Binjai

HEADLINE NEWS

Bangunan Property Pullman Berdiri Kokoh : Diduga Walikota Medan, Dinas Perkim dan Kecamatan Medan Kota Tutup Mata.



MEDAN , DeteksiNusantara. Com. ~ Bangunan mewah di Jalan Saudara Bahagia By Pass, Kelurahan Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota diduga kuat berdiri tak sesuai  izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ironisnya, meski sudah disurati oleh pihak kelurahan, kecamatan, dan Dinas Perkim, pembangunan terus berjalan tanpa hambatan sama sekali Senin 9 Maret 2026.

Berjalannya bangunan mewah tersebut hingga kini masih berlangsung yang sebelomnya sudah sempat viral di beberapa media Online seakan pemilik Property merasa sudah kebal hukum atau tak berlaku Perwal Walikota No 16 tentang Perijinan Bangunan Gedung (PBG). 

Salah seorang warga sekitar tempat tinggal mereka juga heran dan menduga kuat adanya praktik "kong kalikong" antara pemilik bangunan dan pihak Kecamatan Medan Kota atau pihak Kelurahan setempat. 

"Logikanya, bangunan mewah tak sesuai PBG tidak ditindak ada apa? ,pasti ada keuntungan besar yang didapat pihak kecamatan atau Kelurahan sehingga mengabaikan PAD Kota Medan," ujarnya, Sabtu (7/3/2026). 

Pria berbadan tambun/ gemuk ini juga menyinggung pernyataan Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang telah menegaskan agar jajarannya serius meningkatkan PAD dan menindak bangunan liar terlebih lagi bangunan yang berada di jalan Saudara Bahagia By Pass tak sesuai ijin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG).

"Kenyataannya, bangunan mewah tak sesuai PBG di Jalan Saudara Bahagia By Pass bebas berdiri, dan pihak kecamatan maupun Kelurahan Sudirejo II diduga melakukan pembiaran," tegasnya. 

Dilokasi terpisah, ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (7/3/2026) Sekcam Kecamatan Medan Kota Bu Endang Wastiani terkait Ijin bangunan tidak sesuai yang tertera di PBG 14 Unit namun fakta di lapangan beda dibangun 15 Unit yang nampak dari depan artinya tidak sesuai Ijin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG) mengatakan , nanti kita Cek ya Bg, " Ungkap Bu Endang singkat. 

"Sudah disurati himbauan dari kelurahan dan kecamatan. Dari Dinas Perkim juga sudah ada surat ke mereka," katanya. 

 "Trantib kecamatan juga sudah turun berkali-kali ke lokasi," terangnya mengakhiri. 

Kondisi ini memicu dugaan bahwa pemilik bangunan Property merasa kebal hukum dan menantang Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan berjalan lancar tanpa tindakan berarti dari pihak terkait manapun. 

Sedangkan Kasitrantib Kecamatan Medan Kota Rizal saat di Konfirmasi awak media Sabtu (7/3/2026) melalui telepon seluler hingga berita ini diterbitkan masih sama belom berani balas pesan WhatshaPP. 


(Indra hasibuan).

Newest
You are reading the newest post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *