Binjai

HEADLINE NEWS

Berulang Kali Beraksi, Terpaksa Pemalak Didor

Medan, DNO - Pemalak para supir bernama Zulkifli Simbolon alias Jupri Ginting ( 31) warga Kota Delitua, Kecamatan Delitua terpaksa di tindak tegas Team Penanganan Gangguan Khusus curat, curas dan Narkoba ( Pegasus 3CN). Pasalnya, tersangka memalak supir truk  bernama Rahmad Hidayatullah Nasution (29) warga Jalan Bejo, Gang Sejahtera No 85 E, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dan Herlianto Sembiring (37) warga Dusun Bangun Sari, Desa Sei Musam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

" Tersangka di tangkap Team Pegasus Polsek Kutalimbaru atas pengaduan korban Nomor LP/59/K/VI/2018/SPKT/Sek Kutalimbaru dan Nomor LP/68/K/VII/2018/SPKT/ Sek Kutalimbaru.  Tersangka melakukan pemalakan supir truk di Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera Blok N, Desa Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru" Kata Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH , Senin (30/7/2018).

Lanjut Martualesi Sitepu.Tersangka ialah resedivis  yang sudah dua, kali jadi penghuni Rutan Lubuk Pakam. Kasus yang di lakukan tersangka sebelumnya, membacok dan Curanmor. Makanya tersangka menghuni Rutan Pancur Batu. Ini tersangka, melakukan pemalakan dengan beringas kembali memakai sebilah kelewang sama para korbanya. Untuk barang bukti, sudah di amankan petugas.

Sebelumnya tersangka melakukan pemalakan terhadap korban bernama Herlianto Sembiring, Jumat tanggal 20/7/2018 pukul 03.30 Wib. Saat itu, korban  yang membawak ayam melintas di Desa Glugur Rimbun. Di stop tersangka yang menggunakan kelewang dan meminta uang sebesar Rp.30 ribu. Lalu korban, hanya bisa menyanggupi Rp.20 ribu" Ujarnya.

Orang Nomor 1 di Polsek Kutalimbaru menyebutkan.Minggu, tanggal 10/6/2018, tersangka melakukan pemalak juga terhadap korban Rahmad Hidayatullah Nasution supir truk cangkang sawit. Yang mana,  korban melintas di Desa Silebo di stop tersangka, dan 4 orang rekanya yang kini ( DPO).Lalu, tersangka meminta uang sama korban sebesar Rp.100 ribu. Karena, sangat besar uang yang di minta tersangka. Korban berusaha kabur tancap gas mobil yang di kemudinya. Tersangka pun merusak mobil korban.

Tersangka , di beri tindak tegas dan terukur Team Pegasus Polsek Kutalimbaru. Karena melakukan perlawanan, saat di tangkap Team Pegasus. Padahal, sebelumnya petugas sudah memberi tembak peringatan ke udara.Tetapi di indahkan tersangka, sehingga  petugas menghadiahkan peluru timah panas ke betis tersangka. Atas perbuatanya, tersangka di kenai Pasal 368 KUHP dan UUDRT No 12 tahun 1951 tentang menguasai alat penusuk tanpa hak. Dengan ancaman kurungan, di atas 5 tahun" Tegas Martualesi Sitepu yang pernah menjabat, Wakapolsek Medan Barat. (Rel)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *