Binjai

HEADLINE NEWS

Gawat Bahh !!!, Judi Tembak Ikan Merek Bintang 123 Merambah Masuk di Wilayah Hukum Polsek Medan Baru.


Medan//DeteksiNusantara.Com. Dari hasil investigasi media di lapangan pada (09 September 2021) di Jalan Starban Gang. Karya Darma Ujung Kecamatan Medan Polonia dan Jalan Starban Gang. Terusan Kecamatan Medan Polonia terdapat mesin tembak ikan 1 unit dan 3 mesin judi slot di masing-masing tempat yang bermerek bintang 123.

Kepada media, warga yang namanya tidak mau disebutkan mengaku was was serta dampak dengan adanya lokasi Judi di lingkungannya.

“Setelah ada lokasi judi itu, makin was – was kami bang, bisa berdampak negatif, Yang pasti sudah tidak kondusif lagi lah kampung kami ini bang, belum lagi suara bising nya itu bang, kalau uda malam ribut kali la bang,” kata warga tersebut saat di sekitar lokasi, jumat, (17 September 2021). sembari memohon agar pihak media segera melapor ke Pihak berwajib agar lokasi judi segera ditutup.

Guna mengetahui informasi tersebut, awak media ini pun mencoba konfirmasi, Oleh pria bermata Sipit yang diduga sebagai tukang kutip omset judi itu, diarahkan untuk konfirmasi kepada seseorang berambut cepak berinisial RZ.

Namun setelah berhasil menghubungi RZ, diarahkan kembali untuk menghubungi RV. Sayangnya, tugas media sebagai Kontrol Sosial malah dianggap sepele oleh RV dengan cara menyenggak dan menantang awak media.

Kepada Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru khususnya unit reskrim polsek medan baru untuk segera menutup penyakit masyarakat berupa lokasi judi yang sudah meresahkan masyarakat sekitar.

Dengan adanya lokasi judi tersebut acap kali menimbulkan kerumunan massa tanpa mematuhi protokol kesehatan,apalagi kita tahu saat ini masih dalam kondisi pandemi covid-19 di level 4.

Sehubungan dengan kunjungan kerja Presiden RI, Ir Joko Widodo ke Sumut, agar pemerintah setempat dan Kepolisian Daerah Sumut terkhusus polsek medan baru agar terus lebih gencar dalam penanganan wabah covid-19 dan pemerintah telah mengeluarkan Maklumat tentang memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dalam suasana pandemi Covid-19 yang masih melanda indonesia khususnya Kota Medan yang masih di Level 4, agar semua pihak diharuskan mematuhi protokol kesehatan, dengan senantiasa memakai masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun, serta menghindari kerumunan massa.

Terjadinya beberapa kerumunan massa dilokasi lokasi perjudian seperti Meja Tembak ikan ikan tanpa protokol kesehatan sudah barang tentu menimbulkan KERESAHAN di tengah-tengah masyarakat seperti yang disampaikan oleh warga, maupun beberapa Organisasi Masyaraka melalui berbagai Media Sosial.

Hanya dengan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, maka kita akan Terhindar dari Pandemi Covid-19, bagaimana bisa terhindar dari wabah virus vovid-19 kalau penyedia tempat mengijinkan permainan judi meja ikan yang terus mengundang Kerumunan tanpa Mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

Akan tetapi pihak terkait itu juga yang Seolah olah Tutup Mata dengan adanya kegiatan judi ikan yang telah disebutkan diatas.

Diminta kepada jajaran kepolisian polrestabes medan yang menaungi polsek medan baru, agar menertibkan dan menutup tempat yang diduga kuat terdapat satu rumah dijadikan tempat berkumpul yang tidak dilengkapi Protokol Kesehatan Covid-19.

Aturan aturan yang ada membatasi aktivitas sosial dan mobilitas masyarakat dengan harapanvdapat menekan penyebaran kasus virus Corona.

Selain itu, masyarakat juga diwajibkan menjalankan protokol kesehatan dan Petugas Penegakan Disiplin ini dilakukan bersama oleh TNI, Polri, Satpol PP, dan Organisasi perangkat daerah terkait Wajib Menindak dengan Tegas Oknum Pengusaha atau Masyarakat yang telah melanggar Proked Covid-19.(indra.Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *