Binjai

HEADLINE NEWS

Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Bekuk Pelaku Pencurian






DeteksiNusantara.id // DS

Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan dua orang laki-laki masing-masing berinisial WS (27), warga jalan bandar labuhan Dusun-II GG.Trimo DesaTanjung Morawa-A dan MJ (31), warga jalan gerilya lingkungan-II kelurahan pekan Tanjung Morawa) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Rabu (04/03/20) siang.


Penangkapan terhadap keduanya bermula dari laporan Sartinem Sembiring selaku korban, pada hari Senin tanggal 2 Maret 2020. Dimana saat itu korban yang membuka warung tuak di Jalan Bandar Labuhan Areal Pemakaman Budha Dusun IV Kecamatan Tanjung Morawa akan membuka warungnya, namun sesampainya korban diwarung tuaknya, korban melihat pintu belakang warung sudah dalam keadaan terbuka dan mendapati sepeda motor Honda Win BK 6919 NS milik korban sudah hilang, selain itu juga sebuah handphone merek Vivo milik korban juga hilang serta tiga lusin minuman bir juga raib.


Menindak lanjuti laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung merespon dan bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti untuk dapat mengetahui pelaku dari tindak pidana pencurian tersebut.


Dari hasil olah TKP tersebut, Tim Unit Reskrim mendapatkan petunjuk tentang ciri-ciri dari para pelaku pencurian tersebut. Kemudian diketahui salah satu pelaku berinisial WS sedang berada disimpang kantor Pos Tanjung Morawa dan langsung mengamankannya. Dari keterangan WS bahwa ianya benar melakukan pencurian tersebut bersama dua orang temannya masing-masing MJ dan I, dan dari pengembangan tersebut Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan MJ. Dan sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku I.


Dari kedua pelaku diamankan satu unit sepeda motor Honda win yang digunakan sebagai becak oleh para pelaku saat melakukan pencurian untuk membawa barang-barang curian dari warung tuak milik korban serta sebilah pisau yang digunakan para pelaku untuk mencongkel pintu belakang warung tuak milik korban.


Dan dari keterangan para pelaku WS dan MJ, keduanya bersama pelaku I (dalam DPO) mengakui benar telah melakukan pencurian dari warung tuak yang berada Jalan Bandar Labuhan Areal Pemakaman Budha Dusun IV Kecamatan Tanjung Morawa dengan cara mencongkel pintu belakang warung dengan menggunakan sebilah pisau dan mengambil barang-barang dari dalam warung yaitu satu unit sepeda motor Honda Win BK 6919 NS, satu buah handphone merek vivo, 9 botol minuman kamput, 8 botol minuman bir, yang kemudian diangkut dengan menggunakan sepeda motor becak yang mereka gunakan.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin, SH melalui Kasi Humas IPDA JN. Gabe Napitupulu saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kedua orang tersebut oleh unit Reskrim atas dugaan tindak pidana pencurian, dan sampai saat ini para pelaku WS dan MJ serta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. (red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *