Binjai

HEADLINE NEWS

Ijin Melaporkan Pak Kapolri !!! Di Duga Hampir 2 Tahun Jabat Dirkrimsus Polda, ” Galian C Tetap Marak di Sumut


Medan||DeteksiNusantara.Com.

lokasi galian c di desa jabah,  Namorambe

Sumatera Utara-jelajahperkara.com, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158 merumuskan:


“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”


Lokasi galian c di sekitar Desa batu penjemuran, namorambe

Nyatanya di Provinsi Sumatera Utara masih ada Pertambangan Illegal yang merajalela seperti yang di pantau awak media beberapa hari yang lalu Sabtu, (4/7/2020) di desa Sari Laba, Kecamatan Sibiru-Biru adanya beroperasi Pertambangan Illegal jenis batuan,pasir,kerikil melalui alat berat yang di gunakan Exclavator dan beberapa Truck yang terus menerus mengangkut galian materil tersebut.


Salah satu warga yang masih dikawasan Deli Serdang sempat di lakukan wawancara oleh awak media mengatakan bahwasanya Pertambangan itu sudah beroperasi lebih kurang Setahun, kata warga tersebut.

Tak hanya disitu saja,  beberapa galian c di provinsi sumatera utara masih tetap beroperasi di lokasi yang berbeda antara lain,

Di Kec.Namorambe,Kab.Deli Serdang Sumut terdapat 3 lokasi yang berbeda antara lain Desa Jabah, Desa Batu Penjemuran,  dan galian C Cv Nitra Namorambe.

Di Kec.Pancur Batu, Kab.Deli Serdang Sumut terdapat 2 Lokasi Galian C antara lain, galian c   Pancur Batu Km 28 Jalan Jamin Ginting,  Desa Namo Rih.


Selanjutnya Galian C di Sinembah Tanjung Muda Hilir,  Kab.Deli Serdang Sumut.

Dir Krimsus Polda Sumut Rony Samtana : ” Terima kasih info nya Bang. Kita akan cek, kalo tdk ada ijin akan kita tindak.” singkatnya kepada Awak Media pada Kamis pagi 18.14 Wib (16/07/2020)

(Team /indra.Hsb )

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *