Binjai

HEADLINE NEWS

Lapor Pak Kapoldasu, Judi Tembak Ikan "Pipit" dan Logo Kupu-Kupu Bebas Beroperasi Tanpa Hambatan.

By On 1/10/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Bebasnya perjudian tembak ikan milik "Pipit" di Medan Utara menjadi sorotan serius karena kuat dugaan pihak Polres Pelabuhan Belawan seolah-olah tutup mata bahkan diduga merestui adanya aktivitas perjudian tersebut.

Adapun judi tembak ikan milik Pipit yakni berada di Jalan Infeksi Pinggir sungai Titipapan dekat angkot 110, Jalan Rahmad Budin Marelan, Jalan Terjun dekat pembuangan sampah TPA dan Gabion.

Selain itu, Judi Tembak ikan merek Kupu-kupu diduga milik Wen** juga bebas beroperasi di Jalan KL.Yos Sudarso sebelum simpang Mabar dekat kuburan dan di Jalan RPH (Rumah Potong Hewan) lewat kantor camat kurang lebih 200 meter sebelah kanan tepat disamping Bank BRI.

Ari (40) warga Belawan mengatakan bahwa perjudian tersebut sudah lama beroperasi dan hingga saat ini belum pernah digerebek Polres Pelabuhan Belawan maupun Polda Sumut.

"Sudah lama perjudian itu beroperasi bang, sampai saat ini belum pernah digerebek Polisi dan kami pun warga disini sudah sangat resah," ungkap Ari kepada wartawan di Medan, Jumat (9/1/2026).

Ia menduga bahwa antara pemilik judi tembak ikan dengan pihak Polres Pelabuhan Belawan sudah main mata sehingga aktivitas haram itu bebas berlangsung setiap hari dan disebut-sebut beromset ratusan juta perhari.

"Kuat dugaan kita antara pemilik judi dengan pihak Polres Pelabuhan Belawan sudah kongkalikong sehingga terkesan pembiaran dan melindungi," ujarnya.

Ari berharap bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, SIK, agar turun langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pemilik judi tembak ikan di Belawan.

"Kali ini kita berharap bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan yang memimpin langsung penggerebekan judi tembak ikan di Belawan yang sangat meresahkan masyarakat," harapnya mengakhiri.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, SH, MH masih irit bicara. 

(Indra hasibuan) 

Polsek Sunggal Bakar Barak dan Gubuk Narkoba di Jln Perintis Kemerdekaan Ds Sei Semayang Kec.Sunggal DS

By On 1/10/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Komitmen untuk perangi peredaran narkoba, Polsek Sunggal mengelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Sei Semayang kec.Sunggal DS tepatnya di jalan Perintis Kemerdekaan Sabtu (10/01/26) sore

Wakapolsek Sunggal Akp.Jumailan.S.H didampingi beberapa Perwira dan anggotanya mengatakan GSN ini untuk mencegah, memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.

"Ini sudah menjadi komitmen kita untuk menyelamatkan para generasi muda," ujarnya

Dalam GSN tersebut, pihaknya turut mengandeng Kepala Desa setempat guna mempermudah mengetahui lokasi barak tersebut

"Kita menerima informasi dari masyarakat dan berbagai pihak yang menyebutkan di lokasi tersebut ada barak dan gubuk para pemakai narkoba serta adanya aktifitas jual beli narkoba, jadi kita segera atensi dengan menghancurkan dan membakar gubuk dan barak - barak yang ada," tegasnya.

la menghimbau dan meminta kerjasama untuk mendukung memberantas peredaran narkoba di Kecamatan Sunggal DS ini

"Mari kita selamatkan generasi muda dengan perang terhadap narkoba, mohon diinformasikan bila ada aktifitas narkoba baik kepada anggota Bhabinkamtibmas kami atau Call Center Polri 110, kita akan segera tindak tegas".tegas Akp.Jumailan.S.H

Kompol Bambang G.Hutabarat.S.H.M.H, sebagai Kapolsek Sunggal menambahkan "Kami akan bekerja sama dengan Muspika terkait dengan penyakit masyarakat, khususnya Narkoba sesuai dengan Commander Wish Kapolrestabes Medan, Sinergitas Dengan TNI, Pemda, Instansi Terkait Dan Komponen Masyarakat menuju Setting Goals 2026".ucap Kompol Bambang Hutabarat

(Indra hasibuan) 

Terlibat Bongkar Rumah Mewah,  Seorang Residivis Tumbang Ditembak Polisi di Medan

By On 1/10/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~   Unit Reskrim Polsek Medan Timur kembali tembak seorang residivis terlibat bongkar rumah mewah bersama temannya di Jalan  Mahameru, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.  Pelaku yang tumbang ditembak polisi, ternyata sudah 4 kali masuk penjara. Pelaku yang ditembak itu, diketahui bernama Maratur Simanjuntak (33) warga Jalan Busik Buhit, No 22 Medan.

"Pelaku ditembak  itu karena melawan saat ditangkap dan hendak kabur. Polisi yang melihat langsung memberikan tindakan tegas dan terukur, " ucap Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M Butar - butar didampingi Kanit Iptu Khairul Fajri Lubis kepada wartawan di Mapolsek Medan Timur,  Sabtu (10/6/2026). 

Kapolsek Medan Timur menjelaskan, kronologis kejadian, pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025, korban meninggalkan rumah untuk mudik ke Porsea, dan pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 korban sampai di rumah dan menemukan rumah dalam keadaan acak-acakan. Atas kejadian tersebut korban bernama Radot Snaga (59) warga Jalan Masjid Taufik, Gang Rukun, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Timur merasa dirugikan membuat laporan ke Polsek Medan Timur.  Selanjutnya,  Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur didampingi Kanit Reskrim bersama Panit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku pencuri barang-barang di rumah warga yangg berada di Jalan Gunung Mahameru.  Pada pukul 01.00 WIB,  Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur didampingi Kanit Reskrim dan Panit Reskrim langsung ke TKP dan melihat pelaku kemudian mengamankan pelaku. Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan mencari barang bukti yang dicuri oleh pelaku. Dan pada saat itu pelaku melakukan perlawanan juga berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan upaya tindakan tegas terukur.

Hasil Interogasi, pelaku Maratur Simanjuntak mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencurian bersama dengan pelaku panggilan Bosi.

Pelaku Maratur Simanjuntak mengakui bahwa dirinya telah 4 kali masuk penjara (residivis. 

1. Tahun 2011 masuk penjara maling Helm di Batam (Polsek Tiban, vonis 1 tahun 6 bulan).

2. Tahun 2013 masuk penjara karena maling ponsel di Jalan Sehati (Polsek Medan Timur, vonis 2 tahun 6 bulan).

3. Tahun 2016 masuk penjara karena maling ponsel di Jalan Sehati depan Gang Rukun (Polsek Medan Timur, vonis 2 tahun 6 bulan).

4. Tahun 2018 masuk penjara karena maling ponsel di Jalan Sehati, Gang Mekar (Polsek medan Timur, vonis 2 tahun 10 bulan). 

Kemudian tersangka juga melakukan pencurian sebanyak 3 kali (belum dihukum). 

1. Maling sepeda motor di Jalan Sehati.

2. Maling sepeda motor listrik di Jalan Mapilindo.

3. Maling Besi di Kasimura Jalan Krakatau Ujung.


(Indra hasibuan). 

Seorang Pelaku Curat di Seputaran Jalan Jamin Ginting Berhasil Ditangkap Polsek Medan Baru.

By On 1/10/2026


MEDAN,DeteksiNusantara.Com.~  Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pria dewasa terkait dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah seputaran Jalan Jamin Ginting Medan.

Pelaku yang ditangkap itu, Makmur Ginting (43) warga Jalan Raya Bekasi km 8, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Cakung Jakarta Timur/Jalan Pijar Podi, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Deli Tua.

Penangkapan pelaku Curat tersebut berdasarkan laporan korban Irfan (46) dengan nomor : LP/B/26/I/2026/SU/POLRETABES MEDAN/SEK MDN BARU/POLDA SUMUT  tanggal 9 Januari 2026.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F Aritonang, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu PM. Tambunan, SH, MH, menjelaskan kronologis kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut. Pada hari Jumat, tanggal 09 Januari 2026, sekira pukul 16.00 Wib di seputaran Ex Carefour Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titirantai, Kecamatan Medan Baru.

"Tersangka mencuri 2 (Dua) buah box saklar listrik dan 1 (Satu) buah gulungan kabel sepanjang 50 meter dari rumah korban," ungkap PM.Tambunan kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Atas kejadian peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut korban (pelapor) mengalami kerugian material diperkirakan sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah). 

Dari hasil Intrograsi petugas, tersangka mengaku benar telah melakukan Pencurian di Ex Gedung Carefour Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titirantai, Kecamatan Medan Baru pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026.

"Tersangka saat ini ditahan di Polsek Medan Baru dan pelaku dijerat pasal 476 ayat 1 KUHP/2023 tentang pencurian rumah dengan pemberatan," pungkasnya. 

(Indra hasibuan) 

Diduga Kebal Hukum, Perjudian Dadu Putar Warung Pak Kulit Masih Berlangsung Tanpa Jeda.

By On 1/10/2026



MEDAN , DeteksiNusantara. Com. ~ Aktivitas perjudian dadu putar (303), judi kopiok, serta permainan kartu Leng diduga berlangsung secara masif dan terang-terangan di warung milik Pak Kulit yang berlokasi di Dusun I, Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ironisnya, praktik ilegal tersebut seolah berjalan tanpa hambatan hukum dan memunculkan kesan kuat adanya pembiaran dari aparat penegak hukum setempat Jumat (9/1/2026). 

Hasil pantauan awak media di lapangan menunjukkan bahwa lokasi perjudian tersebut berada di halaman belakang warung yang terbuka dan dapat diakses dengan mudah oleh siapa pun. Aktivitas ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan dikenal luas, tidak hanya oleh warga Patumbak, tetapi juga oleh pemain dari berbagai daerah di Kota Medan hingga wilayah lain di Sumatera Utara.

Sumber terpercaya menyebutkan Arif bahwa omzet perjudian di lokasi tersebut diduga mencapai puluhan juta rupiah per hari dalam setiap putaran permainan. Hal itu terlihat dari banyaknya uang tunai yang terkumpul di dalam tong penyimpanan yang disiapkan khusus oleh pengelola. Perputaran uang dalam jumlah besar ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan aparat hukum di wilayah tersebut.

Tak hanya perjudian, warga juga mencurigai lokasi warung Pak Kulit kerap dijadikan tempat berkumpulnya para pengguna narkoba. Warga menilai area tersebut terasa aman, bebas, dan nyaris tidak tersentuh razia. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut telah menjadi sarang berbagai praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.

Lebih mencengangkan lagi, para pemain judi disebut tidak memiliki rasa takut terhadap penggerebekan. Bahkan, pemain yang mengalami kekalahan masih diberikan uang ongkos atau “uang minyak” oleh panitia perjudian yang dikenal dengan istilah onces. Hal ini menandakan bahwa aktivitas perjudian tersebut dikelola secara rapi dan terstruktur.

Di tengah kondisi tersebut, beredar dugaan kuat adanya aliran setoran atau yang dikenal dengan istilah “rembang pati” kepada oknum aparat penegak hukum di wilayah Polsek Patumbak, Polrestabes Medan. Dugaan ini mencuat lantaran tidak adanya tindakan tegas meski aktivitas perjudian berlangsung secara terbuka. Namun demikian, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Omrin Sialagan, SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan serta menindaklanjuti informasi yang disampaikan awak media.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan keresahan masyarakat. Warga menilai aparat penegak hukum kerap hanya melakukan pengecekan sebatas formalitas tanpa tindakan nyata di lapangan.

“Kami sudah terlalu lama resah. Judi ini bukan baru satu atau dua hari. Kami berharap aparat benar-benar menutup lokasi judi ini, bukan sekadar datang mengambil foto dokumentasi,” Ungkap Arif seorang warga Patumbak yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat Patumbak kini menanti langkah konkret dari Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Penutupan dan penindakan tegas terhadap praktik perjudian tersebut dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukumnya.

(Indra hasibuan). 

Residivis Curanmor Specialis Rumah Ibadah Ditembak Polsek Sunggal

By On 1/10/2026



Medan , DeteksiNusantara. Com. ~  Polsek Sunggal kembali tangkap 4 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni Residivis Curanmor Specialis Rumah Ibadah. 

4 pelaku yang ditangkap adalah DFHA (21), TR (30), AS (30), RAS (20).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H, bersama Kanit Reskrim, AKP Harles Richter Gultom S.H di Mapolsek Sunggal, Jalan TB. Simatupang Medan Sunggal, Kamis (08/01/2026).

" kita lakukan tindakan tegas terhadap mereka, dengan menembak kaki pelaku yang berusaha melawan petugas saat diamankan. Kami mengamankan empat tersangka dalam perkara ini, dan keempat tersangka ini adalah residivis, dari kasus yang sama," ungkap Kompol Bambang G Hutabarat.

Dalam kelompok pelaku curanmor ini dikendalikan oleh seseorang, di antaranya bernama Andi Sanjaya, yang merupakan otak pelaku dari kejahatan ini.

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, telah dilakukan oleh residivis berulang-ulangkan seakan tidak ada rasa takut.para pelaku menyasar pada rumah Ibadah. Diantaranya Mesjid Ar Ridho Desa SM Diski pada bulan Desember 2025.

" Dari hasil pemeriksaan kami yang mendalam, bahwa para pelaku ini sudah 11 kali melakukan kegiatan pencurian sepeda motor ini.  Para pelaku ini melakukan aksinya di rumah ibadah, terkhusus masjid, karena sudah 5 kali melakukan aksinya di masjid  Kecamatan Sunggal DS " jelas Kapolsek Sunggal.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni   1 ( Satu) Set Kunci Y L, 1 ( Satu) Buah Anak Kunci T, 2 ( Dua) Buah Tang, 2 ( Dua) Buah Kunci Pas,  5 ( Lima) Buah Kunci L,  1 ( Satu) Buah Gunting,  Satu Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy warna Hitam Merah tanpa Plat, 1 ( Satu) Buah tas sandang warna hitam dan  1 ( Satu) Buah kunci sepeda motor .

" Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atas Pasal 477 ayat (2) Undang-undang Nomir 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana. Dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara," Tegas Kompol Bambang G Hutabarat

(Indra hasibuan). 

Diduga Bangunan Ruko 6 Unit Jalan Turi Medan Tak sesuai di Plang PBG.

By On 1/09/2026



MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~ Bangunan mewah tidak sesuai dengan izin  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bebas berlangsung di Jalan Turi Medan. Pasalnya Camat Medan Kota DR. H. Raja Ian Andos Lubis saat dikonfirmasi awak media, Jumat (9/1/2026) melalui pesan WhatsApp, masih bungkam. 

Hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena berdampak dengan kerugian PAD kota Medan. Bahkan diduga pihak Kelurahan Sudirejo I maupun pihak Kecamatan Medan Kota terkesan tutup mata atas pembangunan tersebut.


Diketahui bahwa bangunan mewah itu sesuai dengan izin tertera di PBG hanya berjumlah 2 unit 3 lantai, namun yang dibangun 6 unit 3 lantai sesuai fakta di lapangan ketika awak media meninjau langsung dilokasi tersebut. 


Seorang warga sekitar lokasi bangunan tersebut bernama Budiman saat ditemui awak media, Jumat (9/1/2026) pagi, mengatakan bahwa pemilik bangunan sepertinya kebal hukum sehingga mengabaikan program Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam meningkatkan PAD Kota Medan.


"Sepertinya ada yang membekingi pemilik bangunan itu bang, makanya terkesan kebal hukum dan terkesan menantang Pemko Medan. Kalau tidak ada yang bekingi mana lah mungkin bangunan mewah seperti itu bisa berdiri tanpa ada hambatan," Ujar Budiman Rajagukguk. 


Seorang asli warga setempat sebut saja Budiman Rajagukguk menjelaskan, bahwa sebelumnya pihak Satpol PP kota Medan sudah melakukan teguran tegas agar melengkapi izin PBG nya. Namun hal tersebut juga diabaikan pemilik bangunan hingga saat ini.


"Sebelumnya pihak Satpol PP sudah melakukan peneguran tegas yang disaksikan masyarakat atas pelanggaran bangunan karena tidak sesuai dengan PBG. Namun, itu pun diabaikan pemilik bangunannya," sebutnya. 


"Kita berharap bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar turun langsung menindak tegas bangunan yang tidak sesuai dengan izin PBG di Jalan Turi Medan, guna meningkatkan PAD kota Medan," pungkasnya. 


Ditempat terpisah ketika awak media coba Konfirmasi prihal bangunan Ruko mewah yang tidak sesuai dengan PBG di pajang pas depan Pintu atas pagar seng AL** mengatakan ," Tanyakan ke bang Syamsuir aja bang,  itu bang Syamsuir yang handle bukan saya dan saya bukan Bos tapi saya pekerja, " Ujar singkat. 


"Sementara Bu Endang Wastiani yang sebelomnya menjabat Sekcam Kota kini Pelaksanaan Tugas (Plt) diKecamatan Medan Kota menggantikan DR. H. Raja Ian Andos Lubis saat menjawab Konfirmasi Awak Media melalui Via WhatshApp mengatakan, sebentar kami Cek kelapangan ya Bang , "ijin bang Kecamatan dan Kelurahan sudah pernah menyurati terkait tidak kesesuaian dengan PBG bang barusan saya hubungi juga Pak Lurah , " Katanya. 



(Indra hasibuan). 

Warga Rawa Cangkuk III Kecamatan Medan Denai Bantah Keras, " Edi Saputra Hanya Melerai Bukan Menganiaya.

By On 1/09/2026



MEDAN , DeteksiNusantara.Com.~   Warga Jalan Rawa Cangkuk III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan angkat bicara dan bantah keras sekaligus ingin  mengungkapkan kebenaran sesuai fakta di lapangan terkait terseretnya nama Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST., pada laporan penganiayaan yang dilaporkan oleh Yakub yang tengah viral saat ini Kamis malam (8/1/2026) 

" Yakub yang berprofesi penjaga malam dan mengaku sebagai korban penganiayaan, dalam laporannya di Polrestabes Medan mencantumkan Edi Saputra sebagai salah satu pelaku penganiaya.

Bukan itu saja, informasi yang dihimpun dari warga setempat yang memang asli tinggal di Rawa Cangkuk III Kecamatan Medan Denai dalam laporan itu, dua nama warga lainnya yakni Bayu Melvan dan Asril Bin Kasiri juga dilibat sebagai pelaku penganiayaan.

Terkait hal itu, beberapa warga Jalan Rawa Cangkuk III yang ditemui, Kamis (8/1/2026) malam, mengaku kecewa berat dan membantah tudingan dan laporan tersebut.

“Pada saat kejadian yang menyeret nama Bapak Edi Saputra itu, saya benar-benar hadir di lokasi. Kejadian tersebut tepatnya pada 8 November lalu dan tanggal 21 terjadilah pelaporan,” ucap Bayu Melvan.

" Bayu Melvan, menerangkan awal mulanya peristiwa itu terjadi saat Asril Bin Kasiri cekcok dengan Yakub. Suara cekcok tersebut menarik perhatiannya sehingga dirinya keluar dari dalam rumah dan pada akhirnya cekcok dengan Yakub yang tengah emosi.

“Saya bertanya sama Yakub, karena sebelumnya pernah kita menerima laporan bahwa beberapa rumah terjadi kemalingan dan kehilangan, saya mempertanyakan itu, namun Yakub merasa dituduh, padahal kami hanya bertanya karena dia yang jaga malam. Akhirnya kami cekcok dan tiba-tiba Pak Edi Saputra datang untuk melerai dan menenangkan kondisi saat itu,” papar Bayu Melvan.

Bayu Melvan pun membantah keras tudingan Yakub. Dirinya menyatakan, jika saat itu Edi Saputra tidak datang, amukan warga terjadi kepada Yakub.

“Kalau Pak Edi Saputra pun tidak ada di situ mungkin terjadi amuk massa, karena rumah di sekitar tempat dia berjaga malam itu semua kehilangan, ada kehilangan handphone dan barang-barang lainnya. Jadi malam itu tidak ada sedikitpun hal-hal seperti yang diberitakan di media sosial dan sebagainya yang melibatkan nama Bapak Edi Saputra yang menyatakan mencekik, mengeroyok, memukul dan melakukan tindak kekerasan,” Ungkap Bayu Melvan.

Atas pelibatan dirinya yang juga dituding ikut serta menganiaya, Bayu Melvan menyatakan hal itu sebagai pencemaran nama baik dan dirinya dengan tegas mengekspresikan ketidakterimaan.

“Yang jelas pada insiden ini nama saya terbawa dan juga nama Pak Edi selaku anggota DPRD Medan kenapa dilibatkan, apa motifasi si Yakub ini? Saya di sini tidak terima dan saya akan laporkan balik ini ke pihak yang berwajib dan segera menempuh jalur hukum karena saya merasa kecewa nama baik saya dibawa-bawa,” tegas Bayu 

Sementara, Asril Bin Kasiri kepada wartawan menuturkan bahwa cekcok diawali ketidakteriamaan Yakub saat ditanyai blower kipas angin yang hilang sebelumnya.

“Awalnya blower kipas angin kami kan hilang, terus saya tanya sama dia (Yakub), saya bilang kamu kan yang jaga malam di sini masa nggak tahu, terus langsung dijawabnya jadi kamu menuduh saya, terus saya bilang bukan menuduh kamu Yakub, mana tau kamu tau karena kamu yang jaga malam. Saya hanya nanya itu aja di situlah dia marah-marah, dan keluarlah Bayu dan kemudian ada Pak Edi Saputra. Tidak ada sama sekali penganiayaan seperti yang dia laporkan,” ujar Asril Bin Kasiri yang diketahui sebagai pensiunan Polri itu.

Senada dengan itu, Muhammad Syukri, warga yang pernah kehilangan handphone yang juga berada di lokasi peristiwa cekcok, turut membantah adanya penganiayaan.

" Itu bohong dan tidak benar bang, lantaran saya salah satu saksi yang melihat kejadian sebenarnya, "Ungkapnya dengan nada tegas. 

“Seperti yang dikatakan Bang Bayu tadi, kami hanya mempertanyakan tidak ada penganiayaan, itu semua hanya arogan si dia saja dia merasa enggak senang itu. Jadi itu laporan bohong. Saya berpikir karena Pak Edi ini anggota dewan dan sebagai Publik Figur jadi ada yang mengajari dia untuk melaporkan, mungkin kalau Pak Edi ini orang biasa dia tidak melapor,” kata Muhammad Syukri dengan nada kesal.

Zulfadly, membenarkan bila warga lainnya yang juga menyaksikan peristiwa yang menyeret nama anggota dewan itu. Pria paruh baya ini menyatakan, pada malam itu tidak ada peristiwa penganiayaan seperti yang sudah sempat Viral diMedia Online beberapa Minggu lalu yang sempat Pak Edi Saputra dilaporkan  di Polrestabes Medan.

“Saya melihat saat itu tidak ada pemukulan sama sekali, saya di situ. Jadi intinya pada saat itu pemukulan dan kekerasan itu tidak ada, tapi kalau adu mulut kemungkinan biasalah itu,” Kata Zulfadly.

Menanggapi laporan Yakub serta beredarnya berita dan video viral di media sosial yang menyeret-nyeret nama anggota dewan dari Fraksi PAN itu, Arif Fani, SH., MH., selaku kuasa hukum Edi Saputra menyatakan sikap tegas dan membantah tindak pidana yang dialamatkan kepada kliennya.

“Kami kuasa hukum Pak Edi membantah tegas tuduhan adanya pengeroyokan seperti yang diberitakan di media-media kemarin. Kami buktikan dengan saksi-saksi yang hadir pada malam hari ini, tidak benar bahwa ada kejadian yang diberitakan dan dibuat laporan seperti itu yang menyatakan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan, pencekekan kemudian pengeroyokan dan sebagainya,” bantah Arif Fani.

Dikatakan Arif Fani, pada video yang beredar di media sosial, tidak ditemukan tindak pidana seperti yang dilaporkan pelapor. Selain itu, kronologi yang diumbar di media sosial tidak sesuai fakta kejadian.

Terhadap pemberitaan di media online, Arif Fani pun memberikan peringatan keras, sebab menurutnya, berita yang diterbitkan tendensius dan tidak sesuai dengan undang-undang pers dan serta terindikasi melanggar kode etik jurnalis.

“Kami nanti akan menyampaikan hak jawab kepada media yang telah mempublikasikan pemberitaan yang menurut kami tidak berimbang dan tidak meminta konfirmasi kepada Pak Edi. Hal ini menjadi langkah hukum kami dan akan menjadi peringatan hukum kepada pelapor,” katanya.

Tidak hanya itu saja, dikatakan Arif Fani, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum matang untuk membersihkan nama baik kliennya.

“Yang paling penting juga kami akan prepare untuk membuat laporan balik atas dugaan laporan palsu, kalau bisa nanti kita sandingkan dengan pencemaran nama baik Pak Edi sebagai legislatif, karena pada video yang terpublikasi itu tidak ada sama sekali perbuatan-perbuatan yang dilaporkan oleh pelapor,” tegasnya.

Arif Fani pun berharap, pihak Kepolisian netral dan bekerja secara profesional dalam menangani laporan tersebut serta tidak mengorbankan kliennya pada tuduhan yang tidak benar.

“Harapan kita aparat penegak hukum bisa bekerja secara profesional, kalaupun ada laporan seperti itu, proses penyelidikan dan penyidikan bisa dilaksanakan dengan baik dan tidak tendensius kepada klien kami Pak Edi dan Pak Bayu. Kenapa kami menekankan ini pada malam hari ini, karena ada dugaan indikasi mengarah pada upaya-upaya untuk mendiskriminasikan Pak Edi selaku anggota legislatif,” pungkas Arif Fani. 


(Indra hasibuan). 

Tidak Mau Bayar Hutang, Oknum Polisi IL Terancam Dilaporkan ke Polda Sumut

By On 1/08/2026


Medan, DeteksiNusantara. Com. ~  Diduga terlibat hutang kurang lebih 7 juta rupiah, seorang oknum Polsek Medan Helvetia berinisial IL terancam dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Hal ini, disampaikan langsung oleh Khairunnas alias Ai yang juga merupakan wartawan berunit di kepolisian, Rabu (8/1/2026).

Berdasarkan bukti-bukti lengkap yang di milikinya, Ai akan segera melaporkan oknum polisi tersebut ke Polda Sumut, guna mendapatkan haknya. 

"Dengan bukti-bukti lengkap yang saya miliki, oknum polisi tersebut akan segera saya laporkan ke Polda Sumut," katanya kepada awak media di Medan, Rabu (8/1/2026).

Lebih lanjut ia mengaku sangat kecewa atas perilaku oknum polisi tersebut yang hanya janji-janji akan mengembalikan uangnya. Namun pada kenyataannya tidak benar. 

"Selama ini dia (IL) hanya janji-janji untuk mengembalikan uang saya, kenyataan tidak ada. Sepertinya memang gak ada niatnya untuk mengembalikan uang saya itu," ujarnya. 

Ia menilai bahwa IL terkesan kebal hukum dan seolah-olah tidak merasa memiliki hutang terhadapnya. 

"Karena dia (IL) Polisi jadi merasa kebal hukum dan terkesan tidak memiliki hutang kepada saya. Bahkan ia juga memblokir nomor handphone saya," tandasnya.


(Indra hasibuan). 

Berdiri Tanpa PBG, Pemilik Bangunan di Jalan Laksana Tantang Pemko Medan

By On 1/07/2026



MEDAN,DeteksiNusantara.Com.~   Bangunan mewah jenis ruko bebas berdiri di Jalan Laksana, Kecamatan Medan Area meski tidak memiliki izin PBG. Pasalnya, pemilik bangunan mewah tersebut diduga bernama AL**.

"Kami disini hanya pekerja bang, masalah izin PBG nya kami tidak tau. Setau saya pemilik bangunannya bernama AL**," ucap seorang pekerja saat ditemui awak media dilokasi, Selasa (6/1/2026).

Ketika di singgung mengenai PBG dan peruntukan bangunannya. Pekerja mengarahkan awak media untuk menjumpai pemilik bangunan tersebut.

Ditempat terpisah  (7/1/2026 ) awak media Rabu malam coba Konfirmasi pemilik bangunan diduga bernama AL** melalui WhatsApp mengatakan, ijin Bg PBG sudah terbit hanya belom diantar oleh Perkim , Pajak sudah dibayarkan terimakasih. Dengan menunjukkan bukti pembayaran, " Ujar AL** singkat. 

"Masalah PBG nya memang belum ada bang katanya masih dalam pengurusan. Bang jumpai aja pemilik bangunannya (AL**) itu dan bangunan ini di peruntukan untuk ruko," jelasnya.

Terpisah, Camat Medan Area, Sutan Fauzi Arif Lubis, SSTP, M.Si, ketika dikonfirmasi awak media via selular, Selasa (6/1/2026) belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. 


(Indra hasibuan /tim). 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *