Binjai

HEADLINE NEWS

Irian Supermarket Menjual Sari Roti Kedaluwarsa



Medan,DeteksiNusantara.id 


Swalayan Irian Supermarket dilaporkan keluarga korban ke Polsek Medan Kota akibat menjual Sari Roti yang telah kedaluwarsa pada Senin (18/1/2021).

Keluarga korban, MSN (65), melaporkan Irian Supermarket Jalan HM Joni, Simpang Pasar Merah dengan nomor laporan STTLP/28/K/I/2021/SPKT/SEK MEDAN KOTA. Korban melaporkan dengan merujuk atas Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8.

JS, Tim Investigasi Lembaga Swadaya (LSM) PAKAR, yang mendampingi korban menerangkan kejadian ini bermula dari ibu korban yang beli Sari Roti di Irian Supermarket pada Selasa (5/1/2021) lalu. Sesampainya di rumah, ibu korban baru mengetahui Sari Roti tersebut sudah kedaluwarsa.

"Kedaluwarsanya tanggal 4 Januari 2021, dibeli tanggal 5 Januari 2021. Kok berani sekali pihak Irian Supermarket menjual produk yang sudah kedaluwarsa," ujar JS.

JS berharap agar laporan tersebut ditindaklanjuti pihak kepolisian, sehingga menjadi contoh kepada pengusaha supermarket lain agar tidak menjual barang yang sudah kedaluwarsa.

Tim Investigasi DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH), Rahmadsyah, mengatakan agar Polsek Medan Kota segera melakukan penyidikan karena apa yang dilakukan Supermarket Irian dengan menjual Sari Roti Kedaluwarsa kepada konsumen adalah perbuatan melanggar hukum.

Rahmadsyah menilai Irian Supermarket telah lalai menjual barang kedaluwarsa. Menurutnya, apabila ada unsur sengaja menjual barang kedaluwarsa, aparat penegak hukum harus menindaklanjuti dengan segera melakukan penyelidikan dan menetapkan Pengusaha Irian Supermarket sebagai tersangka, karena ada sanksi pidana dan perdatanya.

"Pihak Disperindag Kota Medan bersama tim juga harus memantau aktivitas jual beli, khususnya di Irian Supermarket," tegasnya.

"Setiap barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen, apabila telah kedaluwarsa sudah tentu akan menimbulkan keresahan kepada konsumen selaku pemakai," lanjutnya.

Ia berharap tidak hanya Polsek Medan Kota, Desperindag Kota Medan juga harus memberikan sanksi bagi pedagang yang menjual barang yang sudah kedaluwarsa. 

"Berkaitan dengan kedaluwarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa, menurut Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, sangat jelas sanksinya," imbuhnya.

Rahmadsyah menerangkan ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

"Bukan cuma itu saja cantolan hukumnya, selain ancaman pidana di atas, terhadap pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen. Apabila barang tersebut telah dicantumkan tanggal kedaluwarsanya namun telah melewati jangka waktu dan masih diperjualbelikan, maka penggunaan atau pemanfaatan barang tersebut sudah tidak baik dan tidak layak dikonsumsi," paparnya.

Ia melanjutkan terkait dengan kondisi barang yang tidak layak untuk dikonsumsi ini, sebagai konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, dan mengonsumsi barang, itu diatur dalam pasal 4 huruf a UU Perlindungan Konsumen. Menurutnya, itu semua mata rantai Perlindungan Konsumen. 

Ditempat terpisah, saat awak media Online DeteksiNusantara.id menemui langsung ke pihak Swalayan Irian Supermarket, miris tidak ada satu pun perwakilan swalayan tersebut dapat ditemui.

Security bernama Johnson Pakpahan mengatakan Humas dan Manager merangkap pengawas di swalayan tersebut tidak ada ditempat.

"Jumpain aja Pak Eka humasnya di Irian Supermarket pusat Marelan sedangkan Manager merangkap pengawas Bu Naomi tidak ada ditempat," tandas Johnson Pakpahan.(Red /indra.hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *