Binjai

HEADLINE NEWS

Diduga Judi Tembak Ikan Diwilkum Polsek Percut Seituan Bebas Beroperasi," Ada Apa?


Medan//DeteksiNusantara.Com. Warga sangat resah dengan keberadaan dan kebebasan praktik perjudian tembak ikan yang beromset ratusan juta rupiah perhari, di Jalan M. Yusuf Jintan, Gang Pancasila, Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan. Lokasi perjudian tersebut merupakan wilayah hukum (wilkum) Polsek Percut Sei Tuan - Polrestabes Medan. Diduga perjudian itu bebas beroperasi hingga 24 jam dan tidak pernah di razia atau digerebek oleh aparat penegak hukum (APH) yakni dari pihak kepolisian.

Pasalnya, pemilik/pengelola judi itu berinisial Ahai dan Juntak. Dan diduga aparat penegak hukum dari kepolisian tidak mampu untuk menangkap pemilik judi tersebut. 

Bahkan kedua pemilik judi itu semakin eksis/berkibar dalam menjalankan bisnis judinya di seputaran Desa Percut Sei Tuan, demi meraup keuntungan ratusan juta rupiah perhari dan mengabaikan keresahan warga setempat.

Hal itu, disampaikan Ucok (40) warga Gang Pancasila Desa Percut, kepada wartawan, Minggu (4/6/2023).

"Judi itu sudah lama beroperasi bang, sampai saat ini belum pernah di razia atau digerebek polisi. Apalagi kalau sudah tengah malam ramai kali pemain/pengunjung judinya", ungkap Ucok sembari menunjukkan lokasi judi milik Ahai dan Juntak.

Lanjut Ucok menuturkan, kedua pemilik judi itu kebal hukum dan diduga dibiarkan oleh pihak kepolisian dalam menjalankan bisnis haramnya.

"Sepertinya bang, kedua pemilik judi tersebut dibekingi oleh aparat penegak hukum, hingga judinya berjalan dengan mulus", pungkasnya. 

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrimnya Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (5/6/2023) terkait praktik perjudian tembak ikan yang beromset ratusan juta rupiah perhari, di Jalan M. Yusuf Jintan, Gang Pancasila, Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan. Lokasi perjudian tersebut merupakan wilayah hukum (wilkum) Polsek Percut Sei Tuan - Polrestabes Medan. Diduga perjudian itu bebas beroperasi hingga 24 jam dan tidak pernah di razia atau digerebek oleh aparat penegak hukum (APH) .(Indra.Hasibuan)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *