Binjai

HEADLINE NEWS

Resmi Dipimpin Anak Agung Gde Krisna, Tongkat Komando Kanwil Kemenkumham Sumut Berganti

By On 4/19/2024


Medan- DeteksiNusantara.Com. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara resmi berganti pimpinan. Tongkat komando yang sebelumnya dipegang oleh Mhd Jahari Sitepu kini beralih ke tangan Anak Agung Gde Krisna. 

Pergantian kepemimpinan ini ditandai dengan upacara serah terima jabatan yang diadakan hari ini, Kamis (18/4/24).

Mhd Jahari Sitepu mendapatkan amanah baru menjadi Direktur Pelayanan Tahanan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 

Sementara Anak Agung Gde Krisna sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga dalam sambutannya berpesan agar seluruh insan Pengayoman di Sumatera Utara membangun kerja sama yang solid dengan pimpinan baru untuk kemajuan organisasi.

“Mari kita ciptakan kerja sama yang baik antara para Kepala Divisi, Ibu-ibu DWP dan PIPAS untuk bersama-sama membangun demi kemajuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, ini pesan Bapak Menteri,” ujarnya.

Reynhard juga menyampaikan keyakinannya bahwa Agung merupakan sosok yang tepat untuk memimpin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. 

Ia menyebut Agung sebagai pribadi yang berkinerja tinggi dan merupakan salah satu alumni terbaik Akademi Ilmu Pemasyarakatan angkatan 34 yang berhasil menjadi Kepala Kantor Wilayah paling junior pertama pada angkatannya.

Sementara itu, Jahari Sitepu, dalam kesempatannya, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara atas dukungan dan kerjasamanya selama Famasa kepemimpinannya. Ia juga berpesan kepada pimpinan baru untuk terus melanjutkan program-program dan inovasi yang telah dicanangkan sebelumnya, serta membawa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara ke arah yang lebih baik.

Menanggapi hal ini, Agung Gde Krisna, selaku pemimpin baru, menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya. Ia juga mohon dukungan dari seluruh jajaran unit wilayah dibawah kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly ini untuk membantu dalam menjalankan tugasnya.

“Mohon dukungan, bantuan dan kerjasama dari seluruh pihak. Mudah-mudahan dengan bergabungnya saya di Sumatera Utara dapat membangun Kementerian Hukum dan HAM menjadi lebih baik lagi dan mencapai tujuan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Agung.

Upacara tersebut dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Utama UK Eselon I, Staf Khusus dan Staf Ahli Menteri, Para Kepala Biro, Para Direktur, Sekretaris UK Eselon I, serta Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Kegiatan ini dilaksanakan di Four Points by Sheraton Medan.(Roi)

Pembakar Ruko di Percut Sei Tuan Rupanya Seorang  Maling Rokok

By On 4/18/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Terbakarnya 6 rumah dan toko (ruko) di Jalan Medan Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (7/4/2024) malam dilakukan oleh seorang malin rokok. 

Pelakunya,  Nur Akmal (22), warga Jalan Dusun 2, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang berhasil disergap unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan. 

"Nur Akmal merupakan maling yang mengakibatkan enam ruko terbakar," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Marbun didampingi Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Japri Simamora kepada wartawan saat paparan di Polrestabes Medan pada Rabu.(17/4/2024)

Kombes Teddy mengatakan, kebakaran bermula ketika Nur Akmal masuk dan bersembunyi ke dalam grosir pada Sabtu 6 April 2024 lalu sekira pukul 12:00 WIB untuk mencuri.

Ternyata, laci penyimpanan uang yang diincarnya sudah kosong dibawa pemiliknya pulang kampung.

Daripada tak mendapatkan apapun, ia pun mencuri beberapa bungkus rokok.

Saat hendak keluar rupanya sudah terkunci total dari luar dan tidak ada cela.

Selama beberapa jam terkurung, akhirnya pada Minggu 7 April dia berinisiatif memutus arus listrik, lalu menyambungkan dua kabel hingga menimbulkan percikan api.

Percikan inilah kemudian menyambar plastik, kardus dan tisu hingga menimbulkan asap dan api dari dalam.

Ketika warga berdatangan untuk memadamkan api, ia pun mencoba keluar dengan cara menjebol pagar, lalu pergi begitu saja.

"Habis diputuskan kabel listriknya, di lengketkan sampai ada percikt. Kemudian terduga pelaku memanfaatkan situasi untuk keluar dari toko melalui pintu besi samping yang persis bersebelahan dengan Warkop Tuan Kopi dengan cara merusak 1 gembok bagian bawah pintu besi tersebut," tambah Kapolrestabes Medan.(indra Hasibuan )

11 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Tumbang Ditembak Polsek Medan Sunggal

By On 4/18/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. Seorang pelaku pencurian sepeda motor yang telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali berbagai tempat di wilayah hukum Polrestabes Medan, berhasil disergap Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal. Selain itu, pelaku seorang residivis itu tumbang ditembak petugas Polsek Medan Sunggal. 

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, dan Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu  Ade Nizar Nasution, saat menggelar konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Jalan HM Said Nomor 1 Medan, Rabu (17/4/2024).

Kepada awak media, Kombes Teddy Jhon Marbun memaparkan kronologis kejadian tersebut.

"Adapun kronologis kejadian singkatnya, pada tanggal 1 Februari 2024, jam 5 pagi, korban yang bernama Faisal Azis hendak salat subuh, lalu ia melihat sepeda motornya sudah hilang, ia langsung pergi ke Polsek Medan Sunggal," ungkapnya.

"Lalu tanggal 2 Februari 2024, Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal langsung melakukan penyelidikan. Dan pada tanggal 7 April, sekira pukul 20.00 wib Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal mendapatkan informasi, dan mengamankan pelaku di Jalan Tanjung Mulia, Sei Asahan, Dusun 8, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang," lanjut Kapolrestabes Medan.

Ia menyebutkan Pelaku pencurian sepeda motor tersebut berinisial I (40), Pekerjaan Tidak Ada, warga Jalan Perjuangan, Gang Sedulur, Kecamatan Medan Sunggal.

"Hasil dari pengembangan terhadap tersangka berinisial I ini, tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 11 TKP," imbuhnya.

"Pelaku ini sempat ditangkap dan dipenjara di Rutan Labuhan Deli pada tahun 2020 selama 3 tahun 6 bulan," pungkasnya.(indra Hasibuan )



Polrestabes Medan Ungkap Peredaran 24 Kilogram Sabu  di Jalan Gelas, Seorang Pengedar Ditangkap

By On 4/18/2024


Medan- DeteksiNusantara.Com. Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali bongkar peredaran narkoba jenis sabu asal dari Malaysia lebih kurang seberat 24 kilogram di Jalan Gelas tepatnya parkiran P- 2 Apartemen De Prima Kota Medan. 

Dari pengungkapan itu, polisi juga menangkap seorang pengedar berinisial AFS (31) warga Jalan Dusun 6, Pasar 7, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.   

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr  Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Narkoba John Hery Rakutta Sitepu SH MH dan Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution kepada wartawan, Rabu (17/4/2024) mengatakan, kronologis penangkapan, berdasarkan ada seorang yang menyimpan narkotika jenis sabu di Apartemen De Prima yang terletak di Jalan Gelas Medan. Sehingga petugas melakukan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB., petugas melihat seorang laki - laki menjinjing tas masuk ke dalam mobil bernama berinisial AFS.. lalu petugas mengatakan, mencurigai pelaku dan memiliki barang haram tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dua tas jinjing yang dipegang oleh pelaku. Ternyata dalam tas jinjing itu ditemukan lebih kurang 24 kilogram sabu - sabu. "Barang bukti  ada 24 bungkus teh Cina berat 23, 800 gram sabu atau hampir 24 kilogram dan ditambah sebuah mobil Avanza BK 1127 PV, " jelasnya.  

Dari pengakuan AFS, barang haram itu rencananya hendak diedarkan. di Medan. 

Disebutkannya, pelaku termasuk residivis yang sudah bebas dari penjara. "Kita juga akan tetap menindak tegas kepada pengedar sabu di Kota Medan, " jelasnya. 

Sementara itu AF mengaku, barang haram itu hendak diedarkan di Medan. "Saya mendapatkan upah sebanyak Rp 300 juta lebih. Mengedarkan sabu sudah tahun 2013, " tandasnya.  

Atas perbuatan tersangka itu, pelaku melanggar 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 22 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukum mati (indra Hasibuan)


Dapatkan Layanan Maternal, Seorang Warga Binaan Lapas Kelas II A Binjai Melahirkan

By On 4/18/2024


BINJAI - DeteksiNusantara.Com. Seorang bayi telah lahir dari salah satu warga binaan di Lapas Kelas II A Binjai, Rabu (17/4/2024) sekira pukul 02.33 Wib.


Dewi, seorang warga Secanggang, Kabupaten Langkat dengan Vonis 7 tahun dan baru menjalani masa tahanan 7 bulan, melahirkan seorang bayi Perempuan di RSU Sylvani dengan Berat Badan 3,1 Kg dan Panjang Badan 49 Cm dengan keadaan sehat tanpa ada kekurangan sedikit pun.


Proses kelahiran ini tidak hanya dibantu oleh tenaga medis rumah sakit tetapi juga dibantu oleh tenaga medis dari Lapas Kelas IIA Binjai , baik bayi maupun ibunya, dalam keadaan baik dan sehat serta dalam proses pemulihan.


Inilah salah satu keadaan yang dapat kita temukan di Lapas, keadaaan yang menggambarkan perjuangan dan ketabahan seorang ibu yang melahirkan di balik jeruji besi dan sekaligus menyoroti peran positif sistem perawatan di Lapas Binjai, yang selalu siap membantu para warga binaannya dalam keadaan apapun. 


“Kebutuhan gizi, fasilitas, dan pelayanan kesehatan saya dapat terpenuhi dengan baik. Saya ucapkan terima kasih sekali kepada pak kalapas yang sudah sangat memperhatikan kami, khusunya bagi saya yang sedang hamil. Saya berharap untuk diberikan kesempatan mengasuh anak saya sampai masa menyusui,” ungkap Dewi. (Roi)

Fakta-fakta Bentrok Ormas IPK dan PKN di Medan

By On 4/16/2024


Medan -DeteksiNusantara.Com. Polrestabes Medan menangkap 5 anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan 5 anggota Pemuda Karya Nasional (PKN) usai peristiwa saling serang kedua ormas dan timbulnya korban antara keduanya, bahkan dua sopir truk yang tidak tahu perselisihan diantara dua ormas itu dianiaya di Jalan Jamin Ginting, Deli Serdang. Kini, 10 anggota ormas tersebut telah ditahan dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polrestabes Medan.


Dua sopir truk, bernama Ivan dan Simon, itu diserang pada Jumat (1/3/2024) yang kemudian dibalas oleh ormas  PKN dengan lemparan Bom Molotov ke Posko IPK. 


Lalu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, dan menangkap sejumlah pelaku dan dalang bentrokan


Berikut sederet fakta terkait bentrok ormas IPK dan PKN tersebut.


1. Ketua PAC IPK Pancur Batu Ditangkap.


Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun mengatakan para pelaku berinisial DS, ASG, EG, BST, dan MS. Ada pun DS merupakan Ketua PAC IPK Pancur Batu dan ASD sekretarisnya.


"DS berperan sebagai mengumpulkan anggota dan mempersiapkan senjata untuk menyerang. ASG perannya membawa samurai dan ancam sopir," kata Teddy saat menggelar konferensi pers di Mako Polrestabes Medan pada Selasa (5/3/2024)


2. Sopir Truk Diserang Pakai Senapan dan Sajam


Teddy menjelasakan, dua sopir truk PT Key Key yang merupakan milik keluarga Ketua PKN itu diserang di waktu yang berbeda. Awalnya, Ivan yang diserang menggunakan senapan dan senjata tajam.


"Ada pelaku yang menembak pakai senapan angin sehingga kaca truk pecah dan korban alami luka tembak di pelipis kiri. Lalu, para pelaku melarikan diri," sebutnya.


Setelah Ivan, Simon yang juga melewati lokasi itu turut diserang sehingga mengalami luka di bagian kepala akibat dilempar batu. Berangkat dari situ, korban membuat laporan ke polisi dan pelaku ditangkap.


3. Motif Penyerangan IPK gegara Ketersinggungan


Teddy mengungkapkan motif penyerangan itu dipicu adanya ketersinggungan para pelaku dengan ormas PKN. Bahwa sebelumnya, para pelaku ini sempat diolok-olok oleh anggota PKN saat melewati Jalan Jamin Ginting.


"Kalau dari rekaman CCTV yang kita dapat, awal mulanya merasa anaknya Ketua PAC (IPK) ini lewat di depan Jalan Jamin Ginting. Pada saat melewati ada sebuah gereja, ada sekelompok ormas PKN. Saat melewati, ada bahasa seolah-alah, dari massa PKN, mengolok-olok Ketua (PAC IPK Pancur Batu)," jelas Teddy.


Ada pun dua sopir yang menjadi sasaran karena membawa truk dari PT Key Key milik abang dari Ketua PKN. Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah alat yang diduga dipakai saat menyerang sopir truk. Di antaranya, dua senapan angin, puluhan anak panah, 6 senjata tajam dan mercon.


4. Polisi Tangkap 5 Anggota PKN yang Mau Serang Balik IPK


Selanjutnya, polisi menangkap 5 anggota PKN saat mengendarai mobil Avanza di Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu, pada Selasa (6/3) sekitar pukul 02.09 WIB. Para pelaku bernama Muhammad Qrais (20), Ilham Syahputra (19), Roni Tarigan (22), Fernando Hose (22), dan Wahyu Syahputra (20).


"Saat digeledah, ditemukan 1 pistol Makarow made in Rusia, 43 amunisi, 4 senapan angin laras panjang, 13 samurai, dan 4 sajam. Para pelaku dari PKN ini ingin melakukan penyerangan. Sepertinya ada (kaitannya dengan penyerangan ormas IPK terhadap dua sopir truk). Meski begitu, kami masih mendalaminya," ujarnya.


5. Informasi Masyarakat Terdapat Lokasi Judi Dan Narkoba


Pada hari rabu 13 maret 2025, sekira pukul 00.30 dinihari, Polisi mendapat Informasi dari masyarakat adanya lokasi perjudian dan narkoba yang dikelola ormas tertentu, Patroli Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan 21 orang termasuk Edy Suranta Gurusinga alias godol serta sejumlah barang bukti Diantara Senjata Api milik Godol dan Senjata tajam kelewang/samurai.


6. Godol ketua Brigsus PKN Di Proses Hukum Polrestabes Medan


Penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sesuai prosedur. Dalam prosesnya memenuhi unsur pidana.


Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa atau P21 dan pada tanggal 3 april 2025 tersangka godol dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.


"Godol melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api," kata kasi humas polrestabes, minggu (14/4/2024)


6. Pasal yang Menjerat para Pelaku kedua ormas


Kapolrestabes medan mengungkapkan para pelaku dari anggota ormas IPK dijerat degan pasal 170 ayat 2 Jo 406 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan godol anggota ormas PKN dijerat dengan pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951.(indra Hasibuan)

Anggota Polrestabes Medan Pemilik Ribuan Pil Ekstasi Dikabarkan Meninggal Dunia

By On 4/16/2024


MEDAN-DeteksiNusantara.Com. Anggota Polrestabes Medan, Brigadir MSZ, yang ditangkap pada Sabtu (10/2/2024), karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi di tempat hiburan malam, meninggal dunia. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy John Sahala Marbun, mengatakan, Brigadir MSZ meninggal dunia di RS Bhayangkara TK II Medan dan bukan di dalam sel saat penahanan.

"Benar, yang bersangkutan meninggal dunia di RS Bhayangkara," kata Teddy, Senin (15/4/2024).

Belum dijelaskan kapan personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan itu meninggal dunia. Namun, dari informasi yang dihimpun, Brigadir MSZ meninggal pada Selasa (9/4/2024) sekitar pukul 21.45 WIB. 

Teddy mengatakan, anak buahnya meninggal karena diabetes, penyakit yang sudah lama dideritanya.

Sebelumnya diberitakan, Brigadir MSZ ditangkap petugas Paminal Polrestabes Medan di tempat hiburan malam di Jalan Adam Malik, Medan, Sabtu (10/2/2024) dini hari.(indra Hasibuan)


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *