Binjai

HEADLINE NEWS

Team Unit Reskrim Polsek Medan Timur Meringkus Kurir Narkoba Provinsi



Medan|| DeteksiNusantara.id 


Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap seorang pelaku pengedar narkoba di Medan.

Pelaku tersebut adalah laki-laki bernama ZI(38) warga Jalan Gajah Mada Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. Hal itu disampaikan Kapolsek Medan Timur, Kompol M.Arifin didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP. Tambunan, Senin(1/2/2021).

Ia mengatakan berdasarkan informasi dari informan adanya seseorang yang membawa narkoba jenis sabu- sabu yang sedang berada di Jalan Rakyat Kecamatan Medan Perjuangan kemudian tim opsnal Polsek Medan Timur dipimpin Timur 7 Iptu ALP.Tambunan dan Timur 72 Iptu Andre Nasution mendatangi lokasi. Sesampainya di lokasi tersebut, personil melihat pelaku yang telah diketahui ciri-cirinya sedang membawa tas ransel warna hitam sudah menaiki angkot, lalu tim langsung melakukan pembuntutan. Dan ternyata menuju ke arah Jalan SM Raja lalu pelaku berhenti di Pool Bus ALS.

" Pada saat pelaku sudah turun dari angkot dan masuk kedalam Pool Bus ALS, personil langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku," ujarnya.

Ia membeberkan setelah dilakukan penggeledahan badan dan tas hitam yang dibawa pelaku ditemukan 1 bungkusan hitam dan ditanyakan kepada pelaku bungkusan apa itu isinya dan pelaku mengatakan "bungkusan tersebut adalah narkoba jenis sabu- sabu".

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 bungkus sabu-sabu seberat 300 gram, 1 tas ransel warna hitam dan 1 unit Hp Nokia warna hitam diboyong ke Mako Polsek Medan Timur.

"Hasil interogasi petugas Dikomando, pelaku mengatakan bahwasanya barang tersebut berasal dari Aceh yang dibawanya langsung, dimana sebelumnya pelaku yang keluarganya tinggal di Padang pergi bekerja sudah 2 bulan di Aceh sebagai tukang gali Sumur Bor," lanjutnya.

Ia menambahkan karena gaji sudah 2 bulan tidak dibayar, pelaku ada bertemu dengan seseorang yang bernama Edi. Dan Edi menawarkan pekerjaan untuk membawa narkoba ke Padang dengan upah Rp 3.000.000 dan pelaku mau karena teriming-iming upah yang besar. 

"Pada hari Minggu(31/1/2021) pukul 06.00 wib, pelaku dibawa Edi kerumah Zakir untuk menjemput narkoba tersebut, sampai dirumah Zakir, lalu Zakir memberikan 1 buah tas hitam yang didalamnya sudah ada 1 bungkusan hitam berisi narkoba selanjutnya pukul 06.30 wib pelaku berangkat ke Medan menaiki mobil angkutan L300. Sesampainya di Medan, lalu pelaku menuju rumah temannya di Jalan Rakyat dengan menaiki Betor, selesai dari rumah temannya sekira pukul 13.30 wib, pelaku menaiki angkot menuju pool bus ALS di Jalan SM Raja untuk berangkat tujuan ke Padang," pungkasnya.(indra.hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *