Binjai

HEADLINE NEWS

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Seorang Terduga Pelaku Curanmor

By On 1/17/2026


MEDAN, DeteksiNusantara.Com.~   Unit Reskrim Polsek Medan Baru kembali mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Pijar Poso, Kelurahan Kwala Belaka, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (17/1/2026) sekira pukul 11.30 WIB.

Pelaku yang diamankan itu bernama Steven Yayendra Harefa (23) warga Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung RHU, Kecamatan Lima Puluh.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Aerox, 1 (satu) Sweater abu-abu, 1 (satu) celana jeans coklat muda.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu PM. Tambunan, SH, MH, kepada wartawan menjelaskan bahwa pada hari  Jumat 16 Januari 2026 sekira pukul 10.00 wib korban memarkirkan sepeda motornya di halaman MESS TNI AL, yang mana korban bekerja di Restaurant BONA yang berjarak sekitar 50 meter.

Setelah selesai bekerja korban ingin pulang dan melihat kendaraannya sudah tidak ada lagi di parkiran (Mess TNI AL). Lalu korban bertanya ke satpam restoran Bona, satpam pun mengaku sempat melihat ada yang mengambil kendaraannya pada pukul 14.00 Wib.

"Menurut keterangan satpam dia mengira pelaku sudah berkomunikasi dengan korban sehingga satpam pun tidak begitu memperdulikan kejadian tersebut," sebut PM. Tambunan, Sabtu (17/1/2026).

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban Malwan Sitompul (20) warga Jalan Kawat III Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli dengan laporan polisi nomor : LP/B/46/I/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Januari.

Saat diinterogasi oleh tim opsnal Polsek Medan Baru pelaku mengaku benar telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

"Pelaku mengaku benar mencuri sepeda motor tersebut dengan cara menempah (menggandakan) kunci kendaraan agar memudahkan aksinya pada keesokan hari nya," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian sepeda motor.

"Kini pelaku berikut barang bukti ditahan di Polsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

(Indra hasibuan). 

Polsek Medan Baru GSN Bakar Barak Narkoba di Kelurahan Titi Rantai

By On 1/17/2026


MEDAN,~ DeteksiNusantara. Com. ~  Polsek Medan Baru Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Bahagia Gang Kali - Gang Sadahari, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kamis (15/1/2026) sore.

Dalam GSN tersebut, personil Polsek Medan Baru melakukan pembakaran seluruh sisa-sisa alat hisap sabu yang ada di objek dan membakar barak, gubuk yang digunakan sebagai tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Turut hadir dalam GSN tersebut Wakapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, Panit I, Pawas, pihak Kecamatan Medan Baru, Lurah Titi Rantai, Babinsa dan kepala lingkungan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu PM. Tambunan SH, MH, mengatakan pada saat penggerebekan di TKP para pecandu narkoba berhasil melarikan diri dari kejaran petugas dan di lokasi ditemukan banyak alat pakai sabu-sabu, mancis, plastik- plastik kecil dan timbangan.

"Saat petugas tiba di TKP, para pemakai sabu berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. Di lokasi banyak ditemukan alat pakai sabu-sabu, mancis, plastik-plastik kecil dan timbangan," jelas PM. Tambunan kepada awak media, Kamis (15/1/2026).

Ia menegaskan bahwa penggerebekan itu berdasarkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polsek Medan Baru.

"Di lokasi kita mendapati adanya barak dan gubuk yang diduga menjadi tempat mengkonsumsi narkoba. Kini barak dan gubuk tersebut sudah kita ratakan dan dibakar habis supaya tidak lagi tempat para pecandu narkoba," tegasnya.

(Indra hasibuan). 

Camat Medan Perjuangan Tutup Mata, Bangunan 6 Unit Komplek Permai Indah Diduga Tanpa PBG Berdiri Kokoh.

By On 1/17/2026



MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~   Praktik ilegal pembangunan bangunan diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencoreng wajah Kota Medan. Kali ini, sejumlah bangunan liar yang diduga terletak di jalan Permai Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan Komplek Permai Indah Residence berdiri 6 Unit berdiri kokoh di Kecamatan Medan Perjuangan tanpa mengindahkan aturan Peraturan Walikota yang berlaku Sabtu 17 Januari 2026.

Ironisnya, Pemerintah Kota Medan khususnya baik Kelurahan Sidorame timur dan Kecamatan Medan Perjuangan terkesan lambat dalam menindaklanjuti kasus ini. Padahal, keberadaan bangunan-bangunan liar ini sudah menjadi rahasia umum. Muncul diduga adanya praktik "main mata" antara oknum pejabat dengan pemilik Gedung Bangunan sehingga penertiban terkesan diulur-ulur.

"Bangunan ini tidak pernah ada kami lihat ijin bangunannya bang, Tiba-tiba aja sudah ada pembangunan dan berlangsung hingga sekarang. Mereka seenaknya membangun tanpa izin, sementara kami, rakyat kecil, harus patuh pada aturan," ujar salah seorang warga setempat yang tak ingin disebutkan identitasnya kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026). 

Ketika dikonfirmasi langsung oleh awak media ke lokasi pembangunan Ruko Komplek Permai Indah Residence Bang Alfi sebagai humas media mengatakan, dulu ada Plang (PBG) bang cuman lantaran ditempel gitu aja terbang kena angin hingga sekarang gak kelihatan," Ungkapnya.

"Kami hanya kerja bang, tapi kalo plang PBG kami gak mengerti dan kami hanya dapat info kalau bangunan tersebut kalau tidak salah  Joko bukan Samsuir, " Ujarnya singkat. 

Anehnya Ketika dikonfirmasi awak media DeteksiNusantara.Com Camat Medan Perjuangan  Hidayat AP, S, Sos melalui pesan Via WhatsApp  seminggu sebelomnya hingga saat ini Sabtu ( 17/1/2026 ) tidak membalas konfirmasi wartawan alias pura pura tutup mata.


(Tim). 

Dituduh dan Dikeroyok Sampai Bonyok, Ardhil Buat Laporan Ke Polsek Padang Tualang

By On 1/16/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~   Nasib apes dialami oleh M. Ardhil warga Desa Patumbak, Kabupaten Deli Serdang menjadi korban pembulian dan pengeroyokan hingga mengalami luka.

Peristiwa itu terjadi saat dirinya mengantar sang kekasihnya pulang ke rumahnya di Dusun VI, Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sabtu (3/1/2026) pukul 23.00 Wib.

"Status saya dengan mantan istri sudah pisah sejak tahun 2024, lantas saya menjalin hubungan dengan wanita lain tahun 2025, dan saya juga tidak tahu tiba-tiba mantan istri saya bersama pasangannya sudah berada di dekat rumah kekasih saya tersebut" ucapnya kepada Intipos.com, Jum'at (16/1/2026).

Lanjutnya menjelaskan, saat ia hendak kembali ke Kota Medan usai mengantar sang pacar kerumahnya, tiba-tiba seorang pria berinisial THS yang merupakan pacar mantan istrinya tersebut membuka secara paksa kendaraannya.

"Tiba-tiba pacar dari mantan saya (THS) membuka pintu mobil secara paksa dan menarik paksa saya keluar dengan cara memiting leher saya dengan kencang, lalu membawa ke belakang mobil sampai di jatuhkan saya sambil mencekik dengan di bantu oleh temen si THS, Setelah di lerai oleh warga THS meludahi wajah saya kemudian ia dengan lantang bersuara menuduh wanita yang baru saya antar tersebut adalah pelakor" jelasnya.

Keributan antara korban dengan THS serta mantan istrinya pun tak terelakkan.

"Saat itu kondisinya sekitar pukul 23.00 WIB, karena ribut seketika lokasi ramai bang, warga yang tidak mengetahui permasalahannya langsung emosi ke saya" katanya.

Caci makian dan bogeman mentah mendarat ke wajahnya hingga mengalami luka-luka, tidak terima atas kejadian tersebut dirinya bersama sang kekasih membuat laporan resmi ke Polsek Padang Tualang.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/1/2026/SPK POLSEK PADANG TUALANG/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA.

Ia berharap para pelaku pembulian dan penganiayaan tersebut segera ditangkap dan diadili sesuai dengan Hukum yang berlaku di Indonesia.

Ditempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang, IPDA Juanda Kusuma, SH, MH, saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan laporan sudah diterima dan kasus diatensi penuh.

"Laporan sudah kami terima, dan kita atensi kasus tersebut" pungkasnya .

(Indra hasibuan). 

Polrestabes Medan  Bongkar Perdagangan Bayi di Johor, Modus Adopsi Anak, Dijual Mencapai Rp 20 Juta

By On 1/16/2026


MEDAN, DeteksiNusantara.Com.~   Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan bongkar  perdagangan bayi dengan modus adopsi anak. Pelaku membeli bayi yang baru lahir senilai Rp 9 - Rp 10 juta dan menjualnya kembali kepada  calon pembeli senilai Rp 15 - Rp 20 juta. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kapolsek Deli Tua  Kompol PS Simbolon dan Kanit PPA, Iptu Dearma Agustina Sinaga kepada wartawan, Kamis (15/1/2026) sore di TKP menjelaskan, terbongkarnya praktik perdagangan bayi ini bermula adanya informasi dari warga yang mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan, di salah satu rumah kontrakan yang berada di Jalan Pintu Air IV, Gang Sekolah, Kampung Tengah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor karena sering keluar-masuk ibu hamil. 

"Informasi awal yang kita terima tersangka BS di sekap di rumah kontrakan ini. Padahal tidak, BS sedang menunggu proses persalinan karena sebelumnya telah menyepakati menjual bayinya kepada  tersangka HD senilai Rp 9 juta. 

Dari lokasi petugas mengamankan tersangka, BS. Saat digeledah tersangka, HD sedang tidak ada di lokasi,"jelas Kapolrestabes Medan. 

Menindaklanjuti informasi dari tersangka, BS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka, HD bersama tersangka, J (sopir) di Hotel Crystal, Padang Bulan, bersama bayi berumur 5 hari yang rencananya juga akan dijual kepada seseorang. 

Kemudian petugas menggali informasi dari tersangka HD, yang mengakui bahwa sebelumnya mereka juga telah membeli seorang bayi perempuan berusia 2 hari dari pasangan suami istri, S (suami) (37) dan K (istri)  (33) melalui oknum bidan, VL dan HR atas perantara tersangka, N yang dijual senilai Rp 9 juta. 

"Motif tersangka Pasutri menjual bayinya karena sang suami butuh biaya untuk bekerja ke Malaysia. Ada tiga tersangka lagi yang sudah kita DPO yakni, ibu X, ibu Y dan tersangka laki-laki Z yang merupakan teman pria dari tersangka, BS,"jelas Kapolrestabes Medan. 

Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto menambahkan, tersangka HD tidak hanya menjual bayi  di Medan saja, ia juga memenuhi permintaan dengan modus adopsi bayi ke wilayah Sumut, Aceh dan Pekan Baru. "Harga pembelian dari pemilik bayi Rp 9 sampai Rp 10 juta. Kemudian tersangka HD, menawarkan Rp 15 sampai Rp 20 juta. Bayi yang masih ada ari-arinya itu harga yang paling tinggi bisa ditawarkan sampai Rp 25 juta. Modusnya membantu mencarikan seseorang untuk adopsi bayi,"jelasnya. 

Sementara, Kepling Lingkungan 8, Kelurahan Kwala Bekala, Jaminta Sitepu yang diwawancarai di lokasi mengatakan, rumah kontrakan ini sering di datangi ibu-ibunya hamil. Jika ditanyakan pada pemilik rumah ia berdalih kalau itu saudara mereka dari kampung.  "Ibu hamil sering  datang ke kontrakan ini. Setelah kita selidiki ternyata rumah kontrakan ini  dijadikan tempat penampungan sementara sampai proses persalinan selesai," jelasnya.  

Karena itu, dirinya memberikan apresiasi kepada pihak Polrestabes Medan berhasil membongkar perdagangan bayi di Jalan Pintu Air IV, Gang Sekolah, Kampung Tengah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. 

(Indra hasibuan). 



Bangunan Gedung Komplek Krakatau Town Ville Sidorukun Tak Sesuai Ijin PBG, "  Diduga Camat Medan Timur Bungkam

By On 1/15/2026



MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~ Bangunan mewah Komplek Krakatau Town Ville di Jalan Sidorukun Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur diduga kuat berdiri sekalipun izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ada namun tak sesuai yang ada dilapangan bahkan lebih dari 12 Unit, dan ditaksir ada sekitar 24 Unit yang sedang dibangun saat ini. 

Ironisnya, menurut salah seorang warga setempat yang sebelomnya sempat melihat dengan adanya kedatangan dari pihak Kelurahan dan meski sudah disurati oleh pihak kelurahan, kecamatan, dan Dinas Perkim, pembangunan terus berjalan tanpa ada hambatan dan rasa takut, "Kata Warga tersebut saat ditemui awak media Rabu Siang 14 Januari 2026.

"Salah seorang warga menduga adanya praktik "kong kalikong" antara pemilik bangunan dan pihak Kecamatan Medan Kota, "Ungkapnya.

"Logikanya saja, bangunan mewah sekalipun PBG ada namun tidak sesuai peruntukannya diduga pasti ada keuntungan besar yang didapat pihak kecamatan sehingga mengabaikan PAD Kota Medan," ujarnya, Rabu siang 14/12/2025.

Pria berbadan kurus ini juga menyinggung pernyataan Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang telah menegaskan agar jajarannya serius meningkatkan PAD dan menindak bangunan liar.

"Kenyataannya, bangunan mewah diduga tidak sesuai dengan peruntukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai fakta yang ada di lapangan/ Lokasi Bangunan tertera ijin 12 Unit namun faktanya malah lebih dari 12 Unit dibangun dugaan bahkan lebih sekitar 24 Unit di lokasi bangunan tersebut saat awak media  ke lokasi Jalan Sidorukun Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur bebas berdiri megah, Sementara pihak Kelurahan atau kecamatan diduga sengaja melakukan pembiaran," tegasnya. 

" Camat Medan Timur  Noor Alfi Pane. AP Rabu siang ( 14/1/2026 ) saat dikonfirmasi awak media lewat seluler hingga kini belom berani jawab. 

Warga setempat meminta tegas kepada Pak Walikota Medan agar segera menurunkan anggotanya tuk menindak bangunan yang tak sesuai peruntukannya atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBB) bila perlu di Stop pembangunannya lantaran bisa menyebabkan Kebocoran anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan. 

Kondisi ini memicu adanya dugaan bahwa pemilik Property bangunan mewah Komplek Krakatau Touwn Ville berada di jalan Sidorukun Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur terkesan merasa kebal hukum dan terang terangan menantang kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.  

(Tim). 

Kecewa!! Korban Penganiayaan Sebut "Percuma Lapor Polisi"

By On 1/15/2026


MEDAN, DeteksiNusantara.Com.~  Palti Mangarahon Lumbanraja (41) korban penganiayaan mengaku sangat kecewa atas ketidak propesionalan pihak penyidik Polsek Medan Labuhan dalam menindak lanjuti laporannya yang sudah berlangsung 4 bulan. Bahkan ia juga menyatakan "percuma lapor polisi".

"Percuma lapor polisi. Buktinya laporan saya sudah berlangsung 4 bulan hingga kini belum ada kejelasan dari penyidik Polsek Medan Labuhan dan bahkan para pelaku (terlapor) masih bebas berkeliaran," kata Palti dengan nada kesal kepada wartawan di Medan, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut terkesan diabaikan penyidik Polsek Medan Labuhan. Pasalnya, para pelaku (terlapor) diduga masih bebas berkeliaran.

Palti juga menduga bahwa penyidik Polsek Medan Labuhan terkesan melindungi para terlapor.

"Penyidik Polsek Medan Labuhan sepertinya tidak serius menindaklanjuti laporan saya itu dan diduga melindungi para terlapor yang saat ini masih bebas berkeliaran," pungkasnya.

Terpisah, Penyidik pembantu Aipda Sugeng Raharjo ketika di konfirmasi awak media melalui WhatsApp, Selasa (12/1/2026) belum menjawab hingga berita ini diterbitkan.

Diberitakan sebelumnya, sekelompok preman yang menganiaya seorang warga saat mengukur tapak rumah dilahan garapan di Jalan Serbaguna Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, pada Jumat 19 September 2025, tak kunjung ditangkap Polsek Medan Labuhan. Pasalnya, sekelompok preman (terlapor) tersebut masih bebas berkeliaran. 

Hal itu, disampaikan korban, Palti Mangarahon Lumbanraja (41) warga Jalan Sebagai Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang kepada wartawan, Jumat (7/11/2025) siang.

Dijelaskannya, pada saat korban bersama warga tengah melakukan pengukuran tapak rumah dilahan garapan yang terletak di Jalan Serbaguna Ujung Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, sekelompok preman datang langsung memukul dan mengancamnya dengan pisau serta mengintimidasi korban.

"Saya bersama warga sedang mengukur lapak rumah dilahan garapan tersebut, tiba-tiba sekelompok preman datang langsung memukul dagu sebelah kiri saya hingga memar dan mencoba menikam, namun saya mengelak", ujar Palti seraya menunjukkan bengkak pada bagian kakinya atas peristiwa tersebut.

(Indra hasibuan). 

Kuasa Hukum Plt. Camat Medan Kota Akan Layangkan Somasi ke Media Online dam Laporkan 8 Pemilik Akun Tiktok ke Polda Sumut

By On 1/14/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Terkait pemberitaan miring yang di alamatkan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Kota berinisial EW. Rahmat Junjung Mulia Sianturi, S.H selaku kuasa hukum Plt. Camat Medan Kota berinisial EW berencana akan melakukan somasi terhadap beberapa media online dan 8 akun tiktok yang diduga telah menjatuhkan nama baik kliennya.

"Kami dari Mutiara Keadilan Law Office selaku kuasa hukum EW akan melakukan somasi terhadap beberapa media online dan 8 akun tiktok yang diduga telah menjatuhkan nama baik kliennya dan dilanjutkan membuat laporan polisi ke Polrestabes Medan dan Direktorat Reserse Siber Polda Sumut," tegas Rahmat Junjung Mulia Sianturi, S.H kepada wartawan, Rabu (14/1/2026) di Medan.

Menurut Rahmat Junjung Mulia Sianturi, S.H bahwa kliennya (EW) tidak ada melakukan tindakan penggelapan, seperti yang dituduhkan, justru beliau adalah korban, dari fitnahan yang ingin merusak citra dari beliau selaku pegawai pemerintah. 

"Saya selaku kuasa hukum EW sangat menyesalkan video viral di 8 akun tiktok yang dilakukan oleh oknum wartawan media online. Ini masih 8 akun tiktok yang kami ketahui, bisa saja akun tiktok yang memposting pemberitaan miring terhadap klien saya akan bertambah. Postingan di media online dan di tiktok itu tidak berlandaskan prosedur hukum yang jelas, mereka seenaknya saja memposting identitas dan wajah klien saya, walau di blur dan ada juga tidak di blur. Namun patut diduga itu adalah bentuk ingin menjatuhkan nama baik klien saya dan dengan postingan di media akun tiktok tersebut, saya dan tim sedang mengkaji tindakan hukum apa yang akan kami ambil, namun kami sudah merumuskan pasal-pasal delik hukum, untuk melaporkan pihak-pihak pemilik media dan pemilik akun tik tok tersebut," tegasnya lagi

(Indra hasibuan). 

Bangunan Mewah Tanpa PBG Bebas Berdiri di Jalan Bhayangkara Kecamatan Medan Tembung.

By On 1/14/2026


MEDAN , DeteksiNusantara. Com. ~ Bangunan mewah diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terletak di Jalan Bhayangkara Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung Kota bebas berlangsung tanpa ada hambatan Rabu 14 Januari 2026.

Kuat dugaan bahwa antara pemilik bangunan dengan instansi terkait ada main mata (kongkalikong) sehingga bangunan tersebut tetap berlangsung dan terkesan mengabaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan.

Hal itu disampaikan IH yang mengaku warga setempat kepada awak media di sekitar lokasi bangunan tersebut Rabu siang (14/1/2026). 

"Sepertinya bang udah ada kongkalikong itu antara pemilik bangunan dengan instansi terkait, makanya bangunan tetap berlangsung tanpa ada hambatan meski belum ada mengantongi izin PBG," sebut IH. 

"Sepengetahuan saya bang selesai dulu izin PBG baru berlangsung pembangunan, guna meningkatkan PAD kota Medan," tambahnya. 

Ia meminta dan berharap bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk turun langsung menindak tegas dan menertibkan bangunan liar tersebut. 

"Saya berharap bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk turun langsung menindak tegas bangunan liar tersebut," harapnya mengakhiri.

Terpisah, Camat Medan Tembung M. Pandapotan Ritonga.S,STP saat dikonfirmasi awak media  Rabu (14/1/2026) terkait bangunan tanpa PBG berada di jalan Bhayangkara Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung melalui pesan singkat WhatshApp masih irit bicara alias Bungkam hingga berita layak ditayangkan. 

(Tim). 

Polsek Sunggal Ungkap Kasus Penganiayaan Avin Ginting, 7 Adegan Diperagakan 3 TSK

By On 1/14/2026



MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Polsek Sunggal gelar rekonstruksi kasus penganiayaan bersama - sama yang dialami oleh Avin Ginting di Mapolsek Sunggal Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Senin (12/01/2026). 

7 Adegan diperagakan oleh 3 pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni AF (31), MZ(30), AS (45).

Hal itu diungkapkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter S.H, saat ditemui awak media usai gelar rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut.

"Rekonstruksi hari ini ada 7 adegan yang kami laksanakan. Pada saat di adegan kelima, di situ terlihat jelas bagaimana peranan masing-masing tersangka sesuai dengan, apa yang dialami saudara Avin Ginting," ungkap Kompol Bambang G Hutabarat.

Kapolsek Sunggal menjelaskan, rekonstruksi kasus penganiayaan sempat akan digelar di Kantor Desa Pujimulyo yakni lokasi terjadinya penganiayaan yang dialami avin ginting. 

"Memang awalnya rencana, hasil koordinasi kami dengan semua pihak, termasuk korban, rekonstruksi ini kami laksanakan di TKP yang sebenarnya. Namun keamanan kurang kondusif, karena secara spontan, adanya asimilasi dari masyarakat Pujimulyo Dan untuk keamanan demi kelancaran pelaksanaan rekonstruksi ini kami pindahkan ke tempat lain, yaitu di Polsek Sunggal, jelasnya.

Latar belakang penganiayaan secara bersama-sama yang dialami oleh Avin  Ginting ini diawali dengan adanya kegiatan pemasangan portal jalan di Desa Pujimulyo.

" Saudara Avin ini memportal jalan di Desa Pujimulyo, dengan alasan yang disampaikan oleh saudara Avin Ginting bahwa masyarakat keberatan adanya kendaraan-kendaraan yang melewati tonase masuk ke kawasan Desa Pujimulyo yang merupakan kawasan pergudangan," katanya.

Pemortalan jalan tersebut menimbulkan reaksi dari pekerja buruh yang mengakibatkan penganiayaan terhadap korban.

"Dengan adanya aksi dari saudara Avin Ginting, bersama rekan-rekannya memportal jalan itu, mengakibatkan,  para pekerja buruh, atau tersangka  merasa keberatan hingga terjadi keributan. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah di kantor desa dan tidak menemui titik terang hingga terjadi penganiayaan," terangnya.

Kini, Polsek Sunggal telah menetapkan 3 tersangka dan dari hasil pengembangan terdapat 3 pelaku lainnya yang kini dalam pengejaran.

(Indra hasibuan). 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *