Binjai

HEADLINE NEWS

Kecewa!! Korban Penganiayaan Sebut "Percuma Lapor Polisi"

By On 1/15/2026


MEDAN, DeteksiNusantara.Com.~  Palti Mangarahon Lumbanraja (41) korban penganiayaan mengaku sangat kecewa atas ketidak propesionalan pihak penyidik Polsek Medan Labuhan dalam menindak lanjuti laporannya yang sudah berlangsung 4 bulan. Bahkan ia juga menyatakan "percuma lapor polisi".

"Percuma lapor polisi. Buktinya laporan saya sudah berlangsung 4 bulan hingga kini belum ada kejelasan dari penyidik Polsek Medan Labuhan dan bahkan para pelaku (terlapor) masih bebas berkeliaran," kata Palti dengan nada kesal kepada wartawan di Medan, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut terkesan diabaikan penyidik Polsek Medan Labuhan. Pasalnya, para pelaku (terlapor) diduga masih bebas berkeliaran.

Palti juga menduga bahwa penyidik Polsek Medan Labuhan terkesan melindungi para terlapor.

"Penyidik Polsek Medan Labuhan sepertinya tidak serius menindaklanjuti laporan saya itu dan diduga melindungi para terlapor yang saat ini masih bebas berkeliaran," pungkasnya.

Terpisah, Penyidik pembantu Aipda Sugeng Raharjo ketika di konfirmasi awak media melalui WhatsApp, Selasa (12/1/2026) belum menjawab hingga berita ini diterbitkan.

Diberitakan sebelumnya, sekelompok preman yang menganiaya seorang warga saat mengukur tapak rumah dilahan garapan di Jalan Serbaguna Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, pada Jumat 19 September 2025, tak kunjung ditangkap Polsek Medan Labuhan. Pasalnya, sekelompok preman (terlapor) tersebut masih bebas berkeliaran. 

Hal itu, disampaikan korban, Palti Mangarahon Lumbanraja (41) warga Jalan Sebagai Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang kepada wartawan, Jumat (7/11/2025) siang.

Dijelaskannya, pada saat korban bersama warga tengah melakukan pengukuran tapak rumah dilahan garapan yang terletak di Jalan Serbaguna Ujung Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, sekelompok preman datang langsung memukul dan mengancamnya dengan pisau serta mengintimidasi korban.

"Saya bersama warga sedang mengukur lapak rumah dilahan garapan tersebut, tiba-tiba sekelompok preman datang langsung memukul dagu sebelah kiri saya hingga memar dan mencoba menikam, namun saya mengelak", ujar Palti seraya menunjukkan bengkak pada bagian kakinya atas peristiwa tersebut.

(Indra hasibuan). 

Kuasa Hukum Plt. Camat Medan Kota Akan Layangkan Somasi ke Media Online dam Laporkan 8 Pemilik Akun Tiktok ke Polda Sumut

By On 1/14/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Terkait pemberitaan miring yang di alamatkan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Kota berinisial EW. Rahmat Junjung Mulia Sianturi, S.H selaku kuasa hukum Plt. Camat Medan Kota berinisial EW berencana akan melakukan somasi terhadap beberapa media online dan 8 akun tiktok yang diduga telah menjatuhkan nama baik kliennya.

"Kami dari Mutiara Keadilan Law Office selaku kuasa hukum EW akan melakukan somasi terhadap beberapa media online dan 8 akun tiktok yang diduga telah menjatuhkan nama baik kliennya dan dilanjutkan membuat laporan polisi ke Polrestabes Medan dan Direktorat Reserse Siber Polda Sumut," tegas Rahmat Junjung Mulia Sianturi, S.H kepada wartawan, Rabu (14/1/2026) di Medan.

Menurut Rahmat Junjung Mulia Sianturi, S.H bahwa kliennya (EW) tidak ada melakukan tindakan penggelapan, seperti yang dituduhkan, justru beliau adalah korban, dari fitnahan yang ingin merusak citra dari beliau selaku pegawai pemerintah. 

"Saya selaku kuasa hukum EW sangat menyesalkan video viral di 8 akun tiktok yang dilakukan oleh oknum wartawan media online. Ini masih 8 akun tiktok yang kami ketahui, bisa saja akun tiktok yang memposting pemberitaan miring terhadap klien saya akan bertambah. Postingan di media online dan di tiktok itu tidak berlandaskan prosedur hukum yang jelas, mereka seenaknya saja memposting identitas dan wajah klien saya, walau di blur dan ada juga tidak di blur. Namun patut diduga itu adalah bentuk ingin menjatuhkan nama baik klien saya dan dengan postingan di media akun tiktok tersebut, saya dan tim sedang mengkaji tindakan hukum apa yang akan kami ambil, namun kami sudah merumuskan pasal-pasal delik hukum, untuk melaporkan pihak-pihak pemilik media dan pemilik akun tik tok tersebut," tegasnya lagi

(Indra hasibuan). 

Bangunan Mewah Tanpa PBG Bebas Berdiri di Jalan Bhayangkara Kecamatan Medan Tembung.

By On 1/14/2026


MEDAN , DeteksiNusantara. Com. ~ Bangunan mewah diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terletak di Jalan Bhayangkara Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung Kota bebas berlangsung tanpa ada hambatan Rabu 14 Januari 2026.

Kuat dugaan bahwa antara pemilik bangunan dengan instansi terkait ada main mata (kongkalikong) sehingga bangunan tersebut tetap berlangsung dan terkesan mengabaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan.

Hal itu disampaikan IH yang mengaku warga setempat kepada awak media di sekitar lokasi bangunan tersebut Rabu siang (14/1/2026). 

"Sepertinya bang udah ada kongkalikong itu antara pemilik bangunan dengan instansi terkait, makanya bangunan tetap berlangsung tanpa ada hambatan meski belum ada mengantongi izin PBG," sebut IH. 

"Sepengetahuan saya bang selesai dulu izin PBG baru berlangsung pembangunan, guna meningkatkan PAD kota Medan," tambahnya. 

Ia meminta dan berharap bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk turun langsung menindak tegas dan menertibkan bangunan liar tersebut. 

"Saya berharap bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk turun langsung menindak tegas bangunan liar tersebut," harapnya mengakhiri.

Terpisah, Camat Medan Tembung M. Pandapotan Ritonga.S,STP saat dikonfirmasi awak media  Rabu (14/1/2026) terkait bangunan tanpa PBG berada di jalan Bhayangkara Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung melalui pesan singkat WhatshApp masih irit bicara alias Bungkam hingga berita layak ditayangkan. 

(Tim). 

Polsek Sunggal Ungkap Kasus Penganiayaan Avin Ginting, 7 Adegan Diperagakan 3 TSK

By On 1/14/2026



MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Polsek Sunggal gelar rekonstruksi kasus penganiayaan bersama - sama yang dialami oleh Avin Ginting di Mapolsek Sunggal Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Senin (12/01/2026). 

7 Adegan diperagakan oleh 3 pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni AF (31), MZ(30), AS (45).

Hal itu diungkapkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter S.H, saat ditemui awak media usai gelar rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut.

"Rekonstruksi hari ini ada 7 adegan yang kami laksanakan. Pada saat di adegan kelima, di situ terlihat jelas bagaimana peranan masing-masing tersangka sesuai dengan, apa yang dialami saudara Avin Ginting," ungkap Kompol Bambang G Hutabarat.

Kapolsek Sunggal menjelaskan, rekonstruksi kasus penganiayaan sempat akan digelar di Kantor Desa Pujimulyo yakni lokasi terjadinya penganiayaan yang dialami avin ginting. 

"Memang awalnya rencana, hasil koordinasi kami dengan semua pihak, termasuk korban, rekonstruksi ini kami laksanakan di TKP yang sebenarnya. Namun keamanan kurang kondusif, karena secara spontan, adanya asimilasi dari masyarakat Pujimulyo Dan untuk keamanan demi kelancaran pelaksanaan rekonstruksi ini kami pindahkan ke tempat lain, yaitu di Polsek Sunggal, jelasnya.

Latar belakang penganiayaan secara bersama-sama yang dialami oleh Avin  Ginting ini diawali dengan adanya kegiatan pemasangan portal jalan di Desa Pujimulyo.

" Saudara Avin ini memportal jalan di Desa Pujimulyo, dengan alasan yang disampaikan oleh saudara Avin Ginting bahwa masyarakat keberatan adanya kendaraan-kendaraan yang melewati tonase masuk ke kawasan Desa Pujimulyo yang merupakan kawasan pergudangan," katanya.

Pemortalan jalan tersebut menimbulkan reaksi dari pekerja buruh yang mengakibatkan penganiayaan terhadap korban.

"Dengan adanya aksi dari saudara Avin Ginting, bersama rekan-rekannya memportal jalan itu, mengakibatkan,  para pekerja buruh, atau tersangka  merasa keberatan hingga terjadi keributan. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah di kantor desa dan tidak menemui titik terang hingga terjadi penganiayaan," terangnya.

Kini, Polsek Sunggal telah menetapkan 3 tersangka dan dari hasil pengembangan terdapat 3 pelaku lainnya yang kini dalam pengejaran.

(Indra hasibuan). 

Ketua PW HIMMAH Sumut: Perbuatan MK dan MR dalam Kasus Judi Online Bukan Representasi Organisasi

By On 1/13/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~ Ketua Pimpinan Wilayah Ikhwan Mahasiswa Al-Washliyah (PW HIMMAH) Provinsi Sumatera Utara, Kamaluddin Nazuli Siregar, menegaskan bahwa viralnya rekaman video yang menyeret inisial MK dan MR tidak berkaitan dengan organisasi HIMMAH Al-Washliyah. Klarifikasi ini disampaikan menanggapi maraknya pemberitaan media yang mengaitkan keduanya dengan struktur organisasi, Selasa (13/01/2026).

Kamaluddin membenarkan bahwa MK merupakan Sekretaris PW HIMMAH Sumatera Utara. Namun ia menekankan, tindakan MK maupun MR dalam video yang beredar merupakan murni tindakan pribadi yang sama sekali tidak mewakili organisasi atau kebijakan HIMMAH Al-Washliyah.

Senada, Ketua Al-Washliyah Kota Medan H. Abdul Hafiz Harahap menegaskan bahwa dalam ajaran dan aturan HIMMAH Al-Washliyah tidak pernah ada yang mengarahkan kader kepada perbuatan tercela, apalagi tindakan yang melanggar hukum. Karena itu, pelanggaran yang dilakukan individu tidak dapat dibebankan kepada organisasi.

Lebih jauh, Kamaluddin menekankan bahwa HIMMAH Al-Washliyah adalah lembaga yang bersih dari praktik yang bertentangan dengan hukum negara maupun syariat Islam. “Jika ada pihak tertentu yang melakukan penyalahgunaan atau tindakan melanggar hukum, maka itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan,” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa HIMMAH Al-Washliyah tidak terlibat dan tidak dapat dikaitkan dengan perilaku dua oknum yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua pria berinisial MK (26) dan MR (25) terkait dugaan keterlibatan dalam judi online. Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi di kawasan Medan Kota, Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah petugas menerima informasi adanya aktivitas judi online di lokasi tersebut.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan aplikasi judi online jenis slot yang masih aktif di salah satu ponsel terduga, beserta riwayat transaksi pada hari yang sama. Polisi kemudian mengamankan ponsel Android tersebut sebagai barang bukti, sementara kedua pria dibawa untuk pemeriksaan lanjutan.

(Indra hasibuan) 

Program Ketahanan Pangan Kapolrestabes Medan Panen Perdana Penanaman Melon Hidroponik

By On 1/13/2026



MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Polrestabes Medan Panen Perdana dan Penanaman Melon Hidroponik. Polrestabes Medan aktif mendukung program ketahanan pangan nasional dengan mengembangkan Penanaman Melon Hidroponik dan panen perdana tanaman hidroponik sayuran Sawi Pakcoy, memanfaatkan lahan sempit untuk pertanian produktif dalam kemandirian pangan. 

Dalam hal ini Kapolrestabes Medan *Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H.,* Bersama *Ketua Bhayangkari Cabang Tabes Medan Ny. Nelly Calvijn* Turut Menghadiri Panen Perdana Hidroponik P2L Polrestabes Medan 

Kegiatan ini dilaksanakan Pada Hari Selasa 13 Januari 2026 di P2L Polrestabes Medan Pukul 08.00 WIB Turut Hadir juga Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, S.H., S.I.K., M.I.Kom, PJU Polrestabes Medan beserta Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Tabes Medan Ny. Greis Rudy Silaen, Kepala SPPG I Adi Santoso, Ketua komunitas Hidroponik Sumut Nazri dan Pengurus Bhayangkari Cabang Tabes Medan.

Tentunya kegiatan P2L ini merupakan wujud nyata peran Bhayangkari Polrestabes Medan untuk mendukung ketahanan pangan sayuran melalui pemanfaatan pekarangan secara produktif dan penerapan pertanian modern berbasis hidroponik yang sehat dan ramah lingkungan dalam pengelolaan Makan Bergizi Gratis oleh SPPG YKB Polrestabes Medan 1, yang mana hasil panen ini dimanfaatkan dalam pengelolaan makanan bergizi gratis bagi penerima manfaat

Kegiatan ini menunjukkan peran aktif Polri dalam inovasi pertanian perkotaan melalui hidroponik Produktif

mengubahnya menjadi sumber pangan bernilai ekonomi dan mendukung kemandirian pangan dalam mendukung program pemerintah.

(Indra hasibuan). 

Naas 2 Pelaku Rayap Besi Dijalan Kawasan Seikambing Ditangkap Polsek Medan Baru

By On 1/13/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Unit Reskrim Polsek Medan Baru kembali berhasil meringkus dua orang laki-laki dewasa diduga terlibat tindak pidana pencurian besi (rayap besi).

Kedua pelaku itu yakni, Abdul Hakim (36) warga Jalan Seikambing, Gang Citarum No. 19, Kelurahan Sekip, Kota Medan dan Budi Afrizal Haruan (44) warga Jalan Seikambing, Gang Citarum No. 5, Kelurahan Sekip, Kota Medan. Dengan korban Muslim (72) warga Jalan Gunung Karatau No. 107, Kecamatan Medan Timur Selasa 13 Januari 2026.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F Aritonang SIK melalui Kanit Reskrim Iptu PM. Tambunan, SH, MH, mengatakan bahwa pada hari Senin 12 Januari 2026 telah terjadi tindak pidana pencurian besi (rayap besi) di Jalan Seikambing, Kelurahan Sei Putih Timur 1 Petisah sekira pukul 04.00 Wib.

"Berdasarkan pengaduan korban Muslim dengan nomor polisi : LP/B/351/I/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/RESTABES MEDAN /POLDA SUMUT, tim unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," sebut PM. Tambunan, kepada awak media, Senin (12/1/2026) malam.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku sudah melakukan dua kali pencurian terhadap gudang tersebut bersama sama dan dijual ketukang botot dipengayoman hasilnya dibagi sama sama untuk  membeli sabu dan untuk judi slot.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 477 KUHP PIDANA  UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian. Kini, kedua tersangka ditahan di Polsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut," Ujar Poltak. 

(Indra hasibuan). 

2 Proyek Bangunan Tanpa PBG Tetap Berlangsung Di Jalan Panglima Denai Kecamatan Medan Amplas.

By On 1/13/2026



MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~   Dua lokasi bangunan diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan bebas berlangsung. Kedua lokasi bangunan tersebut diketahui sudah di berikan himbauan dan instansi terkait telah di Surati oleh pihak Kecamatan Medan Amplas.

Namun demikian bangunan tersebut tetap berlangsung. Bahkan kedua pemilik bangunan terkesan kebal hukum dan menantang Pemerintah Kota (Pemko) Medan Selasa  13 Januari 2026.

"Ijin pak, untuk bangunan di Jalan Panglima Denai tersebut sudah kita surati dan surat dari Satpol PP," tegas Kasi Trantib Kecamatan Medan Amplas R. Nainggolan kepada awak media, Jumat (19/12/2025).

Begitu juga halnya dengan Lurah Amplas Agus saat di konfirmasi awak media Selasa Sore 13/1/2026 melalui Via WhatshApp mengatakan, kami telah mengirimkan surat Himbauan kepada pemilik bangunan tersebut 2 kali bang tuk pengurusan PBG dan kemarin sudah didatangi oleh Satpol PP bang, " Ujar Pak Lurah. 

Terpantau kedua bangunan tersebut di peruntukan untuk pergudangan (cargo) dan satu lagi untuk pembangunan kafe (warkop).

Hingga berita ini diturunkan pengerjaan kedua bangunan tetap berlangsung tanpa ada hambatan sekalipun sudah di surati dan ditindak oleh Satpol PP. 


(Indra hasibuan). 

Polrestabes Medan Terima Audiensi Kanwil Imigrasi Sumut Bahas Sinergitas Penanganan Pengungsi

By On 1/13/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Polrestabes Medan menerima audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara untuk memperkuat sinergitas penanganan pengungsi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Pertemuan berlangsung pada Senin (12/01/2026) di Lobby Polrestabes Medan dan dihadiri unsur pimpinan kedua institusi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH; Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumut Teodorus Simarmata; Kasat Intelkam Polrestabes Medan Kompol Lengkap S. Siregar, SH, MH; Kasat Reskrim Polrestabes Medan  AKBP Bayu Putra Wijayanto, SE, SIK, MH, MIK; Kepala Kanim Kelas I TPI Polonia Ridha Sah Putra; Kepala Kanim Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk; Kepala Kanim Kelas II TPI Tapanuli Selatan M. Rizky Hidayatullah; Kepala Kanim Kelas III TPI Tapanuli Utara Agustinus Wahyudi Indaryono; Karudenim Medan Harapan Nasution; serta Analis Keimigrasian Ahli Muda Albert Oloan.

Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumut Teodorus Simarmata menyampaikan apresiasi atas penerimaan Kapolrestabes Medan. Ia menuturkan bahwa koordinasi penanganan pengungsi perlu diperkuat mengingat jumlah pengungsi di Kota Medan telah melampaui seribu orang dalam setahun terakhir. “Para pengungsi ini tidak dapat dideportasi dan penanganannya dilakukan bersama UNHCR serta IOM,” ucapnya.

Teodorus menambahkan bahwa terdapat 11 Community House (CH) yang menjadi lokasi penampungan pengungsi di Kota Medan. Ia meminta para kepala kantor Imigrasi cabang untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan Polrestabes Medan terkait dinamika di lapangan. Ia turut menyampaikan kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang tidak memperbolehkan penambahan jumlah pengungsi di Kota Medan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan bahwa jajarannya terus menangani berbagai tantangan keamanan, mulai dari kasus rayap besi, narkoba, hingga kejahatan jalanan dan jaringan penadah. “Polrestabes Medan siap memperkuat kerja sama dengan Imigrasi. Koordinasi selama ini paling sering dilakukan melalui Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasat Intel,” tuturnya. Ia juga mengingat kembali pengalamannya pada 2011 saat menyerahkan pengungsi ke Imigrasi, namun keesokan harinya mereka sudah tidak berada di lokasi.

Pertemuan ditutup dengan sesi foto bersama dan penyerahan cendera mata sebagai simbol penguatan hubungan kerja sama antara Polrestabes Medan dan Kanwil Imigrasi Sumut dalam penanganan pengungsi.

(Indra hasibuan). 

3 Unit Ruko Bangunan Di Jalan Laksana Tanpa PBG Masih Berdiri, Terkesan Menantang Kebijakan Walikota Medan

By On 1/13/2026


MEDAN,DeteksiNusantara.Com.~  Bangunan mewah jenis ruko 3 Unit masih bebas berdiri di Jalan Laksana Kota Maksum IV Kecamatan Medan Area meski tidak memiliki izin PBG. Pasalnya, pemilik bangunan mewah tersebut diduga bernama AL**. Terkesan menantang kebijakan Walikota Medan Rico Waas Selasa siang 13 Januari 2026.

"Kami disini hanya pekerja bang, masalah izin PBG nya kami tidak tau. Setau saya pemilik bangunannya bernama AL**," ucap seorang pekerja saat ditemui awak media DeteksiNusantara. Com dilokasi, Selasa siang (13/1/2026).

Ketika di singgung mengenai PBG dan peruntukan bangunannya. Pekerja mengarahkan awak media untuk menjumpai pemilik bangunan tersebut.

"Masalah PBG nya memang belum ada bang katanya hingga saat ini masih dalam pengurusan. Bang jumpai aja pemilik bangunannya (AL**) itu dan bangunan ini di peruntukan untuk ruko," jelasnya.

Terpisah, Camat Medan Area, Sutan Fauzi Arif Lubis, SSTP, M.Si, ketika dikonfirmasi awak media DeteksiNusantara.Com via selular, Selasa (13/1/2026) belum menjawab  hingga berita ini ditayangkan.


(Tim). 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *