Binjai

HEADLINE NEWS

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Padang Bulan


Labuhanbatu//DeteksiNusantara.Com. Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Padang Bulan, Gang Amaliyah Amaliyah, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Rantau Parapat, Sabtu,12 Agustus 2023 sekira pukul 01.30 WIB. 


Pengedar sabu dimaksud adalah inisial SB alias TUS (29) warga Jalan Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.


Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemeberantasan narkoba dan tindak lanjut dari pembentukan KBN (Kampung Bebas dari Narkoba).


Pengungkapan ini langsung dipimpin Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto Sianturi SH MH didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal melakukan penyelidikan dan penindakan pada Sabtu,12 Agustus 2023, sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Padang Bulan Gang Amaliyah.


"Dari tersangka berhasil diamankan 9 bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,59 gram netto, satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram netto, uang tunai sebesar Rp 70.000 hasil penjualan narkotika," kata Kapolres Labuhanbatu. 


Dari keterangan tersangka mengaku sudah dua minggu menjalankan bisnis haramnya, dengan keuntungan sekitar Rp200.000 per gramnya.


"Tersangka mengaku nekat menjual narkoba di dekat posko KBN untuk memenuhi kebutuhan hidup," terang Kapolres. 

 

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.


"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara," tandas Kapolres Labuhanbatu. 


Disela-sela pemaparan penangkapan pihak Polres Labuhanbatu, banyak mendapat apresiasi dan ucapan terimakasih dari masyarakat setempat, karena sudah lama mereka resah dengan peredaran gelap narkoba di tempat mereka.


"Masyarakat sangat berterimakasih dengan dibentuknya kampung bebas dari narkoba (KBN) di wilayah mereka dan masyarakat setempat juga bersedia dan mendukung penuh pihak kepolisian," tegas Kapolres Labuhanbatu.(indra.Hsb)


Labuhanbatu//DeteksiNusantara.Com. Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Padang Bulan, Gang Amaliyah Amaliyah, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Rantau Parapat, Sabtu,12 Agustus 2023 sekira pukul 01.30 WIB. 


Pengedar sabu dimaksud adalah inisial SB alias TUS (29) warga Jalan Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.


Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemeberantasan narkoba dan tindak lanjut dari pembentukan KBN (Kampung Bebas dari Narkoba).


Pengungkapan ini langsung dipimpin Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto Sianturi SH MH didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal melakukan penyelidikan dan penindakan pada Sabtu,12 Agustus 2023, sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Padang Bulan Gang Amaliyah.


"Dari tersangka berhasil diamankan 9 bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,59 gram netto, satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram netto, uang tunai sebesar Rp 70.000 hasil penjualan narkotika," kata Kapolres Labuhanbatu. 


Dari keterangan tersangka mengaku sudah dua minggu menjalankan bisnis haramnya, dengan keuntungan sekitar Rp200.000 per gramnya.


"Tersangka mengaku nekat menjual narkoba di dekat posko KBN untuk memenuhi kebutuhan hidup," terang Kapolres. 

 

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.


"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara," tandas Kapolres Labuhanbatu. 


Disela-sela pemaparan penangkapan pihak Polres Labuhanbatu, banyak mendapat apresiasi dan ucapan terimakasih dari masyarakat setempat, karena sudah lama mereka resah dengan peredaran gelap narkoba di tempat mereka.


"Masyarakat sangat berterimakasih dengan dibentuknya kampung bebas dari narkoba (KBN) di wilayah mereka dan masyarakat setempat juga bersedia dan mendukung penuh pihak kepolisian," tegas Kapolres Labuhanbatu.(indra.Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *