SatNarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Desa Sei Rotan Batang Kuis
On 8/25/2025
MEDAN // DeteksiNusantara.Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Medan-Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pelaku tersebut berinisial MZ (22) warga Jalan Medan-Batang Kuis, Gang Suteh Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku tersebut berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh MS di Jalan Batang Kuis, Gang Suteh, Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Sehingga atas informasi tersebut, lalu petugas melakukan penyelidikan dan mencari pelaku MS. Kemudian pada hari Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengetahui MZ di lokasi yang dimaksud.
"Selanjutnya, petugas kita menyamar dan menemui MS, kemudian membeli sabu seharga Rp.70 Ribu. Saat tersangka menyerahkan sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka," jelas AKBP Thommy, Senin (25/8/2025).
"Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka MS, 4 plastik klip berisikan sabu seberat 1,10 gram, 1 bungkusan plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp.25 Ribu," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan hasil interogasi, tersangka MZ mengaku membeli sabu dari panggilan M di Jalan Medan- Batang Kuis, Desa Sei Rotan,Deli Serdang sebanyak 1,10 gram dengan harga Rp.380 Ribu.
Selanjutnya tersangka MZ dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lanjutan.
"Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (Indra hasibuan)