Binjai

HEADLINE NEWS

3 Kampung Gerebek Polres Deliserdang Beringas Berantas Narkoba

Deliserdang, DNO - Tak main main, Kini Polres Deliserdang beringas memberantas Narkoba di wilayahnya, sebanyak 22 orang personil yang terdiri 15 orang personil sat Narkoba, 4 orang personil sat Sabhara dan 3 orang personil Reskrim Polsek Tanjung Morawa, di kerahkan dalam penggrebekan Kampung Narkoba di Kecamatan Tanjung Morawa Kab.Deli serdang, Minggu (27/5/18).

Dari data yang dihimpun, tiga lokasi yang menjadi sasaran penangkapan dan berhasil dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Deli serdang, di lokasi TKP pertama di Lorong 3 jalan Irian Lingkungan III Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Deli Serdang, petugas berhasil mengamankan 4 orang terduga terlibat narkoba.

Berawal dari penangkapan 2 orang tersangka inisial WR (20) warga jalan Limau Manis Pasar XIV Gang Manggis Dusun VII Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, dan tersangka SL (17) warga dengan alamat yang sama, sambil berboncengan mengendarai 1 unit Sp. Motor Honda Beat No.Pol BK 4195 MAQ warna hitam.

Kemudian ditrngah jalan kendaraan diberhentikan Petugas, Mungkin takut ketahuan petugas secara spontan WR menjatuhkan sebuah benda, namun di ketahui petugas dan langsung di perintahkan  petugas untuk mengambilnya, setelah di periksa ternyata barang yang di buang berisikan berupa 1 paket Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip transparan ditaksir seberat bruto ± 0, 16 (nol koma enam belas) gram, dan setelah ditanya ke dua tersangka mengakui barang bukti tersebut di belinya dari seorang laki laki yang bernama abang.

Sementara dari tersangka ke tiga inisial AR (18) warga Kec.Lubuk Pakam Kab.Deli serdang, dan tersangka ke emapat inisial FA (18) warga jalan K.H Agusalim petugas menemukan barang bukti 1 (satu) paket di duga Narkotika jenis  Shabu seberat 0,17 gram.

Penggrebekan yang kedua di jalan pembangunan Kec.Tanjung Morawa pekan Kab.Deli serdang, petugas berhasil mengamankan tersangka inisial G (46) tahun dan barang buktinya 2 paket butiran kristal di duga narkotika jenis shabu dikemas plastik transparan brutto 4,17 gram, 4 bungkus diduga ganja brutto 23,53 gram, 1 buah timbangan elextric, 1 unit handphone merk samsung warna merah, 1 buah kotak rokok warna merah.

Selanjutnya petugas juga berhasil mengungkap kasus Narkoba di Tkp yang ke tiga yang bertempat di Jalan Sei Merah Dusun II Desa Dagang Kerawan Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang, berhasil di tangkap seorang tersangka yang di duga sebagai pengedar dengan inisial J Alias JUL (37) Tahun, Laki-laki, warga Jalan Sei Merah Dusun II Desa Dagang Kerawan Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, dari tersangka Jul, petugas berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 amp daun Ganja kering di kemas kertas berwarna putih dengan berat brutto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 5 paket di duga  narkotika jenis Shabu dikemas plastik klip transparan dengan berat brutto 4,95 (empat koma sembilan puluh lima) gram, 2 buah pipa kaca, 3 buah sekop shabu terbuat dari pipet plastik, 19 (sembilan belas) lembar plastik klip transparan, 1 buah buku notes penjualan, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, serta Uang tunai sebanyak Rp 2.686.000.

Kapolres Deli serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan,SIK melalui Kasat Narkoba Polres Deli serdang AKP Jama K.Purba,SH,MH membenarkan "Sat Narkoba Polres Deli serdang telah melakukan penangkapaan terhadap enam orang tersangka, yang mana dua diantaranya inisial G (46) tahun dan inisial J Alias JUL (37) tahun di duga sebagai pengedar,"jelas Kasatres Narkoba DS.

Penangkapan terhadap ke enam tersangka di tiga lokasi yang berbeda untuk tersangka tersangka inisial WR (20) dan SL (17) di tangkap di di Lorong 3 jalan Irian Lingkungan III Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Deli Serdang, tersangka ke tiga inisial AR (18) dan tersangka ke empat inisial FA (18) tersangka di giring ke Mako Polres. (Indra Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *