Binjai

HEADLINE NEWS

SatNarkoba Polrestabes Medan Musnahkan Narkotika 52 Kg dan 12.776 Butir Ekstasi


MEDAN// DeteksiNusantara.Com.Personil Polrestabes Medan gelar kegiatan  pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu, Ganja dan Ekstasi di Halaman Mako Polrestabes Medan, Selasa (11/1/2022).

Kegiatan pemusnahan tersebut terdiri dari Sabu seberat 33 Kg, Ganja 19 Kg dan Ekstasi 12.776 butir pil ekstasi. Turut hadir kegiatan tersebut yaitu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Dandim 0201/Medan, Kolonel Inf Hindratno Devidanto, Kadis Kesehatan Medan, Baginda P Siregar, BNNP Sumut, Kejaksaan, Labfor Poldasu, personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan pada Selasa (11/1/2022).

Ia memaparkan pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari delapan laporan polisi dan penindakan yang dilakukan oleh petugas  pada Bulan November dan Bulan Desember Tahun 2021 dan Bulan Januari Tahun 2022.

"Tujuh penindakan yang dilakukan oleh personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dan satu penindakan kemarin yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Helvetia," bebernya.

Dijelaskannya, menurut pengakuan para tersangka sampai dengan enduser/pembeli itu  sabu-sabu 1 gramnya  sampai dengan sekitar Rp 650.000, ganja 1 gramnya sampai dengan sekitar Rp.10.000 dan pil ekstasi 1 butirnya ditempat-tempat tertentu diperjual belikan Rp.200 Ribu hingga Rp 300 Ribu/ butir pil ekstasi.

"Jadi bisa kita bayangkan sabu-sabu seberat 33 Kg itu sekitar Rp 21, 494 Milyar. Dan apabila estimasi sabu 1 gramnya bisa digunakan untuk 10 orang, berarti kita bisa menyelamatkan kurang lebih 330 ribu orang. Jadi kalau kita estimasikan ekstasi 12.776 butir menurut pengakuan tersangka  press release kemarin pengambilan  1 butir pil ekstasi seharga Rp.50 Ribu, berarti 6 kali lipat keuntungan didapat tersangka, jadi kalau kita estimasikan total keseluruhan sebesar Rp. 2,54 Milyar. Untuk ganja 19 Kg estimasi 1 gramnya seharga Rp.10 Ribu, jadi total keseluruhan harganya Rp.19 Juta," terang Riko.

Selanjutnya barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan ekstasi keseluruhannya dimusnahkan dengan memasukkan barang bukti tersebut ke Motor Insenator BNNP Sumut dan direbus.

"Keseluruhan barang bukti ini didapat dari 16 orang tersangka yang terdiri dari 15 orang tersangka laki-laki dan seorang tersangka perempuan," tandasnya mengakhiri.(Indra.Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *