Binjai

HEADLINE NEWS

Pewarta Polrestabes Medan Gelar "Jumat Barokah": Eratkan Silaturahmi dengan Berbagi Beras

By On 10/17/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Guna terus mempererat tali silaturahmi, Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan kembali menggelar kegiatan rutin "Jumat Barokah" dengan berbagi beras kepada pengurus dan anggota. Kegiatan ini dilaksanakan di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan, Jalan Bromo Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Jumat (17/10/2025).

Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH, menyampaikan bahwa kegiatan "Jumat Barokah" ini bertujuan untuk memperkokoh silaturahmi antara pengurus dan anggota, serta memupuk kemitraan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

"Kami berharap 'Jumat Barokah' ini dapat terus menjalin silaturahmi dan mempererat kebersamaan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis. Semoga beras yang diberikan dapat bermanfaat bagi seluruh pengurus dan anggota," ujar Chairum Lubis, yang dikenal dengan jiwa sosialnya yang tinggi.

Dalam kesempatan tersebut, Chairum juga memohon doa dari seluruh pengurus dan anggota agar dirinya segera pulih. "Mohon doanya agar saya cepat pulih dan dapat kembali bekerja memimpin Pewarta Polrestabes Medan ini," pintanya, yang disambut dengan amin dari seluruh pengurus dan anggota yang hadir.

"Kami semua berdoa agar Ketua Pewarta Polrestabes segera pulih, sehingga kita dapat bersama-sama lagi melaksanakan kegiatan sosial di masyarakat," tutur para pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan. (Indra hasibuan) 

Dedi Irawandi Lubis Didampingi Kuasa Hukum Riki Irawan SH, MH Resmi Buat Laporan Ke Polrestabes Medan.

By On 10/17/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Dedi Irawandi Lubis (46), seorang wartawan media online mengambil langkah hukum melaporkan dua akun media sosial (medsos) ke Polrestabes Medan, Jumat (17/10/2025) pukul 00.35 WIB.

‎Laporan ini menyusul dugaan tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dalam Pasal 27A junto 45A ayat ke 2.

‎Dedi mengonfirmasi laporan resmi dibuat. Akun yang dilaporkan adalah akun TikTok @trinov0377 (Trinov Fernando Sianturi, SH, dan YouTube @soposimataniarisianturi3419 (Sopo SIMATANIARI SIANTURI).

‎Adapun laporan polisi teregristrasi dalam Nomor: STTLP/B/3575/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Dibuat Jumat, 17 Oktober 2025.

‎Dedi mengaku telah menyerahkan barang bukti berupa dua akun yang mengunggah video terhadap dirinya dan rekan lain. Termasuk, rekaman video yang diunggah kedua akun baik TikTok dan akun YouTube.

‎”Saya mengambil langkah hukum ini, agar menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar, hoaks, maupun fitnah,” kata Dedi, Jumat (17/10/2025).

‎Ia mengatakan pelaporan ini bermula ketika melihat akun tiktok dan youtube yang mengunggah video berkata-kata tidak benar.

‎Dalam video, pelapor dan rekannya wartawan menghalangi warga yang mau bekerja, warga yang demo dikoordinir oleh pelapor, dan dituduh membuat laporan palsu baik di Polsek dan di Polda Sumut.

‎Selain itu, terlapor menuduh pelapor menghalangi istri warga untuk bekerja, juga dituduh bukan wartawan, mengadu domba antara korban dan warga. Kemudan menuduh pelapor sebagai provokator.

‎”Saya keberatan dengan video yang disiarkan terlapor di Tiktok dan YouTube, nama baik saya menjadi tercemar serta menyerang kehormatan diri, sehingga mengakibatkan rasa kebencian dan permusuhan antara saya dengan warga,” pungkas Dedi.

‎Pengacara Dedi, Riki Irawan, S.H.,M.H mengatakan pihaknya menyerahkan bukti tangkapan layar unggahan dan rekaman video dari akun TikTok dan YouTube yang mengunggah.

‎”Semua bukti-bukti sudah diserahkan. Saya berharap kepada Polrestabes Medan untuk memproses laporan serta menindaklanjuti secara profesional,” katanya.

‎Riki Irawan menjelaskan, langkah hukum ini diambil setelah dilakukan analisis terhadap konten yang diunggah kedua akun tersebut. Hasil analisi internal tim hukum menunjukkan ada indikasi kuat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pencemaran nama baik, dan menyerang profesi jurnalis.

‎Sebelumnya, puluhan warga gang Listrik, gang Sahabat, gang Sejahtera, Dusun 1, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang unjuk rasa di depan PT. Universal Gloves (UG) akibat dampak bau busuk dari gudang penyimpanan dan pengelolaan cangkang pada Senin (6/10/2025). 

‎Ketegangan meningkat setelah sejumlah orang diduga preman menghalangi aksi warga dan memaksa karyawan untuk masuk pabrik. Aksi dorong-dorongan sesama karyawan pun tak terhindarkan di depan pintu masuk pabrik sarung tangan itu.

‎Ironisnya, aksi unjuk rasa itu justru menjadi ajang dugaan penganiayaan serta intimidasi terhadap jurnalis yang tengah meliput. Puluhan oknum preman tidak dikenal menghalang-halangi wartawan yang meliput. (Indra hasibuan). 

Propam Polda Sumut Bagai Membelah Bambu, DE Berharap Perhatian Kapolda Sumut

By On 10/17/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com.  Ibarat pepatah bagai membelah bambu, satu dipijak sebelah lagi diangkat, itu lah kata yang paling tepat untuk menggambarkan kinerja Bid Propam Polda Sumut dalam menangani perkara kenakalan personel kepolisian.

Bagaimana tidak, sudah hampir dua tahun lamanya, laporan eks anggota Polri berinisial DE yang menjadi korban tindak pidana penipuan yang dilakukan oknum Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut, hingga kini tak juga berjalan semestinya.

"Aku hanya minta keadilan, aku sudah menerima semua konsekuensi atas apa yang ku lakukan. Laporanku sampai hari ini tidak juga berjalan, baik di Reskrimum maupun Bid Propam. Apakah mereka takut untuk memeriksa anggota Wabprof," ujarnya, Rabu (15/10/25).

Pada Oktober 2021 lalu, oknum anggota Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut berinisial BS meminta uang sebesar 40 juta rupiah kepada DE. Permintaan itu diduga juga diketahui oleh Kasubbid Wabprof AKBP DP dengan alasan untuk membantu perkara etik yang sedang menimpa DE.

Tanpa ragu, melalui adik iparnya, DE pun memberikan uang tersebut kepada BS di areal gereja yang posisinya terletak tepat disamping Mapolda Sumut. 

Bukannya mendapat keringanan hukuman, DE malah dijerat dengan hukuman maksimal. Uang senilai 40 juta itu pun kemudian raib dan tak dikembalikan kepadanya. Atas hal itu, DE pun kemudian membuat laporan polisi sebagaimana LP No. STTLP/B/411/IV/2024/SPKT/POLDA tanggal 02 April 2024 lalu.

Dalam waktu hampir bersamaan, DE juga membuat laporan ke Yanduan Bid Propam Polda Sumut, namun kedua laporan tersebut tidak berjalan hingga saat ini. 

Akibat terus saja diberitakan, akhirnya pada DE pun kembali dipanggil oleh Bripka Januari Gunarso, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, pada Rabu 15 Oktober 2025 kemarin. Dari keterangan DE, ternyata penyidik sudah berulang kali memanggil AKBP DP untuk dimintai keterangan. Namun Pensiunan Perwira Polisi itu enggan menghadiri panggilan penyidik.

"Kata penyidik, AKBP DP sudah berulang kali dipanggil, namun gak bersedia datang. Jika dia gak bersalah mengapa harus takut bersaksi dan tidak berani datang. Saya sangat berharap perhatian dari Pak Kapolda, tolong lah saya Pak," tambah DE. 

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Robi Anugerah Marpaung, SH.,MH yang juga  pemilik Kantor Hukum RAM Law Office Jakarta, kepada media mengatakan, lambannya proses penyelidikan perkara yang dilakukan, baik Propam maupun Reskrimum menunjukkan bahwa citra kepolisian terlalu sulit untuk diperbaiki. 

"Yang melapor eks polisi, si terlapor adalah polisi, yang mengawasi adalah Propam kan polisi juga, lalu saksinya adalah polisi, itu pun mereka sulit untuk menyelesaikannya. Apalagi masyarakat biasa yang berperkara, mau lah tak akan pernah selesai," kesalnya.

Terkait panggilan penyidik yang tak diindahkan oleh saksi, Robi pun mengatakan jika penyidik memiliki wewenang untuk melakukan penjemputan paksa terhadap saksi tersebut, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP.

"Panggil dan jemput paksa, agar perkara ini segera terang benderang. Jangan yang satu sudah dihukum karena perbuatannya, tapi yang lain malah dilindungi. Ini kan gak adil namanya," tandasnya.

Terkait hal ini, wartawan pun melakukan konfirmasi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Wishnu Hermawan melalui whatsappnya, Kamis (16/10/25). Namun perwira dengan pangkat bintang dua itu belum menjawab.

Sama halnya dengan Dir Reskrimum Polda Sumut, KBP Ricko Taruna Mauruh dan AKBP DP yang dikonfirmasi wartawan, juga belum bersedia menjawab. (Indra hasibuan). 

Wakil DPRD Deli Serdang Geram, " Jurnalis Bukan Untuk Disakiti, Usut Sampai Tuntas Kekerasan Kepada Wartawan Di Area PT. UG.

By On 10/16/2025

Keterangan Poto : Agustiawan Saragih, SH. 

MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Kasus dugaan pemukulan dan kekerasan terhadap wartawan Media 24 Jam, Elin Sahputra, dan Dedi Lubis wartawan Pewarta.Co, saat meliput aksi demo di depan PT Universal Gloves, Kecamatan Patumbak, terus memantik amarah insan pers dan pejabat daerah.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Agus Setiawan Saragih dari Fraksi PDI Perjuangan, dengan tegas menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut.

“Saya sangat menyesalkan tindakan pemukulan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Itu jelas tidak manusiawi dan tidak pantas dilakukan,” ucap Agus, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, wartawan memiliki peran penting sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. 

“Mereka bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk disakiti. Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi kalau tidak juga selesai, ya mau tak mau ditempuh jalur hukum, usut tuntas,” tegasnya.

Agus juga meminta pihak kepolisian tidak tutup mata. “Kami mendorong aparat segera menindak pelaku agar tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis di Deli Serdang,” tegas Agus

Pihaknya berjanji akan memantau kasus tersebut. “Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, apalagi terhadap wartawan yang sedang bertugas,” tegasnya.

Sebelumnya, kecaman juga datang dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut), Farianda Putra Sinik SH dan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sumut, Amrizal SH, MH, menilai kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi pers yang dilindungi undang-undang

“Ini sudah kesekian kali jurnalis jadi korban intimidasi dan kekerasan. Polisi harus segera menangkap pelaku agar kejadian serupa tak terulang,” ujarnya geram.

Amrizal SH,MH menambahkan, PWI Sumut akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Jangan ada lagi impunitas terhadap pelaku kekerasan pada jurnalis. Negara harus hadir,” tandasnya.

Sementara itu, sejumlah wartawan di Medan dan Deli Serdang telah menggelar aksi solidaritas di depan Mapolda Sumut Rabu (17/10/2025) untuk menuntut keadilan bagi korban.

“Ini bukan cuma soal Elin dan Dedi tapi soal marwah profesi kita semua,” kata seorang wartawan senior di lokasi. (Indra hasibuan) 

Mapoldasu Digeruduk Puluhan Wartawan Tergabung Dalam Aksi Solidaritas Jurnalis Sumut Tiga Tuntutan Wartawan (Trituwa)

By On 10/15/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Puluhan wartawan yang bergabung dalam Aksi Solidaritas Jurnalis Sumut 'Trituwa' atau Tiga Tuntutan Wartawan, melakukan aksi unjuk rasa di Mapoldasu Jl. SM.Raja hari ini Rabu (15/10/2025).

Adapun dalam aksi ini para awak media meminta agar Kapoldasu cepat menanggapi keluhan wartawan terkait intimidasi dan pemukulan yang dialami rekan mereka yaitu Elin Syahputra dan Dedi Irawandi Lubis.

Elin dan Dedi mengalami intimidasi disaat meliput demo warga di depan PT. Universal Gloves pada Senin, 06 Oktober 2025.

Atas hal ini Elin dan Dedi telah melaporkan kejadian yang mereka alami ke Polsek Patumbak pada malam yang sama namun hari yang berbeda (7/10/2025) sekitar pukul 12.00 dan setelah membuat laporan, Elin malam itu juga menjalani Visum et Repertum di rumah sakit Bhayangkara Medan.

Namun hari berganti, laporan di Polsek Patumbak seakan jalan di tempat, bahkan ramai di pemberitaan sebelumnya, para pelaku atau terlapor dugaan penganiayaan masih belum ditangkap dan berkeliaran bebas bagaikan kebal hukum.

Kecaman dari berbagai koalisi dan aliansi jurnalis juga tidak digubris, sehingga agar aspirasinya didengar awak media akhirnya melaksanakan demo di Mapoldasu dengan tuntutan :

1. Usut tuntas dan tangkap pelaku pemukulan serta intimidasi terhadap jurnalis yang terjadi saat melakukan peliputan aksi warga terkait PT. Universal Gloves pada Senin, 06 Oktober 2025.

2. Usut tuntas dugaan keterlibatan aparat kepolisian yang diduga membekingi PT. Universal Gloves.

3. Copot Kapolsek Patumbak yaitu Kompol Daulat Simamora, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional atas tindakan bawahannya yang diduga membiarkan terjadinya kekerasan terhadap jurnalis.

Bergantian berorasi pada aksi ini adalah Elin Syahputra, Dedi Irawandi Lubis, beberapa wartawan senior, dan Penasehat Hukum kedua korban yaitu Riki Irawan SH. MH.

Sekitar pukul 12.00 siang perwakilan pendemo diundang untuk menghadap Perwira Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Poldasu.

Karena merasa aspirasi akan tersampaikan maka sebagian pendemo mulai kembali ke aktivitas masing-masing.

Sayangnya, ternyata hasil pertemuan yang dihadiri dua kuasa hukum dan Elin selaku korban, jauh dari harapan.

Setelah beberapa saat bertemu Wassidik, mereka-mereka yang mewakili pihak pendemo, keluar dari dalam Mapoldasu, bukan untuk pulang, tapi justru untuk melanjutkan aksi orasi dengan lebih berapi-api.

"Kami utusan aksi demo kecewa saat kami di terima di Wassidik Poldasu, perwira di bagian Wassidik justru menyalahkan kami dengan ucapan "kalian kayak tidak ngerti  hukum, laporan baru tujuh hari sudah meminta para pelaku untuk ditangkap," ujar Riki Irawan SH. MH.

Sambung Riki, kekecewaan lain yang mereka rasakan adalah awalnya mereka berenam yang mewakili massa pendemo masuk ke ruangan Wassidik, namun perwira Wassidik  meminta hanya Elin Syahputra (korban pelapor red.) yang boleh masuk kedalam ruangan, yang tentunya ini menimbulkan tanda tanya lebih jauh.

Para awak media berkeras untuk bertahan di lokasi sampai pejabat yang berkompeten untuk menegur Kapolsek Patumbak hadir menemui mereka.

Karena belum ada kepastian akan aspirasi yang disampaikan, maka setelah melakukan orasi, para awak media yang berdemo pun melanjutkan dengan gelar makan siang di jalanan didepan pagar Mapoldasu.

Massa masih tetap bertahan di lokasi hingga akhirnya ditemui Kasubdit Propam Poldasu AKBP Mustafa Nasution, SH., MH.

AKBP Mustafa mengajak seluruh pendemo yang memang sebagian besar dikenalnya sebagai wartawan mitra kepolisian untuk masuk ke Mapolda dan mendampingi mereka ke SPKT, lalu melanjutkan penyampaian tuntutan dengan membuat pengaduan ke Bid Pelayanan dan pengaduan masyarakat Propam Poldasu.

Setelah laporan diterima Bid Propam, baru para pendemo merasa puas, dan massa pun perlahan membubarkan diri. (Indra hasibuan). 


Kapolsek Patumbak Resmi Dilaporkan ke Poldasu, Dugaan  Pembiaran Kasus Penganiayaan dan Intimidasi Wartawan di PT UG

By On 10/15/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Pasca Aksi demo Solidaritas Jurnalis Sumut Trituwa, massa aksi yang diwakili M Rasyid Hasibuan resmi melaporkan Kapolsek Patumbak dengan kasus dugaan pembiaran terjadinya penganiayaan dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh para preman di depan pintu masuk PT Universal Gloves terhadap wartawan, Rabu (15/10/2025). 

"Dari aksi demo hari ini, kita sudah 2 kali diterima, namun yang pertama mentah, malah kita disalah-salahkan. Namun yang kedua, setelah mendengarkan aksi damai kita, akhirnya kita melaporkan Kapolsek Patumbak dan kawan-kawan ke Propam Polda Sumut," ujar Kuasa Hukum Jurnalis, Riki Irawan, SH, Rabu (15/10/2025). 

Riki menjelaskan bahwa adapun laporannya adalah dugaan atas pembiaran terjadinya penganiayaan dan perintangan yang dilakukan oknum preman di depan pintu masuk pabrik sarung tangan PT. Universal Gloves, tanggal 06 Oktober 2025, dimana pada saat itu pelapor melakukan peliputan adanya Unras dari warga terdampak bau busuk limbah cakang sawit," terangnya. 

Riki berharap Bidang Propam Polda Sumut untuk segera memproses laporan pengaduan wartawan. 

"Terkait kasus ini kami meminta segera ditindak lanjuti Paminal Propam Poldasu untuk memanggil dan melakukan tindakan hukum terkait pengaduan ini," harapnya mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aksi Demo Solidaritas Jurnalis Sumut melakukan unjuk rasa di Mapoldasu. Adapun salah satu tuntutan massa adalah copot Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora karena tidak mampu menangkap para pelaku penganiayaan dan intimidasi wartawan saat meliput demo di PT Universal Gloves (UG), Rabu (15/10/2025). (Indra hasibuan) 

Polisi Tangkap 3 Orang Pengedar Sabu dan Inex di Jalan Puskemas, Gang Jambu Medan Sunggal

By On 10/15/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap tiga orang pemuda diduga sebagai  pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di kawasan Jalan Puskemas, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Ketiga orang itu yakni, Bambang Supripto alias Giok (48) warga Jalan Puskemas 1, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Dede Adi Setiawan alias Pakai warga Jalan Pinang Baris, Gang Kelinci, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan Winno Wahyoeddin (46) warga Dusun VI, Gang Suka Mulia, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. "Dari ketiga pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti sabu dan pil ekstasi masing - masing, dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,08 gram, empat butir pil ekstasi, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik dan uang tunai Rp 1.100.000, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (15/10/2025).   

Ketiga tersangka juga melanggar Pasal  112 ayat (1) Jo 132 UU RI, No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

Kronologis penangkapan, berdasarkan laporan dari warga tentang adanya penjual narkotika jenis sabu pada 4 Oktober 2025 sekira pukul 21 30 WIB, petugas dari Panji T Hidayat melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki - laki uang diketahui bernama Bambang, Dede dan Winno saat sedang under cover buy di Jalan Puskemas, Gang Jambu Medan. " Ketiganya tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika sabu dari pengeledahan disita barang bukti dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,08 gram dan empat butir pil ekstasi. Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Kona do guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " jelas AKBP Thommy Aruan. 

Modus operandi, si putih dan inex yang disita oleh petugas Polrestabes Medan diperoleh oleh Pupun di Sunggal. (Indra hasibuan) 

Tuntutan Aksi Demo Jurnalis Sumut Di Mapolda Sumut Copot Kapolsek Patumbak, Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan

By On 10/15/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aksi Demo Jurnalis Sumut melakukan aksi unjuk rasa di Mapoldasu. Adapun salah satu tuntutan massa adalah copot Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora karena tidak mampu menangkap para pelaku penganiayaan dan intimidasi wartawan saat meliput demo di PT Universal Gloves (UG), Rabu (15/10/2025).

"Kedatangan kami ke Polda Sumatera Utara adalah untuk melakukan aksi unjuk rasa salah satu tuntutannya adalah copot Kapolsek Patumbak," ujar Elin Syahputra, jurnalis korban penganiayaan, Rabu (15/10/2025).

Elin menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa ini untuk menyampaikan sikap terkait penganiayaan yang dialaminya sebagai jurnalis. 

"Kami bersikap, meminta para pelaku penganiayaan untuk segera ditangkap. Sampai sekarang pelaku belum juga belum ditangkap," terangnya. 

Elin menegaskan, bila para pelaku tidak juga ditangkap, maka akan melakukan aksi demo dengan massa lebih besar lagi. 

"Jika tidak ditangkap, kami akan melakukan aksi dengan lebih besar lagj," tegasnya mengakhiri. 

Dilokasi yang sama, Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis meminta Kapolda Sumatera Utara untuk segera memerintahkan Kapolsek Patumbak menangkap para pelaku penganiayan jurnalis. 

"Wartawan itu dilindungi Undang-Undang. Tangkap para pelaku penganiayaan jurnalis," pintanya. 

Aksi massa demo diterima oleh perwakilan Ditreskrimum Polda Sumut. (Red)

Diduga Polres Langkat dan Polsek Secanggang Tutup Mata dengan Aktivitas Judi Tembak Ikan Diwilkumnya, " Warga Sudah Gerah.

By On 10/15/2025

Keterangan Poto:Lokasi Judi Tembak Ikan. 

MEDAN // DeteksiNusantara. Com.  Polsek Secanggang dan Polres Langkat diduga tutup mata dengan aktivitas perjudian jenis tembak ikan di wilayah hukumnya. Buktinya, judi tembak ikan beromset puluhan juta rupiah perhari eksis beroperasi setiap hari dikawasan Perkotaan, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tepatnya dibelakang PDAM Tirtanadi di sebuah warung.

Tak hanya di satu lokasi itu, terdapat juga judi tembak ikan di Desa Marlintung, Pasar 12 dan di Sungai Cabang, Kabupaten Langkat.

Selain judi tembak ikan, dilokasi tersebut diduga sarangnya transaksi peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu diungkapkan salah seorang warga bernama Iwan (45) kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

"Kita heran juga bang melihat kinerja Polisi di Polres Langkat dan jajarannya, masa sekelas Polres tidak mampu menindak lokasi perjudian tersebut. Kuat dugaan kita Polsek dan Polres Langkat telah menerima setoran dari pemilik judinya sehingga membiarkan aktivitas bisnis haram tersebut beroperasi dan terkesan memberikan izin", ujar Iwan dan berharap lokasi perjudian tersebut ditutup Polisi secara permanen.

Maraknya praktik perjudian diwilkum Polres Langkat menimbulkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat khususnya warga Kabupaten Langkat. 

"Kalau Polres Langkat dan jajarannya tetap membiarkan aktivitas perjudian itu berarti kan udah ada kepentingan alias kerja sama dengan pemilik judinya", imbuhnya.

Ia meminta dan berharap Polda Sumut turun langsung untuk menggerebek lokasi judi tersebut dan membuat Police Line serta menangkap pemiliknya.

"Kali ini kita minta Polda Sumut yang menggerebek lokasi judi itu dan menangkap pemiliknya. Karena, kita sudah tidak percaya lagi dengan Polres Langkat dan jajarannya untuk menindak tegas perjudian", pungkasnya.

Terpisah Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/10/2025) terkait maraknya aktivitas perjudian diwilkum Polres Langkat - Polda Sumut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan komentar. (Indra hasibuan). 

Bangunan Liar Gedung Ruko Mewah Tanpa (PBG) Milik MENTA Berdiri Kokoh Di Kecamatan Medan Timur.

By On 10/14/2025


MEDAN // DeteksiNusantara.Com.  Praktik ilegal pembangunan bangunan diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencoreng wajah Kota Medan. Kali ini, sejumlah bangunan liar yang diduga kuat milik 'Menta**' berdiri kokoh di Kecamatan Medan Timur tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.

Ironisnya, Pemerintah Kota Medan khususnya Kelurahan dan Kecamatan Medan Timur terkesan lambat dalam menindaklanjuti kasus ini. Padahal, keberadaan bangunan-bangunan liar ini sudah menjadi rahasia umum. Muncul dugaan adanya praktik "main mata" antara oknum pejabat dengan 'Menta**' sehingga penertiban terkesan diulur-ulur.

"Bangunan ini tidak pernah ada kami lihat ijin bangunannya bang, Tiba-tiba aja sudah ada pembangunan. Mereka seenaknya membangun tanpa izin, sementara kami, rakyat kecil, harus patuh pada aturan," ujar salah seorang warga kepada wartawan, Senin (13/10/2025). 

Ketika dikonfirmasi langsung ke lokasi pembangunan, salah seorang pekerja tidak mengetahui adanya plang PBG. 

"Kami hanya kerja bang, tapi kalo plang PBG kami gak tahu. Ini punya Menta**. Coba hubungi aja nomor ini bang," katanya sambil menunjuk kertas yang ditempel di pintu masuk bangunan. 

Ketika dikonfirmasi, Camat Medan Perjuangan, Hidayat AP tidak membalas konfirmasi wartawan alias bungkam. (Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *