Binjai

HEADLINE NEWS

Kanit Idik 3 Stresnarkoba Polrestabes Medan Berhasil Menangkap Bandar Narkoba

 




Medan, DeteksiNusantara.id 


Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua pelaku  pengedar narkoba di Medan(30/12/2020).


Kedua pelaku tersebut adalah suami dan istri bernama Ronal Samosir warga Jalan Lintas Timur Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indra Giri Hulu Provinsi Riau dan Nina Novia warga Jalan Karya Cilincing Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat. Hal itu disampaikan Kasat Narkoba melalui Kanit Idik 3, Iptu Irwanta Sembiring, Rabu(6/1/2021).


Ia mengatakan, pada hari Rabu (30/12/2020) sekira pukul 17.00 wib, pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap dua orang suami dan istri yang mengendarai mobil Xenia BK 1687 LT di Jalan AR Hakim Medan.


"Saat dilakukan penangkapan ditemukan lah satu buah tas didalamnya terdapat satu plastik yang berisikan Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dengan sebutan Metamfetamina (Shabu) seberat 750 gram, satu buah timbangan dan uang sebesar Rp 25.000.000," ucapnya.


Ia membeberkan, 1 gram shabu bisa digunakan oleh 10 orang, sementara itu 750 gram sebanyak 7500 orang yang terselamatkan.


Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako Satnarkoba Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.


"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat(2) Subs 112 ayat(2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (indra.hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *