Binjai

HEADLINE NEWS

SatNarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Desa Sei Rotan Batang Kuis

By On 8/25/2025


MEDAN // DeteksiNusantara.Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Medan-Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan. 


Pelaku tersebut berinisial MZ (22) warga Jalan Medan-Batang Kuis, Gang Suteh Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku tersebut berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh MS di Jalan Batang Kuis, Gang Suteh, Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.


Sehingga atas informasi tersebut, lalu petugas melakukan penyelidikan dan mencari pelaku MS. Kemudian pada hari Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengetahui MZ di lokasi yang dimaksud. 


"Selanjutnya, petugas kita menyamar dan menemui MS, kemudian membeli sabu seharga Rp.70 Ribu. Saat tersangka menyerahkan sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka," jelas AKBP Thommy, Senin (25/8/2025).


"Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka MS, 4 plastik klip berisikan sabu seberat 1,10 gram, 1 bungkusan plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp.25 Ribu," ujarnya.


Lebih lanjut, ia menuturkan hasil interogasi, tersangka MZ  mengaku membeli sabu dari panggilan M di Jalan Medan- Batang Kuis, Desa Sei Rotan,Deli Serdang sebanyak 1,10 gram dengan harga Rp.380 Ribu.


Selanjutnya tersangka MZ dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lanjutan.


"Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (Indra hasibuan) 


Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan

By On 8/25/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Brigadir AS dilaporkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan terkait dugaan perkara tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang tahanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351.

Dengan laporan polisi nomor : LP/B/2889/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 Agustus 2025

Kedua tahanan tersebut masing-masing berinisial HMS dan JT.

AS yang merupakan oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan itu dan juga sebagai Ajudan dengan brutal menganiaya kedua tahanan tersebut tengah di BAP oleh penyidik.

Parahnya lagi, HMS (tahanan) yang sudah terlentang dihantam, AS kembali menendangnya tepat pada telinga HMS sebelah kiri hingga mengeluarkan darah dan memar di kepala.

Hal itu diungkapkan GS. Simangunsong selaku orang tuanya HMS kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

"Brigadir AS dengan brutal menganiaya anak saya saat di BAP oleh penyidik diruangan", ungkap GS.Simangunsong.

"Apa wajar seorang Polisi menganiaya tahanan. Kan anak saya sudah mengakui saat di BAP penyidik. Apa mentang-mentang dia (AS) seorang Polisi jadi suka-suka nya menganiaya anak saya", tambahnya.

Lanjut ia menuturkan, atas peristiwa penganiayaan tersebut anaknya (HMS) mengalami luka sakit pada bagian mata sebelah kiri memerah, mengalami gangguan pendengaran bahkan mengeluarkan darah dari telinga sebelah kiri.

"Anak saya mengalami gangguan pendengaran dan mengeluarkan darah dari telinga sebelah kiri", terangnya.

Ia berharap laporannya segera ditindaklanjuti dengan serius dan memproses Brigadir AS secara hukum yang berlaku di Indonesia ini, guna tidak terjadi hal yang sama kedepannya.

"Saya berharap bapak Kapolrestabes Medan, Wakapolrestabes dan Kasat Reskrim segera menindak lanjuti laporan saya dengan serius dan segera memproses Brigadir AS secara hukum yang berlaku", harapnya.

Sementara itu, HMS saat ditemui awak media mengatakan peristiwa penganiayaan itu benar terjadi pada dirinya dan kawannya yang dilakukan oleh Brigadir AS saat sedang di BAP penyidik di ruangan.

"Saat saya sedang diperiksa juper (penyidik pembantu) di ruangan tiba-tiba Brigadir AS datang dan langsung memukul kepala saya dan tercampak lah saya kira-kira setengah meter, terus menendang tepat pada telinga saya dengan kuat hingga mengeluarkan darah", kata HMS.

"Disitu saya ingin memegang kepala saya namun dilarang juper dengan tujuan supaya sidik jari tidak lengket dan juper mengatakan kepada saya, kenapa saya melarang mu tadi supaya tidak ada  bekas sidik jari mu dan bisa kau laporkan ke keluarga mu", tandasnya.

AKBP Rudi Silaen saat dikonfirmasi awak media Sabtu Siang 23/8/2025 mengatakan lebih pasnya abang Konfirmasi ke KasatReskrim ya Bang, " Ungkapnya. 

"Sedangkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto SIK saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (23/8/2025) terkait anggotanya Brigadir AS menganiaya dua orang tahanan, belum memberikan komentar alias bungkam hingga berita ini diterbitkan. (Indra hasibuan). 

GSS : Diduga Polisi Tidak Miliki Sprint Penangkapan Terhadap Anak Saya dan Anak Saya Dipukuli Brigadir AS

By On 8/23/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Dua orang terduga pelaku pencurian atap (seng) rumah kosong yang ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan menimbulkan tanda tanya besar oleh kedua orang tua terduga pelaku. Bahkan, kedua pelaku diduga dipukul oleh oknum Polisi berinisial Brigadir AS hingga mengeluarkan darah dari telinganya, saat keduanya sedang diperiksa oleh penyidik diruangan.

Pasalnya, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan saat melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tepat dirumahnya, diduga tidak menunjukkan surat perintah penangkapan kepada pelaku dan keluarganya pada, Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wib.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial, HMS (31) warga Desa Pematang Lalang, Kecamatan Percut Sei Tuan dan PT.

Hal itu, diungkapkan orang tua terduga pelaku berinisial GSS (Op. Berkat) kepada wartawan di Medan, Rabu (13/8/2025) kemarin.

"Penangkapan terhadap anak saya itu diduga melakukan pencurian atap (seng) rumah yang merupakan rumah milik Oknum Polisi yang bertugas di Polrestabes Medan. Yang saya sangat kesalkan penangkapan terhadap anak saya, petugas tidak menunjukkan surat perintah penangkapan dan langsung membawa anak saya", terang GSS.

"Saya bukan mau membela-bela anak saya, tapi seharusnya polisi menunjukkan surat perintah penangkapan. Biar jangan menimbulkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat terkhusus buat keluarga kami", tambahnya. 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa setelah anaknya ditahan di Polrestabes Medan penyidik pembantu Bripda DRBH memberikan empat lembar surat yakni, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, daftar nama personil yang melakukan penangkapan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

"Anak saya ditangkap pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sementara surat penangkapan dan penahanan yang diberikan penyidiknya kepada saya isinya tanggal 5 Agustus 2025 bahkan daftar nama personil yang melakukan penangkapan berjumlah 16 orang sementara yang melakukan penangkapan hanya 2 orang. Nah, surat yang saya diterima itu sepertinya ada ketidakberesan alias tidak sesuai penegakan hukum yang berlaku di Indonesia ini", ujarnya.

Dalam hal ini, kata GSS dirinya akan melaporkan oknum yang melakukan penangkapan terhadap anaknya karena tidak sesuai SOP ke Bid Propam Polda Sumut.

Tragisnya lagi, lanjut GSS, anaknya saat diperiksa (BAP) oleh penyidik pembantu  Bripda DRBH terkait perkara tersebut, tiba-tiba dipukul oleh seorang oknum Polrestabes Medan Brigadir AS tepat pada bagian telinga anaknya sebelah kiri hingga kesakitan dan mengeluarkan darah.

"Keterangan anak saya saat dirinya dan kawannya diperiksa oleh penyidik pembantu Bripda DRBH, tiba-tiba ada seorang oknum Polrestabes Medan berinisial Brigadir AS memukul anak saya tepat pada telinganya sebelah kiri hingga mengeluarkan darah bahkan merengek kesakitan selama tiga hari tanpa diberikan obat", pungkasnya.

Sementara itu, terduga pelaku HMS saat dikonfirmasi awak media, Rabu (13/8/2025) terkait pemukulan yang dilakukan oleh oknum Polrestabes Medan berinisial Brigadir AS memang benar adanya peristiwa pemukulan tersebut.

"Iya memang benar telinga sebelah kiri saya dipukul Brigadir AS hingga mengeluarkan darah saat saya sedang diperiksa penyidik. Tiga hari saya merengek kesakitan", akunya.

Terpisah, Kanit Pidum Polrestabes Medan Iptu Hafiz SH saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (16/8/2025) mengenai hal tersebut mengatakan akan mengecek.

"Terima kasih nanti kami cek ya bang", jawab Hafiz.

Sementara Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen saat di Konfirmasi awak media Sabtu Siang 23/8/2025 mengenai hal tersebut sesuai LP Orang tua si korban dengan nomer LP/8/2889/V111/2025/SPKT Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara 22 Agustus 2025 mengatakan,  Lebih pas ke Kasat reskrim ya Bang, " Ungkap Rudi Silaen. (Indra hasibuan). 

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan

By On 8/23/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lampu 1, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Kota. Tersangka yang diamankan itu, bernama Agus Sahputra (35) warga Jalan Lampu 1 Medan. 


"Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti 2 plastik klip berisikan kristal  bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,25 gram, 1 bungkus plastik kosong, 1 buah dompet dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 70 ribu, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Sabtu (23/8/2025). 


Kata dia, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman. 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 


Kronologis penangkapan, kejadian tersebut ketika petugas mendapatkan informasi dari warga, bahwa di Jalan Lampu 1 Medan serong dilakukan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang laki - laki atas nama Agus.


 Sehingga atas informasi itu, kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas  mengetahui keberadaan pelaku sedang di TKP.  


Mengetahui hal itu, petugas langsung menanyakan apakah tersangka Agus memiliki dan menjual narkotika jenis sabu, kemudian tersangka menjelaskan, menjual sabu dengan harga paket hemat Rp 70 ribu. Petugas kemudian hendak membeli sabu kepada Agus. 


Selanjutnya, pesanan petugas kepada Agus itu tersedia, saat hendak dibagikan kepada petugas yang menyaruh sebagai pembeli langsung memboyong Agus bersama barang bukti sabu tersebut.


 Kemudian barang bukti sabu yang dikumpulkan oleh petugas itu sebanyak 1,25 gram sabu.


  "Agus diboyong petugas ke komando guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " terang AKBP Thommy. 


Modus operandinya,tersangka Agus menjual sabu kepada warga di seputaran Jalan Lampu 1. "Polisi berhasil menyelamatkan 10 orang dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, " tandas AKBP Thommy.(indra hasibuan) 


Ketua Pewarta Polrestabes Medan Berbagi Beras kepada Pengurus dan Anggota

By On 8/22/2025



Medan // DeteksiNusantara. Com. Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan tetap berbagi dengan sesama. Lewat program Jumat Barokah, Pewarta Polrestabes Medan memberikan Sembako berupa beras kepada pengurus dan anggota. 


Pemberian beras ini dilaksanakan di Sekretariat Jalan Bromo, Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Jumat (22/8/2025). Pemberian ini langsung diberikan kepada Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis, SH.


Menurut Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairul Lubis, SH, kegiatan Jumat Barokah ini rutin dilaksanakan setiap Jumat. Karena kegiatan ini sudah menjadi program kerja Pewarta Polrestabes Medan yang sudah lama digagasnya. 


Dia mengatakan, kegiatan Jumat Barokah ini tujuannya untuk menjalin silaturahmi dengan pengurus dan anggota agar tetap akrab dan harmonis.


"Dengan berbagi beras ini jalinan silaturahmi tetap terjaga dan harmonis," ucap pria berjiwa sosial ini. 


Dalam kesempatan itu juga dirinya memohon doa dari rekan-rekan jurnalis yang tergabung di Pewarta Polrestabes Medan agar pulih sepenuhnya. Sehingga bisa melakukan kegiatan Jumat Barokah di tengah-tengah masyarakat lagi.


"Doakan saya cepat pulih agar bisa beraktivitas kembali di tengah-tengah masyarakat serta bisa memimpin Pewarta Polrestabes Medan seperti semula, " ungkapnya. 


Para pengurus dan anggota yang hadir menyampaikan, tetap mendoakan yang terbaik untuk Ketua Pewarta Polrestabes Medan. "Kami selalu mendoakan Ketua Pewarta Polrestabes Medan cepat sembuh, sehingga bisa beraktivitas kembali serta memimpin paguyuban ini seperti sedia kala, " pungkasnya.(indra hasibuan) 

BPN Tak Ada Saat Konstatering, Kuasa Hukum: Bukti Eksekusi Rumah di Jalan Ghandi Cacat Hukum

By On 8/21/2025



MEDAN - DeteksiNusantara. Com. Sidang gugatan pembatalan eksekusi rumah warga di Jalan Gandhi, Medan, dengan Tergugat M. Sethuraman kembali digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/8). 


Sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan saksi ini juga tidak dihadiri oleh Tergugat M Sethuramam. Diketahui ini sudah kedua kalinya tergugat tidak hadir di persidangan. 


Kuasa hukum penggugat Bobby Christian Halim, menilai ketidak hadiran tergugat yang kedua kalinya ini membuktikan bahwa tergugat tidak hormati Pengadilan. 


"Tidak hadirnya tergugat ini menjadi bukti tidak hormanya tergugat dengan pengadilan. Jadi, harapannya, hakim bisa bertindak tegas dengan ketidak hadirannya tergugat," katanya.


Sementara menanggapi keterangan saksi yang mengatakan tidak ada melihat pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat eksekusi, Bobby berharap hakim dapat menjadikannya dasar agar menerima gugatan yang diajukannya. 


"Saksi kami ada dilokasi saat itu, dan mengatakan tidak ada melihat pihak BPN yang hadir. Karena gugatan kita dasar eksekusi yang tidak bener. Maka, otomatis dengan proses Konstatering yang tidak dihadiri BPN, maka kami meminta hakim dapat melihat secara nyata dan mengabulkan permohonan kami," katanya. 


Bobby juga mengungkapkan bahwa saksi pernah melihat surat departemen dalam negeri Dirgen Agraria yang menyatakan kalau seluruh tanah termasuk Grand C Nomor 1490 telah gugur dan tanah tersebut dikembalikan ke negara. 


"Sesuai yang kita hadirkan saat itu sertifikat hak milik penggugat, menjelaskan dengan jelas dasar BPN mengeluarkan sertifikat dibawahnya tertulis bekas tanah Grand C," ucapnya. 


Bobby juga mengungkapkan menurut saksi yang dihadirkan tidak pernah melihat bahkan mengenal pemohon eksekusi M.Sethurahman yang bahkan legal standing sebagai ahli waris Muna Muturahman juga masih digugat kebenarannya di gugatan ini. Artinya keabsahan pemohon eksekusi juga masih diragukan dan belum dapat ditunjukkan bukti atau saksi apapun dari Tergugat. 


"Muna Muturahman itu yg awal menang di putusan 320 yg menjadi dasar permohonan eksekusi oleh yg mengaku ahli warisnya yang sampai saat ini legal standing ahli waris masih digugat


Bobby juga mengungkapkan saat proses perubahan tanah negara (Grand C) menjadi sertifikat hak milik melalui BPN tidak ada yang keberatan dan tidak ada yang menggugat sertifikat tanah kliennya. 


"Tidak ada gugatan soal sertifikat hak milik klien kita. Maka jelas dasar proses klien kami sesuai prosedur dan dikuatkan UU Agraria. Jadi prosesnya itu sah," tegasnya. 


Karena itu, Kuasa Hukum Penggugat berharap agar Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat menerima permohonan gugatan yang diajukannya. 


"Harapanya, hakim dapat menilai etikad tidak baik tergugat yang tidak hadir dan bukti-bukti yang kami tunjukkan di persidangan, maka kami harap dapat diberikan satu putusan yang jelas, bahwa permohonan eksekusi tergugat merupakan cacat hukum dan batal demi hukum," pungkasnya. (Indra hasibuan) 

Semarak HUT RI ke-80, PUD Pasar Medan Serahkan Hadiah Lomba, Dukung Upaya Meramaikan Pasar

By On 8/21/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. PUD Pasar Medan menggelar acara penyerahan hadiah pemenang perlombaan HUT ke-80 RI di Pasar Pusat Pasar, Rabu (20/8/2025). Acara ini tak hanya menjadi puncak perayaan, tetapi juga bagian dari upaya PUD Pasar untuk meramaikan pasar tradisional.

Hadir dalam kegiatan ini Plt. Direktur Utama PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi, Direktur Operasional Ismail Pardede, para kepala cabang, kepala pasar, dan sejumlah tokoh pedagang terkemuka, di antaranya Ketua Asosiasi Pedagang Seluruh Indonesia (Apsindo) Sumatera Utara Agusmar Piliang serta tokoh pedagang Pasar Pusat Pasar Guntur Limbong dan Masrizal Manday.

Beragam hadiah diserahkan kepada para pemenang dari berbagai kategori, meliputi tarik tambang, lari goni, masukkan paku ke botol, joget balon, ludo, truf gembira, dam batu, catur, dekorasi kios, serta konten video dan foto kreatif bagi pedagang dan internal PUD Pasar. Hadiah utama berupa sepeda diberikan kepada pemenang lomba dekorasi kios terbaik.

Plt. Direktur Utama PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi, merasa bangga dan bahagia bisa berkolaborasi dengan para pedagang. "Semoga acara sederhana ini bisa lebih semarak lagi di tahun berikutnya. Kegiatan ini sangat berarti untuk membantu meramaikan pasar. Ini tantangan kita bersama," tutur Imam. 

Lanjut dikatakan Imam, ia menyadari bahwa sepinya pasar merupakan masalah yang juga dialami di daerah lain. ​"Mudah-mudahan badai berlalu, pasar maju, ramai dan ekonomi bertumbuh. Kami berharap Pasar Pusat Pasar menjadi primadona lagi dan dikunjungi oleh turis mancanegara," pungkas Imam. 

Ketua Panitia HUT ke-80 RI PUD Pasar Medan, Agus Syah Putra, menyampaikan rasa terima kasihnya atas partisipasi aktif seluruh pihak yang terlibat. "Kami atas nama Panitia HUT RI PUD Pasar Kota Medan mengucapkan terima kasih yang tulus atas partisipasi aktif seluruh pihak, baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung," ujar Agus Syah Putra didampingi Sekretaris Panitia Fahrul Rauzi.

Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran direksi, pejabat struktural, pegawai, mitra pengelola, serta para sponsor yang telah memberikan sumbangsih, baik moral maupun material. Agus  secara khusus menyoroti bahwa seluruh rangkaian acara ini dapat terselenggara tanpa menggunakan anggaran keuangan dari PUD Pasar Kota Medan.

"Oleh sebab keterbatasan dana yang ada, terbersit tujuan, cita-cita, dan harapan besar agar acara ini penuh dengan makna untuk kepentingan bersama. Keterbatasan dana tidak menghalangi semangat panitia untuk menyelenggarakan perayaan yang meriah," sebut Agus. 

Karena itu, ​Agus Syah Putra berharap semangat kebersamaan, kekompakan, dan gotong royong yang telah terjalin dapat terus terjaga. "Kami percaya, sinergitas yang kuat dan cita-cita besar untuk mewujudkan PUD Pasar Medan yang maju, jaya, dan sejahtera akan lebih mudah digapai," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Apsindo Sumut, Agusmar Piliang, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan acara ini. "Kami menilai ini adalah kegiatan yang sangat baik," ujarnya. 

Hal senada juga disampaikan oleh Guntur Limbong, yang mewakili para pedagang. "Kami sangat gembira dan antusias dengan adanya program perlombaan ini. Ini membantu pasar menjadi lebih ramai. Kami berharap kegiatan ini bisa berlanjut ke depannya," ungkap Guntur. (Indra hasibuan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *