Binjai

HEADLINE NEWS

Godol Diistimewakan, Polrestabes Medan Diminta Tangkap Pelaku Penganiayaan


Medan - DeteksiNusantara.Com. Penangkapan terhadap Ketua Brigadir Khusus (Brigsus) PKN Sumut Edi Suranta Gurusinga atau berinisial ESG alias G (54) di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang mendapat apresiasi dari masyarakat. Namun, masyarakat berharap Polrestabes Medan tidak tanggung-tanggung untuk membela masyarakat. 

Pasalnya, Godol sepertinya mendapatkan perlakuan khusus dari Polisi. Hal itu terlihat ketika saat kasus Godol dipaparkan, dia terlihat tidak diborgol oleh Polisi. Berbeda dengan perlakuan terhadap Ketua IPK Pancurbatu dan anggotanya yang tangannya diborgol. Polisi harus adil. 

"Kami sudah lihat videonya. Tangannya tidak diborgol. Luar biasa kan,"ujar beru Tarigan, Jumat (15/3). 

Selain itu, warga juga menanyakan tiga  laporan penganiayaan berat beberapa waktu lalu yang belum ada titik terangnya. Pelaku nya masih berkeliaran di daerah Pancurbatu. Korban dan warga masih dihantui ketakutan. 

"Kami minta Polisi menangkap pelaku penganiayaan itu. Kami minta kenyamanan,"harap warga. 

Ketakutan warga menjadikan Pekerjaan Rumah (PR) bagi Polrestabes Medan. Mereka meminta Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan menuntaskan kasus ini. Korban ada, pelaku ada. Apalagi yang kurang? Polisi tinggal menangkap saja. 

"Pak Kapolrestabes tolong tangkap pelaku penganiayaan dan tersangka Godol jangan diistimewakan,"pungkas Sinuhaji. 

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba menuturkan 

Pelaku G sudah ditahan di Polrestabes Medan, Kamis (14/3/2024) sore. 

Personel gabungan Brimob Polda Sumut melakukan penggerebekan diduga lokasi penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi. 

Selanjutnya, saksi Bripka Dicki Sembiring berhasil menemukan senjata yang diduga dilemparkan oleh tersangka inisial ESG alias G tersebut ke semak - semak dan Bripka Dicki Sembiring berhasil menemukan senjata yang diduga dilemparkan oleh tersangka ESG alias G tersebut yaitu 1 pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo.

Brigadir Andry Purba melakukan pemborgolan terhadap tersangka ESG alias G dan selanjutnya membawa ke Polrestabes Medan. "Tersangka melanggar Pasal 1 Ayat (1)  UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan atas laporan Kompol Octorolas Simbolon,  " ucap Kompol Jama Kita Purba.

Selain itu, polisi juga menyita  barang bukti masing - masing, 1 buah pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo, 1 buah bilah samurai, 3 bilah pisau, 1 buah piring dan 1 buah tutup dadu.(indra.Hasibuan )

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *