Binjai

HEADLINE NEWS

Ada Apa!!!..." Tujuh Bulan Laporan Tindak Pidana Penipuan/Penggelapan di Polrestabes Medan Terkesan Diabaikan

MEDAN//DeteksiNusantara.Com.


Terkait laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor :  LP/B/1508/V/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 11 Mei 2022. Diduga laporan tersebut terkesan diabaikan/jalan ditempat.

Hal tersebut, dialami Nurhamida (34) warga Jalan B Katamso P.Burung LR 2 No.11C Kelurahan AUR Kecamatan Medan Maimun Sumatera utara.

" Saya sangat sedih dan kecewa terkait laporan saya di Polrestabes Medan ini bang, sudah 7 bulan laporan saya. Namun, sampai sekarang tidak ada kejelasan dari pihak Polrestabes Medan bang," ucap Nurhamida kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

" Kita kan negara hukum bang, justru itu lah makanya saya buat laporan polisi. Malah dianya (terlapor) mendatangi saya kerumah dengan etika tidak sopan dan buat keributan di rumah saya. Trus menantang saya, suruh saja polisi tangkap saya kalau berani," sambungnya.

Dijelaskannya, untuk uang kerugiannya yang ditipu siterlapor sejumlah 28 juta rupiah. Dan pelapor (korban) sudah mendatangi siterlapor dengan niat baik. Namun siterlapor mengajak ribut, dan mengatakan tidak akan membayar uang yang di pinjamnya.

Dan menurutnya, percuma buat laporan polisi. Karena terkait laporannya tidak ada tindak lanjut dari pihak Polrestabes Medan.

"Pada hal Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan agar setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana cepat direspon dan ditanggapi, nyata berbeda dan tidak sesuai harapan. Kalau begini ceritanya bang, percuma buat laporan polisi tidak ada hasilnya," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, saat dikonfirmasi awak media melalui via selular, Senin (28/11/2022)  terkait laporan tindak pidana penipuan/penggelapan sudah 7 laporannya di Polrestabes Medan, belum ada tindak lanjut terkesan diabaikan/jalan ditempat. Hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi belum berkomentar(indra.hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *