Binjai

HEADLINE NEWS

Polsek Helvetia di Nilai Tak Mampu Tangkap Pelaku Pembongkaran Rumah, Korban Akan Lapor ke Polrestabes Medan dan Polda Sumut

MEDAN//DeteksiNusantara.Com.


Sarinah Siregar, warga Jl. Kelambir V, GG. Anisa Lala, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia mengaku sangat kecewa dengan kinerja Polsek Helvetia. Wanita yang juga berprofesi sebagai wartawati di salah satu media online di Kota Medan ini menuding Polsek Helvetia mengistimewakan pelaku.

Kepada wartawan, Minggu (12/3/2023) korban mengungkapkan, sudah ada beberapa kali memberi informasi kepada penyidik Polsek Helvetia, tentang keberadaan terduga pelaku pembongkar rumahnya yakni berinisial A, namun tidak juga ditangkap.

"Terkesan pihak Polsek Helvetia tak ada niat menangkap pelaku, saya telpon polisi nya karena melihat pelaku tak juga datang, hanya janji-janji saja, dengan beribu alasan, informasi ini sudah ada tiga kali saya sampaikan", ujarnya.

Korban mengungkapkan, laporan pengaduan terkait aksi pembobolan rumahnya, sudah lebih kurang tujuh bulan lamanya, tapi sejauh ini pelaku masih bebas berkeliaran. Laporan korban tertuang dalam laporan polisi Nomor: STTLP/327/VI/2022/SU/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, pada tanggal 24 Juni 2022 tahun lalu. 

Korban menceritakan, aksi pelaku terekam cctv, dan telah diserahkan ke Polsek Helvetia sebagai barang bukti.

Selain itu korban juga mengaku sudah mengunggah kasus tersebut ke media sosial Facebook, karena memang pelaku kerap membuat warga setempat resah.

"Sebenarnya warga disini sudah resah dengan perbuatan pelaku dan warga juga pernah mengumpulkan tanda tangan sebagai aksi protes kepada Kepala Lingkungan supaya pelaku ditindak", jelas korban.

"Jadi kalau memang tidak ada tindakan dari pihak Polsek Helvetia, saya akan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan dan Polda Sumut", tegas Korban.

Sebelumnya, aksi pelaku terekam kamera pengawas cctv. Dalam rekaman yang berdurasi 1 menit lebih tersebut, terlihat salah seorang lelaki (pelaku) yang diketahui berinisial A, karena memang dikenal korban memanjat tembok pagar rumah korban dan langsung mencopot bola lampu yang terletak dibagian samping sehingga terlihat gelap gulita. 

Diduga setelah situasi gelap gulita kesempatan tersebut digunakan pelaku membongkar rumah korban, dan menguras sejumlah barang-barang yang ada di rumah korban. 

Korban menjelaskan, barang-barang miliknya yang hilang, yakni, Rak piring beserta piringnya, gelas, mangkuk-mangkuk, sendok. Pintu besi, besi stenlis pegangan tangga, Stemer alat salon untuk krembat, Stemer alat salon untuk facial, tempat tidur cuci rambut, ambal 3, tikar 1, sperangkat cctv beserta adaptornya, mesin pompa air Sanyo, meja kantor, kursi-kursi plastik, bola lampu listrik yang ada di dalam rumah sebanyak 6 buah, perkakas kunci-kunci, westafel tempat cuci piring beserta pipanya, mesin cuci, dispenser air minum, dan lain - lainnya. 

"Kalau ditaksir saya mengalami kerugian hingga Rp.25 Juta", bebernya.(indra Hasibuan)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *