Binjai

HEADLINE NEWS

Polrestabes Medan Sejajaran Paparan Sekaligus Ungkap 30 Tilang Motor Dan Amankan 57 Orang Di Saat Covid-19


DeteksiNusantara.id || MEDAN

Guna mengantisipasi kejahatan jalanan (Street Crime) di masa tanggap Covid-19, Polrestabes Medan dan jajarannya berhasil mengamankan 30 unit sepeda motor dan 57 orang yang diduga Genk Motor, Rabu (15/4/2020).

Razia Genk Motor dilaksanakan selama 2 hari sejak tanggal 11 dan 12 April 2020. Adapun kegiatan dilakukan untuk
mengantisipasi tindak pidana 3C yang meliputi jambret, begal dan
Genk Motor sekaligus mendukung kebijakan pemerintah Pusat berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kegiatan Razia Genk Motor dilakukan dalam masa tanggap Covid-19 sebagaimana dihimbau pemerintah untuk tetap dirumah. Dalam 2 hari, sejak 11-12 April, Polrestabes Medan berhasil mengamankan 57 orang dan 30 sepeda motor,” Ungkap Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji di dampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Roni Nicolas Sidabutar.

Irsan menambahkan, saat ini Polrestabes Medan telah membentuk tim khusus Genk Motor dan sangat serius mengatasi Genk-genk motor di Kota Medan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak keluyuran atau membuat kegiatan yang menimbulkan kenyamanan dan keamanan msyarakat Kota Medan. Ini akan terus dilakukan karena kami serius menangani Genk-genk motor,” tegasnya.

Adapun Polsek jajaran Polrestabes Medan yang berhasil mengamankan adalah :

1. Polsek Helvetia mengamankan 16 orang dengan 6 unit sepeda motor
2. Polsek Area mengamankan 10 orang dengan 4 unit sepeda motor
3. Polsek Medan Timur mengamankan 22 orang dengan 10 unit sepeda motor.
4. Polsek Deli Tua mengamankan 4 orang dengan 2unit sepeda motor.
5. Polsek Medan Baru mengamankan 5 orang dengan 5 unit sepeda motor.
6. Polsek Pancur Batu mengamankan 3 unit sepeda motor.

Adapun himbauan Polrestabes Medan dalam masa tanggap darurat Covid-19 adalah :

1. Dihimbau kepada masyarakat Kota Medan untuk tidak melakukan aktivitas yang tidak penting.
2. Polrestabes Medan akan tetap konsisten melaksanakan penindakan terhadap kejahatan jalanan yaitu tindak pidana 3C (curas, curat dan curanmor)
3. Terhadap orang yang diamankan apabila tidak ditemukan indikasi tindak pidana akan diberikan pembinaan dan dikembalikan kepada pihak keluarga.
4. Terhadap R-4 dan R-2 yang diamankan akan dilakukan penilangan terlebih dahulu dan selanjutnya selama masa tanggap Covid-19 akan dititipkan di Polsek setempat dan akan dikembalikan setelah masa tanggap Covid-19 berakhir.
5. Kegiatan ini diharapkan akan menjadi pembelajaran sekaligus menjadi himbauan kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah dan mengurangi aktivitas yang tidak penting selama kebijakan pemerintah Pusat maupun daerah. (red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *