Binjai

HEADLINE NEWS

Kasubbag UPT Wilayah I Medan:Pemilik Restoran Wajib Bayar Pajak Minimal Penghasilan Rp.9 Juta


MEDAN // DeteksiNusantara.Com. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah UPT Wilayah I Medan melayangkan Surat Peringatan I kepada seorang Pemilik Usaha Warung Kopi Atas Nama Freddy di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area.


Sebelumnya, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah UPT Wilayah Medan I telah menyampaikan Surat Himbauan ke seluruh tempat Pemilik Usaha maupun tempat tempat Pemilik Bidang Restoran.


Dalam Surat Himbauan No.829/PAD/UPT-WI/2021, tanggal 27 Juli 2021 tentang pajak daerah bidang restoran tersebut, tertera bahwa Pengusaha warung tersebut belum memenuhinya (pajak restoran). Untuk itu Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah UPT Wilayah Medan I melayangkan Suratan Peringatan I.


Kasubbag UPT Wilayah Medan I, Hanafi Siregar angkat bicara mengenai hal tersebut pada Selasa (2/11/2021).


Hanafi Siregar menjelaskan pemilik usaha yang termasuk Restoran dikenakan Pajak 10%. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah diatur oleh Pemko Medan.

Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/ atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.


"Jadi untuk pajak restoran ini, omzetnya minimal Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah) perbulan, berarti pajaknya 10 persen minimal Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah)," bebernya.


"Yang tidak termasuk objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan di restoran yang nilai omzet penjualannya tidak melebihi Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) setiap bulan," imbuhnya.


Ia menambahkan pajak restoran itu telah tertera pada Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011. Untuk itu, ia berharap agar para pengusaha restoran atau penyedia fasilitas makanan dan minuman dapat memenuhi pembayaran pajak daerah bidang restoran. 


Ditempat terpisah, saat wartawan menyambangi warung kopi yang menerima surat pemanggilan tersebut di Jalan AR Hakim, pemilik warung bernama Freddy menyampaikan omset yang ia dapatkan saja tidak sesuai apabila harus dikenakan pajak daerah.


"Ya bang bagaimana mau dikenakan pajak, omzetnya perbulan gak sampailah sembilan juta. Jual teh tong saja 3000 perak, kopi 5000 perak dan Teh manis dingin 5000 perak Untuk bisa bayar gaji karyawan saja sudah syukur bisa menutupinya," Ungkap Freddy.


 "Udah gitu warung ini gak buka 24 jam, cuma sampai jam tujuh malam saja itupun sudah tutup  kecuali buka 24 jam, jadi tidak sanggup lah untuk membayar pajak," Ungkap Freddy. (Indra.Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *