Binjai

HEADLINE NEWS

Waka Polrestabes Medan Paparkan Begal Driver Go Car, 1 Tewas Dimasa, 1 Terancam Mati


DeteksiNusantara.id | Medan, Nasib seorang tersangka pelaku pembegalan terhadap seorang driver Go Car, kini tinggal menunggu hari saja, sebab Polrestabes Medan mengganjarnya dengan pasal 365 ayat (4 ) dan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Agung Syahputra Harahap (23), warga Jalan Hangtuah, Dusun 8, Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, merupakan salah satu begal sadis yang masih hidup, diringkus Satreskrim Polrestabes Medan merupakan adik kandung dari Ardi Syahputra Harahap, pelaku yang tewas dimasa usai melakukan aksinya membegal seorang driver Go Car atas nama Ramadani Tarigan (30) warga Jalan Pertahanan, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak yang juga tewas akibat dihujani tikaman pisau dan obeng oleh kedua tersangka pelaku. Minggu (15/3/2020) sekira jam 01:00 WIB.
Menurut Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak pada saat memimpin konferensi pers di halaman apel Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said menjelaskan bahwa kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020, Jam 12:00 WIB, saat kedua tersangka memesan Go Car lewat aplikasi dari Wings Hotel, dekat bandara Kualanamu dengan tujuan ke Titi Sewa Tembung, sebelumnya mereka telah mempersiapkan alat-alat berupa pisau, obeng dan tali untuk digunakan dalam beraksi. Setibanya di Titi Sewa, tersangka Agung Syahputra berpura-pura membayar ongkos, namun tersangka Ardi Syahputra yang duduk dibelakang supir lansung menjerat leher korban dengan tali, sementara Agung Syahputra menghujani korban dengan tikaman pisau ke arah wajah, leher dan badan korban. Melihat hal itu, Ardi Syahputra juga turut membantu adiknya menikami korban hingga tewas dengan menggunakan obeng, sedangkan mayat korban dibuang di kawasan Jalan Perhubungan, Titi Sewa, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Jadi setelah menikam korban hingga tewas, kemudian keduanya membuang jasad korban di Jalan Perhubungan dan kemudian membawa lari mobil Daihatsu Terios BK 1858 DH milik korban. Menurut rencananya mobil itu akan mereka baw ke kota Batam dan hidup disana,”ucap AKBP Irsan Sinuhaji.

Lebih jauh kata Waka Polrestabes Medan lagi, jadi sebelum kejadian,istri korban Novita Syahrani Br Bangun (28) telah menelpon korban dan menanyakan dimana posisi saat itu dan kapan akan pulang ke rumah, namun korban saat itu menjawab bahwa ia akan pulang setelah mengantarkan sewa terakhirnya.

“Namun setelah lama menunggu, korban tak juga pulang ke rumah bahkan HP korban juga sudah tak bisa di hubungi lagi, hal ini membuat kecurigaan istri dan adik ipar korban merasa curiga, hingga keduanyapun memutuskan melacak keberadaan mobil korban lewat GPS, saat itu GPS menunjukkan bahwa posisi mobil korban sedang berada di daerah Tembung. Keduanya langsung sepakat untuk mencari korban dengan menggunakan mobil Calya BK 1810 AT milik Bayu Segara Munte ( adik ipar korban ). Lalu pada saat di Jalan Letda Sujono, istri dan adik ipar korban melihat mobil korban dikendarai oleh orang tak dikenal. Merasa curiga mereka pun melakukan pengejaran, hingga akhirnya pas didepan Polsek Percut Sei Tuan, mobil itu terhenti karena saat itu ada razia rutin yang dilaksanakan oleh Polsek Percut Sei Tuan dalam rangka menekan aksi 3 C, saat itu pula barulah keluarga korban meneriaki para pelaku, hingga mancing perhatian warga sekitar dan langsung menghajar keduanya hingga babak belur, bahkan tersangka Ardi Syahputra Harahap harus meregang nyawa, sementara adiknya Agung Syahputra Harahap berhasil diringkus dan diamankan ke Polsek Percut Sei Tuan,”pungkas Waka Polrestabes Medan.

Ditempat terpisah, Ayu selaku istri korban mengucapkan terimakasih yang sebesar - besarnya terhadap personil Satreskrim Polrestabes Medan yang dengan cepat bisa menangkap sekaligus mengamankan para pelaku pembunuhan terhadap suaminya dan Ayu istri korban meminta kepada aparat penegak hukum kiranya para pelaku diberi hukuman yang paling berat bila perlu hukuman mati sesuai dengan perbuatannya.

Selain menangkap tersangka, Satreskrim Polrestabes Medan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pisau yang masih berlumuran darah, 1 obeng yang juga digunakan untuk menikam korban, 1 tali yang digunakan tersangka untuk menjerat leher korban dan 1 unit mobil Daihatsu Terios BK 1858 DH milik korban. (red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *