Binjai

HEADLINE NEWS

Modus Pelaksanaan Razia Lantas, Oknum Polisi Diringkus


MEDAN/Deteksinusantara.Com. Polrestabes Medan menggelar kegiatan konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana pemerasan dan atau  percobaan pemerasan di halaman Mako Polrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021).


Tersangka adalah laki-laki bernama Panca Karsa, Polri, warga Cendrawasih Medan Polonia. Hal tersebut disampaikan oleh Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Ps Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus pada Sabtu (13/11/2021).


AKBP Irsan mengatakan pada hari Kamis (11/11/2021) sekira pukul 15.30 WIB di Jalan DR.Mansyur tepatnya didepan masjid Istiqomah dengan modus pelaksanaan razia lalu lintas (lantas), terlapor memakai seragam Dinas Polri dan memakai rompi dan memepet korban, lalu dokumen SIM dan STNK kendaraan dan korban Nur Widia menunjukkan STNK sedangkan korban tidak memiliki SIM sementara terlapor sudah memegang STNK milik korban. Dan karena SIM tidak ada terlapor meminta uang sebesar Rp.200.000 agar tidak ditahan sepeda motor milik korban. 


"Korban merasa takut sehingga terjadi negoisasi dan korban hanya memiliki uang sebesar Rp 100.000. Pada saat korban mau menyerahkan uang dan ada masyarakat yang melihat dan berteriak dan mengatakan jangan kasi uang itu Polisi gadungan," bebernya.


Lebihlanjut, setelah kejadian tersebut uang korban terjatuh dan tiba-tiba masyarakat berkerumun langsung mengelilingi korban dan terlapor. Dan salah seorang anggota Kepolisian mengaku dari Satuan Brimob membawa terlapor ke Pos Security didekat mesjid Istiqomah untuk diamankan. Kemudian pihak Polsek Sunggal datang dan membawa terlapor dan korban ke Polsek Sunggal.


"Terhadap tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ungkapnya.


Ia menambahkan barang bukti yang diamankan yaitu, 1 potong celana Dinas PDL Sus Polri warna coklat, 1 potong baju Dinas Polri yang tidak memiliki pangkat, 1 potong rompi hijau, 1 pasang sepatu Polri, 1 buah masker berlogo Polri, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max BK 2381 AJL, 1 lembar STNK BK  55447 AJO dan uang tunai Rp 100.000.

Dasar, LP/2349/XI/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut Tanggal 12 November 2021 an.pelapor Nur Widiana.(indra.Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *