Binjai

HEADLINE NEWS

Lokasi Judi Tembak Ikan Masih Buka, Ketua GNPF Ulama Sumut: Tindak Tegas Pengelola Judi Tk Rejeki.




Medan, DeteksiNusantara.id   


Di masa pandemi ini sejumlah lokasi mesin judi tembak ikan diduga masih tetap beroperasi, padahal Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, telah memperpanjang Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).


Mesin judi tembak ikan merek TK Rezeki diduga beroperasi seperti biasanya. Hal itu terlihat di beberapa lokasi, yakni di Komplek Berlian Sari Nomor 56 B, di Jalan Purwo, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, di Jalan Satria, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, dan di Jalan Merica Raya, tepatnya di depan Apotek Bangun, samping Toko Iles Nomor 7, Desa Simalingkar A.


Serta beberapa lokasi di Jalan Jamin Ginting, seperti di Km 10,5 di samping Alfamarat, dan di Simpang Selayang Jalan Jamin Ginting Km 11,5.


Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh Mimbar Umum, terdapat puluhan lokasi mesin tembak ikan TK Rezeki yang diduga terus beroperasi dan telah kebal hukum di Kecamatan Deli Tua dan Kecamatan Pancur Batu.


Menanggapi masih maraknya lokasi mesin judi yang beroperasi, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumut, Ustadz Aidan Nazwir Panggabean, mengatakan di masa genting atau pandemi saat ini, sungguh menyedihkan dan menyakitkan, segala bentuk perjudian masih terbuka.


"Ini menunjukkan bahwa pengelola perjudian tidak memiliki rasa empati terhadap kondisi sulit, baik dari ekonomi maupun kesehatan masyarakat dan bangsa Indonesia yang sedang menghadapi bencana ini," ujar Aidan Nazwir Panggabean pada Selasa (2/3/2021).


Ia memaparkan terlebih lagi segala bentuk perjudian itu merupakan bagian dari kemaksiatan dan tentunya bersifat merusak akhlak, prilaku, ekonomi, keamanan masyarakat dan lain-lain.


"Oleh karenanya judi diharamkan dan ilegal di mata hukum Indonesia, baik dilakukan di tempat terbuka umum, ataupun eksklusif di tempat-tempat khusus dan tertutup baik di masa aman maupun genting," tegasnya.


Ia menuturkan judi merupakan penyakit masyarakat yang harus diberantas habis, karena dampaknya yang dapat menghancurkan tatanan suatu bangsa dan negara.


"Berdasarkan hal tersebut, kita minta aparat kepolisian dan instansi terkait agar segera menindak tegas dan menyetop semua praktik perjudian di manapun itu, serta membawa pelakunya ke proses hukum yang berlaku di NKRI," pungkasnya. (Red )

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *