Binjai

HEADLINE NEWS

Cafe Lawpota di Desa Kutalimbaru Diduga Sediakan Miras dan Ekstasi


Kutalimbaru//DeteksiNusantara.Com.Cafe Lawpota di Desa Kutalimbaru yang merupakan wilayah hukum (wilkum) Polsek Kutalimbaru - Polrestabes Medan, diduga sediakan minuman keras (miras) dan narkotika jenis ekstasi. 


Tak hanya itu, pemilik Cafe Lawpota juga menyediakan wanita-wanita cantik (seksi) untuk menemani para pengunjung Cafe Lawpota.


Pasalnya, Cafe Lawpota buka dari pukul 21.00 Wib hingga pagi. Diduga pemilik Cafe itu kebal hukum dan belum pernah ditindak oleh aparat penegak hukum (APH) yakni pihak kepolisian Polsek Kutalimbaru.


Hal itu, disampaikan salah seorang warga Desa Kutalimbaru berinisial AS (50) kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).


"Kami warga disini sudah resah pak atas keberadaan Cafe Lawpota itu. Hingga saat ini belum pernah ada tindakan tegas dari Polsek Kutalimbaru terkesan dibiarkan," sebut AS.


"Apalagi kalau udah tengah malam pak, ramai kali pengunjungnya rata-rata pengunjungnya dari luar semua," sambungnya.


Warga masyarakat Desa Kutalimbaru berharap Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. RZ Panca Putra M.Si turun langsung menindak tegas Cafe Lawpota. Guna situasi Kamtibmas Desa Kutalimbaru aman dan kondusif.


"Kita berharap Bapak Kapolda Sumut turun langsung menindak tegas Cafe Lawpota yang diduga sediakan miras dan Narkotika jenis ekstasi. Supaya Desa Kutalimbaru tidak dikotori dengan miras dan narkotika," harapnya.


Sementara itu, Kapolsek Kutalimbaru AKP Kasir Nasution saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/5/2023) terkait Cafe Lawpota di Desa Kutalimbaru yang merupakan wilayah hukum (wilkum) Polsek Kutalimbaru - Polrestabes Medan, diduga sediakan minuman keras (miras) dan narkotika jenis ekstasi, hingga berita ini diterbitkan belum berkomentar. (Indra Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *