serta alat perjudian dadu putar pada saat itu turut disita.

Lantas muncul pertanyaan ditengah – tengah publik, dari sejumlah alat bukti yang disita itu milik siapa saja? dan 20 orang lagi sedang apa di lokasi tersebut? kenapa dilepaskan begitu saja?. 

Narasumber media ini juga menambahkan, bahwa ESG alias Godol dapat perlakuan istimewa akibat adanya pengaruh adik kandung berinisial SBJ yang diduga mempunyai pengaruh kuat di kepolisian.

Di tempat terpisah, keterangan berbeda dilontarkan oleh penasehat hukum korban kerusuhan di Pancur Batu beberapa waktu yang lalu. Daniel Simbolon SH mempertanyakan kelanjutan perkara penembakan yang dilaporkan oleh kliennya itu.

“Klien saya juga tidak tau permasalahan kerusuhan. Ia sedang duduk ngopi dengan temannya diberondong peluru. Hingga saat ini belum ada kejelasan juga ” bebernya ketika ditanyai wartawan perihal penanganan perkara yang dilaporkan di Polrestabes Medan itu.

Menurutnya, laporan kliennya Horas Parapat yang menjadi korban peristiwa bentrokan berdarah dua kelompok ormas di Kilometer 23, pada Jumat (1/3/2024) sekira pukul  05.30 WIB lalu masih belum ada tindaklanjutnya. 

Laporan korban dilaporkan di Polrestabes Medan dengan bukti tanda Lapor Nomor : STTLP/B/ 652 / IIl /2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Daniel Simbolon SH meminta Kapolrestabes Medan mengusut aktor kerusuhan yang mengakibatkan kliennya tertembak.

“Para pelaku harus segera ditangkap, karena pelakunya puluhan orang, rekaman CCTV juga ada serta beberapa nama-nama pelaku sudah disampaikan kepada pihak kepolisian. Kenapa tidak ditangkap dan kesannya sengaja dibiarkan. Ada apa dengan pihak Polrestabes Medan? ” kata Daniel Simbolon SH.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun melalui Kasatreskrim Kompol Jama Kita Purba kepada wartawan sebelumnya mengaku, ke 20 orang yang diboyong ke Polrestabes Medan tidak terbukti kaitan dengan senjata tajam, senpi dan lainnya di TKP.  Sehingga mereka dipulangkan. 

Patut diduga bahwa pihak Polrestabes Medan sengaja melepaskan 20 orang tersebut dikarenakan ada kaitannya dengan ESG alias Godol (Ketua Ormas Brigsus PKN Sumut) yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Medan atas dugaan kepemilikan senjata api dan diduga juga ESG alias Godol dalang dari keributan di Pancur Batu beberapa waktu yang lalu.

Daniel Simbolon SH hanya menginginkan, para pelaku yang terlibat penembakan kepada kliennya segera ditangkap oleh Polrestabes Medan.(indra.Hasibuan)


Pelaku Pemeras Bebas Berkeliaran, Binsar HT Minta Kapolda Sumut Tangkap 4 Polisi Gadungan

By On 3/23/2024


Medan -DeteksiNusantara.Com. Mahasiswa asal Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Binsar HT (28), meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya IE untuk segera menangkap empat polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap dirinya.

Permintaan itu disampaikan Binsar saat dimintai keterangannya kepada wartawan di Kota Medan, Jumat (22/3/2024).

"Saya meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya IE untuk segera menangkap empat polisi gadungan yang telah melakukan pemerasan terhadap saya sebesar Rp30 juta," kata Binsar memohon berharap.

Sebab, lanjut Binsar, apa yang dilakukan keempat polisi gadungan itu sudah jelas-jelas mencoreng institusi Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, perbuatan yang dilakukan keempat polisi gadungan tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat Kota Medan.

"Kita juga khawatir, bila keempat polisi gadungan itu tidak ditangkap, akan lagi ada korban pemerasan yang mereka lakukan," ungkap Binsar.

Selain itu, sambung Binsar, pihak Ditreskrimum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan juga harus mengusut kasus ini sampai tuntas, guna memberikan kepercayaan dan citra kepolisian yang yang kembali baik kepada masyarakat.

"Segera usut tuntas kasus ini dan tangkap empat polisi gadungan serta empat orang lainnya, dua pria dan dua wanita, yakni Beby Doll, Dara Jelita, Benuk dan Alexander yang juga ikut melakukan pemerasan terhadap saya," pinta Binsar kembali kepada Kapolda Sumut.

Namun anehnya, hingga kini, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan, belum juga menangkap para pelakunya yang masih bebas berkeliaran di Kota Medan.

"Mirisnya bang, para pelaku yang sudah diketahui identitasnya ini malah enak-enakan makan di restoran sambil memposting foto mereka lagi makan. Jadi, apalah kerja pihak penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan, hingga tidak menangkap para pelakunya," tegas Binsar.

Padahal, sambung Binsar, sudah hampir dua minggu lebih laporannya berjalan di Polrestabes Medan. Namun hingga kini, para pelakunya belum juga ditangkap.

"Saya juga mendapat info jika para polisi gadungan ini mempunyai hubungan dekat dengan salah satu perwira dengan jabatan Kanit di Sat Reskrim Polrestabes Medan. Dan mereka sering komunikasi," ungkap Binsar.

Dijelaskan Binsar, bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah perbuatan kriminal murni, yakni pemerasan yang dilakukan para pelaku terhadap Binsar.

"Oleh karena itu, dengan kejadian ini, sekali lagi saya memohon kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya IE, untuk segera menangkap para pelaku yang sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemerasan terhadap saya dengan dalih menuduh saya sebagai pemakai narkoba," tandas Binsar. 

Diberitakan sebelumnya, pemerasan dengan mengaku sebagai oknum Polisi atau polisi gadungan kembali menimpa mahasiswa asal Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Binsar HT (28) pada Minggu, 10 Maret 2024 pagi.

Korban Binsar yang bermukim di Jalan Pegayut II No.347 Sako, Kota Palembang, Provinsi Sumsel ini diperas oleh empat orang pria yang mengaku sebagai oknum Polisi yang bertugas di Ditres Narkoba Polda Sumut.

Keempat oknum yang mengaku Polisi itu memeras korban Binsar senilai Rp30 juta dengan modus jika korban adalah pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.

Tidak terima diperas dan dituduh sebagai pengedar dan pengguna narkoba, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Mapolrestabes Medan dengan 

NomorSTPL/B/767/III/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Maret 2024 malam.

Dalam laporannya itu, korban Binsar HT juga melaporkan empat orang lainnya dua pria dan dua wanita, yakni Alexander, Benuk, Beby Doll, dan Dara Jelita.(indra.Hasibuan)

Polrestabes Medan Gercep Ungkap Kasus Senpi Ilegal Dimiliki Ketua Brigsus PKN Sumut dan Anggotanya yang Tertangkap

By On 3/23/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. Satreskrim Polrestabes Medan masih gerak cepat untuk mengungkap kasus senjata api (senpi) ilegal dimiliki oleh Ketua Brigsus PKN Sumut Edi Suranta Gurusinga atau berinisial ESG Ais G (54) dan anggotanya yang ditangkap seputaran Namo Riam dan

di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun mengatakan lima orang  pelaku bernama Muhammad Rais (20), Ilham Syahputra (19), Roni Tarigan (22), Fernando Hose (22), dan Wahyu Syahputra (20).

"Tim gabungan kita pada hari Selasa (5/3/2024) sekitar pukul 02.09 WIB melakukan patroli di Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu. Petugas menemukan satu mobil Avanza hitam dan dihentikan,"  papar Kapolrestabes Medan Kombes  Kombes Teddy Marbun. 

"Lalu, dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu pistol Makarov made in Rusia, 43 amunisi, 4 senapan angin laras panjang, 13 samurai, dan 4 sajam jenis penusuk," sambungnya.

Mendapati hal itu, petugas pun membawa para pelaku untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil interogasi sementara, Teddy menjelaskan, sepertinya para pelaku ini ingin melakukan penyerangan terhadap anggota IPK yang melukai dua sopir truk di Jalan Jamin Ginting.

Para pelaku ini disangkakan pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. Kini, para pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polrestabes Medan. 

Di tempat terpisah, tim gabungan Brimob Polda Sumut dengan Polsek Pancur Batu melakukan patroli di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan sasaran penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi.

Kemudian di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, personel gabungan Brimob Polda Sumut melakukan penggerebekan diduga lokasi penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi. Selanjutnya, saksi Bripka Dicki Sembiring berhasil menemukan senjata yang diduga dilemparkan oleh tersangka inisial ESG alias G tersebut ke semak – semak dan Bripka Dicki Sembiring berhasil menemukan senjata yang diduga dilemparkan oleh tersangka ESG alias G tersebut yaitu 1 pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo. 

Sedangkan mengenai Senpi itu juga masih ditelusuri hingga saat ini. "Kita hanya menginginkan suasana tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polrestabes Medan, " tandas Kombes Teddy.(indra.Hasibuan)


Tim Gabungan Satuan Narkoba Polrestabes Medan Bongkar jaringan Inex di Key Garden Kutalimbaru

By On 3/22/2024


Medan- DeteksiNusantara.Com. Tim gabungan  Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali tangkap seorang pelaku jaringan narkotika jenis pil ekstasi atau inex di Jalan Sei Petani, Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Juli, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang tepatnya Key Garden Karaoke & KTV Room.  Pelaku yang diamankan berinisial MB (47) warga Jalan Sei Bangkatan, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu SH MH kepada wartawan, Jumat (22/3/2024) mengatakan, keberhasilan itu berawal dari razia yang dilakukan oleh Kapolda Sumut bersama dengan Pangdam terkait maraknya berita viral tentang adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam Key Garden dan berita mengenai kematian pengunjung yang disebabkan overdosis narkotika di tempat hiburan malam Key Garden. 

Sehingga pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, Polrestabes Medan dan jajaran melakukan pemeriksaan di tempat hiburan malam Key Garden, yang berada di Jalan Sei Petani, Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube. Namun saat itu, Key Garden sedang tidak beroperasi dan pintu Key Garden dalam keadaan digembok. Sehingga tim hanya bisa melakukan pemeriksaan di luar hall dan bagian luar KTV Key Garden. Kemudian tim melakukan penjagaan tempat hiburan malam Key Garden. Hingga pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Tim bersama dengan Kepala Desa didampingi oleh pihak Key Garden melakukan pemeriksaan kembali di tempat hiburan malam Key Garden dan Security Key Garden melakukan pemeriksaan kembali di tempat hiburan malam Key Garden. Dan pihak Key Garden membuka pintu KTV Key Garden yang sebelumnya dalam posisi tergembok. Dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam KTV Room 2, tim menemukan 1 butir pil ekstasi warna pink dari samping speaker di dalam KTV Room 2. Dan juga ditemukan 2 bungkus besar berisi plastik klip kosong di bawah meja kasir KTV Key Garden. Kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dan dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Medan.

"Dari pelaku juga petugas berhasil menyita barang bukti satu butir pil ekstasi, 2 bungkus besar berisi plastik klip kosong Dan pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, " tandasnya.(indra.Hasibuan) 


Gerak Cepat Polrestabes Medan Dan Polsek Medan Helvetia Buru Komplotan Maling Tumbang Kena Tembak

By On 3/22/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. Tidak butuh lama dalam mengungkap kasus pembunuhan di Medan. Buktinya, seorang komplotan maling bongkar rumah terlibat menghilangkan nyawa orang dengan cara menikam dengan benda tajam tumbang ditembak petugas Sat Reskrim Polsek Medan Helvetia di Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.  Pelaku terlibat  melakukan pembunuhan di Kelambir V Lepas Landas, No 100, Kelurahan Tanjung Gusta Medan itu Inisial TK. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang dan Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba mengatakan, kejadian pembunuhan terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 21.50 WIB di Jalan Kelambir V Lepas Landas, No 100, korban atas nama Bima Perangin - angin mengetahui jika rumahnya dimasukin maling. Kemudian korban menemui saksi Zulnepi Chaniago yang saat itu berada di warung pangkas  dan mengatakan,  kepada saksi Alex gak dengar kau ada maling masuk ke rumah korban. Dan saksi menjawab tidak dengan karena sedang mendengarkan musik. Lalu korban kemudian mengajak saksi Zulnepi alias Alex untuk melihat ke rumah saksi dan saksi menjawab ayok. Namun saat itu korban berjalan terlebih dahulu. Sekitar lima menit. Kemudian Alex kemudian menyusul korban sembari membawa senter. Saat berada di depan pintu rumah korban yang saat itu sudah terbuka. Namun Alex melihat seorang laki - laki yang tidak dikenal menikam badan korban beberapa kali dan Alex kemudian menyenter wajah pelaku dan juga korban sambil berteriak. Pelaku langsung mengejar Alex sehingga Alex melarikan diri menuju ke arah Jalan Kelambir V. Sementara itu pelaku saat itu berlari berbelok ke kanan rumah Korban. Dan bertemu dengan saksi Friendly dan Anggi Harianto sambil memegang pisau dan mengatakan akan membunuh kalian sambil terus berlari melompat ke bawah sungai Sei Belawan dan selanjutnya melarikan diri. "Dari laporan itu langsung petugas melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku bersembunyi di seputaran Bah Jambi, Kabupaten Simalungun dan terpaksa diberikan hadiah timah panas saat disergap di salah satu rumah yang telah terkepung, " jelas Kombes Teddy Marbun. 

Modus operandinya pelaku insial TK masuk ke dalam rumah korban dengan maksud ingin mengambil barang - barang milik korban dari dalam rumah.  Dan perbuatan tersangka diketahui oleh korban sehingga tersangka kemudian membunuh korban dengan cara menikam tubuh korban hingga korban meninggal dunia. 

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka itu yakni, satu buah bilah pisau sangkur, satu buah tas sandang hitam merk Polo Amstar, satu buah kamera merk Olympus, satu buah baju singlet warna hitam, " terangnya.   

Imbas perbuatan pelaku itu melanggar Pasal 338 Subs 365 (3) KUHPidana tentang sengaja menghilangkan jiwa orang atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.(indra.Hasibuan)


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *