Binjai

HEADLINE NEWS

Warga Minta Polisi Segera Tangkap 4 Polisi Gadungan yang Peras Mahasiswa di Medan


Medan -DeteksiNusantara.Com. Pemerhati sosial yang juga warga Kota Medan, Khairunnas SSos, meminta pihak kepolisian khususnya Sat Reskrim Polrestabes Medan, untuk segera menangkap empat polisi gadungan yang melakukan pemerasan uang terhadap mahasiswa asal Kota Palembang.

Permintaan ini disampaikan Khairunnas kepada wartawan saat dimintai tanggapannya, Selasa (19/3/2024) di Medan.

"Saya atas nama pribadi dan selaku warga Kota Medan, meminta kepada Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk segera menangkap empat polisi gadungan yang mengaku bertugas di Polda Sumut tersebut," kata Khairunnas.

Sebab menurutnya, perbuatan yang dilakukan keempat polisi gadungan tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat Kota Medan serta mencoreng citra kepolisian yang sudah sangat baik di masyarakat.

"Kita juga khawatir, bila keempat polisi gadungan itu tidak ditangkap, akan lagi ada korban pemerasan yang mereka lakukan," ungkap pria yang berjiwa sosial tinggi ini.

Selain itu, sambung pria yang tampan dan macho ini, Sat Reskrim Polrestabes Medan juga harus mengusut kasus ini sampai tuntas, guna memberikan kepercayaan dan citra yang yang kembali baik kepada masyarakat.

"Segera usut tuntas kasus ini dan tangkap juga empat orang, dua pria dan dua wanita, yakni Beby Doll, Dara Jelita, Benuk dan Alexander yang juga ikut melakukan pemerasan terhadap mahasiswa asal Kota Palembang tersebut," tandas Khairunnas.

Diberitakan sebelumnya, pemerasan dengan mengaku sebagai oknum Polisi kembali lagi terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Polrestabes Medan pada Minggu, 10 Maret 2024 pagi.

Kali ini yang menjadi korban adalah seorang mahasiswa asal Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Binsar HT (28).

Korban Binsar yang bermukim di Jalan Pegayut II No.347 Sako, Kota Palembang, Provinsi Sumsel ini diperas oleh empat orang pria yang mengaku sebagai oknum Polisi yang bertugas di Ditres Narkoba Polda Sumut.

Keempat oknum yang mengaku Polisi itu memeras korban Binsar senilai Rp30 juta dengan modus jika korban adalah pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.

Tidak hanya diperas uangnya, korban juga diperlakukan tidak manusiawi oleh keempat orang yang mengaku oknum Polisi yang bertugas di Ditres Narkoba Polda Sumut itu.

Tidak terima diperas dan dituduh sebagai pengedar dan pengguna narkoba serta diperlakukan tidak manusiawi, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Mapolrestabes Medan dengan 

NomorSTPL/B/767/III/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Maret 2024 malam.

Dalam laporannya itu, korban Binsar HT juga melaporkan empat orang lainnya dua pria dan dua wanita, yakni Alexander, Benuk, Beby Doll, dan Dara Jelita. (Indra.Hasibuan)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *